Sabtu, 02 April 2016

kelompok 5 WTO



MAKALAH
WORLD TRADE ORGANIZATION
STUDI KASUS
CONCERN AS TERHADAP PERATURAN TKDN INDONESIA TERKAIT TRIMS                                                                                                                                                                                                                            
Kelompok  5 :
Amalia Dewi                  2012310006
Ade Putri Mayangsari  2013230026
Putri Ramadhani          2013310036
Jehan Meiditian            2014310010
Suci Rahma Nizar         2014230100
Annisa Restiany            2015230045

INSTITUT ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JAKARTA
2016
                     DAFTAR ISI
   Halaman

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .....................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................2
1.3 Tujuan Penelitian ..................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A) Latar Belakang WTO ........................................................................3
B) Kronologi GATT-WTO ........................................................................7
C) Prinsip-prinsip WTO .............................................................................9
D) Tujuan dan Fungsi WTO.................................................................... 11
E) Pengaruh WTO Dalam Perdagangan Internasional .............................15
F) Penyelesaian Sengketa .........................................................................16
G) Peran WTO di Negara Berkembang ...................................................20
H) GATT-TRIMS-TRIPS ........................................................................23
I) Contoh Kasus ........................................................................................24
BAB III KESIMPULAN ........................................................................28
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................29




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Organisasi-organisasi internasional pada dasarnya memiliki ruang lingkup yang mendunia (global) dan bidang kegiatannya luas dan organisasi-organisasi internasional tumbuh karena adanya kebutuhan dan kepentingan masyarakat antar bangsa untuk adanya wadah serta alat untuk melaksanakan kerjasama internasional serta menjadi sarana untuk mengkoordinasikan kerjasama antar Negara dan antar bangsa kearah pencapaian tujuan yang sama dan yang perlu diusahakan secara bersama-sama dengan didasari struktur yang  jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan. Lalu di dalam perdagangan internasional ada organisasi yang memang sudah menjadi wadah untuk melaksanakan seluruh aturan dari perdagangan internasional tersebut, dan organisasi yang dimaksud adalah World Trade Organization (WTO). WTO adalah satu-satunya organisasi internasional global yang dirancang untuk menetapkan dan membantu menjalankan peraturan perdagangan internasional, mengurangi atau menghilangkan penghalang dan pembatas perdagangan di seluruh dunia dan untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir, dan importer melakukan bisnis mereka dengan biaya yang lebih rendah. WTO juga dapat dikatakan sebagai aturan dasar organisasi yang digerakkan oleh anggota dengan keputusan yang dinegosiasikan oleh semua pemerintahan anggota. WTO sendiri dibentuk pada tahun 1994 dengan ditandatangannya Marrakesh Agrreement Establishingin the World Trade Oerganization oleh 124 negara anggota GATT dan stelah berfungsi secara resmi mulai 1 Januari 1995. Perjanjian WTO bersifat contractual dan binding terhadap Negara-negara anggotanya. Sampai saat ini member dari WTO terdapat 162 anggota yang bergabung di dalamnya
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana transformasi dari GATT ke WTO?
2.      Bagaimana dampak WTO terhadap Negara berkembang?
3.      Apa contoh kasus dalam WTO ?

C.     Tujuan
1.      Menjelaskan transformasi atau perubahan dari GATT ke WTO
2.      Menjelaskan peran dan dampak WTO untuk Negara berkembang
3.      Menjelaskan contoh kasus yang melibatkan WTO











BAB II
PEMBAHASAN

A)    Latar Belakang WTO
The World Trade Organization (WTO) adalah organsasi internasional global yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara. Tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eskportir dan importir mengurangi atau menghilangkan penghalang dan pembatas perdagangan di seluruh dunia, agar biaya yang dikeluarkan lebih rendah.
WTO resmi didirikan pada 1 Januari 1995 di Jenewa. Sebelum WTO terbentuk, masyarakat dunia telah lebih dulu berkeinginan membentuk suatu organisasi internasional di bidang perdagangan. Salah satu tujuannya sebagai forum untuk membahas dan mengatur masalah perdagangan dan ketenagakerjaan internasional. Hal tersebut dampak dari masa Perang Dunia  I hingga Perang Dunia II (awal 1900-an hingga akhir 1940-an) dimana pada masa tersebut banyak negara Eropa yang memberlakukan politik isolasi dengan kebijakan proteksionismenya. Untuk mengatasi masalah tersebut, dibentuklah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) tahun 1948 sebagai forum perundingan yang dimaksudkan untuk meminimalisir hambatan-hambatan perdagangan (tarif maupun nontarif).
Pada awalnya, GATT ditujukan hanya sebagai sebuah kerangka persepakatan di bidang perdagangan dan penetapan tarif impor, bukan sebuah organisasi yang mengatur perdagangan antarbangsa. Hal ini disebabkan karena pada mulanya pembentukan GATT dimaksudkan sebagai instrumen pendukung dari International Trade Organzation ITO yang selama periode 1947-1948 sedang diupayakan pembentukanya. Namun akhirnya ITO gagal dibentuk karena salah satu negara pencetus, Amerika Serikat tidak meratifikasi dikarenakan bertepatan dengan erundingan GATT. Walaupun demikian, GATT terus berjalan di bawah otoritas Presiden Amerika Serikat. Pada saat itu GATT hanya dimaksudkan untuk berfungsi sebagai kesepakatan sementara diantra beberapa negara industri barat daalam asalah perdagangan, lalu karena ITO gagal maka GATT  beralih fungsi menjadi sebuha mekanisme yang mengatur perdagangan antarnegara sejak 1940-an hingga 1990-an.
Sejak awal operasinya, pada tahun 1947-1994 GATT telah melakukan serangkaian perundingan multilateral di antara negara-negara anggotanya, sebagai berikut: (1) Putaran Jenewa (1947-1949); (2) Putaran Annecy (1949-1950); (3) Putaran Torquay (1950-1956); (4) Putaran Jenewa (1956-1960); (5) Putaran Dillon (1960-1961); (6) Putaran Kennedy (1961-1967); (7) Putaran Tokyo (1973-1979); (8) Putara Uruguay (1986-1994).
Pada putaran Jenewa hingga Kennedy, fokus pada upaya mereduksi impor di sektor manufaktur. Pada putaran pertama hingga ke-empat, GATT sukses mengurangi tarif impor antarnegara walaupun pada saat itu hanya melibatkan 23 negara. Pada putaran Dillon, keanggotaan meningkat menjadi 45 negara, termasuk negara-negara berkembang. Pada putaran Tokyo, GATT menambah agenda baru meliputi isu governance dan masalah-masalah prosedural (komoditas pertanian, produk-produk hutan topis, dan NTBs (Non-Tariffs Bariers) anggota bertambah menjadi 99 negara. Lalu pada putaran kedelapan memfokuskan pada isu-isu sektor jasa, tekstil, sumber daya alam, hak intelektual, dan hak paten. Keanggotaan bertambah menjadi 125 negara pada putaran ini pula yang menjadi cikal bakal terbentuknya WTO. Hal tersebut disebabkan seiring perjalanan waktu, banyak kelemahan baik dari segi status GATT itu sendiri hingga landasan hukum yang berlaku sehingga para negara-negara tersebut secara resmi membentuk WTO pada tanggal 1 Januari 1995 untuk menyempurnakan mekanisme pengaturan aktivitas perdagangan internasional yang menyangkut sekurang-kurangnya tiga aspek  penting:
1.      Peningkatan komitmen negara-negara anggota untuk mendukung beroperasinya sebuah rezim perdagangan internasional;
2.      Peningkatan kapasitas administratif terutama dalam hal penyelesaian konflik perdagangan antarnegara;
3.      Pemberian wewenang yang lebih besar dalam proses negosiasi perdagangan di dalam pelbagai forum ekonomi global.
Sebagai sebuah sistem, WTO cenderung memperkuat sistem perdagangan internasional yang terbuka pada:
1.      Para anggota terlibat secara intensif dalam pertukaran informasi terutama dalam rangka pembuatan kebiajkan perdagangan. Walaupun tuntutan untuk memathui pelbagai ketentuan masih bersifat provosional (sukarela), tetapi tekanan untuk tidak melakukan pelanggaran lebih besar;
2.      Struktur WTO dibuat sedemikian rupa mengacu pada IMF dan Bank Dunia walaupun tidak sama persis. Melalui koordinasi IMF dan Bank Dunia, maka WTO diharapkan mampu secara lebih efektif memainkan peran dalam pengaturan perdagangan antarnegara;
3.      Dibandingkan dengan GATT, WTO lebih pasti memberi kepastian melalui upaya karifikasi terhadap pasal-pasal, klausuk-klausul, dan ambiguitas lainnya yang belum jelas pada GATT.
Meskipun WTO hadir untuk menggantikan GATT, namun GATT sebagai suatu persetujuan masih tetap berlaku dan telah diperbaharui, tetapi tidak lagi menjadi bagian aturan utama perdagangan internasional. GATT dimasukan ke dalam persetujuan WTO yang baru.

B)    Kronologi GATT-WTO
·         31 Oktober 1947: Sebanyak 23 anggota delegasi komite persiapan pada Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, yang menyiapkan bahan tentang piagam Organisasi Perdagangan Internasional (ITO) menandatangani Perjanjian Umum tentang Tarif dan perdagangan (GATT) di Jenewa.
·         1 Januari 1948: GATT mulai berjalan dengan 23 negara pencetus, termasuk Cina, Prancis, Inggris dan AS
·         24 Maret 1948: Konferensi internasional di bidang upah dan perdagangan di Havana, Kuba, berakhir dengan ditandatanganinya Piagam Havana yang berkaitan pula dengan pendirian ITO
·         Agustus 1949: Putaran kedua dari negosiasi perdagangan multilateral (MTN) berakhir di Annecy, Prancis dengan disepakatinya konsensi terhadap 5.000 jenis tarif
·         Desember 1950: Pemerintah AS mengisyaratkan tidak akan mematuhi pakta ITO yang menyebabkan ITO tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya
·         April 1951: Perundingan putaran ketiga dari MTN di Torquay, Inggris berakhir dengan disepkatainya pengurangan terhadap 8.700 jenis tarif
·         Mei 1956: Putaran keempat di jenewa menyetujui pengurangan tarif lebih lanjut
·         Tahun 1958: Laporan Haberler (The Haberler Report) dijadikan petunjuk umum bagi operasionalisasi GATT
·         Maret 1962: Putaran kelima MTN (Dillon Round) menyepakati konsensi bagi 4.400 jenis tarif
·         Mei 1964: Pertemuan tingkat menteri pada Komite Negosiasi Perdagangan (TNC) dibentuk pada pembukaan putaran keenam MTN (Kennedy Round) yang berakhir Juni 1967
·         1 Januari 1974: The Multifibre Arrangement (MFA) dioperasionalkan
·         November 1979: Putaran ketujuh (Tokyo Round) MTN berakhir setelah enam tahun berjalan. Disepakati dikuranginya hambatan impor yang ditekankan oleh negara-negara industri bagi produk tropika dari negara berkembang
·         20 September 1986: Para menteri perdagangan di Punta Del Esta, Uruguay, mengumandangkan putaran kedelapan MTN, yang ditetapkan berjangka waktu empat tahun
·         20 Desember 1991: Dirjen GATT, Arthur Dunkel menyetujui akta Putaran Uruguay.
·         13 januari 1992: Masyarakat Eropa (ME, kini Uni Eropa) menolak pengurangan tarif di sektor pertanian
·         20 November 1992: ME dan AS sepakati perundingan di bidang pertanian, dikenal sebagai The Blair Hose Accord
·         30 Juni 1993: Kongres AS berjanji akan meratifikasi secepatnya persetujuan putaran Uruguay paling lambat 15 Desember 1993
·         1 Juli 1993: Peter Sutherlan menjadi dirjen GATT
·         14 Juli 1993: Komite Negosiasi Perdagangan (TNC) melakukan serangkaian negosiasi kembali
·         15 Desember 1993: Transnational Corporation menyepakati putaran Uruguay
·         15 April 1994: Para menteri perdagangan di Marrakesh, Maroko menandatangani akta final putaran Uruguay dan menyetujui pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO)
·         8 Desember 1994: Disepakati bahwa WTO mulai beroperasi 1 Januari 1995
·         1 Januari 1999: Genap lima tahun organisasi perdagangan dunia (WTO) menjalankan fungsinya sebagai badan pengawas perdagangan bebas dunia sekaligus genap setengah abad usia sistem multilateral yang sebelumnya bernama GATT.
A)    Prinsip-Prinsip WTO
Dalam perundingan WTO, para anggota telah membuat  lima prinsip dasar, yaitu norma-norma bagi sistem perdagangan global:
1.      Perdagangan tanpa diskriminasi
Prinsip most-favored nation (MFN), dimana apabila suatu negara anggota memberikan perlakuan khusus kepada suatu negara anggota lainnya maka perlakuan khusus tersebut juga harus diberlakukan kepada semua negara anggota WTO lain tanpa diskriminasi. Namn, beberapa pengecualian diperbolehkan. Contoh, nenetapa negara membentuk peresetujuan perdagangan bebas yang hanya berlaku bagi negara-negara yang ada di dalam kelompok tersebut.

