Sabtu, 26 Maret 2016

TUGAS KELOMPOK EKIN (Klp 3)



EKONOMI INTERNASIONAL
“KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL”

Disusun oleh:
Mustika Anggraini                              2012310006
Arina Zahara                                       2012310021
Mia Amalia Suci                                 2013310002
Nur Fidya Agustin                              2014230084
Ayu Devita Damayanti                       2015230041
Hendrik Hamonangan S                     2015230138

PROGRAM SARJANA (S1)
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JAKARTA
Maret 2016




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang Masalah
            Perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap negara di dunia. Kerja sama perdagangan internasional merupakan hubungan perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh dua negara atau bahkan lebih. Dengan adanya perdagangan  internasional, perekonomian antarnegara  akan saling terjalin dan tentunya akan terciptanya  hubungan yang dapat memengaruhi perekonomian suatu negara dengan negara lainnya. Perdagangan internasional umumnya dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara akan kebutuhan yang belum terpenuhi. Perdagangan internasional merupakan bagian dari ekonomi internasional, yang membedakan keduanya ialah ruang lingkupnya atau cangkupannya. Ekonomi internasional cangkupannya lebih luas dari pada perdagangan internasional, sedangkan pada perdagangan internasional umumnya hanya melibatkan ekspor dan impor yang berlaku untuk barang jasa. Ekspor adalah penjualan barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara ke negara lain, sedangkan impor merupakan sebaliknya yaitu pembelian barang dan jasa dari negara lain.
            Perdagangan internasional sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu negara, karena dalam perdagangan internasional semua negara bersaing di pasar internasional. Salah satu keuntungan dari dilakukannya perdagangan internasional ialah suatu negara dapat berspesialisasi dalam menghasilkan barang dan jasa secara murah, baik dari segi bahan maupun cara produksi. Akan tetapi manfaat nyata dari perdagangan internasional ialah kenaikan pendapatan, cadangan devisa, transfer modal dan luasnya kesempatan kerja.

1.2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan mengenai latar belakang kerja sama perdagangan internasional, maka di sini penulis bermaksud untuk menjelaskan masalah yang lebih spesifik dan fokus. Oleh karena itu dapat diambil beberapa aspek permasalahan yang dapat dijadikan sebagai rumusan masalah, diantaranya adalah:

1.      Apakah pengertian kerja sama perdagangan internasional?
2.      Apa saja faktor pendorong kerja sama perdangangan internasional?
3.      Apakah macam-macam kerja sama perdagangan secara internasional?
4.      Bagaimana pengaruh kerja sama perdagangan internasional terhadap kemajuan ekonomi Indonesia?

1.3.  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui lebih mendalam mengenai kerja sama perdagangan internasional.
2.      Mengetahui mengenai apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kerja sama perdagangan internasional.
3.      Mengetahui macam-macam kerja sama perdagangan secara internasional.
4.      Mengetahui pengaruh yang timbul akibat kerja sama dari perdagangan internasional terhadap kemajuan ekonomi Indonesia.
5.      Memenuhi tugas ekonomi internasional mengenai kerja sama perdagangan internasional.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Kerja sama pedagangan internasional
Kerja sama perdagangan internasional ialah bentuk hubungan kerja sama perdagangan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara. Negara maju membutuhkan bahan mentah dari negara berkembang untuk diolah dan di produksi, sedangkan negara berkembang membutuhkan mesin, peralatan, teknologi, serta modal dari negara maju untuk mengembangkan perekonomian negara dan kebutuhan rakyat di suatu negara tersebut. Kerja sama perdagangan internasional dapat berupa barang dan jasa, pertukaran sarana atau faktor-faktor produksi, dan hubungan utang piutang. Pertukaran sarana produksi meliputi tenaga kerja, mesin, peralatan, teknologi, serta modal (Alam, 2013:133).
Berikut ini adalah manfaat atau keuntungan ketika suatu negara melakukan kerja sama perdagangan internasional, di antara lain:
1.      Kemajuan perekonomian, hal tersebut dapat dilihat dari aktivitas atau kegiatan ekspor dan impor barang dan jasa. Semakin tinggi nilai ekspornya, maka semakin besar pula besar devisa suatu negara.
2.      Semakin banyak barang yang diekspor ke luar negeri menuntut tenaga kerja untuk meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan kreativitasnya. Dengan demikian, kualitas tenaga kerja di negara tersebut semakin meningkat dan negara terbebaskan dari keterbelakangan.
3.      Memajukan perdagangan seperti terbentuknya berbagai badan kerja sama regional serta multilateral.
4.      Kerja sama perdagangan internasional dapat membebaskan bangsa-bangsa dari kebodohan, kemiskinan, dan kelaparan.
5.      Tingginya permintaan barang dan jasa untuk dalam dan luar negeri dapat menekan harga pokok per unit produksi.

6.      Memperkuat daya tawar menawar dan meningkatkan posisi negara yang melakukan kerja sama perdagangan internasional di dunia.
7.      Memajukan perkembangan di negara-negara berkembang. Misalnya saja seperti memberikan kesempatan negara berkembang mengekspor barang dan jasanya.
8.      Untuk negara-negara maju, mereka dapat memperoleh berbagai bahan mentah untuk mempertahankan dan mengembangkan kemajuan pada berbagai bidang.
Kerja sama perdagangan internasional terbagi menjadi tiga bagian yaitu hubungan kerja sama bilateral, kerja sama multirateral, dan kerja sama regional (Alam, 2013:134).

2.2.  Faktor-faktor yang mendorong terjadinya kerja sama perdagangan internasional
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya kerja sama perdagangan internasional, yaitu:
a.       Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri. Kebutuhan akan barang dan jasa setiap orang tidaklah terbatas. Maka dari itu biasanya dalam pemenuhan segala kebutuhan tersebut, Negara akan melakukan kerja sama perdagangan dengan Negara lain. Sehingga, kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi.
b.      Adanya perbedaan keadaan sumber daya alam, tenaga kerja, budaya serta jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
c.       Untuk mendapatkan keuntungan serta meningkatkan pendapatan Negara.
d.      Adanya kelebihan produk, sehingga diperlukan pasar baru untuk menjual produk tersebut.
e.       Kurangnya teknologi yang dapat mempermudah pembuatan sebuah produk, sehingga sebuah negara memilih berspesialisasi.
f.       Adanya kesamaan selera.
g.      Keinginan untuk memperluas pasar.





2.3.  Macam-macam Kerja sama perdagangan internasional
2.3.1.      Kerja sama Bilateral
Kerja sama yang bersifat bilateral adalah kerja sama perdagangan yang dilakukan antara dua Negara, dengan tujuan untuk saling melengkapi kebutuhan masing-masing. Sejak kegagalan pertemuan World Trade Organization (WTO) di Seattle tahun 1999, telah terjadi pergeseran arah negosiasi kerjasama perdagangan dari multilateral ke regional dan bilateral dalam kerangka Free Trade Agreement (FTA). Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan suatu negara untuk melakukan Free Trade Agreement (FTA) adalah kekhawatiran kehilangan pangsa pasar yaitu kemungkinan beralihnya mitra dagang ke negara lain yang telah melakukan FTA dengan mitra dagang tersebut. Hal ini dapat terjadi karena anggapan bahwa daya tari suatu negara akan meningkat dengan menjadi anggota suatu FTA atau RTA (Regional Trade Agreement) yang akan mendorong antara lain terjadinya trade creation.
            Dengan menandatangani perjanjian perdagangan dengan FTA diharapkan akan mendukung terciptanya transaksi perdagangan antara anggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi setelah dilakukan penghapusan tarif dan hambatan maupun adanya insentif-insentif iarena terbentuknya FTA tersebut. Misalnya dalam konteks AFTA, sebelumnya Kamboja tidak pernah mengimpor obat-obatan, namun setelah menjadi anggota ASEAN dengan berjalannya waktu, tercipta daya beli yang menyebabkan Kamboja memiliki devisa cukup untuk mengimpor obat dari Indonesia demi peningkatan kesejahteraan rakyatnya.
            Secara teoritis, perjanjian perdagangan bebas Bilateral (BTA-Bilateral Trade Agreement) juga merupakan satu bentu pengembangan dari konsep kawasan (regionalisme), Regionalisme pada saat ini bisa dibentuk dalam bentuk pluralisme atau bilateral antara dua negara, atau dengan kelompok kawasan lainnya. Untuk lebih jelasnya seperti perjanjian perdagangan bilateral yang dilakukan oleh ASEAN maupun negara anggota kelompok kerja sama tersebut misalnya ASEAN – China FTA dan Singapura – China FTA.
Keberadaan perjanjian FTA bak dalam rangka regional maupun bilateral dapat dikatakan sebagai jembatan untuk menuju perjanjian yang multilateral. Hal ini telah diperkuat dengan adanya studi empiris yang menyatakan bahwa bilateral trade agreement  tidak akan menggantikan multirateral trade agreement. Namun kebalikannya, menggunakan pendekatan yang sama dengan “differentiated product”, BTA akan mendukung multilateral free trade.
            Dalam perkembangannya, trend FTA melanda hampir di seluruh kawasandi dunia sehingga dewasa ini jumlah negara anggota WTO yang terlibat dalam Preferential Trade Agreement (FTA) mencapai 149 negara. Khusus di Asia kecenderungan melakukan FTA baik daam bentuk perjanjian regional maupun bilateral juga didorong oleh lambatnya kemajuan APEC dan ASEAN ditambah ketidakpastian setelah krisis melanda Asia tahun 1997. ADB mencatat jumlah kerja sama perdagangan bilateral (BTA) di Asia meningkat pesat di mana sebelum 1995 hanya ada 3 BTA yang melibatkan negara anggota ADB yang dinotifikasi ke WTO. Pada tahun 2005 jumlah BTA meningkat hingga berjumlah 27, dan masih banyak perjanjian bilateral lainnya yang masih dinegosiasikan. Diperkirakan pada akhir tahun 2006, jumlah BTA akan melonjak menjadi 300.
Pada umumnya Bilateral Trade Agreement (BTA) yang telah ditandatangani di dunia saat ini dibuat dalam 3 bentuk perjanjian yaitu penyatuan kepabeanan (BCU – Bilateral Custom Union), Bilateral Preferential Agreement (BPA) dan Bilateral Free Trade Agreement (BFTA). Dalam BCU biasanya mengikutsertakan supresi terhadap berbagai jenis diskriminasi yang ada pada perpindahan komoditas dan meliputi penerapan tarif bersama oleh pihak-pihak yang terlibat kepada negara-negara yang tidak terlibat (Balassa 1961:20) sebagaimana BCU antara Republik Ceko dan Republik Slovak dan antara EC dan Siprus.
BPA merupakan perjanjian perdagangan dimana Negara yang terlibat setuju memberikan perlakuan khusus (preferensi) dalam perdagangan barang dan jasa antara satu dengan yang lainnya. Bentuk preferensi yang dipergunakan antara lain berupa penurunan tarif sebagaimana BPA yang dibentuk antara Lao PDR dengan Thailand. Sedangkan bentuk BTA terakhir, yaitu BFTA hampir serupa dengan BPA yang juga meliputi penurunan atau pembebasan tarid di antara negara-negara yang terlibat perjanjian (Lipsey & Chyrstal 999:487). Namun perbedaan mendasar dari kedua bentuk perjanjian bilateral tersebut adalah BFTA cenderung untuk memasukan seluruh barang dan jasa dalam perjanjian kedua belah pihak. Di lain pihak BPA biasanya hanya menurunkan tarif pada sejumlah produk dan atau sektor yang ingin dilibatkan pada perjanjian bilateral tersebut. Di luar ketiga bentuk perjanjian tersebut terdapat perjanjian bilateral perdagangan yang hanya meliputi sektor jasa, seperti BTA yang dibentuk Korea Selatan dan Chile dan antara Selandia Baru dengan Singapura.
            Akhir-akhir ini perundingan bilateral mengalami perluasan. Sebelumnya cakupan materi umumnya hanya meliputi pengurangan tarif dan pembatasan kuantitas perdagangan barang antara negara yang terlibat dalam perjanjian. Selanjutnya cakupan ini diperluas hingga memasukkan jasa keuangan, perlindungan investasi, perlindungan lingkungan, hak-hak buruh, government procurement, peraturan perdagangan internasional, international Property Rights (IPR) dan isu-isu hukum persaingan usaha. Bahkan AS dalam perjanjian perdagangan bilateralnya memasukkan masalah lingkungan hidup dan standar tenaga kerja, tercermin dalam perjanjian bilateral antara AS – Jordania, AS – Singapura dan AS – Chile. Dalam perjanjian ini negara-negara yang terlibat perjanjian mempunyai kewajiban untuk meningatkan hukum perburuhan dan lingkungan, namun tidak diharuskan untuk mengadopsi standar perlindungan lingkungan yang diterapkan negara lain. Apabila negara yang melakukan perjanjian perdagangan bilateral memiliki hukum perlindungan yang belum sesuai dengan standar yang diterapkan AS, maka negara itu didorong untuk meningkatkan standarnya sebelum masuk ke dalam perundingan. Berkaitan dengan hal tersebut AS akan memberikan bantuan berupa “Capacity Building” untuk mencapai standar yang diinginkan. Beberapa contoh dari perdagangan bilateral:
1.      Indonesia ‒ Korea: Kedua negara melakukan banyak kerja sama ekspor‒impor salah satunya Ekspor kertas oleh Indonesia ke Korea, meskipun beberapa waktu lalu sempat mengalami isu dumping.
2.      Indonesia ‒ Inggris: Salah satu koneksi dagang kedua negara ini ialah ekspor migas ke inggris karena Inggris tidak memiliki cadangan minyak bumi. Di sisi lain Indonesia‒Inggris juga bekerjasama dibidang ekspor baja, karet alam, mebel kayu. Sebaliknya Inggris mengekspor gandum, makanan, dan macam-macam mesin pabrik dan IT ke Indonesia.
3.      Indonesia ‒ Ethiopia: Hubungan kedua negara ini melalui ekspor-impor produk Ethiopia dari Indonesia seperti sabun, benang, batu baterai, perlengkapan dapur, dan kertas. Sebaliknya Ethiopia mengekspor kulit ke indonesia.
Dibanding dengan negara-negara tetangga dan anggota ASEAN lainnya, keterlibatan Indonesia dalam forum kerja sama perdagangan bilateral (BTA) masih jauh tertinggal, khususnya dengan Singapura, Thailand, dan Malaysia. Ketiga negara tersebut sudah melakukan sejumlah kerja sama BTA dengan negara lain misalnya Australia, AS, dan Jepang. Namun demikian, Indonesia harus berhati-hati untuk meniru langkah yang dilakukan negara-negara tersebut dalam menerapkan kebijakan kerja sama perdagangan tersebut karena apabila tidak disiapkan dengan baik dapat menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Singapura yang terlihat jelas pada saat negara tersebut tidak terkena imbas dari krisis ekonomi regional yang terjadi pada tahun 1997-1998.
            Dalam melakukan bilateral FTA, Indonesia perlu memilih negara mitra secara selektif dan belum perlu membuat FTA bilateral dengan banyak negara. Beberapa mitra dagang utama Indonesia saat ini adalah AS, Singapura, Thailand, Hongkong, Jepang, Malaysia, Australia, China, Korsel, Belanda, Jerman, Inggris, dan Taiwan. Mitra dagan terbesar Indonesia dalam kawasan ASEAN adalah Singapura yang merupakan 11% dari seluruh total perdagangan Indonesia. Di luar ASEAN, mitra dagang terbesar Indonesia adalah Jepang (15% dari total) dan AS (14% dari total). Berdasarkan data tersebut FTA bilateral yang dapat dipertimbangkan Indonesia untuk dijajagi adalah Jepang dan AS. Perjanjian bilateral dengan Jepang saat ini sedang dirundingkan dalam bentuk IJ-EPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement). Sementara dengan bilateral dengan AS dilakukan dengan pertimbangan ekonomi AS sangat besar sehingga dapat diasumsikan bahwa AS merupakan motor penggerak dari sebagian besar negosiasi perdagangan internasional dan tenu saja yang terkait dengan kebujakan perdagangannya. Apabila dipersiapkan dengan baik kemungkinan Indonesia dapat memperoleh banyak manfaat dengan terbentuknya FTA. AS sebagai kekuatan ekonomi terbesar didunia telah menjalin kerja sama. BTA dengan Singapura, dan selanjutnya dengan Thailand dan Malaysia. Keadaan ini berpotensi menjadi cost of exclusion bagi Indonesia bilamana Indonesia tidak segera melakukan FTA dengan Amerika Serikat.
2.3.2.      Kerja sama Regional
Kerja sama perdagangan regional merupakan kerja sama yang dilakukan oleh kedua Negara yang masih dalam satu kawasan/wilayah. Kerja sama perdagangan dalam lingkup regional dalam beberapa tahun belakangan ini terus bertambah. Kejadian ini di akibatkan dari proses liberalisasi perdagangan multilateral yang di nilai tidak menunjukkan kemajuan. Dimulai dari kegagalan WTO dalam memulai putaran perundingan perdagangan baru di Seattle tahun 1999 dan kesulitan dalam pencapaian kesepakatan pada putaran Doha di tahun 2006. Kerja sama atau perjanjian perdagangan regional adalah perjanjian dari dua atau lebih negara yang bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam perdagangan atas dasar resiprokal dan atau preferensi (Sjamsul, dkk, 2007:159). Menurut Alam dalam bukunya menyatakan kerja sama perdagangan regional adalah kerja sama ekonomi antar beberapa negara dalam suatu kawasan, misalnya seperti ASEAN dan APEC (Alam, 2013:134). Hingga tahun 2004 telah terdapat sekitar 230 perjanjian perdagangan regional (termasuk di dalamnya terdapat beberapa perjanjian atau kerja sama bilateral). Volume perdagangan antar negara-negara yang tergabung dalam perjanjian perdagangan regional saat ini sebesar 40% dari perdagangan dunia. Nilai preferensi dalam perdagangan regional semakin lama semakin berkurang, hal tersebut terjadi karena adanya banyak negara- negara yang mengurangi tariff seluruh sektor kepada seluruh negara anggota-anggota atas dasar MFN dan pada saat yang sama hambatan preferensi dikurangi melalui kerja sama tersebut (Sjamsul, dkk, 2007:159).
Menurut Fredrich Kahnert, dalam usaha meningkatkan ekonominya masing-masing, maka setiap negara mengadakan kerja sama perdagangan regional. Bentuk, sistem, dan pelaksanaan kerja sama yang dilaksanakan bisa mengambil jenis-jenis kerja sama secara beragam, yang biasanya di dasarkan pada kondisi politik, sosial, dan ekonomi. Fredrich Kahnert mengemukakan bahwa model kerja sama regional adalah sebagai berikut:
1.      Free Trade Association
Diantara negara-negara anggota tidak ada pembatasan-pembatasan baik kuota impor, ekspor maupun pembebanan tariff atau bea masuk/cukai. Terhadap dunia luar terserah kepada negara masing-masing.
2.      Custom union
Antara negara anggota tidak ada tarif-tarif/pembatasan-pembatasan dan terhadap dunia luar ada kesatuan tarif.
3.      Tarif Community
Ada common eksternal tarif dan lowered internal tariff.
4.      Economic Union
Beberapa negara yang mempunyai letak geografis yang berdekatan bergabungan bersama dalam rangka mengatasi kepentingan masalah-masalah ekonominya.
5.      Suppra National Union
Gabungan beberapa negara dalam letak geografis yang berdekatan untuk kerja sama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.
6.      Free Port
Pelabuhan bebas yang mengizinkan masuknya berbagai barang secara bebas.
7.      Free Zone
Daerah wilayah pengembangan ekspor di pelabuhan laut maupun pelabuhan udara dilengkapi fasilitas dan sarana penunjang yang diperlukan.
8.      Entreport
Pelabuhan laut maupun udara yang menjadi pelabuhan transit yang mempunyai fasilitas dan sarana penunjang yang diperlukan.
9.      Bonded Warehouse
Daerah wilayah pergudangan yang ada dipelabuhan untuk menampung barang-barang yang datang maupun berangkat terutama barang-barang dalam penyelesaian administrasi.
Terdapat dua konsep yang menjelaskan mengenai kerja sama perdagangan internasional dalam lingkup regional, yaitu kerja sama regional (regional cooperation) dan penyatuan regional (regional integration). Pertama, kerja sama regional dapat diartikan sebagai kebijakan bersama yang diambil oleh sekelompok negara yang biasanya terletak dalam satu kawasan, untuk mencapai tingkat kemakmuran tertentu yang lebih tinggi dibandingkan dengan upaya yang diambil dari masing-masing negara secara individu. Kedua, penyatuan regional adalah penyatuan secara de facto beberapa negara dalam satu kawasan geografis. Penyatuan tersebut dapat didorong dalam satu kawasan geografis. Penyatuan tersebut dapat didorong oleh:
1.      Kebutuhan pasar (market driven) sehingga tidak diperlukan perjanjian eksplisit atau koordinasi tindakan antar negara untuk menyatukan perekonomiannya.
2.      Penyatuan dihasilkan oleh kebijakan (policy induced) yaitu yang dihasilkan dari kerja sama regional dalam bentuk perjanjian perdagangan regional, sering disebut dengan istilah institution-driven.
Insensitas penyatuan tercipta apabila barang, jasa, dan faktor produksi dapat bergerak bebas antar negara dalam satu kawasan dan pasar keuangannya juga telah menyatu.
Regionalisasi adalah upaya penyatuan perekonomian yang didorong oleh pasar dan biasanya didorong oleh kekuatan pasar dan perkembangan teknologi yang sama dengan proses globalisasi. Menurut Lamberte menyatakan regionalisasi adalah suatu upaya penyatuan perekonomian yang didorong oleh pasar yang dimulai dari proses reformasi perekonomian secara unilateral di masing-masing negara dalam suatu kawasan. Di sisi lain menyatakan bahwa regionalisasi merupakan kerja sama ekonomi formal dan kesepakatan ekonomi dari suatu kelompok negara yang bertujuan untuk memberikan sarana atau fasilitas serta dapat meningkatkan penyatuan pedagangan secara regional (Sjamsul, dkk, 2007:166-167).
Motif kerja sama perdagangan regional
Terdapat beberapa motif atau faktor-faktor yang mendasari terbentuknya kerja sama perdagangan regional, yaitu:
1.      Membangun rasa aman baik secara ekonomis ataupun politis di antara negara yang berdekatan. Misalnya dalam pembetukan FTAA (Free Trade Area of the American) mereka secara eksplisit ditunjukkan untuk mempromosi demokrasi dikawasan sekaligus memperoleh keuntungan ekonomis. Begitu pula dengan kerja sama perdagangan di Asia Timur, politik dan ekonomi merupakan faktor pendorong kerja sama ASEAN. Usulan kerja sama tersebut dilakukan dengan alasan politis untuk lebih mendekatkan hubungan dan meningkatkan rasa kepercayaan terkait dengan perdagangan dan investasi dengan mitra-mitra dagang utama di negara-negara ASEAN, yaitu Jepang, China, dan Korea. Ketiga mitra tersebut selain memilki complementarities yang tinggi juga tidak mengancam sektor-sektor sensitif (Sjamsul, dkk, 2007:168).
2.      Mengelola friksi perdagangan
Salah satu motif atau faktor terpenting dalam kerja sama perdagangan regional adalah pengelolaan atas potensi atau peningkatan friksi perdagangan. Mengelola friksi perdagangan menjadi latar belakang terjadinya pembentukan APEC yang menyediakan kesempatan untuk dialog kebijakan perdagangan dan investasi antara Jepang dan Amerika Serikat ketika terjadinya frikasi perdagangan lintas pasifik yang menimbulkan resiko pada perekonomian pada kawasan lain. Munculnya kerja sama yang tidak transparan dan tidak konsisten dengan mekanisme multilateral (WTO) dalam penangangan kerja sama perdagangan bilateral adalah salah satu ancaman dari kerja sama bilateral dan sub-regional yang timbul ketika adanya motif mengelola friksi perdagangan (Sjamsul, dkk, 2007:169).
3.      Peningkatan kapasitas (capacity building) untuk pembangunan
Kerja sama regional dipandang sebagai reaksi alami atas dorongan terjadinya globalisasi. Dengan adanya kerja sama dalam kawasan dalam bentuk penurunan hambatan perdagangan diharapkan dapat mendorong terjadinya peningkatan efisiensi, produktivitas, dan daya saing serta penurunan biaya dan risiko perdagangan serta investasi yang mungkin terjadi secara tiba-tiba (Sjamsul, dkk, 2007:169).
4.      Batu loncatan untuk liberalisasi multilateral
Setiap negara yang menjadi anggota kerja sama perdagangan regional berharap kerja sama yang mereka lakukan tersebut dapat berhasil sehingga dapat menjadi cikal bakal kerja sama yang lebih luas dari pada sebelumnya yang mencangkup jumlah anggota atau negara yang bergabung lebih banyak dan mengarah kepada lingkungan yang lebih terbuka dan bebas secara global untuk melakukan kegiatan perdagangan dan investasi (Sjamsul, dkk, 2007:169).
5.      Kebijakan untuk menjamin diplomasi perdagangan
Kegagalan perundingan tingkat menteri WTO di Seattle pada tahun 1999 mengakibatkan timbulnya kerja sama perdagangan bilateral di kawasan Asia Timur. Australia sudah memulai mencari alternatif negosiasi untuk meningatkan akses pasar dikawasan sejak di pertengahan proses negosiasi putaran Uruguay. Pertumbuhan kerja sama perdagangan bilateral dapat dijadikan sebagai kebijakan untuk menjamin diplomasi perdagangan ketika putaran perundingan tidak dapat memberikan hasil yang memuaskan (Sjamsul, dkk, 2007:170).
6.      The Copycat Syndrome
The Copycat Syndrome di sebut sebagai reaksi pertahanan terhadap regionalism di Eropa, Amerika Utara, dan Amerika Latin. Hal tersebut terjadi ketika munculnya kekhawatiran melihat negara Amerika Serikat dan MEE melakukan kegiatan negosiasi perdagangan bilateral preferensi dengan negara-negara diluar kawasan. Target pertama adalah negara-negara yang berada di luar kawasan Asia Timur, lama-lama menjalar ke negara-negara yang dekat dengan kawasan Asia Timur dan mengakibatkan negara tersebut menjadi korban (Sjamsul, dkk, 2007:170).
7.      Persaingan untuk mendapatkan Penanaman Modal Asing (PMA)
Dengan adanya proses liberalisasi dan regime investasi yang banyak dilakukan oleh negara-negara yang ada di seluruh dunia, menyebabkan timbulnya persaingan untuk mendapatkan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi semakin hari semakin ketat dan sulit. Banyak negara di kawasan Asia Timur juga melakukan kerja sama perdagangan regional. Dan mereka melakukan kerja sama tersebut adalah dengan tujuan untuk lebih mendekatkan hubungan serta meningkatkan rasa kepercayaan terkait dengan perdagangan dan investasi dengan mitra dagang utama negara-negara ASEAN selama ini, yaitu Jepang, China, dan Korea (Sjamsul, dkk, 2007:171).

