ANGGIAN
ANUGERAH 2015230069
Review : Kebijakan perdagangan
internasional
Kebijakan perdagangan internasional adalah sebuah
tindakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan suatu negara untuk
untuk memengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional, bisa
dikatakan dikatakan tujuan dari kebijakan perdagangan internasional itu untuk
mengatur perdagangan internasional agar sesuai dengan yang dikehendaki
pemerintah.
Banyak macam kebijakan yamg dilakukan oleh
pemerintah dalam bidang perdagangan internasional dan juga tujuan kebijakan
perdagangan internasional yang ingin dicapai oleh pemerintah dari kebijakan
perdagangan internasional itu antara lain:
a.
Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari berbagai pengaruh buruk dari
negara lain.
b.
Melindungi kepentingan industri di dalam negeri dari berbagai dari berbagai hal
yang menimbulkan kerugian
c.
Melindungi lapangan kerja agar bisa tetap bersedia.
d.
Menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional.
e.
Mampu mendorong laju ekspor.
f.
Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
g.
Menjaga stabilitas nilai tukar atau kurs.
Kebijakan yang biasa dilakukan oleh pemerintah
adalah tarif atau bea masuk, kuota, larangan ekspor, larangan impor, subsidi,
politik dumping, dan diskriminasi harga.
1.
Tarif atau bea masuk
Tarif ini bisa juga disebut pajak barang masuk ke
dalam negeri, biasanya pajak ini diberlakukan untuk barang import. Penetapan
tarif ini pun mempunyai tujuan tertentu, yaitu :
a. Menghambat banyaknya barang dari luar yang masuk
b. Melindungi barang produksi dalam negeri dari
serangan barang luar
c. Menambah jumlah pemasukan pajak negara
Kebijakan tarif ini mempunyai 3 jenis, yaitu:
a. Bea ad valorem adalah bea masuk yang dihitung atas
dasar persentase tertentu terhadap nilai barang impor
b. Bea specific adalah pembebanan pungutan bea masuk
yang dihitung atas dasar satuan/ukuran fisik tertentu dari barang yang diimpor
c. Bea compound atau disebut juga specific ad valorem
adalah kombinasi antara bea masuk ad. valorem dan bea masuk specific
2.
Kuota
Kuota adalah cara proteksi yang dilakukan pemerintah
yang bersifat nontarif. Kebijaksanaan ini di adakan untuk membatasi jumlah
impor barang dari luar tetapi pemerintah tidak mau menarik biaya bea masuk atau
tarif karena khawatir akan meningkatnya harga di dalam negeri. Kuota memiliki 4
macam jenis, yaitu:
a. Kuota mutlak (absolute/unilateral quota) yaitu
penentuan kuota secara sepihak
b. Negociated/bilateral quota, yaitu penentuan kuota
menurut perjanjian antara kedua belah negara pengimpor dan pengekspor
c. Tarif quota, yaitu pemerintah mengizinkan pemasukan
barang ke dalam negeri dengan jumlah tertentu dengan tarif yang diturunkan selama jangka waktu tertentu
d. Mixing quota, yaitu campuran dari ketiga macam kuota
tersebut dimana pemerintah mengizinkan barang atau komoditas tertentu masuk dan
dalam jumlah tertentu melalui suatu perjanjian dengan negara mitra dagang dalam
jangka waktu tertentu.
3.
Larangan Ekspor/Impor
Proteksi yang biasa dilakukan adalah dengan
pemberlakuan larangan ekspor atau impor barang tertentu. Contoh kasusnya adalah
di Indonesia pernah terdapat larangan ekspor rotan yang berasal dari hutan alam
dalam bentuk asal atau setengah jadi. Kebijakan ini bertujuan untuk
meningkatkan daya saing produk jadi rotan asal Indonesia di pasar internasional
dan untuk mengatasi kelangkaan bahan baku rotan untuk industri. Di bidang
impor, misalnya larangan impor gula, beras, dan tekstil. Larangan ini bertujuan
untuk melindungi produsen di dalam negeri.
4.
Subsidi
Untuk meningkatkan produksi dalam negeri
pemerintahan melakukan pemberian subsidi kepada produsen. Misalnya dipasar
indonesia terdapat produk elektronik seperti kulkas yang berasal dari indonesia
sendiri dan di buat oleh jepang kedua jenis ini sama baik kualitasnya. Maka
produsen dari indonesia diberikan subsidi dari pemerintah agar dapat menjual
produknya dengan harga murah sehingga daya saing dalam negeri terus meningkat
5.
Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga
secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan
menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah
dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada 3 jenis dumping, yaitu
-
Persistant
dumping
-
Predatory
dumping
-
Sporadic dumping
Contoh dari kasus dumping adalah pemerintah Amerika
Serikat melarang udang dari Cina masuk ke negaranya sebagai akibat dari politik
dumping yang dilakukan pemerintah Cina terhadap udang yang diekspor ke AS.
6.
Premi
Premi adalah semacam bonus yang berbentuk sejumlah
uang yang diberikan pemerintah untuk beberapa produsen yang berprestasi. Premi
akan mengurangi harga jual produk karena oleh pengusaha biasanya digunakan
untuk mengurangi beban produksi dengan harapan bila harga jual produk murah
maka permintaan masyarakat akan meningkat sehingga produksi akan meningkat dan
pada akhirnya keuntungan perusahaan akan meningkat pula.
7.
Diskriminasi Harga
Kebijakan dengan cara penetapan harga jual yang
berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama.
Penetapan harga ini dapat berupa harga barang yang dijual di pasar
internasional lebih mahal sedangkan di pasar dalam negeri lebih murah, atau
sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan






0 komentar:
Posting Komentar