IISIP Jakarta

Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP) Kampus Tercinta IISIP Yang beralamat di Jl.Raya Lenteng Agung 32 Jakarta Selatan 12610 berdiri di Jakarta 5 Desember 1953 (umur 62) dulu bernama Sekolah Tinggi Publisistik(STP).

EKIN IISIP Jakarta

Individual and Group Tasks dari Mahasiswa IISIP Jakarta yang sedang mengambil matakuliah Ekonomi Internasional pada semester genap tahun ajaran 2016

Ekin IISIP Jakarta

Lecturer : Naota A. Parongko, SIP, M.A.

Ekin IISIP Jakarta

“The more that you read, the more things you will know. The more that you learn, the more places you'll go.” ― Dr. Seuss

EKIN IISIP Jakarta

Terimakasih Telah Mengunjungi Blog Kami

Minggu, 15 Mei 2016

Makalah Kelompok 2 SISTEM KURS FLEKSIBEL TAHUN 1970-2000

Makalah Kelompok 2 SISTEM KURS FLEKSIBEL TAHUN 1970-2000 MAKALAH EKONOMI INTERNASIONAL Di susun oleh : ELA PUTRI KARINA 2012 2300 89 PUTRI YUNIKA 2012 3100 07 CHINTIA ARIYANTI 2012 3100 23 YOLA TIA MARTHA P 2012 3100 10 INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK JAKARTA JAKARTA 2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sistem moneter internasional terus mengalami perubahan dan perkembangan dari waktu ke waktu, perkembangan dan perubahan ini dikarena kan pasang surutnya gejolak ekonomi dunia yang terjadi, perubahan-perubahan tersebut bisa saja terjadi salah satunya diakibatkan oleh adanya konflik atau perang dalam dunia internasional yang terjadi pada saat itu, sehingga berpengaruh juga terhadap kestabilan perekonomian dunia. Seperti contoh karena terjadinya Perang Dunia 1 ataupun Perang Dunia 2 yang melibatkan banyak negara menyebabkan perekonomian dinegara-negara yang terlibat juga mengalami gejolak dan perubahan termasuk dalam hal sistem perekonomian keuangannya. Sejak tahun 1973 sistem moneter internasional merupakan sistem campuran antara kurs tetap dan kurs berubah-ubah atau fleksibel. Sistem kurs tetap (fixed exchanged rate) adalah kondisi dimana nilai kurs mata uang dalam negeri ditetapkan besarnya oleh pemerintah. Sistem ini memang mampu memberikan kepastian tentang nilai tukar amta uang namun kelemahannya adalah pemerintah harus memiliki cadangan devisa yang besar sekali untuk mempertahankan nilai mata uangnya. Sedangkan sistem kurs fleksibel atau yang biasa disebut dengan sistem mengambang, terbagi menjadi dua macam yaitu sistem kurs mengambang terkendali (managed floating rate) dan sistem kurs bebas (floating exchange rate).perbedaan kedua sistem kurs fleksibel ini adalah, sistem kurs mengambang terkendali didalamnya masih ada campur tangan pemerintah melalui ekonomi moneter dan fiskal, sedangkan sistem kurs bebas sistem lebih mengacu kepada pasar berdasarkan perdagangan, permintaan dan penawaran dan bebas dari tangan pemerintah. Indonesia adalah salah satu negara yang seringkali mengalami perubahan dan perkembangan dalam hal sistem nilai tukarnya atau kurs. Indonesia pernah menggunakan rezim kurs tetap yaitu hingga September 1986. Kurs dolar AS pernah hanya Rp.415 ditahun 1971, Rp.625 pada tahun 1978, menjadi sekitar Rp.935 pada tahun 1983, dan pada Rp.1.644 pada devaluasi terakhir september 1986. Setelah 1986 sistem kurs tetap mulai ditinggalkan Indonesia dan berganti ke kurs mengambang atau fleksibel. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari sistem kurs fleksibel serta keunggulan dan kelemahan sistem kurs ini? 2. Bagaimana perkembangan sistem kurs fleksibel yang terjadi di Indonesia? 3. Bagaimana implementasi penggunaan kurs fleksibel tahun 1970-2000? 1.3 Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang pengertian sistem nilai tukar (kurs) fleksibel dan juga untuk mengetahui rezim sistem kurs fleksibel di Indonesia.   BAB II KERANGKA TEORI Liberalisme merupakan paradigma mainstream yang paling memiliki sikap dan nilai optimisme tinggi dalam memandang interaksi dunia yang lekat dengan harmonisasi dan perdamaian. Sikap dan nilai optimisme tersebut nampak pada keberhasilan-keberhasilan diplomasi, kerjasama internasional, kerjasama bilateral, integrasi kawasan, yang sering dilakukan oleh banyak negara di dunia dewasa ini. Hal yang juga menyebabkan adanya interaksi dan kerjasama internasional adalah modernisasi dan kemajuan teknologi atau yang biasa disebut dengan globalisasi. Kaum liberal berpendapat bahwa modernisasi adalah proses yang menimbulkan kemajuan dalam banyak bidang kehidupan. Proses modernisasi memperluas ruang lingkup bagi kerja sama lintas batas internasional (Jackson, Sorensen. 2013: 177-178). Berangkat dari pemikiran liberalisme, dalam hal ini sistem kurs internasional yang selalu mengalami perkembangan terjadi karena adanya pengaruh modernisasi dan globalisasi. Sistem keuangan internasional selalu mengalami peubahan dikarenakan perubahan zaman atau globalisasi. Yang pada mulanya negara-negara belum banyak berinteraksi dalam hal perdagangan menjadi semakin terbuka terhadap internasional. Hampir semua negara-negara di dunia saat ini melakukan kerjasama internasionalnya baik berupa perdagangan atau yang lainnya dengan menggunakan sistem nilai tukar yang sangat bermacam-macam dan bervariasi, perbedaan nilai tukar tersebut tergantung dari kekuatan nilai mata uang negara masing-masing tersebut. Dengan semakin bebasnya pergerakan negara-negara di dunia saat ini menyebabkan semakin kompleksnya juga perkembangan-perkembangan dan perubahan sistem kurs suatu negara terhadap negara lain. BAB III PEMBAHASAN 1.1 Sistem Kurs Fleksibel (mengambang) Sistem kurs fleksibel atau mengambang adalah suatu sistem devisa dimana kurs suatu mata uang dengan mata uang yang lain dibiarkan untuk ditentukan secara bebas oleh tarik menarik kekuatan pasar. Pada sistem ini keterkaitan sistem harga antar negara terbentuk, karena kurs beban dapat digunakan sebagai pedoman dalam menentukan nilai mata uang dalam negeri yang dinyatakan dalam emas. Ada dua macam sistem kurs mengambang, yaitu: • Sistem kurs bebas (floating exchange rate) adalah sistem kurs mengambang tanpa adanya campur tangan pemerintah (intervensi pemerintah). Pemerintah tidak berusaha untuk menstabilkan kurs valuta asing. Tinggi rendahnya kurs mata uang ditentukan oleh besarnya tingkat permintaan dan penawaran terhadap mata uang itu sendiri. • Sistem kurs mengambang terkendali (managed floating rate) adalah sistem kurs mengambang yang masih diintervensi oleh pemerintah atau penguasa moneter melalui pasar. Pemerintah secara aktif melakukan upaya untuk menstabilkan kurs valuta asing. Pemerintah akan turun tangan melakukan intervensi saat harga mencapai batas-batas tertentu, misalkan 5% diatas atau dibawah kurs keseimbangan. Sistem kurs fleksibel ini memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya meliputi: meningkatnya efisiensi alokasi faktor-faktor produksi, mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi ketidakseimbangan neraca pembayaran internasional, nilai kurs lebih stabil, karena pasar valuta asing adalah sangat kompetitif serta penawaran dan permintaan sangat elastis terhadap harga. Selain dampak positif, sistem kurs fleksibel juga ada dampak negatifnya yaitu: timbulnya kegiatan spekulasi, adanya ketidakstabilan didalam lalu lintas pembayaran internasional sehingga dapat mengurangi volume perdagangan. 1.2 Sistem Kurs Fleksibel (mengambang) Indonesia Rupiah sempat memperlihatkan kekuatannya di pertengahan tahun 2011. Mata uang Indonesia pada saat itu terus menguat mendekati level Rp.8.200 terhadap dolar Amerika Serikat (AS), meskipun pada akhirnya harus kembali mengalami tekanan yang nyatanya terus terjadi hingga saat ini. Hingga saat ini rupiah tengah berjuang menghadapi level yang hampir mencapai kurang lebih Rp13.300, yang tak lain adalah level tertinggi sejak tahun 1998. Kondisi mata uang yang bergejolak seperti ini memang merupakan sebuah konsekuensi dari diterapkannya sistem kurs fleksibel atau mengambang (floating rate) di negeri ini. Indonesia sebelumnya menggunakan sistem kurs tetap (fixed rate) selama puluhan tahun sampai akhirnya harus meninggalkan rezim tersebut di tahun 1986. Jika pada masa kurs tetap rupiah bisa stabil dan baru akan mengalami perubahan setelah rentang bulanan hingga tahunan, kini dengan kurs mengambang kita bisa melihat rupiah berfluktuasi hanya dalam hitungan menit bahkan detik. Semua negara dulunya menggunakan sistem kurs tetap, yang mana nilai mata uang masing-masing negara diukur berdasarkan setiap ons emas yang dimilikinya. Ini dikenal dengan sistem standar emas (gold standard system). Sistem ini perlahan mengalami pergeseran seiring meletusnya Perang Dunia I dan II, yang membuat rezim kurs tetap banyak ditinggalkan. Di samping keunggulannya dalam menjaga stabilitas harga dan proses perencanaan bagi dunia bisnis, nyatanya sistem kurs tetap sudah sangat sulit diterapkan pada era globalisasi sekarang ini. Sistem ini menyaratkan terlaksananya kebijakan moneter yang disiplin. Disiplin di sini berarti konsisten dan konsekuen dalam pelaksanaannya. Konsisten dengan dinamika moneter negara acuannya, konsekuen untuk tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah dijalankan sebelumnya. Jika Indonesia ingin mempertahankan sistem kurs tetap dan mematok rupiah dengan dolar AS pada nilai tertentu maka syaratnya: tidak boleh ada ekses atau perbedaan pada inflasi di Indonesia dan di AS. Perbedaan yang timbul pada besaran inflasi akan membuat kurs tetap yang telah disepakati menjadi tidak tepat lagi. Apabila hal ini terjadi, penyesuaian (adjustment) dengan cara devaluasi ataupun apresiasi harus segera dilakukan jika tidak ingin mendapat serangan dari para spekulan mata uang. Untuk bisa memenuhi semua itu, tidak ada jalan lain bagi otoritas moneter di Indonesia selain menyesuaikan kebijakan moneternya dengan kebijakan moneter di AS dan disiplin menerapkannya. Sebagai contoh ilustrasi pemerintah Indonesia ingin menganut kembali sistem kurs tetap dengan nilai Rp12.000 per dolar AS. Pada prosesnya, ternyata terjadi perbedaan inflasi antara di Indonesia dengan di AS. Inflasi di Indonesia 6% sementara di AS 2%. Dengan demikian, harga suatu barang di Indonesia yang tadinya Rp100.000 akan naik menjadi Rp106.000. Di sisi lain, barang yang harganya sama di AS hanya akan meningkat menjadi Rp101.592. Perbedaan harga ini membuat barang-barang di AS lebih murah ketimbang barang-barang lokal sehingga memicu aktivitas impor yang membuat permintaan terhadap dolar AS semakin besar. 1.3 Regim Kurs Tukar Fleksibel: 1970-2000 Dengan matinya SBW, pada Januari 1976 anggota IMF bertemu di Jamaika untuk menyetujui peraturan SMI yang baru. Tiga elemen kunci Persetujuan Jamaika: a. Kurs fleksibel dideklarasikan bagi anggota IMF. b. Emas secara resmi dibebaskan sebagai aset cadangan internasional. c. Negara-negara nonpengekspor minyak dan negara kurang berkembang diberi akses lebih besar terhadap dana IMF. IMF menyediakan bantuan kepada negara-negara yang menghadapi kesulitan neraca pembayaran dan kurs tukar. Kondisi nilai tukar US$ terhadap 21 negara industri: menurun, meningkat, dan puncak. Pada September 1985, negara-negara G-5 (Prancis, Jepang, Jerman, Inggris, dan AS) bertemu di Hotel Plaza, New York. Untuk membahas persetujuan bahwa anggota G-5 akan mendepresiasi US$ terhadap mata uang paling utama untuk memecahkan masalah defisit perdagangan AS. • Hasilnya berupa Louvre Accord, yang meliputi: A. Negara-negara G-7 akan bekerjasama untuk mencapai stabilitas kurs tukar yang lebih besar; B. Negara-negara G-7 menyetujui untuk berkonsultasi dan berkoordinasi lebih erat atas kebijakan-kebijakan makro-ekonomi. Louvre Accord menandai lahirnya sistem mengambang terkendali dalam mana negara-negara G-7 akan bekerjasama mengintervensi dalam pasar valas untuk mengkoreksi over atau under valuation atas mata uang. Kasus: Kebijakan ekonomi presiden B.J. Habibie 1998-1999 Tahun 1997 kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda Asia. Banyak kebijakan yang kemudian diambil oleh Presiden B.J. Habibie, salah satunya dalam bidang sosial dan ekonomi. Perekonomian Indonesia saat itu sudah diambang kebangkrutan, produksi macet, tingkat suku bunga tinggi, perbankan dan lembaga keuangan lainnya bermasalah serta cadangan devisa menipis. Kebijakan yang diambil bertujuan untuk mengatasi krisis ekonomi dan melanjutkan reformasi ekonomi Indonesia. Upaya yang diambil oleh B.J. Habibie untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, yaitu menghentikan kenaikan harga-harga, memulihkan ketersediaan dan keterjangkauan bahan makanan dan kebutuhan pokok, melaksanakan program Jaring pengaman sosial, mengembangkan ekonomi rakyat, merekapitulasi perbankan, melikuidasi beberapa bank bermasalah dan menaikan nilai tukar rupiah. Kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh Presiden B.J. Habibie pertama-tama diarahkan pada usaha mengatasi krisis ekonomi yang disebabkan oleh besarnya hutang luar negeri swasta dan lemahnya sektor perbankan. Selanjutnya kebijakan diarahkan kepada upaya memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh Presiden B.J. Habibie untuk menangani krisis ekonomi Indonesia yaitu dengan cara menaikkan tingkat suku bunga SBI. Tingkat atau perubahan suku bunga menjadi salah satu indikator dalam menentukan kebijakan moneter, apakah akan menggunakan kebijakan ekspansif (kebijakan uang longgar) atau kontraktif (kebijakan uang ketat). Pemerintah pada akhirnya memilih memberlakukan kebijakan uang ketat guna menghadapi situasi hiperinflasi. Bank Indonesia bunganya terus di naikan. Pada Agustus 1998 mencapai 70%, dengan seiring membaiknya perekonomian di Indonesia kebijakan uang ketat secara hati-hati dilonggarkan oleh pemerintah. Penurunan tingkat suku bunga dilakukan sejak tahun terakhir 1998, hal itu didasarkan pada penurunan inflasi. Inflasi turun dari sekitar 77,60% selama 1998 menjadi hanya sekitar 2,00% pada tahun 1999. Banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat akhirnya membuat pemerintahan Presiden B.J. Habibie mengambil kebijakan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan suku bunga SBI. Dengan diterapkannya suku bunga yang tinggi diharapkan masyarakat mau menyimpan kembali uangnya di bank, sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat berkurang. Banyaknya jumlah uang yang beredar dapat menyebabkan timbulnya inflasi. Krisis moneter yang melanda Asia menyebabkan nilai tukar rupiah merosot hingga Rp. 16.500 pada masa awal pemerintahan Presiden B.J. Habibie. Guna mengatasi masalah tersebut pemerintah melalui BI menerapkan kebijakan menaikan nilai tukar rupiah. Sejak awal pemerintahannya Presiden B.J. Habibie menganggap bahwa mata uang yang stabil adalah satu pilar utama dari perekonomian yang sehat. stabilias nilai rupiah bersama dengan stabilitas harga atau laju inflasi yang tekontrol merupakan dua syarat penting bagi pencapaian kelangsungan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas perekonomian nasional. Pada tahun 1970 pemerintah Indonesia menempuh kebijakan nilai tukar tetap (fixed exchange rate). Sejalan dengan kebijakan penghapusan batas pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan internasional, sistem nilai tukar Indonesia secara bertahap dilonggarkan untuk menyesuaikan dengan perbedaan inflasi (harga) di Indonesia dengan negara lain. Untuk mengakomodasi hal itu, sejak 15 November 1978, sistem nilai tukar diubah menjadi sistem nilai tukar mengambang terkendali (managed floating exchange rate) dengan mengkaitkan kurs rupiah dengan mata uang negara lain. Sistem nilai tukar mengambang terkendali yaitu kurs ditentukan oleh mekanisme pasar dengan adanya campur tangan pemerintah dalam upaya stabilisasi melalui kebijakan moneter. Dengan sistem ini, pemerintah menetapkan kurs pembatas dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan rentang tertentu. Pemerintah hanya melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau bawah dari rentang tersebut. Selama menerapkan sistem nilai tukar mengambang terkendali, beberapa kali kurs rupiah mengalami devaluasi. Sejak pertengahan Juli 1997, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS semakin melemah. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang maka pemerintah memutuskan untuk menghapus rentang intervensi (sistem nilai tukar mengambang terkendali) dan mulai menganut sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate) pada tanggal 14 Agustus 1997. Penghapusan intervensi ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kegiatan intervensi pemerintah terhadap rupiah dan memantapkan pelaksanaan kebijakan moneter dalam negeri. BAB IV KESIMPULAN Perkembangan dan perubahan sistem moneter indonesia ini dikarenakan pasang surutnya gejolak ekonomi dunia yang terjadi, perubahan-perubahan tersebut bisa saja terjadi salah satunya diakibatkan oleh adanya konflik atau perang dalam dunia internasional yang terjadi pada saat itu, sehingga berpengaruh juga terhadap kestabilan perekonomian dunia. Perkembangan sistem moneter internasional tersebut dibagi dalam beberapa bagian atau tahap yaitu: 1)Sistem standar emas (1870-1914); 2) Zaman Bretton Woods (1944-1973); 3) Sistem semenjak 1973. Pada tahun 1997 indonesia mengalami kris ekonomi salah satunya dalam bidang sosial dan ekonomi. Perekonomian Indonesia saat itu sudah diambang kebangkrutan, produksi macet, tingkat suku bunga tinggi, perbankan dan lembaga keuangan lainnya bermasalah serta cadangan devisa menipis. Upaya yang diambil oleh BJ Habibie untuk menangani krisis ekonomi di Indonesia yaitu menghentikan kenaikan harga-harga, memulihkan ketersediaan dan keterjangkauan bahan makanan dan kebutuhan pokok, melaksanakan program Jaring pengaman sosial, mengembangkan ekonomi rakyat, merekapitulasi perbankan, melikuidasi beberapa bank bermasalah dan menaikan nilai tukar rupiah. Kebijakan ekonomi yang dilakukan pertama-tama diarahkan pada usaha mengatasi krisis ekonomi yang disebabkan oleh besarnya hutang luar negeri swasta dan lemahnya sektor perbankan. Selanjutnya kebijakan diarahkan kepada upaya memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Pemerintah pada akhirnya memilih memberlakukan kebijakan uang ketat guna menghadapi situasi hiperinflasi. Pada Agustus 1998 suku bunga mencapai 70%, dengan seiring membaiknya perekonomian di Indonesia kebijakan uang ketat secara hati-hati dilonggarkan oleh pemerintah. Penurunan tingkat suku bunga dilakukan sejak tahun terakhir 1998, hal itu didasarkan pada penurunan inflasi. Inflasi turun dari sekitar 77,60% selama 1998 menjadi hanya sekitar 2,00% pada tahun 1999. Pada tahun 1970 pemerintah Indonesia menempuh kebijakan nilai tukar tetap (fixed exchange rate). Sejalan dengan kebijakan penghapusan batas pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan internasional, sistem nilai tukar Indonesia secara bertahap dilonggarkan untuk menyesuaikan dengan perbedaan inflasi (harga) di Indonesia dengan negara lain. Sejak pertengahan Juli 1997, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS semakin melemah. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang maka pemerintah memutuskan untuk menghapus rentang intervensi (sistem nilai tukar mengambang terkendali) dan mulai menganut sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate) pada tanggal 14 Agustus 1997. dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang maka pemerintah memutuskan untuk menghapus rentang intervensi (sistem nilai tukar mengambang terkendali) dan mulai menganut sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate) pada tanggal 14 Agustus 1997. Penghapusan rentang intervensi ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kegiatan intervensi pemerintah terhadap rupiah dan memantapkan pelaksanaan kebijakan moneter dalam negeri. Keputusan pemerintahan untuk mengubah sistem nilai tukar di Indonesia yang pada mulanya merupakan sistem nilai tukar tetap menjadi sistem nilai tukar fleksibel atau mengambang adalah suatu hal yang bisa dinilai dari dua sisi, yang pertama dengan perubahan menuju sistem nilai tukar mengambang ini Indonesia seakan mengalami nilai tukar yang semakin melemah akibat dari tidak mampunya pemerintah Indonesia menghadapi semakin ketatnya persaingan dalam perekonomian dunia, Indonesia seakan tidak mampu bersaing dengan nilai tukar yang menjadi acuan Indonesia seperti dollar. Hal ini bisa dilihat sebagai suatu hal yg dianggap merugikan Indonesia karena rupiah yang semakin melemah dari waktu ke waktu. Pandangan yang kedua yaitu dengan perubahan sistem nilai tukar indonesia menuju sistem fleksibel membuat Indonesia dinilai juga merupakan suatu cara yang tepat, mengingat Indonesua tidak perlu harus selalu mematok nilai rupiahnya dengan ukuran emas dan perbedaan inflasi dengan negara lain seperti Amerika Serikat dengan dollar-nya yang akan membuat perbedaan harga barang. Dengan sistem yang dianut Indonesia pada saat ini yang menganut sistem fleksibel atau mengambang, nilai tukar Indonesia tentu saja bisa dan seharusnya bisa menjadi lebih kuat nilai tukarnya dalam perdagangan internasional apabila pemerintah dan masyarakatnya terutama para aktor-aktor besar perdagangan seperti pengusaha-pengusaha bersama-sama, bahu membahu, berkorelasi dalam bekerja bersama memajukan perekonomian Indonesia agar rupiah bisa menguat. Hal mendasar yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia adalah dengan cara seperti lebih mencintai produk dalam negeri Indonesia agar rupiah bisa menguat dan bersaing dalam sistem nilai tukar internasional. DAFTAR PUSTAKA Nopirin. (2009). Ekonomi Internasional. Yogyakarta: BPFE Jackson, Sorensen. (2013). Pengantar Studi Hubungan Internasional Teori dan Pendekatan, terjemahan Suryadipura, Suyatiman, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Makmur Makka, A (2009). Testimoni Untuk B.J. Habibie, Yogyakarta: Ombak http://ekbis.sindonews.com/read/769835/32/mengenang-kembali-sistem-kurs-tetap- http://www.definisi-pengertian.com/2015/06/pengertian-konsep-nilai-tukar-kurs.html http://www.ekonomi-holic.com/2012/01/sistem-kurs-valuta-asing.html http://panduanvalas.com/pengertian-kurs-valuta-asing-sistem-dan-jenisnya/198 http://aldigozali.com/serba-serbi-sistem-kurs/?p=6003

Makalah Kelompok 9 Pasar Valuta Asing

DUA BUMN YANG PERTAMA MELAKUKAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI (HEDGING) DALAM PASAR VALUTA ASING

AMALIA DEWI                      2012310006
NOVI DWI SETIANI             2012310020
OLIVIA SRI YUNITA            2014230024
BAGUS FACHRI                    2014230043
ADILLA VIONA                    2014230131

PROGRAM STUDI ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK JAKARTA
JAKARTA SELATAN
MEI 2016







BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah

Dalam perdagangan internasional, para eksportir menerima valuta asing yang tidak dapat mereka gunakan dan karenanya harus ditukarkan dengan alat-alat pembayaran dalam negeri. Para importir yang baru mulai dengan modal mata uang dalam negeri memerlukan valuta asing untuk membeli barang-barang di luar negeri. Tidak dapat diterimanya uang asing untuk hasil ekspor dan tidak dapat diterimanya uang lokal untuk keperluan pembayaran impor, merupakan suatu dasar untuk suatu pasar dimana uang-uang asing diperdagangkan.
Pasar Valuta Asing berfungsi terutama mentransfer daya beli dan memungkinkan terjadinya transaksi ke arah yang sebaliknya. bagi kebanyakan orang, pasar valuta asing merupakan suatu subjek yang misterius dan gelap serta memerlukan studi yang lama dan berat. Kebanyakan kesukaran ditimbulkan oleh fakta bahwa orang dapat melihat pada suatu transaksi yang sama dari dua pihak.
Dalam barang-barang, kita sebagian besar hanya melihat kepada harga dollar untuk gandum tapi tidak sebaliknya harga gandum untuk dollar. Kebalikan seperti contoh diatas adalah penting dalam pasar valuta asing. Selanjutnya, tidak terdapat satu standar tunggal dalam kalkulasi kurs transaksi luar negeri. Kebanyakan negara mengukur mata uang asing atas dasar jumkah satuan mata uang dalam negeri yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing. Sebagai contoh $ 1= 400 rupiah. Akan tetapi dengan membuang waktu sedikit dan penuh ketekunan pasti kesulitan tersebut dapat dikuasai dengan pengetahuan.











1.2. Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Valuta Asing dan Pasar Valuta Asing ?
2.      Bagaimana Sistem Kurs Valuta Asing dalam Transaksi Keuangan Internasional ?
3.      Bagaimana Penerapan Hedging di Indonesia dalam Meminimalisir Risiko Nilai Tukar ?

1.3. Tujuan Penulisan

1.      Untuk Memahami Lebih dalam Mengenai Valuta Asing dan Pasar Valuta Asing.
2.      Untuk Memahami Sistem Kurs  Valuta Asing dalam Transaksi Keuangan Internasional.
3.      Untuk Memahami Penerapan Hedging di Indonesia dalam Meminimalisir Risiko Nilai Tukar.


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Valuta Asing dan Pasar Valuta Asing  
Valuta asing atau yang biasa disebut valas, atau yang dalam bahasa asing dikenal dengan Foreign exchange (Forex) merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. Suatu barang ditukar dengan barang lain, tentu di dalamnya terdapat perbandingan nilai tukar antar keduannya. Nilai tukar ini sebenarnya merupakan semacam “harga” didalam pertuklaran tersebut. Demikian pula peretukaran antara dua mata uang yang berbeda, maka akan terdapat perbandingan nilai/harga antara kedua mata uang tersebut. Perbandingan inilah yang sering disebut dengan kurs (exchange rate).
Pasar valuta asing (foreign exchange market) adalah sebuah pasar atau tempat pertemuan di mana individu, perusahaan, dan kalangan perbankan mengadakan jual beli mata uang dari berbagai negara atau valuta-valuta asing. Pasar valuta asing untuk setiap mata uang, katakanlah dollar AS, tersebar di berbagai lokasi diseluruh penjuru dunia, mualli dari London, Paris, Zurich, Frankfurt, Singapura, Hong Kong, dan Tokyo serta tentu saja New York dimana dollar memperjualbelikan atau dipertukarkan dengan valuta-valuta asing lainnya. Pusat-pusat moneter yang tersebar diberbagai penjuru dunia itu disatukan oleh jaringan telepon, faksmili, video dan teknologi canggih lainnya sehingga satu sama lain saling berhubungan sehingga membentuk sebuah pasar nonfisik tunggal yang benar-benar berskala global dan beroperasi 24jam penuh (Salvatore:1997)
Mata uang yang sering digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung dalam transaksi ekonomi dan keuangan internasional disebut sebagai Hard Currency yaitu mata uang yang nilainya relatif stabil dan kadang-kdang mengalami apresiasi atau kenaikan nilai terhadap mata uang lainnya. Hard currency pada umumnya berasal dari negara-negara industri maju seperti USD,JPY,DEM,GBP,GRF,AUD, dan SFR.
Sedangkan soft currency adalah mata uang lemah yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung karena nilainya relatif tidak stabil dan sering mengalami depresiasi atau penurunan nilai terhadap mata uang lainnya. Soft currency berasal dari negara-negara berkembang seperti Rupiah-Indonesia, Peso-Filipina, Bath-Thailand dan Rupee-India.
Total valas yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta yang dimiliki suatu negara disebut sebagai cadangan devisa. Cadangan tersebut dapat diketahui dari posisi balance of payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional. Makin banyak devisa yang dimiliki oleh pemerintah dan penduduk suatu negara maka berati makin besar kemampuan negara tersebut dalam melakukan transaksi ekonomi dan keuangan internasional dan makin kuat nilai mata uang negara tersebut.
2.1.1. Cadangan devisa suatu negara biasanya dikelompokan menjadi dua yaitu :
1.    Cadangan devisa resmi atau official forex reserve, yaitu adalah cadangan devisa milik negara yang dikelola, dikuasai, diurus dan ditatausahakan oleh bank sentral.
2.   Cadangan devisa nasional atau country forex reserve, yaitu seluruh devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan atau lembaga terutama perbankan yang secara moneter merupakan kekayaan nasional (termasuk milim bank umum nasional)
Pengawasan devisa (exchange control). Pengawasan devisa pemerintah dapat menepatkan kurs suatu mata uang itu :
1.        Hanya satu jenis saja, tidak tergantung pada tujuan penggunaan devisa tersebut. Sistem ini disebut dengan single exchange rate sytem. Dalam hal ini exchange rate tidak mempunyai peranan dalam alokasi devisa untuk berbagai transaksi, peminta serta negara.
2.      Lebih dari satu kurs , tergantung daripada tujuan penggunannya.
Didalam mengadakan alokasi pengguna devisa, pemerintah dapat menggunakan beberapa cara :
a.         Individual allocation : setiap pemohon devisa (importir) diadakan penelitian tentang penggunannya. Apabila pemohon tersebut disetujui lalu diberikan izin unttuk membeli sejumlah tertentu devisa.
b.        Exchange quota : untuk setiap kategori impor ditentukan jumlah devisannya berdasarkan devisa yang akan diperoleh dari ekspor dalam waktu tertentu. Apabila devisa sudah tersedia, lalu dijual dengan prinsip yang datang dulu dilayani sampai jatah untuk kategori impor tersebut habis.
c.         Waiting list : ini merupakan pelengkap cara b di atas, setiap surat permohonan pembelian devisa ditempatkan dalam daftar menunggu sampai devisa tersedia.
2.1.2. Tujuan suatu negara menjalankan pengawasan devisa adalah :
1.        Mencengah terjadinya aliran modal ke luar negri dan menekan neraca pembayaran internasional (NPI) yang disequibilium. Apabila suatu negara tidak menghendaki penyeimbangan NPI yang defisit dengan politik deflasi ataupun devaluasi, maka harus diadakan penekanan terhadap defisit tersebut dengan cara mengawasi langsung semua transasksi internasional.
2.        Melindungi industri di dalam negri. Dengan pembatsan impor maka pengawasan devisa mempunyai tujuan untuk melindungi industri dalam negri dari persaingan industri luar negri.
3.             Memperoleh pendapatan bagi pemerintah. Hal ini dilakukan oleh pemerintah dengan cara menetapkan kurs yang berbeda antara pembelian dan penjualan.

2.1.3 Fungsi pasar valuta asing antara lain :
a.         Transfer daya beli (transfer of purchasing power)
b.        Mempermudah penukaran valuta sing serta pemindahan dana dari satu ke negara lain.
c.         Memberikan fasilitas – fasilitas bagi pembatasan risiko (hedging) valuta asing.
d.        Penyediaan kredit.

2.1.4 Pelaku Pasar Valuta Asing
Pelaku yang melakukan transaksi antara lain :
a.         Bank Sentral
Biasanya bank sentral melakukan jual beli valuta asing dalam rangka menstabilkan nilai tukar mata uang.
b.        Pemerintah
Pemerintah melakukan transaksi valuta asing untuk berbagai tujuan antara lain membayar hutang luar negri, menerima pendapatan dari luar negri yang harus di tukarkan lagi kedalam mata uang lokal.
c.         Bank Umum dan Perbankan
Bank umum mealkukan transaksi jual beli valas untuk berbagai keperluan antara lain melayani nasabah yang ingin menukarkan uangnya dalam bentuk mata uang lain. Perbankan adalah pelaku pasar valas yang terbesar dan paling aktif. Perbankan beroperasi dalam p[pasar valas lewat para pedagannya.

2.2. Karakteristik Pasar Valuta Asing
1.    Pasar Spot (Pasar Tunai)
kurs spot adalah nilai tukar berjalan suatu valuta. Kemudian yang dimaksud pasar spot adalah pasar yang memfasilitasi transaksi-transaksi nilai tukar berjalan suatu valuta. Dimana komoditi atau valas dijual secara tunai dengan penyerahan segera. Transaksi spot terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam maksimal dua hari kerja. Dalam pasar spot, dibedakan atas tiga jenis transaksi:
a.     Cash, dimana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan dalam hari yang sama
b.    Tom (kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya
c.     Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian.
Menurut Hamdy (2000:20) contoh transaksi spot yaitu pada tanggal 22 September 2004, seorang Ayah membutuhkan US$10.000 untuk keperluan kuliah anaknya diluar negeri. Maka, ayah tersebut dapat menghubungi bank-bank devisa untuk mengetahui dan membuat kesepakatan selling pada tanggal tersebut. Apabila  sudah tercapai kesepakatan selling pada tanggal tersebut adalah US$1=5.500 maka perhitungannya, jumlah rupiah yang dibutuhkan = US$ yang dibutuhkan dikali sellinf price = US$ 10.000 x Rp.5.500= 55.000.000,- maka untuk mendapatkan US$10.000 diperlukan 55.000.000 yang harus diserahkan tanggal 24 Desember 2004 (2 x 24 jam )

2.    Pasar Forward
Kurs forward adalah nilai tukar suatu valuta dengan valuta lain pada suatu waktu di masa depan yang dikuotasikan oleh bank-bank. Kemudian yang dimaksud Pasar Forward adalah pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak forward mata uang. Transaksi forward merupakan transaksi valas dimana pengiriman mata uang dilakukan pada suatu tanggal tertentu di masa datang. Kurs dimana transaksi forward akan diselesaikan telah ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk membeli dan menjual. Waktu antara ditetapkannya kontrak dan pertukaran mata uang yang sebenarnya terjadi dapat bervariasi dari dua minggu hingga satu tahun. Jatuh tempo kontrak forward biasanya satu, dua, tiga atau enam bulan. Transaksi forward biasanya terjadi bila eksportir, importir, atau pelaku ekonomi lain yang terlibat dalam pasar valas harus membayar atau menerima sejumlah mata uang asing pada suatu tanggal tertentu di masa mendatang.
Menurut Madura (2000:63) contoh transaksi forward yaitu apabila suatu perusahaan akan membutuhkan 1 juta Mark Jerman, 90 hari dari sekarang untuk mengimpor barang dari Jerman. Asumsikan bahwa perusahaan tersebut dapat langsung membeli Mark Jerman untuk pengiriman langsung (yaitu, dari pasar spot) dengan kurs spot $0,50 per Mark. Berdasarkan kurs spot ini maka perusahaan membutuhkan $500.000 ($0,50 per Mark x 1.000.000). namun perusahaan belum memiliki dana saat ini juga untuk membeli Mark. Perusahaan dapat menunggu 90 hari dan kemudian menukarkan US Dolar dengan Mark menurut kurs yang berlaku saat itu. Tetapi perusahaan tidak mengetahui berapa kurs spot 90 hari dari sekarang. Jika naik menjadi $0,60 per Mark, perusahaan akan membutuhkan $600.000 ($0,60 per Mark x 1.000.000 Mark). Dengan danya ini maka perusahaan akan merugi sebesar $100.000. akan lebih baik perusahaan mengunci kurs untuk 90 hari dari sekarang. Dimana kurs forward 90 hari sekarang adalah $0,51 per mark, maka perusahaan dapat melakukan perjanjian kontrak forward dengan menggunakan kurs forward 90 hari dari sekarang. Sehingga dana yang dibutuhkan perusahaan sebesar $510.000 ($0,51 per Mark x 1.000.000 Mark). Maka dengan mengunci kurs, perusahaan tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan kurs spot 90 hari ke depan.
3.      Pasar Currency Futures
Pasar Currency Futures merupakan pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak Currency Futures. Suatu kontrak Currency Futures menetapkan suatu volume standar dari suatu valuta tertentu yang akan dipertukarkan pada tanggal penyelesaian (settlement date) tertentu di masa depan. Sebuah MNC (multi national corporation) yang ingin meng-hedge hutangnya akan membeli kontrak Currency Futures untuk mengunci harga suatu valuta di masa depan Menurut Kuncoro (2000:123) contoh transaksi futures yaitu sebuah korporasi AS, yang pada tanggal 2 Januari menyadari kebutuhan akan 450.000 mark untuk tanggal 11 Februari (40 hari kemudian). Jika korporasi tersebut berupaya untuk mengunci harga pembelian mark di masa depan dengan kontrak futures, tanggal penyelesaian kontrak adalah hari Rabu ketiga bulan Maret. Selain itu, jumlah Mark yang dibutuhkan (450.000) lebih tinggi dari jumlah standarnya (125.000). Hal yang terbaik yang bisa dilakukan korporasi adalah membeli 3 kontrak futures-mark (dengan total 375.000 Mark) atau 4 kontrak futures-mark (500.000). asumsikan bahwa pada tanggal 11 Januari, harga futures-mark untuk bulan Maret adalah $0,5900. dengan membeli kontrak futures ini pada tanggal 2 Januari, perusahaan wajib membeli Mark seharga $0,5900 per Mark pada hari Rabu ketiga bulan Maret. Di lain pihak, siapa pun yng menjual kontrak futures ini pada tanggal 11 Januari wajib mengirimkan (menjual)Mark dengan harga $0.5900 per Mark pada hari Rabu ketiga bulan Maret. Karena satu unit kontrak futures-mark bernilai $125.000 Mark, maka perusahaan harus membeli 3 atau 4 unit kontrak futures-mark. Maka jumlah Dolar yang dibutuhkan adalah $221.500 (3 unit kontrak futures-mark x $125.000 x $0,5900) atau 295.000 (4 unit kontrak futures-mark x $125.000 x $0,5900).
4.      Pasar Currency Options
Pasar Currency Options merupakan pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak currency options. Kontrak currency options dapat diklasifikasikan sebagai call atau put. Suatu currency call Options menyediakan hak untuk membeli suatu valuta tertentu dengan harga tertentu (yang dinamakan dengan strike price atau exercise price) dalam suatu periode waktu tertentu. currency call options digunakan untuk meng-hedge hutang-hutang valas yang harus dibayarkan di masa depan. currency put options memberikan hak untuk menjual suatu valuta asing dengan harga tertentu dalam suatu periode waktu tertentu. Currency put options digunakan untuk meng-hedge piutang-piutang valas yang akan diterima di masa depan.
Menurut Madura (2000:131) contoh dari transaksi currency call options yaitu ada kemungkinan perusahaan sebuah perusahaan akan membutuhkan valuta asing di masa depan, tetapi perusahaan tidak begitu yakin. Sebagai contoh, anggaplah sebuah perusahaan AS terlibat dalam tender sebuah poyek di Jerman. Jika proyek tersebut jatuh kepada perusahaan tersebut maka perusahaan akan membutuhkan kira-kira DM625.00 untuk membeli bahan baku dan jasa di Jerman, namun perusahaan tidak tahu apakah tawaran akan diterima atau tidak sampai tiga bulan ke depan. Asumsikan bahwa exercise price bagi Mark adalah $0,50 dan premium call option-nya adalah $ 0,02 per unit. Perusahaan akan membayar $1250 per opsi (62.500 x $0.02) atau $12.500 untuk 10 kontrak. Dengan adanya opsi tersebut, jumlah maksimum pengeluaran US Dolar untuk membeli Mark adalah $312.500 (62.500 x $0,5).




2.2.1.       Sistem kurs valuta asing
 Sifat kurs valuta asing sangat tergantung dari sifat pasar. Apabila transaksi jual beli valuta asing dapat dilakukan secara bebas di pasar, maka kurs valuta asing akan berubah-ubah sesuai dengan perubahan permintaan dan penawaran.

A.            Sistem kurs yang berubah-ubah
Perubahan kurs tergantung pada beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran valuta asing. Seperti dijelaskan di muka, bahwa permintaan valuta asing diperlukan guna melakukan transaksi pembayaran ke luar negri (impor). Sedangkan penawran valuta asing berasal dari (ekspor) yakni berasal dari transaksi kredit neraca pembayaran internasional. Sedangkan pengaruh ketiga faktor tersebut yaitu harga dan tingkat bunga, maka makin tinggi tingkat pertumbuhan pendapatan , maka makin besar kemungkinan untuk impor yang berarti makin besar pula permintaan akan valuta asing. Kurs valuta asing cenderung naik (harga mata uang sendiri turun). Demikian juga inflasi akan menyebabkan impor naik dan ekspor turun yang akan mengakibatkan kurs valuta asing naik. Kenaikan tingkat bunga dalam negri cenderung menarik modal masuk dari luar negri. Kurs valuta asing akan turun ( nilai mata uang sendiri naik relatif terhadap valuta asing).

Kegitan ekonomi
 
                       
 






1.      Kebijakan pemerintah ( kenaikan pengeluaran misalnya) akan menaikan pendapatan dan harga .
2.      Pendapatan dan harga ini akan menyebabkan impor naik, yang berarti akan
3.      menaikan perminyaan valuta asing.
4.      Akibat selanjutnya , kurs valuta asing akan naik (deprisiasi mata uang sendiri).



B.     Sistem kurs yang stabil
Sering menimbulkan tindakan spekulasi sebagai akibat ketidaktentuan didalam kurs valuta asing. Oleh karena itu banyak negara yang kemudian menjalankan suatu kebijakan untuk menstabilkan kurs. Kurs yang stabil dapat menimbulakn secara :
·      Aktif yakni pemerintah menyediakan dana untuk tujuan stabilitasi kurs.
Stabilitasi kurs dapat dijalankan dengan cara tendensi kurs valuta asing akan turun maka pemerintah membeli valuta sing dipasar.dengan tambahannya permintaan dari tendesu kurs naik, maka pemerintah menjual valuta asing di pasar sehingga penawaran valuta asing bertambah dan kenaikan kurs dapat dicegah.
·      Pasif yakni didalam suatu negara yang menggunakan sistem standar emas. Negara yang memakai standar emas apabila :
- nilai mata uangnya dijamin dengan nilai seberat emas tertentu. Setiap orang boleh membuat serta melebur uang emas.
- Pemerintah sanggu membeli atau menjual emas dalam jumlah yang tidak terbatas pada harga tertentu.

2.3. Penjelasan Mengenai Hedging

            Kebijakan pengusaha untuk melakukan forward contract ini merupakan salah satu hedging yaitu tindakan pengusaha untuk menghindari resiko kerugian sebagai akibat fluktuasi kurs valas (forex rate) yang disebut sebagai forex exposure. Secara finansial, forex exposure atau pengaruh fluktuasi kurs valas terhadap transaksi (ekspor dan impor) yang dilakukan oleh perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
1.      Transaction exposure yaitu resiko pengaruh fluktuasi kurs valas terhadap future cash transaction
2.      Economic exposure yaitu resiko pengaruh fluktuasi kurs valas terhadap present value dari future cash flows suatu perusahaan
3.      Transaction/counting exposure yaitu resiko pengaruh fluktuasi kurs valas terhadap consolidated financial statement perusahaan.


Pada umumnya setiap perusahaan yang melakukan transaksi internasional tentu akan mempunyai penerimaan atau pengeluaran dalam berbagai valas. Untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan hedging atas receivable atau payable dalam suatu valas. Maka sangat perlu diperhatikan adalah fluktuasi (apresiasi atau depresiasi) valas.
·      Bila perusahaan memiliki receivable atau penerimaan dalam suatu valas yang akan apresiasi maka tidak perlu melakukan hedging. Sebaliknya, jika valas tersebut depresiasi maka perlu melakukan hedging
·      Bila perusahaan memiliki payable atau pengeluaran dalam suatu valas yang akan apresiasi maka perlu dilakukan hedging. Sebaliknya, jika valas tersebut depresiasi maka tidak perlu melakukan hedging.
            Jika perusahaan mempunyai receivable dan payable dalam valas yang sama dengan nilai atau jumlah yang sama, maka tidak perlu dilakukan hedging. Akan tetapi, kalau receivable dan payable dalam valas yang sama tersebut tidak sama besar atau nilainya, maka hedging cukup sebesar selisihnya saja.
Pada umumnya hedging ini mengarah pada pengurangan atau penghapusan kerugian yang ditimbulkan dari resiko perubahan nilai kurs. Sedangkan transaksinya mengarah kepada kemungkinan pengaruhnya terhadap arus kas yang diakibatkan dari fluktuasi nilai kurs atau tarif bunga dalam transaksi yang dilakukan badan usaha. Hedging dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a.       Straight Hedge yaitu upaya untuk membuat simetris antara arus kas aset dan
instrument hedge nya.
b.      Opinion Hedge yaitu seperti kita membeli asuransi (asuransi di sini adalah dilihat dari sisi fungsi dan bukannya dari sisi kelembagaan).
c.       Spekulative Hedge yaitu merupakan yang tinggi resikonya karena merupakan gabungan antara beberapa aset instrument hedge di mana arus kasnya dapat tidak sistematis satu dengan yang lainnya.

Hedging atau lindung nilai adalah merupakan suatu mekanisme yang dilaksanakan Bursa Berjangka dengan membuka suatu kontrak beli atau jual atas suatu komoditi yang akan diperdagangkan di pasar fisik. Hedging ini bertujuan memperkecil atau menghilangkan resiko kerugian atas ketidakpastian harga yang mungkin terjadi saat transaksi di pasar fisik nantinya. Jadi dengan melakukan hedging kerugian yang terjadi akan ditutupi oleh keuntungan yang diperoleh atas transaksi yang dilakukan di bursa berjangka. Para pelaku hedging ini biasa disebut hedger, yang terdiri atas hedger pembeli (hedge long) dan hedger penjual (hedge short). Hedger pembeli umumnya berencana akan membeli komoditas di pasar fisik di masa yang akan datang untuk melindungi transaksinya dari fluktuasi. Hedger pembeli biasanya dilakukan oleh kalangan eksportir.





























STUDI KASUS
DUA BUMN YANG PERTAMA MELAKUKAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI (HEDGING)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi dua perusahaan BUMN yang pertama kali melakukan transaksi lindung nilai (hedging). Keduanya sepakat melakukan hedging berupa cross currency swap (CCS) senilai Rp500 miliar dengan jangka waktu tiga tahun atas pokok utang dan pinjaman dalam bentuk valuta asing (Valas).
            Kesepakatan ini ditandai dengan penyerahan dokumen perjanjian International Swap Dealers Association (ISDA) dari BNI kepada Garuda Indonesia. Dalam perjanjian ini, Garuda memperoleh kredit dalam mata uang rupiah, sedangkan kebutuhan dan pendapatannya dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Untuk mitigasi mismatch fluktuasi nilai tukar dari kesepakatan tersebut, transaksi hedging menjadi  jalan keluarnya. "BNI berkomitmen bantu perusahaan BUMN dan nasabah lain dalam solusi lindung nilai hadapi risiko pasar," kata Direktur Treasury dan IF BNI, sukowoko singoastro, di jakarta Rabu (25/6).
Suwoko mengapresiasi langkah Kementerian Negara BUMN dan Bank Indonesia (BI) yang mendorong terlaksananya transaksi hedging bagi perusahaan BUMN. Upaya tersebut terbukti dengan keluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN. Sedangkan bank sentral, telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank pada bulan Oktober tahun lalu. Ia meyakini, kedua payung hukum ini cukup kuat bagi perusahaan-perusahaan BUMN dalam melakukan transaksi hedging. Belum lagi, kesepakatan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BI, Kementerian Keuangan serta sejumlah aparat penegak hukum dan auditor yang intinya menilai bahwa kerugian dalam hedging bukanlah kerugian negara. Ia berharap, ke depan, transaksi hedging ini dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan BUMN yang lainnya.

            Direktur Keuangan Garuda Indonesia Handrito Hardjono mengatakan, transaksi hedging merupakan sebuah kebutuhan bagi Garuda dalam menjalankan roda bisnisnya. Menurutnya, kondisi ekonomi yang tak menentu dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang cenderung melemah berdampak pada semakin beratnya kompetisi di perusahaan penerbangan. Transaksi hedging dengan BNI ini baru 20 persen dari kebutuhan Garuda. Atas dasar itu, kata Handrito, kerjasama dengan BNI merupakan langkah yang baik bagi Garuda untuk memaksimalkan bisnisnya di dunia internasional. Ia mengaku, sebelum dengan BNI, Garuda telah menjajaki bank-bank lain terkait rencana dilakukannya transaksi hedging dalam bentuk CCS tersebut. Namun, dari sejumlah bank tersebut, hanya BNI yang dinilai Garuda memiliki terms terbaik.
            "BNI terbaik termsnya, makanya ke BNI," kata Handrito. Staf Ahli Kemeneg BUMN Sahala Lumban Gaol mengatakan, dua payung hukum yang dikeluarkan BUMN dan BI bertujuan agar perusahaan BUMN tak ragu dalam melakukan transaksi hedging. Dua aturan tersebut dikeluarkan lantaran selama ini masih banyak perusahaan BUMN yang khawatir dalam melaksanakan transaksi hedging. Belum lagi kesepakatan yang dicapai dari pertemuan antara BPK, Kemenkeu, BI dan aparat hukum serta auditor beberapa waktu lalu.
"Keluarlah dua legal yang melindungi kegiatan ini, sehingga tidak lagi ada persepsi, hedging itu adalah gambling. Ini yang ditakutkan oleh berbagai pihak," katanya. Ketua Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Treesna W Suparyono menyambut baik kerjasama antara BNI dan Garuda Indonesia dalam rangka melaksanakan transaksi hedging ini. Menurutnya, transaksi ini dapat memitigasi fluktuasi nilai tukar sehingga perusahaan dapat memperoleh kepastian dalam menjalankan roda bisnisnya.

            Ia mengatakan, dari pertemuan antara BPK, Kemenkeu, BI dan aparat penegak hukum serta auditor beberapa waktu lalu menyepakati bahwa kerugian dalam transaksi hedging bukanlah kerugian negara. Atas dasar itu, kekhawatiran perusahaan-perusahaan BUMN akan jadi kerugian negara diharapkan sudah tak ada lagi. Kesepakatan tersebut akan dituangkan ke sebuah aturan yang tengah dibahas di tim teknis. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan lebih jelas aturan-aturan mainnya. Sehingga upaya hedging ini bisa diikuti oleh perusahaan BUMN lain," tutup Treesna.

















ANALISIS KASUS :

            Seiring dengan situasi ketidakpastian perekonomian global yang terjadi, lindung nilai atau biasa disebut hedging menjadi topik yang sangat dibicarakan. Transaksi Internasional berbeda dengan transaksi dalam negeri karena transaksi internasional melibatkan beberapa negara. Perdagangan internasional adalah pendekatan yang konservatif yang bisa digunakan oleh perusahaan untuk memperluas pasar ke luar negeri (ekspor) dan mendapatkan bahan baku murah (impor). Banyaknya aktivitas perdagangan internasional akan menimbulkan adanya resiko yang tinggi. Dengan demikian, perusahaan perlu melakukan manajemen resiko.
            Resiko terbesar dari transaksi perdagangan internasional adalah resiko dari fluktuasi kurs valuta asing. Perubahan nilai mata uang asing yang tidak terduga dapat berdampak penting pada penjualan, harga, laba eksportir dan importir. Hal ini menjadi resiko utama pada perusahaan yang terlibat dalam ekspor dan impor.
            Ada beberapa cara untuk menghadapi resiko nilai tukar, seperti : lindung nilai alami, manajemen kas dan penyesuaian transaksi antar perusahaan, lindung nilai pendanaan internasional serta lindung nilai mata uang asing melalui kontrak forward, kontrak berjangka, opsi mata uang dan swap mata uang. Tapi, tidak semua perusahaan yang terpengaruh resiko fluktuasi mata uang asing melakukan tindakan lindung nilai.
            Sebenarnya, lindung nilai atau hedging adalah suatu strategi yang diciptakan untuk mengurangi timbulnya resiko bisnis yang tidak terduga, disamping tetap dimungkinkannya keuntungan dari investasi. Prinsip hedging adalah menutupi kerugian posisi aset awal dengan keuntungan dari posisi instrument hedging.
            Seperti dikutip dalam salah satu surat kabar, bahwa Bank Indonesia mendesak kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan hegding agar utang luar negeri tidak memicu krisis ekonomi seperti yang terjadi beberapa tahun silam (Jurnalasia.com). untuk itu, PT. Garuda Indonesia dan Bank BNI melakukan hedging dengan beberapa alasan yaitu keadaan ekonomi Indonesia yang tidak menentu, nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing lain mengalami depresiasi atau melemahnya mata uang (1001investasi.com).
            Bank Indonesia menggalakan kepada BUMN yang mempunyai eksposur nilai mata uang asing yang tinggi untuk segera melakukan lindung nilai (hedging). PT Garuda Indonesia menandatangani swap mata uang untuk memotong biaya suku bunga dan mengatasi ketidaksesuaian antara obligasi Rupiah dan pendapatan yang terkait dengan Dollar tahun 2014.
            Bank BNI dan Garuda Indonesia sepakat melakukan hedging berupa cross currency swap senilai RP 500 miliar dengan jangka waktu tiga tahun atas pokok hutang dan bunga pinjamannya. Cross currency swap itu sendiri merupakan kontrak antara dua pihak untuk melakukan pertukaran pokok dan suku bunga untuk dua mata uang yang berbeda selama satu periode tertentu dengan nilai tukar dan pihak lawan yang sama (www.mufg.co.id)
            Kerjasama hedging ini mulai terwujud dalam bentuk cross currency swap (CCS) pada tanggal 25 Juni 2014 dengan penandatanganan perjanjian ISDA di Kantor Garuda Indonesia. Kerjasama lindung nilai yang dilakukan PT Garuda dengan Bank BNI merupakan hedging pertama kali yang dilakukan oleh BUMN untuk menghindari potensi kerugian ditengah tekanan pelemahan nilai tukar rupiah.
            Skema CCS itu, Garuda mematok nilai dana dengan nominasi rupiahnya terhadap valas pada level yang telah disepakati, yakni kurs referensi Bank Indonesia pada bulan Juni 2014 sebesar 11.790/dollar AS. Itu berati Garuda tidak akan terpengaruh pergerakan nilai rupiahnya sepanjang tiga tahun mendatang, karena sudah dilindung oleh BNI. PT Garuda hanya membayar premi untuk layanan lindung nilai tersebut (setkab.go.id)
            Keuntungan yang didapat oleh PT Garuda dari hedging adalah adanya perlindungan transaksi nilai mata uang asing untuk menekan kerugian akibat fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, mengantisipasi resiko perubahan kurs dan melindungi nilai untuk kebutuhan avtur. Di sisi lain, Bank BNI pun mendapatkan keuntungan dalam bentuk komisi dari transaksi hedging tersebut (keuangan.kontan.co.id)

           









BAB III
KESIMPULAN

Valuta asing merupakan suatu mekanisme di mana orang dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasioanal, dan meminimalkan kemungkinan resiko kerugian (exposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang. Pasar Valuta Asing menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing















Daftar Pustaka
Buku    :
Hady, Hamdy. (2001). Ekonomi Internasional Teori dan Kebijakan Keuangan Internasional. Jakarta : Ghalia Indonesia
Nopirin. (1991). Ekonomi Internasional. Yogyakarta: BPFE
Krugman, Paul R dan Maurice Obstfeld. (1992). Ekonomi Internasional:Teori dan Kebijakan, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada
Rahardja, Prathama dan Manurung Mandala. (2008). Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi dan Makroekonomi). Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Internet :