Kebijakan
Perdagangan Internasional
Annisa Restiany
2015130045
Perdagangan
internasional adalah salah satu bentuk kebijakan ekonomi internasional berupa
kegiatan jual-beli barang dan jasa antar dua negara atau lebih (antar individu,
antar pemerintah maupun individu dengan pemerintah) dengan memenuhi peraturan
yang diterima secara internasional.
Sedangkan
kebijakan perdagangan internasional sendiri yaitu, suatu kebijakan ekonomi yang
dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Dalam
hal ini pemerintah yang bertindak secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi
komposisi, arah serta bentuk daripada perdagangan dan pembayaran internasional.
Jadi, dapat dikatakan arah kebijakan internasional untuk mengatur perdagangan
internasional agar sesuai dengan yang dikehendaki pemerintah.
Tujuan
kebijakan ini adalah:
1. Memaksimalkan
produksi dalam negeri;
2. Melindungi
dan memperluas lapangan kerja;
3. Melindungi
kepentingan ekonomi nasional dari berbagai kemungkinan pengaruh buruk/negatif
dari negara lain;
4. Menjaga
keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional;
5. Menjaga
tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil;
6. Menjaga
stabilitas nilai tukar atau kurs.
Secara
umum, kebijakan perdangangan internasional dibagi menjadi : Kebijakan proteksi,
kebijakan autarki, dan politik dagang bebas.
1.
Politik proteksi
Kebijakan
pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant
industry) dari kemungkinan bangkrut sebagai akibat serbuan pasar barang sejenis
dari luar negeri (barang-barang impor). Agar mampu bersaing dengan produk asing,
pemerintah menetapkan berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan ke
luar negeri.
Adapun
macam-macam kebijakan perdagangan proteksi antara lain:
a. Tarif
dan bea masuk
Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang
melewati daerah pabean (custom area),
dan barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Dengan pengenaan
bea masuk yang besar atas barang-barang dari luar negeri dimaksudkan untuk
memproteksi atas industri dalam negeri dan untuk memperoleh pendapatan negara.
Bentuk umum kebijakan tarif adalah
penetapan pajak impor dengan presentase tertentu dari harga barang yang
diimpor.
Akibatnya: Harga barang naik→ produksi
dalam negeri meningkat→ impor barang menurun.
Contoh: Pemerintah melalui kementrian
keuangan (kemenkeu) menaikan tariff bea masuk barang impor. Sesuai dengan
peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan
sistem klarifikasi barang dan pembebanan tariff bea masuk atas barang impor. Barang
impor tersebut meliputi sandang, pangan, serta barang pelengkap.
Tarif/bea masuk digolongkan menjadi:
·
Bea ekspor (export duties)
Pajak/bea yang dikenakan terhadap barang
yang diangkut menuju negara lain. Jadi, pajak untuk barang-barang yang keluar
dari custom area suatu negara yang memungut pajak.
Custom
area adalah daerah dimana
barang-barang bergerak bebas dengan tidak dikenai bea pabean.
·
Bea transito (transit duties)
Pajak/bea yang dikenakan terhadap
barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir
barang tersebut negara lain.
·
Bea impor (import duties)
Pajak terhadap barang-barang yang masuk
dalam suatu negara (tom area) dengan catatan negara tersebut adalah tujuan
akhir.
Pembedaan
tarif menurut jenis:
·
ad
valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase
nilai barang yang dikenakan bea tersebut. (Misalnya
Harga CIF suatu barang: US$100
Besarnya tarif bea masuk: 10%
kurs US$1: Rp.5000,-
Maka, besarnya bea masuk uang dikenakan:
10% x Rp.5000=Rp.50.000);
·
specific
duties bea pabean yang tingginya
dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang. (Misalnya bea masuk kulkas Rp.50.000/unit,
TV Rp.25.000/unit, dan seterusnya);
·
specific
ad volarem atau compoun duties
kombinasi antara specific dan ad
valorem. (Misalnya:
Harga beras impor/kg : Rp.1.500,-
jumlah beras impor: 1000kg
Maka
berdasarkan tarif spesifik akan dikenakan sebesar Rp.100 x 1000 kg =
Rp.100.000.
Kemudian bersadarkan tarif ad valorem, maka dikenakan 10% dari nilai 1000kg
beras, jadi: 10% x Rp. 1.500.000 = Rp.150.000.
Total tarif yang dibebankan sebesar: Rp.100.000+
Rp.150.000 = Rp. 250.000)
b. Pelarangan
impor
Kebijakan pemerintah melarang masuknya
barang-barang dari luar negeri dengan tujuan melindungi dan meningkatkan
produksi dalam negeri (menghemat devisa).
Harga barang naik dikarenakan jumlah
barang yang beredar terbatas→ produksi dalam negeri meningkat→ jumlah barang di
pasar turun→ impor barang turun.
Contoh: Indonesia pernah melakukan
pelarangan impor pada produk susu dan olahan susu dari Cina karena terbukti
mengandung melanin tinggi. Pada akhir september 2008, dilaporkan susu bermelamin
telah menimbulkan 94.000 dan memakan 4 korban jiwa karena kerusakan ginjal. Dampaknya,
produksi susu lokal meningkat.
c. Kuota
atau pembatasan impor
Kebijakan pemerintah untuk membatasi
barang-barang yang masuk dari luar negeri.
Harga barang naik karena jumlah barang
impor terbatas→ produksi dalam negeri meningkat→ jumlah barang di pasar turun→ impor
barang turun
Contoh: Pemerintah membatasi impor
beras, gula, kedelai dan meningkatkan kapasitas produksi pertanian dalam negeri
melalui kementrian BUMN yang bekerjasama dengan kementrian pertanian.
d. Subsidi
Upaya pemerintah untuk membantu atau
memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri dalam bentuk keringanan
pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, sehingga produsen
dalam negeri dapat menjual barangnya yang lebih murah meningkatkan ekspor.
Akibatnya: Harga barang di pasar tetap→produksi
dalam negeri meningkat→jumlah barang di pasar tetap dan impor barang turun.
Contoh: Jepang memebli beras dari para
petani mereka dengan harga 8 hingga 10 kali lebih tinggi dari harga beras dunia.
Indonesia juga memberi subsidi pupuk pada petani untuk memacu produksi beras
lebih tinggi.
e. Dumping
Upaya pemerintah untuk mengadakan
diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri lebih murah
daripada di dalam negeri. Tujuannya untuk meningkatkan ekspor.
Syarat yang harus dipenuhi dalam
kebijakan dumping:
·
Kekuatan monopoli di dalam negara lebih
besar daripada luar negeri.
·
Terdapat hambatan yang cukup kuat
sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri
Para
ahli ekonomi mengklasifikasikan dumping menjadi 3 jenis, yaitu:
·
Sporadic
dumping
Tindakan perusahaan dalam menjual
produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibanding harga dalam
negeri. Namun hal itu terjadi sekali-kali saja dan tujuannya sekedar mengatasi
surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik. Jadi,
niatnya sama sekali tidak menindas atau mematikan produk pesaing.
Predatory
dumping
Dumping ini bersifat merusak. Dimana tindakan
perusahaan menjual komoditi di bawah harga atau harga yang jauh lebih murah di
luar negeri dibandingkan di dalam negeri. Proses ini hanya berlangsung
sementara, namun diskriminasi atau penciptaan selisih harganya sangat tajam,
sehingga benar-benar dapat menggusur atau bahkan mematikan produksi pesaing
dalam waktu singkat. Begitu perusahaan pelakunya menguasai pangsa asar yang
lebih luas, maka ia akan segera meningkatkan harga ekspor dan menghentikan
dumping tersebut. Dumping ini ditempuh sebagai strategi untuk mengusir produk
pesaing dari negara lain.
·
Persitent
dumping
jenis dumping ini bisa disebut sebagai
praktek “banting harga” atau diskriminasi harga internasional. Dimana kecenderungan
monopoli yang berkelanjutan (continous)
dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh laba maksimum dengan
menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri. Hal
ini dikarenakan ia harus bersaing dengan produk dari negara lainnya yang
mungkin produksinya lebih efisien, sehingga lebih murah dan kompetitif.
Contoh: Cina mengekspor barang dengan
harga yang lebih rendah di Indonesia untuk jenis barang yang sama. Harga pasaran
karpet buatan Indonesia seharga Rp.50.000, cina bisa menjual karpet tersebut
seharga Rp.25.000. Harga ini menguntungkan pengekspor karena secara rasional
produknya akan digemari di Indonesia.
f. Premi
Kebijakan pemerintah berupa pemberian
hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan
kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi diharapkan dapat
menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi. Dalam hal ini premi sama dengan
subsidi
g. Diskriminasi
harga
Kebijakan perdagangan internasional
dengan cara penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang
berbeda terhadap barang yang sama. Penetapan harga ini dapat berupa harga
barang yang dijual di pasar internasional lebih mahal dibanding di dalam negeri
ataupun sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan.
Contoh: Indonesia mengekspor gas bumi ke
Jepang dengan harga lebih mahal karena harus menyesuaikan standar harga
internasional. Sedangkan di dalam negeri dijual lebih murah karena disubsidi
oleh pemerintah untuk mengalihkan tingginya pemakaian minyak bumi.
2.
Politik perdagangan bebas (free trade)
Kebijakan
pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antar negara sehingga memungkinkan
setiap negara berspesialisasi memproduksi barang dimana masing-masing negara
memiliki keunggulan komparatif.
Contoh
: Organisasi perdagangan bebas seperti AFTA (Asian Free Trade Area) membuat perjanjian untuk membebaskan biaya perdagangan
antar sesama anggota di kawasan asia tenggara.
3.
Autarki
Tujuan
ini bermaksud untuk menghindarkan pengaruh-pengaruh dari negara lain baik
pengaruh ekonomi, politik atau militer terhadap kegiatan ekonomi domestik. Jadi,
politik autarki benar-benar menutup hubungan ekonomi dengan pihak luar sehingga
perdagangan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang
menganjurkan adanya perdagangan bebas.
Contoh:
Seorang importir harus membeli uang dollar terlebih dahulu sebelum melaksanakan
pembayaran, kemudian membayarkannya kepada eksportir di Amerika.
Referensi:
Waluyo,
Indarto. 2007. Ekonomi Kontekstual. Surakarta:Mediatama.
Nopirin.
2011. Ekonomi Internasional. Edisi 3. Yogyakarta:BPFE.
(diakses
tanggal 17 Maret 2016)






0 komentar:
Posting Komentar