Sabtu, 19 Maret 2016

Suci Rahma Nizar 2014230100



Suci Rahma Nizar
2014230100

Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan perdagangan internasional diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dijalankan oleh suatu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari/ke Negara tersebut. dalam implementasinya perdagangan antara 2 negara sering merugikan Negara yang lemah (less developing countries). Negara maju (developing countries) mendominasi perdagangan internasional.Tingkat harga lebih banyak ditentukan oleh Negara maju, hal ini disebabkan tingkat ketergantungan Negara berkembang relatif lebih besar kepada Negara maju daripada sebaliknya.Sedangkan definisi yang lebih sempit dari kebijakan perdagangan internasional adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan & pembayaran internasional.

Kebijakan Perdagangan Proteksi:
Ø  Tarif
Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu Negara.
a.       Tarif digolongkan menjadi 3 :
1.      Bea Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkat menuju ke Negara lai. Jadi, pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu Negara yang memungut pajak. Custom area adalah daerah di mana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama dengan batas wilayah sesuatu Negara, tetapi kesamaan ini bukanlah merupakan keharusan.
2.      Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu Negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah Negara lain.
3.      Bea Impor (impor duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa Negara tersebut sebagai tujuan terakhir.
b.      Pembedaan tarif menurut jenisnya :
1.      Ad valorem duties, yakni be pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.misalnya tarif bea masuk mobil 5 jt dollar dan dengan kurs rupiah Rp10.000 per 1 dollar sehingga harga mobil itu dipasar dalam negeri Rp50 Miliar. Maka, bea masuk barang mewah tersebut adalah 300 %, Rp50 miliar = Rp150 miliar.
2.      Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang. Misalnya bea masuk kulkas Rp50.000 per unit, TV Rp25.000 per unit, dan sebagainya.
3.      Specific ad valorem / compound duties, yakni bea pabean merupakan kombinasi antara spesifik dan ad valorem , misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tariff ad valorem ditambah Rp20,00 untuk setiap unit.
c.       Efek tarif :
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu Negara khusunya terhadap pasar barang tersebut, beberapa macam-macam efek tarif tersebut :
-          Efek terhadap harga (price effect)
-          Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
-          Efek terhadap produk (protective/import substitution effet)
-          Efek terhadap redistribusi pendapatan (resdistribution effect)
Contoh tarif :Jepang, dimana jepang menggunakan hambatan perdagangan internasional untuk beras dengan mengenakan tarif dan bea masuk sebesar 200-300 % dari harga produk yang membuat susahnya beras dari Negara lain sangat sulit dipasarkan di jepang karena harga beras impor tersebut kalah bersaing dengan beras lokal akibat dari besarnya tarif/bea masuk yang dibuat oleh negeri sakura tersebut.
Ø  Kuota
Kuota adalah pembatasan jumlah pisik terhadap barang yang masuk (Kuota impor) dan keluar (Kuota ekspor).
a.       Kuota impor digolongkan menjadi 3 :
1.      Absolute atau unilateral kuota adalah kuota yang besar/kecinya ditentukan oleh suatu Negara tanpa persetujuan dengan Negara kain. Kuota semacam ini sering menimbulkan tindakan balas dendam oleh Negara lain.
2.      Negotiated atau bilateral kuota adalah kuota yang besar/kecilnya ditentukan berdasarkan perjanjian antara 2 negara atau lebih.
3.      Tarif kuota adalah gabungan antara tarif dan kuota. Untuk sejumlah tertentu barang diizinkan tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
4.      Mixing kuota adalah membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor dalam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir, pembatasan ini untuk mendorong berkembang nya industri di dalam negeri.
b.      Dampak kebijakan kuota bagi Negara importir :
-          Harga barang melambung tinggi.
-          Komsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang.
-          Meningkatnya produksi dalam negeri.
c.       Kuota Ekspor
Seperti juga halnya dengan kuota impor , maka ekspor pun dapat dibatasi jumlahnya. Pembatasan jumlah ekspor ini bertujuan antara lain :
1.      Untuk mencegah barang-barang yang penting jatuh atau berada di tangan musuh.
2.      Untuk menjamin terjadinya barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup.
3.      Untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilisasi harga.
d.      Dampak kebijakan kuota bagi Negara eksportir :
-          Harga barang turun.
-          Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang.
-          Produksi didalam negeri berkurang.
Contoh kuota Impor : Amerika Serikat melakukan pembatasan kuota impor minyak dari tahun 1957 sampai 1973.
Contoh kuota Ekspor : Pada tahun 2009 di berlakukan pembatasan kuota ekspor batu bara yang biasanya di ekspor dalam 150 jt ton pertahun, karena pemerintah merasa terlalu tinggi maka dibatasi nya kuota ekspor batu bara pada saat itu, dan sementara juga kebutuhan dalam negeri grafiknya mengalami kenaikaan dan terganggu.

Ø  Dumping
Kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri. Namun di dalam perdagangan internasional dumping dianggap sebagai tindakan yang tidak baik (unfair trade) karena dapat merugikan orang lain.
a.       Dumping digolongkan menjadi 3 :
1.      Persistan dumping, adalah kecenderungan monopoli yang berkelanjutan untuk memperoleh laba maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi didalam negeri daripada luar negeri.
2.      Predatory dumping, adalah tindakan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara, sehingga dapat mematikan atau mengalahkan perusahaan orang lain persaingan bisnis, setelah dapat monopoli pasar barulah harga kembali di naikkan untuk mendapatkan laba maksimum.
3.      Sporadic dumping, adalah tindakan menjual produk di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya kelebihan produksi di dalam negeri.
Contoh dumping : Perang dagang antara China dan Amerika, Amerika tergolong pemasok utama ayam broiler ke China, harga ayam broiler asal Amerika lebih murah dibandingkan ayam broiler China sehingga warga China banyak yang lebih memilih untuk mengkonsumsi ayam Amerika daripada ayam dalam negeri. Pemerintah china penasaran dan curiga terkait dengan murahnya harga ayam broiler dari Amerika ini, setelah ditelusuri ternyata industri ayam Amerika menjadi lebih murah dari ayam China.“Dumping” telah menyebabkan produsen ayam di China menjadi hancur, hal tersebut menyebabkan kerusakan yang subtansial di pasar China. Lalu China tidak tinggal diam dan membalas dengan membuat peraturan baru bahwa setiap ayam broiler yang diimpor dari Amerika akan dikenai biaya pungutan tambahan. Pungutan tambahan tersebut bisa berupa Cukai, Pajak, dsb.
Ø  Subsidi
Untuk meningkatkan produksi dalam negeri pemerintah melakukan subsidi kepada produsen. Beberapa catatan berkenaan mengenai subsidi antara lain : Pertama, jika pemerintah bertujuan menaikkan produksi dalam negeri atau menurunkan impor, maka dengan subsidi lebih baik daripada dengan tarif. Konsumen dapat menikmati harga yang lebih rendah serta tidak kehilangan surplus konsumen, demikian juga produsen tidak menderita adanya dead wight loss. Namun demikian subsidi biasanya dibiayai oleh pemerintah dengan kenaikan pajak sehingga manfaat subsidi di atas tarif tidak sama berkurangnya kerugian surplus klonsumen & produsen. Kedua, subsidi secara periodik harus dianggarkan dalam anggaran belanja, oleh karena itu manfaatnya harus ditinjau setiap tahun sejalan dengan perkembangan/perubahan keadaan sosial ekonomi.

Contoh subsidi : Jepang yang selama ini membeli beras dari para petani mereka dengan harga 8 hingga 10 kali lebih tinggi dari harga beras dunia. Dan Indonesia juga memberi subsidi pupuk pada petani untuk memacu produksi beras lebih tinggi.

Ø  Larangan Ekspor / Impor (Embargo)
Larangan menyeluruh terhadap perdagangan (ekspor & impor) atas satu atau beberapa jenis produk dengan Negara tertentu.Seperti hal nya kuota, embargo dapat dikenakan terhadap semua kategori produk kepada semua Negara.

Contoh larangan Ekspor :Pelarangan Indonesia akan ekspor kayu gelondongan ke luar negeri merupakan larangan ekspor karena alasan ekonomi, ini terkait dengan pendapatan nasional.
Contoh larangan Impor : Pada tahun 1951 Senator Joseph McCarty di Amerika Serikat pernah menganjurkan di larang nya Impor berbagai macam bulu binatang (mink) dari Uni Soviet.

Ø  Premi
Semacam bonus / hadiah (uang dan sebagainya) yang diberikan sebagai perangsang untuk meningkatkan prestasi kerja. Premi akan mengurangi harga jual produk karena oleh pengusaha biasanya digunakan untuk mengurangi beban produksi dengan harapan bila harga jual produk murah maka permintaan masyarakat akan meningkat sehingga produksi akan meningkat juga pada akhirnya mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.
Referensi :
Nopirin, Ph.D,  Ekonomi Internasional Edisi 3. Yogyakarta: BPFE
Apridar. 2010. Teori Ekonomi : Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Graha Ilmu

0 komentar:

Posting Komentar