TEORI KLASIK PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
a.
Sejarah
Perdagangan Internasional
Perdagangan
internasional sebenarnya telah terjadi sejak dulu, namun dalam jumlah dan ruang
lingkup yang terbatas, ketika pemenuhan kebutuhan suatu negara tidak dapat
diproduksi, maka akan dipenuhi dengan cara barter. Hal ini terjadi karena
setiap negara dengan negara partner dagangnya mempunyai beberapa perbedaan, di
antaranya perbedaan kandungan SDA, iklim, penduduk, SDM, spesifikasi tenaga
kerja, konfigurasi geografis, teknologi, tingkat harga, struktur ekonomi,
sosial dan politik.
b. Revolusi Industri
Revolusi
ini pertama kali terjadi di Inggris, dimana pada saat itu industrialisasi
inggris berkembang pesat sehingga menimbulkan ketidakseimbangan perdagangan
antara negara-negara di kawasan Eropa yang didominasi oleh produk inggris, ketidakseimbangan
ini kemudian menimbulkan lahirlah apa yang dikenal sebagai doktrin
neomerkantilisme dan historisme yang dipelopori oleh Friedrich List dari
Jerman.
Negara-negara
yang baru memasuki proses industrialisasi merasakan tekanan perdangan yang
tidak seimbang akibat serbuan dari barang-barang impor, terutama yang berasal
dari inggris, sehingga mereka memberlakukan pengenaan tarif untuk melindungi
industri dalam negri yang masih dalam tahap pemula (infant industry protection). Aliran historisme kemudian diikuti
oleh banyak negara yang proses industrialisasinya masih tertinggal jauh
dibandingkan dengan Inggris, seperti Prancis, Jerman, Amerika Serikat, dan
Jepang.
c.
Merkantilisme
Dalam
perdagangan internasional terdapat beberapa aliran pemikiran, salah satunya
aliran merkantilisme. Aliran ini berpendapat bahwa perdagangan internasional
akan terjadi apabila terdapat kesempatan memperoleh surplus neraca transaksi
berjalan (current account). Oleh
karena itu, kegiatan ekspor-impor diletakan sebagai lokomotif utama yang
menyebabkan meningkatnya industri dalam negeri. Dari hasil ekspor inilah yang
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan impor. Aliran ini menengahi pemikiran
bahwa kegiatan produksi dalam negeri dan ekspor harus ditingkatkan dengan
memberikan subsidi dan fasilitas-fasilitas lainnya dari pemerintah. Dan
sebaliknya impor harus dibatasi melalui serangkaian hambatan impor berupa
proteksi dan perlindungan khusus untuk industri-industri strategis maupun
industri rakyat.
d.
Teori
Keunggulan Mutlak (Absolut Advantage)
Pada
dasarnya pemikiran Adam Smith ini menerangkan bagaimana perdagangan
internasional dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sebagai contoh, suatu
negara dapat memproduksi barang tertentu, misalnya barang M yang mempunyai
keunggulan dalam bidang pengelolaan dibandingkan dengan negara mitra dagangnya yang mempunyai keunggulan dalam memproduksi
barang X yang merupakan komoditas pertanian. Sehingga masing-masing negara
lebih berkonstrasi pada produksi barang-barang yang secara mutlak (Absolut) mempunyai keunggulan yang
kemudian di ekspor kepada mitra dagangnya. Proses inilah yang menjadi dasar
perdagangan internasional.
Produksi
|
Amerika
|
Inggris
|
Gandum
|
8
|
10
|
Pakaian
|
4
|
2
|
Dari tabel diatas nampak bahwa Amerika lebih
efisien dalam memproduksi gandum sedang Inggris dalam produksi pakaian. 1 unit pakaian
di Amerika memerlukan 4 unit tenaga kerja sedang di Inggris hanya 2 unit.
Keadaan demikian ini dapat dikatakan bahwa Amerika memiliki absolute advantage
pada produksi gandum dan Inggris memiliki absolute advantage pada produksi
pakaian.
e.
Konsep
Opportunity Cost
Opportuinity Cost diartikan sebagai
biaya kesempatan yang merupakan ukuran suatu kesempatan yang terlepas karena
menolak alternatif penggunaan sumber daya. Konsep kesmpatan biaya ini sangat
penting dalam pengambilan keputusan. Konsep ini dijelaskan dalam dua model opportunity cost yaitu increasing opportunity cost dan decreasing opportunity cost.
f.
Teori
Keunggulan Komparatif (Comparative
Advantage)
Teori ini menyatakan bahwa,
yang menentukan tingkat keuntungan dalam perdagangan internasional sebenarnya
bukan berasal dari keunggulan mutlak, melainkan teori keuntungan komparatif. Contoh,
Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu
memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu
memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam
memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak
mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia
memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki
keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling
menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.






0 komentar:
Posting Komentar