Kebijakan
Perdagangan Internasional
Oleh
: M.Syalenra (2014230021)
Perdagangan internasional merupakan bagian dari
kebijaksanaan ekonomi internasional,dimana kebijaksanaan tersebut secara
langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi arah,bentuk serta komposisi dari perdagangan
internasional.Kebijakan perdagangan internasional mencakup tindakan terhadap
rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran
internasional, ini khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa.Jenis
kebijakan ini misalnya tarif terhadap impor,bilateral trade agreement,state
trading, dan sebagainya (Nopirin,1997).
1.Tujuan
Tujuan
kebijakan perdagangan internasional yang dijalankan oleh suatu Negara
dapat dirumuskan sebagai berikut.
a Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari
pengaruh buruk atau negative dan dari situasi / kondisi ekonomi / perdagangan
internasional yang tidak baik atau tidak menguntungkan.
b.Melindungi kepentingan industry dalam negeri.
c.Melindungi lapangan kerja (employment).
d.Menjaga keseimbangan dan stabilitas balance of
payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional.
e.Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi dan stabil.
f.Menjaga stabilitas nilai tukar / kurs valas.
2.Restriksi
dalam Perdagangan Internasional
A.Tarif
Tarif adalah
pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas
negara (Nopirin,1997).
a.Penggolongan tarif :
-Bea ekspor adalah pajak yang dikenakan terhadap
barang yang diangkut menuju negara lain,contoh : Pengenaan 0% pajak yang
diterapkan oleh pemerintah China guna memberdayakan produk dalam negeri mereka
yang ingin bersaing diluar negara.
- Bea transito adalah pajak yang dikenakan terhadap
barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan barang
tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah negara lain,contoh: ekspor ikan tuna
dari Indonesia ke Jepang yang diangkut melalui Singapura.
-Bea impor adalah pajak yang dikenakan terhadap
barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa
negara tersebut sebagai tujuan akhir,contoh : Pengenaan pajak pada ikan salmon
yang berasal dari Chili yang memiliki tujuan masuk ke Indonesia.
b.Pembedaan tarif menurut jenisnya :
- Ad valorem duties,yakni pabean yang tingginya
dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea
tersebut,contoh: Harga suatu barang adalah USD230,besarnya tarif bea masuk
adalah 10%,kurs USD adalah RP13000 maka besarnya bea masuk yang dikenakan adalah
10%*230*13000=2.99.000
-Spesific duties,yakni bea pabean yang tingginya
dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang,contoh: Bea masuk yang
dikenakan untuk satu pasang sepatu adalah Rp12000
-Spesific ad valorem,yakni bea yang merupakan
kombinasi antara spesific dan ad valorem,misalnya suatu barang tertentu
dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah rp20.00 untuk setiap unit.
c.Sistem tarif:
-Single-column tariffs: sistem dimana untuk
masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif.
-Double column tariffs: sistem dimana untuk setiap
barang mempunyai dua tarif.
-Triple column trariffs: menambah satu macam tariff
prefrence untuk negara-negara afiliasi politik.
d.Alasan pembebanan tarif
- Memperbaiki dasar tukar,suatu negara dapat
mempengaruhi dasar pertukaran antara ekspor dan impornya melalui pembebanan
tartif.Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor.
- Infant-Industry,perlindungan bagi
industri-industri yang masih tumbuh terhadap persaingan industri luar negeri dan
belum dapat menikmati adanya economies of scale.
- Divervikasi,dengan pembebanan tarif industri dalam
negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang
yang dihasilkan.Makin banayak jenis barang yang dihasilkan makin stabil ekonomi
suatu negara.
- Employment,Pembebanan tarif dapat menurunkan impor
dan menaikan produksi dalam negeri sehingga dibutuhkan banyak tenaga kerja.
- Anti dumping, negara membebankan tarif terhadap
barang yang masuk dari negara yang menggunakan politik dumping sehingga
kerugian yang disebabkannya dapat dihindarkan.
B.Quota
Quota adalah
pembatasan jumlah pisik terhadap barang yang masuk (quota impor) dan keluar (quota
ekspor) (Nopirin,1997).
a.Quota impor,yakni besar kecilnya ditentukan
sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain.
-.Negotiated,quota yang besar kecilnya di tentukan
oleh dua negara.
-.Tarif quota,barang yang sudah sesuai quota bisa
ditambahkan lagi,tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
-.Mixing quota,membatasi penggunaan bahan mentah
yang diimpor dalam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir.Untuk
mendorong perkembangan industri dalam negeri.
b.quota ekspor
Biasanya
dikenakan terhadap bahan mentah yang merupakan bahan perdagangan penrting dan
dibawah suatu badan pengawasan internasional,misalnya kopi dan timah.Adapun
tujuannya:
-Untuk mencegah barang-barang yang penting berada
ditangan musuh
-Untuk menjamin barang dalam negeri dengan proporsi
yang cukup
-Untuk mengadakan pengawasan produksi serta
pengendalian harga guna mencapai stabilisasi harga.
C.Subsidi
Kebijakan
dengan cara memberikan tunjangan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi
barang untuk keperluan ekspor, sehingga harga barang tersebut bisa bersaing
dengan barang luar negeri. (Waluyo,2007).Contoh:
-pemberian subsidi peternak di Eropa. Ada tiga
subsidi yang bisa diandalkan peternak, yaitu subsidi langsung, subsidi ekspor
dan subsidi tidak langsung. Cara ini agar sukses membuat produksi susu di Eropa
melimpah.peternak Eropa juga disuruh membuat biogas. Jika tertarik, maka
pemerintah akan mengucurkan kredit membangun genset untuk mengalirkan listrik.Dari
listrik tersebut peternak dapat subsidi 45 sen euro.
Daftar
isi : -Halwani,
Hendra. 2005. Ekonomi Internasional dan Globalisasi Ekonomi. Bogor: Ghalia
Indonesia.
-
Nopirin,
Ph.D, Ekonomi Internasional Edisi 3. Yogyakarta: BPFE.
-
Waluyo,
Indarto. 2007."Ekonomi Kontekstual".Surakarta:Mediatama.






0 komentar:
Posting Komentar