Minggu, 27 Maret 2016

KERJASAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL KELOMPOK 4


Kerja sama Perdagangan Internasional


 






Oleh:
Kelompok 4


Cloudya Diajeng P.                 2012310004
Chintia Ariyanti                      2012310023
Lidya Erinda                           2013310025
Arief Darmawan                     2014230099
Aprilia Puspita W.                   2015230046




PENDAHULUAN

Latar Belakang
Kerjasama Ekonomi Internasional adalah kerjasama yang dilakukan satu negara dengan negara lain ataupun lebih. Adapun kerjasama perdagangan internasional adalah kerjasama beberapa negara yang saling menguntungkan untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya. Kerjasama Perdagangan Internasional dilakukan karena tidak semua Negara memiliki sumber daya baik alam maupun manusia yang sama yang dikarenakan oleh perbedaan iklim, letak geografis, budaya dll. Jadi antara Negara satu dengan yang lainnya memiliki ketergantungan terhadap Negara lain untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya tersebut. Oleh sebab itu, dengan adanya kerjasama antar negara satu dengan yang lainnya dapat saling menyalurkan kelebihannya dan menutupi kekurangannya. Dengan demikian, pembangunan di negara kita maupun di negara lain akan berjalan dengan lancar.
Hubungan kerjasama antar negara dapat mempercepat proses perkembangan ekonomi. Hal ini sangat dirasakan sekali pentingnya bagi negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Agar kerja sama tersebut berhasil dan menguntungkan, maka kerja sama antarnegara tersebut diatur dalam suatu bentuk organisasi resmi. Organisasi tersebut lah yang akan menjadi negosiator sekaligus wadah untuk membantu menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan oleh suatu Negara dalam hal kerjasama perdagangan internasional tersebut.

Rumusan Masalah
1.      Apa saja bentuk-bentuk kerja sama perdagangan Internasional?
2.      Apa contoh kasus kerja sama perdagangan Internasional?

Tujuan
1.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk kerja sama perdagangan Internasional
2.      Untuk mengetahui contoh kasus dari kerja sama perdagangan Internasional.






Kerja sama Perdagangan Multilateral

World Trade Organization (WTO) adalah suatu organisasi di tingkat internasional yang diakui telah memainkan peranan yang sangat signifikan dalam menciptakan sistem perdagangan internasional. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah anggota WTO yang sampai saat ini telah mencapai lebih dari 150 negara dan juga menghasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk mengarahkan liberalisasi perdagangan dunia.

WTO Sebagai Forum Perdagangan Multilateral
WTO didirikan pada 1 Januari 1995 memegang peranan penting dalam mengatur sistem perdagangan multilateral yang melibatkan banyak negara. Sistem tersebut merupakan pengembangan dari kesepakatan-kesepakatan perjanjian perdagangan multilateral di bawah kerangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang dibentuk pada tahun 1947.
Pembentukan WTO telah memegang peranan penting dalam mendorong liberalisasi perdagangan dunia yang dilakukan dengan cara meminimalkan hambatan-hambatan perdagangan (trade barrier). Dalam kaitan ini serangkaian negosiasi yang diagendakan dalam Uruguay Round telah dilakukan dalam kerangka WTO yang membuahkan hasil sbb:
a.       Pada tahun 1997, sebanyak 69 negara anggota mencapai kesepakatan dalam liberalisasi sektor jasa telekomunikasi; 40 negara anggota berhasil mengakhiri negosiasi tarif perdagangan bebas untuk produk informasi teknologi; dan 70 negara anggota mencapai kesepakatan untuk meliberalisasikan sektor jasa keuangan menyangkut perdagangan dalam perbankan, asuransi pasar modal dan informasi keuangan.
b.      Pada tahun 2000, dilakukan serangkaian pembahasan intensif mengenai negosiasi sektor pertanian dan jasa. Pembahasan tersebut disatukan ke dalam perluasan program kerja Doha Development Agenda (DDA) yang diluncurkan pada sidang tingkat menteri WTO ke IV di Doha Qatar, November 2001. DDA menambahkan agenda negosiasi di bidang non-agricultural tariffs, trade and environment, aturan-aturan WTO seperti anti dumping dan subsidi, investasi, kebijakan persaingan, fasilitasi perdagangan, transparansi pengadaan proyek pemerintah, kekayaan intelektual dan sejumlah isu yang dikemukakan oleh negara-negara berkembang seperti kesulitan-kesulitan yang dihadapi negara-negara berkembang dalam mengimplementasikan perjanjian atau kesepakatan WTO saat ini.

Tujuan dan Fungsi WTO
Tujuan pendirian WTO yaitu mendorong arus perdagangan antar negara melalui pengurangan tarif dan hambatan dalam perdagangan serta membatasi perlakuan diskriminasi dalam hubungan perdagangan internasional. Selanjutnya, tujuan pembentukan WTO tersebut direfleksikan ke dalam 5 fungsi WTO, yaitu:
1.      WTO berfungsi sebagai lembaga yang memberikan fasilitasi implementasi, administrasi dan pelaksanaan dari perjanjian WTO serta memberikan kerangka kerja untuk implementasi, administrasi dan pelaksanaan dari perjanjian plurilateral.
2.      WTO berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan forum untuk melakukan perundingan di antara anggotanya terkait dengan isu yang diatur dalam perjanjian WTO termasuk menyediakan forum dan kerangka kerja untuk implementasi hasil-hasil perundingan yang telah dicapai.
3.      WTO bertindak selaku administrator dari aturan penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Understanding) yang menjadi tanggung jawab Dispute Settlement Body.
4.      WTO berfungsi selaku administrator mekanisme pengujian kebijakan perdagangan yang secara reguler melakukan peninjauan terhadap ketentuan perdagangan dari masimg-masing negara anggota.
5.      WTO bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank) dengan tujuan agar dapat tercapai sinkronisasi dan konsistensi dalam pembuatan ekonomi global.

Ruang Lingkup Perjanjian-Perjanjian Dalam WTO
Prinsip-Prinsip Dasar Sistem Perdagangan Multilateral
Terdapat 5 prinsip perjanjian yang diatur dalam WTO. Kelima prinsip tersebut merupakan struktur dari GATT 1994 yang diambilalih oleh negara anggota WTO, yakni:
1.      Most Favoured Nation (MFN)
MFN adalah prinsip memberikan perlakuan yang sama kepada setiap negara anggota WTO atau penduduknya dalam pemberian fasilitas perdagangan. Prinsip unconditional MFN mengharuskan suatu negara anggota WTO untuk memperlakukan impor dari negara anggota lain secara sama, nondiskriminatif tanpa membedakan negara asal barang (country of origin) dan tanpa memperdulikan apakah negara pengekspor telah memiliki konsesi perdagangan secara resiprokal dengan negara pengimpor.


2.      Pengikatan Tarif (Tariff Bindings)
Pengenaan tarif terhadap barang impor tidak secara khusus dilarang oleh perjanjian GATT. Dalam perjanjian GATT maupun Artikel XXVIII memberikan kesempatan untuk melakukan penurunan tarif dan masing-masing negara mengikatkan diri untuk memberikan konsesi tarif berdasarkan negosiasi tarif secara multilateral. Apabila berdasarkan hasil negosiasi tersebut telah dilakukan konsesi tertentu atas tarif impor maka tarif produk yang telah menjadi komitmen suatu negara anggota tidak boleh melebihi level tarif yang telah menjadi komitmennya.
3.      The National Treatment Obligation
Prinsip ini melarang negara anggota mengenakan diskriminasi tarif pajak di dalam negeri atau dengan kebijakan lain yang menyebabkan manfaat yang diperoleh melalui penurunan tarif menjadi tidak berarti. Dengan prinsip ini maka produk-produk barang impor dan produk lokal yang sejenis setidaknya setelah produk impor masuk ke pasar domestik harus diperlakukan secara sama.
4.      Penghapusan Kuota
Prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea masuk dan distorsi harga yang disebabkan tidak berlakunya hukum penawaran dan permintaan.
Terdapat pengecualian atas prinsip tersebut yakni apabila penerapan kuota tersebut dimaksudkan dalam rangka program stabilisasi pasar terkait produk pertanian, permasalahan neraca pembayaran, dan alokasi kuota sebagai berikut:
a.       Program stabilisasi pasar terkait produk pertanian
Pengecualian dalam rangka program stabilisasi pasar terkait dengan produk pertanian dan produk perikanan meliputi:
(i)                 Larangan ekspor dan pembatasan yang berlaku sementara dengan tujuan untuk melindungi kekurangan bahan pangan yang penting bagi negara pengekspor
(ii)               Larangan ekspor dan impor serta pembatasan yang diperlukan dalam rangka memenuhi standar atau aturan klasifikasi, kualitas dan pemasaran produk tersebut di pasar internasional
(iii)             Dalam rangka penerapan kebijakan pemerintah yang dilakukan dengan cara: membatasi pasar atau produk barang sejenis atau yang secara langsung dapat menggantikan produk domestik, mengembalikan sementara surplus dari produk serupa atau menjadi substitusi produk domestik dengan harga di bawah pasar atau secara gratis, membatasi produk yang berasal dari hewan dimana produk tersebut sangat tergantung kepada impor dan produksi barang tersebut di dalam negeri sangat terbatas.
b.      Neraca Pembayaran
Pembatasan kuota oleh setiap negara anggota WTO dapat dilakukan apabila hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah atau mengatasi semakin berkurangnya cadangan devisa jika cadangan yang tercatat dianggap terlalu rendah. Khusus untuk negara berkembang terdapat pengaturan yang secara khusus memperbolehkan pembatasan impor dengan tujuan untuk menjamin cadangan devisa pada level yang dianggap cukup untuk melaksanakan program pembangunan.
c.       Alokasi Kuota
Dalam menentukan besarnya kuota ditentukan berdasarkan peranan negara pengeskpor dalam perdagangan dengan negara pengimpor tersebut apabila kuota tidak diterapkan.
5.      Transparansi
Sistem perdagangan multilateral dapat berfungsi dengan baik apabila didukung antara lain oleh transparansi atas hukum, ketentuan, keputusan, dan kebijakan perdagangan lainnya yang mempengaruhi perdagngan internasional. GATT mempersyaratkan negara anggota untuk mempublikasikan kebijakan atau ketentuan tersebut sehingga dapat diketahui dan dipahami baik oleh pemerintah negara anggota WTO maupun pelaku perdagangan terkait.

