Sabtu, 02 April 2016

KELOMPOK 6


ORGANISASI DAN KERJASAMA PERDAGANGAN INTERNASONAL

MAKALAH EKONOMI INTERNASIONAL

PUTRI YUNIKA        2012310007
ARIN YULISTIANA 2013230029
IRA TRIWATI          2013310037
DEKKI NUR HIDAYAT      2014230119
SEPTIAN DWI SANTOSO              2014310014
NADYA AYU ARMINTA     2015230108

ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JAKARTA
APRIL 2016

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
            Manusia adalah makhluk sosial, yang berarti manusia tidak dapat hidup sendiri dalam kehidupan sosial. Manusia memerlukan kehadiran manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya dalam berbagai hal. Sama halnya dengan manusia, negara juga tidak dapat beridiri sendiri dalam tatanan kehidupam hubungan internasional. Negara membutuhkan peran negara lain dalam upaya pemenuhan kepentingannya, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik.
            Dalam hal ini, negara mencoba memenuhi kepentingan ekonominya yang menjadi salah satu faktor penentu berjalannya aktivitas suatu negara. Upaya pemenuhan kepentingan ekonomi tersebut, salah satunya dijalankan suatu negara melalui suatu kerjasama perdagangan internasional. kerjasama perdagangan internasional merupakan kerjasama yang dilakukan dua negara atau lebih dalam kegiatan perdagangan demi mendapatkan keuntungan bagi masng-masng negara. Kerjasama perdagangan internasional tersebut diharapkan dapat mewujudkan apa yang menjadi kepentingan suatu negara terutama dalam bidang ekonomi.
Dengan melakukan kerjasama perdagangan dengan negara lain, suatu negara akan memperoleh keuntungan dari kerjasama perdagangan internasonal tersebut. Namun, dalam perjalanannya, bukan tidak mungkin suatu negara juga akan mendapatkan berbagai hambatan dan kerugian yang didapat dari kegiatan perdagangan internasional tersebut. Kerugian tersebut bisa saja diperoleh akibat kelalaian dari pihak negara itu sendiri, maupun dari negara yang menjadi partner dalam kerjasama perdagangan internasional tersebut. Oleh karena itu, organasisasi perdagangan internasonal disini hadir sebagai wadah yang berfungsi sebagai pihak yang akan mengakomodir apa saja yang menjadi permasalahan yang dialami suatu negara dalam menjalankan kerjasama perdagangan internasional. Dengan kehadiran organisasi perdagangan internasional tersebut, diharapkan akan mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang akan merugikan negara yang melakukan kerjasama perdagangan internasional, tanpa harus merugika salah satu pihak.
1.2. Rumusan Masalah
            Bagaimana Peran WTO dalam Penyelesaian Sengketa Pembajakan Hak Cipta Produk Audio Visual Amerika Serikat Di Cina?
1.3. Tujuan
Untuk mengetahui Peran WTO dalam Penyelesaian Sengketa Pembajakan Hak Cipta Produk Audio Visual Amerika Serikat di Cina
1.4. Kerangka Teori
Kemanfaatan Relatif (Comparative Advantage) J.S Mill
            Teori ini menyatakan suatu negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang memiliki comparative disadvantage (suatu barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar). Teori ini menyatakan bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dicurahkan untuk memproduksi barang tersebut. makin banyak tenaga yang dicurahkan untuk memproduksi suatu barang, makin mahal barang tersebut. J.S Mill memberikan contoh sebagai berikut:

Amerika
Inggris
Gandum
6 bakul
2 bakul
Pakaian
10 yards
6 yards

            Menurut teori ini perdagangan antara Amerika dan Inggris tidak akan timbul karena absolute advantage untuk produksi gandum dan pakaian ada pada Amerika semua. Tetapi bagi J.S Mill yang penting bukan absolute advantage tetapi comparative advantagenya. Apabila nilai tukar dalam perdagangan itu sama dengan harga di dalam negeri salah satu negara, maka keuntungan karena perdagangan (gains from trade) tersebut hanya ada pada satu negara saja. Kelebihan untuk teori comparative advantage adalah teori ini dapat menerangkan berapa nilai tukar dan berapa keuntungan karena pertukaran di mana kedua hal ini tidak dapat diterangkan oleh teori absolute advantage (Nopirin. 1991).















