“KEBIJAKAN PERDAGANGAN
INTERNASIONAL”
(STUDI
KASUS : TUDUHAN DUMPING
EKSPOR KERTAS INDONESIA DI KOREA SELATAN)
MAKALAH
EKONOMI INTERNASIONAL
NAMA
:
ELA PUTRI KARINA 2012
23 0089
CHOLIS
MAISAROH 2012 23 1018
ERRY DWI RAHMANTO 2013 23 0091
ZIKA PUSPITA SARI 2013 31 0028
Ovilia sri
yunita 2014 23 0024
TAQIYAH PINGKAN 2015 23 0067
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Globalisasi
adalah pengintegrasian internasional individu-individu dengan jaringan-jaringan
informasi serta institusi ekonomi sosial dan politik yang terjadi secara cepat
dan mendalam pada takaran yang belum pernah dialami selama sejarah dunia sebelumnya
(Deliarnov, 2006:201).
Globalisasi
pada dasarnya adalah suatu fenomena dimana terdapatnya perubahan pada bidang
kehidupan manusia baik dari segi ekonomi, politik maupun sosial. Globalisasi
yang pada mulanya mengarah pada perubahan yang terjadi pada setiap individu
telah mendelegasi dan menyangkut pada kehidupan suatu negara. Perubahan
tersebut umumnya mengarah pada pengikut sertaan suatu paham, gaya hidup, hingga
kebijakan yang dianut oleh suatu negara. Globalisasi juga terjadi dalam ruang lingkup ekonomi.
Proses globalisasi
ekonomi adalah perubahan perekonomian dunia yang bersifat mendasar atau
struktural dan proses ini akan berlangsung terus dengan laju yang akan semakin
cepat mengikuti perubahan teknologi yang juga akan semakin cepat dan
peningkatan serta perubahan pola kebutuhan masyarakat dunia. Perkembangan ini
telah meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan ekonomi dan juga
mempertajam persaingan antar negara, tidak hanya dalam perdagangan
internasional tetapi juga dalam investasi, keuangan, dan produksi. Globalisasi
ekonomi ditandai dengan semakin menipisnya batas-batas geografi dari kegiatan
ekonomi atau pasar secara nasional atau regional, tetapi semakin mengglobal
menjadi “satu” proses yang melibatkan banyak negara. Globalisasi ekonomi
biasanya dikaitkan dengan proses internasionalisasi produksi, perdagangan dan
pasar uang. Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses yang berada diluar
pengaruh atau jangkauan kontrol pemerintah, karena proses tersebut terutama
digerakkan oleh kekuatan pasar global, bukan oleh kebijakan atau peraturan yang
dikeluarkan oleh sebuah pemerintah secara individu.
Globalisasi ekonomi ini mendorong munculnya perdagangan
internasional antar negara-negara guna memenuhi kebutuhan negara
masing-masing, namun seiring dengan berkembangnya zaman karena adanya
gobalisasi ekonomi perdagangan internasional juga mengalami perubahan yang
sangat signifikan dan semakin bebas. Masing-masing negarapun membuat kebijakan
perdagangan internasionalnya masing-masing, ada beberapa bentuk kebijakan
perdagangan internasional yaitu proteksionis dan pasar bebas.
Kebijakan perdagangan internasional
yang dianut tiap negara berbeda-beda. Ada negara yang menganut kebijakan
perdagangan proteksionis (perlindungan), ada pula yang menganut kebijakan
perdagangan bebas (free trade). Baik negara
yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis maupun yang menganut kebijakan
perdagangan bebas, pada umumnya melakukan kebijakan perdagangan internasional
dengan tujuan:
1. Mengendalikan
Ekspor dan Impor
2. Melindungi
produksi dalam negeri
3. Meningkatkan
pendapatan negara
Sebagaimana di sebutkan diatas,
kebijakan perdagangan setiap negara berbeda dengan negara lain. Ada negara yang
memilih menjalankan kebijakan perdagangan bebas (free
trade) ada yang memilih menjalankan kebijakan perdagangan proteksionis, dan
ada pula yang memilih gabungan keduannya. Namun yang paling
relevan diterapkan pada era saat ini adalah politik perdagangan pasar bebas.
Semakin bebasnya perdagangan
internasional maka dirasa perlu adanya sebuah institusi untuk mengatur
perdagangan internasional tersebut agar perdagangan internasional dapat
berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. WTO (World Trade Organization)
muncul sebagai organisasi perdagangan internasional terbesar didunia yang
didalamnya mengatur lalu lintas perdagangan, pembuat kebijakan perdagangan
bahkan juga sebagai wadah bagi negara-negara anggotanya untuk menyelesaikan
apabila ada sengketa perdagangan.
1.2 Rumusan
Masalah
”Apa saja bentuk dari kebijakan perdagangan
internasional?”
1.3 Tujuan
Penelitian dan Manfaat
Penelitian
Memberikan
informasi kepada pembaca mengenai apa
saja bentuk kebijakan perdagangan internasional.
BAB II
KERANGKA TEORI
3.1
Teori Keunggulan Mutlak
Teori keunggulan mutlak dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya yang
berjudul “Wealth of Nations” yang terbit tahun 1776. Pada intinya, teori ini
mengemukakan bahwa suatu negara dikatakan memiliki keunggulan mutlak dalam
memproduksi suatu barang, jika negara itu mampu memproduksi barang tersebut
dengan biaya lebih rendah dibanding negara lain. Jika negara tersebut sepakat
melakukan perdagangan internasional dengan negara lain, maka sebaiknya negara
tersebut hanya memproduksi dan mengekspor barang-barang yang memiliki keunggulan
mutlak (absolut advantage) dan mengimpor barang-barang yang tidak memiliki
keunggulan mutlak (absolute disadvantage). Contohnya suatu negara memiliki
kekayaan alam dan keahlian penduduk sehingga dapat memproduksi barang tertentu
dengan biaya lebih murah dibanding negara lain terhadap produk yang sama.
3.2
Teori Keunggulan Komparatif
Teori keunggulan komparatif dikemukakan oleh David Ricardo. Teori ini
merupakan pelengkap dari teori keunggulan mutlak. Teori keunggulan mutlak
memiliki kelemahan, karena tidak dapat menjelaskan mengapa suatu negara yang
sama sekali tidak memiliki keunggulan mutlak atas suatu produk, tetap bisa
menjual (mengekspor) produknya ke negara lain. Teori keunggulan komparatif
menyatakan bahwa perdagangan masih bisa terjadi dan menguntungkan dua negara
meskipun hanya satu negara yang mempunyai keunggulan mutlak pada kedua jenis
barang. Pertukaran akan terjadi dan tetap menguntungkan bila masing-masing
negara punya keunggulan komparatif. Keunggulan komparatif adalah keunggulan
yang dimiliki suatu negara karena memiliki keunggulan lebih besar pada satu
barang dibanding barang lain, sedangkan negara lain memiliki kelemahan yang
lebih kecil pada barang lainnya.
3.3
Teori Heckscher dan Ohlin (H-O)
Teori Heckscher dan Ohlin (H-O) mempunyai
dua kondisi penting sebagai dasar dari munculnya perdagangan internasional,
yaitu ketersediaan faktor produksi dan intensitas dalam pemakaian faktor
produksi atau proporsi faktor produksi. Oleh karena itu, teori H-O sering juga
disebut teori proporsi atau ketersediaan faktor produksi. Produk yang berbeda
membutuhkan jumlah atau proporsi yang berbeda dari faktor-faktor produksi.
Perbedaan tersebut disebabkan oleh teknologi yang menentukan cara
mengombinasikan faktor-faktor produksi yang berbeda untuk membuat suatu produk.
3.4 Teori Neoliberlisme
Teori
Neo-Liberalisme adalah teori yang berusaha untuk menghilangkan potensi-potensi
konflik melalui institusi sebagai
instrumen utamanya. Dengan demikian, teori ini menekankan pada pentingnya
kehadiran sebuah institusi dalam kerjasama. Teori Neo-Liberalisme membantu
menjelaskan bagaimana peranan dari sebuah institusi sebagai wadah untuk
menjalin kerjasama. Tindakan Negara sangat bergantung pada pengaturan institusi
yang berlaku. Institusi dalam teori ini
memegang peranan yang begitu penting, karena institusi dapat membentuk perilaku
aktor agar merespon insentif kerjasama, mengatasi masalah kecurangan dalam
bekerjasama, serta masalah miskomunikasi antar aktor. Selain itu pula institusi
juga dapat berperan sebagai wadah kerjasama, dimana biaya kerjasama akan lebih
murah dari yang seharusnya.
Jadi, institusi selain
berperan dalam menjaga keamanan suatu negara dalam bekerja sama, institusi juga
dijadikan sebagai upaya untuk memaksimalkan keuntungan bersama dan menghindari
terjadinya kecurangan-kecurangan. Dari penjelasan dapat
disimpulkan bahwa neoliberalisme adalah sebuah perspektif yang berusaha untuk
menciptakan perdamaian melalui kerangka kerjasama yang dikelola dalam sebuah
institusi formal yang saling menguntungkan. Dengan adanya sharing keuntungan
ini, maka semua aktor internasional akan menghilangkan sikap utilateralisme dan
lebih mementingkan aspek keuntungan bersama.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kebijakan
Perdagangan Internasional
3.1.1 Kebijakan
Perdagangan Bebas
Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan
yang menginginkan kebebasan dalam perdagangan,
sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi
arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan bebas berkembang
dengan berpedoman pada ajaran aliran
klasik (liberal) yang tidak menghendaki adanya rintangan-rintangan
(hambatan-hambatan) dalam arus perdagangan internasional. Menurut aliran klasik,
perdagangan bebas layak dipakai sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran,
dengan alasan sebagai berikut:
·
Dapat
mendorong persaingan antar pengusaha, sehingga tercipta produk yang berkualitas
dan berteknologi tinggi.
·
Dapat
mendorong penghematan biaya, sehingga produksi dapat dijalankan dengan biaya
serendah-rendahnya dan dijual dengan harga bersaing (efisiensi).
·
Dapat
menggerakkan perputaran modal, tenaga ahli dan investasi ke berbagai negara
sehingga dapat menumbuhkan perekonomian.
·
Dapat
meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi
lebih luas.
·
Dapat
memperluas pilihan dan variasi bagi konsumen, sehingga mereka lebih bebas dalam
memilih berbagai produk yang diinginkan.
3.1.2 Kebijakan
Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan
perdagangan yang melindungi industri dalam negeri dengan cara membuat berbagai
rintangan (hambatan) yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri.
Alasan suatu negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis adalah sebagai
berikut:
·
Perdagangan
bebas hanya menguntungkan negara maju, karena mereka memiliki modal yang kuat
dan teknologi yang maju. Selain itu, harga produk industri negara maju dinilai
terlalu mahal (tinggi) dibanding harga bahan-bahan mentah yang dihasilkan
negara berkembang.
·
Untuk
melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh. Industri seperti ini tidak
akan mampu bersaing dengan industri negara lain yang sudah maju dan berpengalaman.
·
Untuk
membuka lapangan kerja. Dengan melakukan proteksi, industriindustri di dalam
negeri dapat tetap hidup dan dengan demikian mampu membuka lapangan kerja bagi
masyarakat.
·
Untuk
menyehatkan neraca pembayaran. Agar terhindar dari defisit dalam neraca
pembayaran, negara dapat menggunakan kebijakan perdagangan proteksionis,
caranya dengan meningkatkan ekspor.
·
Untuk
meningkatkan penerimaan negara. Dengan mengenakan tarif tertentu terhadap
produk impor dan ekspor, negara dapat meningkatkan penerimaan.
Kebijakan perdagangan proteksionis dapat dilakukan suatu
negara dengan membuat berbagai hambatan atau rintangan. Hambatan-hambatan
tersebut di antaranya adalah:
1. Kuota impor
Kuota impor adalah kebijakan yang menetapkan batas jumlah
barang yang boleh diimpor, dengan tujuan melindungi produksi dalam negeri.
Dengan demikian, setelah mencapai jumlah tertentu dalam suatu periode,
pengimpor dilarang menambah jumlah barang yang diimpor.
2. Kuota ekspor
Kuota ekspor adalah kebijakan menetapkan batas jumlah barang
yang dapat diekspor dengan tujuan menjamin persediaan barang tersebut untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Selain itu ada
beberapa bentuk kebijakan perdagangan internasional yang seringkali diterapkan
oleh pemerintah suatu negara, yaitu:
1. Subsidi
Subsidi
adalah kebijakan dengan cara memberikan subsidi (tunjangan) kepada perusahaan
yang memproduksi barang ekspor, sehingga harga barang dari perusahaan tersebut
bisa bersaing dengan barang luar negeri. Dengan kata lain, pemberian subsidi
akan membuat harga jual barang menjadi lebih murah dan mampu bersaing dengan
harga jual barang luar negeri.
2.
Tarif impor
Tarif impor
adalah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diimpor agar
harga barang impor menjadi lebih mahal. Dengan demikian, perusahaan dalam
negeri yang menghasilkan barang sejenis bisa bersaing dengan barang impor. Pada
umumnya, tarif impor dikenakan dalam bentuk persentase dari nilai barang yang
diimpor, misalnya 10% atau 20%. Untuk bahan-bahan baku industri, suatu negara biasanya
akan mengenakan tarif impor yang rendah atau bahkan 0%. Tarif impor dikenal
dengan istilah pajak impor atau bea masuk.
