WORLD
TRADE ORGANIZATION
STUDI KASUS
CONCERN AS TERHADAP PERATURAN TKDN INDONESIA TERKAIT TRIMS
Kelompok 5 :
Amalia
Dewi 2012310006
Ade
Putri Mayangsari 2013230026
Putri
Ramadhani 2013310036
Jehan
Meiditian 2014310010
Suci
Rahma Nizar 2014230100
Annisa
Restiany 2015230045
INSTITUT
ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JAKARTA
2016
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang .....................................................................................1
1.2
Rumusan Masalah ................................................................................2
1.3
Tujuan Penelitian ..................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A)
Latar Belakang WTO …........................................................................3
B)
Kronologi GATT-WTO ........................................................................7
C)
Prinsip-prinsip WTO .............................................................................9
D)
Tujuan dan
Fungsi WTO.................................................................... 11
E)
Pengaruh WTO Dalam Perdagangan Internasional .............................15
F)
Penyelesaian Sengketa .........................................................................16
G)
Peran WTO di
Negara Berkembang ...................................................20
H)
GATT-TRIMS-TRIPS ........................................................................23
I)
Contoh Kasus ........................................................................................24
BAB III KESIMPULAN ........................................................................28
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................29
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Organisasi-organisasi internasional
pada dasarnya memiliki ruang lingkup yang mendunia (global) dan bidang kegiatannya
luas dan organisasi-organisasi internasional tumbuh karena adanya kebutuhan dan
kepentingan masyarakat antar bangsa untuk adanya wadah serta alat untuk melaksanakan
kerjasama internasional serta menjadi sarana untuk mengkoordinasikan kerjasama antar
Negara dan antar bangsa kearah pencapaian tujuan yang sama dan yang perlu diusahakan
secara bersama-sama dengan didasari struktur yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan
untuk berlangsung melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan. Lalu di dalam
perdagangan internasional ada organisasi yang memang sudah menjadi wadah untuk melaksanakan
seluruh aturan dari perdagangan internasional tersebut, dan organisasi yang
dimaksud adalah World Trade Organization (WTO). WTO adalah satu-satunya organisasi
internasional global yang dirancang untuk menetapkan dan membantu menjalankan peraturan
perdagangan internasional, mengurangi atau menghilangkan penghalang dan pembatas
perdagangan di seluruh dunia dan untuk membantu para produsen barang dan jasa,
eksportir, dan importer melakukan bisnis mereka dengan biaya yang lebih rendah.
WTO juga dapat dikatakan sebagai aturan dasar organisasi yang digerakkan oleh anggota
dengan keputusan yang dinegosiasikan oleh semua pemerintahan anggota. WTO sendiri
dibentuk pada tahun 1994 dengan ditandatangannya Marrakesh Agrreement Establishingin the World Trade Oerganization oleh
124 negara anggota GATT dan stelah berfungsi secara resmi mulai 1 Januari 1995.
Perjanjian WTO bersifat contractual dan
binding terhadap Negara-negara anggotanya.
Sampai saat ini member dari WTO terdapat 162 anggota yang bergabung di dalamnya
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
transformasi dari GATT ke WTO?
2. Bagaimana
dampak WTO terhadap Negara berkembang?
3. Apa
contoh kasus dalam WTO ?
C. Tujuan
1. Menjelaskan
transformasi atau perubahan dari GATT ke WTO
2. Menjelaskan
peran dan dampak WTO untuk Negara berkembang
3. Menjelaskan
contoh kasus yang melibatkan WTO
BAB II
PEMBAHASAN
A) Latar
Belakang WTO
The World Trade Organization (WTO) adalah organsasi
internasional global yang secara khusus
mengatur masalah perdagangan antarnegara. Tujuan
utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eskportir dan
importir mengurangi atau menghilangkan penghalang dan pembatas perdagangan di
seluruh dunia, agar biaya yang dikeluarkan lebih rendah.
WTO resmi didirikan pada 1 Januari
1995 di Jenewa. Sebelum WTO terbentuk, masyarakat dunia telah
lebih dulu berkeinginan membentuk suatu
organisasi internasional di bidang perdagangan. Salah satu tujuannya sebagai
forum untuk membahas dan mengatur masalah perdagangan dan ketenagakerjaan
internasional. Hal tersebut dampak dari masa
Perang Dunia I hingga Perang Dunia II
(awal 1900-an hingga akhir 1940-an) dimana pada masa tersebut banyak negara
Eropa yang memberlakukan politik isolasi dengan kebijakan proteksionismenya. Untuk
mengatasi masalah tersebut, dibentuklah General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) tahun
1948 sebagai forum perundingan yang dimaksudkan untuk meminimalisir
hambatan-hambatan perdagangan (tarif maupun nontarif).
Pada awalnya, GATT ditujukan hanya sebagai sebuah
kerangka persepakatan di bidang perdagangan dan penetapan tarif impor, bukan sebuah
organisasi yang mengatur perdagangan antarbangsa. Hal ini disebabkan karena
pada mulanya pembentukan GATT dimaksudkan sebagai instrumen pendukung dari
International Trade Organzation ITO yang selama periode 1947-1948 sedang
diupayakan pembentukanya. Namun akhirnya ITO gagal dibentuk karena salah satu
negara pencetus, Amerika Serikat tidak meratifikasi dikarenakan bertepatan
dengan erundingan GATT. Walaupun demikian, GATT terus berjalan di bawah
otoritas Presiden Amerika Serikat. Pada saat itu GATT hanya dimaksudkan untuk
berfungsi sebagai kesepakatan sementara diantra beberapa negara industri barat
daalam asalah perdagangan, lalu karena ITO gagal maka GATT beralih fungsi menjadi sebuha mekanisme yang
mengatur perdagangan antarnegara sejak 1940-an hingga 1990-an.
Sejak awal operasinya, pada tahun 1947-1994 GATT telah
melakukan serangkaian perundingan multilateral di antara negara-negara
anggotanya, sebagai berikut: (1) Putaran Jenewa
(1947-1949); (2) Putaran
Annecy (1949-1950); (3) Putaran
Torquay (1950-1956); (4) Putaran
Jenewa (1956-1960); (5) Putaran
Dillon (1960-1961); (6) Putaran
Kennedy (1961-1967); (7) Putaran
Tokyo (1973-1979); (8) Putara
Uruguay (1986-1994).
Pada putaran Jenewa
hingga Kennedy, fokus pada upaya
mereduksi impor di sektor manufaktur. Pada putaran pertama hingga ke-empat, GATT
sukses mengurangi tarif impor antarnegara walaupun pada saat itu hanya
melibatkan 23 negara. Pada putaran Dillon, keanggotaan meningkat menjadi 45
negara, termasuk negara-negara berkembang. Pada putaran Tokyo, GATT menambah agenda
baru meliputi isu governance dan masalah-masalah prosedural (komoditas
pertanian, produk-produk hutan topis, dan NTBs (Non-Tariffs Bariers) anggota
bertambah menjadi 99 negara. Lalu pada putaran kedelapan memfokuskan pada
isu-isu sektor jasa, tekstil, sumber daya alam, hak intelektual, dan hak paten.
Keanggotaan bertambah menjadi 125 negara pada putaran ini pula yang menjadi
cikal bakal terbentuknya WTO. Hal tersebut
disebabkan seiring perjalanan waktu, banyak kelemahan baik dari segi status
GATT itu sendiri hingga landasan hukum yang berlaku sehingga para negara-negara
tersebut secara resmi membentuk WTO pada tanggal 1 Januari 1995 untuk menyempurnakan
mekanisme pengaturan aktivitas perdagangan internasional yang menyangkut
sekurang-kurangnya tiga aspek penting:
1.
Peningkatan
komitmen negara-negara anggota untuk mendukung beroperasinya sebuah rezim
perdagangan internasional;
2.
Peningkatan
kapasitas administratif terutama dalam hal penyelesaian konflik perdagangan
antarnegara;
3.
Pemberian wewenang
yang lebih besar dalam proses negosiasi perdagangan di dalam pelbagai forum
ekonomi global.
Sebagai sebuah sistem, WTO cenderung memperkuat sistem
perdagangan internasional yang terbuka pada:
1.
Para anggota
terlibat secara intensif dalam pertukaran informasi terutama dalam rangka
pembuatan kebiajkan perdagangan. Walaupun tuntutan untuk memathui pelbagai
ketentuan masih bersifat provosional (sukarela), tetapi tekanan untuk tidak
melakukan pelanggaran lebih besar;
2.
Struktur WTO dibuat
sedemikian rupa mengacu pada IMF dan Bank Dunia walaupun tidak sama persis.
Melalui koordinasi IMF dan Bank Dunia, maka WTO diharapkan mampu secara lebih
efektif memainkan peran dalam pengaturan perdagangan antarnegara;
3.
Dibandingkan dengan
GATT, WTO lebih pasti memberi kepastian melalui upaya karifikasi terhadap
pasal-pasal, klausuk-klausul, dan ambiguitas lainnya yang belum jelas pada
GATT.
Meskipun WTO hadir untuk menggantikan GATT, namun GATT
sebagai suatu persetujuan masih tetap berlaku dan telah diperbaharui, tetapi tidak
lagi menjadi bagian aturan utama perdagangan internasional. GATT dimasukan ke
dalam persetujuan WTO yang baru.
B) Kronologi
GATT-WTO
·
31 Oktober 1947:
Sebanyak 23 anggota delegasi komite persiapan pada Dewan Ekonomi dan Sosial
PBB, yang menyiapkan bahan tentang piagam Organisasi Perdagangan Internasional
(ITO) menandatangani Perjanjian Umum tentang Tarif dan perdagangan (GATT) di
Jenewa.
·
1 Januari 1948: GATT
mulai berjalan dengan 23 negara pencetus, termasuk Cina, Prancis, Inggris dan
AS
·
24 Maret 1948: Konferensi
internasional di bidang upah dan perdagangan di Havana, Kuba, berakhir dengan
ditandatanganinya Piagam Havana yang berkaitan pula dengan pendirian ITO
·
Agustus 1949: Putaran
kedua dari negosiasi perdagangan multilateral (MTN) berakhir di Annecy, Prancis
dengan disepakatinya konsensi terhadap 5.000 jenis tarif
·
Desember 1950:
Pemerintah AS mengisyaratkan tidak akan mematuhi pakta ITO yang menyebabkan ITO
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya
·
April 1951: Perundingan
putaran ketiga dari MTN di Torquay, Inggris berakhir dengan disepkatainya
pengurangan terhadap 8.700 jenis tarif
·
Mei 1956: Putaran
keempat di jenewa menyetujui pengurangan tarif lebih lanjut
·
Tahun 1958: Laporan
Haberler (The Haberler Report) dijadikan petunjuk umum bagi operasionalisasi GATT
·
Maret 1962: Putaran
kelima MTN (Dillon Round) menyepakati konsensi bagi 4.400 jenis tarif
·
Mei 1964: Pertemuan
tingkat menteri pada Komite Negosiasi Perdagangan (TNC) dibentuk pada pembukaan
putaran keenam MTN (Kennedy Round) yang berakhir Juni 1967
·
1 Januari 1974: The
Multifibre Arrangement (MFA) dioperasionalkan
·
November 1979: Putaran
ketujuh (Tokyo Round) MTN berakhir setelah enam tahun berjalan. Disepakati
dikuranginya hambatan impor yang ditekankan oleh negara-negara industri bagi
produk tropika dari negara berkembang
·
20 September 1986: Para
menteri perdagangan di Punta Del Esta, Uruguay, mengumandangkan putaran
kedelapan MTN, yang ditetapkan berjangka waktu empat tahun
·
20 Desember 1991:
Dirjen GATT, Arthur Dunkel menyetujui akta Putaran Uruguay.
·
13 januari 1992:
Masyarakat Eropa (ME, kini Uni Eropa) menolak pengurangan tarif di sektor
pertanian
·
20 November 1992: ME
dan AS sepakati perundingan di bidang pertanian, dikenal sebagai The Blair Hose
Accord
·
30 Juni 1993: Kongres
AS berjanji akan meratifikasi secepatnya persetujuan putaran Uruguay paling
lambat 15 Desember 1993
·
1 Juli 1993: Peter
Sutherlan menjadi dirjen GATT
·
14 Juli 1993: Komite
Negosiasi Perdagangan (TNC) melakukan serangkaian negosiasi kembali
·
15 Desember 1993:
Transnational Corporation menyepakati putaran Uruguay
·
15 April 1994: Para
menteri perdagangan di Marrakesh, Maroko menandatangani akta final putaran
Uruguay dan menyetujui pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia atau World
Trade Organization (WTO)
·
8 Desember 1994:
Disepakati bahwa WTO mulai beroperasi 1 Januari 1995
·
1 Januari 1999: Genap
lima tahun organisasi perdagangan dunia (WTO) menjalankan fungsinya sebagai
badan pengawas perdagangan bebas dunia sekaligus genap setengah abad usia
sistem multilateral yang sebelumnya bernama GATT.
A) Prinsip-Prinsip
WTO
Dalam perundingan WTO, para anggota
telah membuat lima prinsip dasar, yaitu
norma-norma bagi sistem perdagangan global:
1. Perdagangan
tanpa diskriminasi
Prinsip most-favored nation (MFN), dimana apabila suatu negara anggota memberikan
perlakuan khusus kepada suatu negara anggota lainnya maka perlakuan khusus
tersebut juga harus diberlakukan kepada semua negara anggota WTO lain tanpa
diskriminasi. Namn, beberapa pengecualian diperbolehkan. Contoh, nenetapa
negara membentuk peresetujuan perdagangan bebas yang hanya berlaku bagi
negara-negara yang ada di dalam kelompok tersebut.
2. Perlakuan
Nasional
Negara-negara anggota diwajibkan
memberi perlakuan yang sama atas barang-barang impor (setelah barang tersebut
samapi di pasar domestik) dan lokal.
3. Prediktabilitas
melalui ikatan dan transparansi
Prediktabilitas membantu perusahaan
untuk mengetahui berapa biaya yang sesungguhnya terjadi. WTO mengoperasikan
dengan tarif “mengikat” atau
kesepakatan untuk tidak menaikkan tarif tertentu selama waktu yang ditentukan.
Selain itu, negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan
terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku
usaha melakukan kegiatan perdagangan.
4. Perdagangan
yang lebih bebas secara bertahap melalui perundingan
Penurunan hambatan perdagangan baik
yang terlihat seperti tarif impor, maupun tidak seperti birokrasi dapat
mendorong pertumbuhan perdagangan. Kesepkatan WTO menetapkan liberalisasi progresif melalui perubahan
bertahap. Negara berkembang diberi waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri.
5. Mendorong
reformasi pembangunan dan ekonomi
Tiga perempat dari anggota WTO
adalah negara dengan ekonomi berkembang dan dalam masa transisi menjadi ekonomi
pasar. Negara-negara ini aktif di Doha Development Agenda WTO terbaru.
Keputusan ini memuat agar negara-negara maju memberi akses pasar untuk
barang-barang dari negara-negara paling tidak maju dan meningkatkan bantuan
teknis untuk mereka.
C) Tujuan dan Fungsi WTO
a. Tujuan WTO:
·
Mendorong arus perdagangan
antar negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hamban arus barang dan
jasa;
·
Memfasilitasi
perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen;
·
Menyelesaikan sengketa
dagang antarnegara.
b. Fungsi:
·
Berfungsi memfasilitasi
implementasi, administrasi dan pelaksaan dari persetujuan WTO ;
·
Bertindak selaku
administrator dari mekanisme tinjauan atas kebijakan perdagangan Trade Policy
Review Mechanism (TPRM);
·
Sebagai administrasi sistem
penyelesaian sengketa;
·
Sebagai forum perundingan
perdagangan antar anggota (mencakup isu-isu yag telah disetujui WTO maupun yang
belum);
·
Melakuan kerjasama
dengan organisasi-organisasi internasional pemerintah maupun non-pemerintah.
D) Struktur
organisasi WTO
(i)
Kelembagaan
a. Konferensi
Tingkat Menteri (Ministerial Conference)
Merupakan badan tertinggi WTO yang keanggotaannya
terdiri dari wakil-wakil semua anggota, dan berwenang mengambil semua keputusan
terkait dengan pelaksanaan perjanjian-perjanjian WTO. KTM melakukan
perundingan paling sedikit 1 kali dalam
setiap 2 tahun.
b. Dewan
Umum (General Council)
Badan di bawah Ministerial Conference yang bertugas
mengawasi pelaksanaan perjanjian WTO dan putusan-putusan yang telah diambil KTM
(Dewan Harian) Selain itu bertanggunggjawab atas permasalahan terkait dengan
anggaran, administrasi dan sumber daya manusia termasuk penunjukan direktur
jenderal, menyetujui tindakan/kegiatan yang diusulkan badan lain. Mengadakan
pertemuan sesuai kebutuhan. Dewan umum juga bertindak sebagai:
·
Dispute
Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa)
Merupakan
badan penyelesaian sengketa dari pelaksanaan kesepakatan perjanjian-perjanjian
uruguay round;
·
Trade
Policy Review Mechanism (Badan Pengkajian
Kebijakan Perdagangan)
Badan
di bawah Ministerial Conference yang bertugas menyelenggarakan mekanisme
pemantauan kebijakan di bidang perdagangan. Dengan terbentuknya WTO sebagai
suatu organisasi perdagangan multilateral maka peranannya akan lebih meningkat
daripada GATT yaitu:
o Mengadministrasikan
berbagai persetujuan yang dihasilkan Putaran Uruguay di bidang barang dan jasa
baik multilateral maupun plurilateral, serta mengawasi pelaksanaan komitmen
akses pasar di bidang tarif maupun non-tarif.;
o Mengawasi
praktek-praktek perdagangan internasional dengan cara reguler meninjau kebijaksanaan
perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi;
o Sebagai
forum dalam menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna
mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
o Menyediakan
bantuan teknis yang diperlukan bagi anggotanya, termasuk bagi negara- negara
berkembang dalam melaksanakan hasil Putaran Uruguay;
o Sebagai
forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan
pertukaran konsesi di bidang perdagangan guna mengulangi hambatan perdagangan
dunia;
o Peninjauan
dilakukan setiap 2 tahun sekali untuk negara maju dan 4 tahun sekali untuk
negara berkembang.
c. Dewan-Dewan
(Councils)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan persetujuan WTO
berkaitan dengan ruang lingkup perdagangan barang, jasa, dan hak atas kekayaan
intelektual (HAKI). Ketiga dewan terdiri atas seluruh anggota WTO, dan memiliki
badan-badan bawahan. Ketiga dewan tersebut adalah:
·
Council
for Trade in Goods (Dewan Perdagangan
Barang),
Badan
di bawah General Council yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang
dicapai di bidang perdagangan barang; 12
·
Council
for Trade in Services (Dewan Perdagangan
Jasa)
Badan
di bawah General Council yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang
dicapai di bidang perdagangan jasa;
·
Council
for Trade-Related Aspects of Intellectal Property Rights
(Dewan untuk Aspek Dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Badan
di bawah General Council yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan di
bidang aspek perdagangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.
d. Komite
(Committe) Kelompok Kerja (Working Group)
Badan dibawah Dewan-Dewan (Councils) yang bertugas membahas permasalahan khusus. Terdiri dari
semua negara anggota WTO dan melaporkan kegiataannya kepada Dewan-Dewan agar
mendapat persetujuan.
(ii)
Sekertariat
Sekertariat berlokasi di Jenewa dan memiliki 550
staf. Dikepalai oleh Direktur Jenderal yang diangkat oleh sidang tingkat
menteri yang sekaligus menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai wewenang, tugas
dan jabatannya. Tugas utama sekretariat dalam mendukung anggaran WTO:
·
Memberikan dukungan
teknis untuk negara-negara berkembang, khususnya negara terbelakang;
·
Melaksanakan tugas
administratif dan teknis bagi badan-badan WTO (dewan, komite, kelompok kerja,
kelompok-kelompok negoisasi) untuk melakukan negoisasi dalam implementasi
persetujuan;
·
Menganalisai kinerja
dan kebijakan perdagangan oleh para ahli ekonomi dan statistik WTO;
·
Memberikan bantuan
hukum dalan rangka penyelesaian sengketa;
·
Menangani masalah
aksesi anggota baru dan memberikan saran-saran kepada pemerintah yang
mengajukan aksesi.
Fungsi utama WTO adalah melaksanakan negosiasi
perdagangan dan penerapan aturan perdagangan multilateral (termasuk
penyelesaian sengketa). Fokus khusus diberikan bagi kebijakan untuk mendukung
fungsi-fungsi. Fungsi-fungsi sekretariat dalam mendukung kebijakan WTO sebagai
berikut:
·
Membantu perekonomin
negara berkembang;
·
Membantu promosi
ekspor;
·
Kerjasama dalam
pembuatan kebijakan ekonomi global;
·
Notifikasi rutin bila
anggota-anggota memperkenalkan pengaturan perdagangan baru atau sebelumnya.
E) Pengaruh
WTO Dalam Perdagangan Internasional
Banyak pihak yang menganggap bahwa
WTO adalah badan perdagangan bebas, padahal dalam kenyataannya WTO bukanlah
demikian. WTO merupakan tempat melakukan sistem perdagangan internasional
dengan adil, sehat, serta terbuka. WTO hanyalah Organisasi yang mengatur
perdagangan bebas. Pengaruh WTO dalam perdagangan internasional dibedakan
menjadi beberapa hal, yaitu:
1. Mendorong
Persaingan yang Terbuka
Tarif dan
Proteksi masih diperbolehkan dalam WTO. WTO adalah sistem yang mengatur
kompetisi yang terbuka adil serta sehat. Didalam WTO diberlakukan kebijakan
Most Favoured Nation yang merupakan membebaskan perdagangan tanpa adanya
diskriminasi. Pemberlakuan prinsip MFN dirancang untuk membuat perdagangan yang
adil, termasuk pada masalah dumping dan subsidi. Semua persetujuan yang
dilakukan WTO adalah demi untuk menciptakan kompetisi perdagangan yang sehat.
2. Mendorong
Reformasi Pembangunan Ekonomi
Sistem yang
terdapat dalam WTO dapat memberikan kontribusi pada pembangunan. Putusan dalam
WTO juga memuat aturna mengenai fleksibilitas yang diberikan pada negara
berkembang dalam menerapkan peraturan-peraturan yang dibuat WTO. Persetujuan
WTO juga memungkinkan negara berkembang terbelakang untuk mendapatkan bantuan
khusus serta keringanan dalam berdagang.
3. Meningkatkan
Prediktabilitas
Dibentuknya
sistem multilateral adalah salah satu trik dalam WTO untuk menciptakan
perdagangan yang stabil serta dapat diprediksi. Dengan stabilitas dan kebijakan
yang dapat diprediksi maka investasi dapat dilakukan, lapangan pekerjaan dapat
diciptakan serta konsumen yang dpaat memenuhi kebutuhannya.