Ruang Lingkup Perjanjian WTO (Goods, Services, TRIPS)
1.      Perjanjian Perdagangan Barang (GATT 1994)
a.      Market access
GATT 1994 pada umumnya berisi ketentuan tentang akses pasar untuk perdagangan barang yang terkait langsung dengan ekspor dan impor barang. Ketentuan yang terkait langsung tersebut antara lain:
i)                    Tariff
Inti dari ketentuan tarif dalam GATT adalah bahwa negara anggota WTO dalam keadaan normal tidak dapat menaikkan tarif atas produk tertentu melampaui tingkat yang telah dijadualkan. Apabila suatu negara ingin meningkatkan tarif melampui tingkat tarif yang telah dijadualkan, maka harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dalam praktek perdagangan Internasional, terdapat tiga jenis tarif yang umumnya digunakan yaitu  ad valorem (atas dasar prosentase atas nilai harga/barang), spesifik (atas dasar kuantitas barang impor), dan gabungan (ad valorem dan spesifik).
ii)                  Safeguards Measures
Dalam kondisi normal, suatu negara anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan kuantitatif untuk impor dan ekspor. Namun, dalam kondisi tertentu negara anggota dapat melakukan safeguard measures sebagai langkah guna melindungi industri domestik dari kerugian yang disebabkan peningkatan impor. Terdapat 2 kondisi untuk menerapkan safeguard measures yakni:
1)      Terjadi peningkatan impor dibandingkan produksi barang sejenis di dalam negeri
2)      Peningkatan impor tersebut mengancam dan mengakibatkan kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa
iii)                Balance of Payments Provisions
Apabila negara anggota WTO menghadapi kesulitan neraca pembayaran (balance of payments/BOP difficulties) dan keuangan atau kewajiban internasional, maka negara anggota tersebut dapat menerapkan pembatasan atas perdagangan jasa yang menyebabkan timbulnya komitmen termasuk pembayaran atau transfer yang berkaitan dengan komitmen tersebut.
iv)                Technical Barriers to Trade
Beberapa kebijakan domestik yang biasanya dikaitkan dengan Technical Barriers to Trade (TBT) antara lain kebijakan melindungi kesehatan dan keamanan manusia, keamanan nasional, kehidupan dan kesehatan tumbuhan dan hewan, serta lingkungan hidup. Terdapat 6 prinsip mengenai TBT adalah sebagai berikut:
1.      Prinsip nondiskriminasi
2.      Mencegah hambatan yang tidak diperlukan
3.      Harmonisasi
4.      Pengakuan yang sama dan timbal balik
5.      Transparansi
6.      Pengecualian transparansi
v)                  Sanitary and Phytosanitary Measures
Definisi SPS adalah setiap upaya yang diterapkan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, atau kehidupan atau kesehatan binatang dan tumbuhan dari risiko yang timbul dari:
-          Additivies, contaminants, toxins or disease-causing organism in foods, beverages or feedstuffs;
-          The entry, establishment or spread of pests, diseases, disease-carrying organisms or disease-causing organisms
Bentuk dari kebijakan atau aturan SPS yang digunakan pemerintah adalah:
·         Ketentuan jumlah batas maksimum sisa atau residu racun yang terkandung dalam suatu produk
·         Prosedur persetujuan untuk produk adiktif
·         Persyaratan karantina untuk meminimalkan penyebaran pernyakit
·         Keharusan mencantumkan kemungkinan implikasi negatif dari pemakaian produk
·         Persyaratan sertifikasi untuk produk-produk yang dikategorikan berbahaya
Kebijakan SPS jelas berdampak kepada perdagangan internasional mengingat untuk memenuhi persyaratan tersebut tidak saja memerlukan waktu namun juga berdampak kepada tambahan biaya yang harus ditanggung eksportir. Kebijakan SPS seringkali juga diterapkan bukan atas dasar kepentingan atau legitimasi kesehatan semata-mata, namun digunakan untuk menghambat masuknya barang-barang impor dari negara lain. Untuk menerapkan SPS harus memenuhi persyaratan yakni:
·         Hanya diterapkan semata-mata untuk melindungi manusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan atau kesehatan
·         Didasarkan ilmu pengetahuan dan tidak dilaksanakan jika tidak didukung oleh bukti yang cukup
·         Tidak boleh terdapat perlakuan diskriminasi terhadap negara anggota yang memiliki kondisi sama atau serupa. SPS tidak boleh diterapkan jika menimbulkan hambatan dalam perdagangan.



Tinjauan kebijakan perdagangan (trade policy review mechanism)
Tujuan WTO dapat tercapai apabila terdapat transparansi dalam kebijuakan dan aturan perdagangan masing-masing Negara anggota. Sehubungan dengan hal tersebut WTO secara regular melakukan peninjauan terhadap ketentuan perdagangan dari masing-masing Negara anggota. Semula tinjauan kebijakan ini dilakukan dalam kerangka GATT namun kemudian cakupannya diperluas dalam bidang jasa dan hak kekayaan intelektual.

Penyelesaian sengketa
1.      prinsip umum System penyelesaian sengketa dimaksudkan agar setiap anggota menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Dispute settlement bodyb (DSB) sebagai badan penyelesaian sengketa WTO dalam memberikan rekomendasi dan merumuskan aturan tidak diperkenakan menambah atau mengurangi Hak dan kewajiban dari Negara anggota yang tercantum dalam perjanjian. Dalam hal upaya-upaya untuk menyelesaikan sengketa antar Negara tidak berhasil maka sengketa tersebut dapat diajukan untuk diselesaikan melalui system penyelesaian sengketa WTO.
2.      Tahap penyelesaian sengketa Prosedur penyelesaian sengketa dalam WTO dapat dilakukan melalui berbagai tahap yakni tahap pertama negara/pihak yang mempunyai masalah akan melakukan konsultasi secara bilateral dengan Negara terkait. Tahap kedua pembentukan panel tahap ketiga panel melakukan pekerjaannya.

1.      konferensi tingkat menteri Singapura - December 1996
Dalam konferensi tingkat menteri yang dilakukan di singapura tahun 1996 dicapai 2 deklarasi yaitu pernyataan penting dalam standar inti perburuhan dan keputusan untuk membentuk working group untuk pengujian.
2.      konferensi tingkat menteri Genewa Mei 1998
Konferensi ini dilakukan dalam rangka memperingati 50 tahun pendirian system perdagangan multirateral. Elemen utama hasil konferensi ini adalah menyusun program kerja bagi dewan umum untuk pertemuan kementrian selanjutnya.
3.      Konferensi tingkat menteri seattle 1999
Dalam konferensi seattle diharapkan terjadi awal putaran baru negosiasi perdagangan multirateral.
4.      Konferensi tingkat menteri Doha November 2001
Deklarasi doha menandai dimulainya putaran perundingan baru dengan isu dan program kerja yang luas diselesaikan tanggal 1 januari 2005
5.      konferensi tingkat menteri cancun September 2003
KTM cancun semula dimaksudkan menghasilkan kerangka kerja yang lebih rinci menyangkut isu isu yang tengah di negosiasikan dan menghasilkan modalitas isu singapura namun KTM ini dianggap gagal
6.      konferensi tingkat menteri Hongkong 2005
Salah satu keputusan peting yang masuk dalam deklarasi hongkong adalah menyangkut bantuan perdagangan serta penetapan batas waktu negosiasi untuk beberapa isu menyangkut modalitas pertanian.

Konfrensi Tingkat Mentei, Hongkong 2005
Salah satu keputusan yang masuk dalam deklarasi Hongkong adalah isu yang menyangkut bantuan untuk pedagangan serta penetapan batas waktu negosiasi untuk beberapa isu antara lain isu menyangkut modalitas pertanian, NAMA serta draft untuk skedul jasa dan revisi atas penawaran yang harus diselesaikan masing-masing tanggal 30 April 2006 dan 31 juli 2006. Sampai pada pertengahan bulan juni 2006, pembahasan modalitas belum mengalami kemajuan hingga kembali dilakukan perundingan informal 30 menteri di Jenewa. Pertemuan di Jenewa menemui jalan buntu sehingga akhirnya para menteri Negara tersebut memberi mandat kepada Dirjen WTO untuk melakukan konsultasi secara intensif dengan Negara anggota selama bulan Juli 2006.
Para negosiator pertemuan tersebut (kelompok G-8) menghasdapi apa yang disebut sebagai Triangle Problems yang belum tepecahkan sejak 4 tahun lalu, yaitu mendorong eropa untuk menurunkan tariff pertanian, Amerika menurunkan subsidi pertanian sementara Brasil dan India untuk membuka lebih luas pasar mereka terhadap bang-baang industry barat. Pascal Lamy, dirjen WTO menawarkan suatu usulan kompromi dengan rumusan 20/20/20 yaitu Amerika memotong batas atas (ceiling) subsidi menjadi dibawah USD 20milyar, Eopa setuju pada usulan G20 atas tariff pertanian, dan Negara berkembang setuju membatasi tariff industry pada 20%. Namun demikian perundingan tersebut tidak memperoleh kesepakatan selain mengharapkan agar kelompok Negara G-6 segera melakukan perundingan lebih lanjut. Pertemuan lanjutan dengan Negara G-6 juga tidak menghasilkan kesepakatan yang masih disebabkan perbedaan kepentingan yang terlalu besar. Kebuntuan tersebut menyebabkan Pascal Lamy, Dirjen WTO merekomendasikan penundaan sementara perundingan putaran DOHA.
Negosiasi DDA mendesak untuk segera disepakati terutama mengingat akan berakhirnya kebijakan “fast track” perdagangan Amerika berdasarkan Trade Act 2002 pada tanggal 1 Juni 2007. Tantangan yang paling utama agar negosiasi DDA berhasil adalah membangun kembali hubungan Amerika Serikat dengan Uni Eropa yang apabila tercapai, diharapkan akan mempengaruhi Brasil, India, Cina dan serta sejumlah Negara berkembang utama lainnya. Dalam kaitan ini, dalam pertemuan tingkat menteri G-20 yang berlangsung di io De janeiro, Brasil tanggal 9-10 september 2006, yang juga dihadiri kordinator kelompok-kelompok Negara berkembang lainnya seperti kelompok G-33, berhasil memmperkuat kesatuan, koordinasi dan solidaritas di bebagai kelompok Negara berkembang dan antara lain menyerukan agar perundingan DDA yang tertunda dapat dimulai secepatnya serta mendesak Negara maju untuk menunjukkan komitmen kuat dan memberikan kontribusi nyata bagi penyelesaian perundingan DDA.

Globalisasi Perdagangan, baik atau buruk?
Terminologi globalisasi perdagangan merupakan terminology yang paling banyak mengundang perdebatan bahkan berpuluh tahun setelah diperkenalkan pertama kali pd thn 1947 melalui keberadaan system perdagangan GATT. Pihak anti globalisasi berpandangan bahwa hanya beberapa Negara besarlah yang menguasai dan mendapat manfaat atas pembukaan akses pasar perdagangan dunia. Tidak sedikit Negara berkembang dan Negara miskin mengalami kerugian akibat membuka akses pasarnya baik dengan sukarela maupun terpaksa karena mengikuti lembaga keuangan internasional. Kerugian tersebut terjadi karena baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam dikuasai oleh Negara kaya melalui perusahaan multinasionalnya. Pembukaan akses pasar melalui keberadaan WTO/GATT pada prinsipnya hanya menguntungkan perusahaan multinasional dengan kerugian yang harus ditanggung pihak local baik ekonomi, kesehatan dan lingkungan. Pembekuan akses pasa domestic yang dapat berdampak kepada kondisi sosial dan politik dinegara tersebut. bahkan sejumlah pengalaman dibeberapa Negara menunjukkan bahwa pembentukkan masyarakat industrialisasi tidak selalu dapat diciptakan melalui kebijakan pembukaan akses pasar.
Sebaliknya pihak yang mendukung globalisasi perdagangan bependapat bahwa globalisasi dapat menjadi nomor penggerak pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya akan meningkatkan pendapatan dan mengurangi kemiskinan. Globalisasi pedagangan membawa implikasi yang berbeda di masing-masing Negara. Sejumlah Negara yang melaksanakan globalisasi memperlihatkan pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan namun tidak dipungkii terdapat juga Negara-negara yang mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi yang berujung kepada meningkatnya kemiskinan.
Dari sejumlah pro dan kontra dapat diambil kesimpulan bahwa globalisasi perdagangan pada dasarnya memberikan peluang bagi semua Negara untuk memperoleh manfaat berupa akses pasar yang semakin terbuka guna meningkatkan nilai dan vplume perdagangan internasional, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya mengurangi kemiskinan. Disisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat perbedaan level pembangunan Negara-negara berkembang untuk menerapkan globalisasi perdagangan sesuai dengan kesiapan dan kemampuannya.

Analisis Kritis kelembagaan, pejanjian dan implementasi WTO
Kelembagaan WTO
1.      Konferensi tingkat menteri
Konferensi tingkat menteri maupun persiapannya seharusnya bersifat terbuka dan transparan bagi seluruh Negara anggota. namun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat pandangan bahwa penyelenggara KTM maupun siding persiapannya kurang transparan dan tidak terbuka bagi seluruh anggota WTO. Penyelenggaraan pertemuan untuk membahas isu-isu spesifik seringkali dilakukan melalui pertemuan bersifat informal yang tidak dihadiri seluruh Negara anggota namun hanya terbatas sejumlah Negara tertentu.
Proses negosiasi seharusnya terbuka bagi seluruh Negara anggota WTO. Namun demikian terdapat kecendurungan praktet proses negosiasi dilakukan terbatas hanya melibatkan beberapa Negara anggota yang disebut negosiasi “green room”. Dalam prakteknya , negosiasi “green room” dimaksudkan untuk mengatasi luasnya agenda yang dibahas dalam WTO serta banyaknya Negara yang terlibat sehingga dilakukan pembahasan terbatas antara Negara-negara yang merupakan pemain utama seperti Amerika dan Uni Eropa. Sistem negosiasi tersebut harus dihentikan mengingat hal tersebut mengikis prinsip transparasi dan tidak sejalan dengan struktur pengambilan keputusan di WTO. Dalam hal diperlukan pertemuan kecil guna membahas isu yang spesifik maka keputusan untuk menyelenggarakan pertemuan maupun Negara yang hadir harus diputus dalam siding umum (general assembly) Negara anggota. proses dan hasil pertemuan harus dilaporkan dalam siding harus disampaikan secara tertulis kepada seluruh Negara anggota.
2.      Sekertariat
Fungsi secretariat khususnya Dirjen adalah sebagai pendukung organisasi dan menjamin sistem WTO dapat berjalan secara efisien, dipahami dan berjalan sesuai dengan mandate yang diamanatkan. Fungsi secretariat termasuk Dirjen mendapat kritikan dari sejumlah LSM internasional khususnya karena dalam pelaksanaannya dianggap telah menyimpang dari mandate yang diberikan. Pihak yang kontra manyatakan bahwa seharusnyaa fungsi secretariat termasuk Dirjen terbatas kepada menjaga prosedur dan sistem pengambilan keputusan dilakukan secara adil, seimbang dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Negara berkembang untuk berpartisipasi pada KTM. Sebaliknya, sebagian pihak berpendapat bahwa secretariat termasuk Dirjen tidak saja dapat berperan sebagai juru bicara lembaga tetapi juga berperan aktif sebagai pemimpin “spiritual” dari WTO sehingga pendapat dan pandangannya sangat diperlukan dalam pekerjaan maupun dalam mengarahkan lembaga.
3.      Pengambilan keputusan
Salah satu cara pengambilan keputusan didalam WTO adalah berdasarkan konsesnsus. Dengan cara consensus maka suatu keputusan diperoleh dengan seluruh anggota mencapai kesepakatan bulat tanpa ada satu anggotapun yang menolak keputusan. Melalui mekanisme tersebut WTO berusaha meyeimbangkan kedudukan dan posisi negosiasi Negara miskin dan lemah sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh negaa maju dan kuat. Dengan sistem consensus maka kondisi-kondisi yang diajukan Negara maju dan kuat tidak dapat dipaksakan bahkan kepada satu Negara kecilpun sehingga diharapkan sistem ini mampu memberikan perlindungan kepada semua Negara secara adil dan seimbang serta menjamin keberlangsungan organisasi.
Disamping kelebihannya, consensus dipandang memiliki dampak yang negative bagi kelancaran proses negosiasi di WTO mengingat consensus yang telah didukung mayoritas anggota WTO dapat di gugurkan hanya oleh satu anggota yang tidak menyetujui isu tersebut. dalam hal ini terdapat usulan agar kiranya proses pengambilan keputusan melalui cara consensus perlu ditinjau ulang sehingga tidak menghambat proses kemajuan negosiasi tanpa menghilangkan sifat multilateral organisasi itu sendiri.usulan tersebut yaitu:
-        Membeikan criteria tertentu hal-hal yang memerlukan keputusan seperti hal-hal yang sifatnya procedural
-        Memperketat prosedur penolakan Negara anggota untuk suatu isu yang telah mendapat persetujuan mayoritas Negara anggota dengan persyaratan penolakan tersebut hanya dapat dilakukan jika dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan/pertimbangan yakni terkait dengan kepentingan sosial.

Sistem Penyelesaian Sengketa
1.      Implementasi rekomendasi keputusan
Aturan dalam sistem penyelesaian sengketa WTO memberikan kesempatan kepada Negara yang berbuat kesalahan/pelanggaran untuk melakukan koreksi/perbaikan secara penuh paling tidak kurang lebih dari dua tahun sejak Negara penggugat mengajukan kasus pelanggaran kepada Dispute settlement body (DSB). Lamanya proses penyelesaian sengketa disebabkan dalam pelaksanaannya proses penyelesaian dapat memerlukan beberapa tahap. Dimulai dari proses konsultasi sebagai persyaratan untuk mengajukan pembentukan panel,keputusan DSB untuk membentuk panel (2 bulan), penyelesaian laporan oleh panel (6bulan), sampai dengan pengajuan kasus kepada lembaga banding apabila terdapat keberatan dari penggugat/tergugat. Setelah laporan rekomendasi dikeluarkan maka laporan harus segera diadopsi dan Negara yang melakukan pelanggaran harus segera melakukan implementasi rekomendasi dari DSB tersebut.
Negara yang diharuskan melakukan tindakan perbaikan selanjutnya harus memberikan indikasi batas waktu implementasinya. Dalam hal ini indikasi batas waktu implementasi tidak ditentukan sebelumnya maka batas waktu implementasi tersebut ditentukan dengan merujuk aturan arbitrare yakni selambatnya 15 bulan sejak rekomendasi diadopsi oleh DSB.
2.      Rekomendasi DSB tidak mengikat. Ganti rugi hanya ilusi
Rekomendasi yang dikeluarkan DSB atas kasus yang diajukan Negara anggota tidak mengikat dalam arti DSB tidak dapat memaksakan rekomendasinya untuk dilaksanakan oleh Negara yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian, pelaksanaan rekomendasi semata-mata tergantung dari itikad baik Negara yang melakukan pelanggaran. Selanjutnya apabila Negara yang melakukan pelanggaran tetap tidak melakukan tindakan perbaikan apa pun maka senjata terakhir yang dapat digunakan Negara yang dirugikan adalah dengan melakukan retalisasi. Kelemahan retalisasi adalah bahwa penerapan sanksi tersebut merupakan kemunduran dan berlawanan dengan tujuan WTO untuk terus meningkatkan pembukaan akses pasar dan mendorong perdagangan internasional. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dikaji bentuk-bentuk sanksi yang lebih efektif dan tidak mendistorsi tujuan dan prinsip-prinsip WTO.
3.      Biaya tinggi untuk proses penyelesaian sengketa
Untuk berpartisipasi dalam sistem penyelesaian sengketa dan menyelesaikan (memenangkan) kasus sesuai dengan harapan, diperlukan pengetahuan dan analisa yang memadai antara lain berkaitan dengan pemahaman aturan, pemahaman proses bercara di DSB, dan pemahaman mengenai kasus yang menjadi sengketa. Untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan dukungan keuangan yang memadai. Bagi Negara berkembang yang pada umumnya menghadapi kendala sumber pembiayaan, prioritas penggunaan sumber dana yang tersedia lebih ditujukan untuk keperluan pembangunan infrastruktur, memperluas kesempatan kerja dan pemberantasan kemiskinan dibandingkan untuk membiayai proses penyelesaian sengketa.
4.      Cross retaliation
Dalam proses penyelesaian sengketa, Negara yang dirugikan dapat melakukan retaliasi silang antar sektor dibidang tertentu/perjanjian tertentu dengan sektor dibidang lainnya. Dalam kaitan ini, suatu Negara yang dianggap telah melakukan pelanggaran dibidang jasa atau HaKl dapat melakukan retaliasi disektor barang atau sebaliknya. Bagi Negara maju yang pada umumnya sangat kuat di sektor HaKl dan jasa maka pengenaan sanksi disektor barang akan lebih bermanfaat dan efektif menekan Negara berkembang dibandingkan apabila sanksi hanya diperkenankan di sektor yang dilanggar. Sebaliknya, retalisasi silang kurang bermanfaat bagi Negara berkembang untuk menekan pelanggaran yang dilakukan Negara maju mengingat Negara maju mengingat Negara maju unggul di semua sektor termasuk HaKl dan jasa dimana Negara berkembang sangat lemah.

Terkikisnya Prinsip Non Diskriminasi
Berdasarkan prinsip ini maka komitmen tariff dan non tariff yang menjadi komitmen suatu Negara kepada suatu Negara anggota WTO diperluas dan berlaku secara otomatis dan tanpa syarat bagi setiap anggota WTO lainnya. Latar belakang keberadaan prinsip ini pada dasarnya disebabkan meningkatnya proteksi khususnya dalam bentuk perjanjian bilateral yang dulakukan Negara-negara khususnya Negara besar pada periode sebelum perang dunia yang berdampak kepada penutupan pasar yang terjadi pada akhir 1920.
Meningkatnya PTA secara dramatis dikhawatirkan menyebabkan prinsip non diskriminasi sebagai prinsip dasar WTO menjadi terkikis dan yang pada gilirannya berdampak negative bagi kemajuan negosiasi WTO mengingat:
-        Negara yang terlibat khususnya Negara berkembang akan kehilangan focus untuk tetap secara sama melakukan perundingan/implementasi WTO
-        Keinginan Negara yang terlibat dalam PTA untuk memasukkan isu yang diperjanjikan dalam PTA, khususnya diluar perdagangan, kedalam perundingan WTO sehingga menyebabkan target WTO akan kehilangan fokusnya
-        PTA akan menimbulkan kebingungan dalam perdagangan dunia mengingat terdapat berbagai jenis skema dan tariff yang  berlaku dengan jadwal penyelesaian yang berbeda-beda
-        Akan meningkatkan biaya pedagangan sehubungan dengan pekerjaan administrasi yang pelik.

Perjanjian dan Implementasi WTO
Permasalahan yang disebabkan ketidakseimbangan antara Negara maju dan berkembang dalam berbagai hal antara lain besarnya kemampuan financial, teknologi dan ilmu pengetahuan, serta tahap pembangunan.
1.      Sektor pertanian, liberalisasi disektor pertanian bersandar kepada tiga pilar akses pasar, subsidi ekspor dan bantuan subsidi. Namun demikian implementasi liberalisasi disektor ini mengalami hambatan terutama yang berasal dari Negara maju yang disebabkan oleh perjanjian WTO disektor pertanian masih memperkenankan Negara maju untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan subsidi domestic.
2.      Sektor industry (non agricultural market acces/NAMA), melalui program Doha terdapat tekanan yang besar dari Negara maju agar Negara berkembang menurunkan secara tajam tariff industry melalui pemberlakuan formula “non linear” dan melakukan pengikatan tariff untuk barang yang belum dilakukan pengikatan.
3.      TRIPS, merupakan isu yang juga mencerminkan ketidakseimbangan posisi Negara maju dan Negara berkembang. Negara berkembang pada umumnya sangat lemah dalam penelitian dan pengembangan dan sangat tergantung dengan teknologi yang berasal dari Negara maju. HaKl oleh Negara maju tercermin dari jumlah pendaftaran HaKl yang sebagian besar didominasi Negara maju. Keunggulan Negara maju atas HaKl tesebut pada akhirnya menyebabkan keuntungan dari perjanjian TRIPS sebagian besar akan diperoleh oleh Negara maju atas beban Negara berkembang (biaya royalty dan harga produk yang lebih mahal)
4.      TRIMs, berdasarkan perjanjian TRIMs, Negara anggota dilarang memberlakukan kebijakan investasi yang mewajibkan penggunaan bahan baku local tertentu atau membatasi impor terkait dengan kegiatan investasi dalam negerinya.
5.      Mekanisme “special safeguard (SSG)”, memberikan kemungkinan suatu Negara anggota untuk melindungi sektor pertanian dari serbuan produk pertanian impor. Namun demikian skema tersebut hanya dapat dipergunakan jika suatu Negara telah mendaftarkan tariff produk tersebut dalam Uruguay Round. Ketentuan tsb menyebabkan sedikitnya pemanfaatan SSG oleh Negara berkembang mengingat tidak banyak Negara berkembang yang mampu mentarifkan produk pertaniannya.

