NAMA : JEHAN
MEIDITIAN
NRP : 2014310010
Ekonomi
Internasional/A
KEBIJAKAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan
internasional dapat diartikan sebagai tindakan-tindakan serta peraturan yg
dijalankan suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan
mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari atau
ke negara tersebut.
Adapun
tujuan kebijakan perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
1. Melindungi
kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negatif dan dari situasi
atau kondisi ekonomi atau perdagangan internasional yang tidak baik atau tidak
menguntungkan.
2. Melindungi
kepentingan industri di dalam negeri.
3. Melindungi
lapangan kerja.
4. Menjanga
keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional.
5. Menjaga
tingkat ekonomi yang cukuo tinggi dan stabil.
6. Menjaga
stabilitas nilai tukar/kurs valas.
A. KEBIJAKAN EKSPOR
Kebijakan
perdagangan internasional dibidang ekspor diartikan sebagai tindakan dan
peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung,
yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, arah transaksi, dan kelancaran
usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara.
Kebijakan
ini dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1.
KEBIJAKAN
EKSPOR DI DALAM NEGERI
a. Kebijakan
perpajakan dalam bentuk pembebasan, keringanan, pengembalian pajak atau
pengenaan pajak ekspor/PET untuk barang ekspor tertentu. Contoh: Pajak ekspor
atas CPO.
b. Fasilitas
kredit perbankan yang murah untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang
tertentu.
c. penetapan
prosedur/tata laksana.ekspor yang relatif muda.
d. Pembelian
subsidi ekspor, seperti pembelian sertifikat ekspor
e. Pembentukan
Asosiasi Eksportir.
f. Pembentukan
kelembagaan seperti bounded werehouse (Kawasan Berikat Nusantara), bounded
islan batam, export processing zone, dan lain-lain.
g. Larangan/
pembatasan ekspor, misal larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) oleh Menperindag.
2.
KEBIJAKAN
EKSPOR DI LUAR NEGERI
a. Pembentukan
International Trade Promotion Cemter (ITPC) diberbagai negara seperti jepang
(Tokyo), Eropa, AS, dan lain-lain.
b. Pemanfaatan
General System of Preferency atau GSP, yaitu fasilitas keringanan bea masuk
yang diberikan negara-negara industri untuk barang manufaktur yang berasal dari
negara yang sedang berkembang, seperti Infonesia sebagai salah satu hasil
UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Development).
c. Menjadi
anggota commodity Association of Producer, seperti OPEC dan lain-lain.
d.
Menjadi anggota commodity Agreement
between Producer and Consumet, sepert ICO (International Coffe Organization),
MFA (Multifibre Agreement), dan lain-lain.
B. KEBIJAKAN IMPOR
Kebijakan
perdagangan dibidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan
yang dikeluarkan pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung yang akan
mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk
melindungi/mendorong pertumbuhan industri dan penghematan devisa.
Kebijakan
ini dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu;
1. KEBIJAKAN TARIFF BARRIER
Kebijakan
Tariff Barrier dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut.
a. Pembebasan
bea masuk/tarif rendah antara 0% - 5% dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan
vital, seperti beras, alat militer/keamanan, dan lain-lain
b. Tari
sedang antara >5& - 20% dikenakan untuk barang setengah jadi dan
barang-barang lainnya yang belum cukup diproduksi didalam negeri.
c. Tarif
tinggi diatas 20% dikenakan untuk barang mewah dan barang lain yang sudah cukup
diproduksi didalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
2. Kebijakan Tarif
Tarif
adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang maauk untuk
dipakai/dikonsumsi habis didalam negeri (Hady, H. 2001. 65). Tarif adalah pembebanan pajak atau custom
duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara (Nopirin. 2009.
51).
Dalam
pelaksanaannya, sistem pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan sebagai
berikut.
a. Bea
Harga (Ad Valorem Tariff)
Besar
pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat presentase tarif dikalikan denagn harga CIF Dari barang
tersebut.
Keuntungan:
·
dapat mengikuti perkembangan tingkat
harga/inflasi.
·
Terdapat diferensiasi harga produk
sesuai kualitas
Kerugian:
·
Memberikan beban berat bagi
administrasi pemerintahan, khususnya bea cukai karena membutuhkan data dan
perincian harga barang yang lengkap.
·
Sering menimbulkan perselisihan dalam
penetapan harga untuk perhitungan bea masuk antara importir dan bea cukai,
sehingga dapat menimbulkan kemacetan arus barang dipelabuhan.
b. Bea
Spesifik (Specifik Tariff)
Pungutan
bea masuk berdasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. Di indonesia sisten ini digunakan
sebelum tahun 1991. Misal bea masuk untuk:
Semen : RP 3.000,00 per ton.
Keuntungan:
·
Mudah dilaksanakan karena tidak
memerlukan rincian harga barang sesuai kualitas.
·
Dapat digunakan sebagai alat kontrol
proteksi industri dalam negeri.
Kerugian:
·
Pengenaan tarif dirasakan kurang atau
tidak adil karena tidak membedakan harga dan kualitas barang.
·
Hanya dapat digunakan sebagai alat
kontrol proteksi yang bersifat statis.
c. Bea
Campuran (Compound Tariff)
Pungutan
bea masuk dari kombinasi sisten Bea Harga dan Bea Spesifik.
Efek
Tarif
Pembebanan
tarif terhadap suatu barang mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara
khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa efek tarif tersebut adalah:
·
efek terhadap hsrga (price effect)
·
efek tethadap konsumsi (consumtion
effect)
·
efek terhadap produk (protective/import
substitution effect)
·
efek terhadap retribusi pendapatan
(retribution effect).
Tujuan
dan Fungsi Tarif Bea Masuk
Tujuan:
·
Tarif proteksi, pengenaan bea masuk
tinggi untuk mencegah atau membatasi impor baang tertentu.
·
Tarif Revenue, pengenaan tarif bea
masuk bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Fungsi:
·
Fungsi mengatur, mengatur perli.dungan
ekonomi atau industri dalam negeri.
·
Fungsi Budgeter, Salah satu sumber
penerimaan negara.
·
Fungsu demokrasi, penetapan besar tarif
bea masuk melalui persetujuam DPR.
·
Fungsi pemerataan, pemerataan
distribusi pendapatan nasional, misal dengan pengenaan tarif bea masuk yang
tinggi untuk barang mewah.
Tarif
Nominal
Tarif
nominal adalah bedarnya presentase tarif suatu barang tertentu yang tercantym
dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. BRBMI yang digunakan saat ini adalah buku
tarif berdasarkan ketentuan harmonized syster atau HS yang menggunakan
penggolongan baramg dengan sistem 9 digit.
Tarif
Proteksi Efektif
Tarif ini
juga disebut Effective Rate of Protection (ERP), yaitu kenaikan Value Added
Manufacturing (VAM) yang terjadi karena perbedaan prosentase tarif nominal
untuk barang jadi dengan tarif nominal dengan barang baku.
Infant
Industry Argument
Pelaksanaan
pembangunan ekonomi dinegara-negara yang sedang berkembang sepefti halnya
indonesia banyak berlandaskan pada infant industry argument, utuk melindungi
ibdustri dalam negeri yang baru lahir atau tumbuh dengan proteksi edukatif
sehingga dalat bersaing dipasar dalam negeri maupun luar negeri.
Proteksi
Edukatif
Proteksi
Edukatif perlu dijalankan agar tujuan dari infant industry argument tersebut
dapat dicapai. Kebijakan ini digunakan untuk melindungi infant industry dengan
membidik ciri-ciri sebagai berikut.
·
Transparan
·
Selektif
·
Limitatif, diberikan untuk batas waktu
tertentu.
·
Kuantutatif, besar proteksi harus dapat
ditentukan, tidak boleh ditetapkan berdasarkan kepentingan oihak tertentu.
·
Declining, semakin menurus sesuai
peningkatan daya saing industri bersangkutan.
KEBIJAKAN
NONTARIFF BARRIER
Kebijakan
Nontariff Barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain beamasuk
yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangu potenai manfaat
perdagangan internasional.
Sistem
Kuota
Kuota
adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang
(kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari atau ke suatu negara
untuk melindungi kepentibgan industri dan kobsumen. Kuota ini digunakan dalam
hal sebagai berikut.
·
Melindungi hasil pertanian
·
Menjaga keseimbangan balance of payment
·
Melindungi kepentingan ekobimi nasional
Jenis-jenis
kuota impor
a. Absolute/unilateral
quota, sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak tanpa negosiasi
b. Negotiated/bilateral
quota, sistem kuota yang ditetapkan atas keseoakatan atau perjanjian
c. Tarif
kuota, pembatasn impor yang digunakan dengan mengkombinasikan sistem tarif dan
quota.
d. Mixing
kuota, pembatasan impor bahan baku untuk melindungi industri dalam negeri.
Subsidi
Kebijakan
pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri dalan bentuk keringanan
pajak, pengembalian pajak,fasilitas kredit, subsidi harga dan lain-lain yang
bertujuan untuk:
·
Menambah produksi dalan negeri
·
Mempertahankan.jumlah konsumsi dalam
negeri
·
Menjual dengan.harga yang lebih murah
dari produk impor
Dumping
Suatu
kebijakan diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual
suatu komuditi diluar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang
dibayar konsumen dalam negeri.
Ada tiga tipe damping, yaitu;
·
Persistant Dumping, kecendrungan
monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan dipasar domestik untuk
memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lrbih tinggi didalam
negeri dibanding diluar negeri.
·
Predatory Dumping, tindakan perusahaan
menjual barang diluar negeri dengan
harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur perusahaan lain
dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopolo pasar barulah harga kembali dinaikan
untuk.mendaoatkan profit maksimum
·
Sloradic Dumping, tindakan perusahaan
dalam menjual produk diluar negeri dengan harga yang lebih murah secara
sporadis dibanding harga di dalam negeri karena ada surplus produksi didalam
negeri.
Sumber:
Hady, Hamdy. 1998. Ekonomi Internasional buku kesatu: Teori dan
Kebijaksanaan Perdagangan Internasional Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nopirin, Ph.D, Ekonomi Internasional Edisi 3 . Yogyakarta: BPFE






0 komentar:
Posting Komentar