Jumat, 18 Maret 2016

NADYA AYU ARMINTA 2015230108


 NADYA AYU ARMINTA
2015230108
TUGAS REVIEW PERTEMUAN KEEMPAT

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
kebijakan perdagangan internasional diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk memengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional. Jadi dapat dikatakan arah kebijakan perdagangan internasional itu untuk mengatur perdagangan internasional agar sesuai dengan yang dikehendaki pemerintah.
Banyak macam atau ragam kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah dalam bidang perdagangan internasional. Adapun tujuan kebijakan perdagangan internasional yang ingin dicapai oleh pemerintah dari kebijakan perdagangan internasional itu antara lain:
a.       Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari berbagai kemungkinan pengaruh buruk/negatif dari berbagai negara lain.
b.      Melindungi kepentingan industri di dalam negeri dari berbagai kemungkinan persaingan yang tidak sehat maupun kondisi yang kurang  menguntungkan.
c.       Melindungi lapangan kerja agar bisa tetap bersedia.
d.      Menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional.

Adapun macam-macam kebijakan perdagangan internasional yaitu kebijakan perdagangan bebas dan kebijakan perdagangan proteksionis.
a. Kebijakan Perdagangan Bebas.
kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya kebebesan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring dengan adanya arus globalisasi di mana antara negara satu dengan negara lain dalam kehidupannya lebih transparan tidak terbatasi oleh batas-batas teritorial tiap-tiap negara. Karena perdagangan bebas ini tidak ada rintangan maka harga produk ditentukan oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) sesuai dengan hukum ekonomi. Manfaat dari perdagangan bebas menurut teori klasik adalah sebagai berikut:
1.      Dapat mendorong persaingan antarpengusaha, sehingga nantinya akan tercipta kualitas produk dengan dasar teknologi tinggi.
2.      Mendorong terjadinya efisiensi biaya (cost) sehingga mampu menghasilkan produk dengan harga yang mampu bersaing.
3.      Meningkatkan mobilitas modal, tenaga ahli dan investasi (faktor produksi) ke berbagai negara sehingga dapat mempercepat pertumbuhan eknomi.
4.      Meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
5.      Konsumen dapat lebih bebas dalam menentukan variasi dan pilihan produk yang diinginkan.
Saat ini perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan tertentu saja karena masih adanya keterbatasan pada permasalahan kebijakan tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lain, sehingga hanya berlaku bagi negara yang masih termasuk dalam kawasan tersebut.
Contoh nya yaitu : CAFTA adalah kependekan dari China - ASEAN Free Trade Area, yang merupakan suatu kesepakatan antara China dengan negara-negara ASEAN untuk mengadakan perdagangan bebas dengan tariff bea masuk hingga 0% untuk produk-produk China dan ASEAN. CAFTA pertama kali disepakati pada bulan November 2001 dalam KTT ASEAN ke-7 yang diadakan di Bandar Sri Begawan di Brunai Darussalam. ASEAN menyetujui pembentukan CAFTA dalam waktu 10 tahun yang telah dirumuskan dalam ASEAN-China Framework Agreement on Economic Cooporation yang disahkan pada KTT ASEAN ke-8 yang dilaksanakan di Phnom Phen, Kamboja pada bulan November 2002. Di Indonesia sendiri CAFTA resmi ditandatangani dan diperlakukan pada tanggal 1 Januari 2010 yang akhirnya menimbulkan berbagai macam reaksi dari kalangan masyarakat

b. Kebijakan Perdagangan Proteksionis (Politik Proteksi)
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang dilakukan dengan cara membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan ke luar negeri.
Alasan negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:
1.      Dari adanya perdagangan bebas, yang diuntungkan adalah negara-negara maju saja, karena merek memiliki modal dan teknologi yang maju. Selain itu harga jual produk dari negara-negara maju dinilai terlalu tinggi dibanding dengan harga bahan baku yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang.
2.      Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh.
3.      Untuk membuka lapangan kerja. Dengan adanya proteksi maka industri dalam negeri dapat tetap hidup dengan demikian akan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Adapun macam-macam kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:
1.      Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
Contoh Kasus: Pemerintah Indonesia telah memberikan sinyal kesediaan untuk mempertimbangkan kembali terhadap kebijakan pengurangan kuota impor ternak sapi dari Australia pada tahun 2014. Sejak isu kesejahteraan hewan merabak yang menyebabkan terjadinya penundaan perdagangan pada tahun 2013, Indonesia telah mengurangi kuota impor sapi dari Australia. Indonesia telah meningkatkan kapasitas untuk memproduksi ternak sapinya dan menambahkan persyaratan dan aturan tambahan pada ternak sapi Australia .