2.      Perlakuan Nasional
Negara-negara anggota diwajibkan memberi perlakuan yang sama atas barang-barang impor (setelah barang tersebut samapi di pasar domestik) dan lokal.

3.      Prediktabilitas melalui ikatan dan transparansi
Prediktabilitas membantu perusahaan untuk mengetahui berapa biaya yang sesungguhnya terjadi. WTO mengoperasikan dengan tarif “mengikat” atau kesepakatan untuk tidak menaikkan tarif tertentu selama waktu yang ditentukan. Selain itu, negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha melakukan kegiatan perdagangan.


4.      Perdagangan yang lebih bebas secara bertahap melalui perundingan
Penurunan hambatan perdagangan baik yang terlihat seperti tarif impor, maupun tidak seperti birokrasi dapat mendorong pertumbuhan perdagangan. Kesepkatan WTO menetapkan liberalisasi progresif melalui perubahan bertahap. Negara berkembang diberi waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri.

5.      Mendorong reformasi pembangunan dan ekonomi
Tiga perempat dari anggota WTO adalah negara dengan ekonomi berkembang dan dalam masa transisi menjadi ekonomi pasar. Negara-negara ini aktif di Doha Development Agenda WTO terbaru. Keputusan ini memuat agar negara-negara maju memberi akses pasar untuk barang-barang dari negara-negara paling tidak maju dan meningkatkan bantuan teknis untuk mereka.

C)    Tujuan dan Fungsi WTO
a.       Tujuan WTO:
·         Mendorong arus perdagangan antar negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hamban arus barang dan jasa;
·         Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen;
·         Menyelesaikan sengketa dagang antarnegara.

b.      Fungsi:
·         Berfungsi memfasilitasi implementasi, administrasi dan pelaksaan dari persetujuan WTO ;
·         Bertindak selaku administrator dari mekanisme tinjauan atas kebijakan perdagangan Trade Policy Review Mechanism (TPRM);
·         Sebagai administrasi sistem penyelesaian sengketa;
·         Sebagai forum perundingan perdagangan antar anggota (mencakup isu-isu yag telah disetujui WTO maupun yang belum);
·         Melakuan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional pemerintah maupun non-pemerintah.


D)    Struktur organisasi WTO


(i)     Kelembagaan
a.       Konferensi Tingkat Menteri (Ministerial Conference)
Merupakan badan tertinggi WTO yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil semua anggota, dan berwenang mengambil semua keputusan terkait dengan pelaksanaan perjanjian-perjanjian WTO. KTM melakukan perundingan  paling sedikit 1 kali dalam setiap 2 tahun.
b.      Dewan Umum (General Council)
Badan di bawah Ministerial Conference yang bertugas mengawasi pelaksanaan perjanjian WTO dan putusan-putusan yang telah diambil KTM (Dewan Harian) Selain itu bertanggunggjawab atas permasalahan terkait dengan anggaran, administrasi dan sumber daya manusia termasuk penunjukan direktur jenderal, menyetujui tindakan/kegiatan yang diusulkan badan lain. Mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan. Dewan umum juga bertindak sebagai:
·         Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa)
Merupakan badan penyelesaian sengketa dari pelaksanaan kesepakatan perjanjian-perjanjian uruguay round;
·         Trade Policy Review Mechanism (Badan Pengkajian Kebijakan Perdagangan)
Badan di bawah Ministerial Conference yang bertugas menyelenggarakan mekanisme pemantauan kebijakan di bidang perdagangan. Dengan terbentuknya WTO sebagai suatu organisasi perdagangan multilateral maka peranannya akan lebih meningkat daripada GATT yaitu:
o   Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan Putaran Uruguay di bidang barang dan jasa baik multilateral maupun plurilateral, serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non-tarif.;
o   Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan cara reguler meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi;
o   Sebagai forum dalam menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
o   Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan bagi anggotanya, termasuk bagi negara- negara berkembang dalam melaksanakan hasil Putaran Uruguay;
o   Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan pertukaran konsesi di bidang perdagangan guna mengulangi hambatan perdagangan dunia;
o   Peninjauan dilakukan setiap 2 tahun sekali untuk negara maju dan 4 tahun sekali untuk negara berkembang.