Manfaat kerja sama perdagangan regional
Tujuan utama dari kerja sama perdagangan regional adalah peningkatan kemakmuran seluruh negara anggota melalui liberaliasasi perdagangan. Namun, karena munculnya PTA, maka hal tersebut belum dapat diketahui dampak yang akan di timbulkan oleh PTA terhadap kemakmuran. Sangat sulit dalam mengukur dampak PTA. Karena diketahui bahwa keberadaan PTA masih tergolong baru atau belum lama, masih dinegosiasikan, dan belum secara penuh diimplementasikan. Salah satu alasan yang mendukung bentuk kerja sama perdagangan regional adalah karena bentuk kerja sama perdagangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi perdagangan yang bebas. Metode yang dilakukan dalam kerja sama perdagangan regional adalah pendekatan regional dalam liberalisasi perdagangan karena pelaksanaan dari bentuk kerja sama perdagangan ini lebih efektif untuk negara-negara yang secara geografis tinggal di dalam satu kawasan (Sjamsul, dkk, 2007:204).

2.3.3.      Kerja sama Multilateral
Kerja sama perdagangan multilateral ialah perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara diseluruh dunia yang tidak terbatas pada kawasan tertentu. Contohnya ialah kerja sama perdagangan internasional dalam naungan World Trade Organization (WTO).
World Trade Organization (WTO) merupakan contoh dari perdagangan multilateral, yang didirikan pada 1 Januari 1995. Sudah tidak dipungkuri lagi bahwa World Trade Organization (WTO) adalah suatu organisasi di tingkat internasional, yang diakui telah memainkan peranan yang sangat signifikan dalam menciptakan sistem perdagangan internasional. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah anggota yang saat ini telah mencapai lebih dari 150 negara dan juga dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk mengarahkan liberalisasi perdagangan dunia. Perdagangan multilateral merupakan hubungan kerjasama antara suatu negara dengan banyak negara lainnya. Perdagangan multilateral bisa dikatakan lebih baik karena sistemnya lebih transparansi dan diikuti banyak Negara. Namun, di dalam lembaga WTO telah mencapai sejumlah keberhasilan , tidak terlepas juga terdapat sejumlah  kritikan dan harapan yang ditujukan kepada lembaga tersebut baik kritikan dan harapan itu bersumber dari internal WTO maupun pihak yang berasal dari luar.    
Maka dari itu untuk mempertimbangkan hal tersebut WTO perlu dilakukan analisis kritis mengenai isi perjanjian maupun implementasi lembaga WTO  guna memahami permasalahan sesungguhnya. Dengan demikian harapan dunia internasional terhadap pencapaian tujuan WTO yakni mencapai kesejahteraan masyarakat dunia dapat terpenuhi. WTO didirikan untuk menciptakan kesejahteraan Negara anggota melalui perdagangan internasional yang lebih bebas dan adil. Tujuan pendirian WTO ditegaskan di dalam undang-undang pendirian WTO yaitu mendorong arus perdagangan antar Negara melalui pengurangan tariff dan hambatan dalam perdagangan serta membatasi perlakuan diskriminasi dalam hubungan perdagangan internasional. Dalam mencapai tujuan tersebut, WTO memberikan kerangka kelembagaan sebagai pedoman dalam melaksanakan hubungan perdagangan internasional antar anggotanya.
Dalam system perdagangan multilateral WTO terdapat banyak aturan perjanjian yang harus diikuti dan dipatuhi oleh setiap Negara anggota, karena perjanjian-perjanjian dalam perdagangan multilateral bersifat mengikat dan tidak dapat diubah secara hukum. Prinsip-prinsip Sistem Perdagangan Multilateral ada lima prinsip utama dalam WTO yang wajib dipatuhi oleh setiap Negara anggota, yaitu:
1.      MFN (Most-Favoured Nation) adalah Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang. Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
2.      Perlakuan Nasional (National Treatment). Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
3.      The National Treatment Obligation. Maksud dari prinsip ini ialah menurut GATT Artikel III, negara anggota dilarang mengenakan diskriminasi tarif pajak di dalam negeri atau membuat kebijakan lain yang dapat menyebabkan manfaat yang diperoleh dari penurunan tarif menjadi tidak berguna. Dengan kata lain produk barang impor dan produk local yang sejenis setidaknya setelah produk impor masuk ke pasar domestic harus mendapatkan perlakuan yang sama. Hal yang sama juga berlaku bagi sektor jasa dan hak atas kekayaan intelektual.
4.      Penghapusan Kuota. Prinsip keempat yakni penghapusan kuota, maksudnya yaitu mengurangi hambatan kuota atas ekspor-impor, termasuk persyaratan ijin impor dan ekspor. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea masuk dan distorsi harga yang disebabkan tidak berlakunya hukum penawaran dan permintaan.  Dalam prinsip keempat ini terdapat pengecualian apabila penerapan kuota dalam rangka program stabilisasi pasar terkait produk pertanian, permasalahan neraca pembayaran, dan alokasi kuota yaitu:
a.       Jika suatu negara sedang menjalankan program stabilisasi pasar terkait produk pertanian.
b.      Neraca Pembayaran atau negara sedang berupaya mencegah atau mengatasi semakin berkurangnya cadangan devisa jika cadangan yang tercatat dianggap terlalu rendah.
c.       Dalam rangka Alokasi Kuota, maksudnya besarnya kuota impor atau ekspor ditentukan berdasarkan peranan negara pengekspor dalam perdagangan dengan negara pengimpor tersebut apabila kuota tidak ditetapkan).
5.      Transparasi (Transparency). Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.

2.4.  Studi kasus

Kerjasama Perdagangan Indonesia-Inggris dalam Bidang Ekspor Kayu
Wilayah Indonesia meliputi ± 181,2 juta Ha, yang tersebar di lebih dari 17.000 kepulauan. Sekitar 70% atau 133,6 juta Ha dari luas daratan Indonesia ialah hutan. Sekitar 17% untuk dikonversi ke penggunaan lainnya dan sekitar 46% dari hutan diperuntukan bagi keperluan produksi. Dalam 5 tahun terakhir nilai ekspor Indonesia dalam bentuk kayu dan produk perkayuan meningkat dari 8,3 miliar USD menjadi 9,7 miliar USD per tahun. Kecenderungannya masih positif (1,85% per tahun), tetapi dari sudut perekonomian secara keseluruhan bagian relatif kehutanan telah turun, karena meningkatnya nilai berbagai komoditas secara pesat. Pasar ekspor utama untuk produk kayu Indonesia salah satunya ialah ke Negara Inggris. Indonesia mengekspor berbagai macam jenis hasil hutan, mulai dari kayu lapis, bubur kayu dan berbagai macam produk kertas sampai ke perabot mebel dan kerajinan tangan. Inggris yang tergabung dalam negara Uni Eropa juga merupakan salah satu pasar utama untuk hasil hutan Indonesia, yaitu dengan rata-rata total nilai tahunan ekpor kayu dan kertas dari Indonesia mencapai 1,2 miliar USD yakni sekitar 15% dari ekspor produk perkayuan Indonesia.
Lewat diplomasi dagang yang dilakukan oleh wakil menteri perdagangan Bayu Krisnamurthi, kerjasama perdagangan Indonesia-Inggris mengarah pada arah yang positif. Hasil dari diplomasi tersebut adalah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang membuat ekspor kayu Indonesia semakin meningkat. Salah satunya adalah peningkatan ekspor pintu kayu yang berasal dari Semarang dan Kudus. Sampai saat ini pintu kayu Indonesia adalah satu dari tiga pintu kayu yang dijual di London. Indonesia secara sukarela telah bergabung dengan FLEGT untuk mengatasi masalah penebangan liar sampai pembakaran hutan. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia juga merupakan dasar bagi kesepakatan kemitraan sukarela FLEGT antara Indonesia dengan Inggris, serta Negara-negara lainnya yang tergabung dalam Uni Eropa. Forest Law Enforcement Governance and Trade - FLEGT (Penegakan Hukum, Tata Kelola, serta Perdagangan Bidang Kehutanan) adalah agenda Uni Eropa untuk menghentikan perdagangan global kayu-kayu hasil penebangan liar. Jika sudah beroperasi secara menyeluruh, hanya ekspor penebangan SVLK dari Indonesia yang diperbolehkan masuk ke Eropa.
Pada akhir tahun 2013, ekspor pintu kayu mencapai 10.000-13.000 pintu per minggu. Setelah SVLK ekspor pintu kayu hingga mei 2014 meningkat menjadi 13.000-15.000 per minggu. Diramalkan pada awal 2015 ekspor pintu kayu mencapai 20.000 per minggu. Akibat reputasi Indonesia yang semakin membaik sejak adanya SVLK, para importir tersebut mengatakan bahwa telah terjadi pertumbuhan permintaan sebesar 15%-20% terhadap produk furniture Indonesia dan diramalkan akan naik 50% dalam 1-2 tahun kedepan.
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Pangeran Andrew menginginkan komitmen kerjasama perdagangan yang terjalin antara Indonesia dan Inggris dapat terus meningkat ke angka US$7 miliar atau Rp. 80,4 triliun pada tahun 2015. Inggris juga menghimbau kepada Indonesia untuk terus meingkatkan infrastuktur seperti saluran air, pelabuhan, rel, bandar udara, energy dan komunikasi untuk lebih memudahkan proses perdagangan. “hubungan ini merupakan kontribusi besar bagi hubungan Inggris dan Indonesia diberbagai bidang terutama sektor perdagangan dimana kedua negara telah menyepakati target untuk menggandakan nilai perdagangan hingga 4,4 miliar Pound Sterling di 2015” ujar Duta besar Inggris untuk RI, Mark Canning.
The Multi-Stakeholder Forestry Programme (MFP3) merupakan progam senilai £8.8m (176 milyar rupiah) yang mendukung kerja sama verifikasi legalitas kayu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program ini berlangsung sejak April 2014 hingga tiga tahun kedepan. Dukungan Inggris kepada Indonesia dalam mengatasi penebangan liar melalui SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan implementasi Persetujuan Kerjasama Penegakan Hukum, Tata Kelola, serta Perdagangan Bidang Kehutanan dari pemerintah dengan Negara-negara Eropa untuk ijin FLEGT sangatlah berpengaruh. Peran SVLK ialah membantu eksportir menemukan permintaan pasar untuk penebangan legal dari Eropa, USA, dan Australia, di mana peraturan baru melarang import produk penebangan liar. Pasar lain seperti Cina dan Jepang melihat cara menelaah SVLK di kebijakan penebangan mereka.
Tahun ini Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memiliki keuntungan dari skema perijinan FLEGT, segera setelah hambatan regulations dapat diatasi. (gov.uk, 25 Februari 2016).
Analisis Studi Kasus:
Inggris merupakan salah satu Negara mitra dagang kayu utama Indonesia. Dengan adanya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, tidak akan ada lagi ekspor kayu illegal ke Negara-negara di Uni Eropa dan lainnya, termasuk Inggris. Karena sudah jelas, kayu dari hutan Indonesia yang bisa diterima Inggris dan Negara lainnya hanyalah kayu dengan standar SVLK. Dengan demikian, FLEGT sangatlah memberi keuntungan bagi Indonesia. Selain itu, dukungan yang diberikan Inggris lewat SVLK, sangat menuntungkan bagi pihak Indonesia sehingga tidak akan ada penebangan liar dan kasus pembakaran hutan yang sudah sejak tahun 1900-an mersahkan Indonesia.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah seperti, nikel, minyak bumi, timah dan kayu. Dengan pembagian lahan terdiri dari tanah pertanian sebesar 10%, perkebunan sebesar 7%, padang rumput sebesar 7%, hutan dan daerah berhutan 62%. Wilayah hutan tersebut diperuntukan untuk melakukan keperluan produksi. Dalam beberapa tahun terakhir ini Indonesia merupakan negara pengekspor kayu yang berkualitas dan diakui oleh Sistem Verikasi Legalisasi Kayu (SVLK). Peran SVLK yaitu membantu eksportir menemukan permintaan pasar untuk penebangan secara legal dari Eropa, USA dan Australia sehingga tidak terjadi adanya penebangan secara liar. Kerja sama Indonesia-Inggris dalam bidang ekspor kayu tersebut dapat mengarah pada arah yang positif, sehingga kerja sama tersebut semakin pesat dan berkembang.
Secara tidak langsung Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dalam pengembangan perekonomiannya tidak melupakan betapa pentingnya menjaga lingkungan demi kesejahteraan negaranya dan keselamatan dunia. Dalam hal ini pula, membuktikan bahwa bisnis pada sektor lingkungan memberikan profit jangka panjang bagi kesejahteraan para pekerjanya serta keberlanjutan hutan.
Pada awal tahun 2015 dapat diramalkan bahwa ekspor kayu tersebut dapat mencapai 20.000 perminggu. Inggis juga memberikan saran kepada Indonesia seharusnya Indonesia dapat terus memperhatikan infrastruktur sehingga dapat memudahkan proses perdagangan internaaional. Maka dari itu, dampak positif dari kerjasama Indonesia dengan Inggris dapat meningkatkan keuangan negara, membantu meningkatkan daya saing ekonomi diantara negara-negara anggota, memperkuat posisi perdagangan. Didalam kerja sama perdagangan internasional perlu dibuat aturan perdagangan antara megara-negara anggotanya dengan adanya aturan tersebut dapat memperlancar kegiatan ekspor kayu yang saling menguntungkan.







BAB III
  PENUTUP      

3.1.  Kesimpulan
Kerja sama perdagangan internasional merupakan suatu bentuk hubungan kerja sama perdagangan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan suatu negara. Dengan adanya perdagangan internasional, perekonomian antarnegara akan saling terjalin dan tentunya akan tercipta hubungan yang dapat memengaruhi perekonomian suatu negara dengan negara lainnya. Negara-negara didunia membutuhkan kerja sama dengan Negara lain karena adanya ketergantungan sesuai dengan kebutuhan dari Negara masing-masing.
Kerja sama perdagangan internasional memiliki banyak manfaat bagi Negara-negara, terutama untuk Negara-negara berkembang. Tujuan kerja sama ini adalah untuk mencapai kemakmuran bagi masing-masing Negara. Tentunya dalam melakukan kerja sama perdagangan internasional, diperlukan sebuah wadah yang dapat mengatur jalannya kerja sama tersebut. WTO atau World Trade Organization merupakan bentuk nyata berupa wadah yang bertujuan untuk menaungi serta mengatur perdagangan internasional. Dalam kerja sama ini Negara-negara diharapkan untuk memperhatikan sisi lain dari pedagangan ini seperti lingkungan, sosial, budaya, teknologi, ekonomi, dll. Untuk di ingat kembali bahwa kerja sama internasional begitu penting mengingatkan setiap Negara yang memiliki masing-masing kekurangan namun dalam mencapai kerja sama yg konkrit. Dengan adanya perdagangan internasional, perekonomian antarnegara akan saling terjalin dan tentunya akan terciptanya hubungan yang dapat memengaruhi perekonomian suatu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu setiap negara di wajibkan untuk melakukan kegiatan kerja sama perdagangan internasional.


3.2.  Daftar Pustaka

A. Sjamsul, dkk. 2007. Kerja sama perdagangan internsional (peluang dan tantangan bagi Indonesia). Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Amalia, Lia. 2007. Ekonomi Internasional (Kerja sama regional). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hady, Hamdy. 2001. Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijaksanaan Perdagangan Internasional (Jilid 1). Jakarta: Ghalia Indonesia.
S, Alam. 2013. Ekonomi SMA kelas 2. Jakarta: Erlangga.

http://ec.europa.eu/europaid/what/development-policies/intervention-areas/environment/forestry_intro_en.htm

0 komentar:

Posting Komentar