Sabtu, 19 Maret 2016

NAMA            : JEHAN MEIDITIAN
NRP                : 2014310010
                        Ekonomi Internasional/A

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

            Kebijakan internasional dapat diartikan sebagai tindakan-tindakan serta peraturan yg dijalankan suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari atau ke negara tersebut.
            Adapun tujuan kebijakan perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
1.      Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negatif dan dari situasi atau kondisi ekonomi atau perdagangan internasional yang tidak baik atau tidak menguntungkan.
2.      Melindungi kepentingan industri di dalam negeri.
3.      Melindungi lapangan kerja.
4.      Menjanga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional.
5.      Menjaga tingkat ekonomi yang cukuo tinggi dan stabil.
6.      Menjaga stabilitas nilai tukar/kurs valas.

A.    KEBIJAKAN EKSPOR
            Kebijakan perdagangan internasional dibidang ekspor diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, arah transaksi, dan kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara.
            Kebijakan ini dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1.      KEBIJAKAN EKSPOR DI DALAM NEGERI
a.       Kebijakan perpajakan dalam bentuk pembebasan, keringanan, pengembalian pajak atau pengenaan pajak ekspor/PET untuk barang ekspor tertentu. Contoh: Pajak ekspor atas CPO.
b.      Fasilitas kredit perbankan yang murah untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang tertentu.
c.       penetapan prosedur/tata laksana.ekspor yang relatif muda.
d.      Pembelian subsidi ekspor, seperti pembelian sertifikat ekspor
e.       Pembentukan Asosiasi Eksportir.
f.       Pembentukan kelembagaan seperti bounded werehouse (Kawasan Berikat Nusantara), bounded islan batam, export processing zone, dan lain-lain.
g.      Larangan/ pembatasan ekspor, misal larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) oleh Menperindag.

2.      KEBIJAKAN EKSPOR DI LUAR NEGERI
a.       Pembentukan International Trade Promotion Cemter (ITPC) diberbagai negara seperti jepang (Tokyo), Eropa, AS, dan lain-lain.
b.      Pemanfaatan General System of Preferency atau GSP, yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri untuk barang manufaktur yang berasal dari negara yang sedang berkembang, seperti Infonesia sebagai salah satu hasil UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Development).
c.       Menjadi anggota commodity Association of Producer, seperti OPEC dan lain-lain.
d.      Menjadi anggota commodity Agreement between Producer and Consumet, sepert ICO (International Coffe Organization), MFA (Multifibre Agreement), dan lain-lain.

B.     KEBIJAKAN IMPOR
            Kebijakan perdagangan dibidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk melindungi/mendorong pertumbuhan industri dan penghematan devisa.
            Kebijakan ini dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu;

1.      KEBIJAKAN TARIFF BARRIER
            Kebijakan Tariff Barrier dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut.
a.       Pembebasan bea masuk/tarif rendah antara 0% - 5% dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, alat militer/keamanan, dan lain-lain
b.      Tari sedang antara >5& - 20% dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lainnya yang belum cukup diproduksi didalam negeri.
c.       Tarif tinggi diatas 20% dikenakan untuk barang mewah dan barang lain yang sudah cukup diproduksi didalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.

2.      Kebijakan Tarif
            Tarif adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang maauk untuk dipakai/dikonsumsi habis didalam negeri (Hady, H. 2001. 65).  Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara (Nopirin. 2009. 51).
            Dalam pelaksanaannya, sistem pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan sebagai berikut.
a.       Bea Harga (Ad Valorem Tariff)
            Besar pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat presentase    tarif dikalikan denagn harga CIF Dari barang tersebut.
Keuntungan:
·         dapat mengikuti perkembangan tingkat harga/inflasi.
·         Terdapat diferensiasi harga produk sesuai kualitas
Kerugian:
·         Memberikan beban berat bagi administrasi pemerintahan, khususnya bea cukai karena membutuhkan data dan perincian harga barang yang lengkap.
·         Sering menimbulkan perselisihan dalam penetapan harga untuk perhitungan bea masuk antara importir dan bea cukai, sehingga dapat menimbulkan kemacetan arus barang dipelabuhan.



b.      Bea Spesifik (Specifik Tariff)
            Pungutan bea masuk berdasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang       impor. Di indonesia sisten ini digunakan sebelum tahun 1991. Misal bea masuk             untuk: Semen : RP 3.000,00 per ton.
Keuntungan:
·         Mudah dilaksanakan karena tidak memerlukan rincian harga barang sesuai kualitas.
·         Dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi industri dalam negeri.
Kerugian:
·         Pengenaan tarif dirasakan kurang atau tidak adil karena tidak membedakan harga dan kualitas barang.
·         Hanya dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi yang bersifat statis.

c.       Bea Campuran (Compound Tariff)
            Pungutan bea masuk dari kombinasi sisten Bea Harga dan Bea Spesifik.

Efek Tarif
            Pembebanan tarif terhadap suatu barang mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa efek tarif tersebut adalah:
·         efek terhadap hsrga (price effect)
·         efek tethadap konsumsi (consumtion effect)
·         efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
·         efek terhadap retribusi pendapatan (retribution effect).

Tujuan dan Fungsi Tarif Bea Masuk
Tujuan:
·         Tarif proteksi, pengenaan bea masuk tinggi untuk mencegah atau membatasi impor baang tertentu.
·         Tarif Revenue, pengenaan tarif bea masuk bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Fungsi:
·         Fungsi mengatur, mengatur perli.dungan ekonomi atau industri dalam negeri.
·         Fungsi Budgeter, Salah satu sumber penerimaan negara.
·         Fungsu demokrasi, penetapan besar tarif bea masuk melalui persetujuam DPR.
·         Fungsi pemerataan, pemerataan distribusi pendapatan nasional, misal dengan pengenaan tarif bea masuk yang tinggi untuk barang mewah.

Tarif Nominal
            Tarif nominal adalah bedarnya presentase tarif suatu barang tertentu yang tercantym dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. BRBMI yang digunakan saat ini adalah buku tarif berdasarkan ketentuan harmonized syster atau HS yang menggunakan penggolongan baramg dengan sistem 9 digit.

Tarif Proteksi Efektif
            Tarif ini juga disebut Effective Rate of Protection (ERP), yaitu kenaikan Value Added Manufacturing (VAM) yang terjadi karena perbedaan prosentase tarif nominal untuk barang jadi dengan tarif nominal dengan barang baku.

Infant Industry Argument
            Pelaksanaan pembangunan ekonomi dinegara-negara yang sedang berkembang sepefti halnya indonesia banyak berlandaskan pada infant industry argument, utuk melindungi ibdustri dalam negeri yang baru lahir atau tumbuh dengan proteksi edukatif sehingga dalat bersaing dipasar dalam negeri maupun luar negeri.

Proteksi Edukatif
            Proteksi Edukatif perlu dijalankan agar tujuan dari infant industry argument tersebut dapat dicapai. Kebijakan ini digunakan untuk melindungi infant industry dengan membidik ciri-ciri sebagai berikut.
·         Transparan
·         Selektif
·         Limitatif, diberikan untuk batas waktu tertentu.
·         Kuantutatif, besar proteksi harus dapat ditentukan, tidak boleh ditetapkan berdasarkan kepentingan oihak tertentu.
·         Declining, semakin menurus sesuai peningkatan daya saing industri bersangkutan.

KEBIJAKAN NONTARIFF BARRIER
            Kebijakan Nontariff Barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain beamasuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangu potenai manfaat perdagangan internasional.

Sistem Kuota
            Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari atau ke suatu negara untuk melindungi kepentibgan industri dan kobsumen. Kuota ini digunakan dalam hal sebagai berikut.
·         Melindungi hasil pertanian
·         Menjaga keseimbangan balance of payment
·         Melindungi kepentingan ekobimi nasional

Jenis-jenis kuota impor
a.       Absolute/unilateral quota, sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak tanpa negosiasi
b.      Negotiated/bilateral quota, sistem kuota yang ditetapkan atas keseoakatan atau perjanjian
c.       Tarif kuota, pembatasn impor yang digunakan dengan mengkombinasikan sistem tarif dan quota.
d.      Mixing kuota, pembatasan impor bahan baku untuk melindungi industri dalam negeri.

Subsidi
            Kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan  kepada industri dalan bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak,fasilitas kredit, subsidi harga dan lain-lain yang bertujuan untuk:
·         Menambah produksi dalan negeri
·         Mempertahankan.jumlah konsumsi dalam negeri
·         Menjual dengan.harga yang lebih murah dari produk impor

Dumping
            Suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual suatu komuditi diluar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen dalam negeri.

Ada tiga tipe damping, yaitu;
·         Persistant Dumping, kecendrungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan dipasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lrbih tinggi didalam negeri dibanding diluar negeri.
·         Predatory Dumping, tindakan perusahaan menjual barang diluar negeri  dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopolo pasar barulah harga kembali dinaikan untuk.mendaoatkan profit maksimum
·         Sloradic Dumping, tindakan perusahaan dalam menjual produk diluar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis dibanding harga di dalam negeri karena ada surplus produksi didalam negeri.

Sumber:

Hady, Hamdy. 1998. Ekonomi Internasional buku kesatu: Teori dan Kebijaksanaan Perdagangan Internasional Jakarta: Ghalia Indonesia.


Nopirin, Ph.D, Ekonomi Internasional Edisi 3 . Yogyakarta: BPFE

0 komentar:

Posting Komentar