Sabtu, 19 Maret 2016

Annisa Restiany 2015230045. Review Kebijakan Perdagangan Internasional

Kebijakan Perdagangan Internasional

Annisa Restiany
2015130045

Perdagangan internasional adalah salah satu bentuk kebijakan ekonomi internasional berupa kegiatan jual-beli barang dan jasa antar dua negara atau lebih (antar individu, antar pemerintah maupun individu dengan pemerintah) dengan memenuhi peraturan yang diterima secara internasional.
Sedangkan kebijakan perdagangan internasional sendiri yaitu, suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Dalam hal ini pemerintah yang bertindak secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk daripada perdagangan dan pembayaran internasional. Jadi, dapat dikatakan arah kebijakan internasional untuk mengatur perdagangan internasional agar sesuai dengan yang dikehendaki pemerintah.
Tujuan kebijakan ini adalah:
1.      Memaksimalkan produksi dalam negeri;
2.      Melindungi dan memperluas lapangan kerja;
3.      Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari berbagai kemungkinan pengaruh buruk/negatif dari negara lain;
4.      Menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional;
5.      Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil;
6.      Menjaga stabilitas nilai tukar atau kurs.
Secara umum, kebijakan perdangangan internasional dibagi menjadi : Kebijakan proteksi, kebijakan autarki, dan politik dagang bebas.
1.      Politik proteksi
Kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dari kemungkinan bangkrut sebagai akibat serbuan pasar barang sejenis dari luar negeri (barang-barang impor). Agar mampu bersaing dengan produk asing, pemerintah menetapkan berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan ke luar negeri.
Adapun macam-macam kebijakan perdagangan proteksi antara lain:
a.       Tarif dan bea masuk
Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati daerah pabean (custom area), dan barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Dengan pengenaan bea masuk yang besar atas barang-barang dari luar negeri dimaksudkan untuk memproteksi atas industri dalam negeri dan untuk memperoleh pendapatan negara.
Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan presentase tertentu dari harga barang yang diimpor.
Akibatnya: Harga barang naik→ produksi dalam negeri meningkat→ impor barang menurun.
Contoh: Pemerintah melalui kementrian keuangan (kemenkeu) menaikan tariff bea masuk barang impor. Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tariff bea masuk atas barang impor. Barang impor tersebut meliputi sandang, pangan, serta barang pelengkap.

Tarif/bea masuk digolongkan menjadi:
·         Bea ekspor (export duties)
Pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain. Jadi, pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu negara yang memungut pajak.
Custom area adalah daerah dimana barang-barang bergerak bebas dengan tidak dikenai bea pabean.
·         Bea transito (transit duties)
Pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
·         Bea impor (import duties)
Pajak terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area) dengan catatan negara tersebut adalah tujuan akhir.
Pembedaan tarif menurut jenis:
·         ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase nilai barang yang dikenakan bea tersebut. (Misalnya
Harga CIF suatu barang: US$100
Besarnya tarif bea masuk: 10%
kurs US$1: Rp.5000,-
Maka, besarnya bea masuk uang dikenakan: 10% x Rp.5000=Rp.50.000);
·         specific duties bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang. (Misalnya bea masuk kulkas Rp.50.000/unit, TV Rp.25.000/unit, dan seterusnya);
·         specific ad volarem atau compoun duties
kombinasi antara specific dan ad valorem. (Misalnya:
Harga beras impor/kg : Rp.1.500,-
jumlah beras impor: 1000kg
Maka berdasarkan tarif spesifik akan dikenakan sebesar Rp.100 x 1000 kg = Rp.100.000.
Kemudian bersadarkan tarif ad valorem, maka dikenakan 10% dari nilai 1000kg beras, jadi: 10% x Rp. 1.500.000 = Rp.150.000.
Total tarif yang dibebankan sebesar: Rp.100.000+ Rp.150.000 = Rp. 250.000)

b.      Pelarangan impor
Kebijakan pemerintah melarang masuknya barang-barang dari luar negeri dengan tujuan melindungi dan meningkatkan produksi dalam negeri (menghemat devisa).
Harga barang naik dikarenakan jumlah barang yang beredar terbatas→ produksi dalam negeri meningkat→ jumlah barang di pasar turun→ impor barang turun.
Contoh: Indonesia pernah melakukan pelarangan impor pada produk susu dan olahan susu dari Cina karena terbukti mengandung melanin tinggi. Pada akhir september 2008, dilaporkan susu bermelamin telah menimbulkan 94.000 dan memakan 4 korban jiwa karena kerusakan ginjal. Dampaknya, produksi susu lokal meningkat.

c.       Kuota atau pembatasan impor
Kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri.
Harga barang naik karena jumlah barang impor terbatas→ produksi dalam negeri meningkat→ jumlah barang di pasar turun→ impor barang turun
Contoh: Pemerintah membatasi impor beras, gula, kedelai dan meningkatkan kapasitas produksi pertanian dalam negeri melalui kementrian BUMN yang bekerjasama dengan kementrian pertanian.

d.      Subsidi
Upaya pemerintah untuk membantu atau memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, sehingga produsen dalam negeri dapat menjual barangnya yang lebih murah meningkatkan ekspor.
Akibatnya: Harga barang di pasar tetap→produksi dalam negeri meningkat→jumlah barang di pasar tetap dan impor barang turun.
Contoh: Jepang memebli beras dari para petani mereka dengan harga 8 hingga 10 kali lebih tinggi dari harga beras dunia. Indonesia juga memberi subsidi pupuk pada petani untuk memacu produksi beras lebih tinggi.

e.       Dumping
Upaya pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri. Tujuannya untuk meningkatkan ekspor.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping:
·         Kekuatan monopoli di dalam negara lebih besar daripada luar negeri.
·         Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri
Para ahli ekonomi mengklasifikasikan dumping menjadi 3 jenis, yaitu:
·         Sporadic dumping
Tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibanding harga dalam negeri. Namun hal itu terjadi sekali-kali saja dan tujuannya sekedar mengatasi surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik. Jadi, niatnya sama sekali tidak menindas atau mematikan produk pesaing.
Predatory dumping
Dumping ini bersifat merusak. Dimana tindakan perusahaan menjual komoditi di bawah harga atau harga yang jauh lebih murah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri. Proses ini hanya berlangsung sementara, namun diskriminasi atau penciptaan selisih harganya sangat tajam, sehingga benar-benar dapat menggusur atau bahkan mematikan produksi pesaing dalam waktu singkat. Begitu perusahaan pelakunya menguasai pangsa asar yang lebih luas, maka ia akan segera meningkatkan harga ekspor dan menghentikan dumping tersebut. Dumping ini ditempuh sebagai strategi untuk mengusir produk pesaing dari negara lain.
·         Persitent dumping
jenis dumping ini bisa disebut sebagai praktek “banting harga” atau diskriminasi harga internasional. Dimana kecenderungan monopoli yang berkelanjutan (continous) dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh laba maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri. Hal ini dikarenakan ia harus bersaing dengan produk dari negara lainnya yang mungkin produksinya lebih efisien, sehingga lebih murah dan kompetitif.
Contoh: Cina mengekspor barang dengan harga yang lebih rendah di Indonesia untuk jenis barang yang sama. Harga pasaran karpet buatan Indonesia seharga Rp.50.000, cina bisa menjual karpet tersebut seharga Rp.25.000. Harga ini menguntungkan pengekspor karena secara rasional produknya akan digemari di Indonesia.

f.       Premi
Kebijakan pemerintah berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi diharapkan dapat menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi. Dalam hal ini premi sama dengan subsidi


g.      Diskriminasi harga
Kebijakan perdagangan internasional dengan cara penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama. Penetapan harga ini dapat berupa harga barang yang dijual di pasar internasional lebih mahal dibanding di dalam negeri ataupun sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan.
Contoh: Indonesia mengekspor gas bumi ke Jepang dengan harga lebih mahal karena harus menyesuaikan standar harga internasional. Sedangkan di dalam negeri dijual lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah untuk mengalihkan tingginya pemakaian minyak bumi.


2.      Politik perdagangan bebas (free trade)
Kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antar negara sehingga memungkinkan setiap negara berspesialisasi memproduksi barang dimana masing-masing negara memiliki keunggulan komparatif.
Contoh : Organisasi perdagangan bebas seperti AFTA (Asian Free Trade Area) membuat perjanjian untuk membebaskan biaya perdagangan antar sesama anggota di kawasan asia tenggara.

3.      Autarki
Tujuan ini bermaksud untuk menghindarkan pengaruh-pengaruh dari negara lain baik pengaruh ekonomi, politik atau militer terhadap kegiatan ekonomi domestik. Jadi, politik autarki benar-benar menutup hubungan ekonomi dengan pihak luar sehingga perdagangan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas.
Contoh: Seorang importir harus membeli uang dollar terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembayaran, kemudian membayarkannya kepada eksportir di Amerika.



Referensi:
Waluyo, Indarto. 2007. Ekonomi Kontekstual. Surakarta:Mediatama.
Nopirin. 2011. Ekonomi Internasional. Edisi 3. Yogyakarta:BPFE.
(diakses tanggal 17 Maret 2016)



0 komentar:

Posting Komentar