IISIP Jakarta

Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP) Kampus Tercinta IISIP Yang beralamat di Jl.Raya Lenteng Agung 32 Jakarta Selatan 12610 berdiri di Jakarta 5 Desember 1953 (umur 62) dulu bernama Sekolah Tinggi Publisistik(STP).

EKIN IISIP Jakarta

Individual and Group Tasks dari Mahasiswa IISIP Jakarta yang sedang mengambil matakuliah Ekonomi Internasional pada semester genap tahun ajaran 2016

Ekin IISIP Jakarta

Lecturer : Naota A. Parongko, SIP, M.A.

Ekin IISIP Jakarta

“The more that you read, the more things you will know. The more that you learn, the more places you'll go.” ― Dr. Seuss

EKIN IISIP Jakarta

Terimakasih Telah Mengunjungi Blog Kami

Tampilkan postingan dengan label SEPTIYANTO DWI SANTOSO 2014310014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEPTIYANTO DWI SANTOSO 2014310014. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Maret 2016

Kebijakan perdagangan internasional

nama : Septiyanto Dwi Santoso
NPM  : 2014310014


KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.  Pengertian
Kebijakan perdagangan internasional diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari / ke Negara tersebut (Hady. H, 1998, 62).
2.  Tujuan
Tujuan kebijakan perdagangan internasional  yang dijalankan oleh suatu Negara dapat dirumuskan sebagai berikut.
a.         Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dan dari situasi / kondisi ekonomi / perdagangan internasional yang tidak baik atau tidak menguntungkan.
b.        Melindungi kepentingan industry dalam negeri.
c.         Melindungi lapangan kerja (employment).
d.        Menjaga keseimbangan dan stabilitas balance of payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional.
e.         Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabil.
f.         Menjaga stabilitas nilai tukar / kurs valas.

3.       kebijakan ekspor
Kebijakan perdagangan internasional di bidang ekspor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu Negara.
Kebijakan perdagangan internasional di bidang ekspor dikelompokan menjadi dua macam kebijakan sebagai berikut.
a.       Kebijakan ekspor di dalam negeri
1.    kebijakan perpajakan dalam bentuk pembebasan, keringanan, pengembalian pajak ataupun pengenaan pajak ekspor /PET untuk barang – barang ekspor tertentu. Contoh : Pajak ekspor atas CPO
2.    Fasilitas kredit perbankan yang murah untuk mendorong peningkatan ekspor barang – barang tertentu.
3.    Penetapan prosedur / tatalaksana ekspor yang relative mudah.
4.    Pemberian subsidi ekspor, seperti pemberian  sertifikat ekspor.
5.    Pembentukan asosiasi eksportir.
6.    Pembentukan kelembagaan seperti bounded warehouse (kawasan berikat nusantara), bounded island batam, export processing zone, dan lain-lain.
7.    Larangan / pembatasan ekspor misalnya, larangan ekspor CPO (crude palm oil ) oleh memperindag.

b.        Kebijakan ekspor luar negeri.

1.    Pembentukan international trade promotion centre (ITPC) di berbagai Negara seperti jepang (Tokyo), Eropa, AS, dan lain-lain.
2.    Pemanfaatan General system of preferency atau GSP, yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan Negara-negara industry untuk barang manufacturing yang berasal dari Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia sebagai salah satu hasil UNCTAD (united nation Conference on Trade and development ).
3.    Menjadi anggota Commodity association of producer seperti OPEC dan lain-lain.
4.    Menjadi anggota Commodity Agrement between producer and consumer seperti ICO (Internasional Coffe Organization), dan lain-lain.

4.      Kebijakan Impor atau proteksi
Kebijakan perdaganan internasional dibidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan kelancaran usaha untuk melindungi / mendorong pertumbuhan industry dalam negeri dan penghematan devisa (Hady, H. 1998, 65).  Atau proteksi adalah upaya pemerintah mengadakan perlindungan pada industry-industri domestix terhadap masuknya barang impor dalam jangka waktu tertentu. Proteksi bertujuan untuk melindungi, membesarkan, atau mengecilkan kelangsungan industry dalam negeri yang berlaku dalam perdaganangan. (Halwani. H. R, 2005, 76)
Kebiajakan perdagangan internasional di bidang impor dapat kelompokan menjadi dua macam kebijakan sebagai berikut.
A.       Kebijakan tariff Barrier
Kebijakan tariff barrier atau TB dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut.
1)   Pembebasan bea masuk / tariff rendah adalah antara 0%s.d 5% :dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital seperti beras, mesin-mesin vital, alat-alat militer / pertahanan / keamanan, dan lain-lain. Karena produk – produk seperti diatas bersifat sebagai kebutuhan pokok.
2)   Tariff sedang antar > 5% s.d. 20%: dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup di produksi di dalam negeri. Contohnya seperti saus dan bahannya, makanan dan minuman ringan, coklat, permen karet, dll.
3)   Tariff tinggi diatas 20%: dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi didalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok. Contohnya seperti kopi, teh, roti, anyaman – anyaman, celana, blus, kemeja, pakaian, dll.

1.        Kebijakan tariff dan efek tariff
Tariff adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk dipakai / dikonsumsi habis di dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, system / cara pemungutan tariff bea masuk ini dapat dibedakan sebagai berikut.

a)      Bea Harga (ad Valorean Tariff). Besarnya pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat persentase tariff dikalikan harga CIF dari barang tersebut (BM = % tarif x harga CIF). Misalnya, harga CIF dari barang Sepatu = $50 dan tarif bea masuknya 10%, sedangkan kurs atau nilai tukar = Rp. 14.000,00 / USD. Maka pungutan bea masuknya = 10%  x $50 x Rp. 14.000,-  = Rp. 70.000,-. CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Hal ini saya anggap lebih efektif ketimbang bea spesifik karena biayanya dihitung berdasarkan kurs mingguan yang dipublis oleh kementrian keungan dan terdapat asuransi yang menanggung produk tersebut selama pengiriman.

b)      Bea Spesifik (Spesific Target). Pungutan bea masuk ini didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. Di Indonesia pernah berlaku system tariff ini pada tahun 1991. Menurut saya bea masuk ini terlalu rumit karena kepabeaan harus memiliki daftar harga yang rinci terhadap seluruh barang yang masuk dari impor.
Misalnnya bea masuk untuk :

c)      Bea campuran (Compound tariff). Pungutan bea masuk ini merupakan kombinasi antara sistem a, dan sistem b. contohnya seperti barang – barang yang sudah di kenakan biaya specific seperti buah-buahan lalu kemudian dikenakan juga bea harga tambahan.

Sifat dan keuntungan/kelemahan masing-masing sistem Tarif.
a.      bea harga (ad Valorean Tariff) bersifat proporsional.
Keuntungannya :
Dapat mengikuti perkembangan tingkat harga / inflasi dan Terdapat diferensiasi harga produk sesuai kualitasnya.
Kerugiannya :
Memberikan beban yang cukup berat bagi administrasi pemerintahan, khususnya bea cukai karena memerlukan data dan perincian harga barang yang lengkap dan Sering menimbulkan perselisihan dalam penetapan harga untuk penghitungan bea masuk antara importer dan bea cukai, sehingga dapat menimbulkan stagnasi/kemacetan arus barang di pelabuhan

b.      Bea spesifik (Spesific Target) bersifat regresif.
Keuntungannya : Mudah dilaksanakan karena tidak memerlukan perincian harga barang sesuai kualitasnya dan Dapat digunakan sebagai alat control proteksi industry dalam negeri.
Kerugiannya : Pengenaan tarif dirasakan kurang / tidak adil karena tidak membedakan harga / kualitas barang dan Hanya dapat digunakan sebagai alat control proteksi yang bersifat statis.

Tujuan,dan fungsi tariff bea masuk.
1.      Menurut tujuannya, kebijakan tarif bea masuk dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a.       Tarif proteksi, yaitu pengenaan tarif bea masuk yang tinggi untuk mencegah / membatasi impor barang tertentu. Contohnya pada produk minuman beralkohol yang pajak tarif masuknya dibengkakan menjadi 90% s/d 150% hal ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi dalam negeri terhadap minuman-minuman beralkohol.
b.      Tarif revenue, yaitu pengenaan tarif bea masuk yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan harga. Tarif ini dimaksudkan pada semua barang impor yang ingin masuk ke dalam negeri, tarif yang diberikan bervariasi dan hanya dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan valas.  
2.      Berdasarkan tujuan tersebut maka fungsi tarif bea masuk adalah sebagai berikut.
a.       Fungsi mengatur (regelerend), yaitu untuk mengatur perlindungan kepentingan ekonomi / industry dalam negeri.
b.      Fungsi budgeter, yaitu sebagai salah satu sumber penerimaan Negara.
c.       Fungsi demokrasi, yaitu penetapan besarnya tarif bea masuk melalui persetujuan DPR.
d.      Fungsi pemerataan, yaitu untuk pemerataan distribusi pendapatan nasiona; misalnya dengan mengenakan tarif bea masuk yang tinggi untuk barang mewah.

2.      Tarif Nominal
tarif nominal adalah besarnya persentase tarif suatu barang tertentu yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).


3.      Tarif Proteksi Efektif
Konsep dari proteksi efektif dikembangkan oleh ekonom Australia, Max Corden (1927) dan ekonom kanada, harry jhonson (1923). Dimana tingkat proteksi efektif di definisikan sebagai peningkatan proporsional dalam nilai tambah suatu industry yang merupakan hasil keseluruhan struktur proteksi pada kedua output dan input industry. Tarif proteksi efektif ini disebut juga sebagai effective Rate of Protection (ERP), yaitu kenaikan value added manufacturing (VAM) yang terjadi karena perbedaan antara prosentase tarif nominal untuk barang jadi / CBU (completely Built Up ) dengan tarif nominal untuk bahan baku / komponen input impornya atau CKD (Completely Knock Down).
Perhitungan tarif proteksi efektif diatas pada dasarnya akan sama dengan tingkat kenaikan value added manufacturing suatu sector / cabang industry.
Kenaikan VAM dalam suatu proses industrialisasi sangat penting karena VAM diartikan sebagai balas jasa dari faktor produksi yang digunakan dalam proses industrialisasi tersebut, yaitu :
Tenaga kerja mendapatkan gaji atau upah, Tanah / bangunan mendapat sewa, Modal mendapat bunga, Teeknologi mendapat royalty / fee, dan Pengusaha / manajemen mendapat laba.
\
4.      Infant industry argument
Pelaksanaan pembangunan ekonomi di Negara-negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia banyak berlandaskan pada infant industry argument. Infant industry argument adalah suatu kebijakan untuk melindungi industri-industri dalam negeri yang baru lahir/tumbuh dengan ‘proteksi edukatif’, sehingga dapat bersaing baik dipasar dalam negeri maupun luar negeri.

5.      Proteksi Edukatif
Agar tujuan infant industry argument tersebut dapat dicapai maka perlu dijalankan suatu kebijakan “proteksi edukatif”, yaitu kebijakan untuk melindungi infant industry secara mendidik dengan cirri-ciri atau karakteristik sebagai berikut.
a. Transparan
Proteksi harus bersifat “transparan”, yaitu dengan sistem tariff barrier atau bea masuk.
b. Selektif
     Proteksi harus bersifat selektif, maksudnya hanya diberikan kepada industry yang betul-betul dapat memberikan nilai tambah atau value added manufacturing yang relative tinggi.
c. Limitatif
     proteksi hanya diberikan untuk jangka waktu tertentu / terbatas.
d. Kuantitatif
     tingkat atau besarnya proteksi harus dapat ditentukan /dihitung berdasarkan effective rate protection (ERP) atau kenaikan value added manufacturing (VAM) yang akan diperoleh. Dengan kata lain proteksi tidak boleh ditetapkan berdasarkan pesan sponsor atau kepentingan pihak-pihak tertentu saja.
e. Declining
     proteksi yang diberikan harus semakin menurun sesuai dengan peningkatan daya saing industry yang bersangkutan.

B.       Kebijakan non-tarrief barrier (NTB)
1.      Instrument kebijakan Non tariff
Kebijakan Non-tarif barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional. Secara garis besar NTB dapat dikelompokkkan sebagai berikut (A.M. Rugman & R.M. Hodgetts, 1995 ; 165).   


a.       Pembatasan spesifik (specific limitation) :
1). Larangan impor secara mutlak
2). Pembatasan impor atau quota system.
3). Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu.
4). Peraturan kesehatan / karantina
5). Peraturan pertahanan dan keamanan Negara.
6). Peraturan kebudayaan.
7). Perizinan impor / import license
8). Embargo
9). Hambatan pemasaran / marketing seperti :
* VER (voluntary Export Restaint ), yaitu pembatasan ekspor secara sukarela oleh Negara eksportir.
* OMA (Orderly Marketing Management), yaitu pembatasan pemasaran produk tertentu atas permintaan Negara importer.
b.       Peraturan bea cukai (Customs administration rules)
1). Tatalaksana impor tertentu (Procedure).
2). Penetapan harga pabean (Custom value).
3). Penetapan Forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control).
4). Consulat Formalities
5). Packaging / labeling regulation
6). Documentation Needed
7). Quality and testing standart.
8). Pungutan administrasi (Fees)
9). Tariff classification

c.        Government participation
1). Kebijakan pengadaan pemerintah
2). Subsidi dan insentif ekspor.
3). Countervailing duties
4). Domestic assistance programs.
5). Trade - diverting

d.       Import charges
1). Import Deposits
2). Supplementary duties
3). Variable levies.


