Nama : Dewi
Puspitasari NRP : 2013310044
Kebijaksanaan
Perdagangan Internasional
Kebijaksanaan perdagangan internasional merupakan
tindakan dan peraturan yang dijalan suatu negara, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan
internasional dari / ke negara tersebut. Kebijaksanaan perdagangan
internasional ini dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Kebijaksanaan
ekspor adalah tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara
langsung maupun tidak langsung yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan
arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu
perusahaan.Di dalam kebijakan ekspor ini terbagi menjadi 2 yaitu :
1.) Kebijaksanaan
ekspor didalam negara, salah satu contohnya seperti penetapan prosedur /
tatalaksana ekspor yang lebih mudah.
2.) Kebijaksanaan
ekspor diluar negara, salah satu contohnya seperti pemanfaatan General System of Preferency atau GSP,
yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri
untuk barang mnaufakturing yang bearasal dari
negara yang sedang berkembang seperti Indonesia sebagai salah satu hasi
UNCTAD (United Nation Conference on Trade
and Development).
2. Kebijaksanaan
impor adalah peraturan yang dikeluarkan pemerntah, baik secara langsung maupun
tidak langsung yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan kelancaran usaha
untuk melindungi / mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan
devisa. Kebijaksanaan dibidang impor
dibagi 2:
1.) Kebijakasanaan
tariff barrier merupakan
kebijakasanaan impor dalam bentuk bea masuk sebagai berikut :
1. Pembebasan
bea masuk/tarif rendah adalah antara 0% s/d 5% : dikenakan untuk bahan
kebutuhan pokok dan vital.
2. Tarif
sedang antara >5% s/d 20% : dikenakan untuk barang setengah jadi dan
barang-barang lain yang belum cukup diproduksi dialam negeri.
3.
Tarif tinggi diatas 20% : dikenakan
untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi
didalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Kemudian, tarif
adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk
dipakai / dikonsumsi habis didalam negeri. Cara pemungutan bea masuk ada 3 :
A. Bea harga
yang besar pemungutan bea masuk atas impor ditentukan oleh tingkat prosentase
tarif dikali harga CIF dari barang
tersebut (BM = % tarif x Harga CIF ). Misalnya, harga CIF suatu barang X = $100
dan tarif bea masuknya 10%, sedangkan kurs atau nilai tukar = Rp5.000 /USD.
Maka pungutan bea masuknya = 10% x $100x Rp5.000 = Rp50.000.
B. Bea spesifik merupukan pungutan bea
masuk yang didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor.
C. Bea campuran merupakan pungutan bea
masuk yang di kombinasikan antara sistem a dan sistem b.
2.) Kebijaksanaan tariff barrier adalah kebijaksanaan perdagangan selain bea masuk
yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat
perdagangan internasional.
Kemudian sistem kuota merupakan pembatasan fisik secara
kuantitatif yang dilakukan atas
pemasukan barang (kuota impor) dan pengeuuaran barang (kuota impor) dari / ke
suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Menurut GTO /
WTO kuota hal bisa dilakukan untuk melindungi hasil pertanian, untuk menjaga
keseimbangan, dan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional. Contoh dari
sistem kuota sendiri adalah Selama 2016, pemerintah memberikan kuota impor 600
ribu ekor sapi. 200 ribu diantaranya diimpor sepanjang Triwulan I 2016.
Berikutnya, 150 ribu akan diimpor pada Triwulan II 2016 untuk mengamankan
pasokan periode Puasa dan Lebaran (http://www.indopos.co.id/2016/03/baru-wacana-impor-daging-sudah-tiba-tujuh-kontainer.html#sthash.w2AoJMsY.dpuf).
Subsidi adalah kebijaksanaan
pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepda industri dalam
negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit,
subsidi harga dan lain-lain. Subsidi ini dilakukan dengan bertujuan agar dapat
menambah produksi dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi dalam negeri,
dan agar menjual dengan harga yang lebih murah daripada produk impor. contoh pemerintah Indonesia memberikan bantuan berupa bantuan
subsidi modal untuk biaya produksi bawang merah. Mulai dari proses pembelian
bibit, menanam hingga memanen. Subsidi yang akan diberikan sebesar Rp 37,5 juta
per hektar lahan pertanian bawang merah. Total lahan yang akan diberi subsidi
130 hektare. Artinya, sudah disediakan dana stimulan Rp 4,8 miliar untuk 130
hektare.
(http://www.beritasatu.com/ekonomi/353836-ditjen-hortikultura-beri-subsidi-rp-48-miliar-untuk-petani-bawang-merah.html).
Sumber buku : Hady, Hamdy. 2001. Ekonomi
Internasional : Teori dan Kebijakan perdagangan internasional (Jilid 1).
Jakarta : Ghalia Indonesia.






0 komentar:
Posting Komentar