Sabtu, 19 Maret 2016

review kebijakan perdagangan internasional 2014230099

REVIEW KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Nama: Arief Darmawan
NRP : 2014230099



           Kebijakan internasional dapat diartikan sebagai tindakan-tindakan serta peraturan yg dijalankan suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari atau ke negara tersebut.
            Adapun tujuan kebijakan perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
  1. Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negatif dan dari situasi atau kondisi ekonomi atau perdagangan internasional yang tidak baik atau tidak menguntungkan.
  2. Melindungi kepentingan industri di dalam negeri.
  3. Melindungi lapangan kerja.
  4. Menjanga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional.
  5. Menjaga tingkat ekonomi yang cukuo tinggi dan stabil.
  6. Menjaga stabilitas nilai tukar/kurs valas.

A.    KEBIJAKAN EKSPOR
            Kebijakan perdagangan internasional dibidang ekspor diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, arah transaksi, dan kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara. (Hady Hamdy 1998)
            Kebijakan ini dikelompokan menjadi dua, yaitu:
  1. KEBIJAKAN EKSPOR DI DALAM NEGERI
  1. Kebijakan perpajakan dalam bentuk pembebasan, keringanan, pengembalian pajak atau pengenaan pajak ekspor/PET untuk barang ekspor tertentu. Contoh: Pajak ekspor atas CPO.
  2. Fasilitas kredit perbankan yang murah untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang tertentu.
  3. penetapan prosedur/tata laksana.ekspor yang relatif muda.
  4. Pembelian subsidi ekspor, seperti pembelian sertifikat ekspor
  5. Pembentukan Asosiasi Eksportir.
  6. Pembentukan kelembagaan seperti bounded werehouse (Kawasan Berikat Nusantara), bounded islan batam, export processing zone, dan lain-lain.
  7. Larangan/ pembatasan ekspor, misal larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) oleh Menperindag.

  1. KEBIJAKAN EKSPOR DI LUAR NEGERI
a.       Pembentukan International Trade Promotion Cemter (ITPC) diberbagai negara seperti jepang (Tokyo), Eropa, AS, dan lain-lain.
b.      Pemanfaatan General System of Preferency atau GSP, yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri untuk barang manufaktur yang berasal dari negara yang sedang berkembang, seperti Infonesia sebagai salah satu hasil UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Development).
c.       Menjadi anggota commodity Association of Producer, seperti OPEC dan lain-lain.
d.      Menjadi anggota commodity Agreement between Producer and Consumet, sepert ICO (International Coffe Organization), MFA (Multifibre Agreement), dan lain-lain.

B.     KEBIJAKAN IMPOR
            Kebijakan perdagangan dibidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk melindungi/mendorong pertumbuhan industri dan penghematan devisa. (Hady Hamdy 1998)
            Kebijakan ini dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu;

  1. KEBIJAKAN TARIFF BARRIER
            Kebijakan Tariff Barrier dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut.
  1. Pembebasan bea masuk/tarif rendah antara 0% - 5% dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, alat militer/keamanan, dan lain-lain
  2. Tari sedang antara >5& - 20% dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lainnya yang belum cukup diproduksi didalam negeri.
  3. Tarif tinggi diatas 20% dikenakan untuk barang mewah dan barang lain yang sudah cukup diproduksi didalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.

2.      KEBIJAKAN NONTARIFF BARRIER
            Kebijakan Nontariff Barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain beamasuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangu potenai manfaat perdagangan internasional.
Sistem Kuota
            Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari atau ke suatu negara untuk melindungi kepentibgan industri dan kobsumen. Kuota ini digunakan dalam hal sebagai berikut.
  • Melindungi hasil pertanian
  • Menjaga keseimbangan balance of payment
  • Melindungi kepentingan ekobimi nasional

Jenis-jenis kuota impor
  1. Absolute/unilateral quota, sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak tanpa negosiasi
  2. Negotiated/bilateral quota, sistem kuota yang ditetapkan atas keseoakatan atau perjanjian
  3. Tarif kuota, pembatasn impor yang digunakan dengan mengkombinasikan sistem tarif dan quota.
  4. Mixing kuota, pembatasan impor bahan baku untuk melindungi industri dalam negeri.

Subsidi
            Kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan  kepada industri dalan bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak,fasilitas kredit, subsidi harga dan lain-lain yang bertujuan untuk:
  • Menambah produksi dalan negeri
  • Mempertahankan.jumlah konsumsi dalam negeri
  • Menjual dengan.harga yang lebih murah dari produk impor

Dumping
            Suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual suatu komuditi diluar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen dalam negeri.

Ada tiga tipe damping, yaitu;
  • Persistant Dumping, kecendrungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan dipasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lrbih tinggi didalam negeri dibanding diluar negeri.
  • Predatory Dumping, tindakan perusahaan menjual barang diluar negeri  dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopolo pasar barulah harga kembali dinaikan untuk.mendaoatkan profit maksimum
  • Sloradic Dumping, tindakan perusahaan dalam menjual produk diluar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis dibanding harga di dalam negeri karena ada surplus produksi didalam negeri.
 Contoh : Para pengekspor China mengekspor barang dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar di Indonesia untuk jenis barang yangsama. Harga pasaran karpet buatan Indonesia seharga Rp.50.000, China bisa menjual karpet tersebut dengan harga Rp. 25.000. Harga yang lebih rendahini akan menguntungkan Negara pengekspor karena secara rasional produknya akan digemari di Indonesia dan ini akan memberikan multiplieryang positif dan besar bagi perekonomian negara pengekspor
Dalam prakteknya politik dumping telah menuai kontroversi antara apakah politik ini pro terhadap negara yang dijadikan sasaran atau kontra terhadap negara yang dijadikan sasaran





Sumber:

Hady, Hamdy. 1998. Ekonomi Internasional buku kesatu: Teori dan Kebijaksanaan Perdagangan Internasional Jakarta: Ghalia Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar