Sabtu, 19 Maret 2016

Review Kebijakan Perdagangan Internasional

Kebijakan Perdagangan Internasional
Oleh : M.Syalenra (2014230021)
 Perdagangan internasional merupakan bagian dari kebijaksanaan ekonomi internasional,dimana kebijaksanaan tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi arah,bentuk serta komposisi dari perdagangan internasional.Kebijakan perdagangan internasional mencakup tindakan terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, ini khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa.Jenis kebijakan ini misalnya tarif terhadap impor,bilateral trade agreement,state trading, dan sebagainya (Nopirin,1997).

1.Tujuan

Tujuan kebijakan perdagangan internasional  yang dijalankan oleh suatu Negara dapat dirumuskan sebagai berikut.
a Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dan dari situasi / kondisi ekonomi / perdagangan internasional yang tidak baik atau tidak menguntungkan.
b.Melindungi kepentingan industry dalam negeri.
c.Melindungi lapangan kerja (employment).
d.Menjaga keseimbangan dan stabilitas balance of payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional.
e.Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabil.
f.Menjaga stabilitas nilai tukar / kurs valas.

2.Restriksi dalam Perdagangan Internasional

A.Tarif

Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas negara (Nopirin,1997).
a.Penggolongan tarif :

-Bea ekspor adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain,contoh : Pengenaan 0% pajak yang diterapkan oleh pemerintah China guna memberdayakan produk dalam negeri mereka yang ingin bersaing diluar negara.

- Bea transito adalah pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah negara lain,contoh: ekspor ikan tuna dari Indonesia ke Jepang yang diangkut melalui Singapura.

-Bea impor adalah pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir,contoh : Pengenaan pajak pada ikan salmon yang berasal dari Chili yang memiliki tujuan masuk ke Indonesia.

b.Pembedaan tarif menurut jenisnya :

- Ad valorem duties,yakni pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut,contoh: Harga suatu barang adalah USD230,besarnya tarif bea masuk adalah 10%,kurs USD adalah RP13000 maka besarnya bea masuk yang dikenakan adalah 10%*230*13000=2.99.000

-Spesific duties,yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang,contoh: Bea masuk yang dikenakan untuk satu pasang sepatu adalah Rp12000

-Spesific ad valorem,yakni bea yang merupakan kombinasi antara spesific dan ad valorem,misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah rp20.00 untuk setiap unit.

c.Sistem tarif:

-Single-column tariffs: sistem dimana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif.
-Double column tariffs: sistem dimana untuk setiap barang mempunyai dua tarif.
-Triple column trariffs: menambah satu macam tariff prefrence untuk negara-negara afiliasi politik.

d.Alasan pembebanan tarif
- Memperbaiki dasar tukar,suatu negara dapat mempengaruhi dasar pertukaran antara ekspor dan impornya melalui pembebanan tartif.Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor.
- Infant-Industry,perlindungan bagi industri-industri yang masih tumbuh terhadap persaingan industri luar negeri dan belum dapat menikmati adanya economies of scale.
- Divervikasi,dengan pembebanan tarif industri dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan.Makin banayak jenis barang yang dihasilkan makin stabil ekonomi suatu negara.
- Employment,Pembebanan tarif dapat menurunkan impor dan menaikan produksi dalam negeri sehingga dibutuhkan banyak tenaga kerja.
- Anti dumping, negara membebankan tarif terhadap barang yang masuk dari negara yang menggunakan politik dumping sehingga kerugian yang disebabkannya dapat dihindarkan.

B.Quota
 Quota adalah pembatasan jumlah pisik terhadap barang yang masuk (quota impor) dan keluar (quota ekspor) (Nopirin,1997).

a.Quota impor,yakni besar kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain.
-.Negotiated,quota yang besar kecilnya di tentukan oleh dua negara.
-.Tarif quota,barang yang sudah sesuai quota bisa ditambahkan lagi,tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
-.Mixing quota,membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor dalam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir.Untuk mendorong perkembangan industri dalam negeri.

b.quota ekspor
 Biasanya dikenakan terhadap bahan mentah yang merupakan bahan perdagangan penrting dan dibawah suatu badan pengawasan internasional,misalnya kopi dan timah.Adapun tujuannya:
-Untuk mencegah barang-barang yang penting berada ditangan musuh
-Untuk menjamin barang dalam negeri dengan proporsi yang cukup
-Untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilisasi harga.

C.Subsidi
 Kebijakan dengan cara memberikan tunjangan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor, sehingga harga barang tersebut bisa bersaing dengan barang luar negeri. (Waluyo,2007).Contoh:
-pemberian subsidi peternak di Eropa. Ada tiga subsidi yang bisa diandalkan peternak, yaitu subsidi langsung, subsidi ekspor dan subsidi tidak langsung. Cara ini agar sukses membuat produksi susu di Eropa melimpah.peternak Eropa juga disuruh membuat biogas. Jika tertarik, maka pemerintah akan mengucurkan kredit membangun genset untuk mengalirkan listrik.Dari listrik tersebut peternak dapat subsidi 45 sen euro.

Daftar isi : -Halwani, Hendra. 2005. Ekonomi Internasional dan Globalisasi Ekonomi. Bogor: Ghalia    Indonesia.
-          Nopirin, Ph.D,  Ekonomi Internasional Edisi 3. Yogyakarta: BPFE.
-          Waluyo, Indarto. 2007."Ekonomi Kontekstual".Surakarta:Mediatama.





0 komentar:

Posting Komentar