Makalah Kelompok 2
SISTEM KURS FLEKSIBEL TAHUN 1970-2000
MAKALAH EKONOMI INTERNASIONAL
Di susun oleh :
ELA PUTRI KARINA 2012 2300 89
PUTRI YUNIKA 2012 3100 07
CHINTIA ARIYANTI 2012 3100 23
YOLA TIA MARTHA P 2012 3100 10
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK JAKARTA
JAKARTA 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem moneter internasional terus mengalami perubahan dan perkembangan dari waktu ke waktu, perkembangan dan perubahan ini dikarena kan pasang surutnya gejolak ekonomi dunia yang terjadi, perubahan-perubahan tersebut bisa saja terjadi salah satunya diakibatkan oleh adanya konflik atau perang dalam dunia internasional yang terjadi pada saat itu, sehingga berpengaruh juga terhadap kestabilan perekonomian dunia. Seperti contoh karena terjadinya Perang Dunia 1 ataupun Perang Dunia 2 yang melibatkan banyak negara menyebabkan perekonomian dinegara-negara yang terlibat juga mengalami gejolak dan perubahan termasuk dalam hal sistem perekonomian keuangannya.
Sejak tahun 1973 sistem moneter internasional merupakan sistem campuran antara kurs tetap dan kurs berubah-ubah atau fleksibel. Sistem kurs tetap (fixed exchanged rate) adalah kondisi dimana nilai kurs mata uang dalam negeri ditetapkan besarnya oleh pemerintah. Sistem ini memang mampu memberikan kepastian tentang nilai tukar amta uang namun kelemahannya adalah pemerintah harus memiliki cadangan devisa yang besar sekali untuk mempertahankan nilai mata uangnya. Sedangkan sistem kurs fleksibel atau yang biasa disebut dengan sistem mengambang, terbagi menjadi dua macam yaitu sistem kurs mengambang terkendali (managed floating rate) dan sistem kurs bebas (floating exchange rate).perbedaan kedua sistem kurs fleksibel ini adalah, sistem kurs mengambang terkendali didalamnya masih ada campur tangan pemerintah melalui ekonomi moneter dan fiskal, sedangkan sistem kurs bebas sistem lebih mengacu kepada pasar berdasarkan perdagangan, permintaan dan penawaran dan bebas dari tangan pemerintah.
Indonesia adalah salah satu negara yang seringkali mengalami perubahan dan perkembangan dalam hal sistem nilai tukarnya atau kurs. Indonesia pernah menggunakan rezim kurs tetap yaitu hingga September 1986. Kurs dolar AS pernah hanya Rp.415 ditahun 1971, Rp.625 pada tahun 1978, menjadi sekitar Rp.935 pada tahun 1983, dan pada Rp.1.644 pada devaluasi terakhir september 1986. Setelah 1986 sistem kurs tetap mulai ditinggalkan Indonesia dan berganti ke kurs mengambang atau fleksibel.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari sistem kurs fleksibel serta keunggulan dan kelemahan sistem kurs ini?
2. Bagaimana perkembangan sistem kurs fleksibel yang terjadi di Indonesia?
3. Bagaimana implementasi penggunaan kurs fleksibel tahun 1970-2000?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang pengertian sistem nilai tukar (kurs) fleksibel dan juga untuk mengetahui rezim sistem kurs fleksibel di Indonesia.
BAB II
KERANGKA TEORI
Liberalisme merupakan paradigma mainstream yang paling memiliki sikap dan nilai optimisme tinggi dalam memandang interaksi dunia yang lekat dengan harmonisasi dan perdamaian. Sikap dan nilai optimisme tersebut nampak pada keberhasilan-keberhasilan diplomasi, kerjasama internasional, kerjasama bilateral, integrasi kawasan, yang sering dilakukan oleh banyak negara di dunia dewasa ini. Hal yang juga menyebabkan adanya interaksi dan kerjasama internasional adalah modernisasi dan kemajuan teknologi atau yang biasa disebut dengan globalisasi. Kaum liberal berpendapat bahwa modernisasi adalah proses yang menimbulkan kemajuan dalam banyak bidang kehidupan. Proses modernisasi memperluas ruang lingkup bagi kerja sama lintas batas internasional (Jackson, Sorensen. 2013: 177-178).
Berangkat dari pemikiran liberalisme, dalam hal ini sistem kurs internasional yang selalu mengalami perkembangan terjadi karena adanya pengaruh modernisasi dan globalisasi. Sistem keuangan internasional selalu mengalami peubahan dikarenakan perubahan zaman atau globalisasi. Yang pada mulanya negara-negara belum banyak berinteraksi dalam hal perdagangan menjadi semakin terbuka terhadap internasional. Hampir semua negara-negara di dunia saat ini melakukan kerjasama internasionalnya baik berupa perdagangan atau yang lainnya dengan menggunakan sistem nilai tukar yang sangat bermacam-macam dan bervariasi, perbedaan nilai tukar tersebut tergantung dari kekuatan nilai mata uang negara masing-masing tersebut. Dengan semakin bebasnya pergerakan negara-negara di dunia saat ini menyebabkan semakin kompleksnya juga perkembangan-perkembangan dan perubahan sistem kurs suatu negara terhadap negara lain.
BAB III
PEMBAHASAN
1.1 Sistem Kurs Fleksibel (mengambang)
Sistem kurs fleksibel atau mengambang adalah suatu sistem devisa dimana kurs suatu mata uang dengan mata uang yang lain dibiarkan untuk ditentukan secara bebas oleh tarik menarik kekuatan pasar. Pada sistem ini keterkaitan sistem harga antar negara terbentuk, karena kurs beban dapat digunakan sebagai pedoman dalam menentukan nilai mata uang dalam negeri yang dinyatakan dalam emas. Ada dua macam sistem kurs mengambang, yaitu:
• Sistem kurs bebas (floating exchange rate) adalah sistem kurs mengambang tanpa adanya campur tangan pemerintah (intervensi pemerintah). Pemerintah tidak berusaha untuk menstabilkan kurs valuta asing. Tinggi rendahnya kurs mata uang ditentukan oleh besarnya tingkat permintaan dan penawaran terhadap mata uang itu sendiri.
• Sistem kurs mengambang terkendali (managed floating rate) adalah sistem kurs mengambang yang masih diintervensi oleh pemerintah atau penguasa moneter melalui pasar. Pemerintah secara aktif melakukan upaya untuk menstabilkan kurs valuta asing. Pemerintah akan turun tangan melakukan intervensi saat harga mencapai batas-batas tertentu, misalkan 5% diatas atau dibawah kurs keseimbangan.
Sistem kurs fleksibel ini memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya meliputi: meningkatnya efisiensi alokasi faktor-faktor produksi, mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi ketidakseimbangan neraca pembayaran internasional, nilai kurs lebih stabil, karena pasar valuta asing adalah sangat kompetitif serta penawaran dan permintaan sangat elastis terhadap harga. Selain dampak positif, sistem kurs fleksibel juga ada dampak negatifnya yaitu: timbulnya kegiatan spekulasi, adanya ketidakstabilan didalam lalu lintas pembayaran internasional sehingga dapat mengurangi volume perdagangan.
1.2 Sistem Kurs Fleksibel (mengambang) Indonesia
Rupiah sempat memperlihatkan kekuatannya di pertengahan tahun 2011. Mata uang Indonesia pada saat itu terus menguat mendekati level Rp.8.200 terhadap dolar Amerika Serikat (AS), meskipun pada akhirnya harus kembali mengalami tekanan yang nyatanya terus terjadi hingga saat ini. Hingga saat ini rupiah tengah berjuang menghadapi level yang hampir mencapai kurang lebih Rp13.300, yang tak lain adalah level tertinggi sejak tahun 1998. Kondisi mata uang yang bergejolak seperti ini memang merupakan sebuah konsekuensi dari diterapkannya sistem kurs fleksibel atau mengambang (floating rate) di negeri ini. Indonesia sebelumnya menggunakan sistem kurs tetap (fixed rate) selama puluhan tahun sampai akhirnya harus meninggalkan rezim tersebut di tahun 1986. Jika pada masa kurs tetap rupiah bisa stabil dan baru akan mengalami perubahan setelah rentang bulanan hingga tahunan, kini dengan kurs mengambang kita bisa melihat rupiah berfluktuasi hanya dalam hitungan menit bahkan detik.
Semua negara dulunya menggunakan sistem kurs tetap, yang mana nilai mata uang masing-masing negara diukur berdasarkan setiap ons emas yang dimilikinya. Ini dikenal dengan sistem standar emas (gold standard system). Sistem ini perlahan mengalami pergeseran seiring meletusnya Perang Dunia I dan II, yang membuat rezim kurs tetap banyak ditinggalkan.
Di samping keunggulannya dalam menjaga stabilitas harga dan proses perencanaan bagi dunia bisnis, nyatanya sistem kurs tetap sudah sangat sulit diterapkan pada era globalisasi sekarang ini. Sistem ini menyaratkan terlaksananya kebijakan moneter yang disiplin. Disiplin di sini berarti konsisten dan konsekuen dalam pelaksanaannya. Konsisten dengan dinamika moneter negara acuannya, konsekuen untuk tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah dijalankan sebelumnya.
Jika Indonesia ingin mempertahankan sistem kurs tetap dan mematok rupiah dengan dolar AS pada nilai tertentu maka syaratnya: tidak boleh ada ekses atau perbedaan pada inflasi di Indonesia dan di AS. Perbedaan yang timbul pada besaran inflasi akan membuat kurs tetap yang telah disepakati menjadi tidak tepat lagi. Apabila hal ini terjadi, penyesuaian (adjustment) dengan cara devaluasi ataupun apresiasi harus segera dilakukan jika tidak ingin mendapat serangan dari para spekulan mata uang. Untuk bisa memenuhi semua itu, tidak ada jalan lain bagi otoritas moneter di Indonesia selain menyesuaikan kebijakan moneternya dengan kebijakan moneter di AS dan disiplin menerapkannya.
Sebagai contoh ilustrasi pemerintah Indonesia ingin menganut kembali sistem kurs tetap dengan nilai Rp12.000 per dolar AS. Pada prosesnya, ternyata terjadi perbedaan inflasi antara di Indonesia dengan di AS. Inflasi di Indonesia 6% sementara di AS 2%. Dengan demikian, harga suatu barang di Indonesia yang tadinya Rp100.000 akan naik menjadi Rp106.000. Di sisi lain, barang yang harganya sama di AS hanya akan meningkat menjadi Rp101.592. Perbedaan harga ini membuat barang-barang di AS lebih murah ketimbang barang-barang lokal sehingga memicu aktivitas impor yang membuat permintaan terhadap dolar AS semakin besar.
1.3 Regim Kurs Tukar Fleksibel: 1970-2000
Dengan matinya SBW, pada Januari 1976 anggota IMF bertemu di Jamaika untuk menyetujui peraturan SMI yang baru.
Tiga elemen kunci Persetujuan Jamaika:
a. Kurs fleksibel dideklarasikan bagi anggota IMF.
b. Emas secara resmi dibebaskan sebagai aset cadangan internasional.
c. Negara-negara nonpengekspor minyak dan negara kurang berkembang diberi akses lebih besar terhadap dana IMF.
IMF menyediakan bantuan kepada negara-negara yang menghadapi kesulitan neraca pembayaran dan kurs tukar. Kondisi nilai tukar US$ terhadap 21 negara industri: menurun, meningkat, dan puncak. Pada September 1985, negara-negara G-5 (Prancis, Jepang, Jerman, Inggris, dan AS) bertemu di Hotel Plaza, New York. Untuk membahas persetujuan bahwa anggota G-5 akan mendepresiasi US$ terhadap mata uang paling utama untuk memecahkan masalah defisit perdagangan AS.
• Hasilnya berupa Louvre Accord, yang meliputi:
A. Negara-negara G-7 akan bekerjasama untuk mencapai stabilitas kurs tukar yang lebih besar;
B. Negara-negara G-7 menyetujui untuk berkonsultasi dan berkoordinasi lebih erat atas kebijakan-kebijakan makro-ekonomi.
Louvre Accord menandai lahirnya sistem mengambang terkendali dalam mana negara-negara G-7 akan bekerjasama mengintervensi dalam pasar valas untuk mengkoreksi over atau under valuation atas mata uang.
Kasus: Kebijakan ekonomi presiden B.J. Habibie 1998-1999
Tahun 1997 kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda Asia. Banyak kebijakan yang kemudian diambil oleh Presiden B.J. Habibie, salah satunya dalam bidang sosial dan ekonomi. Perekonomian Indonesia saat itu sudah diambang kebangkrutan, produksi macet, tingkat suku bunga tinggi, perbankan dan lembaga keuangan lainnya bermasalah serta cadangan devisa menipis. Kebijakan yang diambil bertujuan untuk mengatasi krisis ekonomi dan melanjutkan reformasi ekonomi Indonesia. Upaya yang diambil oleh B.J. Habibie untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, yaitu menghentikan kenaikan harga-harga, memulihkan ketersediaan dan keterjangkauan bahan makanan dan kebutuhan pokok, melaksanakan program Jaring pengaman sosial, mengembangkan ekonomi rakyat, merekapitulasi perbankan, melikuidasi beberapa bank bermasalah dan menaikan nilai tukar rupiah.
Kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh Presiden B.J. Habibie pertama-tama diarahkan pada usaha mengatasi krisis ekonomi yang disebabkan oleh besarnya hutang luar negeri swasta dan lemahnya sektor perbankan. Selanjutnya kebijakan diarahkan kepada upaya memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh Presiden B.J. Habibie untuk menangani krisis ekonomi Indonesia yaitu dengan cara menaikkan tingkat suku bunga SBI. Tingkat atau perubahan suku bunga menjadi salah satu indikator dalam menentukan kebijakan moneter, apakah akan menggunakan kebijakan ekspansif (kebijakan uang longgar) atau kontraktif (kebijakan uang ketat). Pemerintah pada akhirnya memilih memberlakukan kebijakan uang ketat guna menghadapi situasi hiperinflasi. Bank Indonesia bunganya terus di naikan. Pada Agustus 1998 mencapai 70%, dengan seiring membaiknya perekonomian di Indonesia kebijakan uang ketat secara hati-hati dilonggarkan oleh pemerintah. Penurunan tingkat suku bunga dilakukan sejak tahun terakhir 1998, hal itu didasarkan pada penurunan inflasi. Inflasi turun dari sekitar 77,60% selama 1998 menjadi hanya sekitar 2,00% pada tahun 1999.
Banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat akhirnya membuat pemerintahan Presiden B.J. Habibie mengambil kebijakan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan suku bunga SBI. Dengan diterapkannya suku bunga yang tinggi diharapkan masyarakat mau menyimpan kembali uangnya di bank, sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat berkurang. Banyaknya jumlah uang yang beredar dapat menyebabkan timbulnya inflasi.
Krisis moneter yang melanda Asia menyebabkan nilai tukar rupiah merosot hingga Rp. 16.500 pada masa awal pemerintahan Presiden B.J. Habibie. Guna mengatasi masalah tersebut pemerintah melalui BI menerapkan kebijakan menaikan nilai tukar rupiah. Sejak awal pemerintahannya Presiden B.J. Habibie menganggap bahwa mata uang yang stabil adalah satu pilar utama dari perekonomian yang sehat. stabilias nilai rupiah bersama dengan stabilitas harga atau laju inflasi yang tekontrol merupakan dua syarat penting bagi pencapaian kelangsungan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas perekonomian nasional. Pada tahun 1970 pemerintah Indonesia menempuh kebijakan nilai tukar tetap (fixed exchange rate). Sejalan dengan kebijakan penghapusan batas pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan internasional, sistem nilai tukar Indonesia secara bertahap dilonggarkan untuk menyesuaikan dengan perbedaan inflasi (harga) di Indonesia dengan negara lain. Untuk mengakomodasi hal itu, sejak 15 November 1978, sistem nilai tukar diubah menjadi sistem nilai tukar mengambang terkendali (managed floating exchange rate) dengan mengkaitkan kurs rupiah dengan mata uang negara lain.
Sistem nilai tukar mengambang terkendali yaitu kurs ditentukan oleh mekanisme pasar dengan adanya campur tangan pemerintah dalam upaya stabilisasi melalui kebijakan moneter. Dengan sistem ini, pemerintah menetapkan kurs pembatas dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan rentang tertentu. Pemerintah hanya melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau bawah dari rentang tersebut. Selama menerapkan sistem nilai tukar mengambang terkendali, beberapa kali kurs rupiah mengalami devaluasi. Sejak pertengahan Juli 1997, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS semakin melemah. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang maka pemerintah memutuskan untuk menghapus rentang intervensi (sistem nilai tukar mengambang terkendali) dan mulai menganut sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate) pada tanggal 14 Agustus 1997. Penghapusan intervensi ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kegiatan intervensi pemerintah terhadap rupiah dan memantapkan pelaksanaan kebijakan moneter dalam negeri.
BAB IV
KESIMPULAN
Perkembangan dan perubahan sistem moneter indonesia ini dikarenakan pasang surutnya gejolak ekonomi dunia yang terjadi, perubahan-perubahan tersebut bisa saja terjadi salah satunya diakibatkan oleh adanya konflik atau perang dalam dunia internasional yang terjadi pada saat itu, sehingga berpengaruh juga terhadap kestabilan perekonomian dunia. Perkembangan sistem moneter internasional tersebut dibagi dalam beberapa bagian atau tahap yaitu: 1)Sistem standar emas (1870-1914); 2) Zaman Bretton Woods (1944-1973); 3) Sistem semenjak 1973.
Pada tahun 1997 indonesia mengalami kris ekonomi salah satunya dalam bidang sosial dan ekonomi. Perekonomian Indonesia saat itu sudah diambang kebangkrutan, produksi macet, tingkat suku bunga tinggi, perbankan dan lembaga keuangan lainnya bermasalah serta cadangan devisa menipis. Upaya yang diambil oleh BJ Habibie untuk menangani krisis ekonomi di Indonesia yaitu menghentikan kenaikan harga-harga, memulihkan ketersediaan dan keterjangkauan bahan makanan dan kebutuhan pokok, melaksanakan program Jaring pengaman sosial, mengembangkan ekonomi rakyat, merekapitulasi perbankan, melikuidasi beberapa bank bermasalah dan menaikan nilai tukar rupiah. Kebijakan ekonomi yang dilakukan pertama-tama diarahkan pada usaha mengatasi krisis ekonomi yang disebabkan oleh besarnya hutang luar negeri swasta dan lemahnya sektor perbankan. Selanjutnya kebijakan diarahkan kepada upaya memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Pemerintah pada akhirnya memilih memberlakukan kebijakan uang ketat guna menghadapi situasi hiperinflasi. Pada Agustus 1998 suku bunga mencapai 70%, dengan seiring membaiknya perekonomian di Indonesia kebijakan uang ketat secara hati-hati dilonggarkan oleh pemerintah. Penurunan tingkat suku bunga dilakukan sejak tahun terakhir 1998, hal itu didasarkan pada penurunan inflasi. Inflasi turun dari sekitar 77,60% selama 1998 menjadi hanya sekitar 2,00% pada tahun 1999. Pada tahun 1970 pemerintah Indonesia menempuh kebijakan nilai tukar tetap (fixed exchange rate). Sejalan dengan kebijakan penghapusan batas pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan internasional, sistem nilai tukar Indonesia secara bertahap dilonggarkan untuk menyesuaikan dengan perbedaan inflasi (harga) di Indonesia dengan negara lain.
Sejak pertengahan Juli 1997, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS semakin melemah. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang maka pemerintah memutuskan untuk menghapus rentang intervensi (sistem nilai tukar mengambang terkendali) dan mulai menganut sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate) pada tanggal 14 Agustus 1997. dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang maka pemerintah memutuskan untuk menghapus rentang intervensi (sistem nilai tukar mengambang terkendali) dan mulai menganut sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate) pada tanggal 14 Agustus 1997. Penghapusan rentang intervensi ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kegiatan intervensi pemerintah terhadap rupiah dan memantapkan pelaksanaan kebijakan moneter dalam negeri.
Keputusan pemerintahan untuk mengubah sistem nilai tukar di Indonesia yang pada mulanya merupakan sistem nilai tukar tetap menjadi sistem nilai tukar fleksibel atau mengambang adalah suatu hal yang bisa dinilai dari dua sisi, yang pertama dengan perubahan menuju sistem nilai tukar mengambang ini Indonesia seakan mengalami nilai tukar yang semakin melemah akibat dari tidak mampunya pemerintah Indonesia menghadapi semakin ketatnya persaingan dalam perekonomian dunia, Indonesia seakan tidak mampu bersaing dengan nilai tukar yang menjadi acuan Indonesia seperti dollar. Hal ini bisa dilihat sebagai suatu hal yg dianggap merugikan Indonesia karena rupiah yang semakin melemah dari waktu ke waktu. Pandangan yang kedua yaitu dengan perubahan sistem nilai tukar indonesia menuju sistem fleksibel membuat Indonesia dinilai juga merupakan suatu cara yang tepat, mengingat Indonesua tidak perlu harus selalu mematok nilai rupiahnya dengan ukuran emas dan perbedaan inflasi dengan negara lain seperti Amerika Serikat dengan dollar-nya yang akan membuat perbedaan harga barang. Dengan sistem yang dianut Indonesia pada saat ini yang menganut sistem fleksibel atau mengambang, nilai tukar Indonesia tentu saja bisa dan seharusnya bisa menjadi lebih kuat nilai tukarnya dalam perdagangan internasional apabila pemerintah dan masyarakatnya terutama para aktor-aktor besar perdagangan seperti pengusaha-pengusaha bersama-sama, bahu membahu, berkorelasi dalam bekerja bersama memajukan perekonomian Indonesia agar rupiah bisa menguat. Hal mendasar yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia adalah dengan cara seperti lebih mencintai produk dalam negeri Indonesia agar rupiah bisa menguat dan bersaing dalam sistem nilai tukar internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. (2009). Ekonomi Internasional. Yogyakarta: BPFE
Jackson, Sorensen. (2013). Pengantar Studi Hubungan Internasional Teori dan Pendekatan, terjemahan Suryadipura, Suyatiman, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Makmur Makka, A (2009). Testimoni Untuk B.J. Habibie, Yogyakarta: Ombak
http://ekbis.sindonews.com/read/769835/32/mengenang-kembali-sistem-kurs-tetap-
http://www.definisi-pengertian.com/2015/06/pengertian-konsep-nilai-tukar-kurs.html
http://www.ekonomi-holic.com/2012/01/sistem-kurs-valuta-asing.html
http://panduanvalas.com/pengertian-kurs-valuta-asing-sistem-dan-jenisnya/198
http://aldigozali.com/serba-serbi-sistem-kurs/?p=6003
IISIP Jakarta
Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP) Kampus Tercinta IISIP Yang beralamat di Jl.Raya Lenteng Agung 32 Jakarta Selatan 12610 berdiri di Jakarta 5 Desember 1953 (umur 62) dulu bernama Sekolah Tinggi Publisistik(STP).
EKIN IISIP Jakarta
Individual and Group Tasks dari Mahasiswa IISIP Jakarta yang sedang mengambil matakuliah Ekonomi Internasional pada semester genap tahun ajaran 2016
Ekin IISIP Jakarta
Lecturer : Naota A. Parongko, SIP, M.A.
Ekin IISIP Jakarta
“The more that you read, the more things you will know. The more that you learn, the more places you'll go.” ― Dr. Seuss
EKIN IISIP Jakarta
Terimakasih Telah Mengunjungi Blog Kami
Minggu, 15 Mei 2016
Makalah Kelompok 9 Pasar Valuta Asing
DUA BUMN
YANG PERTAMA MELAKUKAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI (HEDGING) DALAM PASAR VALUTA
ASING
AMALIA
DEWI 2012310006
NOVI
DWI SETIANI 2012310020
OLIVIA
SRI YUNITA 2014230024
BAGUS
FACHRI 2014230043
ADILLA
VIONA 2014230131
PROGRAM STUDI ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK JAKARTA
JAKARTA SELATAN
MEI
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Dalam
perdagangan internasional, para eksportir menerima valuta asing yang tidak
dapat mereka gunakan dan karenanya harus ditukarkan dengan alat-alat pembayaran
dalam negeri. Para importir yang baru mulai dengan modal mata uang dalam negeri
memerlukan valuta asing untuk membeli barang-barang di luar negeri. Tidak dapat
diterimanya uang asing untuk hasil ekspor dan tidak dapat diterimanya uang
lokal untuk keperluan pembayaran impor, merupakan suatu dasar untuk suatu pasar
dimana uang-uang asing diperdagangkan.
Pasar
Valuta Asing berfungsi terutama mentransfer daya beli dan memungkinkan
terjadinya transaksi ke arah yang sebaliknya. bagi kebanyakan orang, pasar
valuta asing merupakan suatu subjek yang misterius dan gelap serta memerlukan
studi yang lama dan berat. Kebanyakan kesukaran ditimbulkan oleh fakta bahwa
orang dapat melihat pada suatu transaksi yang sama dari dua pihak.
Dalam
barang-barang, kita sebagian besar hanya melihat kepada harga dollar untuk
gandum tapi tidak sebaliknya harga gandum untuk dollar. Kebalikan seperti
contoh diatas adalah penting dalam pasar valuta asing. Selanjutnya, tidak
terdapat satu standar tunggal dalam kalkulasi kurs transaksi luar negeri.
Kebanyakan negara mengukur mata uang asing atas dasar jumkah satuan mata uang
dalam negeri yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing. Sebagai
contoh $ 1= 400 rupiah. Akan tetapi dengan membuang waktu sedikit dan penuh
ketekunan pasti kesulitan tersebut dapat dikuasai dengan pengetahuan.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Valuta Asing dan Pasar Valuta Asing ?
2. Bagaimana
Sistem Kurs Valuta Asing dalam Transaksi Keuangan Internasional ?
3. Bagaimana
Penerapan Hedging di Indonesia dalam Meminimalisir Risiko Nilai Tukar ?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk
Memahami Lebih dalam Mengenai Valuta Asing dan Pasar Valuta Asing.
2. Untuk
Memahami Sistem Kurs Valuta Asing dalam
Transaksi Keuangan Internasional.
3. Untuk
Memahami Penerapan Hedging di Indonesia dalam Meminimalisir Risiko Nilai Tukar.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Valuta
Asing dan Pasar Valuta Asing
Valuta
asing atau yang biasa disebut valas, atau yang dalam bahasa asing dikenal
dengan Foreign exchange (Forex) merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai
alat pembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu
nilai apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa
pembatasan. Suatu barang ditukar dengan barang lain, tentu di dalamnya terdapat
perbandingan nilai tukar antar keduannya. Nilai tukar ini sebenarnya merupakan
semacam “harga” didalam pertuklaran tersebut. Demikian pula peretukaran antara
dua mata uang yang berbeda, maka akan terdapat perbandingan nilai/harga antara
kedua mata uang tersebut. Perbandingan inilah yang sering disebut dengan kurs
(exchange rate).
Pasar valuta asing (foreign exchange market) adalah sebuah
pasar atau tempat pertemuan di mana individu, perusahaan, dan kalangan
perbankan mengadakan jual beli mata uang dari berbagai negara atau
valuta-valuta asing. Pasar valuta asing untuk setiap mata uang, katakanlah
dollar AS, tersebar di berbagai lokasi diseluruh penjuru dunia, mualli dari
London, Paris, Zurich, Frankfurt, Singapura, Hong Kong, dan Tokyo serta tentu
saja New York dimana dollar memperjualbelikan atau dipertukarkan dengan
valuta-valuta asing lainnya. Pusat-pusat moneter yang tersebar diberbagai penjuru
dunia itu disatukan oleh jaringan telepon, faksmili, video dan teknologi
canggih lainnya sehingga satu sama lain saling berhubungan sehingga membentuk
sebuah pasar nonfisik tunggal yang benar-benar berskala global dan beroperasi
24jam penuh (Salvatore:1997)
Mata
uang yang sering digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung dalam
transaksi ekonomi dan keuangan internasional disebut sebagai Hard Currency yaitu mata uang yang
nilainya relatif stabil dan kadang-kdang mengalami apresiasi atau kenaikan
nilai terhadap mata uang lainnya. Hard
currency pada umumnya berasal dari negara-negara industri maju seperti
USD,JPY,DEM,GBP,GRF,AUD, dan SFR.
Sedangkan
soft currency adalah mata uang lemah
yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung karena
nilainya relatif tidak stabil dan sering mengalami depresiasi atau penurunan
nilai terhadap mata uang lainnya. Soft
currency berasal dari negara-negara berkembang seperti Rupiah-Indonesia,
Peso-Filipina, Bath-Thailand dan Rupee-India.
Total
valas yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta yang dimiliki suatu negara
disebut sebagai cadangan devisa. Cadangan tersebut dapat diketahui dari posisi
balance of payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional. Makin banyak
devisa yang dimiliki oleh pemerintah dan penduduk suatu negara maka berati
makin besar kemampuan negara tersebut dalam melakukan transaksi ekonomi dan
keuangan internasional dan makin kuat nilai mata uang negara tersebut.
2.1.1. Cadangan devisa
suatu negara biasanya dikelompokan menjadi dua yaitu :
1. Cadangan
devisa resmi atau official forex reserve, yaitu adalah cadangan devisa milik
negara yang dikelola, dikuasai, diurus dan ditatausahakan oleh bank sentral.
2. Cadangan
devisa nasional atau country forex reserve, yaitu seluruh devisa yang dimiliki
oleh perorangan, badan atau lembaga terutama perbankan yang secara moneter
merupakan kekayaan nasional (termasuk milim bank umum nasional)
Pengawasan devisa (exchange control).
Pengawasan devisa pemerintah dapat menepatkan kurs suatu mata uang itu :
1.
Hanya satu jenis saja,
tidak tergantung pada tujuan penggunaan devisa tersebut. Sistem ini disebut
dengan single exchange rate sytem. Dalam hal ini exchange rate tidak mempunyai
peranan dalam alokasi devisa untuk berbagai transaksi, peminta serta negara.
2. Lebih dari satu kurs , tergantung daripada
tujuan penggunannya.
Didalam mengadakan alokasi pengguna
devisa, pemerintah dapat menggunakan beberapa cara :
a.
Individual allocation :
setiap pemohon devisa (importir) diadakan penelitian tentang penggunannya.
Apabila pemohon tersebut disetujui lalu diberikan izin unttuk membeli sejumlah
tertentu devisa.
b.
Exchange quota : untuk
setiap kategori impor ditentukan jumlah devisannya berdasarkan devisa yang akan
diperoleh dari ekspor dalam waktu tertentu. Apabila devisa sudah tersedia, lalu
dijual dengan prinsip yang datang dulu dilayani sampai jatah untuk kategori
impor tersebut habis.
c.
Waiting list : ini
merupakan pelengkap cara b di atas, setiap surat permohonan pembelian devisa
ditempatkan dalam daftar menunggu sampai devisa tersedia.
2.1.2. Tujuan
suatu negara menjalankan pengawasan devisa adalah :
1.
Mencengah terjadinya
aliran modal ke luar negri dan menekan neraca pembayaran internasional (NPI)
yang disequibilium. Apabila suatu negara tidak menghendaki penyeimbangan NPI
yang defisit dengan politik deflasi ataupun devaluasi, maka harus diadakan
penekanan terhadap defisit tersebut dengan cara mengawasi langsung semua
transasksi internasional.
2.
Melindungi industri di
dalam negri. Dengan pembatsan impor maka pengawasan devisa mempunyai tujuan
untuk melindungi industri dalam negri dari persaingan industri luar negri.
3.
Memperoleh pendapatan
bagi pemerintah. Hal ini dilakukan oleh pemerintah dengan cara menetapkan kurs
yang berbeda antara pembelian dan penjualan.
2.1.3 Fungsi pasar
valuta asing antara lain :
a.
Transfer daya beli
(transfer of purchasing power)
b.
Mempermudah penukaran
valuta sing serta pemindahan dana dari satu ke negara lain.
c.
Memberikan fasilitas –
fasilitas bagi pembatasan risiko (hedging) valuta asing.
d.
Penyediaan kredit.
2.1.4
Pelaku Pasar Valuta Asing
Pelaku yang melakukan transaksi antara
lain :
a.
Bank Sentral
Biasanya bank sentral
melakukan jual beli valuta asing dalam rangka menstabilkan nilai tukar mata
uang.
b.
Pemerintah
Pemerintah melakukan transaksi
valuta asing untuk berbagai tujuan antara lain membayar hutang luar negri,
menerima pendapatan dari luar negri yang harus di tukarkan lagi kedalam mata
uang lokal.
c.
Bank Umum dan Perbankan
Bank umum mealkukan
transaksi jual beli valas untuk berbagai keperluan antara lain melayani nasabah
yang ingin menukarkan uangnya dalam bentuk mata uang lain. Perbankan adalah
pelaku pasar valas yang terbesar dan paling aktif. Perbankan beroperasi dalam
p[pasar valas lewat para pedagannya.
2.2. Karakteristik Pasar Valuta
Asing
1. Pasar Spot (Pasar Tunai)
kurs spot adalah nilai tukar
berjalan suatu valuta. Kemudian yang dimaksud pasar spot adalah pasar yang
memfasilitasi transaksi-transaksi nilai tukar berjalan suatu valuta. Dimana
komoditi atau valas dijual secara tunai dengan penyerahan segera. Transaksi
spot terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam maksimal dua hari
kerja. Dalam pasar spot, dibedakan atas tiga jenis transaksi:
a.
Cash, dimana pembayaran satu mata
uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan dalam hari yang sama
b.
Tom (kependekan dari
tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya
c.
Spot, dimana pengiriman diselesaikan
dalam tempo 48 jam setelah perjanjian.
Menurut Hamdy
(2000:20) contoh transaksi spot yaitu pada tanggal 22 September 2004, seorang
Ayah membutuhkan US$10.000 untuk keperluan kuliah anaknya diluar negeri. Maka,
ayah tersebut dapat menghubungi bank-bank devisa untuk mengetahui dan membuat
kesepakatan selling pada tanggal tersebut. Apabila sudah tercapai kesepakatan selling pada
tanggal tersebut adalah US$1=5.500 maka perhitungannya, jumlah rupiah yang
dibutuhkan = US$ yang dibutuhkan dikali sellinf price = US$ 10.000 x Rp.5.500=
55.000.000,- maka untuk mendapatkan US$10.000 diperlukan 55.000.000 yang harus
diserahkan tanggal 24 Desember 2004 (2 x 24 jam )
2. Pasar Forward
Kurs forward adalah nilai tukar
suatu valuta dengan valuta lain pada suatu waktu di masa depan yang
dikuotasikan oleh bank-bank. Kemudian yang dimaksud Pasar Forward adalah pasar
yang memfasilitasi perdagangan kontrak forward mata uang. Transaksi forward merupakan
transaksi valas dimana pengiriman mata uang dilakukan pada suatu tanggal
tertentu di masa datang. Kurs dimana transaksi forward akan diselesaikan telah
ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk membeli dan
menjual. Waktu antara ditetapkannya kontrak dan pertukaran mata uang yang
sebenarnya terjadi dapat bervariasi dari dua minggu hingga satu tahun. Jatuh
tempo kontrak forward biasanya satu, dua, tiga atau enam bulan. Transaksi
forward biasanya terjadi bila eksportir, importir, atau pelaku ekonomi lain
yang terlibat dalam pasar valas harus membayar atau menerima sejumlah mata uang
asing pada suatu tanggal tertentu di masa mendatang.
Menurut Madura (2000:63) contoh
transaksi forward yaitu apabila suatu perusahaan akan membutuhkan 1 juta Mark
Jerman, 90 hari dari sekarang untuk mengimpor barang dari Jerman. Asumsikan
bahwa perusahaan tersebut dapat langsung membeli Mark Jerman untuk pengiriman
langsung (yaitu, dari pasar spot) dengan kurs spot $0,50 per Mark. Berdasarkan
kurs spot ini maka perusahaan membutuhkan $500.000 ($0,50 per Mark x
1.000.000). namun perusahaan belum memiliki dana saat ini juga untuk membeli
Mark. Perusahaan dapat menunggu 90 hari dan kemudian menukarkan US Dolar dengan
Mark menurut kurs yang berlaku saat itu. Tetapi perusahaan tidak mengetahui
berapa kurs spot 90 hari dari sekarang. Jika naik menjadi $0,60 per Mark,
perusahaan akan membutuhkan $600.000 ($0,60 per Mark x 1.000.000 Mark). Dengan
danya ini maka perusahaan akan merugi sebesar $100.000. akan lebih baik
perusahaan mengunci kurs untuk 90 hari dari sekarang. Dimana kurs forward 90
hari sekarang adalah $0,51 per mark, maka perusahaan dapat melakukan perjanjian
kontrak forward dengan menggunakan kurs forward 90 hari dari sekarang. Sehingga
dana yang dibutuhkan perusahaan sebesar $510.000 ($0,51 per Mark x 1.000.000
Mark). Maka dengan mengunci kurs, perusahaan tidak perlu khawatir dengan adanya
perubahan kurs spot 90 hari ke depan.
3. Pasar Currency Futures
Pasar Currency Futures merupakan
pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak Currency Futures. Suatu kontrak
Currency Futures menetapkan suatu volume standar dari suatu valuta tertentu
yang akan dipertukarkan pada tanggal penyelesaian (settlement date) tertentu di
masa depan. Sebuah MNC (multi national corporation) yang ingin meng-hedge
hutangnya akan membeli kontrak Currency Futures untuk mengunci harga suatu
valuta di masa depan Menurut Kuncoro (2000:123) contoh transaksi futures yaitu
sebuah korporasi AS, yang pada tanggal 2 Januari menyadari kebutuhan akan
450.000 mark untuk tanggal 11 Februari (40 hari kemudian). Jika korporasi
tersebut berupaya untuk mengunci harga pembelian mark di masa depan dengan
kontrak futures, tanggal penyelesaian kontrak adalah hari Rabu ketiga bulan
Maret. Selain itu, jumlah Mark yang dibutuhkan (450.000) lebih tinggi dari
jumlah standarnya (125.000). Hal yang terbaik yang bisa dilakukan korporasi
adalah membeli 3 kontrak futures-mark (dengan total 375.000 Mark) atau 4
kontrak futures-mark (500.000). asumsikan bahwa pada tanggal 11 Januari, harga
futures-mark untuk bulan Maret adalah $0,5900. dengan membeli kontrak futures
ini pada tanggal 2 Januari, perusahaan wajib membeli Mark seharga $0,5900 per
Mark pada hari Rabu ketiga bulan Maret. Di lain pihak, siapa pun yng menjual kontrak
futures ini pada tanggal 11 Januari wajib mengirimkan (menjual)Mark dengan
harga $0.5900 per Mark pada hari Rabu ketiga bulan Maret. Karena satu unit
kontrak futures-mark bernilai $125.000 Mark, maka perusahaan harus membeli 3
atau 4 unit kontrak futures-mark. Maka jumlah Dolar yang dibutuhkan adalah
$221.500 (3 unit kontrak futures-mark x $125.000 x $0,5900) atau 295.000 (4
unit kontrak futures-mark x $125.000 x $0,5900).
4. Pasar Currency Options
Pasar Currency Options merupakan pasar yang
memfasilitasi perdagangan kontrak currency options. Kontrak currency options
dapat diklasifikasikan sebagai call atau put. Suatu currency call Options
menyediakan hak untuk membeli suatu valuta tertentu dengan harga tertentu (yang
dinamakan dengan strike price atau exercise price) dalam suatu periode waktu
tertentu. currency call options digunakan untuk meng-hedge hutang-hutang valas
yang harus dibayarkan di masa depan. currency put options memberikan hak untuk
menjual suatu valuta asing dengan harga tertentu dalam suatu periode waktu
tertentu. Currency put options digunakan untuk meng-hedge piutang-piutang valas
yang akan diterima di masa depan.
Menurut Madura (2000:131) contoh dari transaksi
currency call options yaitu ada kemungkinan perusahaan sebuah perusahaan akan membutuhkan
valuta asing di masa depan, tetapi perusahaan tidak begitu yakin. Sebagai
contoh, anggaplah sebuah perusahaan AS terlibat dalam tender sebuah poyek di
Jerman. Jika proyek tersebut jatuh kepada perusahaan tersebut maka perusahaan
akan membutuhkan kira-kira DM625.00 untuk membeli bahan baku dan jasa di
Jerman, namun perusahaan tidak tahu apakah tawaran akan diterima atau tidak
sampai tiga bulan ke depan. Asumsikan bahwa exercise price bagi Mark adalah
$0,50 dan premium call option-nya adalah $ 0,02 per unit. Perusahaan akan
membayar $1250 per opsi (62.500 x $0.02) atau $12.500 untuk 10 kontrak. Dengan
adanya opsi tersebut, jumlah maksimum pengeluaran US Dolar untuk membeli Mark
adalah $312.500 (62.500 x $0,5).
2.2.1.
Sistem kurs valuta asing
Sifat kurs valuta asing sangat tergantung dari
sifat pasar. Apabila transaksi jual beli valuta asing dapat dilakukan secara
bebas di pasar, maka kurs valuta asing akan berubah-ubah sesuai dengan
perubahan permintaan dan penawaran.
A.
Sistem kurs yang berubah-ubah
Perubahan
kurs tergantung pada beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran
valuta asing. Seperti dijelaskan di muka, bahwa permintaan valuta asing
diperlukan guna melakukan transaksi pembayaran ke luar negri (impor). Sedangkan
penawran valuta asing berasal dari (ekspor) yakni berasal dari transaksi kredit
neraca pembayaran internasional. Sedangkan pengaruh ketiga faktor tersebut
yaitu harga dan tingkat bunga, maka makin tinggi tingkat pertumbuhan pendapatan
, maka makin besar kemungkinan untuk impor yang berarti makin besar pula
permintaan akan valuta asing. Kurs valuta asing cenderung naik (harga mata uang
sendiri turun). Demikian juga inflasi akan menyebabkan impor naik dan ekspor
turun yang akan mengakibatkan kurs valuta asing naik. Kenaikan tingkat bunga
dalam negri cenderung menarik modal masuk dari luar negri. Kurs valuta asing
akan turun ( nilai mata uang sendiri naik relatif terhadap valuta asing).
|
![]() |
||||
![]() |
||||
1. Kebijakan
pemerintah ( kenaikan pengeluaran misalnya) akan menaikan pendapatan dan harga
.
2. Pendapatan
dan harga ini akan menyebabkan impor naik, yang berarti akan
3. menaikan
perminyaan valuta asing.
4. Akibat
selanjutnya , kurs valuta asing akan naik (deprisiasi mata uang sendiri).
B. Sistem
kurs yang stabil
Sering menimbulkan
tindakan spekulasi sebagai akibat ketidaktentuan didalam kurs valuta asing.
Oleh karena itu banyak negara yang kemudian menjalankan suatu kebijakan untuk
menstabilkan kurs. Kurs yang stabil dapat menimbulakn secara :
· Aktif
yakni pemerintah menyediakan dana untuk tujuan stabilitasi kurs.
Stabilitasi
kurs dapat dijalankan dengan cara tendensi kurs valuta asing akan turun maka
pemerintah membeli valuta sing dipasar.dengan tambahannya permintaan dari
tendesu kurs naik, maka pemerintah menjual valuta asing di pasar sehingga
penawaran valuta asing bertambah dan kenaikan kurs dapat dicegah.
· Pasif
yakni didalam suatu negara yang menggunakan sistem standar emas. Negara yang
memakai standar emas apabila :
- nilai mata uangnya dijamin dengan
nilai seberat emas tertentu. Setiap orang boleh membuat serta melebur uang
emas.
- Pemerintah sanggu membeli atau menjual
emas dalam jumlah yang tidak terbatas pada harga tertentu.
2.3. Penjelasan Mengenai
Hedging
Kebijakan pengusaha untuk melakukan
forward contract ini merupakan salah satu hedging yaitu tindakan pengusaha
untuk menghindari resiko kerugian sebagai akibat fluktuasi kurs valas (forex
rate) yang disebut sebagai forex exposure. Secara finansial, forex exposure
atau pengaruh fluktuasi kurs valas terhadap transaksi (ekspor dan impor) yang
dilakukan oleh perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Transaction
exposure yaitu resiko pengaruh fluktuasi kurs valas terhadap future cash
transaction
2. Economic
exposure yaitu resiko pengaruh fluktuasi kurs valas terhadap present value dari
future cash flows suatu perusahaan
3. Transaction/counting
exposure yaitu resiko pengaruh fluktuasi kurs valas terhadap consolidated
financial statement perusahaan.
Pada umumnya setiap perusahaan yang
melakukan transaksi internasional tentu akan mempunyai penerimaan atau
pengeluaran dalam berbagai valas. Untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan
hedging atas receivable atau payable dalam suatu valas. Maka sangat perlu
diperhatikan adalah fluktuasi (apresiasi atau depresiasi) valas.
·
Bila perusahaan
memiliki receivable atau penerimaan dalam suatu valas yang akan apresiasi maka
tidak perlu melakukan hedging. Sebaliknya, jika valas tersebut depresiasi maka
perlu melakukan hedging
·
Bila perusahaan
memiliki payable atau pengeluaran dalam suatu valas yang akan apresiasi maka
perlu dilakukan hedging. Sebaliknya, jika valas tersebut depresiasi maka tidak
perlu melakukan hedging.
Jika perusahaan mempunyai receivable
dan payable dalam valas yang sama dengan nilai atau jumlah yang sama, maka
tidak perlu dilakukan hedging. Akan tetapi, kalau receivable dan payable dalam
valas yang sama tersebut tidak sama besar atau nilainya, maka hedging cukup
sebesar selisihnya saja.
Pada umumnya hedging ini mengarah
pada pengurangan atau penghapusan kerugian yang ditimbulkan dari resiko
perubahan nilai kurs. Sedangkan transaksinya mengarah kepada kemungkinan
pengaruhnya terhadap arus kas yang diakibatkan dari fluktuasi nilai kurs atau
tarif bunga dalam transaksi yang dilakukan badan usaha. Hedging dapat
dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a.
Straight Hedge yaitu
upaya untuk membuat simetris antara arus kas aset dan
instrument
hedge nya.
b. Opinion
Hedge yaitu seperti kita membeli asuransi (asuransi
di sini adalah dilihat dari sisi fungsi dan bukannya dari sisi kelembagaan).
c. Spekulative
Hedge yaitu merupakan yang tinggi resikonya
karena merupakan gabungan antara beberapa aset instrument hedge di mana
arus kasnya dapat tidak sistematis satu dengan yang lainnya.
Hedging atau
lindung nilai adalah merupakan suatu mekanisme yang dilaksanakan Bursa
Berjangka dengan membuka suatu kontrak beli atau jual atas suatu komoditi yang
akan diperdagangkan di pasar fisik. Hedging ini bertujuan memperkecil
atau menghilangkan resiko kerugian atas ketidakpastian harga yang mungkin
terjadi saat transaksi di pasar fisik nantinya. Jadi dengan melakukan hedging
kerugian yang terjadi akan ditutupi oleh keuntungan yang diperoleh atas
transaksi yang dilakukan di bursa berjangka. Para pelaku hedging ini
biasa disebut hedger, yang terdiri atas hedger pembeli (hedge
long) dan hedger penjual (hedge short). Hedger pembeli
umumnya berencana akan membeli komoditas di pasar fisik di masa yang akan datang
untuk melindungi transaksinya dari fluktuasi. Hedger pembeli biasanya
dilakukan oleh kalangan eksportir.
STUDI KASUS
DUA BUMN
YANG PERTAMA MELAKUKAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI (HEDGING)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk menjadi dua perusahaan BUMN yang pertama kali melakukan transaksi
lindung nilai (hedging). Keduanya sepakat melakukan hedging berupa cross
currency swap (CCS) senilai Rp500 miliar dengan jangka waktu tiga tahun atas
pokok utang dan pinjaman dalam bentuk valuta asing (Valas).
Kesepakatan ini ditandai
dengan penyerahan dokumen perjanjian International Swap Dealers
Association (ISDA) dari BNI kepada Garuda Indonesia. Dalam perjanjian ini,
Garuda memperoleh kredit dalam mata uang rupiah, sedangkan kebutuhan dan
pendapatannya dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Untuk mitigasi
mismatch fluktuasi nilai tukar dari kesepakatan tersebut, transaksi hedging
menjadi jalan keluarnya. "BNI
berkomitmen bantu perusahaan BUMN dan nasabah lain dalam solusi lindung nilai
hadapi risiko pasar," kata Direktur Treasury dan IF BNI, sukowoko
singoastro, di jakarta Rabu (25/6).
Suwoko mengapresiasi langkah Kementerian Negara BUMN
dan Bank Indonesia (BI) yang mendorong terlaksananya transaksi hedging bagi
perusahaan BUMN. Upaya tersebut terbukti dengan keluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN.
Sedangkan bank sentral, telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank pada
bulan Oktober tahun lalu. Ia meyakini, kedua payung hukum ini cukup kuat bagi
perusahaan-perusahaan BUMN dalam melakukan transaksi hedging. Belum lagi,
kesepakatan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BI, Kementerian Keuangan
serta sejumlah aparat penegak hukum dan auditor yang intinya menilai bahwa
kerugian dalam hedging bukanlah kerugian negara. Ia berharap, ke depan,
transaksi hedging ini dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan BUMN yang
lainnya.
Direktur Keuangan Garuda Indonesia Handrito Hardjono mengatakan, transaksi hedging merupakan sebuah kebutuhan bagi Garuda dalam menjalankan roda bisnisnya. Menurutnya, kondisi ekonomi yang tak menentu dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang cenderung melemah berdampak pada semakin beratnya kompetisi di perusahaan penerbangan. Transaksi hedging dengan BNI ini baru 20 persen dari kebutuhan Garuda. Atas dasar itu, kata Handrito, kerjasama dengan BNI merupakan langkah yang baik bagi Garuda untuk memaksimalkan bisnisnya di dunia internasional. Ia mengaku, sebelum dengan BNI, Garuda telah menjajaki bank-bank lain terkait rencana dilakukannya transaksi hedging dalam bentuk CCS tersebut. Namun, dari sejumlah bank tersebut, hanya BNI yang dinilai Garuda memiliki terms terbaik.
"BNI
terbaik termsnya, makanya ke BNI," kata Handrito. Staf Ahli Kemeneg BUMN
Sahala Lumban Gaol mengatakan, dua payung hukum yang dikeluarkan BUMN dan BI
bertujuan agar perusahaan BUMN tak ragu dalam melakukan transaksi hedging. Dua
aturan tersebut dikeluarkan lantaran selama ini masih banyak perusahaan BUMN
yang khawatir dalam melaksanakan transaksi hedging. Belum lagi kesepakatan yang
dicapai dari pertemuan antara BPK, Kemenkeu, BI dan aparat hukum serta auditor
beberapa waktu lalu.
"Keluarlah dua legal yang
melindungi kegiatan ini, sehingga tidak lagi ada persepsi, hedging itu adalah
gambling. Ini yang ditakutkan oleh berbagai pihak," katanya. Ketua Task
Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Treesna W Suparyono menyambut baik kerjasama
antara BNI dan Garuda Indonesia dalam rangka melaksanakan transaksi hedging
ini. Menurutnya, transaksi ini dapat memitigasi fluktuasi nilai tukar sehingga
perusahaan dapat memperoleh kepastian dalam menjalankan roda bisnisnya.
Ia mengatakan, dari pertemuan antara BPK, Kemenkeu, BI dan aparat penegak hukum serta auditor beberapa waktu lalu menyepakati bahwa kerugian dalam transaksi hedging bukanlah kerugian negara. Atas dasar itu, kekhawatiran perusahaan-perusahaan BUMN akan jadi kerugian negara diharapkan sudah tak ada lagi. Kesepakatan tersebut akan dituangkan ke sebuah aturan yang tengah dibahas di tim teknis. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan lebih jelas aturan-aturan mainnya. Sehingga upaya hedging ini bisa diikuti oleh perusahaan BUMN lain," tutup Treesna.
ANALISIS KASUS :
Seiring
dengan situasi ketidakpastian perekonomian global yang terjadi, lindung nilai
atau biasa disebut hedging menjadi
topik yang sangat dibicarakan. Transaksi Internasional berbeda dengan transaksi
dalam negeri karena transaksi internasional melibatkan beberapa negara.
Perdagangan internasional adalah pendekatan yang konservatif yang bisa
digunakan oleh perusahaan untuk memperluas pasar ke luar negeri (ekspor) dan
mendapatkan bahan baku murah (impor). Banyaknya aktivitas perdagangan
internasional akan menimbulkan adanya resiko yang tinggi. Dengan demikian,
perusahaan perlu melakukan manajemen resiko.
Resiko terbesar dari transaksi
perdagangan internasional adalah resiko dari fluktuasi kurs valuta asing.
Perubahan nilai mata uang asing yang tidak terduga dapat berdampak penting pada
penjualan, harga, laba eksportir dan importir. Hal ini menjadi resiko utama
pada perusahaan yang terlibat dalam ekspor dan impor.
Ada beberapa cara untuk menghadapi
resiko nilai tukar, seperti : lindung nilai alami, manajemen kas dan
penyesuaian transaksi antar perusahaan, lindung nilai pendanaan internasional
serta lindung nilai mata uang asing melalui kontrak forward, kontrak berjangka,
opsi mata uang dan swap mata uang. Tapi, tidak semua perusahaan yang
terpengaruh resiko fluktuasi mata uang asing melakukan tindakan lindung nilai.
Sebenarnya, lindung nilai atau hedging adalah suatu strategi yang
diciptakan untuk mengurangi timbulnya resiko bisnis yang tidak terduga,
disamping tetap dimungkinkannya keuntungan dari investasi. Prinsip hedging adalah menutupi kerugian posisi
aset awal dengan keuntungan dari posisi instrument hedging.
Seperti dikutip dalam salah satu
surat kabar, bahwa Bank Indonesia mendesak kepada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) untuk melakukan hegding agar
utang luar negeri tidak memicu krisis ekonomi seperti yang terjadi beberapa
tahun silam (Jurnalasia.com). untuk itu, PT. Garuda Indonesia dan Bank BNI
melakukan hedging dengan beberapa
alasan yaitu keadaan ekonomi Indonesia yang tidak menentu, nilai tukar Rupiah
terhadap mata uang asing lain mengalami depresiasi atau melemahnya mata uang
(1001investasi.com).
Bank Indonesia menggalakan kepada
BUMN yang mempunyai eksposur nilai mata uang asing yang tinggi untuk segera
melakukan lindung nilai (hedging). PT Garuda Indonesia
menandatangani swap mata uang untuk memotong biaya suku bunga dan mengatasi ketidaksesuaian
antara obligasi Rupiah dan pendapatan yang terkait dengan Dollar tahun 2014.
Bank BNI dan Garuda Indonesia sepakat
melakukan hedging berupa cross currency
swap senilai RP 500 miliar dengan jangka waktu tiga tahun atas pokok hutang
dan bunga pinjamannya. Cross currency
swap itu sendiri merupakan kontrak antara dua pihak untuk melakukan
pertukaran pokok dan suku bunga untuk dua mata uang yang berbeda selama satu
periode tertentu dengan nilai tukar dan pihak lawan yang sama (www.mufg.co.id)
Kerjasama
hedging ini mulai terwujud dalam bentuk cross
currency swap (CCS) pada tanggal 25 Juni 2014 dengan penandatanganan
perjanjian ISDA di Kantor Garuda Indonesia. Kerjasama lindung nilai yang dilakukan
PT Garuda dengan Bank BNI merupakan hedging
pertama kali yang dilakukan oleh BUMN untuk menghindari potensi kerugian
ditengah tekanan pelemahan nilai tukar rupiah.
Skema CCS itu, Garuda mematok nilai
dana dengan nominasi rupiahnya terhadap valas pada level yang telah disepakati,
yakni kurs referensi Bank Indonesia pada bulan Juni 2014 sebesar 11.790/dollar
AS. Itu berati Garuda tidak akan terpengaruh pergerakan nilai rupiahnya
sepanjang tiga tahun mendatang, karena sudah dilindung oleh BNI. PT Garuda
hanya membayar premi untuk layanan lindung nilai tersebut (setkab.go.id)
Keuntungan
yang didapat oleh PT Garuda dari hedging adalah
adanya perlindungan transaksi nilai mata uang asing untuk menekan kerugian
akibat fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, mengantisipasi resiko
perubahan kurs dan melindungi nilai untuk kebutuhan avtur. Di sisi lain, Bank
BNI pun mendapatkan keuntungan dalam bentuk komisi dari transaksi hedging tersebut (keuangan.kontan.co.id)
BAB
III
KESIMPULAN
Valuta
asing merupakan suatu mekanisme di mana orang dapat mentransfer daya beli
antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan
internasioanal, dan meminimalkan kemungkinan resiko kerugian (exposure of risk)
akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang. Pasar Valuta Asing
menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk melakukan
perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing, dan
menerapkan managemen mata uang asing
Daftar
Pustaka
Buku :
Hady,
Hamdy. (2001). Ekonomi Internasional
Teori dan Kebijakan Keuangan Internasional. Jakarta : Ghalia Indonesia
Nopirin.
(1991). Ekonomi Internasional.
Yogyakarta: BPFE
Krugman, Paul R dan Maurice Obstfeld. (1992). Ekonomi Internasional:Teori dan Kebijakan,
Jakarta, PT Rajagrafindo Persada
Rahardja,
Prathama dan Manurung Mandala. (2008). Pengantar
Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi dan Makroekonomi). Jakarta : Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia
Internet
:










