Hendry Hamonangan Siahaan
2015230138
2015230138
Kebijakan Perdagangan Internasional.
Perdagangan di artikan khusus dalam ilmu ekonomi yaitu
suatu proses tawar menawar yang di dasarkan atas kehendak sukarela dari
masing-masing pihak. Kehendak sukarela merupakan hal yang terpenting dalam
perdagangan dalam arti kusus karena mempunyai implikasi yang fundmental, yaitu
bahwa perdagangan hanya akan terjadi apabila paling tidak ada satu pihak yang
memperoleh keuntungan atau manfaat dan tidak ada (pihak lain) yang merasa
dirugikan. (Boediono, 1997 : 10). Kebijakan Perdagangan internasional merupakan salah satu bentuk kebijakan
ekonomi internasional, Kebijakan ini mencakup tindakan pemerintah terhadap
rekening yang sedang berjalan, khususnya ekspor dan impor barang. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama
untuk meningkatkan GDP.
Secara umum kebijakan perdagangan
internasional diuraikan sebagai berikut:
·
Politik Proteksi: Kebijakan pemerintah untuk
melindungi industri dalam negri yang berkembang (Infant Industry).
Tujuannya adalah Memaksimalkan produksi dalam negeri, memperluas lapangan pekerjaan, menjaga stabilitas nasional, dst..
Proteksi ini dapat dilakukan dengan kebijakan berikut:
Tujuannya adalah Memaksimalkan produksi dalam negeri, memperluas lapangan pekerjaan, menjaga stabilitas nasional, dst..
Proteksi ini dapat dilakukan dengan kebijakan berikut:
a)
Tarif/Bea masuk.
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. . Efek kebijakan ini terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
Macam-macam Tarif / bea masuk:
-) Bea Impor: Tarif yang dikenakan jika barang dari dalam negeri ke luar negeri. Custom area adalah daerah diamana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean.
-) Bea Ekspor: Tarif yang dikenakan jika barang dari luar negeri ke dalam negeri
-) Bea Transito: Tarif yang di kenakan jika barang lewat suatu negara menuju negara lain
Jenis-Jenis Tarif:
-) Ad Valorem Duties: Bea pabeanan yang tingginya dinyatakan dalam presentase nilai barang yang di kenakan tersebut.
-) Specific Duties: Bea pabeanan yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
-) Specufic Ad Valorem: Kombinasi Specific & Ad valorem
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. . Efek kebijakan ini terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
Macam-macam Tarif / bea masuk:
-) Bea Impor: Tarif yang dikenakan jika barang dari dalam negeri ke luar negeri. Custom area adalah daerah diamana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean.
-) Bea Ekspor: Tarif yang dikenakan jika barang dari luar negeri ke dalam negeri
-) Bea Transito: Tarif yang di kenakan jika barang lewat suatu negara menuju negara lain
Jenis-Jenis Tarif:
-) Ad Valorem Duties: Bea pabeanan yang tingginya dinyatakan dalam presentase nilai barang yang di kenakan tersebut.
-) Specific Duties: Bea pabeanan yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
-) Specufic Ad Valorem: Kombinasi Specific & Ad valorem
b)
Pelarangan Impor: Kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya
barang-barang luar negeri. Contoh:
c)
Kuota/ Pembatasan Impor: Kebijakan untuk membatasi barang-barang yang
masuk dari luar negeri. Tindakan untuk
membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela
yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction =
VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah
barang yang dijualnya.
Contoh:
d)
Subsidi: Kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya
produksi per unit barang produksi dalam negeri. Tujuan dari
subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat
menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi
tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat
menjurus kearah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong
ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
e)
Dumping: Kebijakan pemerintah mendiskriminasi harga untuk melindungi
produknya diluar negeri (Antyo Pracoyo, 2005)
·
Politik Dagang Bebas: Kebijakan pemerintah untuk
mengadakan perdagangan bebas antar negara.
Pihak-pihak yang mendukung beralasan bahwa perdagangan ini memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dimana suatu negara memiliki keunggulan komparatif.
Pihak-pihak yang mendukung beralasan bahwa perdagangan ini memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dimana suatu negara memiliki keunggulan komparatif.
·
Politik Autarki: Kebijakan perdagangan yang
bertujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh negara lain sehingga kebijakan
ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional.
Kasus-kasus:
2. Di lain
pihak, Ketua KADI Ernawati mengatakan sudah menerima laporan dari PT Kaltim Nitrate Indonesia
dan saat ini pihaknya sedang menyelidiki barang impor AN dari Australia,
Malaysia, Korea Selatan, dan China.
“Keempat negara tersebut dalam penyelidikian KADI untuk tindakan dumping terhadap Ammonium Nitrate,”
“Keempat negara tersebut dalam penyelidikian KADI untuk tindakan dumping terhadap Ammonium Nitrate,”
3. Indonesia
menggugat Uni Eropa ke WTO atas kasus pelanggaran Agreement on Anti-Dumping dalam hal fatty alcohol. Fatty alcohol sendiri adalah turunan
minyak sawit yang nantinya akan di jadikan samphoo, sabun, dll.






0 komentar:
Posting Komentar