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Organisasi dan Kerjasama Perdagangan Internasional
            Organisasi internasional adalah suatu bentuk gabungan dari beberapa negara yang sama – sama memiliki tujuan yang sama yang akan dicapai melalui persetujuan yang telah disepakati bersama. Organisasi disini hadir sebagai sebuah badan atau wadah yang akan mengakomodir kepentingan masing – masing anggotanya melalui kesepakatan bersama (Apridar. 2012).
            Menurut sifatnya, organisasi dan kerja sama ekonomi internasional, khususnya dalam bidang perdagangan internasional dikelompokkan sebagai berikut :
2.1.1. Organisasi Dan Kerja Sama Multilateral
1. Organisasi Multilateral Internasional
            Organisasi Multilateral merupakan sebuah organisasi kerja sama perdagangan internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh negara di dunia. Contoh dari Organisasi Multilateral Internasional diantaranya GAAT-WTO, UNCTAD, WCO/CCC, dll. Beberapa contoh organisasi diatas memiliki jumlah anggota yang cukup banyak, dan terbilang hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Contohnya adalah WTO yang memiliki 162 anggota.
2. Organisasi Multilateral Regional
Organisasi multilateral regional adalah sebuah organisasi kerja sama ekonomi perdagangan yang anggotanya terdiri dari beberapa negara di kawasan/wilayah tertentu. Contohnya AFTA, APEC, EFTA, NAFTA, LAFTA, CACM, EEC, dll. Organisasi Multilateral Regional biasanya memutuskan untuk membentuk suatu organisasi dikarenakan faktor kedekatan geografis.
2.1.2. Kerja Sama Bilateral
Kerja sama yang bersifat bilateral adalah kerja sama perdagangan antara dua negara, misalnya kerja sama di bidang perdagangan antara :
1.      Indonesia-Jepang.
2.      Indonesia-USA.
3.      Indonesia-Australia, dll.
2.1.3. Kerja Sama Sektoral
Berbeda halnya dengan beberapa kerja sama lainnya seperti kerja sama multilateral dan kerjasama bilateral yang dikategorikan karena jumlah anggota yang menjalin kerja sama, kerja sama sektoral adalah kerja sama yang menyangkut sektor/bidang tertentu tanpa memandang jumlah anggota yang melakukan perdagangan.
2.2. WTO (World Trade Organization)
2.2.1. Perjalanan WTO dari GATT-WTO
            WTO adalah sebuah organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional. WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995. Walaupun telah secara resmi berdiri pada tahun 1995, sistem perdagangan itu sendiri telah ada pada setengah abad lalu. Sejak tahun 1948, GATT GATT (General Arrangement on Trade and Tariff) telah membuat aturan – aturan mengenai sistem tersebut. GATT telah membuat peraturan – peraturan mengenai perdagangan dunia.
            Namun, dalam perjalannya, keberhasilan GATT tidak berjalan mulus begitu saja. Pada awal pembentukan GATT yang ditujukan untuk membentuk ITO (International Trade Organization) sebagai upaya untuk bangkit dari kehancuran pada Perang Dunia II, ITO sendiri mengalami kegagalan akibat salah satu pihak yang tidak mau meratifikasi piagam yang dibuat untuk pembentukan ITO sendiri, yaitu Amerika Serikat sehingga ITO tidak dapat dilaksanakan (Kementerian Luar Negeri RI). Namun, dalam perjalanannya, GATT tetap melakukan beberapa perundingan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan berbagai hambatan perdagangan, baik Tariff Barrier maupun Non-Tariff Barrier, di antaranya sebagai berikut :
1.      Jenewa, Swiss tahun 1947.
2.      Annecy, Perancis tahun 1949.
3.      Torquay, Inggris tahun 1950.
4.      Jenewa tahun 1956.
5.      Putaran Dillon, Jenewa tahun 1960-1961.
6.      Putaran Kenendy, Jenewa tahun 1962-1967.
7.      Putaran Tokyo tahun 1973-1979.
8.      Putaran Uruguay tahun 1986-1993.
Pada awal-awal putaran perdagagan GATT, GATT lebih berkonsentrasi pada upaya pengurangan tariff. Kemudian pada Putaran Kenedy, GATT sudah mulai mebahas mengenai persetujuan anti-dumping. Selanjutnya, pada Putaran Tokyo GATT berupaya untuk menanggulangi hambatan – hambatan perdagangan baik tariff barrier maupun non-tariff barrier. Pada putaran akhir perundingan GATT yaitu Putaran Uruguay, Putaran Uruguay lebih mengarah kepada pembentukkan sebuah organisasi baru yaitu WTO. Pada putaran ini, GATT memfokuskan pada hal – hal yang terkait denga perdagangan barang, jasa, dan Hak Kekayaan Intelektual (Kementerian Luar Negeri RI).
Hasil dari Putaran Uruguay adalah sebagai berikut.
1.      Masalah akses pasar (market access), yaitu bidang yang selama ini ditangani secara tradisional oleh GATT seperti : tariff barrier, nontariff barrier, perdagangan tropical product, dan perdagangan tekstil.
2.      Masalah penyempurnaan aturan main GATT yang berlaku, sehingga sesuai dengan kepentingan yang berbeda, yaitu : penyempurnaan GATT articles, peraturan tentang safeguards, dan penyempurnaan MTN agreements and arangements.
3.      Penyempurnaan kelembagaan GATT dengan penyempurnaan functioning of the GATT system dengan membentuk WTO yang mulai berfungsi sejak 1 Januari 1995.
4.      Masalah-masalah baru (New Issues) yang sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh GATT, berkat desakan negara maju telah menjadi bagian dari perundingan di Uruguay, yaitu :
a.       Masalah penetapan ketentuan Trade Related Intelectual Property Right (TRIPR) atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI), yaitu ketentuan perdagangan yang berhubungan dengan perlindungan atas kekayaan intelektual berupa pembayaran royalti/fee.
b.      Masalah penetapan ketentuan Trade Related Investment Measure (TRIM) yaitu ketentuan perdagangan yang berhubungan dengan peraturan-peraturan tentang investasi.
