Sabtu, 19 Maret 2016

Ira Triwati//2013 31 0037//Ekonomi Internasional//Kebijakan Perdagangan Internasional

Ira Triwati//2013 31 0037//Ekonomi Internasional//Kebijakan Perdagangan Internasional

Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan perdagangan internasional diartikan tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari/ke negara tersebut (Hamdy Hady:2001). Sedangkan menurut (Nopirin:2011) kebijakan perdagangan internasional mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan  (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa. Beberapa tujuan kebijakan perdagangan internasional yang dijalankan suatu negara adalah sebagai berikut: Menjaga keseimbangan dan stabilitas balance of payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional, menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabil, menjaga stabilitas nilai tukar/kurs valas.
·         Kebijakan ekspor, diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara. Kebijakan perdagangan di bidang ekspor dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
Kebijakan ekspor di dalam negeri, Salah satu contohnya kebijakan perpajakan dalam bentuk pembebasan, keringanan, pengembalian pajak ataupun pengenaan pajak ekspor.
Kebijakan ekspor di luar negeri, Salah satu contohnya pembentukan International Trade Promotion Centre (ITPC) di berbagai negara seperti Jepang (Tokyo), Eropa, AS.

·         Kebijakan impor diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi/mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan devisa.

A.    Kebijakan Tariff Barrier
1.  Pembebasan bea masuk/tarif rendah antara 0% - 5% untuk kebutuhan pokok dan vital seperti beras, mesin, alat militer. 
2. Tarif sedang antara >5% - 20% untuk barang setengah jadi dan barang yang belum cukup di produksi di dalam negeri. 
3. Tarif tinggi diatas 20% untuk barang-barang mewah dan barang yang sudah cukuo di produksi di dalam negeri.

      a). Sistem pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan menjadi :
     1).    Bea harga (Ad Valoren Tariff), 
     2). Bea Spesifik (Spesific Tariff), 
     3). Bea campuran (Compound Tariff) 

b). Tarif nominal dan Tarif Proteksi Efektif, 
  c). Infant Industry Argument, kebijakan untuk melindungi industri-industri dalam negeri yang tumbuh dengan proteksi edukatif sehingga dapat bersaing baik di pasar dalam negeri ataupun di luar negeri, 
    d). Proteksi Edukatif
     1. Transparan, dengan sistem tariff barrier atau bea masuk, 
    2. Selektif, proteksi hanya diberikan kepada industri yang dapat memberikan nilai tambah atau Value Added Manufacturing yang relatif tinggi, 
     3. Limitatif, proteksi hanya diberikan untuk jangka waktu tertentu/terbatas, 
     4. Kuantitatif, proteksi tidak boleh ditetapkan berdasarkan kepentingan pihak-pihak tertentu saja, 
   5. Declining, proteksi yang diberikan harus semakin menurun sesuai dengan peningkatan daya saing industri.

B.     Kebijakan Non-Tariff Barrier
1.      Instrumen kebijakan non tariff
    a. Pembatasan spesifik, 
    b. Peraturan bea cukai, 
    c. Government Participation, d. Import Charges. 
2. Sistem kuota dan efek kuota 
    Kuota adalah pembatasan fisik terhadap barang yang masuk (kuota impor) dan keluar (kuota ekspor).

a).  Kuota Impor terdiri dari Absolute/unilateral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak. Negotiated/bilateral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau menurut perjanjian. Tariff quota, yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan sistem tarif dan sistem kuota. Mixing Quota, yaitu pembatasan impor bahan baku tertentu untuk melindungi industri dalam negeri.
 b). Kuota Ekspor, dikenakan terhadap bahan mentah yang merupakan barang perdagangan penting dan dibawah suatu pengawasan badan internasional contohnya seperti kopi dan timah. Salah satu tujuan kuota ekspor dibatasi mencegah barang-barang yang penting berada di tangan lawan.

3.    Subsidi, kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga dengan tujuan untuk menambah produksi dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi dalam negeri, menjual dengan harga yang lebih murah daripada produk impor, Contoh, Volume subsidi solar pada 2016 sebesar 16 juta kiloliter. Saat ini harga solar subsidi Rp 5.650 per liternya. Dari setiap liter, pemerintah memberi subsidi Rp 1.000 melalui APBN. Jika subsidi solar dicabut, dana Rp 16 triliun bisa dimanfaatkan untuk program pemerintah yang lain seperti Dana Ketahanan Energi (DKE).
Sumber :
Hady, Hamdy.2001.Ekonomi Internasional: Teori dan kebijaksanaan Perdagangan Internasional (Jilid 1). Jakarta: Ghalia Indonesia. 
Nopirin,Ph. D. 2011. Ekonomi Internasional.Yogyakarta. Anggota IKAPI
http://katadata.co.id/berita/2016/03/14/harga-minyak-rendah-pemerintah-berencana-cabut-subsidi-solar#sthash.NEUVRFEe.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar