Sabtu, 19 Maret 2016

Dekki Nur Hidayat 2014230119 Ekonomi Internasional/A Kebijakan Perdagangan Internasional

Nama : Dekki Nur Hidayat
Nrp : 2014230119
Mata Kuliah : Ekonomi Internasional/A

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Kebijakan perdagangan internasional diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari atau ke negara lain.
Ada tiga kategori kebijakan perdagangan internasional :
1.      Kebijakan Ekspor.
2.      Kebijakan Impor.
3.      Kebijakan Perdagangan lainnya.


1.      Kebijakan Ekspor
Kebijakan di bidang ekspor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, kompoisi, dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara.

Kebijakan perdagangan internasional di bidang ekspor dikelompokkan menjadi dua macam kebijakan sebagai berikut.

A.     Kebijakan Ekspor di Dalam Negeri
·   Kebijakan perpajakan dalam bentuk pembebasan, keringanan, pengambilan pajak ataupun pengenaan pajak ekspor/PET untuk barang-barang ekspor tertentu. Contoh : Pajak ekspor atas CPO.
·       Fasilitas kredit perbankan yang murah untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang tertentu.
·         Penetapan prosedur/tata laksana eksporyang relatif rendah.
·         Pemberian subsidi ekspor, seperti pemberian sertifikat ekspor.
·         Pembentukan asosiasi eksportir.
·         Pembentukan kelembagaan seperti bounded warehouse (Kawasan Berikat Nusantara), bounded island Batam, export processing zone, dll.
·      Lapangan/pembatasan eskpor, misalnya larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) oleh Memperindang.

B.     Kebijakan Ekspor di Luar Negeri
·        Pembentukan International Trade Promotion Centre (ITPC) di berbagai negeri, seperti di Jepang (Tokyo), Eropa, AS, dll.
·      Pemanfaatan General System of Preferency atau GSP, yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri untuk barang manufaktur yang berasal dari negara yang sedang berkembang seperti Indonesia sebagai salah satu hasil UNCTAD (United Nation Conference on Trade an Development).
·         Menjadi anggota Commodity Association of Producer, seperti OPEC, dll.
·       Menjadi anggota Commodity Agreement between Producer and Comsumer , seperti ICO (International Coffee Organization), MFA (Multifibre Agreement).


2.      Kebijakan Impor
Kebijakan di bidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk melindungi/mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan devisa.

Kebijakan di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam kebijakan sebagai berikut.

A.    Kebijakan Tariff Barrier
Kebijakan tariff barrier atau TB dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut.
·       Pembebasan bea masuk/tarif rendah adalah antara 0% s.d. 5% dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin vital, alat-alat militer/pertahanan/keamanan.
·      Tarif sedang antara >5% s.d. 20% dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negeri.
·       Tarif tinggi di atas 20% dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.

B.     Kebijakan Non Tariff Barrier
Kebijakan non tariff barrier adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional. Secara garis besar non tariff barrier dapat dikelompokkan sebagai berikut.
·         Pembatasan spesifik.
·         Peraturan bea cukai.
·         Partisipasi pemerintah.
·         Biaya impor.

C.    Jangka Perdagangan
Kebijakan jangka perdagangan adalah kuantitatif (jumlah atau nilai) antara ekspor dan impor yang mencerminkan posisi perdagangan suatu negara untuk periode waktu tertentu.


3.      Kebijakan Perdagangan Lainnya

A.    Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri. Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut.
·       Persistant dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan (continous) dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
·         Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara (temporary), sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga kembali dinaikkan untuk mendapat profit maksimum.
·         Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri.


Referensi :
Hady, Hamady, 1999, “Ekonomi Internasional”, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.


0 komentar:

Posting Komentar