Nama : Dekki Nur Hidayat
Nrp : 2014230119
Mata Kuliah : Ekonomi Internasional/A
KEBIJAKAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan
perdagangan internasional diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan
yang dijalankan suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari
atau ke negara lain.
Ada
tiga kategori kebijakan perdagangan internasional :
1. Kebijakan
Ekspor.
2. Kebijakan
Impor.
3. Kebijakan
Perdagangan lainnya.
1. Kebijakan Ekspor
Kebijakan
di bidang ekspor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang
dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan
mempengaruhi struktur, kompoisi, dan arah transaksi serta kelancaran usaha
untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara.
Kebijakan perdagangan
internasional di bidang ekspor dikelompokkan menjadi dua macam kebijakan
sebagai berikut.
A. Kebijakan
Ekspor di Dalam Negeri
· Kebijakan perpajakan dalam bentuk
pembebasan, keringanan, pengambilan pajak ataupun pengenaan pajak ekspor/PET
untuk barang-barang ekspor tertentu. Contoh : Pajak ekspor atas CPO.
· Fasilitas kredit perbankan yang murah
untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang tertentu.
·
Penetapan prosedur/tata laksana
eksporyang relatif rendah.
·
Pemberian subsidi ekspor, seperti
pemberian sertifikat ekspor.
·
Pembentukan asosiasi eksportir.
·
Pembentukan kelembagaan seperti bounded
warehouse (Kawasan Berikat Nusantara), bounded island Batam, export processing
zone, dll.
· Lapangan/pembatasan eskpor, misalnya
larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) oleh Memperindang.
B. Kebijakan Ekspor di Luar Negeri
· Pembentukan International Trade
Promotion Centre (ITPC) di berbagai negeri, seperti di Jepang (Tokyo), Eropa,
AS, dll.
· Pemanfaatan General System of Preferency
atau GSP, yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara
industri untuk barang manufaktur yang berasal dari negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia sebagai salah satu hasil UNCTAD (United Nation
Conference on Trade an Development).
·
Menjadi anggota Commodity Association of
Producer, seperti OPEC, dll.
· Menjadi anggota Commodity Agreement
between Producer and Comsumer , seperti ICO (International Coffee
Organization), MFA (Multifibre Agreement).
2. Kebijakan Impor
Kebijakan
di bidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang
dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan
mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk
melindungi/mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan devisa.
Kebijakan
di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam kebijakan sebagai
berikut.
A. Kebijakan Tariff Barrier
Kebijakan
tariff barrier atau TB dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut.
· Pembebasan bea masuk/tarif rendah adalah
antara 0% s.d. 5% dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti
beras, mesin-mesin vital, alat-alat militer/pertahanan/keamanan.
· Tarif sedang antara >5% s.d. 20%
dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup
diproduksi di dalam negeri.
· Tarif tinggi di atas 20% dikenakan untuk
barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam
negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
B. Kebijakan Non Tariff Barrier
Kebijakan
non tariff barrier adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang
dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan
internasional. Secara garis besar non tariff barrier dapat dikelompokkan
sebagai berikut.
·
Pembatasan spesifik.
·
Peraturan bea cukai.
·
Partisipasi pemerintah.
·
Biaya impor.
C. Jangka Perdagangan
Kebijakan jangka
perdagangan adalah kuantitatif (jumlah atau nilai) antara ekspor dan impor yang
mencerminkan posisi perdagangan suatu negara untuk periode waktu tertentu.
3. Kebijakan Perdagangan Lainnya
A. Dumping
Dumping
adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan
dengan menjual komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah
dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri. Ada tiga tipe dumping,
yaitu sebagai berikut.
· Persistant dumping, yaitu kecenderungan
monopoli yang berkelanjutan (continous) dari suatu perusahaan di pasar domestik
untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di
dalam negeri daripada di luar negeri.
·
Predatory dumping, yaitu tindakan
perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah
untuk sementara (temporary), sehingga dapat menggusur atau mengalahkan
perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah
harga kembali dinaikkan untuk mendapat profit maksimum.
·
Sporadic dumping, yaitu tindakan
perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah
secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus
produksi di dalam negeri.
Referensi :
Hady, Hamady, 1999,
“Ekonomi Internasional”, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.






0 komentar:
Posting Komentar