Jumat, 18 Maret 2016

REVIEW KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Nama: Aprilia Puspita Widyastuti
NRP: 2015230046

REVIEW KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Kebijakan perdagangan Internasional adalah kebijakan yang dilakukan suatu negara berupa tindakan atau peraturan yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap struktur, komposisi, dan arah perdagangan Internasional di negara tersebut, serta rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi masalah hubungan perdagangan Internasional guna melindungi kepentingan nasional. Kebijakan perdagangan Intenasional dapat diuraikan sebagai berikut:

A)    Politik Proteksi
Proteksi adalah upaya pemerintah mengadakan perlindungan pada industri-industri domestik terhadap masuknya barang impor dalam jangka waktu tertentu.
a)      Tujuan Proteksi:
1)      Memaksimalkan produksi dalam negeri
2)      Memperluas lapangan kerja
3)      Memelihara tradisi nasional
4)      Menghindari risiko yang mungkin terjadi jika menggantungkan diri pada satu komoditi andalan
5)      Menjaga stabilitas nasional
b)      Bentuk Proteksi
1)      Kuota
Kuota adalah hambatan kuantitatif yang membatasi impor barang secara khusus dengan spesifikasi jumlah unit atau nilai total tertentu per periode waktu.
v  Contoh: Pemerintah Indonesia mengurangi kuota impor sapi hidup dari Australia hanya sebanyak 50.000 ekor saja, dari rencana kuota 200.000 ekor sapi di 2/3 periode impornya.

2)      Perdagangan oleh pemerintah (state trading practices)
Kegiatan impor yang dilakukan oleh pemerintah atau monopoli adalah oleh badan usaha milik negara. Posisi pemerintah sebagai pemegang perusahaan negara yang melakukan impor untuk memenuhi keinginan dan kepentingan nasional.

3)      Kontrol devisa (exchange control)
Kontrol devisa merupakan hambatan administrasi atau transaksi yang melibatkan mata uang asing. Kontrol devisa dikenakan pada pembayaran impor di mana semua transaksi impor harus seizin bank sentral. Terutama dalam pembelian mata uang asing untuk pembayaran impor barang-barang oleh perusahaan.

4)      Larangan Impor dan Larangan Ekspor
Larangan impor adalah tidak diperbolehkannya suatu barang yang berasal dari luar negeri, masuk ke dalam kawasan suatu negara dengan alasan ekonomi, politik, maupun kesehatan.
v  Contoh: Larangan impor beras Thailand ke Indonesia.
Larangan ekspor adalah tidak diperbolehkannya suatu sumber daya ataupun barang yang dibuat di dalam negeri, lalu dikirim ke luar negeri.
v  Contoh: Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan ekspor bahan mentah nikel dan bauksit sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan industri pemrosesan di dalam negeri.
5)      Tarif
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Daerah pabean adalah suatu daerah geografis, yang mana barang-barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai. Tarif digolongkan menjadi:
a.       Export duties
Adalah pajak yang dikenakan atas barang tertentu yang diangkut ke negara lain atau keluar dari batas daerah pabean.
b.      Transit duties
Adalah suatu pajak yang dikenakan atas barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa barang-barang tersebut tujuan terakhirnya adalah negara lain.
c.       Import duties
Adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang yang masuk ke dalam daerah pabean suatu negara, dan negara tersebut adalah tujuan terakhirnya.
v  Contoh: Harga awal iPhone 4s di Amerika adalah 199 dolar atau jika dirupiahkan sekitar Rp 2.000.000. Tetapi, saat iPhone 4s masuk ke Indonesia harganya bisa Rp 8.000.000. Memang ada beberapa faktor yang membuat harga iPhone di Indonesia mahal, tetapi alasan utamanya adalah karena tarif bea yang masuk ke Indonesia.

6)      Dumping
Dumping adalah menjual sejenis barang di pasar domestik dan di pasar luar negeri di mana harga di pasar luar negeri lebih rendah daripada harga di dalam negeri.
v  Contoh: Harga handphone seperti tipe Samsung Galaxy Note 2 yang beberapa adalah hasil produksi China dan diekspor ke Indonesia. Harga awal peluncuran di China adalah 5.699 yuan atau seharga Rp 8.800.000, sedangkan harga jual di Indonesia adalah Rp 6.325.000.

7)      Subsidi
Pemerintah memberikan subsidi kepada produsen berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, dll dengan tujuan untuk menurunkan biaya produksi barang domestik. Sehingga, harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar Internasional.
v  Contoh: Pemerintah Indonesia memberikan subsidi BBM kepada nelayan dengan tujuan untuk menurunkan biaya operasional nelayan.

B)    Politik Dagang Bebas
Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antarnegara dengan memberi kebebasan ekspor dan impor yang berdampak pada mutu barang tinggi dan harga relative murah.
v  Contoh: Negara-negara ASEAN membentuk kawasan bebas perdagangan yakni AFTA (ASEAN Free Trade Area) dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan ASEAN melalui beberapa cara seperti penurunan tarif hingga 0-5%, penghapusan bea masuk, dsb.

C)    Politik Autarki
Politik autarki adalah kebijakan perdagangan yang bertujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, ataupun militer.
v  Contoh: Korea Utara menganut sistem autarki dimana mereka tidak bergantung pada negara lain, dan cenderung tertutup untuk melakukan kerjasama.


Sumber:
Sobri. 1986. Ekonomi Internasional teori, masalah, dan kebijaksanaannya. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
Halwani, Hendra. 2005. Ekonomi Internasional dan Globalisasi Ekonomi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
Ismawanto. 2009. Ekonomi 2: Untuk SMA dan MA kelas XI. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AFTA

0 komentar:

Posting Komentar