c.       Dewan-Dewan (Councils)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan persetujuan WTO berkaitan dengan ruang lingkup perdagangan barang, jasa, dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Ketiga dewan terdiri atas seluruh anggota WTO, dan memiliki badan-badan bawahan. Ketiga dewan tersebut adalah:
·         Council for Trade in Goods (Dewan Perdagangan Barang),
Badan di bawah General Council yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan barang; 12
·         Council for Trade in Services (Dewan Perdagangan Jasa)
Badan di bawah General Council yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan jasa;
·         Council for Trade-Related Aspects of Intellectal Property Rights (Dewan untuk Aspek Dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Badan di bawah General Council yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan di bidang aspek perdagangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.

d.      Komite (Committe) Kelompok Kerja (Working Group)
Badan dibawah Dewan-Dewan (Councils) yang bertugas membahas permasalahan khusus. Terdiri dari semua negara anggota WTO dan melaporkan kegiataannya kepada Dewan-Dewan agar mendapat persetujuan.

(ii)        Sekertariat
Sekertariat berlokasi di Jenewa dan memiliki 550 staf. Dikepalai oleh Direktur Jenderal yang diangkat oleh sidang tingkat menteri yang sekaligus menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai wewenang, tugas dan jabatannya. Tugas utama sekretariat dalam mendukung anggaran WTO:
·         Memberikan dukungan teknis untuk negara-negara berkembang, khususnya negara terbelakang;
·         Melaksanakan tugas administratif dan teknis bagi badan-badan WTO (dewan, komite, kelompok kerja, kelompok-kelompok negoisasi) untuk melakukan negoisasi dalam implementasi persetujuan;
·         Menganalisai kinerja dan kebijakan perdagangan oleh para ahli ekonomi dan statistik WTO;
·         Memberikan bantuan hukum dalan rangka penyelesaian sengketa;
·         Menangani masalah aksesi anggota baru dan memberikan saran-saran kepada pemerintah yang mengajukan aksesi.
Fungsi utama WTO adalah melaksanakan negosiasi perdagangan dan penerapan aturan perdagangan multilateral (termasuk penyelesaian sengketa). Fokus khusus diberikan bagi kebijakan untuk mendukung fungsi-fungsi. Fungsi-fungsi sekretariat dalam mendukung kebijakan WTO sebagai berikut:
·         Membantu perekonomin negara berkembang;
·         Membantu promosi ekspor;
·         Kerjasama dalam pembuatan kebijakan ekonomi global;
·         Notifikasi rutin bila anggota-anggota memperkenalkan pengaturan perdagangan baru atau sebelumnya.


E)     Pengaruh WTO Dalam Perdagangan Internasional
Banyak pihak yang menganggap bahwa WTO adalah badan perdagangan bebas, padahal dalam kenyataannya WTO bukanlah demikian. WTO merupakan tempat melakukan sistem perdagangan internasional dengan adil, sehat, serta terbuka. WTO hanyalah Organisasi yang mengatur perdagangan bebas. Pengaruh WTO dalam perdagangan internasional dibedakan menjadi beberapa hal, yaitu:
1.      Mendorong Persaingan yang Terbuka
Tarif dan Proteksi masih diperbolehkan dalam WTO. WTO adalah sistem yang mengatur kompetisi yang terbuka adil serta sehat. Didalam WTO diberlakukan kebijakan Most Favoured Nation yang merupakan membebaskan perdagangan tanpa adanya diskriminasi. Pemberlakuan prinsip MFN dirancang untuk membuat perdagangan yang adil, termasuk pada masalah dumping dan subsidi. Semua persetujuan yang dilakukan WTO adalah demi untuk menciptakan kompetisi perdagangan yang sehat.
2.      Mendorong Reformasi Pembangunan Ekonomi
Sistem yang terdapat dalam WTO dapat memberikan kontribusi pada pembangunan. Putusan dalam WTO juga memuat aturna mengenai fleksibilitas yang diberikan pada negara berkembang dalam menerapkan peraturan-peraturan yang dibuat WTO. Persetujuan WTO juga memungkinkan negara berkembang terbelakang untuk mendapatkan bantuan khusus serta keringanan dalam berdagang.
3.      Meningkatkan Prediktabilitas
Dibentuknya sistem multilateral adalah salah satu trik dalam WTO untuk menciptakan perdagangan yang stabil serta dapat diprediksi. Dengan stabilitas dan kebijakan yang dapat diprediksi maka investasi dapat dilakukan, lapangan pekerjaan dapat diciptakan serta konsumen yang dpaat memenuhi kebutuhannya.

