Kampus
Tercinta - IISIP Jakarta
Institut
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta
Integrasi Ekonomi Internasional (Inggris
tentukan 23 Juni untuk referendum Uni Eropa)
Disusun
Oleh:
Ilham Maulana
2012230026
Tika Oktaviani 2012310013
Rindy Lia Koloay 2013230046
M.Syalenra 2014230021
Esivinia 2014230104
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN POLITIK
INSTITUT
ILMU SOSIAL DAN POLITIK JAKARTA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Menurut
Ernest B. Haas Integrasi
Internasional adalah proses pencapaian kondisi supranasional dimana urusan yang
semula ditangani pemerintah nasional beralih ke unit – unit politik yang lebih
besar. Integrasi internasional secara singkat didefinisikan sebagai proses
dimana aktor – aktor politik nasional dari berbagai negara diminta mengarahkan
loyalitas, harapan dan kegiatan politik mereka ke institusi pusat yang baru dan
lebih besar, yang lembaga – lembaganya memiliki atau mengambil alih yuridiksi
yang semula berada ditangan negara bangsa (Walter
S, 1993).
MenurutHolzman,integrasi ekonomi merupakan situasi dimana terdapat duakawasan
yang kemudian menjadi satu atau memiliki satu pasar yang harga barang dan factor produksinya sama. Pendapat Holzman mengasumsikan bahwa tidak adanya hambatan dalam pergerakan barang, jasa, dan factor produksi danjuga terdapat lembaga-lembaga yang memfasilitasi pergerakan tersebut.
Integrasi ekonomi
yang
berupa berbagai macam perjanjian sepertinya telah menjadi cara yang ditempuh oleh tiap Negara
atau kumpulan Negara saat ini sebagai upaya menghadapi globalisasi dan liberalisasie konomi dunia. Era baru yang
kini makin membuka kesempatan kerjasama antara Negara integrasi ekonomi.
Era ini ditandai maraknya kesepakatan integrasi
bilateral, dimana dalam dua decade terakhir di tandai oleh pesatnya perkembangan integrasi dan proliferasi ekonomi antar
Negara dan antar kawasan dunia. Pada tingkat regional, adanya Regional Integration
Agreement antara lain melalui pembentukan Asia Pacific Economic Cooperation
(APEC) di kawasan Asia Pasifik, European Union (UE) di Eropa, Mercado Comun del
Sur (MERCOSUR) di Amerika Latin, dan North America Free Trade Area (NAFTA) di
Amerika Utara.Pada Negara-negaraasiatenggara (ASEAN),
Integrasiekonomidimulaisejaktahun 1967 dalamdeklarasi di Bangkok.Selanjutnya berlaku Asean
Free Trade Area (AFTA) padatahun 2003.
Integrasi ekonomi dilandasi konsep memberikan manfaat ekonomi bagi
Negara-negara anggota maupun
non-anggota.Prinsip dasar integrasi ekonomi adalah mengurangi atau menghilangkan semua hambatan perdagangan
di antara Negara anggota dalam kawasan tertentu untukdapat meningkatkan arus barangdan jasa dengan bebas keluar masuk melintasi batas
Negara masing-masing anggota, sehingga volume
perdagangan semakin tinggi.Peningkatan
volume perdaganganinimendorongpeningkatanproduksi, peningkatanefisiensiproduksi,
peningkatan kesempatan kerja, dan penurunan
cost production sehingga dapat meninggalkan daya saing produk dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan yang paling
mendasardari integrasi ekonomi ini adalah untuk meningkatkan volume perdagangan barang dan jasa, meningkatkan mobilitas capital dan tenagakerja,
meningkatkan produksi,
meningkatkan efisiensi produksi serta meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.Pembentukan integrasie konomi pada akhirnya akan menciptakan dampak meningkatnya kesejahteraan negara-negara anggota secara keseluruhan karena akan mengarah pada peningkatan spesialisasi produksi, yang didasarkan pada keuntungan komparatif.
Pasca perang dunia
II menjadi titik tolak bagi beberapa
Negara di Eropa untuk mendorong terbentuknya integrasi Eropa.Jerman merupakan salah satu
Negara yang memiliki andil cukup besar bagi terwujudnya integrasi ekonomi
di kawasan Eropa ini.Awal mula UniEropa sebagi sebuah integritas bangsa-bangsa
di Eropa seperti sekarang ini adalah dengan didirikannya
The European Coal and Steel Community (ECSC) didirikannya The European Coal and
Steel Community (ECSC) atau masyarakat Eropa atau masyarakat Eropa untuk batu
bara dan baja yang juga dikenal sebagai Montanuinion pada tahun
1951.Adapun sebagai Negara pendirinya adalah enam
Negara, yaitu: Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luxemburg, dan Belanda.
1.2. Rumusan Masalah
Setelah
diuraikan latar belakang mengenai Negara dan MNC,maka munculah masalah sebagai
berikut :
1.Bagaimana pengaruh yang akan terjadi apabila Inggris keluar
dari Uni Eropa ?
1.3.
Tujuan
1.Mengetahui pengertian dari Integrasi Ekonomi
2.Mengetahui Integrasi Ekonomi di Uni Eropa
3.Mengetahui pengaruh dari keluarnya inggris sebagai
bagian dari Uni Eropa
1.4. Kerangka Teori
Comparative Advantage (Keunggulan
Komparatif)
Teori
ini menyatakan bahwa suatu Negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor
suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang
yang dimilikicomparative disadvantage yaitu suatu barang yang dapat dihasilkan
dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan
ongkos yang besar (Nopirin,1991).
Menurut
teori ini, nilai suatu barang ditentukan
oleh banyaknya tenaga kerja yang dicurahkan untuk memproduksi barang tersebut.Teori
keuntungan komparatif (comparative advantage) adalah aspek yang mempengaruhi
perdagangan bebas.
Contoh:
Produksi
10 orang dalam 1 minggu (Salvator,2006) :
|
Produksi
|
Amerika
|
Inggris
|
|
Gandum
|
6 bakul
|
2 bakul
|
|
|
|
|
|
Pakaian
|
10 yard
|
6 yard
|
Besarnya comparative
advantage untuk Amerika, dalam produksi gandum 6 bakul dibanding 2 bakul
dari Inggris atau = 3 : 1. Dalam produksi pakaian 10 yard dibanding 6 yard dari
Inggris atau 5/3 : 1. Di sini Amerika memiliki comparative
advantage pada produksi gandum yakni 3 : 1 lebih besar dari 5/3 : 1. Untuk
Inggris, dalam produksi gandum 2 bakul dibanding 6 bakul dari Amerika atau 1/3
: 1. Dalam produksi pakaian 6 yard dari Amerika Serikat atau = 3/5:
1. Comparative advantage ada pada produksi pakaian yakni 3/5 : 1
lebih besar dari 1/3 : 1. Oleh karena itu perdagangan akan timbul antara
Amerika dengan Inggris, dengan spesialisasi gandum untuk Amerika dan menukarkan
sebagian gandumnya dengan pakaian dari Inggris. Dasar nilai pertukaran (term of
trade) ditentukan dengan batas-batas nilai tujar masing-masing barang di dalam
negeri.Kelebihan untuk teori comparative advantage ini adalah dapat menerangkan
berapa nilai tukar dan berapa keuntungan karena pertukaran dimana kedua hal ini
tidak dapat diterangkan oleh teori absolute advantage(Nopirin,1991).
BAB II
Pembahasan
2.1 IntegrasiEkonomi
Sampai
saat ini, belum ada kesepakatan diantara para ahli mengenai definisi integrasi ekonomi
namun terdapat beberapa pendapat di antaranya, seperti pendapat yang
dikemukakan oleh T. Balassa bahwa integrasi ekonomi merupakan suatu bentuk penghapusan
diskriminasi serta kebebasan dalam bertransaksi (integrasi negative) dan sebagai
suatu bentuk penyerahan kebijakan kepada lembaga bersama (integrasipositif).
Definisi
integrasi ekonomi secara umum menurut Suprima adalah penghapusan hambatan-hambatan
ekonomi diantara dua atau lebih perekonomian negara. Selain di hapusnya hambatan,
dilakukan juga penyatuan politik kebijaksanaan seperti norma, peraturan, dan prosedur.
Contohnya bea masuk, pajak, mata uang, undang-undang, lembaga, standarisasi,
dan kebijaksanaan ekonomi.
2.2 TahapanIntegrasiEkonomi

Sumber gambar : people.hofstra.edu
Tahapan
Integrasi ekonomi sendiriterdiri
dari:
1. Free trade Area (FTA).
Free trade (pedagangan bebas), sebagaimana
dikemukakan kaum liberalis, merupakan keadaan dimana melalui perdagangan tanpa
halangan kebijakan proteksi negara kesejahteraan dapat disebarluaskan, karena
dengan menganut konsep keuntungan komparatif setiap negara akan mampu
memastikan keuntungannya masing-masing dalam perdagangan( K.J Holsti,1992.)
Free Trade Area dikatakan terbentuk ketika negara-negara
sepakat untuk menghilangkan semua kewajiban impor atau hambatan-hambatan dalam
perdagangan baik dalam bentuk tarif maupun non tariff terhadap semua barang
yang diperdagangkan. sedangkan terhadap negara-negara yang bukan merupakan
anggota masih tetap diperlakukan menurut kesepakatan yang telah ada di
masing-masing negara. Setiap negara anggota bebas menentukan tarifnya terhadap
perdagangan internasional dari negara-negara bukan merupakan anggota.
2. Customs Union (CU)
Custom
Union dikatakan terbentuk apabila
negara-negara sepakat untuk menghilangkan semua kewajiban impor atau
hambatan-hambatan perdagangan dalam bentuk tarif maupun non tarif terhadap
semua barang dan jasa yang diperdagangkan. sedangkan terhadap negara-negara
lain yang bukan merupakan anggota juga akan diberlakukan penyeragaman
ketentuan..
3. Common Market (CM)
Common
Market Terbentuk jika terpenuhinya kondisi Custom Uniona serta terdapatnya
perpindahan yang bebas seluruh faktor produksi di antara sesama negara anggota
4. Economic Union (EU)
Terbentuknya Economic Union yaitu ketika terpenuhi kondisi
Common Market dan adanya harmonsasi dalam kebijakan-kebijakan makro ekonomi
nasional di antara sesama negara anggota. Dengan begitu dapat dihindarinya
kebijakan-kebijakan yang saling bertentangan satu sama lain.
5. Total Economic Integration
(TEI).
Kondisi
ini terjadi apabila telah terjadi penyatuan kebijakan Makro ekonomi maupun
sosial dan memfungsikan suatu badan atau lembaga yang bersifat “supra nasional”
dengan kewenangan yang cukup luas dan sangat mengikat semua negara anggotanya.
2.3 Manfaat Integrasi Ekonomi
1. Mengembangkan
pasar dan perdagangan.
2. Penurunan
harga di karenakan tarif yang berkurang
3. Meningkatkan
daya saing di antara mitra dagang
2.4 SejarahPembentukanUniEropa
Di
era perdagangan Uni Eropa
saat ini merupakan perluasan dari beberapa negara sebelumnya.Awal yang jumlah
negara hanya terdiri dari enam negara yang didirikan pada tahun 1957, mengalami
tujuh kali perluasan menjadi 28 negara anggota saat ini.Apabila dilihat
keanggotaan Uni Eropa membawa penngaruh yang signifikan terhadap peta politik
dan perdagangan internasional.Dalam pemilihan anggota bangsa-bangsa Uni Eropa lebih selektif dengan
indikator-indikator yang jelas. Faktor ekonomi tetap menjadi prioritas utama,
dengan tingkat inflasi, suku bunga, gross
national, dan tingkat pengangguran.
Uni Eropa menyatakan bahwa setiap
negara Eropa dapat mengajukan permohonan untuk bergabung dengan Uni Eropa
apabila negara tersebut menghormati nilai-nilai demokratis Uni Eropa dan
berkomitmen untuk memajukannya. Ada beberapa kriteria yang dapat bergabung
dengan Uni Eropa: (1) Secara politik, negara tersebut memiliki lembaga-lembaga
yang stabil menjamin demokrasi dn hak asasi manusia (2) Secara ekonomis, negara
tersebut memiliki perekonomian pasar yang berfungsi dan dapat mengatasi tekanan
persaingan dan kekuatan pasara di dalam wilayah Eropa (3) Secara hukum, negara
mampu menerima undang-undang dan praktik yang telah ditetapkan Uni eropa.(
eeas.europa.eu).
Tujuan
dari terbentuknya European Comunity, agar dapat mengetahui tentang tujuan
pembentukan masyarakat Eropa yang dilihat dalam pasal 2 dan 3 European
Community Treaty (ECT). Yang didalamnya untuk meningkatkan harmoni di seluruh
komunitas, dan pembangunan aktivitas ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan
dan menghindari pertumbuhan yang infaltif, tingkat kompetisi yanng tinggi, dan
kohensi sosial dan ekonomi, serta solidaritas antarnegara anggota. Sebagai
kawasan yang mempuyai kelompok kekuatan pollitik dunia, juga merupakan kekuatan
ekonomi regional dan merupakan salah satu dari tiga keuatan yang dikenal
dengan “Triad Power”.
Dengan
berbagai tugas yang sangat kompleks Uni Eropa memiliki institusi yang ada dalam
persekutuan Eropa. Beberapa lembaga penting dalam Uni Eropa, Komisi Eropa
merupakan salah satu organ yang terdiri atas 20 anggota termasuk presiden
Romano Prodi yang ditunjukan atas persetujuan seluruh negara anggota, yang
bertugas membuat kebijakan dan pengawasan pelaksanaannya di seluruh negara
anggota.
Tidak
menerima instruksi dari suatu negara anggota serta komisi yang berada di bawah
pengawasan parlemen. Ada Dewan Uni Eropa yang bertugas mengeluarkan legislasi
yang mengikat seluruh anggota serta semua kerjasama antar pemerintah, yang
berjumlah lima belas merupakan representasi semua negara advocates general, yang bertugas menetukan aturan-aturan yang tidak
sesuai dengan traktat Roma ketika mereka diangkat oleh komisi, dewan, atau
pemerintah negara anggota, mengeluarkan putusan serta mengangani permintaan
peradilan nasional dalam hal interprestasi atau validasi dari butir-butir
ketentuan. Kedudukan mahkamah Eropa berada di Luxemburg.
Dan
ada Bank Sentral Eropa, adalah konsensi tunggal yang mengambil mata uang
tunggal Eropa. Lembaga ini didirikan pada tanggal 1 Juni 1998 dan meluncurkan mata
uang tunggal pada tanggal 1 Januari 1999.(Ade Maman,2003). Selain itu terdapat badan-badan
tambahan lain yang bertugas memberikan saran bagi Uni Eropa atau beroperasi
dalam hal spesifik. Dalam teorinya syarat untuk dapat menjadi anggota Uni Eropa
sangat mudah.Dalam Copenhagen Criteria hanya ada tiga syarat, negara
demokratis, menerapkan konsep pasar bebas, dan mampu serta bersedia menerapkan
semua hukum yang ada di Uni Eropa.
Dengan
adanya kepentingan Uni Eropa dapat mewujudkan kesejahteraan negara-negara
anggotanya kemudian menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses pengambilan
keputusan. Kredibilitas Uni Eropa dipertanyakan oleh anggota-anggota Uni Eropa
yang lain dan berdampak buruk terhadap kelangsungan Uni Eropa. Integrasi
ekonomi, politik, keamanan dan budaya juga mendatangkan keuntungan;
1. dimana
semua warga negara anggota Uni Eropa sekaligus menjadi warga negara eropa
beserta hak-haknya,
2. bebas
untuk hidup dan tinggal serta bekerja dimanapun diantara negara-negara anggota
yang berada dalam satu kawasan tanpa ada batasan kenegaraan,
3. mempunyai
hak pilih di negara-negra anggota Uni Eropa lainnyamendapatkan hak pendidikan
dan belajar di negara manapun
4. Integrasi
ekonomi Uni Eropa juga memberikan kekuatan ekonomi terkuat di dunia, sehingga
Uni Eropa dapat berperan dalam sistem ekonomi global dan dapat diperhitungkan
dalam politik internasional.
1. The Treaty of
Paris (ECSC), 1952
Awal proses integrasi Eropa bermula dari
dibentuknya European Coal and Steel Community atau ECSC yang Traktat-nya
ditandatangani oleh Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg dan Perancis
pada tanggal 18 April 1951 di Paris dan mulai berlaku sejak 25 Juli 1952 sampai
dengan tahun 2002. Tujuan ECSC Treaty yaitu untuk menghapus berbagai hambatan
perdagangan dan menciptakan pasar bersama yang dimana produk, pekerja dan modal
dari sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat bergerak
dengan bebas.
Hasil dari ECSC Treaty adalah :
a.
European Coal and Steel Community (ECSC)
b. Penghapusan
rivalitas lama antara Jerman dan Perancis
c. Memberi
dasar bagi pembentukan Federasi Eropa
The Treaty of
Rome 1957
Menteri Luar Negeri dari 6 negara
penandatangan ECSC Treaty melakukan sidang di Messina, Itali, pada tanggal 1-2
Juni 1955 dan memutuskan untuk memperluas integrasi Eropa ke semua bidang
ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 ditandatanganinya European Atomic Energy
Community (EAEC) di Roma atau yang lebih dikenal dengan Euratom dan European
Economic Community (EEC). Keduanya mulai berlaku seja pada 1 Januari
1958.tujuan utama EEC Treaty yaitu menciptaan suatu pasar bersama diantara
negara-negara anggotanya.
3.
The Treaty of
Brussel 1965
European Coal and Steel Community, European
Economic Community, dan European Atomic Energy Community di gabung menjadi
Masyarakat Eropa pada tanggal 8 april 1965 dan hasil dari perjanjian ini adalah
:
a.
Dibentuknya satu
Dewan dan satu Komisi untuk lebih memudahkan manajemen kebijakan bersama yang semakin
luas pada 1 Juli 1967 dan sejak saat itu
ketiga communitas tersebut dikenal sebagai Masyarakat Eropa
b.
Dibentuknya Dewan Menteri Uni Eropa untuk menggantikan
Special Council of Ministers di ketiga komunitas tersebut, dan melembagakan
"Rotating Council Presidency" untuk masa jabatan 6 bulan.
c.
Dibentuknya Badan Audit Masyarakat Eropa, menggantikan
Badan-badan Audit ECSC, Euratom dan EEC.
4.
Schengen
Agreement 1985
Schengen Agreement ditandatangani oleh
Belanda, Belgia, Jerman, Luksemburg dan Perancis pada tanggal 14 Juni 1985.
Negara-negara tersebut sepakat untuk menghapuskan pemeriksaan di perbatasan
mereka dan menjamin pergerakan bebas manusia, baik warga mereka maupun warga
negara lain. perjanjian ini kemudian diperluas dengan masuknya Itali (1990),
Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia,
Norwegia dan Swedia (1996)
5.
Single Act,
Brussels 1987
Berdasarkan White Paper yang disusun
oleh Komisi Eropa pada tahun 1984, Masyarakat Eropa nerencanakan pembentukan
Pasar Tunggal Eropa atau Single European Act yang ditandatangani pada bulan
februari tahun1986 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1987. Tujuan utama
Single Act adalah pencapaian pasar internal yang ditargetkan untuk dicapai
sebelum 31 Desember 1992.
Hasil dari Single Act adalah:
a.
Melembagakan
pertemuan reguler antara kepala negara dan atau pemerintahan negara anggota
Masyarakat Eropa, yang bertemu setahun dua kali, dengan dihadiri oleh Presiden
Komisi Eropa.
b.
Political
Cooperation secara resmi diterima sebagai forum koordinasi dan konsultasi antar
pemerintah.
c.
Seluruh
persetujuan asosiasi dan kerjasama serta perluasan Masyarakat Eropa harus
mendapat persetujuan Parlemen Eropa.
6.
The Treaty of
Maastricht (Treaty on European Union), 1992
Treaty on European Union (TEU) yang
ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai berlaku
tanggal 1 November 1993, mengubah European Communities (EC) menjadi European
Union (EU). TEU mencakup, memasukkan dan memodifikasi traktat-traktat terdahulu
(ECSC, Euratom dan EEC). Jika Treaties Establishing European Community (TEC)
memiliki karakter integrasi dan kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU
menambahkan karakter lain yaitu kerjasama dibidang Common Foreign and Security
Policy (CFSP) dan Justice and Home Affairs (JHA).
Hasil dari Treaty of European Union adalah:
a.
Tiga pilar
kerjasama Uni Eropa, yaitu:
1.
Pilar Pertama :
European Communities
2.
Pilar Kedua :
Common Foreign and Security Policy – CFSP
3.
Pilar Ketiga :
Justice and Home Affairs – JHA
b.
Memberi wewenang
yang lebih besar kepada Parlemen Eropa untuk ikut memutuskan ketentuan hukum
Uni Eropa melalui mekanisme co-decision procedure, dimana Parlemen dan Dewan
Uni Eropa bersama-sama memutuskan suatu produk hukum. Bidang-bidang yang masuk
dalam prosedur tersebut yaitu pergerakan bebas pekerja, pasar tunggal,
pendidikan, penelitian, lingkungan, Trans-European Network, kesehatan, budaya
dan perlindungan konsumen.
c.
Memperpanjang
masa jabatan Komisioner menjadi 5 tahun dan pengangkatannya harus mendapat
persetujuan Parlemen.
d.
Menambah area
kebijakan yang harus diputuskan dengan mekanisme qualified majority (tidak lagi
unanimity), yaitu riset dan pengembangan teknologi, perlindungan lingkungan,
dan kebijakan sosial.
e.
Memperkenalkan
prinsip subsidiarity, yaitu membatasi wewenang institusi Uni EropaE agar hanya
menangani masalah-masalah yang memang lebih tepat dibahas di level Uni Eropa
7.
The Treaty of
Amsterdam, 1997
Pada pertemuan tanggal 17 Juni 1997 di
Amsterdam, European Council merevisi TEU dan menghasilkan sebuah traktat baru.
The Treaty of Amsterdam memiliki empat tujuan, yaitu:
a.
Memprioritaskan
hak-hak warga negara dan penyediaan lapangan kerja. Meskipun penyediaan
lapangan kerja tetap merupakan kewajiban utama pemerintah nasional, Traktat
Amsterdam menekankan perlunya usaha bersama seluruh negara anggota untuk
mengatasi pengangguran, yang dianggap sebagai masalah utama Eropa saat ini
b.
Menghapuskan
hambatan terakhir menuju freedom of movement dan memperkuat keamanan, dengan
meningkatkan kerjasama negara anggota di bidang Justice and Home Affairs
c.
Memberi Uni
Eropa suara yang lebih kuat di dunia internasional dengan menunjuk seorang High
Representative for the CFSP
d.
Membuat struktur
institusi Uni Eropa lebih efisien
Hasil dari Treaty of Amsterdam adalah:
a.
Memberi wewenang
Dewan Menteri untuk menjatuhkan hukuman kepada negara anggota (dengan mencabut
sementara beberapa hak mereka, termasuk
hak voting) jika negara anggota tersebut melakukan pelanggaran HAM.
b.
Menyediakan
kemungkinan dilakukannya enhanced cooperation, yaitu: beberapa negara anggota
dapat melakukan suatu kerjasama meskipun tidak semua negara anggota
menyetujuinya. Negara yang tidak atau belum menyetujui kerjasama tersebut dapat
bergabung di kemudian hari.
c.
Memasukkan
Schengen Agreement dalam TEU
d.
Menjadikan
asylum, visa dan imigrasi sebagai kebijakan bersama (kecuali bagi Inggris dan
Irlandia). Dalam waktu lima tahun, negara-negara anggota dapat memutuskan
apakah akan menggunakan qualified majority voting.
8.
The Treaty of
Nice, 2000
Pertemuan European Council tanggal 7-9 Desember
2000 di Nice mengadopsi sebuah Traktat baru yang membawa perubahan bagi masalah
institusional.
Hasil dari Treaty of Nice adalah :
a.
Dengan
memperhatikan perluasan anggota Uni Eropa, membatasi jumlah anggota Parlemen
maksimal sebanya 732 orang dan sekaligus memberi alokasi jumlah kursi tiap
negara anggota (sudah termasuk negara anggota baru).
b.
Mengganti
mekanisme pengambilan keputusan bagi 30 pasal dalam TEU yang sebelumnya
menggunakan unanimity dan diganti dengan menggunakan mekanisme qualified majority
voting.
c.
Merubah bobot
suara negara-negara anggota Uni Eropa mulai 1 Januari 2005 (sudah termasuk
negara-negara anggota baru).
d. Mulai
tahun 2005, membatasi jumlah Komisioner, 1 Komisioner tiap 1 Negara, dan batas
maksimum jumlah Komisioner akan ditetapkan setelah Uni Eropa beranggotakan 27
negara, serta memperkuat posisi Presiden Komisi.
d.
Memberi dorongan
bagi terselenggaranya Konvensi Masa Depan Eropa, yang digunakan sebagai
persiapan bagi penyelenggaraan Intergovernmental Conference di tahun 2003.
2.5 Kebijakan Perdagangan
Internasional Uni Eropa
Kebijakan perdagangan Eropa berusaha untuk menciptakan
lapangan kerja, investasi peluang dan pertumbuhan bagi perusahaan-perusahaan
Eropa dan untuk prekonomian yang lebih luas - dengan meningkatkan kesempatan
mereka dalam perdagangan dengan seluruh negara di dunia.
Karena
aturan perdagangan internasional yangdirancang untuk memastikan bahwa
perdagangan dilakukan secara adil.Komisi Eropamewakili dan membela Eropa pada kepentingan
dalam sistem pengadilan organisasi Perdagangan Dunia, membantu untuk memastikan
bahwa negara lain juga mematuhi kewajib WTO.Komisi Eropa juga bertanggung jawab
untuk memastikan bahwa impor yang masuk ke Uni Eropa diperdagangkan pada harga
yang wajar dan tidakmenyebabkan kerusakan dan
ketidakadilan perdagangan pada perusahaan-perusahaan Eropadan pekerja
mereka (avrupa.info.tr,7 April 2016).Dalam melakukan perdagangan,Uni Eropa
memiliki kebijakannya sendiri,seperti kebijakan tarif dan quota,kebijakan
tersebut antara lain (www.kemendag.go.id,)
A.
INTERNAL MARKET
1.
Pelarangan creosote-treated wood KE
pada
tanggal 23 Januari telah mengeluarkan Commission Decision of 23 January 2002
concerning draft national provisions notified by the Kingdom of the Netherlands
under Article 95(5) of the EC Treaty on limitation on the marketing and the use
of creosote-treated wood. Melalui keputusan ini KE menyetujui notifikasi
mengenai rencana Pemerintah Belanda untuk mengadopsi draft peraturan nasional
Belanda yang baru mengenai pemakaian creosote dalam proses pengawetan kayu,
yang lebih ketat daripada ketentuan UE (Directive 94/60/EC) yang ada.
2.
Ecolabel
Pada
tanggal 17 Juli 2000 Parlemen dan Dewan UE telah menetapkan peraturan (EC) No.
1980/2000 mengenai Establishing a Community System for Eco-Labels bagi produk
yang diperdagangkan. Berdasarkan ketetapan tersebut, diputuskan bahwa akan
ditetapkan kriteria khusus untuk setiap kategori produk dalam rangka memberikan
kontribusi bagi terciptanya pelestarian lingkungan. Berikut ini adalah beberapa
keputusan terkait yang dikeluarkan oleh Komisi Eropa (KE) selama tahun 2002.
a.
Ketentuan Eco-Label UE Bagi Produk Sepatu. Pada tanggal
18 Maret 2002, Komisi Eropa mengeluarkan keputusan 2002/231/EC yang
memperbaharui Decision 1999/179/EC mengenai kriteria baru dalam pemberian
eco-label untuk foot wear. Kelompok ini adalah semua alas kaki yang menggunakan
bahan tekstil yang didesain untuk melindungi atau menutupi kaki, dengan fixed
outer sole yang berhubungan dengan
tanah.
b.
Ketentuan Eco-Label UE Bagi Produk Televisi Pada tanggal
25 Maret 2002, Komisi Eropa melalui Commission Decision2002/272/1174 yang
dipubli
3.
Peraturan Batas Maksimum Residu.
Pada
tanggal 17 Mei 2002 KE telah mengeluarkan Commision Directive 2002/42/EC yang
telah merubah Lampiran Council Directive 2002/42/EC, 86/363/EEC dan 90/642/EEC
tentang pengaturan batas maksimum residu (MRLs) untuk bentazone dan pyridate
bagi produk -produk Cereals, Foodstuff of Animal Origin dan Certain products of
plant origin, termasuk buah-buahan dan sayuran dengan masimum residu limit 0.1
mg/kg bentazone dan pyridate.
4.Food
Label & Food Safety
Dalam
kaitannya dengan keamanan manuasia dan makhluk hidup UE telah menetapkan
berbagai standard makanan, mengadopsi framework bagi national food law dan food
safety policy dengan memperbolehkan digunakannya precautionary principles jika
diperlukan. Pada tahun 2002 telah ditetapkan suatu lembaga EFSA (European Food
Safety Authorithy).
B. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.
TARIF
Tarif
Bea Masuk Uni Eropa Yang Berlaku Mulai 1 Januari 2003 KE telah mengeluarkan
buku tarif bea masuk bagi barang-barang impor yang berlaku mulai 1 Januari 2003
dalam bentuk Commission Regulation (EC) No 1832/2002 tanggal 1 Agustus 2002 dan
dimuat dalam Official Journal of the EC No. L 290 tanggal 28 Oktober 2002.
Lampiran dari peraturan tersebut menggantikan Annex I dari Council Regulation
(EC) No 2658/87 on the tariff and statistical nomenclature and on the Common Customs
Tariff. Bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku dalam tahun 2002, maka tarif
bea masuk UE tahun 2003 tidak mencatat perubahan bagi kelompok produk
pertanian. Namun bea masuk yang dibebankan terhadap hasil industri akan
mengalami penurunan, antara lain dalam sejumlah produk kimia, plastik, kertas
dan buku cetak, tekstil dan produk tekstil, produk besi-baja, serta sebagian
mainan.
Buku
tarif UE memuat pula kuota-kuota tarif WTO yang diberikan kepada negara-negara
mitra dagangnya yang meliputi hasil-hasil pertanian dan industri. Di dalamnya
antara lain termasuk : 825.000 ton maniok dari Indonesia dengan bea masuk 6 %;
500 ton udang jenis Pandulus borealis dengan bea masuk 0 %; 62 660 ton jamur
Agaricus dengan bea masuk 23 % ; dedak gandum atau sereal lainnya; kayu lapis
jenis coniferous, dll.).
Disamping
itu peraturan Komisi tersebut mengatur pula impor beberapa jenis barang yang
wajib mempergunakan sertifikat, antara lain tembakau dari Indonesia - CN
heading 2401.Kuota Tarif Uni Eropa Tahun 2003.
Pada
tanggal 16 Desember 2002. KE mengeluarkan Concil Regulation (EC) No. 2287/2002 yang
merubah Regulation (EC) No. 2505/96 mengenai Tarif Kuota untuk beberapa produk
pertanian dan industri. Produk-produk tersebut antara lain Mushroom, Sack and
paper, printed, Natural unmanufactured tobacco (whether or not cut), Kraft
paper and paper board, dan beberapa produk baja.
2.
GSP
Skema
GSP tahun 2002-2004 yang telah ditetapkan oleh Council UE melalui Council Regulation
(EC) No. 2501/2001 tanggal 10 Desember 2001. Dalam Skema GSP tersebut telah
dimasukan provisi mengenai “stanstill clause” dimana perlakuan preferensi yang diberikan
terhadap produk yang penurunan tarifnya diatas 3.5% dalam skema lama (EC N0.
280/98 pasal 2) akan terus berlaku. Tarif untuk Tekstil dan Produk Tekstil akan
diturunkan sebesar 20% (5% lebih besar dari ketentuan sebelumnya).
2.6 Studi Kasus
Inggris tentukan 23 Juni untuk
referendum Uni Eropa
Rakyat
Inggris akan menentukan apakah akan tetap berada di dalam atau keluar dari Uni
Eropa melalui referendum tanggal 23 Juni 2015.Pengumuman bersejarah itu dilakukan Perdana
Menteri David Cameron.PM Inggris sendiri berkampanye untuk
Inggris tetap berada dalam Uni Eropa yang direformasi dan menggambarkan
referendum sebagai salah satu keputusan terbesar bagi Inggris.Para menteri segera
terbelah dalam dua kubu, tetap atau keluar dari Uni Eropa.
Sejumlah
anggota parlemen dari Partai Konservatif menyatakan niat untuk mendukung
Perdana Menteri.Partai Buruh, Liberal Demokrat, SNP dan Plaid Cymru juga
mendukung pilihan tetap bergabung di uni Eropa.Tetapi banyak anggota Partai Konservatif
menyatakan untuk mendukung kampanye keluar dari Uni Eropa,termasuk sekutu lama
Cameron, Menteri Kehakiman Michael Gove.Walikota London Boris Johnson, yang
sebelumnya dikenal skeptis soal Uni Eropa belum menyatakan posisinya.Jajak
pendapat terbaru, menunjukkan publik Inggris akan terbelah secara cukup
seimbang.
Dalih
terkuat kelompok yang mendukung Uni Eropa adalah pasar bersama yang menjanjikan
akses terhadap 500 juta konsumen di 27 negara. Keluar dari UE berarti biaya
tambahan berupaya bea cukai untuk produk-produk Inggris. Lembaga rating Moody's
bahkan mewanti-wanti keluarnya Inggris akan berimbas negatif pada kepercayaan
pasar.
kelompok
anti UE berpendapat tanpa birokrasi Eropa, yang ketat dan berbelit,
perekonomian Inggris akan lebih bebas menentukan mitra dagangnya sendiri.
Kelompok yang antara lain didukung pendiri Reebok Joe Foster itu mengimpikan
sebuah perekonomian independen seperti Singapura.
2.7 Analisis
Seperti
yang telah dijelaskan bahwasannya Kerja sama ekonomi dan keuangan khusunya, di
bidang perdagangan internasional, saat ini mengarah kepada pembentukan
kerjasama guna mewujudkan integrasi ekonomi dan keuangan regional.Hal ini membuat negara-negara di dunia
dapat memperbaiki perekonomian negaranya.
Jika
dilihat melalui teori keuntungan komparatif dimana Negara akan menghasilkan dan
kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar
dan mengimpor barang yang dimilikicomparative disadvantage,Inggris nampaknya akan kehilangan beberapa comparative
advantagenya apabila memutuskan untuk keluar dari Uni Eropa.Sistem yang sudah
dibuat bertahun-tahun bersama Uni Eropa membuat Inggris akan kehilangan
kesempatan dagang yang luas dan mudah,mengingat kebijakan-kebijakan Uni Eropa
yang lebih menguntungkan para anggota-anggotanya.
Kebijakan-kebijakan Uni Eropa nampaknya sangat membantu
inggris dalam memenuhi kebutuhan dalam negerinya,sebut saja kerjasama yang
dilakukan antara Uni Eropa dan beberapa negara berkembang,dimana biasanya Uni
Eropa akan mengimpor barang yang dimiliki comparative disadvantage dan
mengekspor barang-barang yang memiliki comparative advantage.
Barang-barang yang di Impor oleh Inggris adalah
barang-barang yang tentunya memiliki comparative disadvantage dan berdasarkan
kebijakan dari Uni Eropa,barang-barang tersebut seperti furniture dari bahan
kayu dan beberapa jenis buah-buahan,sebaliknya Inggris juga mendapatkan
berbagai macam kemudahan dalam memasarkan comparative advantagenya melalui
kebijakan Uni Eropa,barang-barang tersebut berupa barang elektronoik dan
otomotif.
Walaupun teori comparative advantage yang dijelaskan oleh J.S
Mill memang berlaku pada
perdagangan internasional yang dilakukan oleh Inggris melalui kebijakan Uni
Eropa,akan tetapi pada kenyataannya kebijakan yang dibuat merupakan kebijakan
yang sebenarnya dibuat untuk melindungi pasar anggota-anggota dari Uni Eropa termasuk
Inggris.Uni Eropa memang membutuhkan barang-barang yang memiliki comparative
disadvantage,tetapi pemasaran barang yang memiliki comparative advantage lebih
besar,sehingga Uni Eropa membuat perjanjian dengan negara non Uni Eropa dengan
mengurangi berbagai macam persyaratan seperti tarif dan quota,akan tetapi pada
barang tertentu yang mengancam pasar dari barang-barang Uni Eropa maka Uni
Eropa akan membuat kebijakan baru yang memberatkan.
Keluarnya
Inggris dari Uni Eropa akan menurunkan investasi di negara itu dan memperlambat
pertumbuhan ekonomi, yang tentunya akan membuat nilai tukar poundsterling pun
anjlok.Bahkan akan menyebabkan kenaikan tingkat inflasi karena meningkatnya
biaya impor bagi perusahaan dan konsumen.
Keputusan
untuk keluar dari Uni Eropa akan memicu kekurangan tenaga kerja karena para
pekerja dari negara-negara Eropa lain bisa dikirim pulang dan mereka yan datang
akan dikenakan pembatasan yang lebih ketat. Sektor-sektor tertentu dalam
perekonomian Inggris, seperti konstruksi yang sangat tergantung pada pekerja
dari belahan benua lain, mungkin akan menderita kerugian.
Inggris
adalah penerima investasi asing langsung terbesar di Uni Eropa, sekitar 20%
dari seluruh pendanaan.,jika Inggris
keluar dari Uni Eropa maka akan timbul kekhawatiran para Investor yang akan
menyebabkan turunnya penerimaan investasi langsung di negara tersebut. .
keuntungan
dari hasil perjanjian perdagangan bebas Uni Eropa membuat harga konsumen turun
0,5 persen bagi konsumen Inggris dan efeknya adalah penghematan sebesar 5,3
miliar poundsterling setiap tahun atau 199 poundsterling per rumah tangga di
negara itu. Apabila
Inggris keluar dari keanggotaan Uni Eropa, maka Produk Domestik Bruto (PDB)
negara itu akan terpangkas antara 2 hingga 5 persen.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Integrasi ekonomi internasional adalah penghapusan hambatan-hambatan ekonomi diantara dua atau lebih perekonomian negara.Selain dihapusnya hambatan,
dilakukan juga penyatuan politik kebijaksanaan seperti norma,
peraturan, dan prosedur.Dalam melakukan
perdagangan, Uni Eropa memiliki kebijakannya sendiri, seperti kebijakan tarif
dan quota. Dalam tarif dibebankan terhadap hasil industri akan mengalami
penurunan, antara lain dalam sejumlah produk kimia, plastik, kertas dan buku
cetak, tekstil dan produk tekstil, produk besi-baja, serta sebagian mainan.
Jika teori comparative advantage
yang dijelaskan oleh J.S Mill memang berlaku pada perdagangan internasional yang
dilakukan oleh Inggris melalui kebijakan Uni Eropa,akan tetapi pada kenyataannya
kebijakan yang dibuat merupakan kebijakan yang sebenarnya dibuat untuk
melindungi pasar anggota-anggota dari Uni Eropa termasuk Inggris.
Daftar Pustaka
Walter
S, Jones. 1993. Logika Hubungan Internasional: Kekuasaan, Ekonomi Politik Internasional dan Tatanan Dunia
2. Jakarta:Gramedia
Puataka Utama
K.J Holsti, International Politics, A Framework
for Analysis, Sixth Edition (new jersey:Prentice-hall
International,1992)
Ade Maman Suherman,
S.H., M.Sc .2003.organisasi
internasional dan integrasi ekonomi regional dalam perspektif hukum dan
globalisasi. Jakarta:Ghalia
indonesia
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29301/3/Chapter%20II.pdf.Diakses pada tanggal 6 April 2016
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29301/4/Chapter%20I.pdf.Diakses pada tanggal 6 April 2016
http://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/key_eu_policies/enlargement/index_id.htm. Diakses pada tanggal 6 April 2016
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/656/jbptunikompp-gdl-adhiwardan-32756-11-unikom_a-i.pdf. Diakses pada tanggal 6 April 2016
http://thesis.umy.ac.id/datapublik/t27001.pdf. Diakses pada tanggal 6 April 2016






Kelompok 8: Makalahnya silahkan diperbaiki lagi utamanya pada studi kasus. studikasus harus dibahas lebih mendalam lagi.perbaiki juga struktur penulisannya,harus ada relevansi antara ide sebelum dan stelahnya.
BalasHapus