REVIEW KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Nama: Arief Darmawan
NRP
: 2014230099
Kebijakan
internasional dapat diartikan sebagai tindakan-tindakan serta peraturan yg
dijalankan suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan
mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari atau
ke negara tersebut.
Adapun
tujuan kebijakan perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
- Melindungi kepentingan ekonomi
nasional dari pengaruh buruk atau negatif dan dari situasi atau kondisi
ekonomi atau perdagangan internasional yang tidak baik atau tidak
menguntungkan.
- Melindungi kepentingan industri di
dalam negeri.
- Melindungi lapangan kerja.
- Menjanga keseimbangan dan
stabilitas neraca pembayaran internasional.
- Menjaga tingkat ekonomi yang cukuo
tinggi dan stabil.
- Menjaga stabilitas nilai tukar/kurs
valas.
A.
KEBIJAKAN EKSPOR
Kebijakan
perdagangan internasional dibidang ekspor diartikan sebagai tindakan dan
peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung,
yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, arah transaksi, dan kelancaran usaha
untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara. (Hady Hamdy 1998)
Kebijakan
ini dikelompokan menjadi dua, yaitu:
- KEBIJAKAN
EKSPOR DI DALAM NEGERI
- Kebijakan perpajakan dalam bentuk
pembebasan, keringanan, pengembalian pajak atau pengenaan pajak ekspor/PET
untuk barang ekspor tertentu. Contoh: Pajak ekspor atas CPO.
- Fasilitas kredit perbankan yang
murah untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang tertentu.
- penetapan prosedur/tata
laksana.ekspor yang relatif muda.
- Pembelian subsidi ekspor, seperti
pembelian sertifikat ekspor
- Pembentukan Asosiasi Eksportir.
- Pembentukan kelembagaan seperti
bounded werehouse (Kawasan Berikat Nusantara), bounded islan batam, export
processing zone, dan lain-lain.
- Larangan/ pembatasan ekspor, misal
larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) oleh Menperindag.
- KEBIJAKAN
EKSPOR DI LUAR NEGERI
a.
Pembentukan
International Trade Promotion Cemter (ITPC) diberbagai negara seperti jepang
(Tokyo), Eropa, AS, dan lain-lain.
b.
Pemanfaatan
General System of Preferency atau GSP, yaitu fasilitas keringanan bea masuk
yang diberikan negara-negara industri untuk barang manufaktur yang berasal dari
negara yang sedang berkembang, seperti Infonesia sebagai salah satu hasil
UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Development).
c.
Menjadi anggota
commodity Association of Producer, seperti OPEC dan lain-lain.
d.
Menjadi anggota
commodity Agreement between Producer and Consumet, sepert ICO (International
Coffe Organization), MFA (Multifibre Agreement), dan lain-lain.
B.
KEBIJAKAN IMPOR
Kebijakan
perdagangan dibidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan
yang dikeluarkan pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung yang akan
mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk
melindungi/mendorong pertumbuhan industri dan penghematan devisa. (Hady Hamdy
1998)
Kebijakan
ini dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu;
- KEBIJAKAN
TARIFF BARRIER
Kebijakan
Tariff Barrier dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut.
- Pembebasan bea masuk/tarif rendah
antara 0% - 5% dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti
beras, alat militer/keamanan, dan lain-lain
- Tari sedang antara >5& - 20%
dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lainnya yang belum
cukup diproduksi didalam negeri.
- Tarif tinggi diatas 20% dikenakan
untuk barang mewah dan barang lain yang sudah cukup diproduksi didalam
negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
2.
KEBIJAKAN NONTARIFF BARRIER
Kebijakan
Nontariff Barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain beamasuk
yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangu potenai manfaat perdagangan
internasional.
Sistem Kuota
Kuota
adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang
(kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari atau ke suatu negara
untuk melindungi kepentibgan industri dan kobsumen. Kuota ini digunakan dalam
hal sebagai berikut.
- Melindungi hasil pertanian
- Menjaga keseimbangan balance of
payment
- Melindungi kepentingan ekobimi
nasional
Jenis-jenis
kuota impor
- Absolute/unilateral quota, sistem
kuota yang ditetapkan secara sepihak tanpa negosiasi
- Negotiated/bilateral quota, sistem
kuota yang ditetapkan atas keseoakatan atau perjanjian
- Tarif kuota, pembatasn impor yang
digunakan dengan mengkombinasikan sistem tarif dan quota.
- Mixing kuota, pembatasan impor
bahan baku untuk melindungi industri dalam negeri.
Subsidi
Kebijakan
pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri dalan bentuk keringanan
pajak, pengembalian pajak,fasilitas kredit, subsidi harga dan lain-lain yang
bertujuan untuk:
- Menambah produksi dalan negeri
- Mempertahankan.jumlah konsumsi
dalam negeri
- Menjual dengan.harga yang lebih
murah dari produk impor
Dumping
Suatu
kebijakan diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual
suatu komuditi diluar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang
dibayar konsumen dalam negeri.
Ada tiga tipe damping, yaitu;
- Persistant Dumping, kecendrungan
monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan dipasar domestik untuk
memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lrbih tinggi
didalam negeri dibanding diluar negeri.
- Predatory Dumping, tindakan
perusahaan menjual barang diluar negeri
dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat
menggusur perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopolo
pasar barulah harga kembali dinaikan untuk.mendaoatkan profit maksimum
- Sloradic Dumping, tindakan
perusahaan dalam menjual produk diluar negeri dengan harga yang lebih
murah secara sporadis dibanding harga di dalam negeri karena ada surplus
produksi didalam negeri.
Contoh : Para pengekspor China mengekspor barang
dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar di Indonesia untuk jenis barang
yangsama. Harga pasaran karpet buatan Indonesia seharga Rp.50.000, China bisa menjual
karpet tersebut dengan harga Rp. 25.000. Harga yang lebih rendahini akan
menguntungkan Negara pengekspor karena secara rasional produknya akan digemari di Indonesia dan ini akan memberikan multiplieryang
positif dan besar bagi perekonomian negara pengekspor
Dalam prakteknya politik dumping telah menuai kontroversi antara apakah politik ini pro terhadap negara yang dijadikan sasaran atau kontra terhadap negara yang dijadikan sasaran
Sumber:
Hady, Hamdy. 1998. Ekonomi Internasional buku kesatu: Teori dan Kebijaksanaan Perdagangan
Internasional Jakarta: Ghalia Indonesia.






0 komentar:
Posting Komentar