       
   
2.      Kuota
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota impor) dari/ke satu Negara secara khusus dengan spesifikasi jumlah unit atau nilai total tertentu perperiode waktu untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Menurut ketentuan GATT/WTO, system kuota ini hanya dapat digunakan dalam hal sebagai berikut. Pertama Untuk melindungi hasil pertanian, Untuk menjaga keseimbangan balance of payment, dan Untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Macam-macam kuota impor
a.       Absolute/unilateral quota, yaitu system kuota yang ditetapkan secara sepihak (tanpa negosiasi ). Pembatasan kuota ini dilakukan untuk melindungi hasil pertanian, karena pemerintah berusaha untuk melakukan swasembada.
b.      Negotiated /­bilateral quota, yaitu system kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau menurut perjanjian.
c.       Tarif kuota, yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan system tarif dan kuota.
d.      Mixing quota, yaitu pembatasan impor bahan baku tertentu untuk melindungi industry dalam negeri.

Macam-macam kuota ekspor.
Kelemahan system kuota impor jika digunakan sebagai instrument proteksi adalah sebagai berikut.
1.      Sifatnya tidak transparan
2.      Jika kuota diberikan kepada perorangan atau perusahaan swasta, maka yang mendapat keuntungan / manfaat hanyalah orang pribadi atau perusahaan yang mendapat kuota tersebut.
3.      Dapat menimbulkan distorsi pasar berupa monopoli yang akan merugikan masyarakat konsumen.
Beberapa kasus mengenai kuota :
1)      Bisnis pangan di Indonesia yang diatur dengan system kuota, tidak transparan dan tidak kompetitif. Pada kenyataanya, kuota menjadi permainan antara oknum pejabat dengan pengusaha untuk memperkaya pribadi dan usaha, akibatnya Negara dirugikan karena tidak memperoleh penerimaan yang seharusnya, sedangkan rakyat dirugikan karena harus membayar harga pangan lebih mahal daripada di luar negeri kata rizal ramli. karena pada kenyataannya ada beberapa  pengecualian bagi pemegang lisensi impor atau yang mempunyai hak-hak istimewa (privilages) yang diberikan oleh pemerintah untuk di izinkan memasukan barang ke dalam negeri. Sehingga alangkah baiknya  keuntungan terhadap pemilik lisensi harus dibatasi hingga batas wajar sehingga pemasukan Negara bertambah.
2)      Pemberlakuan kuota bertentangan dengan aturan WTO. Aturan WTO tentang suatu Negara dilarang menggunakan system kuota. Dan jika ingin melindungi petani dalam negeri bisa menggunakan system tarif atau bea masuk, sehingga system kuota sebaiknya harus digunakan dengan porsi dan penempatan yang tepat agar penggunaan system kuota dapat lebih efektif untuk meningkatkan manfaatnya. 

3.      Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industry dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga dan lain-lain yang bertujuan sebagai berikut.
a.       Menambah produksi dalam negeri, Agar dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri sendiri.
b.      Mempertahankan jumlah konsumsi dalam negeri.
c.       Menjual dengan harga yang lebih murah daripada produk impor, karena persaingan perdagangan bebas saat ini sudah sangat terbuka, hal ini dimaksudkan agar konsumen di dalam negeri tetap memiliki kemampuan untuk membeli produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri.

Pengaruh subsidi terhadap konsumsi akan menghasilkan penyimpangan, penerapan tarif dapat memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah, sedangkan subsidi ekspor dapat meningkatkan pengeluaran pemerintah. Pengaruh subsidi ekspor pada distribusi pendapatan adalah sama, yaitu mobilitas faktor produksi yang melimpah akan mengalami keuntungan, sedangkan faktor produksi yang langka akan mengalami kerugian. Perbedaan utama antara tarif dan subsidi adalah pengaruhnya terhadap konsumsi (Halwani. H, 2005, 95). Contohnya BBM yang jumlah persediaan di Indonesia mengalami defisit karena jumlah yang dipakai terlalu banyak. Untuk menekan harga BBM di pasar. Pemerintah dalam hal ini memberika subsidi guna mengurangi atau menekan harga BBM di pasar. Tetapi kenyataannya Indonesia tetap mengalami kesulitan, sehingga pada masa pemerintahan saat ini subsidi BBM dikurangi yang akan dimanfaatkan untuk berbagai infrastruktur penting lainnya. Seperti proyek jalan, bandara dan pesawat perintis, pelabuhan, kereta api, transportasi umum, pertanian, energy, sector listrik, teknologi, perumahan, ketahanan air, pengolahan limbah dan jaringan sosial. http://bisnis.liputan6.com/read/2141637/ini-manfaat-pengurangan-subsidi-bbm-bagi-rakyat-ri?p
Daftar pustaka
Halwani, Hendra. 2005. Ekonomi Internasional dan Globalisasi Ekonomi. Bogor: Ghalia Indonesia.

Hady, Hamdy. 1998. Ekonomi Internasional buku kesatu: Teori dan Kebijaksanaan Perdagangan Internasional Jakarta: Ghalia Indonesia.