Tantangan WTO
Agar sistem perdagangan dunia tetap dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya, maka WTO harus mampu menyelesaikan sejumlah permasalahan yang dianggap sebagian pihak menghambat kinerja kelembagaan tersebut. beberapa masalah yang harus diselesaikan antara lain dengan meperbaiki perjanjian dan aturan yang dipandang belum mencerminkan keadilan dan keseimbangan Negara maju dan berkembang. Namun demikian, baik perjanjian maupun implementasi perjanjian perlu diikuti dengan kemauan politik Negara maju dan berkembang untuk tetap focus kepada tujuan pembentukan WTO. Jika tidak, WTO akan menemui kegagalan dan kondisi perdagangan kembali seperti kondisi sebelum terbentuknya GATT/WTO dan harapan untuk mensejahterakan masyarakat sesuai tujuan pembentukannya menjadi tidak akan tercapai.

Komitmen Indonesia dalam WTO
Sebagai salah satu anggota WTO, Indonesia berpean aktif mendukung kebijakan dan aturan perdagangan multilateral yang telah disepakati bersama. Bagi Indonesia, forum multilateral merupakan forum perdagangan yang paling adil dan mendapat prioritas utama disamping forum regional dan bilateral karena melalui prinsip non diskriminasi dalam WTO, semua Negara anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terlepas dari kondisi atau kekuatan perekonomian masing-masing Negara.
Komitmen Indonesia untuk mendukung WTO dipertegas dengan meratifikasi agreement estailishing the WTO melalui UU no. 7 tahun 1994. Sebagai konsekuensi dari hal itu, Indonesia berkewajiban memenuhi atau melaksanakan komitmen yang telah diberikan dalam rangka menjalankan komitmen tersebut maka peraturan perdagangan Indonesia harus diselaraskan dengan aturan dan kesepakatan WTO. Secara singkat komitmen Indonesia di bidang perdagangan barang, jasa dan hak kekayaan intelektual
1.      Komitmen Di Bidang Perdagangan Barang
Sebelum meratifikasi WTO Indonesia telah melakukan beberapa perubahan dalam kebijakan tarif dan liberalisasi melalui Paket Deregulasi Juni 1994, mencakup antara lain:
a.       Pembebasan satu perempat barang impor dari bea masuk.
b.      Penghapusan hambatan tarif dalam waktu 10 tahun.
c.       Penurunan tarif impor komoditi pertanian sekurang-kurangnya 10% per laju barang selama 10 tahun.
d.      Komitmen liberalisasi di lima sektor yaitu telekomunikasi, jasa industri, pariwisata, jasa keuangan dan perbankan serta transportasi laut.
Menteri keuangan No. 378/1996 pemerintah memberikan komitmen jadwal tarif yang lebih menyeluruh terdiri dari:
a.       Tarif sebesar <20% pada tahun 1995 akan diturunkan secara bertahap hingga 5% pada tahun 2000.
b.      Tarif yang >20% pada tahun 1995 akan diturunkan secara bertahap hingga maksimum 10% pada tahun 2003 dengan sasaran antara 20%pada tahun 1998.
c.       Beberapa produk dikecualikan dari jadwal penurunan tarif impor, yaitu;
                                                          i.            Hasil peranian yang diatur secara terpisah dalam AoA.
                                                        ii.            Beberapa produk otomotif yang akan diatur secara terpisah.
                                                      iii.            Produk kimia, barang plastik dan logam yang akan diatur secara terpisah dan tarif akan diturunkan secara bertahap hingga maksimum 10% pada tahun 2003.
Trade Policy Review WTO Indonesia tahun 2003, rata-rata mpor yang pada tahun 1998 sebesar 9,34% turun menjadi 7,23% pada tahun 2003. Pemerintah telah mengganti pemberian ijin impor untuk 7 produk susu dan turunannya (dairy) yang semula diberikan kepada importir yang ditunjuk menjadi importir umum, menghapus monopoli BPPC dan BULOG dengan memberikan izin pengimporan kepada importir umum.
2.      Komitmen Di Bidang Jasa
Kesepakatan negosiasi WYO dalam finansial services yang dituangkan dalam kerangka GATS-WTO, setiap negara yang telah terikat dan memberikan komitmen terhadap GATS-WTO wajib mengikut dan menerapkan aturan GATS yang telah disepakatinya baik secara umum yang tertuang dalamgeneral obligation (MFN Treeatment & Transparency) atau pun komitmen khusus yang diberikan masing-masing negara. Ruang lingkup financial services yang diatur dalam GATS meliputi (i) asuransi dan kegiatan terkait dengan jasa asuransi; (ii) perbankan dan jasa keuangan lainnya.
Indonesia termasuk 70 negara anggota WTO lainnya telah menyepakati komitmen terkait dengan commercial financial services dengan mengurangi atau melonggarkan (i) batasan-batasan pada juridical form terhadap commercial presence seperti kantor cabang, anak perusahaan, agen, kantor perwakilan dan (iii) batasan-batasan dalam perluasan operasi.
Di sektor keuangan non bank, share kepemilikan asing bagi perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek diizikan sampai 100%. Sementara itu terkait commercial presence, direktur, manager, dan ahl atau penasihat hanya dapat diduduki oleh warga negara asing dengan lama tinggal maksismum 3 tahun atau lebih. Hanya instansi perbankan yang diizinkan untuk mendirikan joint venture bank dengan bank lokal di indonesia. Terkait dengan mode commercial presence posisi jabatan eksekutif di bank asing dapat diisi oleh pegawai asing dengan batasan sdikitnya satu posisi dewan eksekutif diduduki oleh negara Indonesia. Indonesia telah membuka market access dan national treatment untuk perusahaan leasing asing, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
3.      Komitmen Di Bidang Hak Kekayaan Intelektual
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) merupakan bagian persetujuan WTO yang penting diperhatikan terutama dalam rangka menarik investasi asing dan ahli teknologi di Indonesia. Sebagai contoh kemajuan teknologi dan industri Malaysia yang tidak terlepas dari komitmen pemerintah Malaysia dalam menjungjung tinggi hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap HaKI sekaligus dimaksudkan juga untuk mendorong kontinuitas penciptaan-penciptaan kreativitas baru.
Sejalan dengan hal tersebut Indonesia telah melakukan reformasi hukum di bidang HaKI berupa penyelarasan sejumlah ketentuan berupa perubahan dan penyusunan ketentuan di bidang HaKI. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sbb:
a.       UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
b.      UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Daging.
c.       UU No. 31 tahun 2000 tentang Rancangan Industri
d.      UU No. 32 tahun 2000 tentang Rancangan Sirkuit Terpadu.
e.       UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 6 tahun 1989 jo UU No. 13 tahun 1997.
f.       UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek yang merupakan penyempurnaan dari UU No.7 tahun 1987 jo UU No. 12 tahun 1997.
g.      UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang merupakan penyempurnaan dari UU No.19 tahun 1992 jo UU No. 14 tahun 1997.

Komitmen Indonesia Ke Depan
Keseriusan indonesia untuk mendukung WTO tercermin dari sekian banyaknya komitmen yang telah diberikan oleh indonesia. Komitmen dilakukan atas desakan atau tekanan lembaga keuangan internasional khususnya pada saat indonesia terkena krisis ekonomi (1997-1998), namun dalam banyak hal terdappat sejumlah komitmen yang dilakukan atas prakarsa penuh indonesia (unilateral).
Di sektor pertanian, indonesia harus memperjuangkan agar jenis produk yang dikategorikan sebagai spesial product diperluas sehingga mampu mengakomodasi semua jenis bahan pangan dan pertanian stategis sesuai dengan kondisi daerah di Indonesia. Komoditi yang mempunyai daya saing yang kuat dapat diliberalisasi indonesia secara berhati-hati dengan tetap memperhatikan kepentingan pertanian kecil.
Di perundingan sektor industri (Non Agriculture Market Acces), indonesia harus memperjuangkan agar penurunan tarif dilakukan berdasarkan formula tertentu yang berlaku untuk semua produk industri. Untuk jenis komoditi yang memiliki daya saing yang kuat maka indonesia harus berani membuka sektor tersebut untuk diliberalisasi secara penuh. Sebaliknya, untuk sektor-sektor yang memiliki daya saing yang lemah kiranya dapat diliberalisasi secara bertahap. Untuk sektor jasa lainnya yang dianggap belum kuat dan siap dapat dilibberasisasikan secra bertahap tetap memberikan komitmen tinggi, karena sistem multirateral adalah sistem perdagangan yang paling adil dimana bargainin position indonesia paling jelas dan paling fair. Forum regional seperti ASEAN Economic Community menjadi prioritas kedua, sementara forum bilateral akan dilakukan secara selektif.