F) Penyelesaian
Sengketa dalam WTO
WTO sebagai pengaturan perdagangan bebas pasti
mempunyai konflik di antara anggota ataupun di masin-masing anggotanya. Dalam
hal ini pastilah WTO memiliki prosedur atau standarisasi dalam penyelesaian
sengketa. Prosedur WTO menekankan pentingnya hukum wto dan menjadikan sistem
perdagangan lebihaman dan lebih mudah dalam penyelesaian sengketa. Prosedur
penyelesaian sengketa memang sudah didtetapkan sejak di GATT, namun blm ada
kejelasan jadwal waktu sehingga dalam satu konflik saja bisa berlarut-larut
untuk menyelesaikannya bahkan beberapa kasus tidak terselesaikan. Kesepakatan
WTO dalam penyelesaian sengketa (understanding on Rules and Procedures
Governing the Settlement of Disputes/DSU) menandai dimulainya proses
penyelesaian sengketa yan lebih terstruktur serta tahapan-tahapannya yang lebih
jelas. Kesepakatan dalam dibuatnya prosedur-prosedur tersebut menekankan bahwa
menyelesaikan sengketa
dengan waktu yang singkat serta cara yang tepat adalah satu hal yang penting.
Sengketa dapat terjadi jika suatu negara membuat
kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan WTO itu sendiri dan secara tidak
langsung merugikan negara lain. Selain negara yang paling dirugikan oleh
kebijakan tersebut, negara ketiga yang tertarik pada kasus tersebut dapat
mengemukakan keinginannya untuk menjadi pihak ketiga dan mendapat hak-hak
tertentu selama berlangsungnya proses penyelesaian sengketa. Peraturan WTO
menyatakan jika ada negara anggota yang melanggar peraturan maka negara
tersebut akan menggunakan sistem penyelesaian multilateral daripada melakukan
aksi sepihak. Berarti negara-negara anggota dipaksa harusmematuhi
prosedur yang sudah disepakati dan menghormati keputusan yang telah diambil.
Meskipun banyak prosedur WTO yang mirip dengan
proses pengadilan, masing-masing negara anggota yang bersengketa tetap
diharapkann melakukan perundingan dan menyelesaikan masalah mereka sendiri
sebelum diputuskan untuk membentuk panel. Tahap pertama yang harus dilakukan
yaitu konsultasi antar pemerintah dari negara yang terlibat kasus. Walaupun
jika kasus atau snegketa itu akan berlanjut ke tahap selanjutnya perundingan
dan mediasi pun akan tetap dilakukan.
Proses penyelesaian sengketa itu sendiri menjadi
tanggung jawab Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) yang juga
merupakan Dewan Umum (General Council). DSB adalah satu-satunya badan yang bisa
membentuk panel yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus. DSB
juga dapat menerima serta menolak keputusan yang dibuat oleh panel atau
banding. DSB pun akan memonitori pelaksanaan keputusan, rekomendasi
sertawewenang untuk mengesahkan suatu keputusan. Proses penyelesaian sengketa
lebih lanjut terdapat 2 proses yaitu panel dan banding.
a. Proses
Panel
Sebuah sengketa akan masuk ke WTO
melalui beberapa tahap, disetiap tahapnya setiap negara yang bersengketa
didorong untuk melakukan konsultasi antar negara yang memiliki sengketa
terlebih dahulu sebelum masuk ke persidangan. Direktur Jendral WTO pun akan
siap memberikan bantuan untuk menengahi ataupun konsiliasi. Tahap-tahap
penyelesaian sengketa wto adalah sebagai berikut:
1. Tahap
Konsultasi (jangka waktu
maksimal 60 hari)
Sebelum mengambil tindakan lebih anjut
negara yang bersengketa wajib berunding untuk mencari jalan keluar atas
perbedaan pendapat diantara negara dan juga mendapat bantuan dari DirJen WTO
untuk menengahi dan mencari jalan keluar.
2. Tahap
Panel (jangka waktu maksimal 45 hari dan pembentukan panel diambah waktu 6
bulan)
Jika ditahap konsultasi mengalami
kegagalan maka negara yang bersangkutan akan meminta pembuatan panel. Negara
yang tergugat dapat berupaya untuk membuat panel sebanyak satu kali, dan pada
siding DSB yang kedua panel tersebut tidak dapat dihambat jika terkecuali ada
suatu dna lain hal yang menghambat. Tugas panel sesungguhnya adalah membantu
DSB dalam membuat suatu keputusan ataupun rekomendasi.
Laporan akhir panel akan diberikan
kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam kurun waktu 6 bulan. Jika dalam kasus
penting, misalnya kasus barang yang mudah hancur maka akan diserahkan dalam
waktu 3 bulan.
Persetujuan
dalam WTO memaparkan bagaimana cara kerja panel, tahap pentingnya yaitu:
1. Sebelum
dengar pendapat yang pertama: Maisng-masing pihak yang terkena sengketa wajib
mengajukan argumentasi secara tertulis kepada panel.
2. Dengar
Pendapat pertama: kasus negara penggugat dan negara yang digugat: Negara yang
mengajukan penggugat dan negara tergugat dan negara yang menyatakan mempunyai
kepentingan dalam sengketa tersebut mengajukan kasus mereka pad adengar pendapat
yang pertama
3. Bantahan
(Rebuttal): Negara yang terlibat mengajukan bantahan tertulis dan argument
secara lisan pada pertemuan panel yang kedua.
4. Peran
Ahli (Experts): apabila suatu negara mengajukan kasus yang bersifat teknis atau
ilmiah maka panel akan meminta para ahli untuk membantu menyelesaikan sengketa
dan memberikan saran serta pendapat.
5. Draft
Pertama (First Draft): Panel mengajukan gambaran latar belakang yang berisi
fakta fakta dan argumendalam rancangan laporan yang akan diajukan kedua belah
pihak. Memberikan waktu dua minggu bagi kedua belah pihak untuk memberikan
tanggapan.
6. Laporan
Sementara (interim report): Panel kemudian mengajkan suatu laporan sementara
yang berisikan temuan-temuan dan kesimpulan akhir pada keuda belah pihak yang
bersangkutan serta memberikan waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan.
7. Peninjauan
(review): Dalam menanggapi kedua belah pihak memiliki waktu dua minggu. Dalam
dua minggu panel bisa saja mengadakan sidang tambahan dengan kedua belah pihak
yang bersnagkutan.
