Nama
: Martha Maghfiroh
NRP
: 2014230121
Matkul
: Ekonomi Internasional
TUGAS
REVIEW
KEBIJAKAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KEBIJAKAN
PERDAGANGAN BEBAS
Sebelumnya
perdagangan internasional ditandai dengan proteksionisme yang menyulitkan
negara industri di Barat untuk membatasi perdagangan impor atau ekspor. Alasannya ialah proteksi untuk produsen, konsumen,
masyarakat, neraca pembayaran, pertahanan, dan keamanan. Biasanya terjadi di
negara berkembang yang cenderung melindungi industrinya yang masih pemula.
Perdagangan
bebas adalah salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang
anggota-anggotanya tergabung dalam kelompok perdagangan bebas. Banyaknya
masalah prihal proteksi dalam perdagangan internasional telah membuat
pemerintah menentukan kebijakan perdagangan bebas. Kebijakan tersebut bukan
berarti perdagangan yang tanpa syarat namun lebih mengedepankan keadilan. Untuk
mengawasi berlangsungnya perdagangan bebas maka berdirilah GATT(general on tariff and trade) adalah
perjanjian internasional multilateral yang didirikan pada tahun 1948 untuk mengatur perdagangan internasional pasca
perang dunia II. Tujuan GATT adalah
sebagai berikut :
1. Terjadinya
perdagangan yang bebas tanpa diskriminasi
2. Menempuh
disiplin di antara anggotanya supaya tidak mengambil langkah yang merugikan
anggota lainnya.
3. Mencegah
terjadinya perang dagang yang akan merugikan semua pihak.
Aturan
GATT tidak mengharuskan perdagangan bebas tanpa syarat namun berusaha ke rezim
perdagangan yang bebas atau fair trade tanpa
diskriminasi untuk memperbesar pertumbuhan dunia. GATT merupakan manifestasi
dalam bentuk organisasi persetujuan yang tolak titik dari teori keungulan
komperatif dan reformulasinya dikenal dengan teori H-O. Putaran Uruguay adalah
putaran terakhir perundingan perdagangan bebas multilateral di bawah GATT. Hasil
dari Putaran Uruguay dan final act adalah:
1. Penurunan
hambatan tarif dan nontarif tujuannya untuk liberalisasi perdagangan dan
meningkatkan akses pasar.
2. Penyempurnan
beberapa implementasi peraturan GATT, technical
barriers to trade digunakan untuk mencegah terjadinya hambatan perdagangan
melalui penentuan standar teknis, testing dan prosedur sertifikasi, dengan
menyadari bahwa semua negara mempunyai hak untuk melindungi manusia, tanaman,
dan binatang serta lingkungan dan kesehtan.
3. Subsidies
and countervailing, tujuannya memberi bantuan keuangan yang diberikan
pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan serta
sekaligus tindakan konkret untuk mengkompensasikan dampak dari subsidi yang
dilakukan oleh negara pengekspor terhadap barang yang diekspor.
4. New
issues TRIMs bertujuan untuk menertibkan berbagai kebijakan investasi yang
menghambat distorsi dalam perdagangan.
Selanjutnya
GATT berganti nama menjadi WTO (world
trade organization) setelah para menteri perdagangan di Maroko mentandatangani
akte putaran final Putaran Uruguay. Prinsip WTO dalam melakukan perdagangan
bebas adalah sebagai berikut :
1. Hubungan
perdagangan antar bangsa-bangsa itu didasarkan atas “prinsip resiporsitas” artinya pada dasarnya
perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagang
negara tersebut, perlakuan tersebut bersifat timbale balik
2. Prinsip
perlakuan sama atau nondiskriminasi artinya kalau mengistimewakan suatu negara
maka keistimewaan tersebut juga harus berlaku bagi negara-negara lain.
3. Prinsip
transparency artinya perlakuan dan
kebijkan yang dilakukan suatu negara harus trnsparan, dapat diketahui oleh
mitra dagangnya.
Pada dsarnya pembahasan dalam bidang-bidang
ini menyangkut upaya untuk menyelenggarakan sistem perdagangan dunia yang adil,
bebas dan terbuka untuk semua negara menandatanganan WTO.
Sumber
Halwani,
Hendra. 2002. Ekonomi Internasional dan
Glpbalisasi Ekonomi. Ghalia Indonesia.
“Kebijakan perdagangan
Internasional” http://www.ssbelajar.net/2012/03/kebijakan-perdagangan-internasional.html.
diakses pada tanggal 18 maret 2016.






0 komentar:
Posting Komentar