3. Tarif ekspor
Tarif ekspor
adalah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan
tujuan untuk merangsang ekspor. Dengan demikian, umumnya tarif dapat dikenakan
sangat rendah atau bahkan 0%. Istilah lain dari tarif ekspor adalah pajak
ekspor atau bea keluar. Kebijakan tarif ekspor dan tarif impor, selain
digunakan sebagai alat proteksi, juga bermanfaat menambah penerimaan negara,
karena dengan adanya tarif, negara akan menerima sejumlah uang. Coba Kalian
cari, berapa jumlah tarif ekspor dan impor di APBN tahun 1998 dan APBN tahun
2001 pada buku Ekonomi kelas XI.
4.
Premi
Premi adalah
kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu
memproduksi barang dengan kualitas tinggi dan kuantitas (jumlah) tertentu.
Pemberian premi diharapkan bisa memacu produsen dalam negeri untuk bersaing
dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya.
5. Diskriminasi
harga
Diskriminasi
harga adalah kebijakan melalui penetapan
harga produk secara berlainan untuk satu negara dengan negara lainnya.
Kebijakan ini dilakukan salah satunya dalam rangka perang tarif.
6. Larangan
ekspor
Larangan
ekspor adalah kebijakan melarang ekspor untuk barangbarang tertentu dengan
pertimbangan ekonomi, politik dan sosial budaya. Dengan pertimbangan ekonomi,
suatu negara melarang mengekspor bahan-bahan baku industri yang dibutuhkan di
dalam negeri.
7. Larangan
impor
Larangan
impor adalah kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dengan
beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut di antaranya adalah untuk melindungi
industri dalam negeri, untuk membalas kebijakan perdagangan negara lain dan
untuk menghemat devisa.
8. Dumping
Dumping adalah kebijakan menjual
suatu barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkanb harga
di dalam negeri. Tujuan kebijakan ini adalah memperluas dan menguasai pasar.
Dumping bisa dilakukan bila terdapat aturan(hambatan) yang jelas dan tegas
sehingga konsumen di dalam negeri tidak
bisa membeli barang (yang didumping) dari luar negeri.
3.2 Studi Kasus: Tuduhan Dumping
ekspor kertas Indonesia oleh Korea Selatan
Salah
satu kasus yang terjadi antara anggota WTO yaitu kasus Korea Selatan dan
Indonesia, dimana Korea Selatan menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree
copy paper ke Korsel. Perdagangan kertas antara Indonesia dengan Korea Selatan
diwarnai dengan adanya tuduhan dumping yang dilakukan oleh Korea Selatan
terhadap Indonesia. Tuduhan yang diberikan oleh Korea Selatan tersebut atas
praktek dumping yang dilakukan Indonesia merupakan suatu kerugian. Indonesia
merasa keberatan atas tuduhan tersebut, hal ini karena Indonesia tidak
melakukan apa yang dituduhkan. Dengan adanya tuduhan ini, pemerintah Korea
Selatan Selatan membuat kebijakan yang sangat merugikan Indonesia. Bila suatu
negara mengalami kekurangan atau kelangkaan komoditas vital atau strategis,
maka ada barang impor yang murah dengan harga dumping tentu dianggap merugikan.
Indonesia sebagai negara berkembang pada umumnya akan memilih suatu perusahaan
domestic untuk subsidi khususnya industri yang benar-benar menjadi ekspor
Indonesia. Selain itu, indonesia juga mengambil kebijakan ekonomi seperti
penetapan batasan impor, hambatan tarif dan non tarif serta kebijakan lainnya.
Sama seperti negara lainnya, Korea Selatan juga menetapkan kebijakan ekonomi
anti dumping untuk melindungi industri domestiknya. Namum kali ini yang menjadi
sasaran negara yang melakukan dumping adalah Indonesia.
Adapun Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp & Mills, PT Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia Tbk, dan April Pine Paper Trading Pte Ltd. Produk kertas Indonesia
yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used
for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and
other copying atau transfer paper.
Akibat
kejadian ini Indonesia mengalami kerugian yang cukup signifikan. Indonesia
mengalami penurunan penjualan kertas saat kasus ini terjadi. Dengan terjadinya
banjir barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah dari pada barang
dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada
akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti oleh
dampak ikutannya seperti pemutusan kerja masal, penganguran dan bangkrutnya
industri barang sejenis didalam negeri, dengan kata lain hakekat dumping
sebagai praktek curang, bukan hanya karena dumping dipergunakan untuk sebagai
sarana untuk merebut pasaran di negara lain. tapi bahkan dapat mematikan
perusahaan domestik yang menghasilkan produk sejenis.