3) Subsidi
Kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi barang dalam negeri sehingga, produsen dalam negeri dapat menjual barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor.
Contoh nya yaitu : Perusahaan Indonesia membuat Produk televisi yang dapat bersaing di pasar Indonesia. Di pasar Indonesia juga terdapat produk televisi yang berasal dari Korea Selatan. Maka pemerintah memberika subsidi kepada perusahaan Indonesia agar harga untuk televisi dapat lebih mura. Dan konsumen lebih memilih untuk membeli produk Indonesia.
4) Tarif Impor
Kebijakan dengan mengenakan tarif/bea impor yang tinggi terhadap barang yang datang dari luar negeri sehingga harga barang impor akan menjadi lebih mahal.
Contoh nya yaitu : Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tariff bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (Impor). Mulai dari makanan, minuman, pakaian, tas, alat musik, alat kesehatan dan yang lainnya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tariff bea masuk atas barang impor, yang dikutip detik Finance. Dalam aturan tersebut, dikatakan alasan perubahan tariff sesuai dengan evaluasi perkembangan dan kondisi perekonomian terkini. Aturan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan yaitu 23 Juli 2015. Berikut beberapa daftar barang impor yang tarif bea masuknya naik:
1.      Kopi impor dengan tariff bea masuk menjadi 20%
2.      Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20%
3.      Sosis impor menjadi 30%
4.      Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90%
5.      Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tariff bea masuk impor menjadi 50%
5) Tarif ekspor.
Kebijakan dengan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan nilai yang lebih rendah dengan tujuan untuk merangsang kegiatan ekspor.
Contoh nya yaitu : pemerintah melakukan kebijakan tariff ekspor terhadap produk mentah seperti beberapa jenis kayu, pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan pajak ekspor dengan maksud agar para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Besar nya tariff pungutan ekspor terhadap kayu sebesar 15%.




6) Premi
Kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini diharapkan dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.
Contohnya yaitu: Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup & penghargaan Kehutanan untuk pertama kali memberikan penghargaan PROPER Emas lima kali berturut-rutut kepada Holcim Indonesia. Penghargaan ini merupakan pencapaian yang membanggakan bagi sebuah industri karena mampu mempertahankan penghargaan tertinggi atas kinerja lingkungan sarta pengembangan masyarakat di sekitar unit operasionalnya. Upaya yang telah dilakukan untuk mencapai kinerja di bidang lingkungan diantaranya adalah melakukan konservasi energy listrik dengan optimalisasi dan inovasi dalam proses produksi semen. 
7) Larangan ekspor
Kebijakan larangan ekspor untuk mengekspor jenis barang-barang tertentu dilakukan dengan pertimbangan ekonomi, politik, sosial dan budaya dalam negeri.
Contohk kasus: Indonesia pernah terdapat larangan ekspor rotan yang berasal dari hutan alam dalam bentuk asal atau setengah jadi. Kebijakan larangan ekspor yang tertuang dalam Permendag No.35/2011 tentang ketentuan ekspor Rotan dan produk rotan membuat ekspor rotan naik dalam tiga bulan terakhir sebesar 36%. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk jadi rotan asal Indonesia di pasar internasional dan untuk mengatasi kelangkaan bahan baku rotan untuk industri.
8) Larangan Impor
Kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dilakukan dengan alasan untuk melindungi produk-produk dalam negeri atau dengan alasan untuk menghemat devisa.
Contoh kasus : Pemerintah melakukan larangan impor pada produk susu dan olahan susu dari Cina. Produk susu dan olahan susu dari Cina juga masuk dalam daftar larangan impor di 31 negara lain, menyusul terjadinya skandal susu bermelamin di Cina. Pada akhir September 2008, dilaporkan susu bermelamin telah menimbulkan 94.000 korban, termasuk 4 bayi meninggal karena kerusakan ginjal. Pada tahun 2004, terjadi kasus malnutrisi anak-anak di Cina Daratan, akibat susu yang tidak mengandung protein. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai kandungan protein.
9) Dumping
Dumping merupakan kebijakan menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan didalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas dan menguasai pasar. Dumping ini bisa dilakukan jika terdapat aturan/hambatan yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak mampu membeli barang yang didumping dari luar negeri.
Contoh kasus: kasus politik dumping yang dilakukan China kepada Indonesia, yaitu harga handphone, seperti tipe Samsung Galaxy Note 2 yang beberapa adalah hasil produksi China dan di ekspor ke Indonesia. Harga jual peluncuran Samsung galaxy Note 2 di China adalah 5.699 yuan atau seharga Rp. 8.800.000, sedangkan harga jual di Indonesia adalah Rp. 6.325.000

Referensi:

Waluyo, Indarto. 2007."Ekonomi Kontekstual".Surakarta:Mediatama.

0 komentar:

Posting Komentar