F)     Penyelesaian Sengketa dalam WTO
WTO sebagai pengaturan perdagangan bebas pasti mempunyai konflik di antara anggota ataupun di masin-masing anggotanya. Dalam hal ini pastilah WTO memiliki prosedur atau standarisasi dalam penyelesaian sengketa. Prosedur WTO menekankan pentingnya hukum wto dan menjadikan sistem perdagangan lebihaman dan lebih mudah dalam penyelesaian sengketa. Prosedur penyelesaian sengketa memang sudah didtetapkan sejak di GATT, namun blm ada kejelasan jadwal waktu sehingga dalam satu konflik saja bisa berlarut-larut untuk menyelesaikannya bahkan beberapa kasus tidak terselesaikan. Kesepakatan WTO dalam penyelesaian sengketa (understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes/DSU) menandai dimulainya proses penyelesaian sengketa yan lebih terstruktur serta tahapan-tahapannya yang lebih jelas. Kesepakatan dalam dibuatnya prosedur-prosedur tersebut menekankan bahwa menyelesaikan sengketa dengan waktu yang singkat serta cara yang tepat adalah satu hal yang penting.
Sengketa dapat terjadi jika suatu negara membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan WTO itu sendiri dan secara tidak langsung merugikan negara lain. Selain negara yang paling dirugikan oleh kebijakan tersebut, negara ketiga yang tertarik pada kasus tersebut dapat mengemukakan keinginannya untuk menjadi pihak ketiga dan mendapat hak-hak tertentu selama berlangsungnya proses penyelesaian sengketa. Peraturan WTO menyatakan jika ada negara anggota yang melanggar peraturan maka negara tersebut akan menggunakan sistem penyelesaian multilateral daripada melakukan aksi sepihak. Berarti negara-negara anggota dipaksa harusmematuhi prosedur yang sudah disepakati dan menghormati keputusan yang telah diambil.
Meskipun banyak prosedur WTO yang mirip dengan proses pengadilan, masing-masing negara anggota yang bersengketa tetap diharapkann melakukan perundingan dan menyelesaikan masalah mereka sendiri sebelum diputuskan untuk membentuk panel. Tahap pertama yang harus dilakukan yaitu konsultasi antar pemerintah dari negara yang terlibat kasus. Walaupun jika kasus atau snegketa itu akan berlanjut ke tahap selanjutnya perundingan dan mediasi pun akan tetap dilakukan.
Proses penyelesaian sengketa itu sendiri menjadi tanggung jawab Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) yang juga merupakan Dewan Umum (General Council). DSB adalah satu-satunya badan yang bisa membentuk panel yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus. DSB juga dapat menerima serta menolak keputusan yang dibuat oleh panel atau banding. DSB pun akan memonitori pelaksanaan keputusan, rekomendasi sertawewenang untuk mengesahkan suatu keputusan. Proses penyelesaian sengketa lebih lanjut terdapat 2 proses yaitu panel dan banding.
a.       Proses Panel
Sebuah sengketa akan masuk ke WTO melalui beberapa tahap, disetiap tahapnya setiap negara yang bersengketa didorong untuk melakukan konsultasi antar negara yang memiliki sengketa terlebih dahulu sebelum masuk ke persidangan. Direktur Jendral WTO pun akan siap memberikan bantuan untuk menengahi ataupun konsiliasi. Tahap-tahap penyelesaian sengketa wto adalah sebagai berikut:
1.      Tahap Konsultasi (jangka waktu maksimal 60 hari)
Sebelum mengambil tindakan lebih anjut negara yang bersengketa wajib berunding untuk mencari jalan keluar atas perbedaan pendapat diantara negara dan juga mendapat bantuan dari DirJen WTO untuk menengahi dan mencari jalan keluar.
2.      Tahap Panel (jangka waktu maksimal 45 hari dan pembentukan panel diambah waktu 6 bulan)
Jika ditahap konsultasi mengalami kegagalan maka negara yang bersangkutan akan meminta pembuatan panel. Negara yang tergugat dapat berupaya untuk membuat panel sebanyak satu kali, dan pada siding DSB yang kedua panel tersebut tidak dapat dihambat jika terkecuali ada suatu dna lain hal yang menghambat. Tugas panel sesungguhnya adalah membantu DSB dalam membuat suatu keputusan ataupun rekomendasi.
Laporan akhir panel akan diberikan kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam kurun waktu 6 bulan. Jika dalam kasus penting, misalnya kasus barang yang mudah hancur maka akan diserahkan dalam waktu 3 bulan.
Persetujuan dalam WTO memaparkan bagaimana cara kerja panel, tahap pentingnya yaitu:
1.      Sebelum dengar pendapat yang pertama: Maisng-masing pihak yang terkena sengketa wajib mengajukan argumentasi secara tertulis kepada panel.
2.      Dengar Pendapat pertama: kasus negara penggugat dan negara yang digugat: Negara yang mengajukan penggugat dan negara tergugat dan negara yang menyatakan mempunyai kepentingan dalam sengketa tersebut mengajukan kasus mereka pad adengar pendapat yang pertama
3.      Bantahan (Rebuttal): Negara yang terlibat mengajukan bantahan tertulis dan argument secara lisan pada pertemuan panel yang kedua.
4.      Peran Ahli (Experts): apabila suatu negara mengajukan kasus yang bersifat teknis atau ilmiah maka panel akan meminta para ahli untuk membantu menyelesaikan sengketa dan memberikan saran serta pendapat.
5.      Draft Pertama (First Draft): Panel mengajukan gambaran latar belakang yang berisi fakta fakta dan argumendalam rancangan laporan yang akan diajukan kedua belah pihak. Memberikan waktu dua minggu bagi kedua belah pihak untuk memberikan tanggapan.
6.      Laporan Sementara (interim report): Panel kemudian mengajkan suatu laporan sementara yang berisikan temuan-temuan dan kesimpulan akhir pada keuda belah pihak yang bersangkutan serta memberikan waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan.
7.      Peninjauan (review): Dalam menanggapi kedua belah pihak memiliki waktu dua minggu. Dalam dua minggu panel bisa saja mengadakan sidang tambahan dengan kedua belah pihak yang bersnagkutan.
8.      Laporan Akhir (Final report): sebuah laporan akhir dan kemudian diajukan pada kedua belah pihak. Laporan tersebut di sirkulasikan ke WTO setelah kurang lebih 3 minggu. Jika panel menyimpulkan bahwa ketentuan perdagangan yang disengketakan memang melanggar ketentuan WTO, maka panel akan memberikan rekomendasi negara tergugat untuk membuat ketentuan-ketentuan yang sejalan dengan peraturan WTO panel juga harus mengarahkan bagaimana hal ini harus dilakukan.
9.      Laporan akhir menjadi keputusan: Laporan tersebut otomatis menjadi putusan atau rekomendasi DSB dalam jangka waktu 60 hari, kecuali ada consensus yang menolak. Kedua belah pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding.

b.      Banding (Appeals)
Tiap pihak yang terkena sengketa dapat mengajukan banding atas keputusan panel. Kedua belah pihak juga bisa mengajukan banding. Tetapi banding harus didasarkan dari suatu peraturan tertentu yang telah disepakati bersama. Banding tidak dilakukan untuk menguji kembali bukti-bukti yang ada, melainkan fungsinya adalah untuk argumentasi yang dikemukakan oleh panel sebelumnya. Setiap upaya banding diteliti oleh setidaknya tiga dari tujuh dewan tetap Badan Banding (Appellate Body) yang dibentuk dan ditetapkan oleh DSB dan juga berasal dari keanggotaan WTO. Anggota AB memiliki masa kejra selama empat tahun.
Keputusan pada tingkat banding bisa saja menegakkan serta mengubah keputusan hakim panel. Batas waktu yang dibutuhkan banding adalah 60 hari dan maksimla yaitu 90 hari. DSB harus menerima ataupun menolka keputusan banding tersebut dalam waktu setidaknya 30 hari.
c.       Penyelesaian Sengketa Setelah Rekomendasi Atau Keputusan Dispute Settlement Body
Jika negara anggota WTO melanggar peraturan yang tekah diciptakan, maka negara tersebut harus mengkoreksi kesalahannya sesuai dnegan aturan yang telah diciptakan WTO. Jika negara anggota masih terus melanggar peraturan WTO maka harus membayar kompensasi atau dikenai retaliasi. Biasanya Kompensasi atau Retaliasi diterapkan dalam bentuk konsesi atau akses pasar. Meskipun suatu kasus sudah diputuskan, tetapi masih banyak hal lain yang harus dilakukan sebelum sanksi perdagangan dalam bentuk konvensional dari hukuman yang diterapkan.
Negara yang kalah dalam sengketa harus mengikuti rekomendasi yang disebutkan dalam laporan panel atau laporan banding. Hal tersebut dinyatakan dalam siding DSB diselenggarakan dalam jangka waktu 30 hari setelah laporan tersebut disahkan. Jika putusan dari sidang memang terbukti sulit maka akan mendapat keringanan jangka waktu. Jika dalam waktu tersebut belum juga dapat terselesaikan, maka harus diadakan perundingan lebih lanjut dengan negara penggugat untuk menuntukan sebuah hukuman seperti pengurangan atau penghilangan tariff seperti apa yang dikeluhkan oleh negara penggugat.
G)    Peran WTO di Negara-Negara Berkembang
World Trade Organization adalah satu-satunya organisasi yang mengatur tentang liberalisasi perdagangan di seluruh dunia. Sebagian besar anggota WTO adalah negara berkembang. Sekitar 121 negara anggotanya adalah negara berkembang. WTO tidak menganggap remeh negara-negara berkembang, justru negara berkembang dianggap semakin penting saat ini dalam perekonomian global. WTO sendiri mempunyai kebijakan-kebijakan yang dibuat bukan hanya untuk negara berkembang tetapi juga negara berkembang terbelakang. Hal itu lah yang menyebabkan hubungan antara negara-negara berkembang dengan WTO sebagai wadah yang memiliki ikatan yang jelas agar kepentingan keduanya saling tercapai.
WTO memiliki tiga upaya tersendiri untuk menanggapi kepentingan dari negara-negara berkembang dengan tiga hal, yaitu:
1.      Persetujuan-persetujuan WTO memuat ketentuan-ketentuan khusus mengenai negara berkembang;
2.      Komite perdagangan dan pembangunan (Committee on Trade and Development) menangani dan membahas kepentingan negara berkembang dalam WTO;
3.      Sekretariat WTO menyediakan bantuan teknis (umumnya dalam berbagai jenis pelatihan) bai negara-negara berkembang.
Di era ini negara berkembang mendapatkan perlakuan yang khusus dan berbeda. Dimana persetujuan dalam institusi GATT yang lebih fokus terhadap perdagangan barang memiliki pasal khusus mengenai konsep resiprositas dalam hal perdagangandan pembangunan diantara maju, negara berkembang dan negara berkembang terbelakang. WTO juga memberikan perlakuan khusus dengan menghadirkan penasihat hukum khusus untuk membantu penyelesaian sengketa dan memberikan konsultasi hukum. Tetapi perlakuan hukum tersebut belum dapat di implementasikan karena perbedaan pandangan.
WTO juga mengungkapkan hal lain mengenai negara berkembang, yaitu:
a.       Tambahan waktu bagi negara berkembang untuk memenuhi komitmennya dalam persetujuan-persetujuan WTO;
b.      Ketentuan-ketentuan yang dirancang untuk meningkatkan peluang perdagangan negara berkembang melalui akses pasar;
c.       Ketentuan-ketentuan yang mewajibkan anggota WTO untuk melindungi kepentingan negara berkembang ketika mengesahkan tindakan yang bersifat domestic ataupun internasional;
d.      Ketentuan-ketentuan yang mendukung negara berkembang dalam berbagai kegiatan.
WTO memiliki penasihat hukum yang khusus untuk membantu negara berkembang dalam penyelesaian sengketa dan konflik yang ada. Selain penasihat hukum, wto juga menyediakan komite khusus yang membantu permasalahan-permasalahan di negara berkembang. Komite perdagangan dan pembangunan WTO memilik mandate yang luas, diantaranya membahas bagaimana pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang menguntungkan negara0negara berkembang, menciptakan pedoman kerjasama teknik WTO untuk negara berkembang, meningkatkan partisipasi negara berkembang. Negara-negara anggota harus meninformasikan Committee on Trade and Development program khusus mengenai konsensi perdagangan produk-produk dari negara berkembang dan peraturan perdagangan regional di antara negara berkembang. CTD tersebut mempunyai fungsi khusus untuk negara berkembang terbelakang, yaitu:
1.      Mencari cara agar negara-negara berkembang terbelakang dapat berintegrasi kedalam sistem perdagangan multilateral
2.      Meningkatkan kerjasama teknik untuk negara berkembang terbelakang.


H)    GATS, TRIPS, dan TRIMS
Dalam putaran Uruguay telah dihasilkan tiga regulasi yaitu GATS, TRIPS, dan TRIMS. GATS adalah regulasi umum mengenai perdagangan jasa contohnya adalah bank komersil internasional. TRIPs adalah regulasi mengenai hak kekayaan intelektual dalam hal barang misalnya software. Dan TRIMs adalah regulasi yang membahas mengenai isu-isu dalam investasi global.
1.      GATS (General agreement trade in services)
GATS adalah salah satu regulasi atau perjanjian yang dibentuk oleh WTO yang mengatur tentang semua sektor jasa dalam perdagangan internasional. Tujuan utama GATS adalah untuk memperdalam dan memperluas tingkat liberalisasi perdagangan di sektor jasa di antara negara-negara anggota WTO sehingga diharapkan perdagangan jasa di dunia ataupunnegara dalam WTO bisa meningkat.
2.      TRIPs (Trade of Intellectual Property Rights)
TRIPs adalah perjanjian internasional turunan WTO yang menetapkan standar minimum untuk berbagai bentuk kekayaan intelektual regulasi yang diterapkan pada warga anggota WTO lainnya. Perjanjian ini dibentuk pada akhir Putaran Uruguay Persetujuan Umum mengenai Tarif dan perdagangan Gatt di tahun 1994.
3.      TRIMs (Trade-Related Investment Measures)
TRIMs adalah perjanjian tentang aturan-aturan mengenai investasi yang menyangkut dan berkaitan dengan perdagangan internasional. Kesepakatan TRIMs dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan investasi. Tujuan utama TRIMs adalah untuk menyatukan kebijakan dari negara-negara anggota WTO dalam hubungannya untuk meningkatkan investasi dan mencegah proteksi dalam investasi dan perdagangan.

CONTOH KASUS
Concern AS Terhadap Peraturan TKDN Indonesia Terkait TRIMS
JENEWA (5/10/2015). Sekali lagi Indonesia harus berjibaku dalam mempertahankan kepentingan nasional di bidang perdagangan dan industri di pertemuan Komite Trade-Related Investment Measures (TRIMS) WTO hari ini. Pada  pertemuan Komite TRIMS kali ini, beberapa anggota WTO mengemukakan concerns mereka terhadap kebijakan perdagangan terkait investasi Indonesia pada lima dari dua belas agenda yang dibahas. Selain Indonesia, kebijakan perdagangan terkait investasi beberapa anggota seperti India, Korea Selatan, Nigeria, Rusia, dan Amerika Serikat juga mendapat concern dari anggota.
Sebagian besar aturan yang menjadi concerns anggota adalah kebijakan minimum local content requirements (Tingkat Kandungan Dalam Negeri/TKDN) Indonesia di berbagai sektor. Kebijakan Indonesia yang dibawa anggota di pertemuan tersebut adalah kebijakan Persyaratan TKDN untuk Piranti Bergerak 4G/LTE oleh AS. Sebagaimana diketahui,  dalam Artikel/Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs Anggota WTO dilarang untuk menerapkan persyaratan kewajiban pemenuhan TKDN dalam aturan investasi. Hal ini juga dipertegas dalam Illustrative List yang menjadi Annex Perjanjian dimaksud.
Isi artikel/pasal 2.1 : Tanpa merugikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam GATT 1994 tak satupun negara anggota diperkanankan memberlakukan TRIMS yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal XI. GATT 1994
Pada agenda terkait Persyaratan TKDN 4G/LTE, AS memuji rencana deregulasi dan streamlining(pertikaian) aturan terkait ekonomi yang digaungkan Pemerintah Indonesia awal September lalu. Namun demikian, AS terkejut dengan diadopsinya Peraturan MENKOMINFO No. 27 tahun 2015 yang ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2015.  AS menyatakan bahwa persyaratan TKDN yang tercantum dalam aturan tersebut akan memaksa produsen telepon selular dan perangkat bergerak berbasis 4G/LTE untuk merelokasikan investasinya ke Indonesia. Hal ini akan merugikan negara-negara berkembang di sekitar Indonesia yang juga mendasarkan pertumbuhan ekonominya pada investasi asing.
Dalam jawabannya, Indonesia menyatakan bahwa Peraturan tersebut bukan merupakan aturan investasi dan tidak mengandung provisi apapun terkait investasi. Pada dasarnya aturan tersebut menetapkan standard teknis minimum piranti 4G/LTE yang akan dipasarkan di Indonesia. Memang dalam PERMENKOMINFO tersebut terdapat pula aturan yang mempersyaratkan TKDN minimum, yakni 30 persen untuk piranti bergerak base stations,  dan 20 persen untuk piranti bergerak subscriber stations 4G/LTE (kita kenal juga sebagai smart phones, tablet, dan komputer berbasis 4G/LTE), namun aturan mengenai investasi tidak disebut-sebut.
Indonesia juga menyatakan bahwa PERMENKOMINFO ini tidak melanggar prinsip-prinsip non-diskriminasi antara produk impor dan produk domestik (prinsip national treatment), mengingat keduanya akan terkena penerapan persyaratan TKDN di atas. Selain itu, Indonesia juga menekankan bahwa aturan tersebut tidak melanggar azas anti-pemberian perlakuan yang less favourable terhadap produk impor sejenis, mengingat persyaratan TKDN minimum 20 persen dapat pula diartikan bahwa 80 persen komponen dapat dipenuhi oleh produk/elemen asing.
“Apabila hal ini dianggap melanggar aturan TRIMS, maka inilah contoh paling sempurna dimana negara berkembang membutuhkan fleksibilitas yang lebih besar di dalam TRIMS untuk pengembangan industri domestik mereka,” tutup Indonesia.


Isi pasal 2.1
Tanpa merugikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam GATT 1994 tak satupun negara anggota diperkanankan memberlakukan TRIMS yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal XI. GATT 1994
Analisa Kasus
Dari kasus yang telah dipaparkan di atas diketahui bahwa AS mengemukakan concern terhadap peraturan yang dikeluarkan MENKOMINFO No.27 Tahun 2015 yang didalamnya terdapat mengenai TKDN (Teknologi Komponen Dalam Negeri), dimana pengertian dari TKDN itu sendiri ialah niali isian dala presentase dari komponen produksi dalam item penawaran harga barang maupun jasa.  Dan didalam peraturan yang mengharuskan 30 % untuk piranti base station dan 20 % untuk piranti Subcriber station 4G/LTE (yang kita kenal juga smartphone, tablet, dan komputer berbasis 4G). Namun aturan investasi tidak disebut di dalamnya walaupun di dalam peraturan tersebut tidak disebutkan tentang investasi, namun menurut AS peraturan tersebut akan memaksa pelaku produsen seluler dan perangkat bergerak berbasis 4G untuk merelokasikan investasinya ke indonesia yang dapat merugikan negara berkembang di sekitar Indonesia yang juga mendasarkan pada investasi asing, bagaimana diketahui pada pasal 2.1 yang berisi “tanpa merugikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai mana diatur dalam GATT 1994 taksatupun negara tak di perkenankan memberlakukan TRIMS yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal XI GATT 1994”. Perjanjian TRIMS anggota WTO dilarang menetapkan kewajiban pemenuhan TKDN dalam aturan investasi namun indonesia menyatakan bahwa peraturan bukan merupakan aturan investasi dan tidak mengandung provisi ataupun terkait investasi. Provisi apapun terkait investasi pada dasarnya aturan tersebut menetapkan standar teknis minimum piranti 4G/LTE yang akan dipasarkan di indonesia, dengan peraturan yang ditetapkan peraturan tersebut piranti yang berbasis 4G yang ingin dipasarkan di indonesia harus memenuhi TKDN piranti 4G/LTE yang sebesar 30 %. Dengan kata lain produk yang ingin dipasarkan di indonesia harus memiliki komponen buatan indonesia sebesar 30 % dan 70 % komponen dari negara asing, cara yang dapat dilakukan dalam memuhi syarat TKDN 30 % diantaranya yaitu dengan membangun pabrik di indonesia seperti yang dilakukan samsung yang mendirikan pabrik bekasi alhasil produk samsung dengan 4G/LTE nya dapat masuk di indonesia, menurut MENKOMINFO Rusdiantoro aturan terkait komponen tersebut akan diarahkan kepada nilai tambah dari perangkatnya bukan kepada perangkat kerasnya arahannya berbasis SDM, kemampuan engineering bangsa kita dalam bentuk desain, selain membangun langkah lain untuk memenuhi TKDN 30 % dengan membangun desain house/software.












BAB III
KESIMPULAN
Pada perundingan Uruguay Round dalam rangka menyempurnakan kelembagaan GATT telah disetujui perjanjian untuk membentuk World Trade Organization atau WTO. Sebagai lembaga penerus GATT dengan cakupan subtansi dan wewenang jauh lebih luas. Dengan subtansi perjanjian yang sekarang mencakup perdagangan jasa-jasa maupun hak atas kekayaan intelektual maka disetujuinya WTO merupakan hasil simbolis yang mencerminkan hasrat negara anggota GATT untuk mengambil langkah baru yang lebih jauh dari pada yang telah diambil dalam konteks GATT.
Dengan adanya organisasi baru ini sistem perdagangan internasional akan semakin di pengaruhi oleh apa yang terjadi dalam WTO, bagi negara berkembang, terutama bagi negara pasifik yang sangat memerlukan kelanjutan dari sitem perdagangan dunia yang terbuka, diperlukan adanya langkah untuk lebih memanfaatkan dan mengambil peranan dalam kegiatan WTO agar sistem internasional yang terbuka dapat dipertahankan.









DAFTAR PUSTAKA

Amalia, Lia.2007.Ekonomi Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu
Bakry,Suryadi Umar. 2005. Ekonomi Politik Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Halwani, Hendra. 2005. Ekonomi Internasional&Globalisasi. Ciawi-Bogor: Ghalia Indonesia
Ishar, Rezlan. 2011. Sekilas WTO (World Trade Organization). Kementerian Luar Negeri RI. Jakarta
Kartajumena,H.S. 1997. GATT-WTO dan Hasil Uruguay Round. Jakarta: Universitas Indonesia
Mia, Trisca. 2014. Peran WTO di Negara-Negara Berkembang.
Wardhana, Yophy, dkk. 2010. Sekilas WTO (World Trade Organization) (Edisi Keenam). Jakarta: Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Luar Negari
http://www.wto.org/ (diakses pada 27 Maret 2016)



0 komentar:

Posting Komentar