TUGAS REVIEW PERTEMUAN KEEMPAT
KEBIJAKAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
kebijakan
perdagangan internasional diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang
dikeluarkan pemerintah untuk memengaruhi struktur, komposisi, dan arah
perdagangan internasional. Jadi dapat dikatakan arah kebijakan perdagangan
internasional itu untuk mengatur perdagangan internasional agar sesuai dengan
yang dikehendaki pemerintah.
Banyak macam
atau ragam kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah dalam bidang perdagangan
internasional.
Adapun tujuan kebijakan
perdagangan internasional yang ingin dicapai oleh pemerintah dari kebijakan
perdagangan internasional itu antara lain:
a. Melindungi
kepentingan ekonomi nasional dari berbagai kemungkinan pengaruh buruk/negatif
dari berbagai negara lain.
b. Melindungi
kepentingan industri di dalam negeri dari berbagai kemungkinan persaingan yang
tidak sehat maupun kondisi yang kurang
menguntungkan.
c. Melindungi
lapangan kerja agar bisa tetap bersedia.
d. Menjaga
keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional.
Adapun macam-macam kebijakan perdagangan
internasional yaitu kebijakan perdagangan bebas dan kebijakan perdagangan
proteksionis.
a. Kebijakan Perdagangan Bebas.
kebijakan
perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya
kebebesan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus
produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring
dengan adanya arus globalisasi di mana antara negara satu dengan negara lain
dalam kehidupannya lebih transparan tidak terbatasi oleh batas-batas teritorial
tiap-tiap negara. Karena perdagangan bebas ini tidak ada rintangan maka harga
produk ditentukan oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) sesuai dengan
hukum ekonomi. Manfaat dari perdagangan bebas menurut teori klasik adalah
sebagai berikut:
1. Dapat
mendorong persaingan antarpengusaha, sehingga nantinya akan tercipta kualitas
produk dengan dasar teknologi tinggi.
2. Mendorong
terjadinya efisiensi biaya (cost) sehingga mampu menghasilkan produk dengan
harga yang mampu bersaing.
3. Meningkatkan
mobilitas modal, tenaga ahli dan investasi (faktor produksi) ke berbagai negara
sehingga dapat mempercepat pertumbuhan eknomi.
4. Meningkatkan
perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
5. Konsumen
dapat lebih bebas dalam menentukan variasi dan pilihan produk yang diinginkan.
Saat ini
perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada
kawasan-kawasan tertentu saja karena masih adanya keterbatasan pada
permasalahan kebijakan tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lain, sehingga
hanya berlaku bagi negara yang masih termasuk dalam kawasan tersebut.
Contoh
nya yaitu : CAFTA adalah kependekan dari China - ASEAN Free Trade Area, yang
merupakan suatu kesepakatan antara China dengan negara-negara ASEAN untuk
mengadakan perdagangan bebas dengan tariff bea masuk hingga 0% untuk
produk-produk China dan ASEAN. CAFTA pertama kali disepakati pada bulan
November 2001 dalam KTT ASEAN ke-7 yang diadakan di Bandar Sri Begawan di
Brunai Darussalam. ASEAN menyetujui pembentukan CAFTA dalam waktu 10 tahun yang
telah dirumuskan dalam ASEAN-China Framework Agreement on Economic Cooporation
yang disahkan pada KTT ASEAN ke-8 yang dilaksanakan di Phnom Phen, Kamboja pada
bulan November 2002. Di Indonesia sendiri CAFTA resmi ditandatangani dan
diperlakukan pada tanggal 1 Januari 2010 yang akhirnya menimbulkan berbagai
macam reaksi dari kalangan masyarakat
b. Kebijakan Perdagangan Proteksionis (Politik
Proteksi)
Kebijakan
perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi
produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang
dilakukan dengan cara membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari
dan ke luar negeri.
Alasan negara
menganut kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:
1. Dari
adanya perdagangan bebas, yang diuntungkan adalah negara-negara maju saja,
karena merek memiliki modal dan teknologi yang maju. Selain itu harga jual
produk dari negara-negara maju dinilai terlalu tinggi dibanding dengan harga
bahan baku yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang.
2. Untuk
melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh.
3. Untuk
membuka lapangan kerja. Dengan adanya proteksi maka industri dalam negeri dapat
tetap hidup dengan demikian akan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Adapun
macam-macam kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:
1. Kuota
Kuota adalah
pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu
kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam
jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah
barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang
diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang
diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela
(Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara
pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari
kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh
harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah
ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama
pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari
serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan
kuota bagi negara importir.
a. Harga barang
melambung tinggi,
b. Konsumsi
terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya
produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan
kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang
turun,
b. Konsumsi
terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di
dalam negeri berkurang.
Contoh
Kasus: Pemerintah Indonesia telah memberikan sinyal kesediaan untuk
mempertimbangkan kembali terhadap kebijakan pengurangan kuota impor ternak sapi
dari Australia pada tahun 2014. Sejak isu kesejahteraan hewan merabak yang
menyebabkan terjadinya penundaan perdagangan pada tahun 2013, Indonesia telah
mengurangi kuota impor sapi dari Australia. Indonesia telah meningkatkan
kapasitas untuk memproduksi ternak sapinya dan menambahkan persyaratan dan
aturan tambahan pada ternak sapi Australia .
