nama : Septiyanto Dwi Santoso
NPM : 2014310014
KEBIJAKAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian
Kebijakan perdagangan
internasional diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan
suatu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan
mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari / ke
Negara tersebut (Hady. H, 1998, 62).
2. Tujuan
Tujuan kebijakan perdagangan
internasional yang dijalankan oleh suatu
Negara dapat dirumuskan sebagai berikut.
a.
Melindungi
kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dan dari situasi
/ kondisi ekonomi / perdagangan internasional yang tidak baik atau tidak menguntungkan.
b.
Melindungi
kepentingan industry dalam negeri.
c.
Melindungi
lapangan kerja (employment).
d.
Menjaga
keseimbangan dan stabilitas balance of payment (BOP) atau neraca pembayaran
internasional.
e.
Menjaga
tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabil.
f.
Menjaga
stabilitas nilai tukar / kurs valas.
3. kebijakan ekspor
Kebijakan perdagangan
internasional di bidang ekspor diartikan sebagai berbagai tindakan dan
peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak
langsung yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah transaksi serta
kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu Negara.
Kebijakan perdagangan
internasional di bidang ekspor dikelompokan menjadi dua macam kebijakan sebagai
berikut.
a.
Kebijakan
ekspor di dalam negeri
1.
kebijakan
perpajakan dalam bentuk pembebasan, keringanan, pengembalian pajak ataupun
pengenaan pajak ekspor /PET untuk barang – barang ekspor tertentu. Contoh :
Pajak ekspor atas CPO
2.
Fasilitas
kredit perbankan yang murah untuk mendorong peningkatan ekspor barang – barang
tertentu.
3.
Penetapan
prosedur / tatalaksana ekspor yang relative mudah.
4.
Pemberian
subsidi ekspor, seperti pemberian
sertifikat ekspor.
5.
Pembentukan
asosiasi eksportir.
6.
Pembentukan
kelembagaan seperti bounded warehouse (kawasan
berikat nusantara), bounded island batam,
export processing zone, dan
lain-lain.
7.
Larangan
/ pembatasan ekspor misalnya, larangan ekspor CPO (crude palm oil ) oleh memperindag.
b.
Kebijakan
ekspor luar negeri.
1.
Pembentukan
international trade promotion centre (ITPC) di berbagai Negara seperti jepang
(Tokyo), Eropa, AS, dan lain-lain.
2.
Pemanfaatan
General system of preferency atau GSP, yaitu fasilitas keringanan bea
masuk yang diberikan Negara-negara industry untuk barang manufacturing yang
berasal dari Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia sebagai salah satu
hasil UNCTAD (united nation Conference on
Trade and development ).
3.
Menjadi
anggota Commodity association of producer
seperti OPEC dan lain-lain.
4.
Menjadi
anggota Commodity Agrement between
producer and consumer seperti ICO (Internasional
Coffe Organization), dan lain-lain.
4. Kebijakan
Impor atau proteksi
Kebijakan perdaganan
internasional dibidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan
yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung yang
akan mempengaruhi struktur, komposisi dan kelancaran usaha untuk melindungi / mendorong
pertumbuhan industry dalam negeri dan penghematan devisa (Hady, H. 1998,
65). Atau proteksi adalah upaya
pemerintah mengadakan perlindungan pada industry-industri domestix terhadap
masuknya barang impor dalam jangka waktu tertentu. Proteksi bertujuan untuk
melindungi, membesarkan, atau mengecilkan kelangsungan industry dalam negeri
yang berlaku dalam perdaganangan. (Halwani. H. R, 2005, 76)
Kebiajakan
perdagangan internasional di bidang impor dapat kelompokan menjadi dua macam
kebijakan sebagai berikut.
A. Kebijakan
tariff Barrier
Kebijakan
tariff barrier atau TB dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut.
1)
Pembebasan
bea masuk / tariff rendah adalah antara 0%s.d 5% :dikenakan untuk bahan
kebutuhan pokok dan vital seperti beras, mesin-mesin vital, alat-alat militer /
pertahanan / keamanan, dan lain-lain. Karena produk – produk seperti diatas
bersifat sebagai kebutuhan pokok.
2)
Tariff
sedang antar > 5% s.d. 20%: dikenakan untuk barang setengah jadi dan
barang-barang lain yang belum cukup di produksi di dalam negeri. Contohnya
seperti saus dan bahannya, makanan dan minuman ringan, coklat, permen karet,
dll.
3)
Tariff
tinggi diatas 20%: dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain
yang sudah cukup diproduksi didalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Contohnya seperti kopi, teh, roti, anyaman – anyaman, celana, blus, kemeja,
pakaian, dll.
1.
Kebijakan tariff dan efek tariff
Tariff adalah pungutan bea masuk
yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk dipakai / dikonsumsi habis di
dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, system / cara pemungutan tariff bea masuk
ini dapat dibedakan sebagai berikut.
a)
Bea
Harga (ad Valorean Tariff). Besarnya
pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat persentase tariff
dikalikan harga CIF dari barang tersebut (BM = % tarif x harga CIF). Misalnya,
harga CIF dari barang Sepatu = $50 dan tarif bea masuknya 10%, sedangkan kurs
atau nilai tukar = Rp. 14.000,00 / USD. Maka pungutan bea masuknya = 10% x $50 x Rp. 14.000,- = Rp. 70.000,-. CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai
pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua
biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup
asuransinya. Hal ini saya anggap lebih efektif ketimbang bea spesifik
karena biayanya dihitung berdasarkan kurs mingguan yang dipublis oleh
kementrian keungan dan terdapat asuransi yang menanggung produk tersebut selama
pengiriman.
b)
Bea
Spesifik (Spesific Target). Pungutan
bea masuk ini didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. Di
Indonesia pernah berlaku system tariff ini pada tahun 1991. Menurut saya bea
masuk ini terlalu rumit karena kepabeaan harus memiliki daftar harga yang rinci
terhadap seluruh barang yang masuk dari impor.
Misalnnya
bea masuk untuk :
c)
Bea
campuran (Compound tariff). Pungutan
bea masuk ini merupakan kombinasi antara sistem a, dan sistem b. contohnya
seperti barang – barang yang sudah di kenakan biaya specific seperti
buah-buahan lalu kemudian dikenakan juga bea harga tambahan.
Sifat
dan keuntungan/kelemahan masing-masing sistem Tarif.
a. bea
harga (ad Valorean Tariff) bersifat
proporsional.
Keuntungannya
:
Dapat
mengikuti perkembangan tingkat harga / inflasi dan Terdapat diferensiasi harga produk sesuai kualitasnya.
Kerugiannya :
Memberikan
beban yang cukup berat bagi administrasi pemerintahan, khususnya bea cukai
karena memerlukan data dan perincian harga barang yang lengkap dan Sering menimbulkan
perselisihan dalam penetapan harga untuk penghitungan bea masuk antara importer
dan bea cukai, sehingga dapat menimbulkan stagnasi/kemacetan arus barang di
pelabuhan
b. Bea
spesifik (Spesific Target) bersifat
regresif.
Keuntungannya
: Mudah dilaksanakan karena tidak memerlukan perincian harga barang sesuai
kualitasnya dan Dapat
digunakan sebagai alat control proteksi industry dalam negeri.
Kerugiannya : Pengenaan tarif
dirasakan kurang / tidak adil karena tidak membedakan harga / kualitas barang dan Hanya dapat digunakan
sebagai alat control proteksi yang bersifat statis.
Tujuan,dan
fungsi tariff bea masuk.
1.
Menurut
tujuannya, kebijakan tarif bea masuk dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a.