Kerja sama Perdagangan Regional
Dimulai dari kegagalan WTO untul memulai putaran perundingan perdagangan baru di Seattle tahun 1999 dan kesulitan dalam pencapaian kesepakatan pada putaran Doha tahun 2006. Kerja sama atau perjanjian perrdagangan regional adalah perjanjian dari dua atau lebih negara yang bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam perdagangan atas dasar resiprokal dan atau preferensi. Sampai dengan tahun 2004 telah terdapat sekitar 230 perjanjian perdagangan regional (termasuk di dalamnya perjanjian bilateral). Nilai preferensi dari kerja sama perdagangan regional juga semakin berkurang, sebagai akibat dari semakin banyaknya negara yang mengurangi tarif seluruh sektor kepada seluruh negara anggota atas dasar MFN dan pada saat yang sama hambatan preferensi dikurangi melalui kerja tersebut untuk memperoleh akses ke pasar AS. Runtuuhnya sistem Marxisme di Eropa timur dan keinginan negara-negara di kawasan tersebut untuk bergabung dalam Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) juga dapat mengganggu akses negara-negara berkembang ke pasar eropa dan dikhawatirkan MEE akan menjadi kekuatan yang bersifat introvert dan semakin berorientasi ke dalam dan eksekutif. Sebagai contoh MEE atau European Union (EU) memberikan hak istimewa yaitu tidak membebankan tarif bea masuk bagi Turki dan Bangladesh. Semnetara TPT dari Indonesia masih dikenakan tarif sebesar 12 persen hingga 17 persen.
Menyikapi hal tersebut, disepakati untuk diadakan serangkaian perundingan yang disebut sebagai putaran Uruguay yang pada akhirnya menyepakati pembentukan WTO pada tahun 1995. Memperoleh akses pasar yang lebih besar, negara-negara maju yang telah memperoleh kemajuan di bidang service, intelectual property rights dan investasi bahkan mendesak untuk memasukan bidang baru tersebut yang merupakan kepentingan negara maju dalam perundingan.
Terdapat tiga pilar utama yang dihasilkan dalam kesepakatan akhir perundingan putaran Uruguay yaitu: (i) persetujuan/kesepakatan multilateral atas perdagangan barang, (ii) persetujuan/kesepakatan multilateral atas perdagangan jasa, (iii) persetujuan/kesepakatan atas perdagangan terkait dengan aspek hak kekayaan intelektual/ Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPS). Persyaratan pengecualian khusu terkait dengan kerja sama regional hanya diatur dalam persetujuan /kesepakatan multilateral atas perdagangan barang dan jasa yaitu 24 GATT dan suplemental hasil putaran Uruguay terkait dengan pasal 24 untuk perdagangan barang, dan pasal 5 GATS untuk perdagangan jasa yang isinya kurang lebih sama dengan pasal 24 pada GATT.
Bentuk FTA adalah bentuk perjanjian perdagangan dengan preferensi yang melakukan diskriminasi terhadap pihak di luar perjanjian melalui penerapan tarif dan hambatan dalam bentuk ketentuan. Namun demikian perjanjian perdagangan regional dapat mempercepat proses liberalisasi perdagangan melalui penerapan perdagangan duty free antar anggota dan memberikan keseppakatan negara-negara anggota perjanjian untuk melakukan integrasi perekonomian lebih lanjut dari yang didapat melalui perjanjian WTO.
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengecualian yang diberikan untuk CU dan FTA, pertama adalah kenyataan politis yaitu jauh sebelum pembentukan GATT telah terdapat beberapa kerja sama perdagangan antar negara yang bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan. Pendapat kedua menyatakan bahwa karena hampir seluruh anggota WTO juga anggota kerja sama regional maka WTO secara faits accomplish harus mengakomodasi bentuk kerja sama regional dalam bentu CU dan FTA.
Terdapat dua konsep mengenai kerja sama perdagangan dalam lingkup regional, yaitu: kerja sama regional (regional cooperation) dan penyauan regional (regional integration). Kerja sama regional dapat diartikan sebagai kebijkan bersama yang diambil oleh sekelompok negara yang biasanya terletak pada satu kawasan. Sedangkan, penyatuam regional adalah penyatuan secara de facto beberapa negara dalam satu kawasan geografis. Regionalisasi adalah upaya penyatuan perekonomian yang didorong oleh pasar dan biasanya didiorong oleh kekuatan pasar dan perkembangan teknologi yang sama dengan proses globalisasi.

Motif Kerja sama Perdagangan Regional
Beberapa faktor yang menjadi motif pembentukan kerja sama regional:
a.       Membangun rasa aman baik secara ekonomis maupun politis di antara negara yang berdekatan.
b.      Mengelola friksi perdagangan.
c.       Peningkatkan kapasitas untuk pembangunan.
d.      Batu loncatan untuk liberalisasi multilateral.
e.       Kebijakan untuk menjamin diplomasi perdagangan.
f.       The Copycat Syndrome.
g.      Persaingan untuk mendapatkan Penanaman Modal Asing (PMA).
Beberapa Kerja sama Perdagangan di Kawasan
Kerja sama perdagangan d kawasan yang terdekat dengan Indonesia tentunya tidak akan terlepas dari embahasan mengenai Association of South East Asia Nations (ASEAN) sebagai kerja sama ekonomi khususnya perdagangan di Asia Tenggara. Dikemukakakn leh Masahiro Kawai bahwa dalam 40 tahun terakhir 8 negara Asia Timur Cina, Korea< taipei-ina dan 5 negara dari ASEAN: Singapura, Malaysia, Indonesia, Thailand dan Philipina mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat yang salah satu faktor pendorongnya adalah orientasi ekonomi yang bersifat outward.

ASEAN
Tujuan utama pembentukan ASEAN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan. Keanggotaan ASEAN terus bertambah sehingga pada saat ini sudah berjumlah 10 negara. ASEAN juga memiliki beberapa prisip dasar yang tertuang dalam dua dokumen, pertama dalam Deklarasi Zona Damai, Merdeka, dan Netral yang dikenal nama ZOPFAN (Zona of Peace, Freedom and Neutrality) yang mendeglarasi agar negara-negara ASEAN sebagai zona damai, merdeka dan netral, bebas dari campur tangan kekuatan luar. Kedua, prinsip yang tercantum dalam Perjanjian Persahabatan dan Kerja sama atau Treaty of Amity and Cooperation (TAC) di Asia Tenggara yang ditandatangani pada tanggal 24 Februari 1976.

Bidang Kerja sama ASEAN
a.       Kerja sama Politik dan Keamanan
b.      Kerja sama Ekonomi
c.       Kerja sama Fungsional ASEAN
d.      Kerja sama ASEAN dengan Mitra Wicara
ASEAN Preferential Trade Agreement (PTA)
            Pada tanggal 25 februari 1977 dibentuk kerja sama perdagangan preferensi (Preferential Trade Arrangement/PTA) antar negara ASEAN atau disebut sebagai ASEAN PTA untuk mengembangkan perdagangan di antara negara ASEAN. ASEAN PTA merupakan komitmen pertama negara ASEAN dalam rangka meningkatkan perdagangan mitra kawasan antara lain melalui pertukaran tarif preferensi khususnya untuk produk makanan, energi dan produk-produk yang termasuk dalam proyek-proyek industri ASEAN dan peningkatan penggunaan bahan baku tersedia di kawasan.
            Preferensi tarif atau disebut juga Margin Of Preference (MOP) adalah pemberian tarif preferensi kepada semua barang yang berasal dari ASEAN yang besarnya jauh lebih rendah dari tarif MFN negara-negara anggota ASEAN. Beberapa penyebab kegagalan itu selain proses administrasi yang rumit dalam menentukan preferensi tarif bagi produk dengan muatan ASEAN, juga penentuan inclusion of products yang tidak segnifikan pada perdagangan intra ASEAN dan penentuan exclusion of products yang ternyata cukup signifikan dalam perdagangan intra ASEAN.

ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Untuk lebih meningkatkan kerjasama ekonomi dan perdagangan ASEAN , pada tahun 1992 disepakati pembentukan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tujuan AFTA adalah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antar Negara ASEAN guna mencapai pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkesinambungan bagi semua Negara anggota ASEAN dimana hal tersebut menjadi sangat penting bagi pencapaian stabilitas dan kemakmuran dikawasan.
Kerjasama ini lagi-lagi menurut beberapa analis juga tidak akan banyak mendorong peningkatan perdagangan intra ASEAN. Alasan pendukung pendapat tersebut antara lain: (i) Negara- Negara anggota ASEAN masih ragu untuk meliberalisasi lebih lanjut perdagangannya bahkan cenderung ingin melanjutkan memberikan perlindungan terhadap industry domestic masing-masing; (ii) Perekonomian ASEAN tidak memenuhi asas complementarity terlihat dari sebagian besar produk industry maupun pertanian Negara-negara ASEAN yang cenderung homogen; (iii) Volume (magnitude) perdagangan intra ASEAN menurut hipotesa natural trading partners yang dipolulerkan oleh Krugman (1991,1993) dan Summers (1991), semakin besar volume perdagangan antar Negara-negara yang akan beergabung dalam suatu kerjasama regional maka semakin besar kemungkinan kerja sama yang akan dibangun memberikan manfaat (trade creating) dan tentunya meningkatkan kemakmuran; (iv) Kondisi awal politik ekonomi Negara-negara  ASEAN yang kurang mendukung liberalisasi perdagangan regional; (v) Ketidaksesuaian prinsip, kerjasama ASEAN yang saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, kesatuan wilayah dan identitas nasional seluruh Negara anggota.

ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)
Kesepakatan perdagangan regional ASEAN  selain mencakup perdagangan barang juga mencakup perdagangan jasa. Beberapa persyaratan dalam dalam kerjasama regional atas perdagangan jasa yaitu: (i) harus mencakup sector-sektor yang cukup luas; (ii) mengakomodasi penghiilangan seluruh diskriminsi secara subtansial baik dalam waktu segera atau dalam kurun waktu yang cukup reasonable.
Perdagangan di sector jasa dapat dilakukan dalam 4 cara: (i) transaksi lintas batas: jasa disediakan oleh pemasok asing tanpa kehadiran yang bersangkutan di Negara konsumen; (ii) jasa dikonsumsi di tempat pemasok jasa, contoh: sekolah diluar negeri, memakai jasa kesehatan di luar negeri; (iii) pemasok jasa membuka usaha jasanya di Negara konsumen, contoh: bank asing dan rumah sakit asing di Indonesia; dan (iv) kehadiran sementara personalia jasa asing di Negara konsumen, contoh auditor asing yang bekerja di Kantor Audit asing di Indonesia, pengacara asing yang bekerja di kantor pengacara asing di Indonesia

ASEAN+3
Meskipun perkembangan AFTA kurang begitu mengembirakan di satu sisi, proses kerjasama perdagangan dan investasi intra ASEAN dan tiga Negara maju Asia yaitu Jepang, Korea Selatan dan China (disebut ASEAN+3) mengalami perkembangan yang cukup mengembirakan. Proses tersebut terjadi sebagai respon terhadap dan dibentuk oleh kekuatan pasar seperti investor, produser, importer dan eksportir.
Kerjasama ASEAN+3 selain dalam bentuk kerja sama moneter dan keuangan yang sudah jauh lebih maju juga diharapkan dapat dalam bentuk kerjasama perdagangan dan investasi. Kerjasama-kerjasama tersebut diharapkan dapat memperkuat ASEAN  sebagai suatu kelompok kawasan dan memperkuat posisi tawar ditingkat internasional, juga dapat dijadikan batu loncatan bagi terbentuknya EAFTA (East Asian Free trade Area).
Terdapat dua kerjasama yang sudah berjalan, ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership & ASEAN-China Comprehenshive Economic Coorperation. Namun hanya ASEAN-China CEC yang sudah konkrit.

Asia Pacific Ekonomic Cooperation (APEC)
APEC didirikan pada tahun 1989 untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat di kawasan Asia Pasifik berdasarkan prinsip non binding commitments, open dialogue dan saling menghormati atas pandangan atau pendapat Negara anggota. Tujuan akhir pembentukan APEC adalah menciptakan kawasan perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka pada tahu 2010 untuk Negara maju dan pada tahun 2020 untuk Negara berkembang.
Anggota APEC terdiri dari 21 negara yaitu: Australia, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, Canada, Chile, Cina Taipei, Hongkong-China, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Meksiko, Papua New Guinea, Peru, Philiphina, RRC, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Seluruh ekonomi anggota APEC melaporkan seluruh kemajuan dalam proses liberalisasi perdagangan dan investasi yang dilakukan secara voluntary dan non-binding basis, dalam Individual Action Plans (IAP) setiap tahun kepada secretariat APEC. IAP adalah catatan semua tindakan yang diambil oleh setiap ekonomi anggota APEC untuk menciptakan perdagangan dan investasi yang lebih bebas dan terbuka.

Manfaat Kerjasama Perdagangan Regional
Tujuan utama dari kerjasama perdagangan regional adalah peningkatan kemakmuran seluruh Negara anggota melalui liberalisasi perdagangan. Salah satu alasan yang mendukung bentuk kerjasama perdagangan regional karena bentuk kerjasama perdagangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi perdagangan bebas. Kerjasama-kerjasama liberalisasi perdagangan yang semakin gencar dilakukan di seluruh belahan dunia baik dalam bentuk regional/plurilateral maupun bilateral, bahkan lima Negara pasar ekspor utama Indonesia (Jepang, Amerika Serikat, China, Korea, dan Singapura) juga aktif melakukan kerjasama liberalisasi perdagangan dikhawatirkann dapat mengikis akses pasar Indonesia. Dalam hal ini liberalisasi perdagangan, sampai dengan saat ini Indonesia sudah termasuk Negara yang cukup progresif dalam meliberalisasikan perdagangan sampai dengan saat ini Indonesia sudah termasuk Negara yang cukup progresif dalam meliberalisasikan perdagangannya melalui pemenuhan komitmen dibawah kerjasama ASEAN, APEC, dan WTO.

Kerjasama Perdagangan Bilateral
Perkembangan Kerjasama Perdagangan Bilateral
Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan suatu Negara untuk melakukan Free Trade Agreement (FTA) adalah kekhawatiran kehilangan pangsa pasar yaitu kemungkinan beralihnya mitra dagang ke Negara lain yang telah melakukan FTA dengan mitra dagang tersebut.
Secara teoritis,  perjanjian perdagangan bebas Bilateral juga merupakan satu bentuk pengembangan dari konsep kawasan (regionalisme). Regionalisme pada saat ini bisa dibentuk dalam bentuk pluralism atau bilateral antara dua Negara atau antara satu kelompok kawasan dengan satu Negara, atau dengan kelompok kaasan lainnya. Untuk lebih jelasnya seperti perjanjian perdagangan bilateral yang dilakukan oleh ASEAN maupun Negara anggota kelompok krjasama tersebut misalnya ASEAN-China FTA dan Singapura-China FTA.

Bentuk dan Materi Kerjasama Perdagangan Bilateral
Pada umumnya Bilateral Trade Agreement (BTA) yang telah ditandatangani di dunia saat ini dibuat dalm 3 bentuk perjanjian yaitu penyatuan kepabenan (BCU – Bilateral Costum Union), Bilateral Preferential Agrement (BPA) dan Bilateral Free Trade Agreement (BFTA).
Materi yang diperjanjikan dalam perundingan bilateral akhir-akhir ini mengalami perluasan.
Seperti Amerika Serikat dalam perjanjian perdagangan bilateral memasukkan masalah lingkungan hidup dan standar tenaga kerja, tercermin dalam perjanjian bilateral antara AS-Jordan, AS-Singapura dan AS-Chili. Dalam perjanjian ini Negara-negara yang terlibat perjanjian mempunyi kewajiban untuk meningkatkan hukum perburuhan dan lingkungan, namun tidak harus mengadopsi standar tinggi perlindungan lingkungan yang dimiliki Negara-negara lainnya. Apabila Negara yang melakukan perjanjian perdagangan bilateral memiliki hukum perlindungan yang belum sesuai dengan standar yang diinginkan Amerika Serikat, maka Negara tesebut di dorong untuk meningkatkan standarnya sebelum masuk ke dalam perundingan. Berkaitan dengan hal tersebut Amerika Serikat akan memberikan bantuan “capacity building” untuk mncapai standar yang diinginkan.

