Sabtu, 09 April 2016

Kelompok 8

Kampus Tercinta -  IISIP Jakarta
Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta


Integrasi Ekonomi Internasional (Inggris tentukan 23 Juni untuk referendum Uni Eropa)
Disusun Oleh:
Ilham Maulana                     2012230026
Tika Oktaviani                      2012310013
Rindy Lia Koloay                 2013230046
M.Syalenra                             2014230021
Esivinia                                  2014230104


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN POLITIK JAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah

Menurut Ernest B. Haas Integrasi Internasional adalah proses pencapaian kondisi supranasional dimana urusan yang semula ditangani pemerintah nasional beralih ke unit – unit politik yang lebih besar. Integrasi internasional secara singkat didefinisikan sebagai proses dimana aktor – aktor politik nasional dari berbagai negara diminta mengarahkan loyalitas, harapan dan kegiatan politik mereka ke institusi pusat yang baru dan lebih besar, yang lembaga – lembaganya memiliki atau mengambil alih yuridiksi yang semula berada ditangan negara bangsa (Walter S, 1993).
MenurutHolzman,integrasi ekonomi merupakan situasi dimana terdapat duakawasan yang kemudian menjadi satu atau memiliki satu pasar yang harga barang dan factor produksinya sama. Pendapat Holzman mengasumsikan bahwa tidak adanya hambatan dalam pergerakan barang, jasa, dan factor produksi danjuga terdapat lembaga-lembaga yang memfasilitasi pergerakan tersebut.
            Integrasi ekonomi yang berupa berbagai macam perjanjian sepertinya telah menjadi cara yang ditempuh oleh tiap Negara atau kumpulan Negara saat ini sebagai upaya menghadapi globalisasi dan liberalisasie konomi duniaEra baru yang kini makin membuka kesempatan kerjasama antara Negara integrasi ekonomi.
Era ini ditandai maraknya kesepakatan integrasi bilateral, dimana dalam dua decade terakhir di tandai oleh pesatnya perkembangan integrasi dan proliferasi ekonomi antar Negara dan antar kawasan dunia. Pada tingkat regional, adanya Regional Integration Agreement antara lain melalui pembentukan  Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) di kawasan Asia Pasifik, European Union (UE) di Eropa, Mercado Comun del Sur (MERCOSUR) di Amerika Latin, dan North America Free Trade Area (NAFTA) di Amerika Utara.Pada Negara-negaraasiatenggara (ASEAN), Integrasiekonomidimulaisejaktahun 1967 dalamdeklarasi di Bangkok.Selanjutnya berlaku Asean Free Trade Area (AFTA) padatahun 2003.
Integrasi ekonomi dilandasi konsep memberikan manfaat ekonomi bagi Negara-negara anggota maupun non-anggota.Prinsip dasar integrasi ekonomi adalah mengurangi atau menghilangkan semua hambatan perdagangan di antara Negara anggota dalam kawasan tertentu untukdapat meningkatkan arus barangdan jasa dengan bebas keluar masuk melintasi batas Negara masing-masing anggota, sehingga volume perdagangan semakin tinggi.Peningkatan volume perdaganganinimendorongpeningkatanproduksi, peningkatanefisiensiproduksi, peningkatan kesempatan kerja, dan penurunan cost production sehingga dapat meninggalkan daya saing produk dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 Tujuan yang paling mendasardari integrasi ekonomi ini adalah untuk meningkatkan volume perdagangan barang dan jasa, meningkatkan mobilitas capital dan tenagakerja, meningkatkan produksi, meningkatkan efisiensi produksi serta meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.Pembentukan integrasie konomi pada akhirnya akan menciptakan dampak meningkatnya kesejahteraan negara-negara anggota secara keseluruhan karena akan mengarah pada peningkatan spesialisasi produksi, yang didasarkan pada keuntungan komparatif.
 Pasca perang dunia II menjadi titik tolak bagi beberapa Negara di Eropa untuk mendorong terbentuknya integrasi Eropa.Jerman merupakan salah satu Negara yang memiliki andil cukup besar bagi terwujudnya integrasi ekonomi di kawasan Eropa ini.Awal mula UniEropa sebagi sebuah integritas bangsa-bangsa di Eropa seperti sekarang ini adalah dengan didirikannya The European Coal and Steel Community (ECSC) didirikannya The European Coal and Steel Community (ECSC)  atau masyarakat Eropa atau masyarakat Eropa untuk batu bara dan baja yang juga dikenal sebagai Montanuinion pada tahun 1951.Adapun sebagai Negara pendirinya adalah enam Negara, yaitu: Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luxemburg, dan Belanda.

1.2. Rumusan Masalah
Setelah diuraikan latar belakang mengenai Negara dan MNC,maka munculah masalah sebagai berikut :
1.Bagaimana pengaruh yang akan terjadi apabila Inggris keluar dari Uni Eropa ?
1.3. Tujuan
1.Mengetahui pengertian dari Integrasi Ekonomi
2.Mengetahui Integrasi Ekonomi di Uni Eropa
3.Mengetahui pengaruh dari keluarnya inggris sebagai bagian dari Uni Eropa

1.4. Kerangka Teori
Comparative Advantage (Keunggulan Komparatif)
Teori ini menyatakan bahwa suatu Negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang dimilikicomparative disadvantage yaitu suatu barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar (Nopirin,1991).
Menurut teori ini,  nilai suatu barang ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dicurahkan untuk memproduksi barang tersebut.Teori keuntungan komparatif (comparative advantage) adalah aspek yang mempengaruhi perdagangan bebas.
Contoh:
Produksi 10 orang dalam 1 minggu (Salvator,2006) :
Produksi            
Amerika
Inggris
Gandum
6 bakul
2 bakul



Pakaian
10 yard
6 yard

Besarnya comparative advantage untuk Amerika, dalam produksi gandum 6 bakul dibanding 2 bakul dari Inggris atau = 3 : 1. Dalam produksi pakaian 10 yard dibanding 6 yard dari Inggris atau 5/3 : 1. Di sini Amerika memiliki comparative advantage pada produksi gandum yakni 3 : 1 lebih besar dari 5/3 : 1. Untuk Inggris, dalam produksi gandum 2 bakul dibanding 6 bakul dari Amerika atau 1/3 : 1. Dalam produksi pakaian 6 yard dari Amerika Serikat atau = 3/5: 1. Comparative advantage ada pada produksi pakaian yakni 3/5 : 1 lebih besar dari 1/3 : 1. Oleh karena itu perdagangan akan timbul antara Amerika dengan Inggris, dengan spesialisasi gandum untuk Amerika dan menukarkan sebagian gandumnya dengan pakaian dari Inggris. Dasar nilai pertukaran (term of trade) ditentukan dengan batas-batas nilai tujar masing-masing barang di dalam negeri.Kelebihan untuk teori comparative advantage ini adalah dapat menerangkan berapa nilai tukar dan berapa keuntungan karena pertukaran dimana kedua hal ini tidak dapat diterangkan oleh teori absolute advantage(Nopirin,1991).





BAB II
Pembahasan
2.1 IntegrasiEkonomi
Sampai saat ini, belum ada kesepakatan diantara para ahli mengenai definisi integrasi ekonomi namun terdapat beberapa pendapat di antaranya, seperti pendapat yang dikemukakan oleh T. Balassa bahwa integrasi ekonomi merupakan suatu bentuk penghapusan diskriminasi serta kebebasan dalam bertransaksi (integrasi negative) dan sebagai suatu bentuk penyerahan kebijakan kepada lembaga bersama (integrasipositif).
Definisi integrasi ekonomi secara umum menurut Suprima adalah penghapusan hambatan-hambatan ekonomi diantara dua atau lebih perekonomian negara. Selain di hapusnya hambatan, dilakukan juga penyatuan politik kebijaksanaan seperti norma, peraturan, dan prosedur. Contohnya bea masuk, pajak, mata uang, undang-undang, lembaga, standarisasi, dan kebijaksanaan ekonomi.

2.2 TahapanIntegrasiEkonomi
Description: economicintegration.png
Sumber gambar : people.hofstra.edu
Tahapan  Integrasi ekonomi sendiriterdiri dari:
1. Free trade Area (FTA).
Free trade (pedagangan bebas), sebagaimana dikemukakan kaum liberalis, merupakan keadaan dimana melalui perdagangan tanpa halangan kebijakan proteksi negara kesejahteraan dapat disebarluaskan, karena dengan menganut konsep keuntungan komparatif setiap negara akan mampu memastikan keuntungannya masing-masing dalam perdagangan( K.J Holsti,1992.)
Free Trade Area dikatakan terbentuk ketika negara-negara sepakat untuk menghilangkan semua kewajiban impor atau hambatan-hambatan dalam perdagangan baik dalam bentuk tarif maupun non tariff terhadap semua barang yang diperdagangkan. sedangkan terhadap negara-negara yang bukan merupakan anggota masih tetap diperlakukan menurut kesepakatan yang telah ada di masing-masing negara. Setiap negara anggota bebas menentukan tarifnya terhadap perdagangan internasional dari negara-negara bukan merupakan anggota.
2. Customs Union (CU)
Custom Union dikatakan terbentuk  apabila negara-negara sepakat untuk menghilangkan semua kewajiban impor atau hambatan-hambatan perdagangan dalam bentuk tarif maupun non tarif terhadap semua barang dan jasa yang diperdagangkan. sedangkan terhadap negara-negara lain yang bukan merupakan anggota juga akan diberlakukan penyeragaman ketentuan..
3. Common Market (CM)
Common Market Terbentuk jika terpenuhinya kondisi Custom Uniona serta terdapatnya perpindahan yang bebas seluruh faktor produksi di antara sesama negara anggota
  
4. Economic Union (EU)
Terbentuknya  Economic Union yaitu ketika terpenuhi kondisi Common Market dan adanya harmonsasi dalam kebijakan-kebijakan makro ekonomi nasional di antara sesama negara anggota. Dengan begitu dapat dihindarinya kebijakan-kebijakan yang saling bertentangan satu sama lain.

5. Total Economic Integration (TEI).
            Kondisi ini terjadi apabila telah terjadi penyatuan kebijakan Makro ekonomi maupun sosial dan memfungsikan suatu badan atau lembaga yang bersifat “supra nasional” dengan kewenangan yang cukup luas dan sangat mengikat semua negara anggotanya.

2.3 Manfaat Integrasi Ekonomi
1.      Mengembangkan pasar dan perdagangan.
2.      Penurunan harga di karenakan tarif yang berkurang
3.      Meningkatkan daya saing di antara mitra dagang

2.4 SejarahPembentukanUniEropa
Di era perdagangan Uni Eropa saat ini merupakan perluasan dari beberapa negara sebelumnya.Awal yang jumlah negara hanya terdiri dari enam negara yang didirikan pada tahun 1957, mengalami tujuh kali perluasan menjadi 28 negara anggota saat ini.Apabila dilihat keanggotaan Uni Eropa membawa penngaruh yang signifikan terhadap peta politik dan perdagangan internasional.Dalam pemilihan anggota bangsa-bangsa Uni Eropa lebih selektif dengan indikator-indikator yang jelas. Faktor ekonomi tetap menjadi prioritas utama, dengan tingkat inflasi, suku bunga, gross national, dan tingkat pengangguran.
Uni Eropa menyatakan bahwa setiap negara Eropa dapat mengajukan permohonan untuk bergabung dengan Uni Eropa apabila negara tersebut menghormati nilai-nilai demokratis Uni Eropa dan berkomitmen untuk memajukannya. Ada beberapa kriteria yang dapat bergabung dengan Uni Eropa: (1) Secara politik, negara tersebut memiliki lembaga-lembaga yang stabil menjamin demokrasi dn hak asasi manusia (2) Secara ekonomis, negara tersebut memiliki perekonomian pasar yang berfungsi dan dapat mengatasi tekanan persaingan dan kekuatan pasara di dalam wilayah Eropa (3) Secara hukum, negara mampu menerima undang-undang dan praktik yang telah ditetapkan Uni eropa.( eeas.europa.eu). 
Tujuan dari terbentuknya European Comunity, agar dapat mengetahui tentang tujuan pembentukan masyarakat Eropa yang dilihat dalam pasal 2 dan 3 European Community Treaty (ECT). Yang didalamnya untuk meningkatkan harmoni di seluruh komunitas, dan pembangunan aktivitas ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan dan menghindari pertumbuhan yang infaltif, tingkat kompetisi yanng tinggi, dan kohensi sosial dan ekonomi, serta solidaritas antarnegara anggota. Sebagai kawasan yang mempuyai kelompok kekuatan pollitik dunia, juga merupakan kekuatan ekonomi regional dan merupakan salah satu dari tiga keuatan yang dikenal dengan  “Triad Power”.
Dengan berbagai tugas yang sangat kompleks Uni Eropa memiliki institusi yang ada dalam persekutuan Eropa. Beberapa lembaga penting dalam Uni Eropa, Komisi Eropa merupakan salah satu organ yang terdiri atas 20 anggota termasuk presiden Romano Prodi yang ditunjukan atas persetujuan seluruh negara anggota, yang bertugas membuat kebijakan dan pengawasan pelaksanaannya di seluruh negara anggota.
Tidak menerima instruksi dari suatu negara anggota serta komisi yang berada di bawah pengawasan parlemen. Ada Dewan Uni Eropa yang bertugas mengeluarkan legislasi yang mengikat seluruh anggota serta semua kerjasama antar pemerintah, yang berjumlah lima belas merupakan representasi semua negara advocates general, yang bertugas menetukan aturan-aturan yang tidak sesuai dengan traktat Roma ketika mereka diangkat oleh komisi, dewan, atau pemerintah negara anggota, mengeluarkan putusan serta mengangani permintaan peradilan nasional dalam hal interprestasi atau validasi dari butir-butir ketentuan. Kedudukan mahkamah Eropa berada di Luxemburg.
Dan ada Bank Sentral Eropa, adalah konsensi tunggal yang mengambil mata uang tunggal Eropa. Lembaga ini didirikan pada tanggal 1 Juni 1998 dan meluncurkan mata uang tunggal pada tanggal 1 Januari 1999.(Ade Maman,2003). Selain itu terdapat badan-badan tambahan lain yang bertugas memberikan saran bagi Uni Eropa atau beroperasi dalam hal spesifik. Dalam teorinya syarat untuk dapat menjadi anggota Uni Eropa sangat mudah.Dalam Copenhagen Criteria hanya ada tiga syarat, negara demokratis, menerapkan konsep pasar bebas, dan mampu serta bersedia menerapkan semua hukum yang ada di Uni Eropa.
Dengan adanya kepentingan Uni Eropa dapat mewujudkan kesejahteraan negara-negara anggotanya kemudian menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses pengambilan keputusan. Kredibilitas Uni Eropa dipertanyakan oleh anggota-anggota Uni Eropa yang lain dan berdampak buruk terhadap kelangsungan Uni Eropa. Integrasi ekonomi, politik, keamanan dan budaya juga mendatangkan keuntungan;
1.     dimana semua warga negara anggota Uni Eropa sekaligus menjadi warga negara eropa beserta hak-haknya,
2.     bebas untuk hidup dan tinggal serta bekerja dimanapun diantara negara-negara anggota yang berada dalam satu kawasan tanpa ada batasan kenegaraan,
3.    mempunyai hak pilih di negara-negra anggota Uni Eropa lainnyamendapatkan hak pendidikan dan belajar di negara manapun
4.   Integrasi ekonomi Uni Eropa juga memberikan kekuatan ekonomi terkuat di dunia, sehingga Uni Eropa dapat berperan dalam sistem ekonomi global dan dapat diperhitungkan dalam politik internasional.

1. The Treaty of Paris (ECSC), 1952
Awal proses integrasi Eropa bermula dari dibentuknya European Coal and Steel Community atau ECSC yang Traktat-nya ditandatangani oleh Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg dan Perancis pada tanggal 18 April 1951 di Paris dan mulai berlaku sejak 25 Juli 1952 sampai dengan tahun 2002. Tujuan ECSC Treaty yaitu untuk menghapus berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan pasar bersama yang dimana produk, pekerja dan modal dari sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan bebas.
Hasil dari ECSC Treaty adalah :
a.         European Coal and Steel Community (ECSC)
b.         Penghapusan rivalitas lama antara Jerman dan Perancis
c.         Memberi dasar bagi pembentukan Federasi Eropa

   The Treaty of Rome 1957
Menteri Luar Negeri dari 6 negara penandatangan ECSC Treaty melakukan sidang di Messina, Itali, pada tanggal 1-2 Juni 1955 dan memutuskan untuk memperluas integrasi Eropa ke semua bidang ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 ditandatanganinya European Atomic Energy Community (EAEC) di Roma atau yang lebih dikenal dengan Euratom dan European Economic Community (EEC). Keduanya mulai berlaku seja pada 1 Januari 1958.tujuan utama EEC Treaty yaitu menciptaan suatu pasar bersama diantara negara-negara anggotanya.

3.      The Treaty of Brussel 1965
European Coal and Steel Community, European Economic Community, dan European Atomic Energy Community di gabung menjadi Masyarakat Eropa pada tanggal 8 april 1965 dan hasil dari perjanjian ini adalah :
a.       Dibentuknya satu Dewan dan satu Komisi untuk lebih memudahkan manajemen kebijakan bersama yang semakin luas pada 1 Juli 1967  dan sejak saat itu ketiga communitas tersebut dikenal sebagai Masyarakat Eropa
b.      Dibentuknya  Dewan Menteri Uni Eropa untuk menggantikan Special Council of Ministers di ketiga komunitas tersebut, dan melembagakan "Rotating Council Presidency" untuk masa jabatan 6 bulan.
c.       Dibentuknya  Badan Audit Masyarakat Eropa, menggantikan Badan-badan Audit ECSC, Euratom dan EEC.

4.      Schengen Agreement 1985
Schengen Agreement ditandatangani oleh Belanda, Belgia, Jerman, Luksemburg dan Perancis pada tanggal 14 Juni 1985. Negara-negara tersebut sepakat untuk menghapuskan pemeriksaan di perbatasan mereka dan menjamin pergerakan bebas manusia, baik warga mereka maupun warga negara lain. perjanjian ini kemudian diperluas dengan masuknya Itali (1990), Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia, Norwegia dan Swedia (1996)

5.      Single Act, Brussels 1987
Berdasarkan White Paper yang disusun oleh Komisi Eropa pada tahun 1984, Masyarakat Eropa nerencanakan pembentukan Pasar Tunggal Eropa atau Single European Act yang ditandatangani pada bulan februari tahun1986 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1987. Tujuan utama Single Act adalah pencapaian pasar internal yang ditargetkan untuk dicapai sebelum 31 Desember 1992.
Hasil dari Single Act adalah:
a.       Melembagakan pertemuan reguler antara kepala negara dan atau pemerintahan negara anggota Masyarakat Eropa, yang bertemu setahun dua kali, dengan dihadiri oleh Presiden Komisi Eropa.
b.      Political Cooperation secara resmi diterima sebagai forum koordinasi dan konsultasi antar pemerintah.
c.       Seluruh persetujuan asosiasi dan kerjasama serta perluasan Masyarakat Eropa harus mendapat persetujuan Parlemen Eropa.

6.      The Treaty of Maastricht (Treaty on European Union), 1992
Treaty on European Union (TEU) yang ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai berlaku tanggal 1 November 1993, mengubah European Communities (EC) menjadi European Union (EU). TEU mencakup, memasukkan dan memodifikasi traktat-traktat terdahulu (ECSC, Euratom dan EEC). Jika Treaties Establishing European Community (TEC) memiliki karakter integrasi dan kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain yaitu kerjasama dibidang Common Foreign and Security Policy (CFSP) dan Justice and Home Affairs (JHA).
Hasil dari Treaty of European Union adalah:
a.       Tiga pilar kerjasama Uni Eropa, yaitu:
1.      Pilar Pertama : European Communities
2.      Pilar Kedua : Common Foreign and Security Policy – CFSP
3.      Pilar Ketiga : Justice and Home Affairs – JHA

b.      Memberi wewenang yang lebih besar kepada Parlemen Eropa untuk ikut memutuskan ketentuan hukum Uni Eropa melalui mekanisme co-decision procedure, dimana Parlemen dan Dewan Uni Eropa bersama-sama memutuskan suatu produk hukum. Bidang-bidang yang masuk dalam prosedur tersebut yaitu pergerakan bebas pekerja, pasar tunggal, pendidikan, penelitian, lingkungan, Trans-European Network, kesehatan, budaya dan perlindungan konsumen.
c.       Memperpanjang masa jabatan Komisioner menjadi 5 tahun dan pengangkatannya harus mendapat persetujuan Parlemen.
d.      Menambah area kebijakan yang harus diputuskan dengan mekanisme qualified majority (tidak lagi unanimity), yaitu riset dan pengembangan teknologi, perlindungan lingkungan, dan kebijakan sosial.
e.       Memperkenalkan prinsip subsidiarity, yaitu membatasi wewenang institusi Uni EropaE agar hanya menangani masalah-masalah yang memang lebih tepat dibahas di level Uni Eropa

7.      The Treaty of Amsterdam, 1997
Pada pertemuan tanggal 17 Juni 1997 di Amsterdam, European Council merevisi TEU dan menghasilkan sebuah traktat baru. The Treaty of Amsterdam memiliki empat tujuan, yaitu:
a.       Memprioritaskan hak-hak warga negara dan penyediaan lapangan kerja. Meskipun penyediaan lapangan kerja tetap merupakan kewajiban utama pemerintah nasional, Traktat Amsterdam menekankan perlunya usaha bersama seluruh negara anggota untuk mengatasi pengangguran, yang dianggap sebagai masalah utama Eropa saat ini
b.      Menghapuskan hambatan terakhir menuju freedom of movement dan memperkuat keamanan, dengan meningkatkan kerjasama negara anggota di bidang Justice and Home Affairs
c.       Memberi Uni Eropa suara yang lebih kuat di dunia internasional dengan menunjuk seorang High Representative for the CFSP
d.      Membuat struktur institusi Uni Eropa lebih efisien
Hasil dari Treaty of Amsterdam adalah:
a.       Memberi wewenang Dewan Menteri untuk menjatuhkan hukuman kepada negara anggota (dengan mencabut sementara beberapa hak mereka, termasuk  hak voting) jika negara anggota tersebut melakukan pelanggaran HAM.
b.      Menyediakan kemungkinan dilakukannya enhanced cooperation, yaitu: beberapa negara anggota dapat melakukan suatu kerjasama meskipun tidak semua negara anggota menyetujuinya. Negara yang tidak atau belum menyetujui kerjasama tersebut dapat bergabung di kemudian hari.
c.       Memasukkan Schengen Agreement dalam TEU
d.      Menjadikan asylum, visa dan imigrasi sebagai kebijakan bersama (kecuali bagi Inggris dan Irlandia). Dalam waktu lima tahun, negara-negara anggota dapat memutuskan apakah akan menggunakan qualified majority voting.

8.      The Treaty of Nice, 2000
Pertemuan European Council tanggal 7-9 Desember 2000 di Nice mengadopsi sebuah Traktat baru yang membawa perubahan bagi masalah institusional.
Hasil dari Treaty of Nice adalah :
a.       Dengan memperhatikan perluasan anggota Uni Eropa, membatasi jumlah anggota Parlemen maksimal sebanya 732 orang dan sekaligus memberi alokasi jumlah kursi tiap negara anggota (sudah termasuk negara anggota baru).
b.      Mengganti mekanisme pengambilan keputusan bagi 30 pasal dalam TEU yang sebelumnya menggunakan unanimity dan diganti dengan menggunakan mekanisme qualified majority voting.
c.       Merubah bobot suara negara-negara anggota Uni Eropa mulai 1 Januari 2005 (sudah termasuk negara-negara anggota baru).
d.         Mulai tahun 2005, membatasi jumlah Komisioner, 1 Komisioner tiap 1 Negara, dan batas maksimum jumlah Komisioner akan ditetapkan setelah Uni Eropa beranggotakan 27 negara, serta memperkuat posisi Presiden Komisi.
d.      Memberi dorongan bagi terselenggaranya Konvensi Masa Depan Eropa, yang digunakan sebagai persiapan bagi penyelenggaraan Intergovernmental Conference di tahun 2003.

2.5 Kebijakan Perdagangan Internasional Uni Eropa
Kebijakan perdagangan Eropa berusaha untuk menciptakan lapangan kerja, investasi peluang dan pertumbuhan bagi perusahaan-perusahaan Eropa dan untuk prekonomian yang lebih luas - dengan meningkatkan kesempatan mereka dalam perdagangan dengan seluruh negara di dunia.
Karena aturan perdagangan internasional yangdirancang untuk memastikan bahwa perdagangan dilakukan secara adil.Komisi Eropamewakili dan membela Eropa pada kepentingan dalam sistem pengadilan organisasi Perdagangan Dunia, membantu untuk memastikan bahwa negara lain juga mematuhi kewajib WTO.Komisi Eropa juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa impor yang masuk ke Uni Eropa diperdagangkan pada harga yang wajar dan tidakmenyebabkan kerusakan dan  ketidakadilan perdagangan pada perusahaan-perusahaan Eropadan pekerja mereka (avrupa.info.tr,7 April 2016).Dalam melakukan perdagangan,Uni Eropa memiliki kebijakannya sendiri,seperti kebijakan tarif dan quota,kebijakan tersebut antara lain (www.kemendag.go.id,)

A.    INTERNAL MARKET

1.      Pelarangan creosote-treated wood KE
pada tanggal 23 Januari telah mengeluarkan Commission Decision of 23 January 2002 concerning draft national provisions notified by the Kingdom of the Netherlands under Article 95(5) of the EC Treaty on limitation on the marketing and the use of creosote-treated wood. Melalui keputusan ini KE menyetujui notifikasi mengenai rencana Pemerintah Belanda untuk mengadopsi draft peraturan nasional Belanda yang baru mengenai pemakaian creosote dalam proses pengawetan kayu, yang lebih ketat daripada ketentuan UE (Directive 94/60/EC) yang ada.

2.      Ecolabel
Pada tanggal 17 Juli 2000 Parlemen dan Dewan UE telah menetapkan peraturan (EC) No. 1980/2000 mengenai Establishing a Community System for Eco-Labels bagi produk yang diperdagangkan. Berdasarkan ketetapan tersebut, diputuskan bahwa akan ditetapkan kriteria khusus untuk setiap kategori produk dalam rangka memberikan kontribusi bagi terciptanya pelestarian lingkungan. Berikut ini adalah beberapa keputusan terkait yang dikeluarkan oleh Komisi Eropa (KE) selama tahun 2002.
a.       Ketentuan Eco-Label UE Bagi Produk Sepatu. Pada tanggal 18 Maret 2002, Komisi Eropa mengeluarkan keputusan 2002/231/EC yang memperbaharui Decision 1999/179/EC mengenai kriteria baru dalam pemberian eco-label untuk foot wear. Kelompok ini adalah semua alas kaki yang menggunakan bahan tekstil yang didesain untuk melindungi atau menutupi kaki, dengan fixed outer sole yang  berhubungan dengan tanah.
b.      Ketentuan Eco-Label UE Bagi Produk Televisi Pada tanggal 25 Maret 2002, Komisi Eropa melalui Commission Decision2002/272/1174 yang dipubli

3.      Peraturan Batas Maksimum Residu.
Pada tanggal 17 Mei 2002 KE telah mengeluarkan Commision Directive 2002/42/EC yang telah merubah Lampiran Council Directive 2002/42/EC, 86/363/EEC dan 90/642/EEC tentang pengaturan batas maksimum residu (MRLs) untuk bentazone dan pyridate bagi produk -produk Cereals, Foodstuff of Animal Origin dan Certain products of plant origin, termasuk buah-buahan dan sayuran dengan masimum residu limit 0.1 mg/kg bentazone dan pyridate.
4.Food Label & Food Safety
Dalam kaitannya dengan keamanan manuasia dan makhluk hidup UE telah menetapkan berbagai standard makanan, mengadopsi framework bagi national food law dan food safety policy dengan memperbolehkan digunakannya precautionary principles jika diperlukan. Pada tahun 2002 telah ditetapkan suatu lembaga EFSA (European Food Safety Authorithy).
B. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.      TARIF
Tarif Bea Masuk Uni Eropa Yang Berlaku Mulai 1 Januari 2003 KE telah mengeluarkan buku tarif bea masuk bagi barang-barang impor yang berlaku mulai 1 Januari 2003 dalam bentuk Commission Regulation (EC) No 1832/2002 tanggal 1 Agustus 2002 dan dimuat dalam Official Journal of the EC No. L 290 tanggal 28 Oktober 2002. Lampiran dari peraturan tersebut menggantikan Annex I dari Council Regulation (EC) No 2658/87 on the tariff and statistical nomenclature and on the Common Customs Tariff. Bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku dalam tahun 2002, maka tarif bea masuk UE tahun 2003 tidak mencatat perubahan bagi kelompok produk pertanian. Namun bea masuk yang dibebankan terhadap hasil industri akan mengalami penurunan, antara lain dalam sejumlah produk kimia, plastik, kertas dan buku cetak, tekstil dan produk tekstil, produk besi-baja, serta sebagian mainan.
Buku tarif UE memuat pula kuota-kuota tarif WTO yang diberikan kepada negara-negara mitra dagangnya yang meliputi hasil-hasil pertanian dan industri. Di dalamnya antara lain termasuk : 825.000 ton maniok dari Indonesia dengan bea masuk 6 %; 500 ton udang jenis Pandulus borealis dengan bea masuk 0 %; 62 660 ton jamur Agaricus dengan bea masuk 23 % ; dedak gandum atau sereal lainnya; kayu lapis jenis coniferous, dll.).
Disamping itu peraturan Komisi tersebut mengatur pula impor beberapa jenis barang yang wajib mempergunakan sertifikat, antara lain tembakau dari Indonesia - CN heading 2401.Kuota Tarif Uni Eropa Tahun 2003.

Pada tanggal 16 Desember 2002. KE mengeluarkan Concil Regulation (EC) No. 2287/2002 yang merubah Regulation (EC) No. 2505/96 mengenai Tarif Kuota untuk beberapa produk pertanian dan industri. Produk-produk tersebut antara lain Mushroom, Sack and paper, printed, Natural unmanufactured tobacco (whether or not cut), Kraft paper and paper board, dan beberapa produk baja.
2.      GSP
Skema GSP tahun 2002-2004 yang telah ditetapkan oleh Council UE melalui Council Regulation (EC) No. 2501/2001 tanggal 10 Desember 2001. Dalam Skema GSP tersebut telah dimasukan provisi mengenai “stanstill clause” dimana perlakuan preferensi yang diberikan terhadap produk yang penurunan tarifnya diatas 3.5% dalam skema lama (EC N0. 280/98 pasal 2) akan terus berlaku. Tarif untuk Tekstil dan Produk Tekstil akan diturunkan sebesar 20% (5% lebih besar dari ketentuan sebelumnya).

2.6 Studi Kasus
Inggris tentukan 23 Juni untuk referendum Uni Eropa
Rakyat Inggris akan menentukan apakah akan tetap berada di dalam atau keluar dari Uni Eropa melalui referendum tanggal 23 Juni 2015.Pengumuman bersejarah itu dilakukan Perdana Menteri David Cameron.PM Inggris sendiri berkampanye untuk Inggris tetap berada dalam Uni Eropa yang direformasi dan menggambarkan referendum sebagai salah satu keputusan terbesar bagi Inggris.Para menteri segera terbelah dalam dua kubu, tetap atau keluar dari Uni Eropa.
Sejumlah anggota parlemen dari Partai Konservatif menyatakan niat untuk mendukung Perdana Menteri.Partai Buruh, Liberal Demokrat, SNP dan Plaid Cymru juga mendukung pilihan tetap bergabung di uni Eropa.Tetapi banyak anggota Partai Konservatif menyatakan untuk mendukung kampanye keluar dari Uni Eropa,termasuk sekutu lama Cameron, Menteri Kehakiman Michael Gove.Walikota London Boris Johnson, yang sebelumnya dikenal skeptis soal Uni Eropa belum menyatakan posisinya.Jajak pendapat terbaru, menunjukkan publik Inggris akan terbelah secara cukup seimbang.
Dalih terkuat kelompok yang mendukung Uni Eropa adalah pasar bersama yang menjanjikan akses terhadap 500 juta konsumen di 27 negara. Keluar dari UE berarti biaya tambahan berupaya bea cukai untuk produk-produk Inggris. Lembaga rating Moody's bahkan mewanti-wanti keluarnya Inggris akan berimbas negatif pada kepercayaan pasar.
kelompok anti UE berpendapat tanpa birokrasi Eropa, yang ketat dan berbelit, perekonomian Inggris akan lebih bebas menentukan mitra dagangnya sendiri. Kelompok yang antara lain didukung pendiri Reebok Joe Foster itu mengimpikan sebuah perekonomian independen seperti Singapura.

2.7 Analisis
Seperti yang telah dijelaskan bahwasannya Kerja sama ekonomi dan keuangan khusunya, di bidang perdagangan internasional, saat ini mengarah kepada pembentukan kerjasama guna mewujudkan integrasi ekonomi dan keuangan regional.Hal ini membuat negara-negara di dunia dapat memperbaiki perekonomian negaranya.
Jika dilihat melalui teori keuntungan komparatif dimana Negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang dimilikicomparative disadvantage,Inggris nampaknya akan kehilangan beberapa comparative advantagenya apabila memutuskan untuk keluar dari Uni Eropa.Sistem yang sudah dibuat bertahun-tahun bersama Uni Eropa membuat Inggris akan kehilangan kesempatan dagang yang luas dan mudah,mengingat kebijakan-kebijakan Uni Eropa yang lebih menguntungkan para anggota-anggotanya.
Kebijakan-kebijakan Uni Eropa nampaknya sangat membantu inggris dalam memenuhi kebutuhan dalam negerinya,sebut saja kerjasama yang dilakukan antara Uni Eropa dan beberapa negara berkembang,dimana biasanya Uni Eropa akan mengimpor barang yang dimiliki comparative disadvantage dan mengekspor barang-barang yang memiliki comparative advantage.
Barang-barang yang di Impor oleh Inggris adalah barang-barang yang tentunya memiliki comparative disadvantage dan berdasarkan kebijakan dari Uni Eropa,barang-barang tersebut seperti furniture dari bahan kayu dan beberapa jenis buah-buahan,sebaliknya Inggris juga mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam memasarkan comparative advantagenya melalui kebijakan Uni Eropa,barang-barang tersebut berupa barang elektronoik dan otomotif.
Walaupun teori comparative advantage yang dijelaskan oleh J.S Mill memang berlaku pada perdagangan internasional yang dilakukan oleh Inggris melalui kebijakan Uni Eropa,akan tetapi pada kenyataannya kebijakan yang dibuat merupakan kebijakan yang sebenarnya dibuat untuk melindungi pasar anggota-anggota dari Uni Eropa termasuk Inggris.Uni Eropa memang membutuhkan barang-barang yang memiliki comparative disadvantage,tetapi pemasaran barang yang memiliki comparative advantage lebih besar,sehingga Uni Eropa membuat perjanjian dengan negara non Uni Eropa dengan mengurangi berbagai macam persyaratan seperti tarif dan quota,akan tetapi pada barang tertentu yang mengancam pasar dari barang-barang Uni Eropa maka Uni Eropa akan membuat kebijakan baru yang memberatkan.
Keluarnya Inggris dari Uni Eropa akan menurunkan investasi di negara itu dan memperlambat pertumbuhan ekonomi, yang tentunya akan membuat nilai tukar poundsterling pun anjlok.Bahkan akan menyebabkan kenaikan tingkat inflasi karena meningkatnya biaya impor bagi perusahaan dan konsumen.
Keputusan untuk keluar dari Uni Eropa akan memicu kekurangan tenaga kerja karena para pekerja dari negara-negara Eropa lain bisa dikirim pulang dan mereka yan datang akan dikenakan pembatasan yang lebih ketat. Sektor-sektor tertentu dalam perekonomian Inggris, seperti konstruksi yang sangat tergantung pada pekerja dari belahan benua lain, mungkin akan menderita kerugian.
Inggris adalah penerima investasi asing langsung terbesar di Uni Eropa, sekitar 20% dari seluruh pendanaan.,jika Inggris keluar dari Uni Eropa maka akan timbul kekhawatiran para Investor yang akan menyebabkan turunnya penerimaan investasi langsung di negara tersebut. .
keuntungan dari hasil perjanjian perdagangan bebas Uni Eropa membuat harga konsumen turun 0,5 persen bagi konsumen Inggris dan efeknya adalah penghematan sebesar 5,3 miliar poundsterling setiap tahun atau 199 poundsterling per rumah tangga di negara itu. Apabila Inggris keluar dari keanggotaan Uni Eropa, maka Produk Domestik Bruto (PDB) negara itu akan terpangkas antara 2 hingga 5 persen.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Integrasi ekonomi internasional adalah penghapusan hambatan-hambatan ekonomi diantara dua atau lebih perekonomian negara.Selain dihapusnya hambatan, dilakukan juga penyatuan politik kebijaksanaan seperti norma, peraturan, dan prosedur.Dalam melakukan perdagangan, Uni Eropa memiliki kebijakannya sendiri, seperti kebijakan tarif dan quota. Dalam tarif dibebankan terhadap hasil industri akan mengalami penurunan, antara lain dalam sejumlah produk kimia, plastik, kertas dan buku cetak, tekstil dan produk tekstil, produk besi-baja, serta sebagian mainan. Jika teori comparative advantage yang dijelaskan oleh J.S Mill memang berlaku pada perdagangan internasional yang dilakukan oleh Inggris melalui kebijakan Uni Eropa,akan tetapi pada kenyataannya kebijakan yang dibuat merupakan kebijakan yang sebenarnya dibuat untuk melindungi pasar anggota-anggota dari Uni Eropa termasuk Inggris.


Daftar Pustaka
Walter S, Jones. 1993. Logika Hubungan Internasional: Kekuasaan, Ekonomi         Politik Internasional dan Tatanan Dunia 2. Jakarta:Gramedia Puataka    Utama
K.J Holsti, International Politics, A Framework for Analysis, Sixth Edition (new   jersey:Prentice-hall International,1992) 
Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc .2003.organisasi internasional dan integrasi ekonomi regional dalam perspektif hukum dan globalisasi. Jakarta:Ghalia indonesia
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29301/3/Chapter%20II.pdf.Diakses pada tanggal 6 April 2016
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29301/4/Chapter%20I.pdf.Diakses pada tanggal 6 April 2016
http://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/key_eu_policies/enlargement/index_id.htm. Diakses pada tanggal 6 April 2016
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/656/jbptunikompp-gdl-adhiwardan-32756-11-unikom_a-i.pdf. Diakses pada tanggal 6 April 2016
http://thesis.umy.ac.id/datapublik/t27001.pdf. Diakses pada tanggal 6 April 2016

1 komentar:

  1. Kelompok 8: Makalahnya silahkan diperbaiki lagi utamanya pada studi kasus. studikasus harus dibahas lebih mendalam lagi.perbaiki juga struktur penulisannya,harus ada relevansi antara ide sebelum dan stelahnya.

    BalasHapus