3) Subsidi
Kebijakan
pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi barang dalam negeri
sehingga, produsen dalam negeri dapat menjual barangnya lebih murah dan dapat
bersaing dengan barang impor.
Contoh
nya yaitu : Perusahaan Indonesia membuat Produk televisi yang dapat bersaing di
pasar Indonesia. Di pasar Indonesia juga terdapat produk televisi yang berasal
dari Korea Selatan. Maka pemerintah memberika subsidi kepada perusahaan
Indonesia agar harga untuk televisi dapat lebih mura. Dan konsumen lebih
memilih untuk membeli produk Indonesia.
4) Tarif Impor
Kebijakan dengan
mengenakan tarif/bea impor yang tinggi terhadap barang yang datang dari luar
negeri sehingga harga barang impor akan menjadi lebih mahal.
Contoh
nya yaitu : Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tariff
bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (Impor). Mulai dari makanan,
minuman, pakaian, tas, alat musik, alat kesehatan dan yang lainnya. Hal
tersebut berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015
tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tariff bea masuk
atas barang impor, yang dikutip detik Finance. Dalam aturan tersebut, dikatakan
alasan perubahan tariff sesuai dengan evaluasi perkembangan dan kondisi
perekonomian terkini. Aturan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan yaitu 23
Juli 2015. Berikut beberapa daftar barang impor yang tarif bea masuknya naik:
1. Kopi impor dengan tariff bea masuk menjadi 20%
2. Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20%
3. Sosis impor menjadi 30%
4. Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk
minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90%
5. Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang
untuk pengangkutan orang dikenakan tariff bea masuk impor menjadi 50%
5) Tarif ekspor.
Kebijakan dengan
mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan nilai yang lebih
rendah dengan tujuan untuk merangsang kegiatan ekspor.
Contoh
nya yaitu : pemerintah melakukan kebijakan tariff ekspor terhadap produk mentah
seperti beberapa jenis kayu, pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan
pajak ekspor dengan maksud agar para eksportir sedianya dapat mengekspor produk
jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak
ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.
Besar nya tariff pungutan ekspor terhadap kayu sebesar 15%.
6) Premi
Kebijakan berupa
pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi
barang dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini
diharapkan dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.
Contohnya
yaitu: Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup &
penghargaan Kehutanan untuk pertama kali memberikan penghargaan PROPER Emas
lima kali berturut-rutut kepada Holcim Indonesia. Penghargaan ini merupakan
pencapaian yang membanggakan bagi sebuah industri karena mampu mempertahankan penghargaan
tertinggi atas kinerja lingkungan sarta pengembangan masyarakat di sekitar unit
operasionalnya. Upaya yang telah dilakukan untuk mencapai kinerja di bidang
lingkungan diantaranya adalah melakukan konservasi energy listrik dengan
optimalisasi dan inovasi dalam proses produksi semen.
7)
Larangan ekspor
Kebijakan
larangan ekspor untuk mengekspor jenis barang-barang tertentu dilakukan dengan
pertimbangan ekonomi, politik, sosial dan budaya dalam negeri.
Contohk
kasus: Indonesia pernah terdapat larangan ekspor rotan yang berasal dari hutan
alam dalam bentuk asal atau setengah jadi. Kebijakan larangan ekspor yang
tertuang dalam Permendag No.35/2011 tentang ketentuan ekspor Rotan dan produk
rotan membuat ekspor rotan naik dalam tiga bulan terakhir sebesar 36%. Kebijakan
ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk jadi rotan asal Indonesia di
pasar internasional dan untuk mengatasi kelangkaan bahan baku rotan untuk
industri.
8)
Larangan Impor
Kebijakan
melarang impor untuk barang-barang tertentu dilakukan dengan alasan untuk
melindungi produk-produk dalam negeri atau dengan alasan untuk menghemat
devisa.
Contoh
kasus : Pemerintah melakukan larangan impor pada produk susu dan olahan susu
dari Cina. Produk susu dan olahan susu dari Cina juga masuk dalam daftar
larangan impor di 31 negara lain, menyusul terjadinya skandal susu bermelamin
di Cina. Pada akhir September 2008, dilaporkan susu bermelamin telah
menimbulkan 94.000 korban, termasuk 4 bayi meninggal karena kerusakan ginjal.
Pada tahun 2004, terjadi kasus malnutrisi anak-anak di Cina Daratan, akibat
susu yang tidak mengandung protein. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan
peraturan mengenai kandungan protein.
9)
Dumping
Dumping
merupakan kebijakan menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah
dibandingkan dengan harga penjualan didalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini
adalah untuk memperluas dan menguasai pasar. Dumping ini bisa dilakukan jika
terdapat aturan/hambatan yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri
tidak mampu membeli barang yang didumping dari luar negeri.
Contoh
kasus: kasus politik dumping yang dilakukan China kepada Indonesia, yaitu harga
handphone, seperti tipe Samsung Galaxy Note 2 yang beberapa adalah hasil
produksi China dan di ekspor ke Indonesia. Harga jual peluncuran Samsung galaxy
Note 2 di China adalah 5.699 yuan atau seharga Rp. 8.800.000, sedangkan harga
jual di Indonesia adalah Rp. 6.325.000
Referensi:
Waluyo, Indarto.
2007."Ekonomi Kontekstual".Surakarta:Mediatama.






0 komentar:
Posting Komentar