Kebijakan
dumping tersebut mempunyai beragam motif yang pastinya akan menguntungkan
negara pengekspor. Meskipun negara pengekspor memberikan harga yang lebih murah
kepada negara tujuan, namun hal nya belum tentu terjadi secara terus-menerus.
Belum tentu negara pengirim memberikan harga yang murah selamanya. Pihak
produsen menunggu hingga beberapa tahun ke depan ketika negara tujuan ekspor
tersebut sudah tergantung dengan negara pengekspor. Dalam sebuah perdagangan internasional, kebijakan
yang terkadang merugikan negara tujuan ekspor
dalam jangka panjang memang sering kali dijumpai. Sehingga kegiatan ini tak
jarang menimbulkan berbagai spekulasi pada masyarakat.
Dalam mengantisipasi praktik dumping
tersebut Indonesia mempunyai kebijakan dan peraturan perundang undangan yang di
persiapkan mengacu kepada ketentuan GATT atau WTO. Harus disadari bahwa keberadaan perangkat
hukum nasional dalam mengantisiasi masalah dumping memang masih lemah, baik
sebagai instrumen guna melakukan perlindungan produk
dalam negeri dari praktik dumping oleh negara lain, maupun sebagai
instrumen hukum guna mengahdapi tuduhan dumping di luar negeri.
Kelemahan dari perangkat hukum
antidumping dapat dilihat dalam PP. 34 Tahun 1995, terkait dengan pengertian
harga normal. Salah satu unsur terjadinya praktik dumping apabila harga yang
ditawarkan di pasar negara pengimpor lebih rendah jika dibandingkan dengan
harga normal (norma value) di dalam negeri
pengimpor. Dalam PP. 34 Tahun 1996, Pasal 1 butir 3, yang dimaksud dengan harga
norma adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang
sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor
untuk tujuan konsumsi.
Menurut
Sukarmi (Sukarmi, 2002: 18), dalam pasal ini tidak dijelaskan lebih lanjut
bagaimana kalau harga normal tidak didapatkan karena mungkin ada produsen dalam
negeri yang menghkususkan produk yang sejenis tersebut hanya dapat memenuhi
pasar luar negeri atau untuk konsumsi ekspor, apakah ada penetapan pedoman
harga yang lain yang dapat dijadikan sebagai penganti harga normal.
Sehubungan dengan tidak adanya kejelasan
tentang pengertian ”harga normal’ dan ”kerugian” dalam PP. No.34 tahun 1996,
menurut Paul B. Stephan dalam Sukarmi, diperlukan kejelian dalam penerapan dan
penafsiran ketentuan antidumping dalam GATT-WTO ke dalam peraturan nasional.
Dengan adannya Undang-Undang Anti-dumping, pemerintah dapat mengambil tindakan
terhadap barang-barang impor yang dijual lebih murah dari negara asalnya, atau
negara ketiga atau lebih murah dari perhitungan ongkos produksi dan trasportasi
di tambah keuntungan normal yang merugikan produsen dalam negeri. (Sukarmi,
2002: 19).
Sebagai akibat dari masih lemahnya
perangkat hukum tentang antidumping sebagaimana dijelaskan di atas, menimbulkan
kesulitan baik terhadap upaya perlindungan hukum bagi produk ekspor Indonesia
dari tuduhan dumping di luar negeri, maupun terhadap upaya perlindungan hukum
bagi produk domestik dari praktik dumping di dalam negeri.
Peran
WTO
Secara
garis besar, prosedur penyelesaian sengketa dalam WTO ada tiga yaitu:
konsultasi bilateral, pembentukan panel, dan banding. Langkah pertama yang
ditempuh adalah melakukan perundingan bilateral. Peruundingan tersebut belum
mampu membawa masalah ini ke titik penyelesaian. Indonesia menilai Korea
Selatan mencederai beberapa kewajiban WTO, terutama yang berkaitan dengan
pemberian informasi dan alas an pengenaan bea anti-damping. Indonesia menyadari
bahwa Korea tidak konsisten dengan apa yang telah disetujuinya di WTO berupa article VI dari GATT 1994, inter alia,
article VI:1, VI:2 and VI:6; articles 1, 2.1, 2.2, 2.2.1.1, 2.2.2,
2.4, 2.6, 3.1, 3.2, 3.4, 3.5, 4.1(i), 5.2, 5.3, 5.4, 5.7, 6.1.2, 6.2, 6.4, 6.5,
6.5.1, 6.5.2, 6.7, 6.8. 6.10, 9.3, 12.1.1(iv), 12.2, 12.3, Annex I, dan paragraf
3, 6, and 7 dari Annex II mengenai
Perjanjian Anti-Dumping[1].
Gagalnya
perundingan tersebut membuat Indonesia meminta WTO untuk membentuk panel. Pada
tanggal 27 September 2004, WTO membentuk panel yang terdiri dari pihak ketiga
sebagai jawaban atas permintaan Indonesia yang terdiri dari Kanada, Cina,
komunitas Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang. Pihak ketiga disini berfungsi
untuk melakukan penyelidikan terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh Korea
Selatan terhadap Indonesia sekaligus menanggapi gugatan Indonesia ke WTO.
Diakhir kerjanya, panel mengumumkan hasil temuannya yang menyatakan bahwa
kebijakan pemerintah Korea mengenai anti-dumping
produk kertas Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian GATT dalam WTO.
Tetapi, dalam pelaksanaan temuan panel tersebut, pemerintah Korea tidak dapat
langsung mengubah kebijakan anti-dumping
nya terhadap produk kertas Indonesia. Baru pada akhir tahun 2010, tepat nya
bulan November lalu, keputusan panel dilaksanakan oleh pemerintah Korea dengan
menghilangkan bea masuk antidumping terhadap kertas Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sosialisasi yang
dilakukan oleh pemerintah Korea Selatan kurang, sehingga banyak pengusaha Korea
yang tidak mengetahui hal tersebut, dengan kata lain pengusaha Korea belum
merespon secara aktif.
Proses Penyelesaian Sengketa
Tahapan
pertama yang dilakukan untuk menyelesaikan persengketaan perdagangan antar
negara adalah melalui konsultasi bilateral antar negara-negara yang
bersengketa. Demikian halnya yang terjadi dengan persengketaan antara Indonesia
dengan Korea Selatan menyangkut kebijakan Korea Selatan terhadap produk kertas
Indonesia. Korsel menerapkan bea masuk anti dumping terhadap produk kertas
Indonesia menyusul petisi yang diajukan oleh industri-industri kertas Korsel.
Indonesia
meminta dilakukannya konsultasi bilateral antara kedua negara (Indonesia-Korsel)
pada tanggal 4 Juni 2004. Usulan Indonesia pun kemudian ditindak lanjuti dengan
diadakannya konsultasi antara kedua negara yang dimulai pada tanggal 7 Juni
2004. Dalam konsultasi bilateral ini, pihak Indonesia meminta Korea Selatan
dalam hal ini Korean Trade Commission (KTC) untuk untuk mencabut adanya bea
masuk anti dumping yang diterapkan pada produk kertas Indonesia.
Karena pada
tahap konsultasi bilateral ini tidak didapatkan kesepakatan antara kedua pihak
yang bersengketa, maka tahap konsultasi ini pun gagal untuk menyelesaikan
masalah ini. Untuk itulah Indonesia meminta WTO membentuk Panel untuk meneliti
kasus anti dumping tersebut.
Diskusi
bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan tidak membuahkan hasil yang
memuaskan pihak Indonesia. Maka ditempuh lah tahap kedua yaitu pembentukan
panel melalui Dispute Settlement Body atau DSB yang merupakan sebuah lembaga
yang mewakili Dewan Umum dalam WTO dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian
konflik. DSB jugalah satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk Panel
yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus. DSB dapat menerima
atau menolak keputusan Panel atau keputusan pada tingkat banding.
Oleh
karena itu, pada tanggal 16 Agustus 2004 Indonesia meminta dibentuknya Panel,
DSB menangguhkan permintaan Indonesia untuk membentuk Panel pada tanggal 31
Agustus 2004, dan DSB membentuk Panel pada tanggal 27 September 2004[2].
Anggota Panel terdiri dari Kanada, Cina, Uni Eropa, Jepang dan Amerika Serikat.
Dalam menelaah persengketaan ini, Panel melaksanakan dua kali sidang, yaitu
pada tanggal 1-2 Februari 2005 dan 30 Maret 2005.
Pada
tanggal 28 Oktober 2005, Panel mengemukakan hasil temuannya dalam persengketaan
ini. Panel menemukan (a) bahwa KTC bertindak tidak konsisten dengan
kewajibannya berdasarkan Art 6,8 dan 7 Annex II dalam perhitungan beban bunga
untuk perusahaan Indonesia. Ditemukan bahwa KTC gagal dalam menerapkan
kehati-hatian khusus dalam Surat Penentuan apakah penggunaan beban bunga bagi
perusahaan perdagangan merupakan tindakan yang tepat dan dalam menguatkan beban
bunga tersebut dengan beban bunga dari perusahaan lain dan (b) Panel menemukan
bahwa KTC bertindak tidak konsisten dengan kewajiban yang ditetapkan dalam Art
6.2 dengan gagal untuk memungkinkan eksportir Indonesia untuk mengomentari
kembali cedera ketentuan KTC[3] .
DSB mengadopsi dan menerima temuan Panel ini pada tanggal 28 November 2005.
Indonesia
dan Korea Selatan memberitahukan prosedur pemahaman keputusan DSB tersebut dan
Indonesia menerima keputusan Panel dengan terlebih dahulu berkonsultasi
terhadap Pasal 21.5 dari keputusan DSB tersebut. Dan pada tanggal 28 September
2007, Panel pengedarkan laporan tentang Pasal 21.5 tersebut. Korea Selatan
disarankan oleh Panel merevisi aturanya dan menghitung kembali bea masuk anti-dumping
yang dikenakan kepada perusahaan
Kertas asal Indonesia. Tetapi, dalam pelaksanaannya Korea telah melewati tenggat waktu
yang diberikan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam kasus yang seperti ini,
Indonesia diperbolehkan untuk melakukan tindakan pembalasan terhadap Korea
tetapi harus dipertimbangkan dengan matang oleh pihak Indonesia. Pada akhirnya
Korea Selatan melaksanakan keputusan DSB ini baru pada akhir 2010 lalu tepatnya
pada bulan November.
Implikasi
Sengketa Kertas Indonesia-Korea Selatan
Permasalahan
pembebanan biaya anti-dumping produk kertas Indonesia di Korea Selatan yang
akhirnya di bawa ke WTO dan dibahas dalam Dispute Settlement Body memberikan
beberapa implikasi terhadap hubungan antara Indonesia dan Korea Selatan,
terutama dari sektor industri kertas. Meski Komisi Perdagangan Korea Selatan
atau Korean Trade Commission (KTC) telah memutuskan untuk menghentikan
kasus tuduhan dumping terhadap kertas asal Indonesia, namun para pengusaha
Korea belum merespons secara aktif. Hal tersebut terjadi dikarenakan
penghentian kasus dumping ini belum diumumkan secara luas kepada para pemegang
industri di Korea. Pengusaha yang dituduh menjual kertas lebih murah di luar
negeri ketimbang di Indonesia itu pun gerah akan sikap Korea. Mereka mendesak
pemerintah Indonesia melakukan retaliasi atau tindakan balasan kepada Korea.
Pemerintah tak serta merta menuruti permintaan pengusaha. Pemerintah menyatakan
akan menunggu keputusan inisiasi yang rencananya akan diumumkan pada akhir
Oktober 2010. Singkat kata, tuduhan dumping Korea terhadap produk kertas
Indonesia telah membuat para pemegang industri geram dan kecewa terhadap
pemerintah Korea, yang membuat mereka menuntut pemerintah RI untuk melakukan
tindakan balasan.
Salah satu
contohnya ialah pihak dari Sinarmas Tbk yang
mendesak pemerintah melakukan tindakan retaliasi atau pembalasan terkait
pengenaan biaya tambahan anti dumping terhadap produk kertasnya di Korea
Selatan. Selain itu, menurut Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan,
Gusmardi Bustami, sikap pemerintah Korea Selatan yang mengenakan anti
dumping produk kertas Indonesia merupakan cerminan dari upaya proteksi agar
produk kertas Indonesia tak bisa masuk Korea Selatan. Sehingga langkah
retaliasi bisa cukup beralasan terlebih lagi pihak Korea pun diduga melakukan
dumping kertas di Indonesia. Gusmardi menjelaskan
pasca pengenaan anti dumping oleh Korea, kinerja ekspor kertas Indonesia ke
Korea turun drastis. Ekspor kertas Indonesia ke Korea sempat menyentuh angka
tertinggi hingga US$ 150 juta sementara saat ini sudah turun drastis hingga US$
50 juta. Singkatnya, tuduhan dumping dan pembebanan biaya anti dumping
ini telah membuat pengusaha kertas Indonesia “gerah”. Meskipun kasus ini telah
dibawa ke dalam agenda DSB, namun ternyata tetap mengakibatkan merosotnya nilai
ekspor kertas Indonesia ke Korea. Hal ini tentunya berimplikasi kepada industri
kertas dalam negeri masing-masing negara.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kebijakan perdagangan internasional
seperti yang diketahui bahwa hal ini menjadi acuan dalam melakukan perdagangan
internasional, yang dimana didalamnya terdapat ketentuan maupun arahan suatu
perdagangan di masing-masing negara atau di organisasi-organisasi tertentu.
Melakukan perdagangan bebas menjadi salah satu langkah dan upaya untuk
pemenuhan kebutuhan pasar global maupun pemenuhan kebutuhan domestik suatu
negara. Di tiap-tiap negara sejatinya memiliki kebijakan dalan melakukan
perdagangan bebas, kebijakan tersebut memiliki tujuan dan fungsi seperti
menciptakan kebebasan dalam perdagangan,
sehingga tidak adanya rintangan ataupun hambatan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar
negeri.
Adapun kebijakan lain yang memang
erat kaitannya terhadap kebijakan perdagangan internasional yaitu kebijakan
perdagangan proteksionis. Kebijakan perdagangan proteksionis memiliki makna
sebagai kebijakan perdagangan yang melindungi industri dalam negeri dengan cara
membuat berbagai rintangan (hambatan) yang menghalangi arus produk dari dan ke
luar negeri. Kuota ekspor dan kuota impor menjadi beberapa bentuk hambatan yang
dibuat sebagai kebijakan perdagangan proteksionis
Tak
jarang ditemukan adanya praktik-praktik perdagangan internasional antar negara
yang didalamnya terjadi polemik. Salah satunya ialah perdagangan internasioal
antara Indonesia dengan Korea Selatan, dengan komoditi kertas dan Indonesia
menjadi produsen atau pengekspor ke negara Korea Selatan. Tuduhan yang
diberikan oleh Korea
Selatan tersebut atas praktek dumping yang
dilakukan oleh Indonesia merupakan suatu kerugian bagi Indonesia. Indonesia merasa
keberatan atas tuduhan tersebut, hal ini dikarenakan Indonesia tidak melakukan
apa yang dituduhkan. Dengan adanya tuduhan ini, Korea Selatan membuat kebijakan
yang sangat merugikan Indonesia dengan menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Mekanisme awal
yang dilakukan oleh Indonesia adalah dengan melakukan konsultasi-konsultasi
yang terjadi antara Korsel dengan Indonesia yang pada akhirnya menemui jalan
buntu dan tidak tercapaikan kesepakatan. Korea Selatan melakukan dumping ini
karena korea takut akan mengalami kerugian kertas yang di produksi di dalam
negerinya sendiri. Karena harga kertas impor jauh lebih murah dibanding dalam
negeri.
Prosedur
penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism yang diterapkan oleh
WTO untuk menyelesaikan sengketa dagang antarnegara bisa dikatakan cukup
efektif dalam menyelesaikan sengketa dagang antarnegara. Dalam kasus ini,
Indonesia memanfaatkan prosedur yang diterapkan oleh WTO dan memperoleh manfaat
dari pemanfaatan prosedur tersebut.
Dinilai cukup efektif
karena DSM ini memang terbukti mampu untuk menyelesaikan sengketa dagang
antarnegara akan tetapi waktu yang dibutuhkan termasuk lama. Dari kasus
Indonesia ini diawali pada tahun 2002 dan baru benar-benar selesai serta
dimenangkan Indonesia dengan dicabutnya bea masuk antidumping pada tahun 2010.
Delapan tahun waktu yang dibutuhkan oleh Indonesia untuk bisa benar-benar
memenangkan sengketa nya dengan Korea Selatan.
[1] World Trade Organization, Korea – Antidumping Duties on Imports of
Certain Paper from Indonesia (online), 22 Oktober 2007, http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds312_e.htm diakses pada 19 Maret 2016 pukul
15.25 WIB
[2]
Korea - Anti-Dumping Duties
on Imports of Certain Paper from Indonesia, from http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds312_e.htm, diakses pada 19 Maret 2016 pada
pkul 16:15 WIB
[3] Korea=Certainpaper,fromhttp://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/1pagesum_e/ds312sum_e.pdf&rurl, diakses pada 19 Maret 2016 pada
pkul 17:05 WIB,
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku
Deliarnov. 2006. Ekonomi Politik. Jakarta: Erlangga
Halwani,
Hendra. 2005. Ekonomi Internasional dan
Globalisasi Ekonomi. Bogor: Ghalia Indonesia
B. Website
http://www.anakunhas.com/2011/05/pengertian-dumping.html
http://www.suaramerdeka.com/harian/0511/01/eko09.htm
http://www.zonasiswa.com/2015/01/perdagangan-internasional-kebijakan.html






0 komentar:
Posting Komentar