Kerja
sama Perdagangan Internasional
Oleh:
Kelompok
4
Cloudya Diajeng P. 2012310004
Chintia Ariyanti 2012310023
Lidya Erinda 2013310025
Arief Darmawan 2014230099
Aprilia Puspita W. 2015230046
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Kerjasama
Ekonomi Internasional adalah kerjasama yang dilakukan satu negara dengan negara
lain ataupun lebih. Adapun kerjasama perdagangan internasional adalah kerjasama
beberapa negara yang saling menguntungkan untuk memenuhi kebutuhan warga
negaranya. Kerjasama Perdagangan Internasional dilakukan karena tidak semua
Negara memiliki sumber daya baik alam maupun manusia yang sama yang dikarenakan
oleh perbedaan iklim, letak geografis, budaya dll. Jadi antara Negara satu
dengan yang lainnya memiliki ketergantungan terhadap Negara lain untuk memenuhi
kebutuhan warga negaranya tersebut. Oleh
sebab itu, dengan adanya kerjasama antar negara satu dengan yang lainnya dapat
saling menyalurkan kelebihannya dan menutupi kekurangannya. Dengan demikian,
pembangunan di negara kita maupun di negara lain akan berjalan dengan lancar.
Hubungan
kerjasama antar negara dapat mempercepat proses perkembangan ekonomi. Hal ini
sangat dirasakan sekali pentingnya bagi negara-negara yang sedang berkembang
seperti Indonesia. Agar kerja sama tersebut berhasil dan menguntungkan, maka
kerja sama antarnegara tersebut diatur dalam suatu bentuk organisasi resmi. Organisasi tersebut lah
yang akan menjadi negosiator sekaligus wadah untuk membantu menyelesaikan
pelanggaran yang dilakukan oleh suatu Negara dalam hal kerjasama perdagangan
internasional tersebut.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja bentuk-bentuk kerja sama perdagangan Internasional?
2.
Apa contoh kasus kerja sama perdagangan Internasional?
Tujuan
1.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk kerja sama perdagangan Internasional
2.
Untuk mengetahui contoh kasus dari kerja sama perdagangan Internasional.
Kerja sama
Perdagangan Multilateral
World Trade Organization (WTO) adalah suatu
organisasi di tingkat internasional yang diakui telah memainkan peranan yang
sangat signifikan dalam menciptakan sistem perdagangan internasional. Hal ini
tercermin dari peningkatan jumlah anggota WTO yang sampai saat ini telah
mencapai lebih dari 150 negara dan juga menghasilkan kesepakatan-kesepakatan
untuk mengarahkan liberalisasi perdagangan dunia.
WTO Sebagai Forum Perdagangan Multilateral
WTO didirikan pada 1 Januari 1995 memegang
peranan penting dalam mengatur sistem perdagangan multilateral yang melibatkan
banyak negara. Sistem tersebut merupakan pengembangan dari
kesepakatan-kesepakatan perjanjian perdagangan multilateral di bawah kerangka General Agreement on Tariffs and Trade
(GATT) yang dibentuk pada tahun 1947.
Pembentukan WTO telah memegang peranan
penting dalam mendorong liberalisasi perdagangan dunia yang dilakukan dengan
cara meminimalkan hambatan-hambatan perdagangan (trade barrier). Dalam kaitan ini serangkaian negosiasi yang
diagendakan dalam Uruguay Round telah
dilakukan dalam kerangka WTO yang membuahkan hasil sbb:
a.
Pada tahun 1997, sebanyak 69 negara anggota mencapai kesepakatan dalam
liberalisasi sektor jasa telekomunikasi; 40 negara anggota berhasil mengakhiri
negosiasi tarif perdagangan bebas untuk produk informasi teknologi; dan 70
negara anggota mencapai kesepakatan untuk meliberalisasikan sektor jasa
keuangan menyangkut perdagangan dalam perbankan, asuransi pasar modal dan informasi
keuangan.
b.
Pada tahun 2000, dilakukan serangkaian pembahasan intensif mengenai
negosiasi sektor pertanian dan jasa. Pembahasan tersebut disatukan ke dalam
perluasan program kerja Doha Development
Agenda (DDA) yang diluncurkan pada sidang tingkat menteri WTO ke IV di Doha
Qatar, November 2001. DDA menambahkan agenda negosiasi di bidang non-agricultural tariffs, trade and
environment, aturan-aturan WTO seperti anti
dumping dan subsidi, investasi, kebijakan persaingan, fasilitasi
perdagangan, transparansi pengadaan proyek pemerintah, kekayaan intelektual dan
sejumlah isu yang dikemukakan oleh negara-negara berkembang seperti
kesulitan-kesulitan yang dihadapi negara-negara berkembang dalam
mengimplementasikan perjanjian atau kesepakatan WTO saat ini.
Tujuan dan Fungsi WTO
Tujuan pendirian WTO yaitu mendorong arus
perdagangan antar negara melalui pengurangan tarif dan hambatan dalam
perdagangan serta membatasi perlakuan diskriminasi dalam hubungan perdagangan
internasional. Selanjutnya, tujuan pembentukan WTO tersebut direfleksikan ke
dalam 5 fungsi WTO, yaitu:
1.
WTO berfungsi sebagai lembaga yang memberikan fasilitasi implementasi,
administrasi dan pelaksanaan dari perjanjian WTO serta memberikan kerangka
kerja untuk implementasi, administrasi dan pelaksanaan dari perjanjian
plurilateral.
2.
WTO berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan forum untuk melakukan
perundingan di antara anggotanya terkait dengan isu yang diatur dalam
perjanjian WTO termasuk menyediakan forum dan kerangka kerja untuk implementasi
hasil-hasil perundingan yang telah dicapai.
3.
WTO bertindak selaku administrator dari aturan penyelesaian sengketa
(Dispute Settlement Understanding) yang menjadi tanggung jawab Dispute Settlement Body.
4.
WTO berfungsi selaku administrator mekanisme pengujian kebijakan
perdagangan yang secara reguler melakukan peninjauan terhadap ketentuan
perdagangan dari masimg-masing negara anggota.
5.
WTO bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan
Bank Dunia (World Bank) dengan tujuan
agar dapat tercapai sinkronisasi dan konsistensi dalam pembuatan ekonomi
global.
Ruang Lingkup Perjanjian-Perjanjian Dalam WTO
Prinsip-Prinsip
Dasar Sistem Perdagangan Multilateral
Terdapat 5 prinsip perjanjian yang diatur
dalam WTO. Kelima prinsip tersebut merupakan struktur dari GATT 1994 yang
diambilalih oleh negara anggota WTO, yakni:
1. Most Favoured Nation (MFN)
MFN adalah prinsip memberikan perlakuan yang
sama kepada setiap negara anggota WTO atau penduduknya dalam pemberian
fasilitas perdagangan. Prinsip unconditional
MFN mengharuskan suatu negara anggota WTO untuk memperlakukan impor dari
negara anggota lain secara sama, nondiskriminatif tanpa membedakan negara asal
barang (country of origin) dan tanpa
memperdulikan apakah negara pengekspor telah memiliki konsesi perdagangan
secara resiprokal dengan negara pengimpor.
2. Pengikatan Tarif (Tariff Bindings)
Pengenaan tarif terhadap barang impor tidak
secara khusus dilarang oleh perjanjian GATT. Dalam perjanjian GATT maupun
Artikel XXVIII memberikan kesempatan untuk melakukan penurunan tarif dan
masing-masing negara mengikatkan diri untuk memberikan konsesi tarif
berdasarkan negosiasi tarif secara multilateral. Apabila berdasarkan hasil
negosiasi tersebut telah dilakukan konsesi tertentu atas tarif impor maka tarif
produk yang telah menjadi komitmen suatu negara anggota tidak boleh melebihi level tarif yang telah menjadi
komitmennya.
3. The National Treatment Obligation
Prinsip ini melarang negara anggota
mengenakan diskriminasi tarif pajak di dalam negeri atau dengan kebijakan lain
yang menyebabkan manfaat yang diperoleh melalui penurunan tarif menjadi tidak
berarti. Dengan prinsip ini maka produk-produk barang impor dan produk lokal
yang sejenis setidaknya setelah produk impor masuk ke pasar domestik harus
diperlakukan secara sama.
4. Penghapusan Kuota
Prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah
kurangnya transparansi dalam pengaturan bea masuk dan distorsi harga yang
disebabkan tidak berlakunya hukum penawaran dan permintaan.
