Ira Triwati//2013 31 0037//Ekonomi Internasional//Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan
perdagangan internasional diartikan tindakan dan peraturan yang dijalankan
suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan
mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari/ke negara
tersebut (Hamdy Hady:2001). Sedangkan
menurut (Nopirin:2011) kebijakan perdagangan internasional mencakup tindakan
pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca
pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa. Beberapa tujuan
kebijakan perdagangan internasional yang dijalankan suatu negara adalah
sebagai berikut: Menjaga keseimbangan dan stabilitas balance of payment (BOP)
atau neraca pembayaran internasional, menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang
cukup tinggi dan stabil, menjaga stabilitas nilai tukar/kurs valas.
·
Kebijakan ekspor, diartikan sebagai
tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, untuk peningkatan devisa ekspor
suatu negara. Kebijakan perdagangan di bidang ekspor dikelompokkan menjadi dua
macam, yaitu:
Kebijakan
ekspor di dalam negeri, Salah satu contohnya kebijakan perpajakan dalam bentuk pembebasan, keringanan, pengembalian pajak ataupun pengenaan pajak ekspor.
Kebijakan
ekspor di luar negeri, Salah satu contohnya pembentukan International Trade Promotion Centre (ITPC) di berbagai negara
seperti Jepang (Tokyo), Eropa, AS.
·
Kebijakan impor diartikan sebagai tindakan
dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi/mendorong
pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan devisa.
A.
Kebijakan
Tariff Barrier
1. Pembebasan bea masuk/tarif rendah
antara 0% - 5% untuk kebutuhan pokok dan vital seperti beras, mesin, alat
militer.
2. Tarif sedang antara >5% - 20% untuk
barang setengah jadi dan barang yang belum cukup di produksi di dalam negeri.
3.
Tarif tinggi diatas 20% untuk
barang-barang mewah dan barang yang sudah cukuo di produksi di dalam negeri.
a). Sistem pemungutan
tarif bea masuk dapat dibedakan menjadi :
1). Bea harga (Ad Valoren Tariff),
2). Bea Spesifik (Spesific Tariff),
3). Bea campuran (Compound Tariff)
b). Tarif nominal
dan Tarif Proteksi Efektif,
c).
Infant Industry
Argument, kebijakan untuk melindungi industri-industri dalam
negeri yang tumbuh dengan proteksi edukatif sehingga dapat bersaing baik di
pasar dalam negeri ataupun di luar negeri,
d).
Proteksi Edukatif
1. Transparan, dengan
sistem tariff barrier atau bea masuk,
2.
Selektif, proteksi hanya diberikan kepada industri yang dapat memberikan
nilai tambah atau Value Added
Manufacturing yang relatif tinggi,
3.
Limitatif, proteksi hanya diberikan
untuk jangka waktu tertentu/terbatas,
4.
Kuantitatif, proteksi tidak boleh
ditetapkan berdasarkan kepentingan pihak-pihak tertentu saja,
5. Declining, proteksi yang diberikan harus semakin
menurun sesuai dengan peningkatan daya saing industri.
B. Kebijakan Non-Tariff
Barrier
1. Instrumen kebijakan non tariff
a. Pembatasan
spesifik,
b. Peraturan bea cukai,
c. Government
Participation, d. Import Charges.
2. Sistem kuota dan efek kuota
Kuota adalah
pembatasan fisik terhadap barang yang masuk (kuota impor) dan keluar (kuota
ekspor).
a). Kuota Impor terdiri
dari Absolute/unilateral
quota, yaitu sistem kuota
yang ditetapkan secara sepihak. Negotiated/bilateral quota, yaitu
sistem kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau menurut perjanjian. Tariff
quota, yaitu pembatasan impor
yang dilakukan dengan mengkombinasikan sistem tarif dan sistem kuota. Mixing
Quota, yaitu pembatasan impor bahan baku tertentu untuk melindungi
industri dalam negeri.
b). Kuota Ekspor, dikenakan terhadap bahan mentah yang merupakan barang perdagangan
penting dan dibawah suatu pengawasan badan internasional contohnya seperti kopi
dan timah. Salah satu tujuan kuota ekspor dibatasi mencegah
barang-barang yang penting berada di tangan lawan.
3. Subsidi, kebijakan
pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri dalam
negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit,
subsidi harga dengan tujuan untuk menambah produksi dalam negeri,
mempertahankan jumlah konsumsi dalam negeri, menjual dengan harga yang lebih
murah daripada produk impor, Contoh, Volume
subsidi solar pada 2016 sebesar 16 juta kiloliter. Saat ini harga solar subsidi
Rp 5.650 per liternya. Dari setiap liter, pemerintah memberi subsidi Rp 1.000
melalui APBN. Jika subsidi solar dicabut, dana Rp 16 triliun bisa dimanfaatkan
untuk program pemerintah yang lain seperti Dana Ketahanan Energi (DKE).
Sumber :
Hady, Hamdy.2001.Ekonomi Internasional: Teori dan
kebijaksanaan Perdagangan Internasional (Jilid 1). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nopirin,Ph.
D. 2011. Ekonomi Internasional.Yogyakarta. Anggota IKAPI
http://katadata.co.id/berita/2016/03/14/harga-minyak-rendah-pemerintah-berencana-cabut-subsidi-solar#sthash.NEUVRFEe.dpuf






0 komentar:
Posting Komentar