Suci Rahma Nizar
2014230100
Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan
perdagangan internasional diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang
dijalankan oleh suatu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional
dari/ke Negara tersebut. dalam implementasinya perdagangan antara 2 negara
sering merugikan Negara yang lemah (less
developing countries). Negara maju (developing
countries) mendominasi perdagangan internasional.Tingkat harga lebih banyak
ditentukan oleh Negara maju, hal ini disebabkan tingkat ketergantungan Negara
berkembang relatif lebih besar kepada Negara maju daripada sebaliknya.Sedangkan
definisi yang lebih sempit dari kebijakan perdagangan internasional adalah tindakan/kebijakan
ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan &
pembayaran internasional.
Kebijakan Perdagangan Proteksi:
Ø Tarif
Tarif
adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati
batas suatu Negara.
a. Tarif
digolongkan menjadi 3 :
1. Bea
Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang
diangkat menuju ke Negara lai. Jadi, pajak untuk barang-barang yang keluar dari
custom area suatu Negara yang memungut pajak. Custom area adalah daerah di mana
barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area
ini biasanya sama dengan batas wilayah sesuatu Negara, tetapi kesamaan ini
bukanlah merupakan keharusan.
2. Bea
Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap
barang-barang yang melalui wilayah suatu Negara dengan ketentuan bahwa barang
tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah Negara lain.
3. Bea
Impor (impor duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang
yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa Negara
tersebut sebagai tujuan terakhir.
b. Pembedaan
tarif menurut jenisnya :
1. Ad
valorem duties, yakni be pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari
nilai barang yang dikenakan bea tersebut.misalnya tarif bea masuk mobil 5 jt
dollar dan dengan kurs rupiah Rp10.000 per 1 dollar sehingga harga mobil itu
dipasar dalam negeri Rp50 Miliar. Maka, bea masuk barang mewah tersebut adalah
300 %, Rp50 miliar = Rp150 miliar.
2. Specific
duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik
daripada barang. Misalnya bea masuk kulkas Rp50.000 per unit, TV Rp25.000 per
unit, dan sebagainya.
3. Specific
ad valorem / compound duties, yakni bea pabean merupakan kombinasi antara spesifik
dan ad valorem , misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tariff ad valorem
ditambah Rp20,00 untuk setiap unit.
c. Efek
tarif :
Pembebanan tarif
terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu Negara
khusunya terhadap pasar barang tersebut, beberapa macam-macam efek tarif
tersebut :
-
Efek terhadap harga (price effect)
-
Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
-
Efek terhadap produk (protective/import
substitution effet)
-
Efek terhadap redistribusi pendapatan
(resdistribution effect)
Contoh
tarif :Jepang, dimana jepang menggunakan hambatan perdagangan internasional
untuk beras dengan mengenakan tarif dan bea masuk sebesar 200-300 % dari harga
produk yang membuat susahnya beras dari Negara lain sangat sulit dipasarkan di
jepang karena harga beras impor tersebut kalah bersaing dengan beras lokal
akibat dari besarnya tarif/bea masuk yang dibuat oleh negeri sakura tersebut.
Ø Kuota
Kuota
adalah pembatasan jumlah pisik terhadap barang yang masuk (Kuota impor) dan
keluar (Kuota ekspor).
a. Kuota
impor digolongkan menjadi 3 :
1. Absolute
atau unilateral kuota adalah kuota yang besar/kecinya ditentukan oleh suatu
Negara tanpa persetujuan dengan Negara kain. Kuota semacam ini sering
menimbulkan tindakan balas dendam oleh Negara lain.
2. Negotiated
atau bilateral kuota adalah kuota yang besar/kecilnya ditentukan berdasarkan
perjanjian antara 2 negara atau lebih.
3. Tarif
kuota adalah gabungan antara tarif dan kuota. Untuk sejumlah tertentu barang
diizinkan tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
4. Mixing
kuota adalah membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor dalam proporsi
tertentu dalam produksi barang akhir, pembatasan ini untuk mendorong berkembang
nya industri di dalam negeri.
b. Dampak
kebijakan kuota bagi Negara importir :
-
Harga barang melambung tinggi.
-
Komsumsi terhadap barang tersebut
menjadi berkurang.
-
Meningkatnya produksi dalam negeri.
c. Kuota
Ekspor
Seperti juga halnya
dengan kuota impor , maka ekspor pun dapat dibatasi jumlahnya. Pembatasan
jumlah ekspor ini bertujuan antara lain :
1. Untuk
mencegah barang-barang yang penting jatuh atau berada di tangan musuh.
2. Untuk
menjamin terjadinya barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup.
3. Untuk
mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai
stabilisasi harga.
d. Dampak
kebijakan kuota bagi Negara eksportir :
-
Harga barang turun.
-
Konsumsi terhadap barang tersebut
menjadi berkurang.
-
Produksi didalam negeri berkurang.
Contoh
kuota Impor : Amerika Serikat melakukan pembatasan kuota impor minyak dari
tahun 1957 sampai 1973.
Contoh
kuota Ekspor : Pada tahun 2009 di berlakukan pembatasan kuota ekspor batu bara
yang biasanya di ekspor dalam 150 jt ton pertahun, karena pemerintah merasa
terlalu tinggi maka dibatasi nya kuota ekspor batu bara pada saat itu, dan
sementara juga kebutuhan dalam negeri grafiknya mengalami kenaikaan dan
terganggu.
Ø Dumping
Kebijakan
pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang
di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri. Namun di dalam perdagangan
internasional dumping dianggap sebagai tindakan yang tidak baik (unfair trade)
karena dapat merugikan orang lain.
a. Dumping
digolongkan menjadi 3 :
1. Persistan
dumping, adalah kecenderungan monopoli yang berkelanjutan untuk memperoleh laba
maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi didalam negeri daripada luar
negeri.
2. Predatory
dumping, adalah tindakan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih
murah untuk sementara, sehingga dapat mematikan atau mengalahkan perusahaan
orang lain persaingan bisnis, setelah dapat monopoli pasar barulah harga
kembali di naikkan untuk mendapatkan laba maksimum.
3. Sporadic
dumping, adalah tindakan menjual produk di luar negeri dengan harga yang lebih
murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya kelebihan
produksi di dalam negeri.
Contoh
dumping : Perang dagang antara China dan Amerika, Amerika tergolong pemasok
utama ayam broiler ke China, harga ayam broiler asal Amerika lebih murah
dibandingkan ayam broiler China sehingga warga China banyak yang lebih memilih
untuk mengkonsumsi ayam Amerika daripada ayam dalam negeri. Pemerintah china
penasaran dan curiga terkait dengan murahnya harga ayam broiler dari Amerika
ini, setelah ditelusuri ternyata industri ayam Amerika menjadi lebih murah dari
ayam China.“Dumping” telah menyebabkan produsen ayam di China menjadi hancur,
hal tersebut menyebabkan kerusakan yang subtansial di pasar China. Lalu China
tidak tinggal diam dan membalas dengan membuat peraturan baru bahwa setiap ayam
broiler yang diimpor dari Amerika akan dikenai biaya pungutan tambahan.
Pungutan tambahan tersebut bisa berupa Cukai, Pajak, dsb.
Ø Subsidi
Untuk
meningkatkan produksi dalam negeri pemerintah melakukan subsidi kepada
produsen. Beberapa catatan berkenaan mengenai subsidi antara lain : Pertama,
jika pemerintah bertujuan menaikkan produksi dalam negeri atau menurunkan
impor, maka dengan subsidi lebih baik daripada dengan tarif. Konsumen dapat
menikmati harga yang lebih rendah serta tidak kehilangan surplus konsumen,
demikian juga produsen tidak menderita adanya dead wight loss. Namun demikian
subsidi biasanya dibiayai oleh pemerintah dengan kenaikan pajak sehingga
manfaat subsidi di atas tarif tidak sama berkurangnya kerugian
surplus klonsumen & produsen. Kedua, subsidi secara periodik harus
dianggarkan dalam anggaran belanja, oleh karena itu manfaatnya harus ditinjau
setiap tahun sejalan dengan perkembangan/perubahan keadaan sosial ekonomi.
Contoh
subsidi : Jepang yang selama ini membeli beras dari para petani mereka dengan
harga 8 hingga 10 kali lebih tinggi dari harga beras dunia. Dan Indonesia juga
memberi subsidi pupuk pada petani untuk memacu produksi beras lebih tinggi.
Ø Larangan
Ekspor / Impor (Embargo)
Larangan
menyeluruh terhadap perdagangan (ekspor & impor) atas satu atau beberapa
jenis produk dengan Negara tertentu.Seperti hal nya kuota, embargo dapat
dikenakan terhadap semua kategori produk kepada semua Negara.
Contoh
larangan Ekspor :Pelarangan Indonesia akan ekspor kayu gelondongan ke luar
negeri merupakan larangan ekspor karena alasan ekonomi, ini terkait dengan
pendapatan nasional.
Contoh
larangan Impor : Pada tahun 1951 Senator Joseph McCarty di Amerika Serikat
pernah menganjurkan di larang nya Impor berbagai macam bulu binatang (mink)
dari Uni Soviet.
Ø Premi
Semacam
bonus / hadiah (uang dan sebagainya) yang diberikan sebagai perangsang untuk meningkatkan
prestasi kerja. Premi akan mengurangi harga jual produk karena oleh pengusaha
biasanya digunakan untuk mengurangi beban produksi dengan harapan bila harga
jual produk murah maka permintaan masyarakat akan meningkat sehingga produksi
akan meningkat juga pada akhirnya mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.
Referensi :
Nopirin, Ph.D, Ekonomi
Internasional Edisi 3. Yogyakarta: BPFE
Apridar. 2010. Teori Ekonomi : Sejarah dan Perkembangannya.
Jakarta: Graha Ilmu






0 komentar:
Posting Komentar