c.       Masalah penetapan ketentuan General Agreement on Trade Service (GATS), yaitu ketentuan tentang perdagangan produk jasa (Hamdy. 2000).
2.2.2 Peranan WTO
            Sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia, WTO tentunya memiliki beberapa peranan yang harus dijalankan sebagai sebuah organisasi yang beranggotakan banyak negara. Berikut merupakan beberapa peranan dari WTO :
1.      Menetapkan berbagai persetujuan yang dihasilkan pada Putaran Uruguay di bidang jasa dan barang baik multilateral maupun plurilateral, dan mengawasi pelaksanaan komitmen di bidang tarif maupun non tarif.
2.      Mengawasi praktik perdagangan internasional dengan meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggota dan melalui tahap pemberitahuan.
3.      Forum untuk menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi dalam mengatasi sengketa perdagangan.
4.      Menyediakan bantuan yang diperlukan oleh anggotanya, termasuk negara yang sedang berkembang yang melaksanakan hasil Putaran Uruguay.
5.      Forum bagi negara anggota untuk melakukan perundingan dan pertukaran tuntutan di bidang perdagangan yang berguna untuk mengurangi hambatan perdagangan dunia.
2.2.3 Fungsi WTO
            Menurut Oliver Morrissey fungsi WTO dapat di kelompokan menjadi dua, yaitu:
1.      Fungsi yang berkaitan dengan perannya untuk memfasilitasi negosiasi-negosiasi perdagangan (setting with the rules).
2.      Fungsi yang berkaitan  dengan perannya untuk mengelola persetujuan perdagangan (compliance with the rules).
Berhubungan dengan fungsi pertama, puncak dalam pengambilan keputusan yang dilakukan WTO adalah pertemuan para menteri (Ministerial Conference) yang sekurang-kurangnya berlangsung dua tahun sekali. Di dalam forum itu, perwakilan dagang dari negara-negara anggota bertemu untuk negosiasi mengenai isu-isu perdagangan. Di bawah Ministerial Conference yaitu General Council. Badan yang terdiri dari perwakilan dagang negara-negara anggota WTO di Geneva, yang melakukan pertemuan beberapa kali dalam waktu satu tahun untuk mendiskusikan apa yang telah dibahas oleh Ministerial Conference. Dan sekretariat WTO menyediakan dukungan teknis dan administratif terhadap seluruh proses pengambilan keputusan yang telah dilakukan. Dan inilah fungsi WTO untuk memfasilitasi negosiasi-negosiasi dalam perdagangan.
Sedangkan berhubungan dengan fungsi kedua dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
1.      Monitors Compliance, dimana WTO secara teratur meninjau kebijakan perdagangan negara-negara anggota melalui mekanisme TPRM (Trade Policy Review Mechanism). Sekretariat WTO memublikasikan Tinjauan Kebijakan Perdagangan (TPR) dari negara-negara anggota yaitu setiap tahun untuk negara maju dan setiap lima tahun untuk negara berkembang. General Council yang berfungsi sebagai Badan Peninjau Kebijakan Perdagangan (TPRB) untuk mendiskusikan dan mengevaluasi TPR negara-negara anggota. Dan dalam forum ini biasanya terjadi berbagai diskusi, pertanyaan, serta protes dari sejumlah negara anggota terhadap kebijakan dagang negara anggota lainnya.
2.      Enforcement role, yaitu peran atau fungsi WTO untuk menyelesaikan perselisihan antar anggotanya. Dalam hal ini WTO bertindak sebagai “pihak ketiga” yang berperan sebagai pengadilan perdagangan. Anggota dapat mengajukan pengaduan terhadap anggota lain yang tidak mematuhi prinsip-prinsip perdagangan internasional. Terdapat tiga tahap untuk menyelesaikan  sengketa dagang. Tahap awal dimulai dengan negara yang berselisih  mencoba untuk menyelesaikan perbedaan mereka sendiri. Jika gagal, akan diputuskan oleh kelompok pembicara yang terdiri dari tiga ahli yang mengeluarkan keputusan. Keputusan yang dikeluarkan dapat diajukan banding oleh pihak yang dinyatakan bersalah. Setelah keputusan definitif telah dikeluarkan pihak yang kalah akan dikenakan sanksi. Bagi negara lemah, sistem penyelesaian sengketa dapat menguntungkan karena jika menghadapi sengketa dagang dengan negara maju, mereka dapat membawanya ke WTO dan berpeluang untuk menang.
3.      Technical Assistance, WTO menyediakan bantuan teknis kepada negara sedang berkembang agar mereka mematuhi perjanjian. Misal, dalam memenuhi syarat kepabeanan atau standar kesehatan dibutuhkan pelatihan untuk pejabat di setiap negara, dan untuk penyediaan peralatan pengujian di negara sedang berkembang WTO memberikan bantuan teknis dan finansial agar dapat menjalankan perjanjian-perjanjian perdagangan yang telah disepakati (Arifin. 2004)
2.2.4 Prinsip – prinsip WTO
            WTO memiliki beberapa prinsip dasar yang akan menjadi acuan bagi negara anggotanya dalam kegiatan perdagangan internasional. berikut merupakan beberapa prinsip – prinsip yang dimiliki oleh WTO :
1.      Most Favoured Nation
Most Favoured Nation merupakan prinsip yang menekankan bahwa setiap negara anggota WTO harus memberikan perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang. Negara anggota WTO tidak diperbolehkan untuk melakukan diskriminasi terhadap seluruh mitra dagangnya, baik dalam hal kebijakan maupun tariff.
2.      National Treatment
Prinsip National Treatment menegaskan bahwa setiap negara anggota WTO wajib memberikan perlakuan yang sama atas produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama
3.      Transparancy
Prinsip transparancy adalah sikap terbuka atau transparan suatu negara terhadap kebijakan perdagangan yang dimilikinya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiata perdagangan. (Banyu Perwita & Yani. 2005).



2.2.5 Struktur Organisasi WTO                
ministerial conference
council for trade in goods
committes
committes
council for traade related aspects of intelectual rights
committes
council for trade in services
general council
general council meeting as dispute settlement body
general council meeting as trade policy body










1.      Kewenangan Tertinggi : Konferensi Tingkat Menteri (KTM)
Konferensi Tingkat Menteri mempunyai kewenangan tertinggi dalam sistem pengambilan keputusan di WTO dan bersidang sedikitnya sekali dalam dua tahun. Para menteri telah bersidang di Singapura pada bulan Desember 1996; di Jenewa pada tahun 1998; di Seattle pada tahun 1999; di Doha pada bulan November 2001 dan di Cancun pada September 2003. Para menteri tersebut memutuskan semua hal di bawah kerangka persetujuan perdagangan multilateral.

2.      Kewenangan Tingkat Kedua : General Council
Kegiatan organisasi sehari – hari ditangani oleh 3 badan :
·             The General Council (Dewan Umum)
·             The Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa)
·             The Trade Policy Review Body (Badan Pengkajian Kebijakan Perdagangan)
Seluruh negara anggota WTO menjadi anggota ketiga badan utama tersebut. Pada dasarnya posisi ketiga badan ini sama. Persetujuan Pembentukan WTO menegaskan bahwa seluruhnya berada di bawah General Council meskipun masing-masing bersidang membahas persoalan yang berbeda. Ketiga badan tersebut melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Konferensi Tingkat Menteri. General Council bertindak atas nama Konferensi Tingkat Menteri pada kegiatan sehari – hari untuk membahas seluruh permasalahan dalam WTO. General Council bersidang sebagai The Dispute Settlement Body untuk mengawasi prosedur penyelesaian sengketa (Badan Penyelesaian Sengketa) dan bertindak sebagai Trade Policy Review Body (Badan Pengkajian Kebijakan Perdagangan) pada saat membahas kebijakan perdagangan negara – negara anggota.

3.      Kewenangan Tingkat Ketiga : Dewan – Dewan (Council)
Tiga dewan dibawah General Council yang melaporkan kegiatannya pada Geneal Council adalah sebagai berikut :
·        The Council for Trade in Goods (Goods Council)
·        The Council for Trade in Services (Services Council)
·        The Council for Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs Council)

Sebagaimana tercermin dalam namanya, ketiganya bertanggung jawab atas pelaksanaan persetujuan WTO berkaitan dengan ruang lingkup perdagangan barang, jasa dan hak atas kekayaan intelektual (HKI). Ketiga dewan tersebut terdiri atas seluruh negara anggota WTO. Ketiganya juga memiliki badan – badan bawahan (subsidiary bodies). Terdapat enam badan lainnya yang disebut Komite yang melaporkan kegiatannya langsung kepada General Council. Hal ini mengingat ruang lingkup bahasannya lebih kecil. Anggota komite-komite tersebut terdiri atas negara-negara anggota WTO. Komite tersbut membahas isu-isu seperti perdagangan dan lingkungan hidup, pengaturan perdagangan regional dan isu – isu administratif.

4.      Kewenangan Tingkat Keempat : Membahas sampai kepada hal kecil
            Setiap dewan yang lebih tinggi memiliki badan-badan bawahan (subsidiary bodies). Demikian pula Dewan Barang (Goods Council) memiliki 11 komite yang berhubungan dengan persoalan – persoalan khusus (seperti pertanian, akses pasar, subsidi, anti dumping dan seterusnya). Anggota komite ini terdiri dari semua negara anggota WTO. Komite yang juga melaporkan kegiatannya kepada Goods Council adalah The Textiles Monitoring Body (Badan Pemantau Tekstil), yang terdiri dari seorang ketua dan 10 anggota yang bertindak dalam kapasitas pribadi (Kementerian Luar Negeri RI).
Konsultasi

2.2.6 Penyelesaian Sengketa WTO.

Pembentukkan Panel

Penenganan Masalah oleh Panel

Panel Menyerahkan Laporan kepada Dispute Settlement Body (DSB)

Penyerahan Laporan oleh Panel kepada Pihak yang Bersengketa

Kompossi Panel

 





DS Mengadopsi Laporan Panel

DSB mengadopsi Laporan Appellate

DS dan/atau Badan Appellate menyerahkan hlaporan panel dan/atauAppellate

DSB memantau implementasi keputusan panel dan/atau Appellate Body

Naik banding ke Appellate Review

 






sY
Sumber: Kartajumena (1997)

Dalam WTO, proses penyelesaian sengketa menanggung jawabkan Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) yang juga merupakan penjelasan dari Dewan Umum (General Council/GC). DSB adalah satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk panel yang terdiri dari parra ahli yang bertugas menelaah kasus. DSB dapat juga menerima atau menolak keputusan panel atau keputusan pada tingkat banding. DSB tersebut memonitorkan pelaksanan keputusan-keputusan dan rekomendasi serta memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengesahkan realita jika suatu negara tidakmematuhi suatu keputusan.

1.      Proses Panel
Suatu sengketa dapat masuk ke WTO dalam berbagai tahap. Pada setiap tahap negara-negara yang bersengketa didorong untuk melakukan konsultasi satu samalain terlebih dahulu untuk upaya penyelesaian di luar persidangan. Dalam setiap tahap Direktur Jendral WTO siap untuk menawarkan jasa-jasa baik, menengahi atau membantu konsiliasi. Tahap-tahap penyelesaian sengketa di WTO adalah sebagai berikut :

1.      Tahap pertama : Konsultasi (maksimum 60 hari)
Sebelum mengambil tindakan-tindakan lebih jauh, negara-negara yang bersengketa harus berunding (konsultasi) terlebih dahulu untuk mencari jalan keluar atas berbedaan pendapat di antara mereka. jika gagal, mereka juga dapat meminta bantuan Direktur Jendral WTO untuk menengahi atau membantu dengan cara lain.
2.      Tahap kedua : Panel (maksimum 45 hari untuk pembentukan panel ditambah waktu 6 bulan bagi panel untuk menhasilkan putusan)
Jika konsultasi mengalami kegagalan, negara yang “tergugat” dapat berupaya untuk merintangi pembentukan panel sebangyak satu kali, tetapi pada siding DSB yang kedua kalinya, pembentukan panel tersebut tidak dapat lagi diahmbat kecuali ada consensus yang menentang panel tersebut.
Laporan akhir panel biasanya diberikan kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam waktu 6 bulan. Dalam kasus-kasus penting, termasuk kasus yang menyangkut barang-barang yang mudah hancur (perishable goods), tenggat waktunya dapat diperpendek menjadi 3 bulan.

2.   Banding
Tiap pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding atas keputusan panel. Kadang-kadang kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding. Namun banding harus didasarkan pada suatu peraturan tertentu seperti interpretasi legal atas suatu ketentuan/pasal dalam suatu persetujuan WTO. Banding tidak dapat dilakukan untuk menguji kembali bukti-bukti yang ada atau bukti-bukti baru yang muncul. Tiap upaya banding diteliti oleh tiga dari tujuh orang anggota tetap badan banding yang ditetapkan oleh DSB dan berasal dari anggota WTO yang mewakili kalangan luas. Anggota Appelate Body/AB memiliki masa depan 4 tahun. Mereka harus berasal dari individu-individu yang memiliki reputasi dalam bidang hukum dan perdagangan internasional, dan lepas dari kepentingan negara manapun (Kementeria Luar Negeri RI)




2.4. Studi Kasus
Pembajakan Hak Cipta Produk Audio Visual Amerika Serikat Di Cina
Sumber Gambar: Viva.co.id
            Kerjasama antara Cina dan Amerika Serikat yang telah dimulai sejak tahun 1979 hingga terjadinya kesepakatan di antara kedua negara untuk melakukan hubungan kerjasama dalam bidang ekonomi. Namun, dalam perkembangannya, hubungan diantara kedua negara ini mengalami pasang surut akibat permasalahan – permasalahan yang terjadi. Salah satunya adalah akibat permasalahan pembajakan hak cipta produk audio visual Amerika Serikat yang dilakukan oleh China. Pelanggaran yag dilakukan China ini meliputi pelanggaran hak cipta lagu, musik dan film yang diedarkan dalam bentuk berbagai macam media audio visual. Alat – alat atau media audio visual yang digunakan dalam industri ini biasanya terdapat dalam bentuk – bentuk optik seperti: Compact Disc (CD), Video Compact Disc (VCD), ataupun Digital Video Disc (DVD).
Permasalahan ini berawal ketika China membajak lagu, music dan film produk asli Amerika Serikat yang diimpornya. namun, disisi lain China juga telah melakukan pelanggaran lainnya dalam hal perdagangan. Sebagai salah satu anggota WTO, China telah menyalahi asalah satu dari prinsip WTO. WTO melakukan diskriminasi terhadap produk audio visual Amerika Serikat dengan membatasi bahkan melarang produk Amerika Serikat tersebut masuk ke China. Tetapi disisi lain salah satu perusahaan China justru embuat bajakan dari produk audio visual Amerika tersebut dengan merek dan label yang berbeda. Hal ini jelas membuat pihak Amerika Serikat geram atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh China.
            Pelanggaran yang dilakukan pihak China ini jelas menciptakan keuntungan tersendiri bagi China. Salah satunya China akan memperoleh keuntungan dari produk audio visual Amerika yang dibajaknya, dimana produk tersebut diminati oleh masyarakat China sendiri. Namun, dilain pihak hal ini jelas merugikan pihak Amerika Serikat sebagai pihak yang diambil hak intelektualnya oleh China. Secara materil, hal ini akan mengurangi penghasilan dari perusahaan asli dari Amerika Serikat, karena daya beli masyarakat menjadi menurun. Hal ini dikarenakan adanya VCD, CD, atau DVD bajakan tersebut yang harganya jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan harga asli produk yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat. Harga yang lebih murah ini dikarenakan pelanggar Hak Cipta tidak mengeluarkan biaya perusahaan, Honorarium, Pajak dan sebagainya. Mereka semata-mata hanya mengeluarkan ongkos produksi yang akan jauh lebih murah.
Selain itu, karena aksi pembajakan yang semakin banyak tersebut imbasnya adalah banyak perusahaan Amerika Serikat yang bergerak di bisnis itu menderita kerugian yang terus meningkat setiap tahunnya. Sebagaimana diketahui, sebagian besar Hak Cipta perangkat teknologi keras dan lunak di Asia lebih banyak dipegang negara-negara besar terutama Amerika Serikat. Sebagai mitra dagang Cina, Amerika Serikat menganggap bahwa aksi ini merupakan masalah serius yang harus diselesaikan. Sebagai produsen terbesar dari produk-produk tersebut menyebabkan perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat menderita kerugian 4,8 Milyar dollar Amerika setiap tahunnya sejak 2004. Hal itu tentu saja membuat pemerintah Amerika Serikat merasa khawatir akan hilangnya neraca perdagangannya di kawasan Asia Timur pada umumnya dan Cina Khususnya (Qomaria).
            Tindakan yang dilakukan oleh China ini jelas telah menyalahi aturan dalam TRIPs. TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) merupakan salah satu isu yang dibahas dalam persetujuan GATT (General Agreement on Tariff and Trade) yang mengatur masalah hak milik intelektual. Secara umum persetujuan TRIPs berisikan norma-norma yang harus dipatuhi dan dilaksanakan di bidang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), di samping pengaturan mengenai larangan melakukan perdagangan atas barang hasil pelanggaran HAKI tersebut. Di dalam persetujuan TRIPs ini terdapat beberapa aturan baru di bidang HAKI dengan standar pengaturan dan perlindungan yang lebih memadai dibandingkan dengan peraturan per-UU-an Nasional (UU Hak Cipta, UU Paten dan UU Merek), dengan disertai pula sanksi keras berupa pembalasan (Cross Retaliation) di bidang ekonomi yang ditujukan kepada suatu negara (anggota) yang tidak memenuhi ketentuannya (Sunarmi).
Sebagai pihak yang dirugikan, Amerika Serikat melaporkan sengketa ini ke WTO agar mendapatkan titik terang penyelesaian sengketa mengenai permasalahan pembajakan yang terjadi. WTO sebagai organisasi yang berfungsi mengatur dan memantau jalannya perdagangan memiliki tugas untuk menjadi wadah dan mediator antara kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam proses penyelesaian sengketa ini, terdapat  beberapa tahapan – tahapan penyelesaian sengketa tersebut dalam WTO. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Pada tanggal 10 April 2007, Amerika Serikat membawa permasalaha terebut ke ranah WTO. Amerika Serikat meminta tahapan konsultasi kepada Dispute Settlement Body WTO terkait masalah perlindungan hak cipta dan merek terdaftar, di mana kedua hak ini berkaitan erat dengan produk, merek dan teknologi dalam bisnis besar maupun kecil. Kemudian, Amerika Serikat juga meminta tahapan konsultasi yang terpisah untuk masalah pembatasan akses pasar terhadap produk-produk yang justru menjadi target pembajakan, yaitu produk film, home video, produk rekaman, dan penerbitan (Reza. 2009).
2.      Pada tanggal 25 april 2007, Komunitas Eropa diminta untuk bergabung dalam konsultasi. Kemudian, China yang memberi masukan bagi proses penyelesaian sengketa tersebut telah menyetujui agar Komunitas Eropa bergabung dalam konsultasi.
3.      Pada tanggal 10 juli 2007, Amerika Serikat meminta tambahan konsultasi, serta pembentukkan panel.
4.      Pada tanggal 20 juli 2007, eropa masyarakat diminta untuk bergabung dengan tambahan konsultasi.
5.      Namun, Pada tanggal 22 oktober 2007 , Badan Penyelesaian Sengketa menangguhkan pembentukkan panel tersebut.
6.      Pada tanggal  27 november 2007, Badan Penyelesaian Sengketa membentuk sebuah panel. Di dalam panel tersebut, Komunitas Eropa, Australia, Korea dan Jepang bertindak sebagai pihak ketiga.
7.      Pada tanggal 17 maret 2008, Amerika Serikat meminta Direktur Umum untuk menentukan komposisi dari panel tersebut.
8.      Pada tanggal 22 september 2008, Ketua Panel memberitahukan pada Badan Penyelesaian Sengketa bahwa laporan dari panel tersebut tidak dapat dikeluarkan karena penjadwalan yang sulit. Laporan Panel diperkirakan akan diterbitkan sekitar Februari 2009.
9.      Pada tanggal 12 Agustus 2009, laporan hasil panel telah disebarkan kepada para anggota panel. Berkaitan dengan tuntutan Amerika Serikat pada  tindakan China yang dianggap tidak konsisten dengan kewajiban China dalam memberikan hak perdagangan.
10.  Dilaksanakan beberapa pertemuan panel selanjutnya dimana pada hasil panel tersebut terdapat beberapa penemuan fakta – fakta baru mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh China. Diantaranya adalah ditemukan fakta tindakan China yang membatasi distribusi VCD, DVD, dan lain – lain. China juga dianggap tidak konsisten komitmen akses pasar dari GATS atau komitmen national treatment.
11.  Pada tanggal 22 September 2009, China diketahui telah memutuskan untuk mengajukan banding pada Pihak Banding terkait hasil panel tersebut.
12.  Pada 17 november 2009 , Ketua Badan Banding dalam DSB memberitahukan bahwa akibat waktu penyelesaian  yang memakan waktu cukup lama, Badan Banding tidak dapat mengedarkan laporan hasil panel dalam waktu 60 hari, dan diperkirakan akan diedarkan tidak melebihi tanggal 21 Desember 2009.
13.  Dan pada tanggal 21Desember 2009, Badan Banding mengedarkan laporan hasil panel, dimana dalam isi laporan tersebut membenarkan fakta – fakta yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh China.
14.  Pada akhirnya, pada 4 September 2010 WTO memenangkan AS atas kasus-kasus tersebut. Sikap WTO itu merupakan reaksi terhadap argumen Beijing, yang berdalih bahwa pembatasan tersebut diperlukan demi perlindungan lingkungan. WTO menganggap Cina melanggar aturan perdagangan terlebih dengan menutup mata terhadap kasus pembajakan CD dan DVD yang sangat besar (wto.org)
2.5. Analisa
            Jika dianalisis menggunakan teori comparative advantage milik J.S Mill yang menyatakan bahwa suatu negara akan mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage dan mengimpor barang yang memiliki comparative disadvantage. Comparative disadvantage berarti suatu barang yang dihasilkan akan lebih murah dengan melakukan impor, dan akan memakan biaya yang besar apabila dihasilkan sendiri.
Dalam kasus ini, China justru memiliki pandangan yang berbeda dengan teori J.S Mill ini. China justru bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan oleh Mill. China justru melakukan impor atas produk yang diproduksi oleh Amerika Serikat, berupa VCD, DVD, dan lain – lain. Dengan mengimpor barang tersebut dan membatasi produk – produk audiovisual Amerika Serikat dijual bebas di China, China justru akan mendapatkan keuntungannya dengan memproduksi sendiri produk yang menyerupai produk audiovisual Amerika Serikat, atau dengan kata lain membajak. Dengan memproduksi sendiri produk tersebut, China tidak mengeluarkan biaya perusahaan, Honorarium, Pajak dan sebagainya. Mereka semata-mata hanya mengeluarkan ongkos produksi yang akan jauh lebih murah.
Keuntungan tersebut memang sangat menguntungkan bagi pihak China. Namun disisi lain, Amerika Serikat sebagai pihak yang dibajak hak ciptanya justru mengalami kerugian yang sangat besar. Dimana selain produknya yang dilarang beredar luas di China, produk audiovisual Amerika Serikat juga dibajak hak ciptanya oleh pihak China. Secara materil ini jelas sangat merugikan Amerika Serikat, hal ini sangat mempengaruhi pemasukan Amerika Serikat.
Dalam hal ini, sebagai salah satu anggota WTO China telah menyalahi beberapa prinsip dalam WTO. Untuk tindakan pembatasan produk audiovisual Amerika Serikat di China, ini telah menyalahi prinsip most favoured nation dan national treatment WTO. China telah melakukan diskriminasi produk Amerika Serikat yang hendak masuk kedalam China, dimana China membatasi produk ekspor Amerika Serikat yang seharusnya bebas masuk ke wilayah China.
WTO sebagai pihak yang berwenang untuk menangani permasalahan dalam perdagangan internasional segera turun untuk menangani permasalahan tersebut. Kinerja Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body sangat terlihat pada kasus ini. Mulai dari tahap konsultasi, panel, hingga banding yang membutuhkan waktu yang terbilang lama, WTO mampu melaksanakan seluruh permintaan dan keluhan yang disampaikan oleh pihak yang bersengketa hingga kasus tersebut selesai dan menemukan titik terang sehingga tidak ada lagi pihak – pihak yang merasa dirugikan.

















BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Dalam tatanan kehidupan internasional, negara membutuhkan kehadiran negara lain untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Dalam upaya pemenuhan kepentingannya tersebut, negara melakukan kerjasama dengan negara lain, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik. Dalam bidang ekonomi, kerjasama tersebut dilakukan melalui perdagangan antar negara yang disebut perdagangan internasional yang diharapkan akan mendatangkan keuntungkan bagi masing – masing negara.
            Selain mendapatkan keuntungan, perdagangan internasional juga dapat mendatangkan kerugian bagi suatu negara. Untuk itu, organasisasi perdagangan internasonal disini hadir sebagai wadah yang berfungsi sebagai pihak yang akan mengakomodir apa yang menjadi permasalahan yang dialami suatu negara dalam menjalankan kerjasama perdagangan internasional. WTO WTO adalah sebuah organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional.
            Dalam kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh China terhadap produk audio visual Amerika Serikat, WTO sudah menjalankan perannya sebagai sebuah organisasi, sebuah wadah, dan sebuah forum yang akan mengakomodir penyelesaian sengketa. Pada kasus ini, WTO melalui Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body nya menyediakan tahapan – tahapan penyelesaian masalah mulai dari konsultasi, panel, hingga tahap banding sampai permasalahan ini menemui titik terang.
             
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal
Apridar. (2012). Ekonomi Internasional. Yogyakarta: GRAHA ILMU
Banyu Perwita, Anak Agung. & Yani, Mochamad Yanyan. (2005). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT REMAJA ROSDA KARYA
Arifin, Sjamsul dkk. (2004). Kerja sama Perdagangan Internasional: Peluang dan Tantangan Bagi Indonesia . Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Hady, Hamdy. (2000). Ekonomi Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia
Kartajumena, H.S. (1997). GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round. Jakarta: Universitas Indonesia.
Kementerian Luar Negeri RI. Sekilas Tentang WTO
            Nopirin. (1991). Ekonomi Internasional. Yogyakarta: BPFE
Internet
Qomaria, Anik. Proses Penyelesaian Sengketa Dangang Antara Amerika Serikat Dan Cina Melalui WTO. http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/
Reza, M. (2009) Upaya As Dalam Melindungi Industri Hak Ciptanya Dari Pelanggaran Hak Cipta Produk As Oleh China. http://lib.ui.ac.id/
Sunarmi. Peranan Trpis (Trade Related Aspects Of Intelectual Property Rights) Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Indonesia. http://library.usu.ac.id/
            www.wto.org

            www.elib.unikom.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar