EKONOMI INTERNASIONAL
“KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL”
Disusun oleh:
Mustika Anggraini 2012310006
Arina Zahara 2012310021
Mia Amalia Suci 2013310002
Nur Fidya Agustin 2014230084
Ayu Devita Damayanti 2015230041
Hendrik Hamonangan S 2015230138
PROGRAM SARJANA (S1)
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JAKARTA
Maret 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Perdagangan internasional merupakan
salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap negara di dunia. Kerja sama
perdagangan internasional merupakan hubungan perdagangan barang dan jasa yang
dilakukan oleh dua negara atau bahkan lebih. Dengan adanya perdagangan internasional, perekonomian antarnegara akan saling terjalin dan tentunya akan terciptanya
hubungan yang dapat memengaruhi
perekonomian suatu negara dengan negara lainnya. Perdagangan internasional
umumnya dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara akan
kebutuhan yang belum terpenuhi. Perdagangan internasional merupakan bagian dari
ekonomi internasional, yang membedakan keduanya ialah ruang lingkupnya atau
cangkupannya. Ekonomi internasional cangkupannya lebih luas dari pada
perdagangan internasional, sedangkan pada perdagangan internasional umumnya
hanya melibatkan ekspor dan impor yang berlaku untuk barang jasa. Ekspor adalah
penjualan barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara ke negara lain,
sedangkan impor merupakan sebaliknya yaitu pembelian barang dan jasa dari
negara lain.
Perdagangan internasional sangat
berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu negara, karena dalam perdagangan
internasional semua negara bersaing di pasar internasional. Salah satu
keuntungan dari dilakukannya perdagangan internasional ialah suatu negara dapat
berspesialisasi dalam menghasilkan barang dan jasa secara murah, baik dari segi
bahan maupun cara produksi. Akan tetapi manfaat nyata dari perdagangan
internasional ialah kenaikan pendapatan, cadangan devisa, transfer modal dan
luasnya kesempatan kerja.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
penjelasan mengenai latar belakang kerja sama perdagangan internasional, maka
di sini penulis bermaksud untuk menjelaskan masalah yang lebih spesifik dan
fokus. Oleh karena itu dapat diambil
beberapa aspek permasalahan yang dapat dijadikan sebagai rumusan masalah,
diantaranya adalah:
1.
Apakah pengertian kerja sama perdagangan internasional?
2.
Apa saja faktor pendorong kerja sama perdangangan
internasional?
3.
Apakah macam-macam kerja sama perdagangan secara
internasional?
4.
Bagaimana pengaruh kerja sama perdagangan
internasional terhadap kemajuan ekonomi Indonesia?
1.3.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui lebih mendalam mengenai kerja sama perdagangan
internasional.
2.
Mengetahui mengenai apa saja faktor-faktor yang
mempengaruhi kerja sama perdagangan internasional.
3.
Mengetahui macam-macam kerja sama perdagangan secara
internasional.
4.
Mengetahui pengaruh yang timbul akibat kerja sama dari
perdagangan internasional terhadap kemajuan ekonomi Indonesia.
5.
Memenuhi tugas ekonomi internasional mengenai kerja
sama perdagangan internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Kerja sama pedagangan internasional
Kerja sama
perdagangan internasional ialah bentuk hubungan kerja sama perdagangan yang
dilakukan oleh dua negara atau lebih, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan
rakyat dan untuk kepentingan negara. Negara maju membutuhkan bahan mentah dari
negara berkembang untuk diolah dan di produksi, sedangkan negara berkembang
membutuhkan mesin, peralatan, teknologi, serta modal dari negara maju untuk
mengembangkan perekonomian negara dan kebutuhan rakyat di suatu negara
tersebut. Kerja sama perdagangan internasional dapat berupa barang dan jasa,
pertukaran sarana atau faktor-faktor produksi, dan hubungan utang piutang.
Pertukaran sarana produksi meliputi tenaga kerja, mesin, peralatan, teknologi,
serta modal (Alam, 2013:133).
Berikut ini adalah
manfaat atau keuntungan ketika suatu negara melakukan kerja sama perdagangan
internasional, di antara lain:
1. Kemajuan
perekonomian, hal tersebut dapat dilihat dari aktivitas atau kegiatan ekspor
dan impor barang dan jasa. Semakin tinggi nilai ekspornya, maka semakin besar
pula besar devisa suatu negara.
2. Semakin
banyak barang yang diekspor ke luar negeri menuntut tenaga kerja untuk
meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan kreativitasnya. Dengan demikian,
kualitas tenaga kerja di negara tersebut semakin meningkat dan negara
terbebaskan dari keterbelakangan.
3. Memajukan
perdagangan seperti terbentuknya berbagai badan kerja sama regional serta
multilateral.
4. Kerja
sama perdagangan internasional dapat membebaskan bangsa-bangsa dari kebodohan,
kemiskinan, dan kelaparan.
5. Tingginya
permintaan barang dan jasa untuk dalam dan luar negeri dapat menekan harga
pokok per unit produksi.
6. Memperkuat
daya tawar menawar dan meningkatkan posisi negara yang melakukan kerja sama
perdagangan internasional di dunia.
7. Memajukan
perkembangan di negara-negara berkembang. Misalnya saja seperti memberikan
kesempatan negara berkembang mengekspor barang dan jasanya.
8. Untuk
negara-negara maju, mereka dapat memperoleh berbagai bahan mentah untuk
mempertahankan dan mengembangkan kemajuan pada berbagai bidang.
Kerja sama perdagangan
internasional terbagi menjadi tiga bagian yaitu hubungan kerja sama bilateral,
kerja sama multirateral, dan kerja sama regional (Alam, 2013:134).
2.2.
Faktor-faktor
yang mendorong terjadinya kerja sama perdagangan internasional
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya kerja sama perdagangan
internasional, yaitu:
a.
Untuk memenuhi kebutuhan
barang dan jasa dalam negeri. Kebutuhan akan barang dan jasa setiap orang
tidaklah terbatas. Maka dari itu biasanya dalam pemenuhan segala kebutuhan
tersebut, Negara akan melakukan kerja sama perdagangan dengan Negara lain.
Sehingga, kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi.
b.
Adanya perbedaan keadaan
sumber daya alam, tenaga kerja, budaya serta jumlah penduduk yang menyebabkan
adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
c.
Untuk mendapatkan keuntungan
serta meningkatkan pendapatan Negara.
d.
Adanya kelebihan produk,
sehingga diperlukan pasar baru untuk menjual produk tersebut.
e.
Kurangnya teknologi yang
dapat mempermudah pembuatan sebuah produk, sehingga sebuah negara memilih
berspesialisasi.
f.
Adanya kesamaan selera.
g.
Keinginan untuk memperluas
pasar.
2.3.
Macam-macam
Kerja sama perdagangan internasional
2.3.1.
Kerja
sama Bilateral
Kerja sama yang bersifat bilateral
adalah kerja sama perdagangan yang dilakukan antara dua Negara, dengan tujuan
untuk saling melengkapi kebutuhan masing-masing. Sejak kegagalan pertemuan
World Trade Organization (WTO) di Seattle tahun 1999, telah terjadi pergeseran
arah negosiasi kerjasama perdagangan dari multilateral ke regional dan
bilateral dalam kerangka Free Trade
Agreement (FTA). Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan suatu negara
untuk melakukan Free Trade Agreement
(FTA) adalah kekhawatiran kehilangan pangsa pasar yaitu kemungkinan beralihnya
mitra dagang ke negara lain yang telah melakukan FTA dengan mitra dagang
tersebut. Hal ini dapat terjadi karena anggapan bahwa daya tari suatu negara
akan meningkat dengan menjadi anggota suatu FTA atau RTA (Regional Trade Agreement) yang akan mendorong antara lain
terjadinya trade creation.
Dengan menandatangani perjanjian
perdagangan dengan FTA diharapkan akan mendukung terciptanya transaksi
perdagangan antara anggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi setelah
dilakukan penghapusan tarif dan hambatan maupun adanya insentif-insentif iarena
terbentuknya FTA tersebut. Misalnya dalam konteks AFTA, sebelumnya Kamboja
tidak pernah mengimpor obat-obatan, namun setelah menjadi anggota ASEAN dengan
berjalannya waktu, tercipta daya beli yang menyebabkan Kamboja memiliki devisa
cukup untuk mengimpor obat dari Indonesia demi peningkatan kesejahteraan
rakyatnya.
Secara teoritis, perjanjian
perdagangan bebas Bilateral (BTA-Bilateral
Trade Agreement) juga merupakan satu bentu pengembangan dari konsep kawasan
(regionalisme), Regionalisme pada saat ini bisa dibentuk dalam bentuk pluralisme atau bilateral antara dua negara, atau dengan kelompok kawasan lainnya.
Untuk lebih jelasnya seperti perjanjian perdagangan bilateral yang dilakukan
oleh ASEAN maupun negara anggota kelompok kerja sama tersebut misalnya ASEAN –
China FTA dan Singapura – China FTA.
Keberadaan perjanjian FTA bak dalam
rangka regional maupun bilateral dapat dikatakan sebagai jembatan untuk menuju
perjanjian yang multilateral. Hal ini telah diperkuat dengan adanya studi
empiris yang menyatakan bahwa bilateral
trade agreement tidak akan
menggantikan multirateral trade agreement.
Namun kebalikannya, menggunakan pendekatan yang sama dengan “differentiated product”, BTA akan
mendukung multilateral free trade.
Dalam perkembangannya, trend FTA
melanda hampir di seluruh kawasandi dunia sehingga dewasa ini jumlah negara
anggota WTO yang terlibat dalam Preferential
Trade Agreement (FTA) mencapai 149 negara. Khusus di Asia kecenderungan
melakukan FTA baik daam bentuk perjanjian regional maupun bilateral juga
didorong oleh lambatnya kemajuan APEC dan ASEAN ditambah ketidakpastian setelah
krisis melanda Asia tahun 1997. ADB mencatat jumlah kerja sama perdagangan
bilateral (BTA) di Asia meningkat
pesat di mana sebelum 1995 hanya ada 3 BTA yang melibatkan negara anggota ADB
yang dinotifikasi ke WTO. Pada tahun 2005 jumlah BTA meningkat hingga berjumlah
27, dan masih banyak perjanjian bilateral lainnya yang masih dinegosiasikan.
Diperkirakan pada akhir tahun 2006, jumlah BTA akan melonjak menjadi 300.
Pada umumnya Bilateral Trade Agreement (BTA) yang telah ditandatangani di dunia
saat ini dibuat dalam 3 bentuk perjanjian yaitu penyatuan kepabeanan (BCU – Bilateral Custom Union), Bilateral Preferential Agreement (BPA)
dan Bilateral Free Trade Agreement (BFTA).
Dalam BCU biasanya mengikutsertakan supresi terhadap berbagai jenis
diskriminasi yang ada pada perpindahan komoditas dan meliputi penerapan tarif
bersama oleh pihak-pihak yang terlibat kepada negara-negara yang tidak terlibat
(Balassa 1961:20) sebagaimana BCU antara Republik Ceko dan Republik Slovak dan
antara EC dan Siprus.
BPA merupakan perjanjian perdagangan
dimana Negara yang terlibat setuju memberikan perlakuan khusus (preferensi)
dalam perdagangan barang dan jasa antara satu dengan yang lainnya. Bentuk
preferensi yang dipergunakan antara lain berupa penurunan tarif sebagaimana BPA
yang dibentuk antara Lao PDR dengan Thailand. Sedangkan bentuk BTA terakhir,
yaitu BFTA hampir serupa dengan BPA yang juga meliputi penurunan atau
pembebasan tarid di antara negara-negara yang terlibat perjanjian (Lipsey &
Chyrstal 999:487). Namun perbedaan mendasar dari kedua bentuk perjanjian
bilateral tersebut adalah BFTA cenderung untuk memasukan seluruh barang dan
jasa dalam perjanjian kedua belah pihak. Di lain pihak BPA biasanya hanya
menurunkan tarif pada sejumlah produk dan atau sektor yang ingin dilibatkan
pada perjanjian bilateral tersebut. Di luar ketiga bentuk perjanjian tersebut
terdapat perjanjian bilateral perdagangan yang hanya meliputi sektor jasa,
seperti BTA yang dibentuk Korea Selatan dan Chile dan antara Selandia Baru
dengan Singapura.
Akhir-akhir ini perundingan
bilateral mengalami perluasan. Sebelumnya cakupan materi umumnya hanya meliputi
pengurangan tarif dan pembatasan kuantitas perdagangan barang antara negara
yang terlibat dalam perjanjian. Selanjutnya cakupan ini diperluas hingga
memasukkan jasa keuangan, perlindungan investasi, perlindungan lingkungan,
hak-hak buruh, government procurement,
peraturan perdagangan internasional, international
Property Rights (IPR) dan isu-isu hukum persaingan usaha. Bahkan AS dalam
perjanjian perdagangan bilateralnya memasukkan masalah lingkungan hidup dan
standar tenaga kerja, tercermin dalam perjanjian bilateral antara AS –
Jordania, AS – Singapura dan AS – Chile. Dalam perjanjian ini negara-negara
yang terlibat perjanjian mempunyai kewajiban untuk meningatkan hukum perburuhan
dan lingkungan, namun tidak diharuskan untuk mengadopsi standar perlindungan
lingkungan yang diterapkan negara lain. Apabila negara yang melakukan
perjanjian perdagangan bilateral memiliki hukum perlindungan yang belum sesuai
dengan standar yang diterapkan AS, maka negara itu didorong untuk meningkatkan
standarnya sebelum masuk ke dalam perundingan. Berkaitan dengan hal tersebut AS
akan memberikan bantuan berupa “Capacity
Building” untuk mencapai standar yang diinginkan. Beberapa contoh dari
perdagangan bilateral:
1. Indonesia ‒ Korea:
Kedua negara melakukan banyak kerja sama ekspor‒impor salah satunya Ekspor
kertas oleh Indonesia ke Korea, meskipun beberapa waktu lalu sempat mengalami
isu dumping.
2. Indonesia ‒ Inggris:
Salah satu koneksi dagang kedua negara ini ialah ekspor migas ke inggris karena
Inggris tidak memiliki cadangan minyak bumi. Di sisi lain Indonesia‒Inggris
juga bekerjasama dibidang ekspor baja, karet alam, mebel kayu. Sebaliknya
Inggris mengekspor gandum, makanan, dan macam-macam mesin pabrik dan IT ke
Indonesia.
3. Indonesia ‒ Ethiopia:
Hubungan kedua negara ini melalui ekspor-impor produk Ethiopia dari Indonesia
seperti sabun, benang, batu baterai, perlengkapan dapur, dan kertas. Sebaliknya
Ethiopia mengekspor kulit ke indonesia.
Dibanding dengan negara-negara tetangga
dan anggota ASEAN lainnya, keterlibatan Indonesia dalam forum kerja sama
perdagangan bilateral (BTA) masih jauh tertinggal, khususnya dengan Singapura,
Thailand, dan Malaysia. Ketiga negara tersebut sudah melakukan sejumlah kerja
sama BTA dengan negara lain misalnya Australia, AS, dan Jepang. Namun demikian,
Indonesia harus berhati-hati untuk meniru langkah yang dilakukan negara-negara
tersebut dalam menerapkan kebijakan kerja sama perdagangan tersebut karena
apabila tidak disiapkan dengan baik dapat menimbulkan kerugian bagi Indonesia.
Singapura yang terlihat jelas pada saat negara tersebut tidak terkena imbas
dari krisis ekonomi regional yang terjadi pada tahun 1997-1998.
Dalam
melakukan bilateral FTA, Indonesia perlu memilih negara mitra secara selektif
dan belum perlu membuat FTA bilateral dengan banyak negara. Beberapa mitra
dagang utama Indonesia saat ini adalah AS, Singapura, Thailand, Hongkong,
Jepang, Malaysia, Australia, China, Korsel, Belanda, Jerman, Inggris, dan
Taiwan. Mitra dagan terbesar Indonesia dalam kawasan ASEAN adalah Singapura
yang merupakan 11% dari seluruh total perdagangan Indonesia. Di luar ASEAN,
mitra dagang terbesar Indonesia adalah Jepang (15% dari total) dan AS (14% dari
total). Berdasarkan data tersebut FTA bilateral yang dapat dipertimbangkan
Indonesia untuk dijajagi adalah Jepang dan AS. Perjanjian bilateral dengan
Jepang saat ini sedang dirundingkan dalam bentuk IJ-EPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement). Sementara dengan
bilateral dengan AS dilakukan dengan pertimbangan ekonomi AS sangat besar
sehingga dapat diasumsikan bahwa AS merupakan motor penggerak dari sebagian besar
negosiasi perdagangan internasional dan tenu saja yang terkait dengan kebujakan
perdagangannya. Apabila dipersiapkan dengan baik kemungkinan Indonesia dapat
memperoleh banyak manfaat dengan terbentuknya FTA. AS sebagai kekuatan ekonomi
terbesar didunia telah menjalin kerja sama. BTA dengan Singapura, dan
selanjutnya dengan Thailand dan Malaysia. Keadaan ini berpotensi menjadi cost of exclusion bagi Indonesia
bilamana Indonesia tidak segera melakukan FTA dengan Amerika Serikat.
2.3.2.
Kerja
sama Regional
Kerja sama perdagangan regional
merupakan kerja sama yang dilakukan oleh kedua Negara yang masih dalam satu
kawasan/wilayah. Kerja sama perdagangan dalam lingkup regional dalam beberapa
tahun belakangan ini terus bertambah. Kejadian ini di akibatkan dari proses
liberalisasi perdagangan multilateral yang di nilai tidak menunjukkan kemajuan.
Dimulai dari kegagalan WTO dalam memulai putaran perundingan perdagangan baru
di Seattle tahun 1999 dan kesulitan dalam pencapaian kesepakatan pada putaran
Doha di tahun 2006. Kerja sama atau perjanjian perdagangan regional adalah
perjanjian dari dua atau lebih negara yang bertujuan untuk mengurangi hambatan
dalam perdagangan atas dasar resiprokal dan atau preferensi (Sjamsul, dkk,
2007:159). Menurut Alam dalam bukunya menyatakan kerja sama perdagangan
regional adalah kerja sama ekonomi antar beberapa negara dalam suatu kawasan,
misalnya seperti ASEAN dan APEC (Alam, 2013:134). Hingga tahun 2004 telah
terdapat sekitar 230 perjanjian perdagangan regional (termasuk di dalamnya
terdapat beberapa perjanjian atau kerja sama bilateral). Volume perdagangan
antar negara-negara yang tergabung dalam perjanjian perdagangan regional saat
ini sebesar 40% dari perdagangan dunia. Nilai preferensi dalam perdagangan
regional semakin lama semakin berkurang, hal tersebut terjadi karena adanya
banyak negara- negara yang mengurangi tariff seluruh sektor kepada seluruh
negara anggota-anggota atas dasar MFN dan pada saat yang sama hambatan
preferensi dikurangi melalui kerja sama tersebut (Sjamsul, dkk, 2007:159).
Menurut Fredrich Kahnert, dalam usaha
meningkatkan ekonominya masing-masing, maka setiap negara mengadakan kerja sama
perdagangan regional. Bentuk, sistem, dan pelaksanaan kerja sama yang
dilaksanakan bisa mengambil jenis-jenis kerja sama secara beragam, yang
biasanya di dasarkan pada kondisi politik, sosial, dan ekonomi. Fredrich
Kahnert mengemukakan bahwa model kerja sama regional adalah sebagai berikut:
1.
Free
Trade Association
Diantara negara-negara
anggota tidak ada pembatasan-pembatasan baik kuota impor, ekspor maupun
pembebanan tariff atau bea masuk/cukai. Terhadap dunia luar terserah kepada
negara masing-masing.
2.
Custom
union
Antara negara anggota
tidak ada tarif-tarif/pembatasan-pembatasan dan terhadap dunia luar ada
kesatuan tarif.
3.
Tarif
Community
Ada common eksternal tarif dan lowered internal tariff.
4.
Economic
Union
Beberapa negara yang
mempunyai letak geografis yang berdekatan bergabungan bersama dalam rangka
mengatasi kepentingan masalah-masalah ekonominya.
5.
Suppra
National Union
Gabungan beberapa
negara dalam letak geografis yang berdekatan untuk kerja sama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.
6.
Free
Port
Pelabuhan bebas yang
mengizinkan masuknya berbagai barang secara bebas.
7.
Free
Zone
Daerah wilayah
pengembangan ekspor di pelabuhan laut maupun pelabuhan udara dilengkapi
fasilitas dan sarana penunjang yang diperlukan.
8.
Entreport
Pelabuhan laut maupun
udara yang menjadi pelabuhan transit yang mempunyai fasilitas dan sarana
penunjang yang diperlukan.
9.
Bonded
Warehouse
Daerah wilayah pergudangan yang ada
dipelabuhan untuk menampung barang-barang yang datang maupun berangkat terutama
barang-barang dalam penyelesaian administrasi.
Terdapat
dua konsep yang menjelaskan mengenai kerja sama perdagangan internasional dalam
lingkup regional, yaitu kerja sama regional (regional cooperation) dan penyatuan regional (regional integration). Pertama, kerja sama regional dapat diartikan
sebagai kebijakan bersama yang diambil oleh sekelompok negara yang biasanya
terletak dalam satu kawasan, untuk mencapai tingkat kemakmuran tertentu yang
lebih tinggi dibandingkan dengan upaya yang diambil dari masing-masing negara
secara individu. Kedua, penyatuan regional adalah penyatuan secara de facto beberapa negara dalam satu
kawasan geografis. Penyatuan tersebut dapat didorong dalam satu kawasan geografis.
Penyatuan tersebut dapat didorong oleh:
1. Kebutuhan
pasar (market driven) sehingga tidak
diperlukan perjanjian eksplisit atau koordinasi tindakan antar negara untuk
menyatukan perekonomiannya.
2. Penyatuan
dihasilkan oleh kebijakan (policy induced)
yaitu yang dihasilkan dari kerja sama regional dalam bentuk perjanjian
perdagangan regional, sering disebut dengan istilah institution-driven.
Insensitas
penyatuan tercipta apabila barang, jasa, dan faktor produksi dapat bergerak
bebas antar negara dalam satu kawasan dan pasar keuangannya juga telah menyatu.
Regionalisasi adalah upaya penyatuan
perekonomian yang didorong oleh pasar dan biasanya didorong oleh kekuatan pasar
dan perkembangan teknologi yang sama dengan proses globalisasi. Menurut
Lamberte menyatakan regionalisasi adalah suatu upaya penyatuan perekonomian
yang didorong oleh pasar yang dimulai dari proses reformasi perekonomian secara
unilateral di masing-masing negara dalam suatu kawasan. Di sisi lain menyatakan
bahwa regionalisasi merupakan kerja sama ekonomi formal dan kesepakatan ekonomi
dari suatu kelompok negara yang bertujuan untuk memberikan sarana atau
fasilitas serta dapat meningkatkan penyatuan pedagangan secara regional
(Sjamsul, dkk, 2007:166-167).
Motif kerja sama
perdagangan regional
Terdapat beberapa motif atau faktor-faktor
yang mendasari terbentuknya kerja sama perdagangan regional, yaitu:
1. Membangun
rasa aman baik secara ekonomis ataupun politis di antara negara yang
berdekatan. Misalnya dalam pembetukan FTAA (Free
Trade Area of the American) mereka secara eksplisit ditunjukkan untuk
mempromosi demokrasi dikawasan sekaligus memperoleh keuntungan ekonomis. Begitu
pula dengan kerja sama perdagangan di Asia Timur, politik dan ekonomi merupakan
faktor pendorong kerja sama ASEAN. Usulan kerja sama tersebut dilakukan dengan
alasan politis untuk lebih mendekatkan hubungan dan meningkatkan rasa
kepercayaan terkait dengan perdagangan dan investasi dengan mitra-mitra dagang
utama di negara-negara ASEAN, yaitu Jepang, China, dan Korea. Ketiga mitra
tersebut selain memilki complementarities
yang tinggi juga tidak mengancam sektor-sektor sensitif (Sjamsul, dkk,
2007:168).
2. Mengelola
friksi perdagangan
Salah satu motif atau faktor
terpenting dalam kerja sama perdagangan regional adalah pengelolaan atas
potensi atau peningkatan friksi perdagangan. Mengelola friksi perdagangan
menjadi latar belakang terjadinya pembentukan APEC yang menyediakan kesempatan
untuk dialog kebijakan perdagangan dan investasi antara Jepang dan Amerika
Serikat ketika terjadinya frikasi perdagangan lintas pasifik yang menimbulkan
resiko pada perekonomian pada kawasan lain. Munculnya kerja sama yang tidak
transparan dan tidak konsisten dengan mekanisme multilateral (WTO) dalam
penangangan kerja sama perdagangan bilateral adalah salah satu ancaman dari
kerja sama bilateral dan sub-regional yang timbul ketika adanya motif mengelola
friksi perdagangan (Sjamsul, dkk, 2007:169).
3. Peningkatan
kapasitas (capacity building) untuk
pembangunan
Kerja sama regional
dipandang sebagai reaksi alami atas dorongan terjadinya globalisasi. Dengan
adanya kerja sama dalam kawasan dalam bentuk penurunan hambatan perdagangan
diharapkan dapat mendorong terjadinya peningkatan efisiensi, produktivitas, dan
daya saing serta penurunan biaya dan risiko perdagangan serta investasi yang
mungkin terjadi secara tiba-tiba (Sjamsul, dkk, 2007:169).
4. Batu
loncatan untuk liberalisasi multilateral
Setiap negara yang
menjadi anggota kerja sama perdagangan regional berharap kerja sama yang mereka
lakukan tersebut dapat berhasil sehingga dapat menjadi cikal bakal kerja sama
yang lebih luas dari pada sebelumnya yang mencangkup jumlah anggota atau negara
yang bergabung lebih banyak dan mengarah kepada lingkungan yang lebih terbuka
dan bebas secara global untuk melakukan kegiatan perdagangan dan investasi
(Sjamsul, dkk, 2007:169).
5. Kebijakan
untuk menjamin diplomasi perdagangan
Kegagalan perundingan
tingkat menteri WTO di Seattle pada tahun 1999 mengakibatkan timbulnya kerja
sama perdagangan bilateral di kawasan Asia Timur. Australia sudah memulai
mencari alternatif negosiasi untuk meningatkan akses pasar dikawasan sejak di
pertengahan proses negosiasi putaran Uruguay. Pertumbuhan kerja sama
perdagangan bilateral dapat dijadikan sebagai kebijakan untuk menjamin
diplomasi perdagangan ketika putaran perundingan tidak dapat memberikan hasil
yang memuaskan (Sjamsul, dkk, 2007:170).
6.
The
Copycat Syndrome
The
Copycat Syndrome di sebut sebagai reaksi pertahanan
terhadap regionalism di Eropa, Amerika Utara, dan Amerika Latin. Hal tersebut
terjadi ketika munculnya kekhawatiran melihat negara Amerika Serikat dan MEE
melakukan kegiatan negosiasi perdagangan bilateral preferensi dengan
negara-negara diluar kawasan. Target pertama adalah negara-negara yang berada
di luar kawasan Asia Timur, lama-lama menjalar ke negara-negara yang dekat
dengan kawasan Asia Timur dan mengakibatkan negara tersebut menjadi korban
(Sjamsul, dkk, 2007:170).
7. Persaingan
untuk mendapatkan Penanaman Modal Asing (PMA)
Dengan adanya proses
liberalisasi dan regime investasi yang banyak dilakukan oleh negara-negara yang
ada di seluruh dunia, menyebabkan timbulnya persaingan untuk mendapatkan
Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi semakin hari semakin ketat dan sulit.
Banyak negara di kawasan Asia Timur juga melakukan kerja sama perdagangan
regional. Dan mereka melakukan kerja sama tersebut adalah dengan tujuan untuk
lebih mendekatkan hubungan serta meningkatkan rasa kepercayaan terkait dengan
perdagangan dan investasi dengan mitra dagang utama negara-negara ASEAN selama
ini, yaitu Jepang, China, dan Korea (Sjamsul, dkk, 2007:171).
Manfaat
kerja sama perdagangan regional
Tujuan utama dari kerja sama perdagangan regional
adalah peningkatan kemakmuran seluruh negara anggota melalui liberaliasasi
perdagangan. Namun, karena munculnya PTA, maka hal tersebut belum dapat diketahui
dampak yang akan di timbulkan oleh PTA terhadap kemakmuran. Sangat sulit dalam
mengukur dampak PTA. Karena diketahui bahwa keberadaan PTA masih tergolong baru
atau belum lama, masih dinegosiasikan, dan belum secara penuh
diimplementasikan. Salah satu alasan yang mendukung bentuk kerja sama
perdagangan regional adalah karena bentuk kerja sama perdagangan ini bertujuan
untuk menciptakan kondisi perdagangan yang bebas. Metode yang dilakukan dalam
kerja sama perdagangan regional adalah pendekatan regional dalam liberalisasi
perdagangan karena pelaksanaan dari bentuk kerja sama perdagangan ini lebih
efektif untuk negara-negara yang secara geografis tinggal di dalam satu kawasan
(Sjamsul, dkk, 2007:204).
2.3.3.
Kerja
sama Multilateral
Kerja sama perdagangan multilateral
ialah perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara diseluruh dunia
yang tidak terbatas pada kawasan tertentu. Contohnya ialah kerja sama
perdagangan internasional dalam naungan World Trade Organization (WTO).
World Trade Organization (WTO) merupakan
contoh dari perdagangan multilateral, yang didirikan pada 1 Januari 1995. Sudah
tidak dipungkuri lagi bahwa World Trade Organization (WTO) adalah suatu
organisasi di tingkat internasional, yang diakui telah memainkan peranan yang
sangat signifikan dalam menciptakan sistem perdagangan internasional. Hal ini
dapat dilihat dari peningkatan jumlah anggota yang saat ini telah mencapai
lebih dari 150 negara dan juga dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk
mengarahkan liberalisasi perdagangan dunia. Perdagangan multilateral merupakan
hubungan kerjasama antara suatu negara dengan banyak negara lainnya.
Perdagangan multilateral bisa dikatakan lebih baik karena sistemnya lebih
transparansi dan diikuti banyak Negara. Namun, di dalam lembaga WTO telah
mencapai sejumlah keberhasilan , tidak terlepas juga terdapat sejumlah kritikan dan harapan yang ditujukan kepada
lembaga tersebut baik kritikan dan harapan itu bersumber dari internal WTO
maupun pihak yang berasal dari luar.
Maka dari itu untuk mempertimbangkan hal
tersebut WTO perlu dilakukan analisis kritis mengenai isi perjanjian maupun
implementasi lembaga WTO guna memahami
permasalahan sesungguhnya. Dengan demikian harapan dunia internasional terhadap
pencapaian tujuan WTO yakni mencapai kesejahteraan masyarakat dunia dapat
terpenuhi. WTO didirikan untuk menciptakan kesejahteraan Negara anggota melalui
perdagangan internasional yang lebih bebas dan adil. Tujuan pendirian WTO
ditegaskan di dalam undang-undang pendirian WTO yaitu mendorong arus
perdagangan antar Negara melalui pengurangan tariff dan hambatan dalam
perdagangan serta membatasi perlakuan diskriminasi dalam hubungan perdagangan
internasional. Dalam mencapai tujuan tersebut, WTO memberikan kerangka
kelembagaan sebagai pedoman dalam melaksanakan hubungan perdagangan
internasional antar anggotanya.
Dalam system perdagangan multilateral
WTO terdapat banyak aturan perjanjian yang harus diikuti dan dipatuhi oleh
setiap Negara anggota, karena perjanjian-perjanjian dalam perdagangan
multilateral bersifat mengikat dan tidak dapat diubah secara hukum.
Prinsip-prinsip Sistem Perdagangan Multilateral ada lima prinsip utama dalam
WTO yang wajib dipatuhi oleh setiap Negara anggota, yaitu:
1. MFN
(Most-Favoured Nation) adalah Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang.
Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja
mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan
pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra
dagang negara anggota lainnya.
2. Perlakuan
Nasional (National Treatment). Negara anggota diwajibkan untuk memberikan
perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor
memasuki pasar domestik.
3. The
National Treatment Obligation. Maksud dari prinsip ini ialah menurut GATT
Artikel III, negara anggota dilarang mengenakan diskriminasi tarif pajak di
dalam negeri atau membuat kebijakan lain yang dapat menyebabkan manfaat yang
diperoleh dari penurunan tarif menjadi tidak berguna. Dengan kata lain produk
barang impor dan produk local yang sejenis setidaknya setelah produk impor
masuk ke pasar domestic harus mendapatkan perlakuan yang sama. Hal yang sama
juga berlaku bagi sektor jasa dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Penghapusan
Kuota. Prinsip keempat yakni penghapusan kuota, maksudnya yaitu mengurangi
hambatan kuota atas ekspor-impor, termasuk persyaratan ijin impor dan ekspor.
Prinsip ini bertujuan untuk mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea
masuk dan distorsi harga yang disebabkan tidak berlakunya hukum penawaran dan
permintaan. Dalam prinsip keempat ini
terdapat pengecualian apabila penerapan kuota dalam rangka program stabilisasi
pasar terkait produk pertanian, permasalahan neraca pembayaran, dan alokasi
kuota yaitu:
a. Jika
suatu negara sedang menjalankan program stabilisasi pasar terkait produk
pertanian.
b. Neraca
Pembayaran atau negara sedang berupaya mencegah atau mengatasi semakin
berkurangnya cadangan devisa jika cadangan yang tercatat dianggap terlalu
rendah.
c. Dalam
rangka Alokasi Kuota, maksudnya besarnya kuota impor atau ekspor ditentukan
berdasarkan peranan negara pengekspor dalam perdagangan dengan negara pengimpor
tersebut apabila kuota tidak ditetapkan).
5. Transparasi
(Transparency). Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan
terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku
usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.
2.4.
Studi
kasus
Kerjasama Perdagangan Indonesia-Inggris dalam
Bidang Ekspor Kayu
Wilayah Indonesia meliputi ± 181,2 juta Ha,
yang tersebar di lebih dari 17.000 kepulauan. Sekitar 70% atau 133,6 juta Ha
dari luas daratan Indonesia ialah hutan. Sekitar 17% untuk dikonversi ke penggunaan
lainnya dan sekitar 46% dari hutan diperuntukan bagi keperluan produksi. Dalam
5 tahun terakhir nilai ekspor Indonesia dalam bentuk kayu dan produk perkayuan
meningkat dari 8,3 miliar USD menjadi 9,7 miliar USD per tahun.
Kecenderungannya masih positif (1,85% per tahun), tetapi dari sudut perekonomian
secara keseluruhan bagian relatif kehutanan telah turun, karena meningkatnya
nilai berbagai komoditas secara pesat. Pasar ekspor utama untuk produk kayu
Indonesia salah satunya ialah ke Negara Inggris. Indonesia mengekspor berbagai
macam jenis hasil hutan, mulai dari kayu lapis, bubur kayu dan berbagai macam
produk kertas sampai ke perabot mebel dan kerajinan tangan. Inggris yang
tergabung dalam negara Uni Eropa juga merupakan salah satu pasar utama untuk
hasil hutan Indonesia, yaitu dengan rata-rata total nilai tahunan ekpor kayu
dan kertas dari Indonesia mencapai 1,2 miliar USD yakni sekitar 15% dari ekspor
produk perkayuan Indonesia.
Lewat diplomasi dagang yang dilakukan oleh wakil menteri perdagangan
Bayu Krisnamurthi, kerjasama perdagangan Indonesia-Inggris mengarah pada arah
yang positif. Hasil dari diplomasi tersebut adalah Sistem Verifikasi Legalitas
Kayu (SVLK) yang membuat ekspor kayu Indonesia semakin meningkat. Salah satunya
adalah peningkatan ekspor pintu kayu yang berasal dari Semarang dan Kudus.
Sampai saat ini pintu kayu Indonesia adalah satu dari tiga pintu kayu yang
dijual di London. Indonesia secara sukarela telah bergabung dengan FLEGT untuk
mengatasi masalah penebangan liar sampai pembakaran hutan. Sistem Verifikasi
Legalitas Kayu Indonesia juga merupakan dasar bagi kesepakatan kemitraan
sukarela FLEGT antara Indonesia dengan Inggris, serta Negara-negara lainnya
yang tergabung dalam Uni Eropa. Forest Law Enforcement Governance and Trade - FLEGT
(Penegakan Hukum, Tata Kelola, serta Perdagangan Bidang Kehutanan) adalah
agenda Uni Eropa untuk menghentikan perdagangan global kayu-kayu hasil
penebangan liar. Jika sudah beroperasi secara menyeluruh, hanya ekspor
penebangan SVLK dari Indonesia yang diperbolehkan masuk ke Eropa.
Pada akhir tahun 2013, ekspor pintu kayu mencapai 10.000-13.000 pintu
per minggu. Setelah SVLK ekspor pintu kayu hingga mei 2014 meningkat menjadi
13.000-15.000 per minggu. Diramalkan pada awal 2015 ekspor pintu kayu mencapai
20.000 per minggu. Akibat reputasi Indonesia yang semakin membaik sejak adanya
SVLK, para importir tersebut mengatakan bahwa telah terjadi pertumbuhan
permintaan sebesar 15%-20% terhadap produk furniture Indonesia dan diramalkan
akan naik 50% dalam 1-2 tahun kedepan.
Dalam
kunjungannya ke Indonesia, Pangeran Andrew menginginkan komitmen kerjasama
perdagangan yang terjalin antara Indonesia dan Inggris dapat terus meningkat ke
angka US$7 miliar atau Rp. 80,4 triliun pada tahun 2015. Inggris juga
menghimbau kepada Indonesia untuk terus meingkatkan infrastuktur seperti
saluran air, pelabuhan, rel, bandar udara, energy dan komunikasi untuk lebih
memudahkan proses perdagangan. “hubungan ini merupakan kontribusi besar bagi
hubungan Inggris dan Indonesia diberbagai bidang terutama sektor perdagangan
dimana kedua negara telah menyepakati target untuk menggandakan nilai
perdagangan hingga 4,4 miliar Pound Sterling di 2015” ujar Duta besar Inggris
untuk RI, Mark Canning.
The
Multi-Stakeholder Forestry Programme (MFP3) merupakan progam senilai £8.8m (176
milyar rupiah) yang mendukung kerja sama verifikasi legalitas kayu dengan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program ini berlangsung sejak April
2014 hingga tiga tahun kedepan. Dukungan Inggris kepada Indonesia dalam
mengatasi penebangan liar melalui SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan
implementasi Persetujuan Kerjasama Penegakan Hukum, Tata Kelola, serta
Perdagangan Bidang Kehutanan dari pemerintah dengan Negara-negara Eropa untuk
ijin FLEGT sangatlah berpengaruh. Peran SVLK
ialah membantu eksportir menemukan permintaan pasar untuk penebangan legal dari
Eropa, USA, dan Australia, di mana peraturan baru melarang import produk
penebangan liar. Pasar lain seperti Cina dan Jepang melihat cara menelaah SVLK
di kebijakan penebangan mereka.
Tahun ini Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia
yang memiliki keuntungan dari skema perijinan FLEGT, segera setelah hambatan
regulations dapat diatasi. (gov.uk, 25
Februari 2016).
Analisis Studi Kasus:
Inggris merupakan salah satu Negara mitra dagang kayu utama
Indonesia. Dengan adanya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, tidak akan ada lagi
ekspor kayu illegal ke Negara-negara di Uni Eropa dan lainnya, termasuk
Inggris. Karena sudah jelas, kayu dari hutan Indonesia yang bisa diterima
Inggris dan Negara lainnya hanyalah kayu dengan standar SVLK. Dengan demikian,
FLEGT sangatlah memberi keuntungan bagi Indonesia. Selain itu, dukungan yang
diberikan Inggris lewat SVLK, sangat menuntungkan bagi pihak Indonesia sehingga
tidak akan ada penebangan liar dan kasus pembakaran hutan yang sudah sejak
tahun 1900-an mersahkan Indonesia.
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah
seperti, nikel, minyak bumi, timah dan kayu. Dengan pembagian lahan terdiri
dari tanah pertanian sebesar 10%, perkebunan sebesar 7%, padang rumput sebesar
7%, hutan dan daerah berhutan 62%. Wilayah hutan tersebut diperuntukan untuk
melakukan keperluan produksi. Dalam beberapa tahun terakhir ini Indonesia
merupakan negara pengekspor kayu yang berkualitas dan diakui oleh Sistem
Verikasi Legalisasi Kayu (SVLK). Peran SVLK yaitu membantu eksportir menemukan
permintaan pasar untuk penebangan secara legal dari Eropa, USA dan Australia
sehingga tidak terjadi adanya penebangan secara liar. Kerja sama
Indonesia-Inggris dalam bidang ekspor kayu tersebut dapat mengarah pada arah
yang positif, sehingga kerja sama tersebut semakin pesat dan berkembang.
Secara tidak langsung Indonesia telah menjadi salah satu
negara yang dalam pengembangan perekonomiannya tidak melupakan betapa
pentingnya menjaga lingkungan demi kesejahteraan negaranya dan keselamatan
dunia. Dalam hal ini pula, membuktikan bahwa bisnis pada sektor lingkungan
memberikan profit jangka panjang bagi kesejahteraan para pekerjanya serta
keberlanjutan hutan.
Pada awal tahun
2015 dapat diramalkan bahwa ekspor kayu tersebut dapat mencapai 20.000
perminggu. Inggis juga memberikan saran kepada Indonesia seharusnya Indonesia
dapat terus memperhatikan infrastruktur sehingga dapat memudahkan proses
perdagangan internaaional. Maka dari itu, dampak positif dari kerjasama
Indonesia dengan Inggris dapat meningkatkan keuangan negara, membantu
meningkatkan daya saing ekonomi diantara negara-negara anggota, memperkuat
posisi perdagangan. Didalam kerja sama perdagangan internasional perlu dibuat
aturan perdagangan antara megara-negara anggotanya dengan adanya aturan
tersebut dapat memperlancar kegiatan ekspor kayu yang saling menguntungkan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Kerja sama
perdagangan internasional merupakan suatu bentuk hubungan kerja sama
perdagangan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, dengan tujuan utama untuk
memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan suatu negara. Dengan adanya
perdagangan internasional, perekonomian antarnegara akan saling terjalin dan
tentunya akan tercipta hubungan yang dapat memengaruhi perekonomian suatu
negara dengan negara lainnya. Negara-negara
didunia membutuhkan kerja sama dengan Negara lain karena adanya ketergantungan
sesuai dengan kebutuhan dari Negara masing-masing.
Kerja sama perdagangan internasional memiliki banyak manfaat
bagi Negara-negara, terutama untuk Negara-negara berkembang. Tujuan kerja sama
ini adalah untuk mencapai kemakmuran bagi masing-masing Negara. Tentunya dalam
melakukan kerja sama perdagangan internasional, diperlukan sebuah wadah yang
dapat mengatur jalannya kerja sama tersebut. WTO atau World Trade Organization
merupakan bentuk nyata berupa wadah yang bertujuan untuk menaungi serta
mengatur perdagangan internasional. Dalam kerja sama ini Negara-negara
diharapkan untuk memperhatikan sisi lain dari pedagangan ini seperti
lingkungan, sosial, budaya, teknologi, ekonomi, dll. Untuk di ingat kembali bahwa
kerja sama internasional begitu penting mengingatkan setiap Negara yang memiliki
masing-masing kekurangan namun dalam mencapai kerja sama yg konkrit. Dengan
adanya perdagangan internasional, perekonomian antarnegara akan saling terjalin
dan tentunya akan terciptanya hubungan yang dapat memengaruhi perekonomian
suatu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu setiap negara di wajibkan
untuk melakukan kegiatan kerja sama perdagangan internasional.
3.2.
Daftar
Pustaka
A. Sjamsul,
dkk. 2007. Kerja sama perdagangan internsional (peluang dan tantangan bagi
Indonesia). Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Amalia,
Lia. 2007. Ekonomi Internasional (Kerja sama regional). Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hady,
Hamdy. 2001. Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijaksanaan Perdagangan
Internasional (Jilid 1). Jakarta: Ghalia Indonesia.
https://www.gov.uk/government/world-location-news/british-ambassador-moazzam-malik-visits-central-java.id/ (di akses 25 Maret 2016 pukul 13.13 WIB)
S, Alam.
2013. Ekonomi SMA kelas 2. Jakarta: Erlangga.






0 komentar:
Posting Komentar