Jumat, 18 Maret 2016



ANGGIAN ANUGERAH 2015230069

Review : Kebijakan perdagangan internasional
Kebijakan perdagangan internasional adalah sebuah tindakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan suatu negara untuk untuk memengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional, bisa dikatakan dikatakan tujuan dari kebijakan perdagangan internasional itu untuk mengatur perdagangan internasional agar sesuai dengan yang dikehendaki pemerintah.
Banyak macam kebijakan yamg dilakukan oleh pemerintah dalam bidang perdagangan internasional dan juga tujuan kebijakan perdagangan internasional yang ingin dicapai oleh pemerintah dari kebijakan perdagangan internasional itu antara lain:
a. Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari berbagai pengaruh buruk dari negara lain.
b. Melindungi kepentingan industri di dalam negeri dari berbagai dari berbagai hal yang menimbulkan kerugian
c. Melindungi lapangan kerja agar bisa tetap bersedia.
d. Menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional.
e. Mampu mendorong laju ekspor.
f. Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
g. Menjaga stabilitas nilai tukar atau kurs.

Kebijakan yang biasa dilakukan oleh pemerintah adalah tarif atau bea masuk, kuota, larangan ekspor, larangan impor, subsidi, politik dumping, dan diskriminasi harga.
1.      Tarif atau bea masuk
Tarif ini bisa juga disebut pajak barang masuk ke dalam negeri, biasanya pajak ini diberlakukan untuk barang import. Penetapan tarif ini pun mempunyai tujuan tertentu, yaitu :
a.       Menghambat banyaknya barang dari luar yang masuk
b.      Melindungi barang produksi dalam negeri dari serangan barang luar
c.       Menambah jumlah pemasukan pajak negara
Kebijakan tarif ini mempunyai 3 jenis, yaitu:
a.       Bea ad valorem adalah bea masuk yang dihitung atas dasar persentase tertentu terhadap nilai barang impor
b.      Bea specific adalah pembebanan pungutan bea masuk yang dihitung atas dasar satuan/ukuran fisik tertentu dari barang yang diimpor
c.       Bea compound atau disebut juga specific ad valorem adalah kombinasi antara bea masuk ad. valorem dan bea masuk specific

2.      Kuota
Kuota adalah cara proteksi yang dilakukan pemerintah yang bersifat nontarif. Kebijaksanaan ini di adakan untuk membatasi jumlah impor barang dari luar tetapi pemerintah tidak mau menarik biaya bea masuk atau tarif karena khawatir akan meningkatnya harga di dalam negeri. Kuota memiliki 4 macam jenis, yaitu:
a.       Kuota mutlak (absolute/unilateral quota) yaitu penentuan kuota secara sepihak
b.      Negociated/bilateral quota, yaitu penentuan kuota menurut perjanjian antara kedua belah negara pengimpor dan pengekspor
c.       Tarif quota, yaitu pemerintah mengizinkan pemasukan barang ke dalam negeri dengan jumlah tertentu dengan tarif yang diturunkan  selama jangka waktu tertentu
d.      Mixing quota, yaitu campuran dari ketiga macam kuota tersebut dimana pemerintah mengizinkan barang atau komoditas tertentu masuk dan dalam jumlah tertentu melalui suatu perjanjian dengan negara mitra dagang dalam jangka waktu tertentu.

3.      Larangan Ekspor/Impor
Proteksi yang biasa dilakukan adalah dengan pemberlakuan larangan ekspor atau impor barang tertentu. Contoh kasusnya adalah di Indonesia pernah terdapat larangan ekspor rotan yang berasal dari hutan alam dalam bentuk asal atau setengah jadi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk jadi rotan asal Indonesia di pasar internasional dan untuk mengatasi kelangkaan bahan baku rotan untuk industri. Di bidang impor, misalnya larangan impor gula, beras, dan tekstil. Larangan ini bertujuan untuk melindungi produsen di dalam negeri.

4.      Subsidi
Untuk meningkatkan produksi dalam negeri pemerintahan melakukan pemberian subsidi kepada produsen. Misalnya dipasar indonesia terdapat produk elektronik seperti kulkas yang berasal dari indonesia sendiri dan di buat oleh jepang kedua jenis ini sama baik kualitasnya. Maka produsen dari indonesia diberikan subsidi dari pemerintah agar dapat menjual produknya dengan harga murah sehingga daya saing dalam negeri terus meningkat

5.      Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada 3 jenis dumping, yaitu
-          Persistant dumping
-          Predatory dumping
-          Sporadic dumping
Contoh dari kasus dumping adalah pemerintah Amerika Serikat melarang udang dari Cina masuk ke negaranya sebagai akibat dari politik dumping yang dilakukan pemerintah Cina terhadap udang yang diekspor ke AS.
6.       Premi
Premi adalah semacam bonus yang berbentuk sejumlah uang yang diberikan pemerintah untuk beberapa produsen yang berprestasi. Premi akan mengurangi harga jual produk karena oleh pengusaha biasanya digunakan untuk mengurangi beban produksi dengan harapan bila harga jual produk murah maka permintaan masyarakat akan meningkat sehingga produksi akan meningkat dan pada akhirnya keuntungan perusahaan akan meningkat pula.

7.      Diskriminasi Harga
Kebijakan dengan cara penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama. Penetapan harga ini dapat berupa harga barang yang dijual di pasar internasional lebih mahal sedangkan di pasar dalam negeri lebih murah, atau sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan

0 komentar:

Posting Komentar