ORGANISASI DAN
KERJASAMA PERDAGANGAN INTERNASONAL
MAKALAH EKONOMI INTERNASIONAL
PUTRI YUNIKA 2012310007
ARIN YULISTIANA 2013230029
IRA TRIWATI 2013310037
DEKKI NUR HIDAYAT 2014230119
SEPTIAN DWI SANTOSO 2014310014
NADYA AYU ARMINTA 2015230108
ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JAKARTA
APRIL 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk sosial, yang
berarti manusia tidak dapat hidup sendiri dalam kehidupan sosial. Manusia memerlukan
kehadiran manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya dalam berbagai hal. Sama
halnya dengan manusia, negara juga tidak dapat beridiri sendiri dalam tatanan kehidupam
hubungan internasional. Negara membutuhkan peran negara lain dalam upaya
pemenuhan kepentingannya, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik.
Dalam hal ini, negara mencoba
memenuhi kepentingan ekonominya yang menjadi salah satu faktor penentu
berjalannya aktivitas suatu negara. Upaya pemenuhan kepentingan ekonomi
tersebut, salah satunya dijalankan suatu negara melalui suatu kerjasama
perdagangan internasional. kerjasama perdagangan internasional merupakan
kerjasama yang dilakukan dua negara atau lebih dalam kegiatan perdagangan demi
mendapatkan keuntungan bagi masng-masng negara. Kerjasama perdagangan
internasional tersebut diharapkan dapat mewujudkan apa yang menjadi kepentingan
suatu negara terutama dalam bidang ekonomi.
Dengan
melakukan kerjasama perdagangan dengan negara lain, suatu negara akan
memperoleh keuntungan dari kerjasama perdagangan internasonal tersebut. Namun,
dalam perjalanannya, bukan tidak mungkin suatu negara juga akan mendapatkan
berbagai hambatan dan kerugian yang didapat dari kegiatan perdagangan
internasional tersebut. Kerugian tersebut bisa saja diperoleh akibat kelalaian
dari pihak negara itu sendiri, maupun dari negara yang menjadi partner dalam kerjasama perdagangan
internasional tersebut. Oleh karena itu, organasisasi perdagangan internasonal
disini hadir sebagai wadah yang berfungsi sebagai pihak yang akan mengakomodir
apa saja yang menjadi permasalahan yang dialami suatu negara dalam menjalankan
kerjasama perdagangan internasional. Dengan kehadiran organisasi perdagangan
internasional tersebut, diharapkan akan mampu menyelesaikan setiap permasalahan
yang akan merugikan negara yang melakukan kerjasama perdagangan internasional,
tanpa harus merugika salah satu pihak.
1.2. Rumusan Masalah
Bagaimana
Peran WTO dalam Penyelesaian Sengketa Pembajakan Hak Cipta Produk Audio Visual
Amerika Serikat Di Cina?
1.3. Tujuan
Untuk
mengetahui Peran WTO dalam Penyelesaian Sengketa Pembajakan Hak Cipta Produk
Audio Visual Amerika Serikat di Cina
1.4. Kerangka Teori
Kemanfaatan
Relatif (Comparative Advantage) J.S
Mill
Teori
ini menyatakan suatu negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu
barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang
memiliki comparative disadvantage (suatu barang yang dapat dihasilkan dengan
lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos
yang besar). Teori ini menyatakan bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh
banyaknya tenaga kerja yang dicurahkan untuk memproduksi barang tersebut. makin
banyak tenaga yang dicurahkan untuk memproduksi suatu barang, makin mahal
barang tersebut. J.S Mill memberikan contoh sebagai berikut:
|
|
Amerika
|
Inggris
|
|
Gandum
|
6 bakul
|
2 bakul
|
|
Pakaian
|
10 yards
|
6 yards
|
Menurut teori ini perdagangan antara
Amerika dan Inggris tidak akan timbul karena absolute advantage untuk produksi
gandum dan pakaian ada pada Amerika semua. Tetapi bagi J.S Mill yang penting
bukan absolute advantage tetapi comparative advantagenya. Apabila nilai tukar
dalam perdagangan itu sama dengan harga di dalam negeri salah satu negara, maka
keuntungan karena perdagangan (gains from trade) tersebut hanya ada pada satu
negara saja. Kelebihan untuk teori comparative advantage adalah teori ini dapat
menerangkan berapa nilai tukar dan berapa keuntungan karena pertukaran di mana
kedua hal ini tidak dapat diterangkan oleh teori absolute advantage (Nopirin.
1991).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Organisasi dan Kerjasama
Perdagangan Internasional
Organisasi internasional adalah
suatu bentuk gabungan dari beberapa negara yang sama – sama memiliki tujuan
yang sama yang akan dicapai melalui persetujuan yang telah disepakati bersama.
Organisasi disini hadir sebagai sebuah badan atau wadah yang akan mengakomodir
kepentingan masing – masing anggotanya melalui kesepakatan bersama (Apridar.
2012).
Menurut sifatnya, organisasi dan
kerja sama ekonomi internasional, khususnya dalam bidang perdagangan
internasional dikelompokkan sebagai berikut :
2.1.1. Organisasi Dan Kerja Sama
Multilateral
1.
Organisasi Multilateral Internasional
Organisasi Multilateral merupakan
sebuah organisasi kerja sama perdagangan internasional yang anggotanya terdiri
dari hampir seluruh negara di dunia. Contoh dari Organisasi Multilateral
Internasional diantaranya GAAT-WTO, UNCTAD, WCO/CCC, dll. Beberapa contoh
organisasi diatas memiliki jumlah anggota yang cukup banyak, dan terbilang
hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Contohnya adalah WTO yang
memiliki 162 anggota.
2.
Organisasi Multilateral Regional
Organisasi
multilateral regional adalah sebuah organisasi kerja sama ekonomi perdagangan
yang anggotanya terdiri dari beberapa negara di kawasan/wilayah tertentu.
Contohnya AFTA, APEC, EFTA, NAFTA, LAFTA, CACM, EEC, dll. Organisasi
Multilateral Regional biasanya memutuskan untuk membentuk suatu organisasi
dikarenakan faktor kedekatan geografis.
2.1.2. Kerja Sama Bilateral
Kerja
sama yang bersifat bilateral adalah kerja sama perdagangan antara dua negara,
misalnya kerja sama di bidang perdagangan antara :
1. Indonesia-Jepang.
2. Indonesia-USA.
3. Indonesia-Australia,
dll.
2.1.3. Kerja Sama Sektoral
Berbeda
halnya dengan beberapa kerja sama lainnya seperti kerja sama multilateral dan
kerjasama bilateral yang dikategorikan karena jumlah anggota yang menjalin
kerja sama, kerja sama sektoral adalah kerja sama yang menyangkut sektor/bidang
tertentu tanpa memandang jumlah anggota yang melakukan perdagangan.
2.2. WTO (World Trade Organization)
2.2.1. Perjalanan WTO dari GATT-WTO
WTO
adalah sebuah organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan
memfasilitasi perdagangan internasional. WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995.
Walaupun telah secara resmi berdiri pada tahun 1995, sistem perdagangan itu
sendiri telah ada pada setengah abad lalu. Sejak tahun 1948, GATT GATT
(General Arrangement on Trade and Tariff) telah membuat aturan – aturan
mengenai sistem tersebut. GATT telah membuat peraturan – peraturan mengenai
perdagangan dunia.
Namun, dalam perjalannya,
keberhasilan GATT tidak berjalan mulus begitu saja. Pada awal pembentukan GATT
yang ditujukan untuk membentuk ITO (International Trade Organization) sebagai
upaya untuk bangkit dari kehancuran pada Perang Dunia II, ITO sendiri mengalami
kegagalan akibat salah satu pihak yang tidak mau meratifikasi piagam yang
dibuat untuk pembentukan ITO sendiri, yaitu Amerika Serikat sehingga ITO tidak
dapat dilaksanakan (Kementerian Luar Negeri RI). Namun, dalam perjalanannya,
GATT tetap melakukan beberapa perundingan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan
berbagai hambatan perdagangan, baik Tariff
Barrier maupun Non-Tariff Barrier,
di antaranya sebagai berikut :
1. Jenewa,
Swiss tahun 1947.
2. Annecy,
Perancis tahun 1949.
3. Torquay,
Inggris tahun 1950.
4. Jenewa
tahun 1956.
5. Putaran
Dillon, Jenewa tahun 1960-1961.
6. Putaran
Kenendy, Jenewa tahun 1962-1967.
7. Putaran
Tokyo tahun 1973-1979.
8. Putaran
Uruguay tahun 1986-1993.
Pada
awal-awal putaran perdagagan GATT, GATT lebih berkonsentrasi pada upaya
pengurangan tariff. Kemudian pada Putaran Kenedy, GATT sudah mulai mebahas
mengenai persetujuan anti-dumping.
Selanjutnya, pada Putaran Tokyo GATT berupaya untuk menanggulangi hambatan –
hambatan perdagangan baik tariff barrier maupun
non-tariff barrier. Pada putaran
akhir perundingan GATT yaitu Putaran Uruguay, Putaran Uruguay lebih mengarah
kepada pembentukkan sebuah organisasi baru yaitu WTO. Pada putaran ini, GATT
memfokuskan pada hal – hal yang terkait denga perdagangan barang, jasa, dan Hak
Kekayaan Intelektual (Kementerian Luar Negeri RI).
Hasil
dari Putaran Uruguay adalah sebagai berikut.
1. Masalah
akses pasar (market access), yaitu bidang yang selama ini ditangani secara
tradisional oleh GATT seperti : tariff barrier, nontariff barrier, perdagangan
tropical product, dan perdagangan tekstil.
2. Masalah
penyempurnaan aturan main GATT yang berlaku, sehingga sesuai dengan kepentingan
yang berbeda, yaitu : penyempurnaan GATT articles, peraturan tentang
safeguards, dan penyempurnaan MTN agreements and arangements.
3. Penyempurnaan
kelembagaan GATT dengan penyempurnaan functioning of the GATT system dengan membentuk
WTO yang mulai berfungsi sejak 1 Januari 1995.
4. Masalah-masalah
baru (New Issues) yang sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh GATT, berkat
desakan negara maju telah menjadi bagian dari perundingan di Uruguay, yaitu :
a. Masalah
penetapan ketentuan Trade Related Intelectual Property Right (TRIPR) atau hak
atas kekayaan intelektual (HAKI), yaitu ketentuan perdagangan yang berhubungan
dengan perlindungan atas kekayaan intelektual berupa pembayaran royalti/fee.
b. Masalah
penetapan ketentuan Trade Related Investment Measure (TRIM) yaitu ketentuan
perdagangan yang berhubungan dengan peraturan-peraturan tentang investasi.
c. Masalah
penetapan ketentuan General Agreement on Trade Service (GATS), yaitu ketentuan tentang
perdagangan produk jasa (Hamdy. 2000).
2.2.2 Peranan WTO
Sebagai sebuah organisasi
perdagangan dunia, WTO tentunya memiliki beberapa peranan yang harus dijalankan
sebagai sebuah organisasi yang beranggotakan banyak negara. Berikut merupakan
beberapa peranan dari WTO :
1. Menetapkan
berbagai persetujuan yang dihasilkan pada Putaran Uruguay di bidang jasa dan
barang baik multilateral maupun plurilateral, dan mengawasi pelaksanaan
komitmen di bidang tarif maupun non tarif.
2. Mengawasi
praktik perdagangan internasional dengan meninjau kebijaksanaan perdagangan negara
anggota dan melalui tahap pemberitahuan.
3. Forum
untuk menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi dalam
mengatasi sengketa perdagangan.
4. Menyediakan
bantuan yang diperlukan oleh anggotanya, termasuk negara yang sedang berkembang
yang melaksanakan hasil Putaran Uruguay.
5. Forum
bagi negara anggota untuk melakukan perundingan dan pertukaran tuntutan di
bidang perdagangan yang berguna untuk mengurangi hambatan perdagangan dunia.
2.2.3 Fungsi WTO
Menurut
Oliver Morrissey fungsi WTO dapat di kelompokan menjadi dua, yaitu:
1. Fungsi
yang berkaitan dengan perannya untuk memfasilitasi negosiasi-negosiasi
perdagangan (setting with the rules).
2. Fungsi
yang berkaitan dengan perannya untuk
mengelola persetujuan perdagangan (compliance with the rules).
Berhubungan
dengan fungsi pertama, puncak dalam pengambilan keputusan yang dilakukan WTO
adalah pertemuan para menteri (Ministerial Conference) yang sekurang-kurangnya
berlangsung dua tahun sekali. Di dalam forum itu, perwakilan dagang dari
negara-negara anggota bertemu untuk negosiasi mengenai isu-isu perdagangan. Di
bawah Ministerial Conference yaitu General Council. Badan yang terdiri dari
perwakilan dagang negara-negara anggota WTO di Geneva, yang melakukan pertemuan
beberapa kali dalam waktu satu tahun untuk mendiskusikan apa yang telah dibahas
oleh Ministerial Conference. Dan sekretariat WTO menyediakan dukungan teknis
dan administratif terhadap seluruh proses pengambilan keputusan yang telah
dilakukan. Dan inilah fungsi WTO untuk memfasilitasi negosiasi-negosiasi dalam
perdagangan.
Sedangkan
berhubungan dengan fungsi kedua dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
1. Monitors
Compliance, dimana WTO secara teratur meninjau kebijakan perdagangan
negara-negara anggota melalui mekanisme TPRM (Trade Policy Review Mechanism).
Sekretariat WTO memublikasikan Tinjauan Kebijakan Perdagangan (TPR) dari
negara-negara anggota yaitu setiap tahun untuk negara maju dan setiap lima
tahun untuk negara berkembang. General Council yang berfungsi sebagai Badan
Peninjau Kebijakan Perdagangan (TPRB) untuk mendiskusikan dan mengevaluasi TPR
negara-negara anggota. Dan dalam forum ini biasanya terjadi berbagai diskusi,
pertanyaan, serta protes dari sejumlah negara anggota terhadap kebijakan dagang
negara anggota lainnya.
2. Enforcement
role, yaitu peran atau fungsi WTO untuk menyelesaikan perselisihan antar
anggotanya. Dalam hal ini WTO bertindak sebagai “pihak ketiga” yang berperan
sebagai pengadilan perdagangan. Anggota dapat mengajukan pengaduan terhadap
anggota lain yang tidak mematuhi prinsip-prinsip perdagangan internasional.
Terdapat tiga tahap untuk menyelesaikan
sengketa dagang. Tahap awal dimulai dengan negara yang berselisih mencoba untuk menyelesaikan perbedaan mereka
sendiri. Jika gagal, akan diputuskan oleh kelompok pembicara yang terdiri dari
tiga ahli yang mengeluarkan keputusan. Keputusan yang dikeluarkan dapat
diajukan banding oleh pihak yang dinyatakan bersalah. Setelah keputusan
definitif telah dikeluarkan pihak yang kalah akan dikenakan sanksi. Bagi negara
lemah, sistem penyelesaian sengketa dapat menguntungkan karena jika menghadapi
sengketa dagang dengan negara maju, mereka dapat membawanya ke WTO dan
berpeluang untuk menang.
3. Technical
Assistance, WTO menyediakan bantuan teknis kepada negara sedang berkembang agar
mereka mematuhi perjanjian. Misal, dalam memenuhi syarat kepabeanan atau
standar kesehatan dibutuhkan pelatihan untuk pejabat di setiap negara, dan
untuk penyediaan peralatan pengujian di negara sedang berkembang WTO memberikan
bantuan teknis dan finansial agar dapat menjalankan perjanjian-perjanjian perdagangan
yang telah disepakati (Arifin. 2004)
2.2.4 Prinsip – prinsip WTO
WTO
memiliki beberapa prinsip dasar yang akan menjadi acuan bagi negara anggotanya
dalam kegiatan perdagangan internasional. berikut merupakan beberapa prinsip –
prinsip yang dimiliki oleh WTO :
1. Most
Favoured Nation
Most
Favoured Nation merupakan prinsip yang menekankan bahwa setiap negara anggota
WTO harus memberikan perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang. Negara
anggota WTO tidak diperbolehkan untuk melakukan diskriminasi terhadap seluruh
mitra dagangnya, baik dalam hal kebijakan maupun tariff.
2.
National Treatment
Prinsip
National Treatment menegaskan bahwa setiap negara anggota WTO wajib memberikan
perlakuan yang sama atas produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang
sama
3. Transparancy
Prinsip
transparancy adalah sikap terbuka atau transparan suatu negara terhadap
kebijakan perdagangan yang dimilikinya sehingga memudahkan para pelaku usaha
untuk melakukan kegiata perdagangan. (Banyu Perwita & Yani. 2005).
2.2.5 Struktur Organisasi WTO
|
ministerial
conference
|
|
council for trade
in goods
|
|
committes
|
|
committes
|
|
council for traade
related aspects of intelectual rights
|
|
committes
|
|
council for trade
in services
|
|
general council
|
|
general council
meeting as dispute settlement body
|
|
general council
meeting as trade policy body
|
1. Kewenangan Tertinggi :
Konferensi Tingkat Menteri (KTM)
Konferensi
Tingkat Menteri mempunyai kewenangan tertinggi dalam sistem pengambilan
keputusan di WTO dan bersidang sedikitnya sekali dalam dua tahun. Para menteri
telah bersidang di Singapura pada bulan Desember 1996; di Jenewa pada tahun
1998; di Seattle pada tahun 1999; di Doha pada bulan November 2001 dan di
Cancun pada September 2003. Para menteri tersebut memutuskan semua hal di bawah
kerangka persetujuan perdagangan multilateral.
2. Kewenangan Tingkat
Kedua : General Council
Kegiatan
organisasi sehari – hari ditangani oleh 3 badan :
·
The
General Council (Dewan Umum)
·
The
Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian
Sengketa)
·
The
Trade Policy Review Body (Badan Pengkajian
Kebijakan Perdagangan)
Seluruh
negara anggota WTO menjadi anggota ketiga badan utama tersebut. Pada dasarnya
posisi ketiga badan ini sama. Persetujuan Pembentukan WTO menegaskan bahwa
seluruhnya berada di bawah General
Council meskipun masing-masing
bersidang membahas persoalan yang berbeda. Ketiga badan tersebut melaporkan
pelaksanaan kegiatannya kepada Konferensi Tingkat Menteri. General Council bertindak atas nama Konferensi Tingkat Menteri pada
kegiatan sehari – hari untuk membahas seluruh permasalahan dalam WTO. General Council bersidang sebagai The Dispute Settlement Body untuk
mengawasi prosedur penyelesaian sengketa (Badan Penyelesaian Sengketa) dan
bertindak sebagai Trade Policy Review
Body (Badan Pengkajian Kebijakan Perdagangan) pada saat membahas kebijakan
perdagangan negara – negara anggota.
3. Kewenangan Tingkat
Ketiga : Dewan – Dewan (Council)
Tiga
dewan dibawah General Council yang melaporkan kegiatannya pada Geneal Council
adalah sebagai berikut :
·
The
Council for Trade in Goods (Goods Council)
·
The
Council for Trade in Services (Services Council)
·
The
Council for Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights
(TRIPs Council)
Sebagaimana
tercermin dalam namanya, ketiganya bertanggung jawab atas pelaksanaan
persetujuan WTO berkaitan dengan ruang lingkup perdagangan barang, jasa dan hak
atas kekayaan intelektual
(HKI). Ketiga dewan tersebut terdiri atas seluruh negara anggota WTO. Ketiganya
juga memiliki badan – badan bawahan (subsidiary
bodies). Terdapat enam badan lainnya yang disebut Komite yang melaporkan
kegiatannya langsung kepada General
Council. Hal ini mengingat ruang lingkup bahasannya lebih kecil. Anggota
komite-komite tersebut terdiri
atas negara-negara
anggota WTO. Komite tersbut membahas isu-isu
seperti perdagangan dan lingkungan hidup, pengaturan perdagangan regional dan
isu – isu administratif.
4.
Kewenangan
Tingkat Keempat : Membahas sampai kepada hal kecil
Setiap dewan yang lebih tinggi
memiliki badan-badan bawahan (subsidiary
bodies). Demikian pula Dewan Barang (Goods
Council) memiliki 11 komite yang berhubungan dengan persoalan – persoalan
khusus (seperti pertanian, akses pasar, subsidi, anti dumping dan seterusnya).
Anggota komite ini terdiri dari semua negara anggota WTO. Komite yang juga
melaporkan kegiatannya kepada Goods
Council adalah The Textiles
Monitoring Body (Badan Pemantau Tekstil), yang terdiri dari seorang ketua
dan 10 anggota yang bertindak dalam kapasitas pribadi (Kementerian Luar Negeri
RI).
|
Konsultasi
|
|
Pembentukkan
Panel
|
|
Penenganan
Masalah oleh Panel
|
|
Panel
Menyerahkan Laporan kepada Dispute Settlement Body (DSB)
|
|
Penyerahan
Laporan oleh Panel kepada Pihak yang Bersengketa
|
|
Kompossi
Panel
|
|
DS
Mengadopsi Laporan Panel
|
|
DSB
mengadopsi Laporan Appellate
|
|
DS
dan/atau Badan Appellate menyerahkan hlaporan panel dan/atauAppellate
|
|
DSB
memantau implementasi keputusan panel dan/atau Appellate Body
|
|
Naik
banding ke Appellate Review
|
sY
Sumber: Kartajumena (1997)
Dalam WTO, proses penyelesaian sengketa menanggung
jawabkan Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute
Settlement Body/DSB) yang juga merupakan penjelasan dari Dewan Umum (General Council/GC). DSB adalah
satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk panel yang terdiri dari
parra ahli yang bertugas menelaah kasus. DSB dapat juga menerima atau menolak
keputusan panel atau keputusan pada tingkat banding. DSB tersebut memonitorkan
pelaksanan keputusan-keputusan dan rekomendasi serta memiliki kekuasaan atau
wewenang untuk mengesahkan realita jika suatu negara tidakmematuhi suatu
keputusan.
1.
Proses Panel
Suatu sengketa dapat masuk ke WTO dalam berbagai
tahap. Pada setiap tahap negara-negara yang bersengketa didorong untuk
melakukan konsultasi satu samalain terlebih dahulu untuk upaya penyelesaian di
luar persidangan. Dalam setiap tahap Direktur Jendral WTO siap untuk menawarkan
jasa-jasa baik, menengahi atau membantu konsiliasi. Tahap-tahap penyelesaian
sengketa di WTO adalah sebagai berikut :
1. Tahap
pertama : Konsultasi (maksimum 60 hari)
Sebelum
mengambil tindakan-tindakan lebih jauh, negara-negara yang bersengketa harus
berunding (konsultasi) terlebih dahulu untuk mencari jalan keluar atas
berbedaan pendapat di antara mereka. jika gagal, mereka juga dapat meminta
bantuan Direktur Jendral WTO untuk menengahi atau membantu dengan cara lain.
2. Tahap kedua : Panel (maksimum 45 hari untuk
pembentukan panel ditambah waktu 6 bulan bagi panel untuk menhasilkan putusan)
Jika
konsultasi mengalami kegagalan, negara yang “tergugat” dapat berupaya untuk
merintangi pembentukan panel sebangyak satu kali, tetapi pada siding DSB yang
kedua kalinya, pembentukan panel tersebut tidak dapat lagi diahmbat kecuali ada
consensus yang menentang panel tersebut.
Laporan
akhir panel biasanya diberikan kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam waktu
6 bulan. Dalam kasus-kasus penting, termasuk kasus yang menyangkut
barang-barang yang mudah hancur (perishable
goods), tenggat waktunya dapat diperpendek menjadi 3 bulan.
2. Banding
Tiap pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding atas keputusan panel.
Kadang-kadang kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding. Namun banding
harus didasarkan pada suatu peraturan tertentu seperti interpretasi legal atas
suatu ketentuan/pasal dalam suatu persetujuan WTO. Banding tidak dapat
dilakukan untuk menguji kembali bukti-bukti yang ada atau bukti-bukti baru yang
muncul. Tiap upaya banding diteliti oleh tiga dari tujuh orang anggota tetap
badan banding yang ditetapkan oleh DSB dan berasal dari anggota WTO yang
mewakili kalangan luas. Anggota Appelate Body/AB memiliki masa depan 4 tahun.
Mereka harus berasal dari individu-individu yang memiliki reputasi dalam bidang
hukum dan perdagangan internasional, dan lepas dari kepentingan negara manapun
(Kementeria Luar Negeri RI)
2.4. Studi Kasus
Pembajakan Hak Cipta Produk Audio
Visual Amerika Serikat Di Cina
Sumber
Gambar: Viva.co.id
Kerjasama
antara Cina dan Amerika Serikat yang telah dimulai sejak tahun 1979 hingga
terjadinya kesepakatan di antara kedua negara untuk melakukan hubungan
kerjasama dalam bidang ekonomi. Namun, dalam perkembangannya, hubungan diantara
kedua negara ini mengalami pasang surut akibat permasalahan – permasalahan yang
terjadi. Salah satunya adalah akibat permasalahan pembajakan hak cipta produk
audio visual Amerika Serikat yang dilakukan oleh China. Pelanggaran yag
dilakukan China ini meliputi pelanggaran hak cipta lagu, musik dan film yang
diedarkan dalam bentuk berbagai macam media audio visual. Alat – alat atau
media audio visual yang digunakan dalam industri ini biasanya terdapat dalam
bentuk – bentuk optik seperti: Compact Disc (CD), Video Compact Disc (VCD), ataupun
Digital Video Disc (DVD).
Permasalahan
ini berawal ketika China membajak lagu, music dan film produk asli Amerika
Serikat yang diimpornya. namun, disisi lain China juga telah melakukan
pelanggaran lainnya dalam hal perdagangan. Sebagai salah satu anggota WTO,
China telah menyalahi asalah satu dari prinsip WTO. WTO melakukan diskriminasi
terhadap produk audio visual Amerika Serikat dengan membatasi bahkan melarang
produk Amerika Serikat tersebut masuk ke China. Tetapi disisi lain salah satu
perusahaan China justru embuat bajakan dari produk audio visual Amerika
tersebut dengan merek dan label yang berbeda. Hal ini jelas membuat pihak
Amerika Serikat geram atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh China.
Pelanggaran yang dilakukan pihak
China ini jelas menciptakan keuntungan tersendiri bagi China. Salah satunya
China akan memperoleh keuntungan dari produk audio visual Amerika yang
dibajaknya, dimana produk tersebut diminati oleh masyarakat China sendiri.
Namun, dilain pihak hal ini jelas merugikan pihak Amerika Serikat sebagai pihak
yang diambil hak intelektualnya oleh China. Secara materil, hal ini akan
mengurangi penghasilan dari perusahaan asli dari Amerika Serikat, karena daya beli
masyarakat menjadi menurun. Hal ini dikarenakan adanya VCD, CD, atau DVD bajakan
tersebut yang harganya jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan harga asli
produk yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat. Harga yang lebih murah ini
dikarenakan pelanggar Hak Cipta tidak mengeluarkan biaya perusahaan,
Honorarium, Pajak dan sebagainya. Mereka semata-mata hanya mengeluarkan ongkos
produksi yang akan jauh lebih murah.
Selain
itu, karena aksi pembajakan yang semakin banyak tersebut imbasnya adalah banyak
perusahaan Amerika Serikat yang bergerak di bisnis itu menderita kerugian yang
terus meningkat setiap tahunnya. Sebagaimana diketahui, sebagian besar Hak
Cipta perangkat teknologi keras dan lunak di Asia lebih banyak dipegang
negara-negara besar terutama Amerika Serikat. Sebagai mitra dagang Cina,
Amerika Serikat menganggap bahwa aksi ini merupakan masalah serius yang harus
diselesaikan. Sebagai produsen terbesar dari produk-produk tersebut menyebabkan
perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat menderita kerugian 4,8 Milyar dollar
Amerika setiap tahunnya sejak 2004. Hal itu tentu saja membuat pemerintah
Amerika Serikat merasa khawatir akan hilangnya neraca perdagangannya di kawasan
Asia Timur pada umumnya dan Cina Khususnya (Qomaria).
Tindakan yang dilakukan oleh China
ini jelas telah menyalahi aturan dalam TRIPs. TRIPs (Trade Related Aspect of
Intellectual Property Rights) merupakan salah satu isu yang dibahas dalam
persetujuan GATT (General Agreement on Tariff and Trade) yang mengatur masalah
hak milik intelektual. Secara umum persetujuan TRIPs berisikan norma-norma yang
harus dipatuhi dan dilaksanakan di bidang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), di
samping pengaturan mengenai larangan melakukan perdagangan atas barang hasil
pelanggaran HAKI tersebut. Di dalam persetujuan TRIPs ini terdapat beberapa
aturan baru di bidang HAKI dengan standar pengaturan dan perlindungan yang
lebih memadai dibandingkan dengan peraturan per-UU-an Nasional (UU Hak Cipta,
UU Paten dan UU Merek), dengan disertai pula sanksi keras berupa pembalasan
(Cross Retaliation) di bidang ekonomi yang ditujukan kepada suatu negara
(anggota) yang tidak memenuhi ketentuannya (Sunarmi).
Sebagai
pihak yang dirugikan, Amerika Serikat melaporkan sengketa ini ke WTO agar
mendapatkan titik terang penyelesaian sengketa mengenai permasalahan pembajakan
yang terjadi. WTO sebagai organisasi yang berfungsi mengatur dan memantau
jalannya perdagangan memiliki tugas untuk menjadi wadah dan mediator antara
kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam proses penyelesaian sengketa ini, terdapat
beberapa tahapan – tahapan penyelesaian
sengketa tersebut dalam WTO. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pada tanggal 10 April
2007, Amerika Serikat membawa permasalaha terebut ke ranah
WTO. Amerika Serikat meminta tahapan konsultasi kepada
Dispute Settlement Body WTO terkait masalah perlindungan hak cipta dan merek
terdaftar, di mana kedua hak ini berkaitan erat dengan produk, merek dan
teknologi dalam bisnis besar maupun kecil. Kemudian,
Amerika Serikat juga meminta tahapan konsultasi yang
terpisah untuk masalah pembatasan akses pasar terhadap produk-produk yang
justru menjadi target pembajakan, yaitu produk film, home video, produk
rekaman, dan penerbitan (Reza. 2009).
2. Pada tanggal
25 april 2007, Komunitas
Eropa diminta untuk bergabung dalam
konsultasi. Kemudian, China yang memberi masukan bagi proses penyelesaian sengketa tersebut telah menyetujui
agar Komunitas Eropa bergabung dalam konsultasi.
3. Pada tanggal
10 juli 2007, Amerika
Serikat
meminta tambahan konsultasi,
serta pembentukkan panel.
4. Pada tanggal
20 juli 2007, eropa masyarakat diminta untuk bergabung dengan
tambahan konsultasi.
5. Namun, Pada tanggal
22 oktober 2007 , Badan
Penyelesaian Sengketa menangguhkan pembentukkan panel tersebut.
6. Pada tanggal 27 november 2007,
Badan Penyelesaian Sengketa membentuk sebuah panel. Di dalam panel tersebut,
Komunitas Eropa, Australia, Korea dan Jepang bertindak sebagai pihak ketiga.
7.
Pada tanggal 17 maret 2008, Amerika Serikat meminta Direktur Umum untuk menentukan komposisi dari panel
tersebut.
8. Pada tanggal
22 september 2008, Ketua Panel
memberitahukan pada Badan Penyelesaian Sengketa bahwa laporan dari panel tersebut
tidak dapat dikeluarkan
karena penjadwalan yang sulit. Laporan Panel diperkirakan akan diterbitkan
sekitar Februari 2009.
9. Pada tanggal 12 Agustus
2009, laporan hasil panel telah disebarkan kepada para anggota panel. Berkaitan
dengan tuntutan Amerika Serikat pada
tindakan China yang dianggap tidak konsisten dengan kewajiban China
dalam memberikan hak perdagangan.
10. Dilaksanakan beberapa pertemuan panel selanjutnya
dimana pada hasil panel tersebut terdapat beberapa penemuan fakta – fakta baru
mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh China. Diantaranya adalah ditemukan fakta tindakan
China yang membatasi distribusi VCD, DVD, dan lain – lain. China juga dianggap
tidak konsisten komitmen akses pasar dari GATS atau komitmen national treatment.
11. Pada tanggal 22
September 2009, China diketahui telah memutuskan untuk mengajukan banding pada
Pihak Banding terkait hasil panel tersebut.
12. Pada 17 november 2009 , Ketua Badan Banding dalam DSB memberitahukan bahwa akibat waktu
penyelesaian yang memakan waktu cukup
lama, Badan Banding tidak dapat mengedarkan laporan hasil panel dalam waktu 60
hari, dan diperkirakan akan diedarkan tidak melebihi tanggal 21 Desember 2009.
13. Dan pada tanggal 21Desember 2009, Badan Banding
mengedarkan laporan hasil panel, dimana dalam isi laporan tersebut membenarkan
fakta – fakta yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh China.
14. Pada
akhirnya, pada 4 September 2010
WTO memenangkan AS atas kasus-kasus tersebut. Sikap WTO itu merupakan reaksi
terhadap argumen Beijing, yang berdalih bahwa pembatasan tersebut diperlukan
demi perlindungan lingkungan. WTO menganggap Cina melanggar aturan perdagangan
terlebih dengan menutup mata terhadap kasus pembajakan CD dan DVD yang sangat
besar (wto.org)
2.5.
Analisa
Jika
dianalisis menggunakan teori comparative advantage milik J.S Mill yang
menyatakan bahwa suatu negara akan mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage dan mengimpor
barang yang memiliki comparative
disadvantage. Comparative disadvantage berarti suatu barang yang dihasilkan
akan lebih murah dengan melakukan impor, dan akan memakan biaya yang besar
apabila dihasilkan sendiri.
Dalam
kasus ini, China justru memiliki pandangan yang berbeda dengan teori J.S Mill
ini. China justru bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan oleh Mill.
China justru melakukan impor atas produk yang diproduksi oleh Amerika Serikat,
berupa VCD, DVD, dan lain – lain. Dengan mengimpor barang tersebut dan
membatasi produk – produk audiovisual Amerika Serikat dijual bebas di China,
China justru akan mendapatkan keuntungannya dengan memproduksi sendiri produk
yang menyerupai produk audiovisual Amerika Serikat, atau dengan kata lain
membajak. Dengan memproduksi sendiri produk tersebut, China tidak mengeluarkan
biaya perusahaan, Honorarium, Pajak dan sebagainya. Mereka semata-mata hanya
mengeluarkan ongkos produksi yang akan jauh lebih murah.
Keuntungan
tersebut memang sangat menguntungkan bagi pihak China. Namun disisi lain,
Amerika Serikat sebagai pihak yang dibajak hak ciptanya justru mengalami
kerugian yang sangat besar. Dimana selain produknya yang dilarang beredar luas
di China, produk audiovisual Amerika Serikat juga dibajak hak ciptanya oleh
pihak China. Secara materil ini jelas sangat merugikan Amerika Serikat, hal ini
sangat mempengaruhi pemasukan Amerika Serikat.
Dalam
hal ini, sebagai salah satu anggota WTO China telah menyalahi beberapa prinsip
dalam WTO. Untuk tindakan pembatasan produk audiovisual Amerika Serikat di
China, ini telah menyalahi prinsip most favoured nation dan national treatment
WTO. China telah melakukan diskriminasi produk Amerika Serikat yang hendak
masuk kedalam China, dimana China membatasi produk ekspor Amerika Serikat yang
seharusnya bebas masuk ke wilayah China.
WTO
sebagai pihak yang berwenang untuk menangani permasalahan dalam perdagangan
internasional segera turun untuk menangani permasalahan tersebut. Kinerja Badan
Penyelesaian Sengketa atau Dispute
Settlement Body sangat terlihat pada kasus ini. Mulai dari tahap
konsultasi, panel, hingga banding yang membutuhkan waktu yang terbilang lama,
WTO mampu melaksanakan seluruh permintaan dan keluhan yang disampaikan oleh
pihak yang bersengketa hingga kasus tersebut selesai dan menemukan titik terang
sehingga tidak ada lagi pihak – pihak yang merasa dirugikan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dalam
tatanan kehidupan internasional, negara membutuhkan kehadiran negara lain untuk
memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Dalam upaya pemenuhan kepentingannya
tersebut, negara melakukan kerjasama dengan negara lain, baik dalam bidang
ekonomi, sosial, maupun politik. Dalam bidang ekonomi, kerjasama tersebut
dilakukan melalui perdagangan antar negara yang disebut perdagangan
internasional yang diharapkan akan mendatangkan keuntungkan bagi masing –
masing negara.
Selain mendapatkan keuntungan,
perdagangan internasional juga dapat mendatangkan kerugian bagi suatu negara.
Untuk itu, organasisasi perdagangan internasonal disini hadir sebagai wadah
yang berfungsi sebagai pihak yang akan mengakomodir apa yang menjadi permasalahan
yang dialami suatu negara dalam menjalankan kerjasama perdagangan
internasional. WTO WTO adalah sebuah organisasi perdagangan dunia yang
berfungsi untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional.
Dalam kasus pelanggaran hak cipta yang
dilakukan oleh China terhadap produk audio visual Amerika Serikat, WTO sudah
menjalankan perannya sebagai sebuah organisasi, sebuah wadah, dan sebuah forum
yang akan mengakomodir penyelesaian sengketa. Pada kasus ini, WTO melalui Badan
Penyelesaian Sengketa atau Dispute
Settlement Body nya menyediakan tahapan – tahapan penyelesaian masalah
mulai dari konsultasi, panel, hingga tahap banding sampai permasalahan ini
menemui titik terang.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
dan Jurnal
Apridar. (2012). Ekonomi Internasional. Yogyakarta: GRAHA ILMU
Banyu
Perwita, Anak Agung. & Yani, Mochamad Yanyan. (2005). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT REMAJA ROSDA
KARYA
Arifin,
Sjamsul dkk. (2004). Kerja sama
Perdagangan Internasional: Peluang dan Tantangan Bagi Indonesia . Jakarta:
PT Elex Media Komputindo.
Hady, Hamdy. (2000). Ekonomi Internasional. Jakarta: Ghalia
Indonesia
Kartajumena,
H.S. (1997). GATT, WTO dan Hasil Uruguay
Round. Jakarta: Universitas Indonesia.
Kementerian Luar Negeri RI. Sekilas Tentang WTO
Nopirin.
(1991). Ekonomi Internasional.
Yogyakarta: BPFE
Internet
Qomaria, Anik. Proses Penyelesaian Sengketa Dangang Antara
Amerika Serikat Dan Cina Melalui WTO. http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/
Reza, M. (2009) Upaya As Dalam Melindungi Industri Hak
Ciptanya Dari Pelanggaran Hak Cipta Produk As Oleh China. http://lib.ui.ac.id/
Sunarmi. Peranan Trpis (Trade Related Aspects Of Intelectual Property Rights)
Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Indonesia. http://library.usu.ac.id/






0 komentar:
Posting Komentar