Studi Kasus
Hubungan Indonesia – Australia: Menuju Peningkatan Perdagangan yang Komprehensif Melalui Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA)

Jakarta, 27 September 2012, Indonesia dan Australia memasuki tahap penting dalam peningkatan ekonomi kedua negara dengan dimulainya perundingan putaran pertama dalam kerangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA)yang dilaksanakan pada tanggl 26 – 27 September 2012 di Jakarta. Kerjasama bilateral dalam kerangka Indonesia – Australia CEPA (IA-CEPA) ini akan membuka akses pasar perdagangan yang memberikan manfaat timbal balik bagi kedua negara pada peningkatan ekonomi.
Inisiatif IA-CEPA ini dicanangkan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Australia, Julia Gillard saat  bertemu pada akhir 2010Kedua kepala negara sepakat untuk membentuk IA-CEPA yang idealnya merupakan top up dari ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Agreement¸ suatu kerjasama perdagangan bebas regional yang telah lebih dulu dibentuk. Di samping itu, Indonesia dan Australia  telah sepakat untuk menargetkan total perdagangan sebesar USD 15 miliar pada 2015. Dengan demikian, pembentukan IACEPA merupakan alat untuk mencapai target dimaksud. Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, “IA-CEPA bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kedua negara”.
Dalam kerangka IA-CEPA, kerjasama yang dapat dilakukan antara lain penurunan tarif bea masuk bagi beberapa produk Indonesia hingga 0% oleh Australia, diiringi oleh peningkatan standar Indonesia untuk produk-produk tersebut sehingga dapat memenuhi persyaratan standar Australia dan mendapat akses pasar. Melalui konsep kerjasama secara integral ini, Australia dan Indonesia yang memiliki tingkat perkembangan berbeda dapat menikmati skema IA-CEPA sehingga hubungan perdagangan meningkat secara signifikan.
Kerjasama komprehensif ini mencakup banyak area terkait perdagangan seperti misalnya investasi, hak kekayaan intelektual, peraturan teknis dan standarisasi, pelayanan bea cukai, kesehatan hewan dan tumbuhan (sanitary and phytosanitary/SPS), perdagangan melalui internet (e-commerce),persaingan usaha, dan pengadaan oleh pemerintah (government procurement). Bentuk kerjasama juga dapat berupa kesepakatan dalam prinsip-prinsip ketentuan atau peraturan yang berlaku di kedua negara, pertukaran pengalaman dan pertukaran informasi oleh para pakar, serta pelatihan-pelatihan yang terintegrasi dengan target akses pasar.  Kedua negara menyadari bahwa capacity building merupakan aspek penting dalam IA-CEPA.
Mengapa Australia? Indonesia yakin bahwa Australia terbuka dan memahami konsep CEPA. Australia dan Indonesia selama ini telah menikmati hubungan yang intensif dari segi politik, keamanan, perdagangan, dan kontak antar masyarakat. Hubungan ini meningkat dan meluas, merefleksikan komitmen kedua negara untuk meningkatkan kerjasama bilateral. Kedua negara juga mengakui tingkat komplementaritas ekonomi yang tinggi sehingga skema CEPA memberikan ruang yang lebih bebas untuk pergerakan barang, jasa dan arus investasi. Suatu integrasi ekonomi yang lebih erat dapat memperkuat komplementaritas dari hubungan erat yang strategis yang sudah ada sebelumnya.
Indonesia yakin melalui IA-CEPA, ekonomi Indonesia akan mendapatkan manfaat besar melalui efisiensi yang timbul dari kerjasama ekonomi. Hal itu akan berdampak positif pada kemampuan Indonesia untuk dapat secara signifikan memenuhi kebutuhan domestik. Secara timbal balik, perdagangan bilateral dalam jangka panjang diharapkan meningkat baik dari segi jumlah dan nilai, dengan harapan pekerja dari kedua negara mengalami perubahan dari spesialis vertikal ke struktur horizontal.

Latar Belakang

Komoditi utama ekspor Indonesia pada tahun 2011 adalah crude petroleum oils; structures (rods, angle, plates) of iron & steel nes; gold unwrought or in semi-manufacture forms; petroleum oils, not crude; wood continuously shaped along any edges; new pneumatic tires, of rubber; television receivers (including video monitors & video projectors); video recording or reproducing apparatus, mineral or chemical fertilizers, nitrogenous; other furniture and parts thereof
Komoditi impor utama dari Australia pada periode yang sama adalah wheat and meslin; live bovine animals; cotton, not carded or combed; unwrought aluminium; refined copper and copper alloys, unwrought; cane or beef sugar and chemically pure sucrose, in solid form; aluminium oxide (incl artificial corundum), aluminium hydroxide; milk and cream, concentrated or sweetened; meat of bovine animals, frozen; minerals or chemical fertilizers, nitrogenous.
Tren total  ekspor Indonesia ke Australia selama 2007-2011 adalah 10.81%. Ada tiga produk ekspor yang mengalami pertumbuhan annual growth cukup tinggi antara tahun 2007 - 2011, yaitu coal, briquettes, ovoids & similar solid fuels manufactured from coal  [658%]; mineral or chemical fertilizers, nitrogenous[355%]; dan electric instantaneous water heater, space htg. hair dryer [328%]. Dengan demikian Australia menjadi 15 besar negara tujuan ekspor bagiIndonesia. Sementara itu, tren untuk total  impor selama 2007-2011 adalah 11.78%. Tiga produk impor yang juga mengalami pertumbuhan menonjol pada2017-2011 adalah gold unwrought or in semi-manufacture forms [551%]; oxides of boron, boric acids [334%]; copper stranded wire, cables, plaitd bands, not elect insulated [316%]. Australia merupakan negara pengimpor ke-8 terbesar bagi Indonesia.
Australia juga memiliki potensi investasi yang besar di Indonesia.  Ada sekitar  47 proyek di Indonesia dengan arus investasi sebesar sekitar US$ 561.2 juta pada semester kedua tahun 2012. Investor Australia berminat pada sektor pertambangankonstruksi dan pendidikan. Dengan adanya CEPA diharapkan dapat mengurangi hambatan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Australia.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional
Kementerian Perdagangan

Direktorat Kerja Sama Bilateral
Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Blok II, Lt.6 Jakarta 10110
Telp/Fax: 021-3442576/021-3858206
Tanggapan/ pertanyaan / komentar sebagai masukan dapat dikirimkan kepada:

Sri Nastiti Budianti
Direktur Kerja Sama Bilateral
Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional
Telp/Fax: 021-3442576/021-3858206


Analisis Kasus
Sebagaimana telah dijelaskan pada forum perdagangan regional, sejak kegagalan pertemuan WTO, telah terjadi perrgeseran arah negosiasi kerja sama perdagangan dari multilateral ke regional dan bilateral dalam kerangka FTA salah satu alasan yang menjadi pertimbangan suatu negara untuk melakukan FTA adalah kekhawatiran kehilangan pangsa pasar yaitu kemungkinan beralihnya mitra dagang ke negara lain yang telah melakukan FTA dengan mitra dagang tersebut. Hal ini dapat terjadi karena anggapan bahwa daya tarik suatu negara akan meningkat dengan menjadi anggota FTA yang akan mendorong terjadinya trade creation. Trade creation artinya free trade area akan menciptakan perdagangan yang sebelumnya belum pernah terjadi. Sebagai hasilnya, supply terjadi dari produsen yang lebih efisien dan pada semua kasus perdagangan trade creation akan meningkatkan kesejahteraan suatu negara.
Indonesia dan Australia adalah dua negara dalam dua benua yang berbeda, yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Indonesia sendiri merupakan bagian dari Benua Asia yang terdiri dari berbagai pulau dan membentuk sebuah negara dengan jumlah penduduk ratusan juta orang, lain halnya dengan Australia yang merupakan benua yang berbentuk pulau yang memiliki wilayah yang luas dan terletak diantara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, serta diapit oleh kepulauan Asia Tenggara dan daratan Kutub Selatan.  Indonesia memang memberi kesan khusus di bidang ekonomi, di antaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi pesat yang terjadi pada 15 tahun terakhir sebelum terkena krisis moneter, kesempatan kerja yang diciptakan oleh pertumbuhan ekonomi tersebut dan sebagai akibatnya meningkatkan taraf kehidupan. Khusus hubungan perdagangan bilateral Australia dengan lndonesia, nilainya telah mencapai 3 miliar dollar Australia atau sekitar 462 triliun rupiah.
Australia memiliki kepentingan yang cukup besar di bidang ekonomi di Indonesia. Hubungan Australia dari waktu ke waktu tetap berkisar pada masalah ekonomi dan tidak jauh pula dari masalah politik. Oleh karena itu, peranan Australia yang semakin aktif di dunia internasional dapat digunakan untuk mengambil inisiatif dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan mempertimbangkan hubungan antara Indonesia - Australia, dimana hubungan 2 tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan peranannya di badan-badan organisasi multilateral.











Penutup
Kesimpulan

Kerja sama Internasional bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat untuk kepentingan negara-negara didunia. Agar kerja sama Internasional berhasil dan menguntungkan, maka kerja sama antar negara tersebut diatur dalam suatu bentuk organisasi resmi. Ada bentuk-bentuk kerja sama perdagangan internasional, yaitu: pertama, kerja sama multilateral yaitu kerja sama yang menghimpun tiga negara atau lebih berdasarkan pertimbangan tertentu. Kedua, kerja sama  regional adalah kerja sama yang menghimpun negara-negara dalam suatu kawasan tertentu. Ketiga, kerja sama multilateral yaitu kerja sama yang menghimpuntiga negara atau lebih berdasarkan pertimbangan tertentu. Ketiga, kerja sama bilateral kerja sama yang melibatkan dua negara, terutama untuk mempererat persahabatan kedua negara. 

2 komentar:

  1. terima kasih sanagt bermanfaat untuk pengayaan dalam memahami lemabaga lemaba yang berkaitan dengan perdagangan internasional

    boleh di copy ya.... terima kasih

    BalasHapus
  2. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 milyar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus