Sabtu, 19 Maret 2016

Dewi Puspitasari, 2013310044 / Ekonomi Internasional / Kebijaksanaan Perdagangan Internasional

Nama   : Dewi Puspitasari                   NRP    : 2013310044
Kebijaksanaan Perdagangan Internasional
 Kebijaksanaan perdagangan internasional merupakan tindakan dan peraturan yang dijalan suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari / ke negara tersebut. Kebijaksanaan perdagangan internasional ini dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Kebijaksanaan ekspor adalah tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu perusahaan.Di dalam kebijakan ekspor ini terbagi menjadi 2 yaitu :
1.)    Kebijaksanaan ekspor didalam negara, salah satu contohnya seperti penetapan prosedur / tatalaksana ekspor yang lebih mudah.
2.)    Kebijaksanaan ekspor diluar negara, salah satu contohnya seperti pemanfaatan General System of Preferency atau GSP, yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri untuk barang mnaufakturing yang bearasal dari  negara yang sedang berkembang seperti Indonesia sebagai salah satu hasi UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Development).
2. Kebijaksanaan impor adalah peraturan yang dikeluarkan pemerntah, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan kelancaran usaha untuk melindungi / mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan devisa.  Kebijaksanaan dibidang impor dibagi 2:
1.)    Kebijakasanaan tariff barrier merupakan kebijakasanaan impor dalam bentuk bea masuk sebagai berikut :
1.      Pembebasan bea masuk/tarif rendah adalah antara 0% s/d 5% : dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital.
2.      Tarif sedang antara >5% s/d 20% : dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi dialam negeri.
3.      Tarif tinggi diatas 20% : dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi didalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Kemudian, tarif adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk dipakai / dikonsumsi habis didalam negeri. Cara pemungutan bea masuk ada 3 :
A. Bea harga yang besar pemungutan bea masuk atas impor ditentukan oleh tingkat prosentase tarif dikali harga CIF  dari barang tersebut (BM = % tarif x Harga CIF ). Misalnya, harga CIF suatu barang X = $100 dan tarif bea masuknya 10%, sedangkan kurs atau nilai tukar = Rp5.000 /USD. Maka pungutan bea masuknya = 10% x $100x Rp5.000 = Rp50.000. 
B. Bea spesifik merupukan pungutan bea masuk yang didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. 
C. Bea campuran merupakan pungutan bea masuk yang di kombinasikan antara sistem a dan sistem b.
2.) Kebijaksanaan tariff barrier adalah kebijaksanaan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional.
Kemudian sistem kuota merupakan pembatasan fisik secara kuantitatif  yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeuuaran barang (kuota impor) dari / ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Menurut GTO / WTO kuota hal bisa dilakukan untuk melindungi hasil pertanian, untuk menjaga keseimbangan, dan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional. Contoh dari sistem kuota sendiri adalah Selama 2016, pemerintah memberikan kuota impor 600 ribu ekor sapi. 200 ribu diantaranya diimpor sepanjang Triwulan I 2016. Berikutnya, 150 ribu akan diimpor pada Triwulan II 2016 untuk mengamankan pasokan periode Puasa dan Lebaran (http://www.indopos.co.id/2016/03/baru-wacana-impor-daging-sudah-tiba-tujuh-kontainer.html#sthash.w2AoJMsY.dpuf). 
Subsidi adalah kebijaksanaan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepda industri dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga dan lain-lain. Subsidi ini dilakukan dengan bertujuan agar dapat menambah produksi dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi dalam negeri, dan agar menjual dengan harga yang lebih murah daripada produk impor. contoh pemerintah Indonesia memberikan bantuan berupa bantuan subsidi modal untuk biaya produksi bawang merah. Mulai dari proses pembelian bibit, menanam hingga memanen. Subsidi yang akan diberikan sebesar Rp 37,5 juta per hektar lahan pertanian bawang merah. Total lahan yang akan diberi subsidi 130 hektare. Artinya, sudah disediakan dana stimulan Rp 4,8 miliar untuk 130 hektare. (http://www.beritasatu.com/ekonomi/353836-ditjen-hortikultura-beri-subsidi-rp-48-miliar-untuk-petani-bawang-merah.html).

Sumber buku : Hady, Hamdy. 2001. Ekonomi Internasional : Teori dan Kebijakan perdagangan internasional (Jilid 1). Jakarta : Ghalia Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar