Sabtu, 19 Maret 2016

Agustin Ratna Sari,2014230103 Kebijakan Perdagangan Internasional


Nama     : Agustin Ratna Sari
NRP       : 2014 23 0103
Matkul   : Ekonomi Internasional
Jurusan : Hubungan Internasional

Kebijakan Perdagangan Internasional
Pengertian kebijakan perdagangan internasional diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk memengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional. Jadi dapat dikatakan arah kebijakan perdagangan internasional itu untuk mengatur perdagangan internasional agar sesuai dengan yang dikehendaki pemerintah.

Banyak macam atau ragam kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah dalam bidang perdagangan internasional adapun tujuan kebijakan perdagangan internasional yang ingin dicapai oleh pemerintah dari kebijakan perdagangan internasional itu antara lain:
a. Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari berbagai kemungkinan pengaruh buruk/negatif dari berbagai negara lain.
b. Melindungi kepentingan industri di dalam negeri dari berbagai kemungkinan persaingan yang tidak sehat maupun kondisi yang kurang  menguntungkan.
c. Melindungi lapangan kerja agar bisa tetap bersedia.
d. Menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional.
e. Mampu mendorong laju ekspor.
f. Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
g. Menjaga stabilitas nilai tukar atau kurs.



Adapun macam-macam kebijakan perdagangan internasional yaitu kebijakan perdagangan bebas dan kebijakan perdagangan proteksionis.
a. Kebijakan Perdagangan Bebas.
kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya kebebesan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring dengan adanya arus globalisasi di mana antara negara satu dengan negara lain dalam kehidupannya lebih transparan tidak terbatasi oleh batas-batas teritorial tiap-tiap negara. Karena perdagangan bebas ini tidak ada rintangan maka harga produk ditentukan oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) sesuai dengan hukum ekonomi. Manfaat dari perdagangan bebas menurut teori klasik adalah sebagai berikut:
  1. Dapat mendorong persaingan antar pengusaha, sehingga nantinya akan tercipta kualitas produk dengan dasar teknologi tinggi.
  2. Mendorong terjadinya efisiensi biaya (cost) sehingga mampu menghasilkan produk dengan harga yang mampu bersaing.
  3. Meningkatkan mobilitas modal, tenaga ahli dan investasi (faktor produksi) ke berbagai negara sehingga dapat mempercepat pertumbuhan eknomi.
  4. Meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
  5. Konsumen dapat lebih bebas dalam menentukan variasi dan pilihan produk yang diinginkan.


Saat ini perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan tertentu saja karena masih adanya keterbatasan pada permasalahan kebijakan tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lain, sehingga hanya berlaku bagi negara yang masih termasuk dalam kawasan tersebut. Contoh organisasi perdagangan bebas diantaranya adalah NAFTA (organisasi perdagangan bebas untuk negara di kawasan Amerika Utara), AFTA (organisasi perdagangan bebas untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara) dan EETA (Organisasi perdagangan bebas untuk negara-negara anggota masyarakat Uni Eropa).

b. Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang dilakukan dengan cara membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan ke luar negeri.
Alasan negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:
  1. Dari adanya perdagangan bebas, yang diuntungkan adalah negara-negara maju saja, karena mereka memiliki modal dan teknologi yang maju. Selain itu harga jual produk dari negara-negara maju dinilai terlalu tinggi dibanding dengan harga bahan baku yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang.
  2. Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh.
  3. Untuk membuka lapangan kerja. Dengan adanya proteksi maka industri dalam negeri dapat tetap hidup dengan demikian akan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
  4. Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Upaya kebijakan proteksi melalui peningkatan ekspor produksi dalam negeri akan mampu mengurangi defisit neraca pembayaran.
  5. Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan cara mengenakan tarif tertentu pada produk impor dan ekspor sehingga negara dapat meningkatkan penerimaan.
Adapun macam-macam kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:
1) Kouta Impor
Kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yang boleh diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dan produk dalam negeri.
2) Kouta ekspor
Kebijakan dengan menetapkan batas jumlah barang yang diekspor dengan tujuan untuk menjamin persediaan barang tersebut guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
3) Subsidi
Kebijakan dengan cara memberikan tunjangan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor, sehingga harga barang tersebut bisa bersaing dengan barang luar negeri.
4) Bea Impor
Kebijakan dengan mengenakan tarif/bea impor yang tinggi terhadap barang yang datang dari luar negeri sehingga harga barang impor akan menjadi lebih mahal.
5) Bea ekspor.
Kebijakan dengan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan nilai yang lebih rendah dengan tujuan untuk merangsang kegiatan ekspor.
6) Premi
Kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini diharapkan dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.


7) Diskriminasi harga
Kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan dengan negara tertentu, yang dilakukan dalam rangka perang tarif agar negara tertentu yang dijadikan target mau menurunkan harga.
8) Larangan ekspor
Kebijakan larangan ekspor untuk mengekspor jenis barang-barang tertentu dilakukan dengan pertimbangan ekonomi, politik, sosial dan budaya dalam negeri.
9) Larangan Impor
Kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dilakukan dengan alasan untuk melindungi produk-produk dalam negeri atau dengan alasan untuk menghemat devisa.
10) Dumping
Dumping merupakan kebijakan menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan didalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas dan menguasai pasar. Dumping ini bisa dilakukan jika terdapat aturan/hambatan yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak mampu membeli barang yang didumping dari luar negeri.



DAFTAR PUSTAKA


Waluyo, Indarto. 2007.”Ekonomi Kontekstual”.Surakarta:Mediatama.
Nopirin,Ph.D. 2009.’’Ekonomi Internasional”.Yogyakarta:BPFE.

0 komentar:

Posting Komentar