8. Laporan
Akhir (Final report): sebuah laporan akhir dan kemudian diajukan pada kedua
belah pihak. Laporan tersebut di sirkulasikan ke WTO setelah kurang lebih 3
minggu. Jika panel menyimpulkan bahwa ketentuan perdagangan yang disengketakan
memang melanggar ketentuan WTO, maka panel akan memberikan rekomendasi negara
tergugat untuk membuat ketentuan-ketentuan yang sejalan dengan peraturan WTO
panel juga harus mengarahkan bagaimana hal ini harus dilakukan.
9. Laporan
akhir menjadi keputusan: Laporan tersebut otomatis menjadi putusan atau
rekomendasi DSB dalam jangka waktu 60 hari, kecuali ada consensus yang menolak.
Kedua belah pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding.
b. Banding
(Appeals)
Tiap
pihak yang terkena sengketa dapat mengajukan banding atas keputusan panel.
Kedua belah pihak juga bisa mengajukan banding. Tetapi banding harus didasarkan
dari suatu peraturan tertentu yang telah disepakati bersama. Banding tidak
dilakukan untuk menguji kembali bukti-bukti yang ada, melainkan fungsinya adalah
untuk argumentasi yang dikemukakan oleh panel sebelumnya. Setiap upaya banding
diteliti oleh setidaknya tiga dari tujuh dewan tetap Badan Banding (Appellate
Body) yang dibentuk dan ditetapkan oleh DSB dan juga berasal dari keanggotaan
WTO. Anggota AB memiliki masa kejra selama empat tahun.
Keputusan
pada tingkat banding bisa saja menegakkan serta mengubah keputusan hakim panel.
Batas waktu yang dibutuhkan banding adalah 60 hari dan maksimla yaitu 90 hari.
DSB harus menerima ataupun menolka keputusan banding tersebut dalam waktu
setidaknya 30 hari.
c. Penyelesaian
Sengketa Setelah Rekomendasi Atau Keputusan Dispute Settlement Body
Jika negara anggota WTO melanggar peraturan yang
tekah diciptakan, maka negara tersebut harus mengkoreksi kesalahannya sesuai dnegan
aturan yang telah diciptakan WTO. Jika negara anggota masih terus melanggar
peraturan WTO maka harus membayar kompensasi atau dikenai retaliasi. Biasanya
Kompensasi atau Retaliasi diterapkan dalam bentuk konsesi atau akses pasar.
Meskipun suatu kasus sudah diputuskan, tetapi masih banyak hal lain yang harus
dilakukan sebelum sanksi perdagangan dalam bentuk konvensional dari hukuman
yang diterapkan.
Negara yang kalah dalam sengketa harus mengikuti
rekomendasi yang disebutkan dalam laporan panel atau laporan banding. Hal
tersebut dinyatakan dalam siding DSB diselenggarakan dalam jangka waktu 30 hari
setelah laporan tersebut disahkan. Jika putusan dari sidang memang terbukti
sulit maka akan mendapat keringanan jangka waktu. Jika dalam waktu tersebut belum
juga dapat terselesaikan, maka harus diadakan perundingan lebih lanjut dengan
negara penggugat untuk menuntukan sebuah hukuman seperti pengurangan atau
penghilangan tariff seperti apa yang dikeluhkan oleh negara penggugat.
G) Peran
WTO di Negara-Negara Berkembang
World Trade Organization adalah satu-satunya
organisasi yang mengatur tentang liberalisasi perdagangan di seluruh dunia.
Sebagian besar anggota WTO adalah negara berkembang. Sekitar 121 negara
anggotanya adalah negara berkembang. WTO tidak menganggap remeh negara-negara
berkembang, justru negara berkembang dianggap semakin penting saat ini dalam
perekonomian global. WTO sendiri mempunyai kebijakan-kebijakan yang dibuat
bukan hanya untuk negara berkembang tetapi juga negara berkembang terbelakang.
Hal itu lah yang menyebabkan hubungan antara negara-negara berkembang dengan
WTO sebagai wadah yang memiliki ikatan yang jelas agar kepentingan keduanya
saling tercapai.
WTO memiliki tiga upaya tersendiri untuk menanggapi
kepentingan dari negara-negara berkembang dengan tiga hal, yaitu:
1. Persetujuan-persetujuan
WTO memuat ketentuan-ketentuan khusus mengenai negara berkembang;
2. Komite
perdagangan dan pembangunan (Committee on Trade and Development) menangani dan
membahas kepentingan negara berkembang dalam WTO;
3. Sekretariat
WTO menyediakan bantuan teknis (umumnya dalam berbagai jenis pelatihan) bai
negara-negara berkembang.
Di era ini negara berkembang mendapatkan perlakuan
yang khusus dan berbeda. Dimana persetujuan dalam institusi GATT yang lebih
fokus terhadap perdagangan barang memiliki pasal khusus mengenai konsep
resiprositas dalam hal perdagangandan pembangunan diantara maju, negara
berkembang dan negara berkembang terbelakang. WTO juga memberikan perlakuan
khusus dengan menghadirkan penasihat hukum khusus untuk membantu penyelesaian
sengketa dan memberikan konsultasi hukum. Tetapi perlakuan hukum tersebut belum
dapat di implementasikan karena perbedaan pandangan.
WTO juga mengungkapkan hal lain mengenai negara
berkembang, yaitu:
a. Tambahan
waktu bagi negara berkembang untuk memenuhi komitmennya dalam
persetujuan-persetujuan WTO;
b. Ketentuan-ketentuan
yang dirancang untuk meningkatkan peluang perdagangan negara berkembang melalui
akses pasar;
c. Ketentuan-ketentuan
yang mewajibkan anggota WTO untuk melindungi kepentingan negara berkembang
ketika mengesahkan tindakan yang bersifat domestic ataupun internasional;
d. Ketentuan-ketentuan
yang mendukung negara berkembang dalam berbagai kegiatan.
WTO memiliki penasihat hukum yang khusus untuk
membantu negara berkembang dalam penyelesaian sengketa dan konflik yang ada.
Selain penasihat hukum, wto juga menyediakan komite khusus yang membantu
permasalahan-permasalahan di negara berkembang. Komite perdagangan dan
pembangunan WTO memilik mandate yang luas, diantaranya membahas bagaimana
pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang menguntungkan negara0negara berkembang,
menciptakan pedoman kerjasama teknik WTO untuk negara berkembang, meningkatkan
partisipasi negara berkembang. Negara-negara anggota harus meninformasikan
Committee on Trade and Development program khusus mengenai konsensi perdagangan
produk-produk dari negara berkembang dan peraturan perdagangan regional di
antara negara berkembang. CTD tersebut mempunyai fungsi khusus untuk negara
berkembang terbelakang, yaitu:
1. Mencari
cara agar negara-negara berkembang terbelakang dapat berintegrasi kedalam
sistem perdagangan multilateral
2. Meningkatkan
kerjasama teknik untuk negara berkembang terbelakang.
H) GATS,
TRIPS, dan TRIMS
Dalam putaran Uruguay telah dihasilkan tiga regulasi
yaitu GATS, TRIPS, dan TRIMS. GATS adalah regulasi umum mengenai perdagangan
jasa contohnya adalah bank komersil internasional. TRIPs adalah regulasi
mengenai hak kekayaan intelektual dalam hal barang misalnya software. Dan TRIMs
adalah regulasi yang membahas mengenai isu-isu dalam investasi global.
1. GATS
(General agreement trade in services)
GATS
adalah salah satu regulasi atau perjanjian yang dibentuk oleh WTO yang mengatur
tentang semua sektor jasa dalam perdagangan internasional. Tujuan utama GATS
adalah untuk memperdalam dan memperluas tingkat liberalisasi perdagangan di
sektor jasa di antara negara-negara anggota WTO sehingga diharapkan perdagangan
jasa di dunia ataupunnegara dalam WTO bisa meningkat.
2. TRIPs
(Trade of Intellectual Property Rights)
TRIPs
adalah perjanjian internasional turunan WTO yang menetapkan standar minimum
untuk berbagai bentuk kekayaan intelektual regulasi yang diterapkan pada warga
anggota WTO lainnya. Perjanjian ini dibentuk pada akhir Putaran Uruguay
Persetujuan Umum mengenai Tarif dan perdagangan Gatt di tahun 1994.
3. TRIMs
(Trade-Related Investment Measures)
TRIMs
adalah perjanjian tentang aturan-aturan mengenai investasi yang menyangkut dan
berkaitan dengan perdagangan internasional. Kesepakatan TRIMs dimaksudkan untuk
meningkatkan kegiatan investasi. Tujuan utama TRIMs adalah untuk menyatukan
kebijakan dari negara-negara anggota WTO dalam hubungannya untuk meningkatkan
investasi dan mencegah proteksi dalam investasi dan perdagangan.
CONTOH KASUS
Concern AS Terhadap
Peraturan TKDN Indonesia Terkait TRIMS
JENEWA (5/10/2015). Sekali lagi Indonesia harus berjibaku dalam
mempertahankan kepentingan nasional di bidang perdagangan dan industri di
pertemuan Komite Trade-Related Investment Measures (TRIMS) WTO
hari ini. Pada pertemuan Komite TRIMS kali ini, beberapa anggota WTO
mengemukakan concerns mereka terhadap kebijakan perdagangan
terkait investasi Indonesia pada lima dari dua belas agenda yang dibahas.
Selain Indonesia, kebijakan perdagangan terkait investasi beberapa anggota seperti
India, Korea Selatan, Nigeria, Rusia, dan Amerika Serikat juga mendapat concern dari
anggota.
Sebagian besar aturan yang menjadi concerns anggota
adalah kebijakan minimum local content requirements (Tingkat
Kandungan Dalam Negeri/TKDN) Indonesia di berbagai sektor. Kebijakan Indonesia
yang dibawa anggota di pertemuan tersebut adalah kebijakan Persyaratan TKDN
untuk Piranti Bergerak 4G/LTE oleh AS. Sebagaimana diketahui, dalam
Artikel/Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs
Anggota WTO dilarang untuk menerapkan persyaratan kewajiban pemenuhan TKDN
dalam aturan investasi. Hal ini juga
dipertegas dalam Illustrative List yang menjadi Annex Perjanjian dimaksud.
Isi artikel/pasal 2.1 : Tanpa merugikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur
dalam GATT 1994 tak satupun negara anggota diperkanankan memberlakukan TRIMS
yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal XI. GATT 1994
Pada agenda terkait Persyaratan TKDN
4G/LTE, AS memuji rencana deregulasi dan streamlining(pertikaian) aturan
terkait ekonomi yang digaungkan Pemerintah Indonesia awal September lalu. Namun
demikian, AS terkejut dengan diadopsinya Peraturan MENKOMINFO No. 27 tahun 2015
yang ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2015. AS menyatakan bahwa
persyaratan TKDN yang tercantum dalam aturan tersebut akan memaksa produsen
telepon selular dan perangkat bergerak berbasis 4G/LTE untuk merelokasikan
investasinya ke Indonesia. Hal ini akan merugikan negara-negara berkembang di
sekitar Indonesia yang juga mendasarkan pertumbuhan ekonominya pada investasi
asing.
Dalam jawabannya, Indonesia menyatakan
bahwa Peraturan tersebut bukan merupakan aturan investasi dan tidak mengandung
provisi apapun terkait investasi. Pada dasarnya aturan tersebut menetapkan
standard teknis minimum piranti 4G/LTE yang akan dipasarkan di Indonesia.
Memang dalam PERMENKOMINFO tersebut terdapat pula aturan yang mempersyaratkan
TKDN minimum, yakni 30 persen untuk piranti bergerak base
stations, dan 20 persen untuk piranti bergerak subscriber
stations 4G/LTE (kita kenal juga sebagai smart phones,
tablet, dan komputer berbasis 4G/LTE), namun aturan mengenai investasi tidak
disebut-sebut.
