Sabtu, 19 Maret 2016

martha maghfiroh 2014230121



Nama               : Martha Maghfiroh
NRP                : 2014230121
Matkul             : Ekonomi Internasional
TUGAS REVIEW
KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

KEBIJAKAN PERDAGANGAN BEBAS

Sebelumnya perdagangan internasional ditandai dengan proteksionisme yang menyulitkan negara industri di Barat untuk membatasi perdagangan impor atau ekspor.  Alasannya ialah proteksi untuk produsen, konsumen, masyarakat, neraca pembayaran, pertahanan, dan keamanan. Biasanya terjadi di negara berkembang yang cenderung melindungi industrinya yang masih pemula.
Perdagangan bebas adalah salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang anggota-anggotanya tergabung dalam kelompok perdagangan bebas. Banyaknya masalah prihal proteksi dalam perdagangan internasional telah membuat pemerintah menentukan kebijakan perdagangan bebas. Kebijakan tersebut bukan berarti perdagangan yang tanpa syarat namun lebih mengedepankan keadilan. Untuk mengawasi berlangsungnya perdagangan bebas maka berdirilah GATT(general on tariff and trade) adalah perjanjian internasional multilateral yang didirikan pada tahun 1948 untuk  mengatur perdagangan internasional pasca perang dunia II.  Tujuan GATT adalah sebagai berikut :
1.      Terjadinya perdagangan yang bebas tanpa diskriminasi
2.      Menempuh disiplin di antara anggotanya supaya tidak mengambil langkah yang merugikan anggota lainnya.
3.      Mencegah terjadinya perang dagang yang akan merugikan semua pihak.
Aturan GATT tidak mengharuskan perdagangan bebas tanpa syarat namun berusaha ke rezim perdagangan yang bebas atau fair trade tanpa diskriminasi untuk memperbesar pertumbuhan dunia. GATT merupakan manifestasi dalam bentuk organisasi persetujuan yang tolak titik dari teori keungulan komperatif dan reformulasinya dikenal dengan teori H-O. Putaran Uruguay adalah putaran terakhir perundingan perdagangan bebas multilateral di bawah GATT. Hasil dari Putaran Uruguay dan final act adalah:
1.      Penurunan hambatan tarif dan nontarif tujuannya untuk liberalisasi perdagangan dan meningkatkan akses pasar.
2.      Penyempurnan beberapa implementasi peraturan GATT, technical barriers to trade digunakan untuk mencegah terjadinya hambatan perdagangan melalui penentuan standar teknis, testing dan prosedur sertifikasi, dengan menyadari bahwa semua negara mempunyai hak untuk melindungi manusia, tanaman, dan binatang serta lingkungan dan kesehtan.
3.    Subsidies and countervailing, tujuannya memberi bantuan keuangan yang diberikan pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan serta sekaligus tindakan konkret untuk mengkompensasikan dampak dari subsidi yang dilakukan oleh negara pengekspor terhadap barang yang diekspor.
4.   New issues TRIMs bertujuan untuk menertibkan berbagai kebijakan investasi yang menghambat distorsi dalam perdagangan.
Selanjutnya GATT berganti nama menjadi WTO (world trade organization) setelah para menteri perdagangan di Maroko mentandatangani akte putaran final Putaran Uruguay. Prinsip WTO dalam melakukan perdagangan bebas adalah sebagai berikut :
1.      Hubungan perdagangan antar bangsa-bangsa itu didasarkan atas “prinsip resiporsitas” artinya pada dasarnya perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagang negara tersebut, perlakuan tersebut bersifat timbale balik
2.      Prinsip perlakuan sama atau nondiskriminasi artinya kalau mengistimewakan suatu negara maka keistimewaan tersebut juga harus berlaku bagi negara-negara lain.
3.      Prinsip transparency artinya perlakuan dan kebijkan yang dilakukan suatu negara harus trnsparan, dapat diketahui oleh mitra dagangnya.
 Pada dsarnya pembahasan dalam bidang-bidang ini menyangkut upaya untuk menyelenggarakan sistem perdagangan dunia yang adil, bebas dan terbuka untuk semua negara menandatanganan WTO.

Sumber
Halwani, Hendra. 2002. Ekonomi Internasional dan Glpbalisasi Ekonomi. Ghalia Indonesia.
“Kebijakan perdagangan Internasional” http://www.ssbelajar.net/2012/03/kebijakan-perdagangan-internasional.html. diakses pada tanggal 18 maret 2016.

0 komentar:

Posting Komentar