Terdapat pengecualian atas prinsip tersebut
yakni apabila penerapan kuota tersebut dimaksudkan dalam rangka program
stabilisasi pasar terkait produk pertanian, permasalahan neraca pembayaran, dan
alokasi kuota sebagai berikut:
a.
Program stabilisasi pasar terkait produk pertanian
Pengecualian dalam rangka program stabilisasi pasar terkait dengan
produk pertanian dan produk perikanan meliputi:
(i)
Larangan ekspor dan pembatasan yang berlaku sementara dengan tujuan
untuk melindungi kekurangan bahan pangan yang penting bagi negara pengekspor
(ii)
Larangan ekspor dan impor serta pembatasan yang diperlukan dalam rangka
memenuhi standar atau aturan klasifikasi, kualitas dan pemasaran produk
tersebut di pasar internasional
(iii)
Dalam rangka penerapan kebijakan pemerintah yang dilakukan dengan cara:
membatasi pasar atau produk barang sejenis atau yang secara langsung dapat
menggantikan produk domestik, mengembalikan sementara surplus dari produk
serupa atau menjadi substitusi produk domestik dengan harga di bawah pasar atau
secara gratis, membatasi produk yang berasal dari hewan dimana produk tersebut
sangat tergantung kepada impor dan produksi barang tersebut di dalam negeri sangat
terbatas.
b.
Neraca Pembayaran
Pembatasan kuota oleh setiap negara anggota WTO dapat dilakukan apabila
hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah atau mengatasi semakin berkurangnya
cadangan devisa jika cadangan yang tercatat dianggap terlalu rendah. Khusus
untuk negara berkembang terdapat pengaturan yang secara khusus memperbolehkan
pembatasan impor dengan tujuan untuk menjamin cadangan devisa pada level yang
dianggap cukup untuk melaksanakan program pembangunan.
c.
Alokasi Kuota
Dalam menentukan besarnya kuota ditentukan berdasarkan peranan negara
pengeskpor dalam perdagangan dengan negara pengimpor tersebut apabila kuota
tidak diterapkan.
5. Transparansi
Sistem perdagangan multilateral dapat
berfungsi dengan baik apabila didukung antara lain oleh transparansi atas
hukum, ketentuan, keputusan, dan kebijakan perdagangan lainnya yang
mempengaruhi perdagngan internasional. GATT mempersyaratkan negara anggota
untuk mempublikasikan kebijakan atau ketentuan tersebut sehingga dapat
diketahui dan dipahami baik oleh pemerintah negara anggota WTO maupun pelaku
perdagangan terkait.
Ruang Lingkup
Perjanjian WTO (Goods, Services, TRIPS)
1. Perjanjian Perdagangan Barang (GATT 1994)
a. Market access
GATT 1994 pada umumnya berisi ketentuan tentang akses pasar untuk
perdagangan barang yang terkait langsung dengan ekspor dan impor barang.
Ketentuan yang terkait langsung tersebut antara lain:
i)
Tariff
Inti dari ketentuan tarif dalam GATT adalah
bahwa negara anggota WTO dalam keadaan normal tidak dapat menaikkan tarif atas
produk tertentu melampaui tingkat yang telah dijadualkan. Apabila suatu negara
ingin meningkatkan tarif melampui tingkat tarif yang telah dijadualkan, maka
harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dalam praktek
perdagangan Internasional, terdapat tiga jenis tarif yang umumnya digunakan
yaitu ad valorem (atas dasar prosentase atas nilai harga/barang),
spesifik (atas dasar kuantitas barang impor), dan gabungan (ad valorem dan
spesifik).
ii)
Safeguards Measures
Dalam kondisi normal, suatu negara anggota WTO
dilarang untuk melakukan pembatasan kuantitatif untuk impor dan ekspor. Namun,
dalam kondisi tertentu negara anggota dapat melakukan safeguard measures sebagai langkah guna melindungi industri
domestik dari kerugian yang disebabkan peningkatan impor. Terdapat 2 kondisi
untuk menerapkan safeguard measures yakni:
1)
Terjadi peningkatan impor dibandingkan produksi barang sejenis di dalam
negeri
2)
Peningkatan impor tersebut mengancam dan mengakibatkan kerugian yang
serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa
iii)
Balance of Payments Provisions
Apabila negara anggota WTO menghadapi
kesulitan neraca pembayaran (balance of
payments/BOP difficulties) dan keuangan atau kewajiban internasional, maka
negara anggota tersebut dapat menerapkan pembatasan atas perdagangan jasa yang
menyebabkan timbulnya komitmen termasuk pembayaran atau transfer yang berkaitan
dengan komitmen tersebut.
iv)
Technical Barriers to Trade
Beberapa kebijakan domestik yang biasanya
dikaitkan dengan Technical Barriers to
Trade (TBT) antara lain kebijakan melindungi kesehatan dan keamanan
manusia, keamanan nasional, kehidupan dan kesehatan tumbuhan dan hewan, serta
lingkungan hidup. Terdapat 6 prinsip mengenai TBT adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip nondiskriminasi
2.
Mencegah hambatan yang tidak diperlukan
3.
Harmonisasi
4.
Pengakuan yang sama dan timbal balik
5.
Transparansi
6.
Pengecualian transparansi
v)
Sanitary and Phytosanitary Measures
Definisi SPS adalah setiap upaya yang
diterapkan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, atau kehidupan
atau kesehatan binatang dan tumbuhan dari risiko yang timbul dari:
-
Additivies, contaminants, toxins or
disease-causing organism in foods, beverages or feedstuffs;
-
The entry, establishment or spread of pests,
diseases, disease-carrying organisms or disease-causing organisms
Bentuk dari kebijakan atau aturan SPS yang
digunakan pemerintah adalah:
·
Ketentuan jumlah batas maksimum sisa atau residu racun yang terkandung
dalam suatu produk
·
Prosedur persetujuan untuk produk adiktif
·
Persyaratan karantina untuk meminimalkan penyebaran pernyakit
·
Keharusan mencantumkan kemungkinan implikasi negatif dari pemakaian
produk
·
Persyaratan sertifikasi untuk produk-produk yang dikategorikan berbahaya
Kebijakan SPS jelas berdampak kepada
perdagangan internasional mengingat untuk memenuhi persyaratan tersebut tidak
saja memerlukan waktu namun juga berdampak kepada tambahan biaya yang harus
ditanggung eksportir. Kebijakan SPS seringkali juga diterapkan bukan atas dasar
kepentingan atau legitimasi kesehatan semata-mata, namun digunakan untuk
menghambat masuknya barang-barang impor dari negara lain. Untuk menerapkan SPS
harus memenuhi persyaratan yakni:
·
Hanya diterapkan semata-mata untuk melindungi manusia, hewan, atau
tumbuh-tumbuhan atau kesehatan
·
Didasarkan ilmu pengetahuan dan tidak dilaksanakan jika tidak didukung
oleh bukti yang cukup
·
Tidak boleh terdapat perlakuan diskriminasi terhadap negara anggota yang
memiliki kondisi sama atau serupa. SPS tidak boleh diterapkan jika menimbulkan
hambatan dalam perdagangan.
Tinjauan
kebijakan perdagangan (trade policy review mechanism)
Tujuan
WTO dapat tercapai apabila terdapat transparansi dalam kebijuakan dan aturan
perdagangan masing-masing Negara anggota. Sehubungan dengan hal tersebut WTO
secara regular melakukan peninjauan terhadap ketentuan perdagangan dari
masing-masing Negara anggota. Semula tinjauan kebijakan ini dilakukan dalam
kerangka GATT namun kemudian cakupannya diperluas dalam bidang jasa dan hak
kekayaan intelektual.
Penyelesaian
sengketa
1. prinsip
umum System penyelesaian sengketa dimaksudkan agar setiap anggota menghormati
hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Dispute settlement bodyb (DSB) sebagai badan penyelesaian sengketa WTO dalam
memberikan rekomendasi dan merumuskan aturan tidak diperkenakan menambah atau
mengurangi Hak dan kewajiban dari Negara anggota yang tercantum dalam
perjanjian. Dalam hal upaya-upaya untuk menyelesaikan sengketa antar Negara
tidak berhasil maka sengketa tersebut dapat diajukan untuk diselesaikan melalui
system penyelesaian sengketa WTO.
2. Tahap
penyelesaian sengketa Prosedur penyelesaian sengketa dalam WTO dapat dilakukan
melalui berbagai tahap yakni tahap pertama negara/pihak yang mempunyai masalah
akan melakukan konsultasi secara bilateral dengan Negara terkait. Tahap kedua
pembentukan panel tahap ketiga panel melakukan pekerjaannya.
1.
konferensi tingkat
menteri Singapura - December 1996
Dalam
konferensi tingkat menteri yang dilakukan di singapura tahun 1996 dicapai 2
deklarasi yaitu pernyataan penting dalam standar inti perburuhan dan keputusan
untuk membentuk working group untuk pengujian.
2.
konferensi tingkat
menteri Genewa Mei 1998
Konferensi
ini dilakukan dalam rangka memperingati 50 tahun pendirian system perdagangan
multirateral. Elemen utama hasil konferensi ini adalah menyusun program kerja
bagi dewan umum untuk pertemuan kementrian selanjutnya.
3.
Konferensi tingkat menteri
seattle 1999
Dalam
konferensi seattle diharapkan terjadi awal putaran baru negosiasi perdagangan
multirateral.
4. Konferensi
tingkat menteri Doha November 2001
Deklarasi
doha menandai dimulainya putaran perundingan baru dengan isu dan program kerja
yang luas diselesaikan tanggal 1 januari 2005
5. konferensi
tingkat menteri cancun September 2003
KTM
cancun semula dimaksudkan menghasilkan kerangka kerja yang lebih rinci
menyangkut isu isu yang tengah di negosiasikan dan menghasilkan modalitas isu
singapura namun KTM ini dianggap gagal
6. konferensi
tingkat menteri Hongkong 2005
Salah
satu keputusan peting yang masuk dalam deklarasi hongkong adalah menyangkut
bantuan perdagangan serta penetapan batas waktu negosiasi untuk beberapa isu
menyangkut modalitas pertanian.
Konfrensi
Tingkat Mentei, Hongkong 2005
Salah
satu keputusan yang masuk dalam deklarasi Hongkong adalah isu yang menyangkut
bantuan untuk pedagangan serta penetapan batas waktu negosiasi untuk beberapa
isu antara lain isu menyangkut modalitas pertanian, NAMA serta draft untuk
skedul jasa dan revisi atas penawaran yang harus diselesaikan masing-masing
tanggal 30 April 2006 dan 31 juli 2006. Sampai pada pertengahan bulan juni
2006, pembahasan modalitas belum mengalami kemajuan hingga kembali dilakukan
perundingan informal 30 menteri di Jenewa. Pertemuan di Jenewa menemui jalan buntu
sehingga akhirnya para menteri Negara tersebut memberi mandat kepada Dirjen WTO
untuk melakukan konsultasi secara intensif dengan Negara anggota selama bulan
Juli 2006.
Para
negosiator pertemuan tersebut (kelompok G-8) menghasdapi apa yang disebut sebagai
Triangle Problems yang belum
tepecahkan sejak 4 tahun lalu, yaitu mendorong eropa untuk menurunkan tariff
pertanian, Amerika menurunkan subsidi pertanian sementara Brasil dan India
untuk membuka lebih luas pasar mereka terhadap bang-baang industry barat.
Pascal Lamy, dirjen WTO menawarkan suatu usulan kompromi dengan rumusan
20/20/20 yaitu Amerika memotong batas atas (ceiling) subsidi menjadi dibawah
USD 20milyar, Eopa setuju pada usulan G20 atas tariff pertanian, dan Negara
berkembang setuju membatasi tariff industry pada 20%. Namun demikian
perundingan tersebut tidak memperoleh kesepakatan selain mengharapkan agar
kelompok Negara G-6 segera melakukan perundingan lebih lanjut. Pertemuan
lanjutan dengan Negara G-6 juga tidak menghasilkan kesepakatan yang masih
disebabkan perbedaan kepentingan yang terlalu besar. Kebuntuan tersebut
menyebabkan Pascal Lamy, Dirjen WTO merekomendasikan penundaan sementara
perundingan putaran DOHA.
Negosiasi
DDA mendesak untuk segera disepakati terutama mengingat akan berakhirnya
kebijakan “fast track” perdagangan
Amerika berdasarkan Trade Act 2002
pada tanggal 1 Juni 2007. Tantangan yang paling utama agar negosiasi DDA
berhasil adalah membangun kembali hubungan Amerika Serikat dengan Uni Eropa
yang apabila tercapai, diharapkan akan mempengaruhi Brasil, India, Cina dan
serta sejumlah Negara berkembang utama lainnya. Dalam kaitan ini, dalam
pertemuan tingkat menteri G-20 yang berlangsung di io De janeiro, Brasil
tanggal 9-10 september 2006, yang juga dihadiri kordinator kelompok-kelompok
Negara berkembang lainnya seperti kelompok G-33, berhasil memmperkuat kesatuan,
koordinasi dan solidaritas di bebagai kelompok Negara berkembang dan antara
lain menyerukan agar perundingan DDA yang tertunda dapat dimulai secepatnya
serta mendesak Negara maju untuk menunjukkan komitmen kuat dan memberikan
kontribusi nyata bagi penyelesaian perundingan DDA.
Globalisasi Perdagangan, baik atau buruk?
Terminologi
globalisasi perdagangan merupakan terminology yang paling banyak mengundang
perdebatan bahkan berpuluh tahun setelah diperkenalkan pertama kali pd thn 1947
melalui keberadaan system perdagangan GATT. Pihak anti globalisasi berpandangan
bahwa hanya beberapa Negara besarlah yang menguasai dan mendapat manfaat atas
pembukaan akses pasar perdagangan dunia. Tidak sedikit Negara berkembang dan
Negara miskin mengalami kerugian akibat membuka akses pasarnya baik dengan
sukarela maupun terpaksa karena mengikuti lembaga keuangan internasional.
Kerugian tersebut terjadi karena baik sumber daya manusia maupun sumber daya
alam dikuasai oleh Negara kaya melalui perusahaan multinasionalnya. Pembukaan
akses pasar melalui keberadaan WTO/GATT pada prinsipnya hanya menguntungkan
perusahaan multinasional dengan kerugian yang harus ditanggung pihak local baik
ekonomi, kesehatan dan lingkungan. Pembekuan akses pasa domestic yang dapat
berdampak kepada kondisi sosial dan politik dinegara tersebut. bahkan sejumlah
pengalaman dibeberapa Negara menunjukkan bahwa pembentukkan masyarakat
industrialisasi tidak selalu dapat diciptakan melalui kebijakan pembukaan akses
pasar.
Sebaliknya
pihak yang mendukung globalisasi perdagangan bependapat bahwa globalisasi dapat
menjadi nomor penggerak pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya akan meningkatkan
pendapatan dan mengurangi kemiskinan. Globalisasi pedagangan membawa implikasi
yang berbeda di masing-masing Negara. Sejumlah Negara yang melaksanakan
globalisasi memperlihatkan pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan namun tidak
dipungkii terdapat juga Negara-negara yang mengalami penurunan pertumbuhan
ekonomi yang berujung kepada meningkatnya kemiskinan.
Dari
sejumlah pro dan kontra dapat diambil kesimpulan bahwa globalisasi perdagangan
pada dasarnya memberikan peluang bagi semua Negara untuk memperoleh manfaat
berupa akses pasar yang semakin terbuka guna meningkatkan nilai dan vplume
perdagangan internasional, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat yang
pada akhirnya mengurangi kemiskinan. Disisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa
terdapat perbedaan level pembangunan Negara-negara berkembang untuk menerapkan
globalisasi perdagangan sesuai dengan kesiapan dan kemampuannya.
Analisis
Kritis kelembagaan, pejanjian dan implementasi WTO
Kelembagaan
WTO
1.
Konferensi
tingkat menteri
Konferensi
tingkat menteri maupun persiapannya seharusnya bersifat terbuka dan transparan
bagi seluruh Negara anggota. namun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat
pandangan bahwa penyelenggara KTM maupun siding persiapannya kurang transparan
dan tidak terbuka bagi seluruh anggota WTO. Penyelenggaraan pertemuan untuk
membahas isu-isu spesifik seringkali dilakukan melalui pertemuan bersifat
informal yang tidak dihadiri seluruh Negara anggota namun hanya terbatas
sejumlah Negara tertentu.
Proses
negosiasi seharusnya terbuka bagi seluruh Negara anggota WTO. Namun demikian
terdapat kecendurungan praktet proses negosiasi dilakukan terbatas hanya
melibatkan beberapa Negara anggota yang disebut negosiasi “green room”. Dalam prakteknya , negosiasi “green room” dimaksudkan untuk mengatasi luasnya agenda yang
dibahas dalam WTO serta banyaknya Negara yang terlibat sehingga dilakukan
pembahasan terbatas antara Negara-negara yang merupakan pemain utama seperti
Amerika dan Uni Eropa. Sistem negosiasi tersebut harus dihentikan mengingat hal
tersebut mengikis prinsip transparasi dan tidak sejalan dengan struktur
pengambilan keputusan di WTO. Dalam hal diperlukan pertemuan kecil guna
membahas isu yang spesifik maka keputusan untuk menyelenggarakan pertemuan
maupun Negara yang hadir harus diputus dalam siding umum (general assembly) Negara anggota. proses dan hasil pertemuan harus
dilaporkan dalam siding harus disampaikan secara tertulis kepada seluruh Negara
anggota.
2. Sekertariat
Fungsi
secretariat khususnya Dirjen adalah sebagai pendukung organisasi dan menjamin
sistem WTO dapat berjalan secara efisien, dipahami dan berjalan sesuai dengan
mandate yang diamanatkan. Fungsi secretariat termasuk Dirjen mendapat kritikan
dari sejumlah LSM internasional khususnya karena dalam pelaksanaannya dianggap
telah menyimpang dari mandate yang diberikan. Pihak yang kontra manyatakan
bahwa seharusnyaa fungsi secretariat termasuk Dirjen terbatas kepada menjaga
prosedur dan sistem pengambilan keputusan dilakukan secara adil, seimbang dan
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Negara berkembang untuk
berpartisipasi pada KTM. Sebaliknya, sebagian pihak berpendapat bahwa
secretariat termasuk Dirjen tidak saja dapat berperan sebagai juru bicara
lembaga tetapi juga berperan aktif sebagai pemimpin “spiritual” dari WTO
sehingga pendapat dan pandangannya sangat diperlukan dalam pekerjaan maupun
dalam mengarahkan lembaga.
3. Pengambilan keputusan
Salah
satu cara pengambilan keputusan didalam WTO adalah berdasarkan konsesnsus.
Dengan cara consensus maka suatu keputusan diperoleh dengan seluruh anggota
mencapai kesepakatan bulat tanpa ada satu anggotapun yang menolak keputusan.
Melalui mekanisme tersebut WTO berusaha meyeimbangkan kedudukan dan posisi
negosiasi Negara miskin dan lemah sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh
negaa maju dan kuat. Dengan sistem consensus maka kondisi-kondisi yang diajukan
Negara maju dan kuat tidak dapat dipaksakan bahkan kepada satu Negara kecilpun
sehingga diharapkan sistem ini mampu memberikan perlindungan kepada semua Negara
secara adil dan seimbang serta menjamin keberlangsungan organisasi.
Disamping
kelebihannya, consensus dipandang memiliki dampak yang negative bagi kelancaran
proses negosiasi di WTO mengingat consensus yang telah didukung mayoritas
anggota WTO dapat di gugurkan hanya oleh satu anggota yang tidak menyetujui isu
tersebut. dalam hal ini terdapat usulan agar kiranya proses pengambilan
keputusan melalui cara consensus perlu ditinjau ulang sehingga tidak menghambat
proses kemajuan negosiasi tanpa menghilangkan sifat multilateral organisasi itu
sendiri.usulan tersebut yaitu:
-
Membeikan criteria
tertentu hal-hal yang memerlukan keputusan seperti hal-hal yang sifatnya
procedural
-
Memperketat prosedur
penolakan Negara anggota untuk suatu isu yang telah mendapat persetujuan
mayoritas Negara anggota dengan persyaratan penolakan tersebut hanya dapat
dilakukan jika dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan/pertimbangan
yakni terkait dengan kepentingan sosial.
Sistem Penyelesaian Sengketa
1.
Implementasi
rekomendasi keputusan
Aturan
dalam sistem penyelesaian sengketa WTO memberikan kesempatan kepada Negara yang
berbuat kesalahan/pelanggaran untuk melakukan koreksi/perbaikan secara penuh
paling tidak kurang lebih dari dua tahun sejak Negara penggugat mengajukan
kasus pelanggaran kepada Dispute
settlement body (DSB). Lamanya proses penyelesaian sengketa disebabkan
dalam pelaksanaannya proses penyelesaian dapat memerlukan beberapa tahap.
Dimulai dari proses konsultasi sebagai persyaratan untuk mengajukan pembentukan
panel,keputusan DSB untuk membentuk panel (2 bulan), penyelesaian laporan oleh
panel (6bulan), sampai dengan pengajuan kasus kepada lembaga banding apabila
terdapat keberatan dari penggugat/tergugat. Setelah laporan rekomendasi
dikeluarkan maka laporan harus segera diadopsi dan Negara yang melakukan
pelanggaran harus segera melakukan implementasi rekomendasi dari DSB tersebut.
Negara
yang diharuskan melakukan tindakan perbaikan selanjutnya harus memberikan
indikasi batas waktu implementasinya. Dalam hal ini indikasi batas waktu
implementasi tidak ditentukan sebelumnya maka batas waktu implementasi tersebut
ditentukan dengan merujuk aturan arbitrare yakni selambatnya 15 bulan sejak
rekomendasi diadopsi oleh DSB.
2. Rekomendasi DSB tidak
mengikat. Ganti rugi hanya ilusi
Rekomendasi
yang dikeluarkan DSB atas kasus yang diajukan Negara anggota tidak mengikat
dalam arti DSB tidak dapat memaksakan rekomendasinya untuk dilaksanakan oleh
Negara yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian, pelaksanaan rekomendasi
semata-mata tergantung dari itikad baik Negara yang melakukan pelanggaran.
Selanjutnya apabila Negara yang melakukan pelanggaran tetap tidak melakukan
tindakan perbaikan apa pun maka senjata terakhir yang dapat digunakan Negara
yang dirugikan adalah dengan melakukan retalisasi. Kelemahan retalisasi adalah
bahwa penerapan sanksi tersebut merupakan kemunduran dan berlawanan dengan
tujuan WTO untuk terus meningkatkan pembukaan akses pasar dan mendorong
perdagangan internasional. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dikaji
bentuk-bentuk sanksi yang lebih efektif dan tidak mendistorsi tujuan dan
prinsip-prinsip WTO.
3. Biaya tinggi untuk
proses penyelesaian sengketa
Untuk
berpartisipasi dalam sistem penyelesaian sengketa dan menyelesaikan
(memenangkan) kasus sesuai dengan harapan, diperlukan pengetahuan dan analisa
yang memadai antara lain berkaitan dengan pemahaman aturan, pemahaman proses
bercara di DSB, dan pemahaman mengenai kasus yang menjadi sengketa. Untuk
melakukan hal tersebut dibutuhkan dukungan keuangan yang memadai. Bagi Negara
berkembang yang pada umumnya menghadapi kendala sumber pembiayaan, prioritas
penggunaan sumber dana yang tersedia lebih ditujukan untuk keperluan
pembangunan infrastruktur, memperluas kesempatan kerja dan pemberantasan
kemiskinan dibandingkan untuk membiayai proses penyelesaian sengketa.
4. Cross retaliation
Dalam
proses penyelesaian sengketa, Negara yang dirugikan dapat melakukan retaliasi
silang antar sektor dibidang tertentu/perjanjian tertentu dengan sektor
dibidang lainnya. Dalam kaitan ini, suatu Negara yang dianggap telah melakukan
pelanggaran dibidang jasa atau HaKl dapat melakukan retaliasi disektor barang
atau sebaliknya. Bagi Negara maju yang pada umumnya sangat kuat di sektor HaKl
dan jasa maka pengenaan sanksi disektor barang akan lebih bermanfaat dan
efektif menekan Negara berkembang dibandingkan apabila sanksi hanya
diperkenankan di sektor yang dilanggar. Sebaliknya, retalisasi silang kurang
bermanfaat bagi Negara berkembang untuk menekan pelanggaran yang dilakukan
Negara maju mengingat Negara maju mengingat Negara maju unggul di semua sektor
termasuk HaKl dan jasa dimana Negara berkembang sangat lemah.
Terkikisnya Prinsip Non Diskriminasi
Berdasarkan
prinsip ini maka komitmen tariff dan non tariff yang menjadi komitmen suatu
Negara kepada suatu Negara anggota WTO diperluas dan berlaku secara otomatis
dan tanpa syarat bagi setiap anggota WTO lainnya. Latar belakang keberadaan
prinsip ini pada dasarnya disebabkan meningkatnya proteksi khususnya dalam
bentuk perjanjian bilateral yang dulakukan Negara-negara khususnya Negara besar
pada periode sebelum perang dunia yang berdampak kepada penutupan pasar yang
terjadi pada akhir 1920.
Meningkatnya
PTA secara dramatis dikhawatirkan menyebabkan prinsip non diskriminasi sebagai
prinsip dasar WTO menjadi terkikis dan yang pada gilirannya berdampak negative
bagi kemajuan negosiasi WTO mengingat:
-
Negara yang terlibat
khususnya Negara berkembang akan kehilangan focus untuk tetap secara sama
melakukan perundingan/implementasi WTO
-
Keinginan Negara yang
terlibat dalam PTA untuk memasukkan isu yang diperjanjikan dalam PTA, khususnya
diluar perdagangan, kedalam perundingan WTO sehingga menyebabkan target WTO
akan kehilangan fokusnya
-
PTA akan menimbulkan
kebingungan dalam perdagangan dunia mengingat terdapat berbagai jenis skema dan
tariff yang berlaku dengan jadwal
penyelesaian yang berbeda-beda
-
Akan meningkatkan biaya
pedagangan sehubungan dengan pekerjaan administrasi yang pelik.
Perjanjian
dan Implementasi WTO
Permasalahan
yang disebabkan ketidakseimbangan antara Negara maju dan berkembang dalam
berbagai hal antara lain besarnya kemampuan financial, teknologi dan ilmu
pengetahuan, serta tahap pembangunan.
1. Sektor
pertanian, liberalisasi disektor pertanian bersandar kepada tiga pilar akses
pasar, subsidi ekspor dan bantuan subsidi. Namun demikian implementasi
liberalisasi disektor ini mengalami hambatan terutama yang berasal dari Negara
maju yang disebabkan oleh perjanjian WTO disektor pertanian masih
memperkenankan Negara maju untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan
subsidi domestic.
2. Sektor
industry (non agricultural market acces/NAMA), melalui program Doha terdapat
tekanan yang besar dari Negara maju agar Negara berkembang menurunkan secara
tajam tariff industry melalui pemberlakuan formula “non linear” dan melakukan
pengikatan tariff untuk barang yang belum dilakukan pengikatan.
3. TRIPS,
merupakan isu yang juga mencerminkan ketidakseimbangan posisi Negara maju dan
Negara berkembang. Negara berkembang pada umumnya sangat lemah dalam penelitian
dan pengembangan dan sangat tergantung dengan teknologi yang berasal dari
Negara maju. HaKl oleh Negara maju tercermin dari jumlah pendaftaran HaKl yang
sebagian besar didominasi Negara maju. Keunggulan Negara maju atas HaKl tesebut
pada akhirnya menyebabkan keuntungan dari perjanjian TRIPS sebagian besar akan
diperoleh oleh Negara maju atas beban Negara berkembang (biaya royalty dan
harga produk yang lebih mahal)
4. TRIMs,
berdasarkan perjanjian TRIMs, Negara anggota dilarang memberlakukan kebijakan
investasi yang mewajibkan penggunaan bahan baku local tertentu atau membatasi
impor terkait dengan kegiatan investasi dalam negerinya.
5. Mekanisme
“special safeguard (SSG)”, memberikan
kemungkinan suatu Negara anggota untuk melindungi sektor pertanian dari serbuan
produk pertanian impor. Namun demikian skema tersebut hanya dapat dipergunakan
jika suatu Negara telah mendaftarkan tariff produk tersebut dalam Uruguay
Round. Ketentuan tsb menyebabkan sedikitnya pemanfaatan SSG oleh Negara
berkembang mengingat tidak banyak Negara berkembang yang mampu mentarifkan
produk pertaniannya.
Tantangan
WTO
Agar
sistem perdagangan dunia tetap dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal
pembentukannya, maka WTO harus mampu menyelesaikan sejumlah permasalahan yang
dianggap sebagian pihak menghambat kinerja kelembagaan tersebut. beberapa
masalah yang harus diselesaikan antara lain dengan meperbaiki perjanjian dan
aturan yang dipandang belum mencerminkan keadilan dan keseimbangan Negara maju
dan berkembang. Namun demikian, baik perjanjian maupun implementasi perjanjian
perlu diikuti dengan kemauan politik Negara maju dan berkembang untuk tetap
focus kepada tujuan pembentukan WTO. Jika tidak, WTO akan menemui kegagalan dan
kondisi perdagangan kembali seperti kondisi sebelum terbentuknya GATT/WTO dan
harapan untuk mensejahterakan masyarakat sesuai tujuan pembentukannya menjadi
tidak akan tercapai.
Komitmen
Indonesia dalam WTO
Sebagai
salah satu anggota WTO, Indonesia berpean aktif mendukung kebijakan dan aturan
perdagangan multilateral yang telah disepakati bersama. Bagi Indonesia, forum
multilateral merupakan forum perdagangan yang paling adil dan mendapat
prioritas utama disamping forum regional dan bilateral karena melalui prinsip
non diskriminasi dalam WTO, semua Negara anggota mempunyai hak dan kewajiban
yang sama terlepas dari kondisi atau kekuatan perekonomian masing-masing
Negara.
Komitmen
Indonesia untuk mendukung WTO dipertegas dengan meratifikasi agreement estailishing the WTO melalui
UU no. 7 tahun 1994. Sebagai konsekuensi dari hal itu, Indonesia berkewajiban
memenuhi atau melaksanakan komitmen yang telah diberikan dalam rangka
menjalankan komitmen tersebut maka peraturan perdagangan Indonesia harus
diselaraskan dengan aturan dan kesepakatan WTO. Secara singkat komitmen
Indonesia di bidang perdagangan barang, jasa dan hak kekayaan intelektual
1. Komitmen
Di Bidang Perdagangan Barang
Sebelum
meratifikasi WTO Indonesia telah melakukan beberapa perubahan dalam kebijakan
tarif dan liberalisasi melalui Paket Deregulasi Juni 1994, mencakup antara
lain:
a. Pembebasan
satu perempat barang impor dari bea masuk.
b. Penghapusan
hambatan tarif dalam waktu 10 tahun.
c. Penurunan
tarif impor komoditi pertanian sekurang-kurangnya 10% per laju barang selama 10
tahun.
d. Komitmen
liberalisasi di lima sektor yaitu telekomunikasi, jasa industri, pariwisata,
jasa keuangan dan perbankan serta transportasi laut.
Menteri
keuangan No. 378/1996 pemerintah memberikan komitmen jadwal tarif yang lebih
menyeluruh terdiri dari:
a. Tarif
sebesar <20% pada tahun 1995 akan diturunkan secara bertahap hingga 5% pada
tahun 2000.
b. Tarif
yang >20% pada tahun 1995 akan diturunkan secara bertahap hingga maksimum
10% pada tahun 2003 dengan sasaran antara 20%pada tahun 1998.
c. Beberapa
produk dikecualikan dari jadwal penurunan tarif impor, yaitu;
i.
Hasil peranian yang
diatur secara terpisah dalam AoA.
ii.
Beberapa produk
otomotif yang akan diatur secara terpisah.
iii.
Produk kimia, barang
plastik dan logam yang akan diatur secara terpisah dan tarif akan diturunkan
secara bertahap hingga maksimum 10% pada tahun 2003.
Trade
Policy Review WTO Indonesia tahun 2003, rata-rata mpor yang pada tahun 1998
sebesar 9,34% turun menjadi 7,23% pada tahun 2003. Pemerintah telah mengganti
pemberian ijin impor untuk 7 produk susu dan turunannya (dairy) yang semula
diberikan kepada importir yang ditunjuk menjadi importir umum, menghapus
monopoli BPPC dan BULOG dengan memberikan izin pengimporan kepada importir
umum.
2. Komitmen
Di Bidang Jasa
Kesepakatan
negosiasi WYO dalam finansial services yang dituangkan dalam kerangka GATS-WTO,
setiap negara yang telah terikat dan memberikan komitmen terhadap GATS-WTO
wajib mengikut dan menerapkan aturan GATS yang telah disepakatinya baik secara
umum yang tertuang dalamgeneral obligation (MFN Treeatment & Transparency)
atau pun komitmen khusus yang diberikan masing-masing negara. Ruang lingkup
financial services yang diatur dalam GATS meliputi (i) asuransi dan kegiatan
terkait dengan jasa asuransi; (ii) perbankan dan jasa keuangan lainnya.
Indonesia
termasuk 70 negara anggota WTO lainnya telah menyepakati komitmen terkait
dengan commercial financial services dengan mengurangi atau melonggarkan (i)
batasan-batasan pada juridical form terhadap commercial presence seperti kantor
cabang, anak perusahaan, agen, kantor perwakilan dan (iii) batasan-batasan
dalam perluasan operasi.
Di
sektor keuangan non bank, share kepemilikan asing bagi perusahaan yang telah
terdaftar dalam bursa efek diizikan sampai 100%. Sementara itu terkait
commercial presence, direktur, manager, dan ahl atau penasihat hanya dapat
diduduki oleh warga negara asing dengan lama tinggal maksismum 3 tahun atau
lebih. Hanya instansi perbankan yang diizinkan untuk mendirikan joint venture
bank dengan bank lokal di indonesia. Terkait dengan mode commercial presence
posisi jabatan eksekutif di bank asing dapat diisi oleh pegawai asing dengan
batasan sdikitnya satu posisi dewan eksekutif diduduki oleh negara Indonesia.
Indonesia telah membuka market access dan national treatment untuk perusahaan
leasing asing, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
3. Komitmen
Di Bidang Hak Kekayaan Intelektual
Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) merupakan
bagian persetujuan WTO yang penting diperhatikan terutama dalam rangka menarik
investasi asing dan ahli teknologi di Indonesia. Sebagai contoh kemajuan
teknologi dan industri Malaysia yang tidak terlepas dari komitmen pemerintah
Malaysia dalam menjungjung tinggi hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan
hukum yang diberikan terhadap HaKI sekaligus dimaksudkan juga untuk mendorong
kontinuitas penciptaan-penciptaan kreativitas baru.
Sejalan
dengan hal tersebut Indonesia telah melakukan reformasi hukum di bidang HaKI
berupa penyelarasan sejumlah ketentuan berupa perubahan dan penyusunan
ketentuan di bidang HaKI. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sbb:
a. UU
No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
b. UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Daging.
c. UU
No. 31 tahun 2000 tentang Rancangan Industri
d. UU
No. 32 tahun 2000 tentang Rancangan Sirkuit Terpadu.
e. UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 6
tahun 1989 jo UU No. 13 tahun 1997.
f. UU
No. 15 tahun 2001 tentang Merek yang merupakan penyempurnaan dari UU No.7 tahun
1987 jo UU No. 12 tahun 1997.
g. UU
No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang merupakan penyempurnaan dari UU No.19
tahun 1992 jo UU No. 14 tahun 1997.
Komitmen
Indonesia Ke Depan
Keseriusan
indonesia untuk mendukung WTO tercermin dari sekian banyaknya komitmen yang
telah diberikan oleh indonesia. Komitmen dilakukan atas desakan atau tekanan
lembaga keuangan internasional khususnya pada saat indonesia terkena krisis
ekonomi (1997-1998), namun dalam banyak hal terdappat sejumlah komitmen yang
dilakukan atas prakarsa penuh indonesia (unilateral).
Di
sektor pertanian, indonesia harus memperjuangkan agar jenis produk yang
dikategorikan sebagai spesial product diperluas sehingga mampu mengakomodasi
semua jenis bahan pangan dan pertanian stategis sesuai dengan kondisi daerah di
Indonesia. Komoditi yang mempunyai daya saing yang kuat dapat diliberalisasi
indonesia secara berhati-hati dengan tetap memperhatikan kepentingan pertanian
kecil.
Di
perundingan sektor industri (Non Agriculture Market Acces), indonesia harus
memperjuangkan agar penurunan tarif dilakukan berdasarkan formula tertentu yang
berlaku untuk semua produk industri. Untuk jenis komoditi yang memiliki daya
saing yang kuat maka indonesia harus berani membuka sektor tersebut untuk
diliberalisasi secara penuh. Sebaliknya, untuk sektor-sektor yang memiliki daya
saing yang lemah kiranya dapat diliberalisasi secara bertahap. Untuk sektor jasa
lainnya yang dianggap belum kuat dan siap dapat dilibberasisasikan secra
bertahap tetap memberikan komitmen tinggi, karena sistem multirateral adalah
sistem perdagangan yang paling adil dimana bargainin position indonesia paling
jelas dan paling fair. Forum regional seperti ASEAN Economic Community menjadi
prioritas kedua, sementara forum bilateral akan dilakukan secara selektif.
Kerja
sama Perdagangan Regional
Dimulai
dari kegagalan WTO untul memulai putaran perundingan perdagangan baru di
Seattle tahun 1999 dan kesulitan dalam pencapaian kesepakatan pada putaran Doha
tahun 2006. Kerja sama atau perjanjian perrdagangan regional adalah perjanjian
dari dua atau lebih negara yang bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam
perdagangan atas dasar resiprokal dan atau preferensi. Sampai dengan tahun 2004
telah terdapat sekitar 230 perjanjian perdagangan regional (termasuk di
dalamnya perjanjian bilateral). Nilai preferensi dari kerja sama perdagangan
regional juga semakin berkurang, sebagai akibat dari semakin banyaknya negara
yang mengurangi tarif seluruh sektor kepada seluruh negara anggota atas dasar
MFN dan pada saat yang sama hambatan preferensi dikurangi melalui kerja
tersebut untuk memperoleh akses ke pasar AS. Runtuuhnya sistem Marxisme di
Eropa timur dan keinginan negara-negara di kawasan tersebut untuk bergabung
dalam Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) juga dapat mengganggu akses negara-negara
berkembang ke pasar eropa dan dikhawatirkan MEE akan menjadi kekuatan yang
bersifat introvert dan semakin berorientasi ke dalam dan eksekutif. Sebagai
contoh MEE atau European Union (EU) memberikan hak istimewa yaitu tidak
membebankan tarif bea masuk bagi Turki dan Bangladesh. Semnetara TPT dari
Indonesia masih dikenakan tarif sebesar 12 persen hingga 17 persen.
Menyikapi
hal tersebut, disepakati untuk diadakan serangkaian perundingan yang disebut
sebagai putaran Uruguay yang pada akhirnya menyepakati pembentukan WTO pada
tahun 1995. Memperoleh akses pasar yang lebih besar, negara-negara maju yang
telah memperoleh kemajuan di bidang service, intelectual property rights dan
investasi bahkan mendesak untuk memasukan bidang baru tersebut yang merupakan
kepentingan negara maju dalam perundingan.
Terdapat
tiga pilar utama yang dihasilkan dalam kesepakatan akhir perundingan putaran
Uruguay yaitu: (i) persetujuan/kesepakatan multilateral atas perdagangan
barang, (ii) persetujuan/kesepakatan multilateral atas perdagangan jasa, (iii)
persetujuan/kesepakatan atas perdagangan terkait dengan aspek hak kekayaan
intelektual/ Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPS).
Persyaratan pengecualian khusu terkait dengan kerja sama regional hanya diatur
dalam persetujuan /kesepakatan multilateral atas perdagangan barang dan jasa
yaitu 24 GATT dan suplemental hasil putaran Uruguay terkait dengan pasal 24
untuk perdagangan barang, dan pasal 5 GATS untuk perdagangan jasa yang isinya
kurang lebih sama dengan pasal 24 pada GATT.
Bentuk
FTA adalah bentuk perjanjian perdagangan dengan preferensi yang melakukan
diskriminasi terhadap pihak di luar perjanjian melalui penerapan tarif dan
hambatan dalam bentuk ketentuan. Namun demikian perjanjian perdagangan regional
dapat mempercepat proses liberalisasi perdagangan melalui penerapan perdagangan
duty free antar anggota dan memberikan keseppakatan negara-negara anggota
perjanjian untuk melakukan integrasi perekonomian lebih lanjut dari yang
didapat melalui perjanjian WTO.
Terdapat
beberapa pendapat mengenai pengecualian yang diberikan untuk CU dan FTA,
pertama adalah kenyataan politis yaitu jauh sebelum pembentukan GATT telah
terdapat beberapa kerja sama perdagangan antar negara yang bertujuan untuk
mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan. Pendapat kedua menyatakan
bahwa karena hampir seluruh anggota WTO juga anggota kerja sama regional maka
WTO secara faits accomplish harus mengakomodasi bentuk kerja sama regional
dalam bentu CU dan FTA.
Terdapat
dua konsep mengenai kerja sama perdagangan dalam lingkup regional, yaitu: kerja
sama regional (regional cooperation) dan penyauan regional (regional
integration). Kerja sama regional dapat diartikan sebagai kebijkan bersama yang
diambil oleh sekelompok negara yang biasanya terletak pada satu kawasan.
Sedangkan, penyatuam regional adalah penyatuan secara de facto beberapa negara
dalam satu kawasan geografis. Regionalisasi adalah upaya penyatuan perekonomian
yang didorong oleh pasar dan biasanya didiorong oleh kekuatan pasar dan
perkembangan teknologi yang sama dengan proses globalisasi.
Motif Kerja sama Perdagangan Regional
Beberapa
faktor yang menjadi motif pembentukan kerja sama regional:
a. Membangun
rasa aman baik secara ekonomis maupun politis di antara negara yang berdekatan.
b. Mengelola
friksi perdagangan.
c. Peningkatkan
kapasitas untuk pembangunan.
d. Batu
loncatan untuk liberalisasi multilateral.
e. Kebijakan
untuk menjamin diplomasi perdagangan.
f. The
Copycat Syndrome.
g. Persaingan
untuk mendapatkan Penanaman Modal Asing (PMA).
Beberapa
Kerja sama Perdagangan di Kawasan
Kerja
sama perdagangan d kawasan yang terdekat dengan Indonesia tentunya tidak akan
terlepas dari embahasan mengenai Association of South East Asia Nations (ASEAN)
sebagai kerja sama ekonomi khususnya perdagangan di Asia Tenggara. Dikemukakakn
leh Masahiro Kawai bahwa dalam 40 tahun terakhir 8 negara Asia Timur Cina,
Korea< taipei-ina dan 5 negara dari ASEAN: Singapura, Malaysia, Indonesia,
Thailand dan Philipina mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat yang
salah satu faktor pendorongnya adalah orientasi ekonomi yang bersifat outward.
ASEAN
Tujuan
utama pembentukan ASEAN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Keanggotaan ASEAN terus bertambah sehingga pada saat ini sudah berjumlah 10
negara. ASEAN juga memiliki beberapa prisip dasar yang tertuang dalam dua
dokumen, pertama dalam Deklarasi Zona Damai, Merdeka, dan Netral yang dikenal
nama ZOPFAN (Zona of Peace, Freedom and Neutrality) yang mendeglarasi agar
negara-negara ASEAN sebagai zona damai, merdeka dan netral, bebas dari campur
tangan kekuatan luar. Kedua, prinsip yang tercantum dalam Perjanjian
Persahabatan dan Kerja sama atau Treaty of Amity and Cooperation (TAC) di Asia
Tenggara yang ditandatangani pada tanggal 24 Februari 1976.
Bidang Kerja sama ASEAN
a. Kerja
sama Politik dan Keamanan
b. Kerja
sama Ekonomi
c. Kerja
sama Fungsional ASEAN
d. Kerja
sama ASEAN dengan Mitra Wicara
ASEAN Preferential Trade Agreement (PTA)
Pada
tanggal 25 februari 1977 dibentuk kerja sama perdagangan preferensi
(Preferential Trade Arrangement/PTA) antar negara ASEAN atau disebut sebagai
ASEAN PTA untuk mengembangkan perdagangan di antara negara ASEAN. ASEAN PTA
merupakan komitmen pertama negara ASEAN dalam rangka meningkatkan perdagangan
mitra kawasan antara lain melalui pertukaran tarif preferensi khususnya untuk
produk makanan, energi dan produk-produk yang termasuk dalam proyek-proyek
industri ASEAN dan peningkatan penggunaan bahan baku tersedia di kawasan.
Preferensi tarif atau disebut juga
Margin Of Preference (MOP) adalah pemberian tarif preferensi kepada semua
barang yang berasal dari ASEAN yang besarnya jauh lebih rendah dari tarif MFN
negara-negara anggota ASEAN. Beberapa penyebab kegagalan itu selain proses
administrasi yang rumit dalam menentukan preferensi tarif bagi produk dengan
muatan ASEAN, juga penentuan inclusion of products yang tidak segnifikan pada
perdagangan intra ASEAN dan penentuan exclusion of products yang ternyata cukup
signifikan dalam perdagangan intra ASEAN.
ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Untuk
lebih meningkatkan kerjasama ekonomi dan perdagangan ASEAN , pada tahun 1992
disepakati pembentukan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tujuan AFTA adalah untuk
meningkatkan kerjasama ekonomi antar Negara ASEAN guna mencapai pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan yang berkesinambungan bagi semua Negara anggota ASEAN
dimana hal tersebut menjadi sangat penting bagi pencapaian stabilitas dan
kemakmuran dikawasan.
Kerjasama
ini lagi-lagi menurut beberapa analis juga tidak akan banyak mendorong
peningkatan perdagangan intra ASEAN. Alasan pendukung pendapat tersebut antara
lain: (i) Negara- Negara anggota ASEAN masih ragu untuk meliberalisasi lebih
lanjut perdagangannya bahkan cenderung ingin melanjutkan memberikan
perlindungan terhadap industry domestic masing-masing; (ii) Perekonomian ASEAN
tidak memenuhi asas complementarity terlihat dari sebagian besar produk
industry maupun pertanian Negara-negara ASEAN yang cenderung homogen; (iii)
Volume (magnitude) perdagangan intra ASEAN menurut hipotesa natural trading
partners yang dipolulerkan oleh Krugman (1991,1993) dan Summers (1991), semakin
besar volume perdagangan antar Negara-negara yang akan beergabung dalam suatu
kerjasama regional maka semakin besar kemungkinan kerja sama yang akan dibangun
memberikan manfaat (trade creating) dan tentunya meningkatkan kemakmuran; (iv)
Kondisi awal politik ekonomi Negara-negara
ASEAN yang kurang mendukung liberalisasi perdagangan regional; (v)
Ketidaksesuaian prinsip, kerjasama ASEAN yang saling menghormati kemerdekaan,
kedaulatan, kesetaraan, kesatuan wilayah dan identitas nasional seluruh Negara
anggota.
ASEAN
Framework Agreement on Services (AFAS)
Kesepakatan
perdagangan regional ASEAN selain
mencakup perdagangan barang juga mencakup perdagangan jasa. Beberapa
persyaratan dalam dalam kerjasama regional atas perdagangan jasa yaitu: (i)
harus mencakup sector-sektor yang cukup luas; (ii) mengakomodasi penghiilangan
seluruh diskriminsi secara subtansial baik dalam waktu segera atau dalam kurun
waktu yang cukup reasonable.
Perdagangan
di sector jasa dapat dilakukan dalam 4 cara: (i) transaksi lintas batas: jasa
disediakan oleh pemasok asing tanpa kehadiran yang bersangkutan di Negara konsumen;
(ii) jasa dikonsumsi di tempat pemasok jasa, contoh: sekolah diluar negeri,
memakai jasa kesehatan di luar negeri; (iii) pemasok jasa membuka usaha jasanya
di Negara konsumen, contoh: bank asing dan rumah sakit asing di Indonesia; dan
(iv) kehadiran sementara personalia jasa asing di Negara konsumen, contoh
auditor asing yang bekerja di Kantor Audit asing di Indonesia, pengacara asing
yang bekerja di kantor pengacara asing di Indonesia
ASEAN+3
Meskipun
perkembangan AFTA kurang begitu mengembirakan di satu sisi, proses kerjasama
perdagangan dan investasi intra ASEAN dan tiga Negara maju Asia yaitu Jepang,
Korea Selatan dan China (disebut ASEAN+3) mengalami perkembangan yang cukup
mengembirakan. Proses tersebut terjadi sebagai respon terhadap dan dibentuk
oleh kekuatan pasar seperti investor, produser, importer dan eksportir.
Kerjasama
ASEAN+3 selain dalam bentuk kerja sama moneter dan keuangan yang sudah jauh
lebih maju juga diharapkan dapat dalam bentuk kerjasama perdagangan dan
investasi. Kerjasama-kerjasama tersebut diharapkan dapat memperkuat ASEAN sebagai suatu kelompok kawasan dan memperkuat
posisi tawar ditingkat internasional, juga dapat dijadikan batu loncatan bagi
terbentuknya EAFTA (East Asian Free trade Area).
Terdapat
dua kerjasama yang sudah berjalan, ASEAN-Japan Comprehensive Economic
Partnership & ASEAN-China Comprehenshive Economic Coorperation. Namun hanya
ASEAN-China CEC yang sudah konkrit.
Asia
Pacific Ekonomic Cooperation (APEC)
APEC
didirikan pada tahun 1989 untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
kemakmuran masyarakat di kawasan Asia Pasifik berdasarkan prinsip non binding
commitments, open dialogue dan saling menghormati atas pandangan atau pendapat
Negara anggota. Tujuan akhir pembentukan APEC adalah menciptakan kawasan
perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka pada tahu 2010 untuk Negara
maju dan pada tahun 2020 untuk Negara berkembang.
Anggota
APEC terdiri dari 21 negara yaitu: Australia, Amerika Serikat, Brunei
Darussalam, Canada, Chile, Cina Taipei, Hongkong-China, Indonesia, Jepang,
Korea, Malaysia, Meksiko, Papua New Guinea, Peru, Philiphina, RRC, Rusia,
Selandia Baru, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Seluruh
ekonomi anggota APEC melaporkan seluruh kemajuan dalam proses liberalisasi
perdagangan dan investasi yang dilakukan secara voluntary dan non-binding
basis, dalam Individual Action Plans (IAP) setiap tahun kepada secretariat
APEC. IAP adalah catatan semua tindakan yang diambil oleh setiap ekonomi anggota
APEC untuk menciptakan perdagangan dan investasi yang lebih bebas dan terbuka.
Manfaat Kerjasama Perdagangan Regional
Tujuan
utama dari kerjasama perdagangan regional adalah peningkatan kemakmuran seluruh
Negara anggota melalui liberalisasi perdagangan. Salah satu alasan yang
mendukung bentuk kerjasama perdagangan regional karena bentuk kerjasama
perdagangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi perdagangan bebas.
Kerjasama-kerjasama liberalisasi perdagangan yang semakin gencar dilakukan di
seluruh belahan dunia baik dalam bentuk regional/plurilateral maupun bilateral,
bahkan lima Negara pasar ekspor utama Indonesia (Jepang, Amerika Serikat,
China, Korea, dan Singapura) juga aktif melakukan kerjasama liberalisasi
perdagangan dikhawatirkann dapat mengikis akses pasar Indonesia. Dalam hal ini
liberalisasi perdagangan, sampai dengan saat ini Indonesia sudah termasuk
Negara yang cukup progresif dalam meliberalisasikan perdagangan sampai dengan
saat ini Indonesia sudah termasuk Negara yang cukup progresif dalam
meliberalisasikan perdagangannya melalui pemenuhan komitmen dibawah kerjasama
ASEAN, APEC, dan WTO.
Kerjasama Perdagangan Bilateral
Perkembangan Kerjasama Perdagangan Bilateral
Salah
satu alasan yang menjadi pertimbangan suatu Negara untuk melakukan Free Trade
Agreement (FTA) adalah kekhawatiran kehilangan pangsa pasar yaitu kemungkinan
beralihnya mitra dagang ke Negara lain yang telah melakukan FTA dengan mitra
dagang tersebut.
Secara
teoritis, perjanjian perdagangan bebas
Bilateral juga merupakan satu bentuk pengembangan dari konsep kawasan
(regionalisme). Regionalisme pada saat ini bisa dibentuk dalam bentuk pluralism
atau bilateral antara dua Negara atau antara satu kelompok kawasan dengan satu
Negara, atau dengan kelompok kaasan lainnya. Untuk lebih jelasnya seperti
perjanjian perdagangan bilateral yang dilakukan oleh ASEAN maupun Negara
anggota kelompok krjasama tersebut misalnya ASEAN-China FTA dan Singapura-China
FTA.
Bentuk
dan Materi Kerjasama Perdagangan Bilateral
Pada
umumnya Bilateral Trade Agreement (BTA) yang telah ditandatangani di dunia saat
ini dibuat dalm 3 bentuk perjanjian yaitu penyatuan kepabenan (BCU – Bilateral
Costum Union), Bilateral Preferential Agrement (BPA) dan Bilateral Free Trade
Agreement (BFTA).
Materi yang diperjanjikan dalam
perundingan bilateral akhir-akhir ini mengalami perluasan.
Seperti
Amerika Serikat dalam perjanjian perdagangan bilateral memasukkan masalah
lingkungan hidup dan standar tenaga kerja, tercermin dalam perjanjian bilateral
antara AS-Jordan, AS-Singapura dan AS-Chili. Dalam perjanjian ini Negara-negara
yang terlibat perjanjian mempunyi kewajiban untuk meningkatkan hukum perburuhan
dan lingkungan, namun tidak harus mengadopsi standar tinggi perlindungan
lingkungan yang dimiliki Negara-negara lainnya. Apabila Negara yang melakukan
perjanjian perdagangan bilateral memiliki hukum perlindungan yang belum sesuai
dengan standar yang diinginkan Amerika Serikat, maka Negara tesebut di dorong
untuk meningkatkan standarnya sebelum masuk ke dalam perundingan. Berkaitan
dengan hal tersebut Amerika Serikat akan memberikan bantuan “capacity building”
untuk mncapai standar yang diinginkan.
Studi
Kasus
Hubungan Indonesia – Australia:
Menuju Peningkatan Perdagangan yang Komprehensif Melalui Indonesia –
Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA)
|
||||
|
Analisis
Kasus
Sebagaimana
telah dijelaskan pada forum perdagangan regional, sejak kegagalan pertemuan
WTO, telah terjadi perrgeseran arah negosiasi kerja sama perdagangan dari
multilateral ke regional dan bilateral dalam kerangka FTA salah satu alasan
yang menjadi pertimbangan suatu negara untuk melakukan FTA adalah kekhawatiran
kehilangan pangsa pasar yaitu kemungkinan beralihnya mitra dagang ke negara
lain yang telah melakukan FTA dengan mitra dagang tersebut. Hal ini dapat
terjadi karena anggapan bahwa daya tarik suatu negara akan meningkat dengan
menjadi anggota FTA yang akan mendorong terjadinya trade creation. Trade
creation artinya free trade area akan menciptakan perdagangan yang sebelumnya
belum pernah terjadi. Sebagai hasilnya, supply terjadi dari produsen yang lebih
efisien dan pada semua kasus perdagangan trade creation akan meningkatkan
kesejahteraan suatu negara.
Indonesia
dan Australia adalah dua negara dalam dua benua yang berbeda, yaitu Benua Asia
dan Benua Australia. Indonesia sendiri merupakan bagian dari Benua Asia yang
terdiri dari berbagai pulau dan membentuk sebuah negara dengan jumlah penduduk
ratusan juta orang, lain halnya dengan Australia yang merupakan benua yang
berbentuk pulau yang memiliki wilayah yang luas dan terletak diantara Samudra
Hindia dan Samudra Pasifik, serta diapit oleh kepulauan Asia Tenggara dan
daratan Kutub Selatan. Indonesia memang memberi kesan khusus di bidang
ekonomi, di antaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi pesat yang terjadi
pada 15 tahun terakhir sebelum terkena krisis moneter, kesempatan kerja yang
diciptakan oleh pertumbuhan ekonomi tersebut dan sebagai akibatnya meningkatkan
taraf kehidupan. Khusus hubungan perdagangan bilateral Australia dengan
lndonesia, nilainya telah mencapai 3 miliar dollar Australia atau sekitar 462
triliun rupiah.
Australia
memiliki kepentingan yang cukup besar di bidang ekonomi di Indonesia. Hubungan
Australia dari waktu ke waktu tetap berkisar pada masalah ekonomi dan tidak
jauh pula dari masalah politik. Oleh karena itu, peranan Australia yang semakin
aktif di dunia internasional dapat digunakan untuk mengambil inisiatif dalam
menjalankan kebijakan ekonomi dan mempertimbangkan hubungan antara Indonesia -
Australia, dimana hubungan 2 tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan
perekonomian dan peranannya di badan-badan organisasi multilateral.
Penutup
Kesimpulan
Kerja
sama Internasional bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan
negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat untuk kepentingan
negara-negara didunia. Agar kerja sama Internasional berhasil dan
menguntungkan, maka kerja sama antar negara tersebut diatur dalam suatu bentuk
organisasi resmi. Ada bentuk-bentuk kerja sama perdagangan internasional,
yaitu: pertama, kerja sama multilateral yaitu kerja sama yang menghimpun tiga
negara atau lebih berdasarkan pertimbangan tertentu. Kedua, kerja sama regional adalah kerja sama yang menghimpun
negara-negara dalam suatu kawasan tertentu. Ketiga, kerja sama multilateral
yaitu kerja sama yang menghimpuntiga negara atau lebih berdasarkan pertimbangan
tertentu. Ketiga, kerja sama bilateral kerja sama yang melibatkan dua negara,
terutama untuk mempererat persahabatan kedua negara.