Tarif
proteksi, yaitu pengenaan tarif bea masuk yang tinggi untuk mencegah /
membatasi impor barang tertentu. Contohnya pada produk minuman beralkohol yang
pajak tarif masuknya dibengkakan menjadi 90% s/d 150% hal ini bertujuan untuk
mengurangi konsumsi dalam negeri terhadap minuman-minuman beralkohol.
b.
Tarif
revenue, yaitu pengenaan tarif bea
masuk yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan harga. Tarif ini dimaksudkan
pada semua barang impor yang ingin masuk ke dalam negeri, tarif yang diberikan
bervariasi dan hanya dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan valas.
2.
Berdasarkan
tujuan tersebut maka fungsi tarif bea masuk adalah sebagai berikut.
a.
Fungsi
mengatur (regelerend), yaitu untuk
mengatur perlindungan kepentingan ekonomi / industry dalam negeri.
b.
Fungsi
budgeter, yaitu sebagai salah satu sumber penerimaan Negara.
c.
Fungsi
demokrasi, yaitu penetapan besarnya tarif bea masuk melalui persetujuan DPR.
d.
Fungsi
pemerataan, yaitu untuk pemerataan distribusi pendapatan nasiona; misalnya
dengan mengenakan tarif bea masuk yang tinggi untuk barang mewah.
2. Tarif
Nominal
tarif nominal adalah besarnya
persentase tarif suatu barang tertentu yang tercantum dalam Buku Tarif Bea
Masuk Indonesia (BTBMI).
3. Tarif
Proteksi Efektif
Konsep dari proteksi efektif
dikembangkan oleh ekonom Australia, Max Corden (1927) dan ekonom kanada, harry jhonson
(1923). Dimana tingkat proteksi efektif di definisikan sebagai peningkatan
proporsional dalam nilai tambah suatu industry yang merupakan hasil keseluruhan
struktur proteksi pada kedua output dan input industry. Tarif proteksi efektif
ini disebut juga sebagai effective Rate
of Protection (ERP), yaitu kenaikan value
added manufacturing (VAM) yang terjadi karena perbedaan antara prosentase
tarif nominal untuk barang jadi / CBU (completely
Built Up ) dengan tarif nominal untuk bahan baku / komponen input impornya
atau CKD (Completely Knock Down).
Perhitungan tarif proteksi
efektif diatas pada dasarnya akan sama dengan tingkat kenaikan value added manufacturing suatu sector /
cabang industry.
Kenaikan VAM dalam suatu proses
industrialisasi sangat penting karena VAM diartikan sebagai balas jasa dari
faktor produksi yang digunakan dalam proses industrialisasi tersebut, yaitu :
Tenaga
kerja mendapatkan gaji atau upah, Tanah / bangunan mendapat sewa, Modal
mendapat bunga, Teeknologi mendapat royalty / fee, dan Pengusaha /
manajemen mendapat laba.
\
4. Infant
industry argument
Pelaksanaan pembangunan ekonomi
di Negara-negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia banyak
berlandaskan pada infant industry
argument. Infant industry argument adalah suatu kebijakan untuk melindungi
industri-industri dalam negeri yang baru lahir/tumbuh dengan ‘proteksi
edukatif’, sehingga dapat bersaing baik dipasar dalam negeri maupun luar
negeri.
5. Proteksi
Edukatif
Agar tujuan infant industry argument tersebut dapat dicapai maka perlu
dijalankan suatu kebijakan “proteksi edukatif”, yaitu kebijakan untuk
melindungi infant industry secara
mendidik dengan cirri-ciri atau karakteristik sebagai berikut.
a.
Transparan
Proteksi
harus bersifat “transparan”, yaitu dengan sistem tariff barrier atau bea masuk.
b.
Selektif
Proteksi
harus bersifat selektif, maksudnya hanya diberikan kepada industry yang
betul-betul dapat memberikan nilai tambah atau value added manufacturing yang relative tinggi.
c.
Limitatif
proteksi
hanya diberikan untuk jangka waktu tertentu / terbatas.
d.
Kuantitatif
tingkat
atau besarnya proteksi harus dapat ditentukan /dihitung berdasarkan effective rate protection (ERP) atau
kenaikan value added manufacturing (VAM)
yang akan diperoleh. Dengan kata lain proteksi tidak boleh ditetapkan
berdasarkan pesan sponsor atau kepentingan pihak-pihak tertentu saja.
e.
Declining
proteksi
yang diberikan harus semakin menurun sesuai dengan peningkatan daya saing
industry yang bersangkutan.
B. Kebijakan
non-tarrief barrier (NTB)
1. Instrument
kebijakan Non tariff
Kebijakan
Non-tarif barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk
yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat
perdagangan internasional. Secara garis besar NTB dapat dikelompokkkan sebagai
berikut (A.M. Rugman & R.M. Hodgetts, 1995 ; 165).
a. Pembatasan
spesifik (specific limitation) :
1). Larangan impor
secara mutlak
2). Pembatasan impor
atau quota system.
3). Peraturan atau
ketentuan teknis untuk impor produk tertentu.
4). Peraturan kesehatan
/ karantina
5). Peraturan
pertahanan dan keamanan Negara.
6). Peraturan
kebudayaan.
7). Perizinan impor / import license
8). Embargo
9). Hambatan pemasaran
/ marketing seperti :
*
VER (voluntary Export Restaint ),
yaitu pembatasan ekspor secara sukarela oleh Negara eksportir.
*
OMA (Orderly Marketing Management), yaitu pembatasan pemasaran produk
tertentu atas permintaan Negara importer.
b. Peraturan
bea cukai (Customs administration rules)
1). Tatalaksana impor
tertentu (Procedure).
2). Penetapan harga
pabean (Custom value).
3). Penetapan Forex rate (kurs valas) dan pengawasan
devisa (forex control).
4). Consulat Formalities
5). Packaging / labeling regulation
6). Documentation Needed
7). Quality and testing standart.
8). Pungutan
administrasi (Fees)
9). Tariff classification
c.
Government
participation
1). Kebijakan pengadaan
pemerintah
2). Subsidi dan
insentif ekspor.
3). Countervailing duties
4). Domestic assistance programs.
5). Trade - diverting
d. Import charges
1). Import Deposits
2). Supplementary duties
3). Variable levies.
2. Kuota
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif
yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang
(kuota impor) dari/ke satu Negara secara khusus dengan spesifikasi jumlah unit
atau nilai total tertentu perperiode waktu untuk melindungi kepentingan
industri dan konsumen. Menurut ketentuan GATT/WTO, system kuota ini hanya dapat
digunakan dalam hal sebagai berikut. Pertama Untuk melindungi hasil pertanian, Untuk
menjaga keseimbangan balance of payment, dan
Untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Macam-macam
kuota impor
a.
Absolute/unilateral quota, yaitu system kuota yang
ditetapkan secara sepihak (tanpa negosiasi ). Pembatasan kuota ini dilakukan
untuk melindungi hasil pertanian, karena pemerintah berusaha untuk melakukan
swasembada.
b.
Negotiated /bilateral quota, yaitu system kuota
yang ditetapkan atas kesepakatan atau menurut perjanjian.
c.
Tarif
kuota, yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan system
tarif dan kuota.
d.
Mixing
quota, yaitu pembatasan impor bahan
baku tertentu untuk melindungi industry dalam negeri.
Macam-macam
kuota ekspor.
Kelemahan system kuota impor jika
digunakan sebagai instrument proteksi adalah sebagai berikut.
1.
Sifatnya
tidak transparan
2.
Jika
kuota diberikan kepada perorangan atau perusahaan swasta, maka yang mendapat
keuntungan / manfaat hanyalah orang pribadi atau perusahaan yang mendapat kuota
tersebut.
3.
Dapat
menimbulkan distorsi pasar berupa monopoli yang akan merugikan masyarakat
konsumen.
Beberapa kasus
mengenai kuota :
1)
Bisnis
pangan di Indonesia yang diatur dengan system kuota, tidak transparan dan tidak
kompetitif. Pada kenyataanya, kuota menjadi permainan antara oknum pejabat
dengan pengusaha untuk memperkaya pribadi dan usaha, akibatnya Negara dirugikan
karena tidak memperoleh penerimaan yang seharusnya, sedangkan rakyat dirugikan
karena harus membayar harga pangan lebih mahal daripada di luar negeri kata
rizal ramli. karena pada kenyataannya ada beberapa pengecualian bagi pemegang lisensi impor atau
yang mempunyai hak-hak istimewa (privilages)
yang diberikan oleh pemerintah untuk di izinkan memasukan barang ke dalam
negeri. Sehingga alangkah baiknya
keuntungan terhadap pemilik lisensi harus dibatasi hingga batas wajar
sehingga pemasukan Negara bertambah.
2)
Pemberlakuan
kuota bertentangan dengan aturan WTO. Aturan WTO tentang suatu Negara dilarang
menggunakan system kuota. Dan jika ingin melindungi petani dalam negeri bisa
menggunakan system tarif atau bea masuk, sehingga system kuota sebaiknya harus
digunakan dengan porsi dan penempatan yang tepat agar penggunaan system kuota
dapat lebih efektif untuk meningkatkan manfaatnya.
3. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan
perlindungan atau bantuan kepada industry dalam negeri dalam bentuk keringanan
pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga dan lain-lain yang
bertujuan sebagai berikut.
a.
Menambah
produksi dalam negeri, Agar dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri sendiri.
b.
Mempertahankan
jumlah konsumsi dalam negeri.
c.
Menjual
dengan harga yang lebih murah daripada produk impor, karena persaingan
perdagangan bebas saat ini sudah sangat terbuka, hal ini dimaksudkan agar
konsumen di dalam negeri tetap memiliki kemampuan untuk membeli produk-produk yang
dihasilkan di dalam negeri.
Pengaruh subsidi terhadap konsumsi akan menghasilkan
penyimpangan, penerapan tarif dapat memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah,
sedangkan subsidi ekspor dapat meningkatkan pengeluaran pemerintah. Pengaruh
subsidi ekspor pada distribusi pendapatan adalah sama, yaitu mobilitas faktor
produksi yang melimpah akan mengalami keuntungan, sedangkan faktor produksi
yang langka akan mengalami kerugian. Perbedaan utama antara tarif dan subsidi
adalah pengaruhnya terhadap konsumsi (Halwani. H, 2005, 95). Contohnya BBM yang jumlah persediaan di
Indonesia mengalami defisit karena jumlah yang dipakai terlalu banyak. Untuk menekan
harga BBM di pasar. Pemerintah dalam hal ini memberika subsidi guna mengurangi atau
menekan harga BBM di pasar. Tetapi kenyataannya Indonesia tetap mengalami
kesulitan, sehingga pada masa pemerintahan saat ini subsidi BBM dikurangi yang
akan dimanfaatkan untuk berbagai infrastruktur penting lainnya. Seperti proyek
jalan, bandara dan pesawat perintis, pelabuhan, kereta api, transportasi umum,
pertanian, energy, sector listrik, teknologi, perumahan, ketahanan air, pengolahan
limbah dan jaringan sosial. http://bisnis.liputan6.com/read/2141637/ini-manfaat-pengurangan-subsidi-bbm-bagi-rakyat-ri?p
Daftar pustaka
Halwani,
Hendra. 2005. Ekonomi
Internasional dan Globalisasi Ekonomi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Hady, Hamdy. 1998.
Ekonomi Internasional buku kesatu: Teori dan Kebijaksanaan Perdagangan
Internasional Jakarta: Ghalia Indonesia.