Indonesia juga menyatakan bahwa
PERMENKOMINFO ini tidak melanggar prinsip-prinsip non-diskriminasi antara
produk impor dan produk domestik (prinsip national treatment),
mengingat keduanya akan terkena penerapan persyaratan TKDN di atas. Selain itu,
Indonesia juga menekankan bahwa aturan tersebut tidak melanggar azas
anti-pemberian perlakuan yang less favourable terhadap produk
impor sejenis, mengingat persyaratan TKDN minimum 20 persen dapat pula
diartikan bahwa 80 persen komponen dapat dipenuhi oleh produk/elemen asing.
“Apabila hal ini dianggap melanggar
aturan TRIMS, maka inilah contoh paling sempurna dimana negara berkembang
membutuhkan fleksibilitas yang lebih besar di dalam TRIMS untuk pengembangan
industri domestik mereka,” tutup Indonesia.
Isi pasal 2.1
Tanpa merugikan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam GATT 1994 tak satupun
negara anggota diperkanankan memberlakukan TRIMS yang tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pasal XI. GATT 1994
Analisa Kasus
Dari
kasus yang telah dipaparkan di atas diketahui bahwa AS mengemukakan concern
terhadap peraturan yang dikeluarkan MENKOMINFO No.27 Tahun 2015 yang didalamnya
terdapat mengenai TKDN (Teknologi Komponen Dalam Negeri), dimana pengertian
dari TKDN itu sendiri ialah niali isian dala presentase dari komponen produksi
dalam item penawaran harga barang maupun jasa. Dan didalam peraturan yang mengharuskan 30 %
untuk piranti base station dan 20 % untuk piranti Subcriber station 4G/LTE
(yang kita kenal juga smartphone, tablet, dan komputer berbasis 4G). Namun
aturan investasi tidak disebut di dalamnya walaupun di dalam peraturan tersebut
tidak disebutkan tentang investasi, namun menurut AS peraturan tersebut akan
memaksa pelaku produsen seluler dan perangkat bergerak berbasis 4G untuk
merelokasikan investasinya ke indonesia yang dapat merugikan negara berkembang
di sekitar Indonesia yang juga mendasarkan pada investasi asing, bagaimana
diketahui pada pasal 2.1 yang berisi “tanpa merugikan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagai mana diatur dalam GATT 1994 taksatupun negara tak
di perkenankan memberlakukan TRIMS yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal XI
GATT 1994”. Perjanjian TRIMS anggota WTO dilarang menetapkan kewajiban pemenuhan
TKDN dalam aturan investasi namun indonesia menyatakan bahwa peraturan bukan
merupakan aturan investasi dan tidak mengandung provisi ataupun terkait
investasi. Provisi apapun terkait investasi pada dasarnya aturan tersebut
menetapkan standar teknis minimum piranti 4G/LTE yang akan dipasarkan di
indonesia, dengan peraturan yang ditetapkan peraturan tersebut piranti yang
berbasis 4G yang ingin dipasarkan di indonesia harus memenuhi TKDN piranti
4G/LTE yang sebesar 30 %. Dengan kata lain produk yang ingin dipasarkan di
indonesia harus memiliki komponen buatan indonesia sebesar 30 % dan 70 %
komponen dari negara asing, cara yang dapat dilakukan dalam memuhi syarat TKDN
30 % diantaranya yaitu dengan membangun pabrik di indonesia seperti yang
dilakukan samsung yang mendirikan pabrik bekasi alhasil produk samsung dengan
4G/LTE nya dapat masuk di indonesia, menurut MENKOMINFO Rusdiantoro aturan
terkait komponen tersebut akan diarahkan kepada nilai tambah dari perangkatnya
bukan kepada perangkat kerasnya arahannya berbasis SDM, kemampuan engineering
bangsa kita dalam bentuk desain, selain membangun langkah lain untuk memenuhi
TKDN 30 % dengan membangun desain house/software.
BAB III
KESIMPULAN
Pada perundingan Uruguay Round
dalam rangka menyempurnakan kelembagaan GATT telah disetujui perjanjian untuk
membentuk World Trade Organization atau WTO. Sebagai lembaga penerus GATT
dengan cakupan subtansi dan wewenang jauh lebih luas. Dengan subtansi perjanjian
yang sekarang mencakup perdagangan jasa-jasa maupun hak atas kekayaan
intelektual maka disetujuinya WTO merupakan hasil simbolis yang mencerminkan
hasrat negara anggota GATT untuk mengambil langkah baru yang lebih jauh dari
pada yang telah diambil dalam konteks GATT.
Dengan adanya organisasi baru
ini sistem perdagangan internasional akan semakin di pengaruhi oleh apa yang
terjadi dalam WTO, bagi negara berkembang, terutama bagi negara pasifik yang
sangat memerlukan kelanjutan dari sitem perdagangan dunia yang terbuka,
diperlukan adanya langkah untuk lebih memanfaatkan dan mengambil peranan dalam
kegiatan WTO agar sistem internasional yang terbuka dapat dipertahankan.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, Lia.2007.Ekonomi
Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu
Bakry,Suryadi Umar.
2005. Ekonomi Politik Internasional. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Halwani, Hendra.
2005. Ekonomi
Internasional&Globalisasi.
Ciawi-Bogor: Ghalia
Indonesia
Ishar, Rezlan. 2011. Sekilas WTO (World Trade
Organization). Kementerian Luar Negeri RI. Jakarta
Kartajumena,H.S. 1997. GATT-WTO dan Hasil Uruguay Round. Jakarta: Universitas Indonesia
Mia,
Trisca. 2014. Peran WTO di Negara-Negara
Berkembang.
Wardhana, Yophy, dkk. 2010. Sekilas WTO (World Trade Organization) (Edisi Keenam). Jakarta:
Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan Hak Kekayaan Intelektual
Kementrian Luar Negari
http://mission-indonesia.org/2015/10/05/showdown-at-the-wto-indonesia-mempertahankan-kepentingan-perdagangan-dan-industri-nasional-dalam-pertemuan-komite-trade-related-invesment-measure-trims/ (diakses pada 27 Maret 2016)
http://www.wto.org/ (diakses pada 27 Maret 2016)






0 komentar:
Posting Komentar